Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    AHY Jamin UU TNI Tak Akan Bangkitkan Dwifungsi ABRI, Peran Sipil Prajurit Punya Relevansi

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjamin bahwa pengesahan UU TNI tidak akan mengembalikan Indonesia ke era dwifungsi ABRI lagi, sebagaimana orde baru.

    Ia menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu sejatinya perlu ditelaah dengan saksama sehingga publik tak lantas mudah salah sangka.

    Hal ini dikatakan AHY saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu, 22 Maret 2025.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus.

    AHY menjelaskan, berbanding terbalik dari tudingan berbagai pihak, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Menurutnya, poin-poin dalam ketentuan terbaru justru memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar 14 instansi yang dikehendaki UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” ucapnya.

    Peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini, di satu sisi mengaku paham, masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI.

    Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    14 Bidang yang Halal Diisi TNI

    Berikut 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif:

    Koordinator bidang politik dan keamanan negara Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden Intelijen negara Siber dan/atau sandi negara Lembaga ketahanan nasional Pencarian dan pertolongan Narkotika nasional Pengelola perbatasan Penanggulangan bencana Penanggulangan terorisme Keamanan laut Kejaksaan Republik Indonesia Mahkamah Agung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Korupsi APBDes, Mantan Kades di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    Korupsi APBDes, Mantan Kades di Tulungagung Divonis 3 Tahun Penjara

    Tulungagung (beritajatim.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PAD) Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa Batangsaren Ripangi serta mantan Bendahara Desa Komuroji divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengungkapkan bahwa dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari, korupsi APBDes dan PAD ini terjadi dalam rentang waktu tahun 2014 hingga 2018.

    “Majelis hakim menyatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sesuai dengan dakwaan subsider,” ujar Amri, Minggu (23/03/2025).

    Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kepada Ripangi dan Komuroji. Selain itu, mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

    Ripangi juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 394 juta lebih, sementara Komuroji diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 236 juta lebih.

    “Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

    Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung. JPU sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Namun, atas putusan ini, pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

    “Jadi kemungkinan upaya hukum atau menerima putusan masih terbuka lebar,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh Kejari Tulungagung pada Agustus 2024. Ripangi dan Komuroji diduga bersekongkol dalam melakukan tindak pidana korupsi APBDes dan PAD Desa Batangsaren pada tahun 2014 hingga 2019.

    Berdasarkan hasil audit, perbuatan mereka menyebabkan kerugian negara hingga Rp 787 juta, yang merupakan akumulasi dari tindakan korupsi dalam kurun waktu tersebut. [nm/but]

  • TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas “Nakal” yang Pungli ke Pengusaha

    TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas “Nakal” yang Pungli ke Pengusaha

    TNI Siap Bantu Polri Tindak Ormas “Nakal” yang Pungli ke Pengusaha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tentara Nasional Indonesia (
    TNI
    ) menegaskan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ) dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak organisasi kemasyarakatan (
    ormas
    ) yang melakukan
    pungutan liar
    (pungli) terhadap pengusaha.
    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI
    Prabowo Subianto
    .
    “TNI siap dan akan selalu berkoordinasi dengan Polri dan aparat penegak hukum lainnya dalam menindak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha,” kata Kristomei kepada Kompas.com, Minggu (23/3/2025).
    Kristomei menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk menjaga dan melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
    Komitmen ini mencakup perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri.
    Terlebih, menjelang Lebaran, aktivitas ekonomi cenderung meningkat, sehingga potensi gangguan keamanan, termasuk aksi premanisme dan pungli, juga lebih besar.
    “Terutama menjelang Lebaran, di mana aktivitas ekonomi meningkat dan potensi gangguan keamanan, termasuk aksi premanisme kerap terjadi,” ujar Kristomei.
    “Kami akan mendukung langkah-langkah penegakan hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan, peraturan, dan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei.
    Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan segera melaporkan kepada aparat jika menemukan praktik pungli atau tindakan anarkis.
    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI-Polri untuk menindak pungli yang diminta oleh ormas kepada pengusaha.
    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut, Rabu.
    Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum bakal mempelajari masalah itu dengan baik.
    Ia ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
    “Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
    Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial.
    Ormas
    Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
    Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan

    Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan

    Korban Pungli Ormas Diminta Tak Ragu Lapor, Polisi Janji Beri Perlindungan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Masyarakat diminta tidak ragu melapor ke polisi jika mengalami pemerasan atau pungutan liar (pungli) oleh organisasi masyarakat (ormas) atau pihak lainnya menjelang Lebaran.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pihaknya bakal melindungi pelapor. 
    “Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
    Trunoyudo menyebut, masyarakat yang menjadi korban pemerasan dapat melapor melalui
    hotline
    layanan kepolisian 110.
    “Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas,” tegasnya.
    Selain itu, Trunoyudo mengeklaim, pihaknya telah gencar mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menolak aksi premanisme yang berkedok ormas.
    Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap pelaku usaha.
    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” katanya.
    Trunoyudo menjanjikan, setiap laporan dugaan pemerasan dari pengusaha dan investor akan ditindaklanjuti dengan serius.
    “Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas dia.
    Sebelum melakukan penindakan hukum, lanjut Trunoyudo, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. 
    Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.
    “Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan TNI/Polri untuk menindak pungli yang dilakukan oleh ormas kepada pengusaha.
    Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    “Presiden tadi memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak hal-hal seperti itu,” kata Luhut.
    Luhut mengungkapkan, pemerintah dan aparat penegak hukum ingin praktik berusaha di Indonesia mudah dan tertib.
    “Nanti dipelajari dengan baik. Pokoknya harus tertib,” ujar dia.
    Sebagai informasi, praktik pungli oleh ormas mencuat usai viral di media sosial. Ormas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Tangerang, salah satunya, meminta THR kepada perusahaan di wilayah tersebut.
    Dalam suratnya, ormas itu tidak menyebut jumlah THR yang diminta. Namun, mereka menyatakan, besar kecilnya pemberian akan diterima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire

    Kamenak Gire Tersangka Pembunuhan Anggota Satgas Mandala Diserahkan ke Kejari Nabire

    loading…

    Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Tersangka kasus pembunuhan anggota Satgas Mandala IV di Kali Mawar, Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Kamenak Gire alias Tandangan Kogoya alias Kamenak Kogoya, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire dalam tahap II.

    Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan, proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap Kamenak Gire yang sebelumnya berstatus DPO.

    “Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Faizal Ramadhani, Minggu (23/3/2025).

    Sebagai informasi, Kamenak Gire ditangkap tanpa perlawanan pada 17 Desember 2024 di Puncak Jaya. Setelah melalui proses penyidikan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akhirnya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nabire.

    Di sisi lain, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen dalam menegakkan hukum, dan memastikan pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    “Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” katanya.

    Satgas Ops Damai Cartenz-2025, kata dia, akan terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua dengan menindak tegas para pelaku kejahatan. “Sementara itu, Kamenak Gire akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU di Kejari Nabire,” katanya.

    (cip)

  • Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia

    Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia

    loading…

    Petisi Ahli mengajak seluruh aparat penegak hukum mewujudkan Indonesia Emas 2045 saat membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Foto/istimewa

    JAKARTA – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengajak seluruh aparat penegak hukum mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk itu, para penegak hukum harus mendengarkan suara rakyat dalam membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan .

    Hal itu terungkap dalam acara buka puasa bersama dan dialog kebangsaan yang membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan bersama para pakar hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Pembahasan RUU KUHAP tersebut langsung dibuka oleh Pembina Petisi Ahli Komjen Pol. (P) Ito Sumardi.

    Ito mengapresiasi Kepanitiaan Petisi Ahli yang membahas RUU KUHAP dalam memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah untuk kebaikan hukum yang adil di Indonesia. Ito berharap orasi kebangsaan tersebut dapat menyatukan persepsi dan tekad bersama demi satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.

    “Kami berharap penegak hukum mendengarkan suara rakyat karena people power adalah kekuatan rakyat dan kita semua harus hati-hati jangan sampai terjadi people power apabila suara rakyat tidak didengarkan. Mari kita jadikan Indonesia kita menjadi Indonesia Emas bukan Indonesia gelap dengan menciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).

    Acara yang diselenggarakan di The Hotel Acacia Jakarta itu turut menghadirkan para Narasumber Kredibel dibidangnya masing-masing seperti Ketua Umum Perhakhi Prof. Elza Syarief, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.

    Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution menyampaikan, Petisi Ahli bukanlah organisasi advokat melainkan organisasi Catur Wangsa Penegak Hukum, jadi yang bergabung di dalamnya ada unsur Purnawirawan Kepolisian, Purnawirawan Kejaksaan, Purnawirawan Hakim dan Advokat serta Purnawirawan Oditur Militer, ujarnya.

    “Kami merangkul semua para praktisi hukum maupun ahli hukum yang sudah pensiun dari institusinya serta para akademisi hukum, karena organisasi ini adalah organisasi persaudaraan tempat atau wadah bagi rekan-rekan penegak hukum untuk diskusi dan dialog dalam memecahkan sebuah masalah yang disorot oleh publik,” katanya.

