Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 10
                    
                        Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
                        Nasional

    10 Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Nasional

    Minta Usut Dugaan Korupsi, Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara
    kasus pagar laut
    di Tangerang kepada
    Bareskrim Polri
    .
    “Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
    Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
    “Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Harli.
    JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
    Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi.
    “Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Harli lagi.
    “Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” lanjut ia.
    Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
    Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
    Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
    “Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Bondowoso Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

    Kejari Bondowoso Beri Sinyal Ada Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah

    Bondowoso (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memberikan sinyal adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.

    Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Wakil Bupati Bondowoso periode 2018-2023 berinisial IBR dan Ketua Yayasan di Kecamatan Maesan berinisial MH.

    Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.

    Menurutnya, penyelidikan yang berjalan akan mengungkap keterlibatan lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang memiliki kepentingan pribadi dalam kasus tersebut.

    “Kami masih terus mendalami peran para pihak yang terlibat. Ada dua tersangka utama, yakni IBR yang menginisiasi dan mengarahkan, serta MH yang mengkoordinir lembaga penerima hibah,” kata Fikri, Selasa (25/3/2025).

    Ia menyatakan bahwa masih ada potensi tersangka baru. Terlebih jika hal itu nanti terungkap dalam persidangan.

    “Kita tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, karena dalam kasus ini ada indikasi peran aktif pihak lain,” tuturnya.

    Ia menambahkan, para penerima hibah dikumpulkan dan diarahkan untuk membuat proposal sesuai format yang telah ditentukan.

    Di dalam proposal tersebut, angka-angka penganggaran sudah diatur dan mayoritas diarahkan untuk membeli mebeler dari toko milik IBR.

    “Niat yang bersangkutan (IBR) sudah dirancang dengan matang, mulai dari usulan hingga mekanisme pencairan dana. Hal ini akan semakin terungkap saat perkara ini disidangkan,” tambahnya.

    Selain itu, Kejari Bondowoso juga menegaskan bahwa dalam kasus ini diterapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

    Artinya, keterlibatan pihak lain yang berperan aktif dalam skema korupsi ini dapat berujung pada penetapan tersangka baru.

    “Pelaku utama tidak bekerja sendiri. Ada peran pihak lain yang bisa saja nantinya berubah status dari saksi menjadi tersangka, tergantung dari hasil penyidikan lanjutan. Tim penyidik sudah bekerja maksimal, dan semua akan terbuka di pengadilan,” kata Fikri.

    Sejauh ini, Kejari Bondowoso telah menerima titipan uang sebesar Rp1,5 miliar dari keluarga tersangka sebagai upaya pengembalian sebagian kerugian negara yang mencapai Rp2,3 miliar.

    Namun, Fikri menegaskan bahwa penitipan uang ini tidak menghapus unsur pidana, melainkan hanya menjadi pertimbangan dalam persidangan.

    Dugaan korupsi dana hibah ini berawal dari pengalokasian anggaran sebesar Rp5,4 miliar untuk 69 lembaga pendidikan.

    Setiap lembaga menerima hibah Rp75 juta, sementara 10 lembaga hasil pokok pikiran (pokir) anak IBR yang menjabat sebagai anggota DPRD menerima Rp100 juta.

    Dari jumlah tersebut, Rp50 juta dialokasikan untuk pembelian mebeler dari perusahaan milik IBR dengan harga yang diduga jauh lebih tinggi dari harga pasar.

    Atas perbuatannya, IBR dan MH kini ditahan di Lapas Kelas IIB Bondowoso. Kejari Bondowoso menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat. [awi/beq]

  • Ramai Demo Besar-besaran di Turki, Apa Penyebabnya?

    Ramai Demo Besar-besaran di Turki, Apa Penyebabnya?

    Jakarta

    Penangkapan Ekrem Imamoglu, wali kota Istanbul, dan pesaing Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah memicu gelombang demonstrasi besar-besaran dan meningkatkan kekhawatiran global terkait kondisi demokrasi di negara tersebut.

    Apa penyebab demonstrasi di Turki?

    Sebagai tokoh terkemuka di Partai Rakyat Republik (CHP) oposisi dan walikota Istanbul, Imamoglu telah lama dipandang sebagai rival paling tangguh Presiden Erdogan.

    Pada 23 Maret silam, ia secara resmi didakwa melakukan korupsi dan membantu kelompok teroris.

    Mereka yang turun ke jalan melihat penahanan Imamoglu memiliki kepentingan politik.

    Di media sosial, Imamoglu menulis: “Ini merupakan pukulan terhadap keinginan rakyat.”

    “Ratusan polisi sudah mendatangi rumah saya. Saya percayakan semuanya kepada rakyat,” katanya.

