Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    Pelaku Pengirim Ancaman Pembunuhan terhadap Presiden Bisa Dipenjarakan dengan Pasal Berlapis

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, seruan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, buntut warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pelaku disebut-sebut dapat dipenjarakan dengan jeratan pasal berlapis.

    Menurut Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan, narasi yang muncul di platform X (dulu Twitter) ini bukan termasuk hal sepele.

    Menurutnya, penyebaran ancaman semacam itu bukan hanya tindakan kriminal melainkan juga bisa sangat mengganggu stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu, 29 Maret 2025.

    Pasal Berlapis bagi Pelaku

    Iwan menjelaskan, sejumlah upaya perlu dilakukan agar tidak menjamur hal serupa di kalangan masyarakat. Terutama saat penggiringan opini masyarakat semakin mudah dilakukan secara online.

    Menurutnya, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

    Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa Pasal 369 KUHP tentang pengancaman

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sekilas Kisruh UU TNI

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025, menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang disetujui oleh DPR, diatur bahwa prajurit TNI dapat menduduki jabatan di beberapa lembaga, seperti BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Menurut data dari Mabes TNI pada Februari 2025, terdapat dua prajurit yang bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    Direktur IPR soroti ancaman warganet terhadap presiden

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,”

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyoroti narasi beberapa warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di platform X yang menyerukan ancaman pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Menurutnya, penyebaran ancaman ini bukan hanya tindakan kriminal tetapi juga dapat berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

    “Dampak politik ancaman pembunuhan presiden dapat sangat signifikan dan berpotensi mengganggu stabilitas politik suatu negara, bisa memicu kerusuhan terutama jika ancaman tersebut dianggap serius,” kata Iwan saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Dia menyebut, pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian dan ancaman kekerasan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa, serta Pasal 369 KUHP tentang pengancaman.

    “Langkah ini harus dilakukan agar tidak melebar menjadi krisis politik yang lebih besar. Jika dibiarkan, penghasutan seperti ini bisa berlanjut dan bahkan dapat menggiring orang-orang yang sedang frustasi untuk melakukan tindakan yang lebih ekstrem,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Legislator: Pemberantasan pungli di Jakarta tidak hanya saat mudik

    Legislator: Pemberantasan pungli di Jakarta tidak hanya saat mudik

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Brando Susanto meminta kepada Pemprov DKI agar dalam pemberantasan pungutan liar (pungli) tidak hanya dilakukan saat mudik, tetapi juga di berbagai sektor pelayanan publik di Jakarta.

    “Kami ingin masyarakat Jakarta mendapatkan pelayanan publik yang baik tanpa pungli dalam segala urusan,” kata Brando di Jakarta, Jumat.

    Brando menilai, inisiatif antipungli oleh Pemprov Jakarta dalam program mudik gratis sebagai langkah positif yang harus terus dikembangkan.

    Dia menegaskan dalam acara besar seperti itu, seringkali ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk melakukan pungutan liar.

    “Jika memungkinkan, saya ingin menyampaikan kepada pak gubernur agar program ini tidak hanya berlaku saat mudik. pungli di berbagai sektor lain di Jakarta juga harus segera ditertibkan,” ujarnya.

    Brando menilai, pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan pungli dan berharap masyarakat berani melapor dan laporan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti oleh inspektorat.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas pungli termasuk dalam Program Mudik Gratis 2025.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap hal itu saat membuka pelepasan peserta mudik gratis di Lapangan Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

    Pramono juga menegaskan, program mudik gratis ini harus bebas dari Pungli. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam memastikan program ini berjalan baik dan Antipungli.

    “Kami ingin menegaskan bahwa mudik gratis ini bebas Pungli. Jika menemukan Pungli, segera laporkan melalui aplikasi sistem informasi pengaduan pungutan liar, atau unit pemberantasan pungutan liar yang ada di setiap posko mudik,” ujarnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Warganet kontra UU TNI sebarkan narasi bunuh Presiden RI

    Warganet kontra UU TNI sebarkan narasi bunuh Presiden RI

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah warganet yang kontra terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan mendukung aksi massa menyebarkan narasi pembunuhan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

    Pewarta ANTARA di Jakarta, Jumat, melaporkan akun-akun tersebut menyebarkan narasi membunuh presiden di media sosial X. Salah satunya adalah akun @paraworkz yang cuitannya viral dengan 40 ribu likes dan 7,8 ribu retweet.