    Dengan demikian dapat memberikan solusi bagi pemerintah untuk kemaslahatan umat dan mendorong kemajuan penegak hukum yang berkeadilan di antara para Catur Wangsa Penegak Hukum dengan menciptakan harmonisasi di antara para penegak hukum.

    Pitra menegaskan kajian ilmiah dan pembahasan Undang-undang maupun peraturan-peraturan serta implementasinya akan dimasukkan dalam Program kerja Petisi Ahli sehingga menjadi kegiatan prioritas pengurus dalam membantu dan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan institusi penegak hukum lainnya.

    (cip)

  • Kata Kejagung Soal Navayo Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

    Kata Kejagung Soal Navayo Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

    Jakarta

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini penyidikan perkara Navayo International AG terkait kasus sengketa dengan pemerintah RI sedang berproses. Penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) telah melakukan pengumpulan bukti-bukti.

    “Seperti pemeriksaan saksi dari pihak militer dan sipil, penyitaan barang bukti dan pemeriksaan ahli,” kata Harli kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

    Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap pihak Navayo, kata dia, memiliki mekanisme atau prosedur di mana terhadapnya harus dipanggil secara patut dahulu sebelum ditentukan langkah hukum berikutnya.

    “Dan apakah dipatuhi atau tidak, jika tidak dipatuhi baru diambil langkah-langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

    Di sisi lain, Eks Kajati Papua Barat itu juga menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Navayo belum dapat dilakukan. Sebab Navayo kerap mengabaikan panggilan Kejagung.

    “Pihak Navayo yang berlokasi di negara Hungaria setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik melalui pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) ternyata pihak Navayo tidak mengindahkan panggilan tersebut,” terang Harli.

    “Adapun kemungkinan mengenai rencana langkah melakukan pemeriksaan secara in absentia atau menetapkannya sebagai tersangka dan langkah-langkah lainnya terhadap perkara Navayo akan di lakukan setelah gelar perkara perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ucapnya.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra bicara soal kasus Navayo International AG dengan Kementerian Pertahanan RI. Yusril mengatakan aset pemerintah Indonesia di Prancis terancam disita setelah Kementerian Pertahanan RI kalah sengketa.

    Navayo merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di St Luzi-Strasse 43, 9492 Eschen, Liechtenstein. Pada 2015, Kemhan menyewa satelit untuk mengisi kekosongan di slot orbit 1230 BT. Sewa tersebut bermasalah hingga Kemhan memilih tidak membayar biaya sewa.

    Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD mengajukan gugatan ke ICC Singapore dan dikabulkan. Kemhan dihukum membayar denda USD 103.610.427.89.

    Pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris, Prancis. Adapun pada 2024, pengadilan Prancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut adalah rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.

    Yusril mengatakan penyitaan aset negara di luar negeri menyalahi Konvensi Wina mengenai hubungan diplomatik. Pemerintah, lanjut Yusril, akan melakukan upaya untuk menghambat eksekusi.

    Dia menyebut sejatinya terdapat aspek pidana terkait persoalan dengan Navayo yang tengah diproses oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak Navayo diduga melakukan wanprestasi, yakni tidak memenuhi kewajibannya.

    “Menurut perhitungan oleh pihak BPKP, pekerjaan yang sudah dilakukan oleh pihak Navayo itu hanya sejumlah Rp 1,9 miliar. Jauh sekali dari apa yang diperjanjikan oleh Kementerian Pertahanan dengan mereka. Tapi, ketika kita kalah di arbitrase Singapura, kita harus membayar dalam jumlah yang sangat besar,” katanya.

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah melakukan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan satelit tersebut. Yusril mengatakan pihak Navayo tidak pernah mengindahkan pemanggilan Kejagung.

    “Pihak Navayo itu sudah berapa kali dipanggil oleh Kejaksaan Agung, tapi tidak kunjung hadir untuk diperiksa sebagai terperiksa maupun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Yusril.

    Berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Kamis (20/3), pihaknya akan menyampaikan permasalahan Navayo ke Presiden Prabowo Subianto. Disepakati pula pihak Navayo akan ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat cukup bukti.

    “Dan kita minta kepada Interpol untuk mengejar yang bersangkutan agar ditangkap dan dibawa ke Indonesia untuk diadili dalam kasus korupsi sehingga masalah ini tidak menjadi beban bagi kita. Kalau memang ternyata di balik semua ini ada korupsi, kenapa pemerintah Indonesia harus membayar kompensasi begitu besar kepada pihak Navayo?” imbuhnya.

    (taa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!

    Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!

    loading…

    Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama menegaskan PT Pertamina (Persero) harus diselamatkan dari cengkeraman korupsi yang menggerogoti keuangan negara dan merampas hak rakyat. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menegaskan PT Pertamina (Persero) harus diselamatkan dari cengkeraman korupsi yang menggerogoti keuangan negara dan merampas hak rakyat.

    Dia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak cepat dan tegas dengan segera memeriksa direktur di Pertamina jika terbukti terlibat dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

    “Jangan biarkan Pertamina menjadi sapi perahan mafia migas! Sebagai BUMN strategis, Pertamina harus bersih dari permainan kotor segelintir elite yang hanya mengejar keuntungan pribadi dan kelompoknya. Jika praktik busuk ini tidak segera diberantas, maka Pertamina akan terus menjadi lahan bancakan bagi perampok berkedok pejabat,” ujar Haris, Sabtu (22/3/2025).

    Lebih lanjut, dia mendesak penyidik Kejagung segera memanggil Alfian Nasution yang menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021 untuk mengungkap perannya dalam skandal besar ini.

    “Tidak boleh ada perlindungan bagi siapa pun yang terlibat. Kejagung harus bertindak tanpa pandang bulu,” katanya.

    Menurut Haris, pengusutan tuntas kasus ini adalah ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. “Kami menuntut Kejagung bekerja profesional, independen, dan tanpa gentar menghadapi tekanan dari siapa pun. Rakyat menunggu keadilan, jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujarnya.

    (jon)

  • Kasus Anggota DPR Aceh Tampar Anak SD segera Disidangkan

    Kasus Anggota DPR Aceh Tampar Anak SD segera Disidangkan

    Meulaboh, Beritasatu.com – Kasus seorang anggota DPR Aceh berinisial MB (52) menampar anak Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat segera disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat sudah menerima berkas kasus penamparan anak SD dengan tersangka MB dari Polres Aceh Barat untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Namun, jaksa tidak menahan politikus tersebut.

    “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat Ahmad Luthfi dikutip dari Antara, Sabtu (22/3/2025).

    Dalam kasus ini, tersangka MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. 

    Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

    “Dalam hal ini, apabila kita melihat pada hukum acara pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.

    Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan dengan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

    Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara kasus anggota DPR Aceh menampar anak SD yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh untuk proses persidangan nantinya.

    Diketahui, MB sebelumnya dilaporkan oleh ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.

    Kasus ini terjadi pada Senin (23/9/2024) sekira pukul 13.00 WIB di kompleks SDIT di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

    Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan. Korban trauma dan tidak sekolah beberapa hari.

    Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan.

    “Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

    Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam kasus anggota DPR Aceh menampar anak SD tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat nantinya.

  • AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menilai RUU TNI yang baru saja disahkan beberapa hari lalu tidak akan membawa Indonesia menuju era dwifungsi ABRI layaknya orde baru.

    “Tidak benar kalau kemudian ini akan mengembalikan ke masa orde baru dwifungsi ABRI. Memang simpang siur narasi yang beredar di masyarakat luas dan sebetulnya kita harus bisa melihat dengan sabar dan detail apa saja yang menjadi perbedaan dari UU sebelumnya,” kata Agus saat ditemui di lingkungan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu.

    Menurut pria yang akrab disapa AHY ini, RUU TNI yang baru disahkan justru membatasi perwira TNI dalam memasuki instansi sipil.

    Hal tersebut, lanjut AHY, justru akan memperjelas koridor TNI agar tidak merambah lagi ke jabatan di kementerian atau lembaga lain di luar yang diatur UU.

    “Lembaga lembaga tersebut juga masih banyak peran yang bisa dijalankan dan memang ada relevansinya dengan tugas tugas TNI khususnya dalam operasi militer selain perang (OMSP),” jelas pria peraih penghargaan Adhi Makayasa Akmil angkatan 2000 ini.

    Di satu sisi, AHY memahami masih banyak masyarakat yang salah persepsi dalam mengartikan seluruh pasal dalam UU TNI. Karenanya dia berharap ada UU TNI ini dapat disosialisasikan dengan maksimal sehingga masyarakat tahu tujuan utama dari UU tersebut.

    Untuk diketahui, daftar lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif berdasar revisi UU TNI.

    Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

    1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara

    2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

    3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

    4. Intelijen Negara,

    5. Siber dan/atau Sandi Negara,

    6. Lembaga Ketahanan Nasional,

    7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

    8. Narkotika Nasional, dan

    9. Mahkamah Agung,

    Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

    1. Pengelola Perbatasan,

    2. Penanggulangan Bencana,

    3. Penanggulangan Terorisme,

    4. Keamanan Laut, dan

    5. Kejaksaan Republik Indonesia.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025