    Getty Images Seorang pengunjuk rasa berpakaian seperti Whirling Dervish disemprot merica oleh polisi di depan Aquaduct terkenal di Istanbul pada 23 Maret 2025.

    Turki, AS, dan Inggris mengkategorikan PKK sebagai organisasi teroris dan melarangnya.

    ReutersWali kota Istanbul Ekrem Imamoglu saat berpidato.

    Siapa saja pengunjuk rasa di Turki?

    Getty ImagesSeorang pengunjuk rasa memegang plakat bertuliskan ‘No Recep No Cry’, plesetan dari judul lagu hit Bob Marley, No Woman No Cry.

    Sejak penangkapan Imamoglu, puluhan ribu pengunjuk rasa turun ke jalan menentang larangan pemerintah untuk melakukan demonstrasi.

    Pada Senin (24/03), sebanyak 1.133 pengunjuk rasa ditangkap, menurut keterangan Menteri Dalam Negeri Ali Yerlikaya.

    Banyak dari pengunjuk rasa adalah mahasiswa yang hanya pernah mengenal satu pemimpin: Presiden Erdogan.

    Erdogan telah berkuasa selama 22 tahun, baik sebagai perdana menteri maupun presiden.

    Getty ImagesPresiden Turki Recep Tayyip Erdogan membantah tudingan bahwa penangkapan pesaing walikota Istanbul bermotif politik.

    Mereka terus turun ke jalan meskipun ada ancaman penangkapan dan konfrontasi dengan polisi.

    Mengacu pada konstitusi, Yerlikaya mengatakan gelombang demonstrasi selama beberapa hari terakhir telah “menyalahgunakan” hak untuk berdemonstrasi.

    Dia juga menuding para pengunjuk rasa “berusaha mengganggu ketertiban umum, memicu aksi jalanan, dan menyerang polisi”.

    Getty ImagesPolisi turun tangan terhadap demonstran yang ingin berbaris menuju Taksim Persegi tanpa izin.

    Demonstrasi telah terjadi di sedikitnya 55 dari 81 provinsi di Turki, atau lebih dari dua pertiga wilayah negara itu, menurut penghitungan kantor berita Prancis, AFP.

    “Kami memiliki hak untuk memilih siapa pun yang kami inginkan untuk memerintah kami, tetapi dia (Presiden Erdogan) mengambil hak itu dari kami hari ini,” kata seorang pengunjuk rasa perempuan muda kepada BBC.

    “Kami menginginkan demokrasi,” tambah seorang pemuda yang turut berdemonstrasi.

    “Kami ingin rakyat memilih orang-orang yang terpilih. Dan kami menginginkan kebebasan untuk memilih siapa pun yang kami inginkan tanpa harus memenjarakan mereka.”

    Baca juga:

    Protes sebagian besar berlangsung damai, dengan demonstran memegang plakat yang mengejek presiden atau menuntut keadilan.

    Namun, Minggu (23/03) malam terjadi eskalasi kerusuhan terburuk yang pernah terjadi di negara itu dalam lebih dari satu dekade.

    Pasukan keamanan menggunakan gas air mata, semprotan merica, dan peluru karet terhadap para pengunjuk rasa.

    Banyak aktivis mengenakan masker N95 atau syal di wajah mereka untuk melindungi diri.

    Mengapa Ekrem Imamoglu ditangkap?

    ReutersSeorang pengunjuk rasa memakai topeng Ekrem Imamoglu.

    Para pengamat mengatakan pemilihan pemimpin utama partai oposisi utama menyebabkan penangkapan Imamoglu.

    Pemilihan CHP dijadwalkan pada 23 Maret mendatang.

    Ia diperkirakan akan terpilih sebagai kandidat oposisi partainya untuk melawan Presiden Erdogan pada tahun 2028, karena ia adalah satu-satunya kandidat dalam surat suara.

    Hingga Minggu (23/03) malam, 15 juta orang telah mengantre untuk memberikan suara mereka guna mendukung Imamoglu melalui pemungutan suara simbolis kendati ia berada dalam tahanan praperadilan.

    Pencalonannya sebagai presiden masih perlu dikonfirmasi melalui proses resmi.

    EPAPemimpin CHP Ozgur Ozel (kiri) berbicara kepada para pendukung Imamoglu saat mereka berkumpul di depan kantor pusat Pemerintah Kota Istanbul setelah penangkapan walikota tersebut

    Berbicara pada sebuah rapat umum di Istanbul, pemimpin CHP Ozgur Ozel mengatakan sekitar 1,6 juta suara berasal dari anggota partai, sementara sisanya diberikan sebagai bentuk solidaritas.

    BBC belum bisa memverifikasi angka-angka ini secara independen.