    Akun @paraworkz menuliskan “someone couldve pulled a jfk.. just saying tho ????” dalam bahasa Inggris, dalam cuitan yang disertai video pemandangan mobil iring-iringan Presiden Prabowo dari jarak jauh. Cuitan itu dibuat pada tanggal 26 Maret 2025 pada pukul 13.53 WIB.

    Cuitan itu merujuk pada kasus pembunuhan Presiden Amerika Serikat (AS) John F. Kennedy (JFK) yang tewas akibat pembunuhan yang terjadi pada tanggal 22 November 1963 di Dallas, Texas. Saat itu, Kennedy sedang berkendara dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

    Kennedy ditembak dari lantai 6 gedung Texas School Book Depository. Si pembunuh menggunakan senapan Carcano Italia 6,5×52 mm M91/38 untuk menembak JFK dari jarak jauh.

    Di cuitan lainnya, akun @paraworkz kerap menyebarkan kabar terkait aksi massa menolak UU TNI dan menuliskan makian untuk pemerintahan dan aparat keamanan.

    Dalam cuitannya tentang pembunuhan presiden, akun @elbandithot merespons dengan meme yang menyatakan “I act like l’m fine but deep down I want more presidential assassination,” dalam bahasa Inggris, yang artinya “saya bertindak seolah-olah saya baik-baik saja, tetapi jauh di lubuk hati saya, saya menginginkan lebih banyak pembunuhan presiden.”

    Selain itu, ada pula akun @Mii_mishka yang membalas cuitan @paraworkz dengan menyebut “kepala”, yang kemudian dihapus.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis (20/3) menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi Undang-Undang TNI baru.

    “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

    Dalam Pasal 47 UU TNI yang setujui DPR tersebut, prajurit TNI diatur dapat mengisi jabatan di BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, terdapat dua prajurit yang telah bertugas di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, dan 19 di Kejagung.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor

    Revisi KUHAP, Kejagung Harus Tetap Bernyali Sikat Koruptor

    loading…

    Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum BRIN Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejagung. Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Peneliti Pusat Riset Bidang Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan mendukung upaya pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) . Komitmen yang ditunjukkan Kejagung harus terus didukung karena mampu menekan dan mencegah praktik korupsi yang semakin merajalela.

    Pengamat Hukum Universitas Nasional (Unas) ini mengaku sempat khawatir dengan isu dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mempreteli kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

    “Harusnya fungsi penyidikan diperkuat khususnya kejaksaan yang sudah setel dan permanen,” ujar Ismail di Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dia berharap dengan tidak dipretelinya kewenangan penyidikan harus dijawab dengan kinerja yang semakin moncer. Kejaksaan harus transparan dalam proses penegakan hukum dan jangan ada intervensi hukum dari kekuasaan demi kepentingan politik.

    “Kejaksaan atau Jaksa Agung harus bersih dan tidak bersinggungan dengan kepentingan-kepentingan yang lain,” katanya.

    Menurut dia, Kejaksaan harus steril. Sebab, rakyat akan marah ketika ada kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau pengusaha besar diistimewakan. Misalnya proses hukum diperlambat atau bahkan dihentikan, karena adanya kepentingan politik atau kekuasaan yang melindungi.

    Dia minta Kejaksaan terus menunjukkan sebagai lembaga garda terdepan dalam perang melawan korupsi dengan tidak membedakan siapa pun yang terlibat. Dengan kewenangan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi masih melekat.

    “Jangan ada upaya mengebiri kewenangan Jaksa, lalu harus ada penguatan integritas dan komitmen yang tinggi Kejaksaan,” ucapnya.

    Kejaksaan harus terus menggelorakan perang melawan korupsi. Jangan kendur, apalagi lengah karena koruptor punya ribuan jurus untuk mencari celah dan memukul balik. “Kita tidak mau koruptor yang jadi pemenangnya, seorang jaksa harus punya integritas tinggi,” ujarnya.

    Sebelumnya, beberapa tahun terakhir rapor hijau Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus korupsi menjadi penanda peran penting yang dimainkan Korps Adhyaksa dalam pemberantasan korupsi. Sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat negara hingga pengusaha dengan taksiran kerugian negara ratusan triliun rupiah disikat dan dibuktikan ke meja hijau.

    Berdasar survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) medio 20-28 Januari 2025, Kejagung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik untuk memberantas korupsi. Sejumlah kasus besar seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, kasus PT Timah, serta dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga dapat apresiasi dari masyarakat.

    (jon)

  • Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Gresik

    Tersangka Arisan Bodong Senilai Rp 1,7 Miliar Diserahkan ke Kejari Gresik

    Gresik (beritajatim.com)- Kasus arisan bodong yang merugikan puluhan warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Gresik, memasuki babak baru.

    Tersangka Retno Wulandari berkas pemeriksaannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

    Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi mengatakan, kasus arisan bodong yang menelan kerugian hingga Rp 1,7 miliar telah dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Berkas perkara kasus arisan bodong sudah dinyatakan lengkap, sehingga langsung kami limpahkan di Kejari Gresik,” katanya, Kamis (27/3/2025).

    Secara terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra membenarkan berkas pemeriksaan arisan bodong telah diterima.

    “Kami segera menyusun dakwaan agar para terdakwa setelah menerima berkas pelimpahan kasus ini,” paparnya.

    Terhitung setelah menerima pelimpahan lanjut dia, terdakwa kasus arisan bodong ditahan selama 20 hari ke depan. Setelah lebaran perkaranya segera disidangkan.

    “Dari pengakuan terdakwa, uang hasil arisan bodong tersebut dipakai untuk membayar utang, dan bayar rentenir. Tapi, semua itu akan dijelaskan di persidangan,” urainya.

    Seperti diberitakan, kasus arisan bodong ini bermula korban melaporkan Retno Wulandari atas dugaan penipuan. Korban semula tergiur dengan keuntungan mengikuti arisan yang sudah berlangsung sejak 2021 tersebut.

    Dengan bermodalkan Rp 150 ribu tiap slotnya, korban bisa meraup keuntungan hingga Rp 21 juta. Pengundian arisan dilakukan seminggu sekali.

    Iming-iming tersebut membuat jumlah anggota arisan mencapai 141 orang. Dari total anggota, 59 sudah mendapat arisan dan sisanya belum mendapat giliran.

    Sesuai perhitungan, proses pengundian arisan sudah rampung pada Juni 2024. Sayangnya, masih terdapat 82 anggota arisan yang belum mendapatkan giliran mendapatkan uang pembayaran.
    Sehingga, korban melaporkan kasus ini ke Polres Gresik. (dny/ted)