    Baca juga:

    Imamoglu terpilih kembali sebagai wali kota Istanbul dalam pemilihan umum kota tahun lalu, memenangkan mandat kedua berturut-turut di kota terbesar di Turki.

    Beberapa analis mengatakan ini adalah awal dari sebuah gerakan menuju kepemimpinan CHP.

    Partai tersebut mengkritik penangkapannya sebagai “percobaan kudeta terhadap presiden berikutnya”.

    Getty ImagesAnggota CHP dan nonanggota memberikan suara solidaritas kepada walikota yang dipenjara.

    Pemerintah Presiden Erdogan membantah bahwa penangkapan Imamoglu bermotif politik dan menegaskan bahwa pengadilan Turki bersifat independen.

    Kantor kejaksaan mengatakan pengadilan memutuskan untuk menahan Imamoglu karena daftar tuduhan yang panjang, termasuk menjalankan organisasi kriminal, menerima suap, pemerasan, perekaman data pribadi secara ilegal, dan pengaturan tender.

    Pada Sabtu (22/03), dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh balai kota Istanbul, Imamoglu membantah tuduhan terhadapnya.

    Dia menyebut penangkapannya menyebabkan kerusakan yang tak terhitung pada citra Turki.

    Apakah Imamoglu masih bisa menjadi calon presiden?

    ReutersSpanduk Ekrem Imamoglu dengan seseorang yang mengenakan penutup wajah dan kerudung berdiri di depannya.

    Penangkapan tersebut tidak menghalangi pencalonan dan pemilihan Imamoglu sebagai presiden.

    Namun, jika ia terbukti bersalah atas tuduhan apa pun terhadapnya, ia tidak akan dapat mencalonkan diri.

    Pada tanggal 18 Maret, Universitas Istanbul membatalkan gelarnya, sebuah keputusan yang akan mencegahnya mencalonkan diri dalam pemilihan presiden.

    Menurut konstitusi Turki, presiden harus menyelesaikan pendidikan tinggi untuk memegang jabatan.

    EPAPolisi menangkap seorang pengunjuk rasa di Ankara pada 22 Maret.

    Langkah Universitas Istanbul ini memicu kekhawatiran mahasiswa tentang masa depan mereka, menurut pakar BBC News Turki, Selin Girit.

    Dewan Pemilu Tertinggi Turki akan memutuskan apakah Imamoglu memenuhi syarat untuk menjadi kandidat.

    Erdogan mengamankan masa jabatan ketiga dalam pemilihan presiden pada tahun 2023.

    Berdasarkan konstitusi, ia tidak dapat menduduki jabatan presiden setelah 2028.

    Namun para pengkritiknya mengatakan ia mungkin akan mengubah konstitusi agar dapat mencalonkan diri sebagai presiden untuk masa jabatan berikutnya.

    Pemilihan presiden berikutnya dijadwalkan pada 2028, tetapi pemilihan umum lebih awal mungkin terjadi.

    EPADemonstrasi di depan kantor wali kota Istanbul pada 19 Maret 2025.

    Siapa lagi yang ditangkap di Turki?

    Penangkapan baru-baru ini dilihat sebagai peningkatan aksi represi terhadap pihak oposisi dan pihak-pihak yang menentang pemerintahan.

    Pada Senin (24/03), polisi menahan beberapa pengacara dan jurnalis dalam penggerebekan fajar di Istanbul dan kota Izmir.

    Menurut pemantau media MLSA , sepuluh jurnalis yang meliput demonstrasi ditahan dalam penggerebekan tersebut, termasuk fotografer pemenang penghargaan Bulent Kilic dan fotografer AFP, Yasin Akgul.

    Getty ImagesMobilyang membawa wali kota Ekrem Imamoglu saat dijebloskan ke penjara

    Otoritas penyiaran Turki telah mendesak media untuk mengutip pernyataan resmi pemerintah, dan memperingatkan akan adanya dampak buruk jika mereka tidak melakukannya, termasuk pencabutan izin mereka.

    Selama akhir pekan, platform media sosial X mengatakan akan mengajukan banding terhadap perintah pengadilan Turki untuk memblokir lebih dari 700 akun, dengan menyebut tindakan tersebut “melanggar hukum”.

    Pada Senin (23/03) pemimpin CHP memposting di X: “Saat ini mereka mencoba menekan media sosial,” tulis Ozgur Ozel.

    Baca juga:

    “Terimalah sekarang Tayyip (Presiden Erdogan), Anda tidak dapat membungkam suara rakyat.”

    Secara terpisah, dia menyerukan boikot terhadap media yang gagal melaporkan protes massa.

    Menurut Politico, minggu lalu X menangguhkan aktivitas akun aktivis terkait universitas yang membagikan informasi demonstrasi

    Mengapa Imamoglu dibawa ke penjara Marmara?

    Getty ImagesSebanyak 51 orang dibawa ke penjara pada 23 Maret silam terkait dugaan korupsi dan terorisme.

    Penjara tempat Imamoglu dibawa, Mamara, sebelumnya dikenal sebagai Penjara Silivri yang terkenal kejam .

    Penjara ini sering disebut sebagai penjara terbesar di Eropa, yang dirancang untuk menampung 11.000 narapidana.

    Namun, laporan pada 2019 tentang penjara tersebut oleh Komisi Investigasi Hak Asasi Manusia dari Majelis Nasional Agung Turki menyatakan bahwa penjara tersebut menampung 22.781 narapidana.

    Di kalangan pemuda Turki dan di media sosial, frasa ” Silivri dingin” diucapkan sebagai lelucon, yang menyiratkan bahwa frasa tersebut merupakan peringatan bagi mereka yang mengungkapkan kritik terhadap pemerintah.

    Baca juga:

    Selama dekade terakhir, perwira tinggi militer Turki, bersama dengan jurnalis, pengacara, dan beberapa anggota parlemen, telah dipenjara di sana.

    Pengacara Hseyin Ersz memiliki klien yang berada di penjara Silivri sejak 2008.

    Dia mengatakan kepada BBC News Turki, mereka yang diadili dalam kasus kritis dimasukkan ke Penjara No. 9, tempat narapidana umumnya ditahan dalam kelompok yang beranggotakan hingga tiga orang.

    Apa yang dikatakan Presiden Erdogan?

    EPASeorang pengunjuk rasa membaca buku Erdogan di depan barikade polisi antihuru-hara saat para demonstran mencoba berbaris menuju Lapangan Taksim

    Presiden Erdogan memberikan pernyataan yang disiarkan televisi setelah mengadakan rapat kabinet pada Senin (24/03) malam.

    Ia mengutuk demonstrasi yang terjadi dan menuduh CHP melakukan “kejahatan terhadap negara.”

    Sementara itu, pemimpin CHP Ozgur Ozel menuduh Erdogan tidak hanya “menentang” Imamoglu , tetapi juga jutaan rakyat Turki. Partai tersebut juga menuduh pemerintah berupaya “melakukan kudeta”.

    Sekutu barat Turki tidak begitu vokal mengenai kerusuhan tersebut.

    Baca juga:

    Kanselir Jerman yang akan lengser, Olaf Scholz, menyatakan kekhawatirannya atas penahanan Imamoglu beberapa hari sebelumnya, dan menyebutnya “menyedihkan bagi demokrasi di Turki”.

    Departemen Luar Negeri AS menyebut demonstrasi Turki sebagai masalah internal, Bloomberg melaporkan.

    Sementara Komisi Eropa telah mendesak Turki untuk “menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi” sebagai negara yang menjadi anggota Dewan Eropa dan kandidat untuk bergabung dengan UE.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Militer Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan Mengangkangi Hukum

    Militer Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan Mengangkangi Hukum

    Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.

    Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto pun menyampaikan laporan pembahasan RUU TNI.

    Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa revisi UU TNI mencerminkan komitmen kuat terhadap profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara yang tidak berpolitik dan tidak berbisnis.

    Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perubahan pada Pasal 2 butir d yang menegaskan jati diri TNI sebagai tentara profesional.

    Selain itu, Pasal 39 tetap melarang prajurit aktif untuk berpolitik praktis, menjadi anggota partai politik, berbisnis, serta mengikuti pemilu.

    “DPR dan pemerintah juga sepakat mempertahankan Pasal 47 ayat 1 yang mewajibkan prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun. Artinya, aturan ini tetap konsisten melarang dwifungsi TNI,” ujar Hasanuddin.

    Menurutnya, kekhawatiran publik mengenai ekspansi militer dalam jabatan sipil juga tidak beralasan. Justru, revisi UU TNI memperketat aturan dengan melakukan limitasi terhadap instansi yang dapat diisi prajurit aktif.

    “Penambahan lima institusi dalam Pasal 42 ayat 2 bukanlah bentuk ekspansi, melainkan pembatasan terhadap pos-pos yang dapat diisi prajurit aktif,” imbuhnya.

    “Lima institusi tersebut, yakni pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung, memang memiliki keterkaitan dengan sektor pertahanan dan kemampuan teknis kemiliteran,” kuncinya.

  • Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP merupakan dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan.

    Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

    Pada Senin (25/3/2025), Komisi III DPR menghadirkan dua pakar hukum ternama Indonesia, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. Pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Berikut pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP 

    1. Tidak Boleh Ada Siaran Langsung Persidangan

    Dalam kesempatan itu, Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Juniver menyarankan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setujui? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

    2. Kejaksaan tetap berhak ikut penyidikan tindak pidana korupsi 

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons informasi yang beredar di publik terkait Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor.

    “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia meluruskan bahwa kabar yang menyebut jaksa tak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan tipikor dalam RUU KUHAP tidaklah benar.

    “Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contoh juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” tuturnya.

    Menurut dia, pengaturan soal kewenangan institusi tidak ikut diatur dalam RUU KUHAP, termasuk kejaksaan.

    “Memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” kata dia.

    Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    3. Kasus penghinaan Presiden 

    Kasus penghinaan terhadap presiden penting untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman. 

    Hal itu disampaikannya di akhir rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.

    Dia menyebut kebijakan keadilan restoratif penting diterapkan dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebab pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi.

    “Faktanya bahwa justru pasal tersebut, pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A, bisa jadi tafsirkan B, C, dan E karena itu cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memandang penting diterapkannya keadilan restoratif atas pasal tersebut agar masyarakat tidak mudah dijerat hukuman penjara atas lontarannya yang dianggap menghina presiden.

    4. KPK Tak Ikuti Revisi KUHAP soal Penyadapan 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi KUHAP memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

  • Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar

    Kakak Kandung Mak Rini Cabut Praperadilan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Muhammad Muchlison, kakak kandung Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini mencabut permohonan pra peradilan penyitaan barang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Muchlison meminta kuasa hukumnya yakni Hendi Priono dan Joko Trisno Mudiyanyo untuk mencabut permohonan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Blitar.

    “Tadi jam setengah 8 kami dipanggil pemberi kuasa setelah menyampaikan curahan hatinya (curhat) selama setengah jam, pemohon itu memutuskan untuk mencabut pra peradilannya,” ungkap Hendi Priono, Selasa (25/3/2025).

    Pencabutan pra peradilan yang dilakukan oleh Muhammad Muchlison ini pun terjadi begitu singkat dan dadakan. Menurut kuasa hukum, ada pertimbangan psikologis yang menjadi dasar pencabutan pra peradilan tersebut.

    “Kalau alasan pastinya kami tidak tahu tapi intinya seperti pertimbangan psikologis gitu, cuma kita kan tidak bisa mengintervensi yang jadi kehendaknya,” bebernya.

    Muhammad Muchlison sendiri sejatinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Meski masih berstatus saksi, kakak kandung Mantan Bupati Blitar itu memilih untuk mengajukan pra peradilan.

    Pra peradilan yang diajukan oleh Muhammad Muchlison ini berkaitan dengan penyitaan barak bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Awalnya pemohon yakni Muhammad Muchlison yakin penyitaan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Blitar itu tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pengadilan Negeri Kabupaten Blitar.

    Namun seiring berjalannya waktu, Muhammad Muchlison memutuskan untuk mencabut pra peradilan yang diajukannya. Alasannya adalah pertimbangan psikologis.

    “Tapi kalau gugatan pra peradilan itu dicabut maka masih bisa diajukan kembali,” tandasnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang di rumah Muhammad Muchlison. Dari penggeledahan itu diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyita sejumlah 80 item yang diduga berkaitan dengan kasus Korupsi DAM Kali Bentak.

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi DAM Kalibentak Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Satu tersangka tersebut adalah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama.

    Meski telah menetapkan satu tersangka namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menegaskan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso.

    “Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/3/2025).

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri tengah mengembangkan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pengusutan saat ini tengah dilakukan dengan memanggil 15-20 orang saksi terkait proyek senilai Rp4,9 miliar.

    Pengumpulan dan pemeriksaan berkas terkait kasus proyek DAM Kali Bentak itu pun kini tengah dilakukan oleh Kejari Blitar. Nantinya jika benar ditemukan bukti lain dan kuat terkait dugaan korupsi maka potensi adanya tersangka lain juga semakin terbuka.

    “Tidak menutup kemungkinan ada pengembangan,” imbuhnya. [owi/beq]

  • Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    Pemprov Jawa Barat dan TNI AD Perkuat Kolaborasi melalui MoU, Isu Baru Pasca Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) untuk memperkuat kolaborasi dalam berbagai sektor pembangunan dan penanganan bencana. 

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa MoU tersebut tidak berarti TNI akan terlibat dalam posisi pemerintahan atau menggantikan peran Pemprov Jabar. 

    Sebaliknya, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam pembangunan infrastruktur, pengelolaan bencana, serta pemberdayaan masyarakat.