  • Pemerintah Ajukan Banding Dalam Kasus Navayo ke Pengadilan Perancis

    Pemerintah Ajukan Banding Dalam Kasus Navayo ke Pengadilan Perancis

    Pemerintah Ajukan Banding Dalam Kasus Navayo ke Pengadilan Perancis
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Perancis dalam kasus
    Navayo International AG
    kontra Kementerian Pertahanan RI. Sidang dijadwalkan dimulai pada Mei 2025.
    “Kami berharap pengadilan dapat mempertimbangkan berbagai fakta yang ada dan membatalkan keputusan yang telah diambil sebelumnya,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI
    Yusril Ihza Mahendra
    , melansir Antara, Kamis (27/3/2025).
    Lewat banding, ia menambahkan, pemerintah akan menyampaikan keberatan, sanggahan dan bantahan atas putusan yang telah diambil sebelumnya.
    Untuk menghadapi sidang tersebut, KBRI Paris telah menunjuk pengacara Perancis yang telah berpengalaman dalam menangani kasus penyitaan aset negara. 
    Yusril menuturkan pengacara tersebut pernah menangani kasus serupa bagi negara Kongo, sehingga dirinya meyakini pengacara itu dapat membantu membela kepentingan pemerintah Indonesia di pengadilan Prancis.
    Selain itu, sambung dia, Kemenko Kumham Imipas RI juga akan mengirimkan perwakilan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.
    Menko pun menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah hukum di dalam negeri terkait kasus Navayo Internasional.
    Langkah dimaksud, yakni dengan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI guna menangani dugaan kecurangan atau
    fraud
    dalam perjanjian antara Navayo dengan Kemenhan RI.
    “Dugaan
    fraud
    ini telah dikemukakan dalam persidangan arbitrase Singapura, namun langkah hukum pidana tetap diperlukan untuk menangani kasus ini lebih lanjut,” ungkapnya.
    Yusril menambahkan, pemerintah menghormati putusan pengadilan Perancis dalam kasus ini. Namun, ada sejumlah prosedur yang perlu disorot karena tidak diambil pengadilan.
    Misalnya, pengadilan menetapkan penyitaan terhadap aset diplomatik tanpa memanggil pihak pemerintah Indonesia dalam persidangan.
    Langkah tersebut, kata dia, bertentangan dengan asas-asas praktik pengadilan internasional, di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan sebelum putusan dijatuhkan.
    “Kelalaian terhadap prinsip ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kredibilitas pengadilan Perancis dalam menangani permohonan yang diajukan oleh Navayo Internasional,” kata Menko menegaskan.
    Selain itu, dia pun menegaskan bahwa berbagai aset yang disita merupakan objek diplomatik, yang seharusnya dilindungi oleh Konvensi Wina, sehingga tidak boleh disita oleh pihak swasta.
    Disebutkan bahwa apabila penyitaan tetap dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi hubungan diplomatik internasional.
    Menanggapi keberatan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia, pihak Perancis menyatakan bahwa seluruh informasi terkait telah disampaikan kepada Pengadilan, termasuk konfirmasi dari Kementerian Luar Negeri Perancis bahwa aset yang disita merupakan properti diplomatik pemerintah Indonesia.
    Untuk itu, pengadilan Perancis memberikan kesempatan bagi pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
    Adapun kasus tersebut terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan). Pada 2016, Kemenhan RI menandatangani kontrak dengan pihak swasta asing untuk pengadaan Satkomhan tersebut, salah satunya dengan Navayo International AG.
    Berdasarkan perjanjian yang diteken, terdapat ketentuan bahwa apabila terjadi sengketa (dispute) akan diputus oleh arbitrase Singapura. Navayo kemudian mengajukan gugatan ke arbitrase Singapura yang putusannya mengharuskan pemerintah Indonesia membayar sejumlah ganti rugi.
    Permasalahan terus berlarut-larut hingga pada 2022, perusahaan asal Eropa itu mengajukan permohonan eksekusi sita ke pengadilan Perancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris.
    Adapun pada tahun 2024, pengadilan Perancis memberikan wewenang kepada Navayo untuk melakukan penyitaan atas hak dan properti milik pemerintah Indonesia di Paris. Salah satu aset tersebut, merupakan rumah-rumah tinggal pejabat diplomatik RI.
    Selain upaya pembatalan penyitaan aset pemerintah Indonesia, Menko Kumham Imipas RI bersama Menteri Kehakiman Prancis Gérald Darmanin turut membahas kemungkinan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Prancis di bidang hukum.
    Beberapa agenda utama yang dibahas meliputi perjanjian ekstradisi, pertukaran serta pemulangan narapidana (exchange and transfer of prisoner), serta perjanjian bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA) antara kedua negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lama Bungkam! Jaksa Tasya Respon terkait Link Video Viral Beredar di Medsos

    Lama Bungkam! Jaksa Tasya Respon terkait Link Video Viral Beredar di Medsos

    GELORA.CO – Lama bungkam, pemeran asli Jaksa Tasya buka suara tanggapi dirinya terseret dugaan skandal video syur di media sosial.

    Link video menarasikan “Tasya Jaksa Viral” yang memperlihatkan kedua foto, satunya berjilbab dan satunya tidak pun lantas diburu netizen.

    Atas kejadian itu tentunya tak hanya mencoreng nama baik Tasya itu sendiri, juga Kejaksaan di tempat ia bekerja saat ini.

    Wanita Cantik pemilik nama lengkap Anastasya Aprilian bekerja di sekretariat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ia kerap dikenal sebagai Tasya Jaksa.

    Perempuan yang semula pernah ditugaskan di Kejaksaan Negeri Maros itu, mengaku kepada awak media, baru mengetahui adanya vidio yang menyerupai dirinya, justru dari tunangannya. 

    “Ada vidio yang beredar mirip kamu, tapi beda, bukan kamu sama yang difoto,” kata Tasya mengulangi ucapan dari orang yang mengatakan kepadanya terkait dugaan dirinya pemeran video syur, kepada beberapa media.

    Tasya sempat tertekan atas video syur menyeret nama dan sosoknya tersebut, ditambah kurang seminggu lagi dirinya hendak menuju ke pelaminan. 

    “Jahat sekali pelakunya,” sesal Tasya.

    Bagaimana mungkin, vidionya dirinya lalu berubah menjadi telanjang, padahal Tasya tak pernah berpose seperti itu. Rupanya, ada semacam sindikasi melalui telegram, yang berpotensi menjadi pelaku Deepfake Porn.

    Jaksa Tasya juga saat ini sudah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar, untuk ditelusuri siapa pelakunya.

    “Karena korbannya kan bukan hanya saya, banyak juga yang lainnya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tasya saat ini akan berhati-hati lagi menggunakan media sosial, terpantau akun Instagram nya juga mulai diprivacy, dan dibersihkan pertemanannya, kecuali yang dikenalnya.*

  • 1
                    
                        Kadis Kominfo Terlibat Korupsi Rp 1,8 M, Bobby: Makanya Jangan Aneh-aneh
                        Medan

    1 Kadis Kominfo Terlibat Korupsi Rp 1,8 M, Bobby: Makanya Jangan Aneh-aneh Medan

    Kadis Kominfo Terlibat Korupsi Rp 1,8 M, Bobby: Makanya Jangan Aneh-aneh
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara
    Bobby Nasution
    angkat bicara terkait penetapan tersangka Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.
    Bobby awalnya mengatakan telah mengetahui informasi tersebut.
    “Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama pak Sekda,” ujar Bobby singkat usai melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api
    Medan
    , Kamis (27/3/2025).
    Bobby lalu tidak berkomentar panjang; dia hanya mengatakan bahwa apa yang dialami Ilyas merupakan konsekuensi dari perbuatannya.
    Dia pun mengimbau ke jajarannya untuk tidak melakukan perbuatan yang “aneh-aneh”.
    “Makanya, jangan korupsi lah, jangan yang aneh-aneh dan jangan pungli-pungli,” ujar mantan wali kota Medan tersebut.
    Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengatakan bahwa kasus yang menjerat Ilyas terjadi pada tahun 2021.
    Kala itu, dia masih menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
    Kemudian, dia menangani proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP.
    “Bahwa IS (Ilyas Sitorus) dalam kegiatan (proyek) dimaksud bertindak sebagai KPA/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK),” ujar Oppon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
    Oppon belum mendetailkan bagaimana cara Ilyas melakukan korupsi, namun mereka mengatakan telah memiliki dua alat bukti.
    “Dan bahwa berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan (proyek tersebut) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar,” ujarnya.
    Kata Oppon, akibat perbuatannya, Ilyas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Brando: Program Mudik Gratis Antipungli Membahagiakan Warga Jakarta di Hari Raya – Halaman all

    Brando: Program Mudik Gratis Antipungli Membahagiakan Warga Jakarta di Hari Raya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Brando Susanto menilai, inisiatif Antipungli oleh Pemprov Jakarta dalam program mudik gratis sebagai langkah positif yang harus terus dikembangkan.

    Dia menegaskan dalam acara besar seperti ini, seringkali ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk melakukan pungutan liar.

    “Program ini memiliki inisiatif Antipungli. Ini langkah yang baik. Inspektorat Pemprov DKI Jakarta menjalankan program ini, dan tentu harus kita dukung,” kata Brando di Jakarta pada Kamis (26/3/2025).

    Dia juga mendorong agar pemberantasan Pungli tidak hanya dilakukan saat mudik, tetapi juga di berbagai sektor pelayanan publik di Jakarta.

    “Jika memungkinkan, saya ingin menyampaikan kepada pak gubernur agar program ini tidak hanya berlaku saat mudik. pungli di berbagai sektor lain di Jakarta juga harus segera ditertibkan. Bisa melalui pengaduan via WhatsApp atau aplikasi yang sudah disediakan Pemprov DKI Jakarta,” terang dia.

    Brando menilai, pemanfaatan teknologi dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan Pungli.

    Dia berharap masyarakat berani melapor, dan lebih dari itu, laporan yang masuk benar-benar ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

    “Kita ingin masyarakat Jakarta mendapatkan pelayanan publik yang baik tanpa Pungli dalam segala urusan,” tegas dia.

    Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberantas pungutan liar (Pungli). Termasuk dalam Program Mudik Gratis 2025.

    Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap hal itu saat membuka pelepasan peserta mudik gratis di Lapangan Silang Barat Monas, Jakarta Pusat, Kamis (27/3).

    Pramono juga menegaskan, program mudik gratis ini harus bebas dari Pungli. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, bekerja sama dengan Polri, TNI, dan Kejaksaan dalam memastikan program ini berjalan baik dan Antipungli.

    “Kami ingin menegaskan bahwa mudik gratis ini bebas Pungli. Jika menemukan Pungli, segera laporkan melalui aplikasi sistem informasi pengaduan pungutan liar, atau unit pemberantasan pungutan liar yang ada di setiap posko mudik,” ujar Pramono.

    Dia menegaskan, praktik Pungli harus ditangani dengan serius agar tidak terus berkembang di Jakarta.

    “Jakarta secara terbuka melawan Pungli! Jika melihat praktik ini, segera laporkan!” tegas Pramono.