    Fokus Kolaborasi: Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

    Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa MoU ini lebih difokuskan pada upaya kolaboratif dalam berbagai proyek pembangunan, seperti penanaman pohon, pembersihan sungai, pembangunan jalan dan irigasi, serta membantu warga kurang mampu. Dedi Mulyadi menyampaikan, 

    “Enggak ada pos yang ditempati TNI, kan, enggak ada (TNI) yang menjadi pegawai Pemprov Jabar,” kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (24/3/2025) malam.

    Menurut dia, Pemprov Jabar bekerja sama dalam program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Salah satu contoh nyata dari kerja sama ini adalah program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), yang sudah berlangsung cukup lama dan menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti yang dilakukan di program Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Jawa Barat dan TNI Manunggal Sindang Kasih (TMSK) di Kabupaten Majalengka.

    “Ini bukti keselarasan tugas TNI dan pemerintah pusat, provinsi sampai kota serta kabupaten, karena hasil pembangunanya sesuai kebutuhan masyrakat,” tambahnya. Gubernur Dedi juga menegaskan bahwa kolaborasi ini berfokus pada kebutuhan masyarakat, sesuai dengan prioritasnya sebagai pemimpin daerah.

    Kontroversi Terkait Revisi UU TNI: Apakah Kerja Sama Ini Melanggar Aturan Baru?

    Namun, di tengah penandatanganan MoU tersebut, muncul kritik dari pengamat politik terkait dengan kesesuaian kerja sama ini dengan Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh DPR pada 21 Maret 2025.

    Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyatakan bahwa kerja sama antara Pemprov Jabar dan TNI AD bisa bertentangan dengan ketentuan dalam UU TNI yang baru.

    Revisi UU TNI mengatur bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan di 16 sektor yang telah ditetapkan dan harus sesuai dengan kebijakan politik pemerintah pusat. Ray menambahkan,

    “Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat,” ujarnya.

    Menurutnya, setiap langkah yang melibatkan TNI dalam sektor sipil harus melalui mekanisme yang jelas dan mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.

    “TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional,” kata dia.

    Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

    Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

    Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

    KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

    Polemik di Tengah Proyek Pembangunan: Apakah TNI Masih Memegang Peran?

    Sementara itu, di tingkat nasional, revisi UU TNI ini mencakup perubahan signifikan yang membatasi keterlibatan TNI dalam berbagai sektor sipil.

    Beberapa pihak mempertanyakan apakah penandatanganan MoU ini melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh UU yang baru disahkan, terutama mengingat TNI seharusnya berfokus pada pertahanan negara dan bukan terlibat dalam proyek-proyek pembangunan daerah tanpa izin pusat.

    Pemprov Jabar dan TNI AD di Tengah Proyek Besar: Langkah Strategis atau Pelanggaran Aturan?

    Pada sisi lain, Gubernur Dedi Mulyadi tetap yakin bahwa kerja sama ini sejalan dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di Jawa Barat.

    Dedi juga menyebutkan bahwa TNI AD dikenal memiliki kecepatan dalam pengambilan keputusan serta kemampuan untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai proyek, seperti yang dilaksanakan oleh Babinsa yang tersebar di seluruh desa di Jawa Barat.

    TNI AD juga berkomitmen untuk mengembangkan program penyediaan air bersih di daerah-daerah yang sulit dijangkau, serta membangun berbagai fasilitas yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.

    Sebagai bagian dari kerja sama ini, Dedi berharap bahwa program-program seperti pembangunan jalan, jembatan, dan rumah rakyat dapat memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, baik dalam aspek ekonomi, ketahanan pangan, dan pengembangan sumber daya manusia.

    Gelombang Aksi Masyarakat: Tantangan bagi Pemerintah

    Namun, meskipun langkah ini mendapat dukungan dari beberapa pihak, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU TNI yang baru terus berkembang.

    Masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan aktivis, menganggap bahwa penglibatan TNI dalam kegiatan sipil bisa membuka jalan bagi kembalinya dwifungsi ABRI, yang telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia.

    Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal memperkirakan, gelombang aksi massa menolak revisi Undang-Undang (RUU) TNI konsisten berlangsung, jika pemerintah tidak berbenah dan terus memunculkan rencana mengubah peraturan perundang-undangan yang ada.

    Nicky juga menyoroti masyarakat sipil yang belakangan menaruh perhatian pada rencana pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Polri, Kejaksaan hingga rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    “Kalau saya katakan, jika pemerintah tidak mau belajar dari peristiwa-peristiwa politik sebelumnya, tetap ugal-ugalan, pengelolaan negara itu seenaknya saja, serampangan saja, maka aksi ini akan semakin konsisten,” kata Nicky dalam diskusi soal RUU TNI, di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Saat ini, belum tuntas publik mengkritisi RUU TNI, namun RUU Polri justru telah hadir. Ia memperkirakan, sikap publik akan lebih meriah, sebab institusi yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini punya catatan sepanjang tahun ini.

    “Mungkin revisi UU Polri ini akan lebih semarak lagi karena memang Polri meninggalkan catatan-catatan yang lumayan dari 2024 sampai 2025,” ujar dia.

    “Maka aksi ini akan konsisten dan mungkin akan makin besar apabila pemerintah tidak mau belajar, tidak mau berbenah, mau seenaknya sendiri saja. Maka masyarakat sipil akan selalu menjawab respons pemerintah yang ugal-ugalan,” tambahnya.

     Terakhir, menurutnya, masyarakat sipil memang harus memberikan atensi kepada sikap atau kebijakan pemerintah dalam penyusunan UU.

    “Mengapa demikian? Karena, seperti yang saya katakan sebelumnya, bahwa dalil kegentingan yang memaksa, atau keadaan darurat, itu sudah menjadi lembaga di dalam perumusan kebijakan hukum,” pungkasnya.

    Sebelumnya, diketahui bersama bahwa gelombang aksi massa terjadi merespons RUU TNI yang disahkan di DPR pada Kamis pekan lalu.

    Aksi massa ini dilakukan dari kelompok mahasiswa hingga masyarakat sipil di berbagai daerah. Terkini, di Malang, demo menolak RUU TNI yang berlangsung sejak Minggu (23/3/2025) sore berubah menjadi kericuhan. 

    Aksi demo yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan Arek-Arek Malang ini semula berkumpul di depan gedung DPRD Kota Malang, sembari terus melontarkan orasi terkait penolakan UU TNI.

    Selain berorasi, peserta aksi juga sempat menggelar aksi teatrikal, yaitu mencorat-coret jalan dan menuliskan berbagai kalimat serta membawa spanduk bertuliskan penolakan UU TNI.

    Sementara itu, petugas keamanan baik dari Polresta Malang Kota maupun Kodim 0833/Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang dan tim medis juga telah bersiaga di lokasi aksi demo.

    Gedung DPRD Kota Malang, dikabarkan terlibat bentrokan dengan aparat keamanan, hingga menyebabkan kebakaran akibat lemparan molotov.

    Menurut rilis dari Aliansi Suara Rakyat (ASURO), sejumlah korban berjatuhan dalam insiden tersebut.

    Hingga pukul 21.25 WIB, diperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi yang dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka.

    Selain itu, sekitar 10 orang massa aksi dilaporkan hilang kontak, sementara 3 orang lainnya telah diamankan oleh pihak kepolisian.

  • Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Eks Mendag Tom Lembong Sebut Petani Senang Jual Tebu di Atas HPP

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Ia menegaskan, kalah para petani senang menjual tebu di atas Harga Pokok Pembelian (HPP).

    Dikutip dalam persidangan Senin (24/3/2025) kemarin, dalam tanya jawab yang dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, di persidangan, Tom Lembong menegaskan bahwa kebijakan yang keluarkannya justru menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.

    “Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200 ribu ton gula dengan harga pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom kepada Robert di persidangan.

    Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Robert juga menjelaskan bahwa, PPI tidak dapat memenuhi target karena petani lebih memilih mengikuti pelelangan gula di pasar dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga pemerintah.

    Dengan demikian, menurut Tom Lembong PPI tidak perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga gula agar tidak jatuh di bawah HPP Rp8.900.

    “Berati petani sudah puas dengan asas “willing buyer willing seller”. Mereka dengan sukarela, tidak dipaksa melepas gula, tebu mereka di harga yang di atas harga yang dipatok,” ucap Tom.

    Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa dia melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pasar di masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).

    “Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada masalah. Jadi jelas tidak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.

    Tom juga menanggapi tuduhan lain yang menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula saat pasar sedang surplus.

    Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidak mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di akhir 2015.

    “Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada saat Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di pasar,” ujar Tom

    Hal lain yang mendasari dikeluarkannya izin impor gula saat itu adalah karena PPI gagal mencapai target 200 ribu ton dan tak mendapatkan gula dari petani karena harganya lebih murah.

    “Tadi saksi dari Kemendag menyampaikan bahwa kenapa PPI memilih bekerjasama dengan swasta gula nasional untuk impor gula? Karena di dalam negeri sudah tidak kebagian, PPI itu tidak berhasil memperoleh gula dengan harga yang dipatok di HPP,” kata dia.

    Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang PT PPI atau BUMN untuk bekerja sama dengan industri gula swasta dalam mengelola gula mentah impor, guna mendukung stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional.

    “Tadi kami pastikan saksi-saksi dari Kemendag bahwa tidak ada aturan manapun yang melarang PT PPI atau BUMN lainnya melaksanakan stabilisasi harga gula untuk bekerja sama dengan distributor, untuk mengoptimalkan pendistribusian gula dalam negeri,” tegasnya.

    (rrd/rir)

  • Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Polemik UU TNI: Perlu Seleksi Transparan Prajurit Duduki Jabatan Sipil

    Jakarta, Beritasatu.com – UU TNI harus diperkuat dengan peraturan teknis untuk memastikan seleksi prajurit aktif yang menduduki jabatan pada 14 kementerian/lembaga benar-benar dilakukan secara demokratis, transparan, dan ketat tanpa mengorbankan supremasi sipil.

    Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan seleksi yang ketat untuk TNI aktif menduduki jabatan sipil perlu diatur secara jelas dalam peraturan teknis.

    “Harus ada nominasi, proses penjaringan seseorang untuk bisa ditempatkan pada jabatan-jabatan sipil tertentu, terutama sebagai dirjen atau irjen, harus ada nominasi, ada prosesnya, tentu harus ada syaratnya, harus ada panitia seleksinya, harus ada pengumuman ke publik, proses seleksi seperti apa, tahapan seleksi seperti apa,” ujar Arya di kantor CSIS, Jakarta, Senin (24/3/2025).

    Menurut Arya, bila perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) yang nantinya akan bekerja secara terbuka sehingga publik bisa memantau proses seleksi prajurit TNI aktif tersebut. Dia mengatakan, penempatan prajurit TNI aktif di kementerian atau lembaga tidak boleh berdasarkan penunjukan oleh pimpinan TNI.

    “Jadi bukan penunjukan oleh Mabes TNI ke kementerian-kementerian tersebut. Harus ada seleksi internal juga, di mana semua perwira dapat mengajukan sehingga dia menjadi lebih kompetitif, lebih demokratis, lebih terbuka. Bukan kemudian ditunjuk oleh Mabes TNI, misalnya si A ditunjuk untuk kementerian ini, si B ditunjuk oleh kementerian, tidak. Jadi harus ada seleksi yang terbuka di mana semua perwira aktif harus punya kesempatan yang sama,” jelas Arya.

    Diketahui, DPR baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025 lalu. Salah poin revisinya adalah Pasal 47 yang mengatur perluasan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga.

    Pasal 47 UU TNI baru menyatakan TNI aktif diperbolehkan bekerja atau berdinas di 14 kementerian atau lembaga (K/L), yakni Kemenko Polkam, Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Mahkamah Agung, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kejaksaan Agung.

    Prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dini jika bertugas di kementerian dan lembaga di luar 14 institusi yang diatur dalam UU TNI Baru.

  • Saya Ingin Perbaikan Signifikan Soal Korupsi

    Saya Ingin Perbaikan Signifikan Soal Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo untuk memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap program-program di pemerintahannya secara menyeluruh.

    Pramono Anung menuturkan bahwa intinya di Pemerintahan DKI Jakarta dalam kepemimpinannya, KPK harus melakukan pendampingan dan pengawasan secara menyeluruh dari mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik.

    Tak hanya perihal pengawasan saja, Pramono Anung juga berkolaborasi dengan KPK untuk pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention KPK.

    “Kenapa itu saya lakukan? Karena saya ingin betul bahwa pemerintahan Jakarta yang saya pimpin dalam persoalan korupsi ini ada perbaikan yang signifikan,” kata Pramono Anung, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 24 Maret 2025.

    Guna mencapai hal tersebut, imbuh Pramono, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap untuk membuka diri untuk pengawasan eksternal.

    Ia juga berharap semua langka tersebut akan memperbaiki sistem birokrasi di Jakarta dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.

    “Kami akan membuka diri, bahkan beberapa yang pengawasannya dulu mungkin agak kurang terbuka, nanti akan kami buat terbuka, termasuk terutama yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah,” tutur dia.

    Sebagai informasi lanjutan, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta tersebut menyampaikan akan mengunjungi seluruh aparat penegak hukum guna membangun komunikasi yang baik.

    “Biasanya semua aparat penegak hukum termasuk Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, nanti pada waktunya, juga ke TNI, saya akan datang. Kenapa itu saya lakukan? Saya ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semuanya,” ujar dia pada Jumat, 7 Maret 2025.

    Hal itu membuat dirinya tak akan menutupi apabila terjadinya persoalan di Pemprov DKI Jakarta di masa kepemimpinannya. Dia lalu mengeklaim akan bekerja sama dengan baik dengan aparat penegak hukum.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News