Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • DJP terima pembayaran tunggakan pajak Rp11,99 triliun per 24 November

    DJP terima pembayaran tunggakan pajak Rp11,99 triliun per 24 November

    Denpasar, Bali (ANTARA) – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan hingga 24 November 2025, pihaknya menerima pembayaran tunggakan pajak senilai Rp11,99 triliun dari 106 wajib pajak.

    Ia menuturkan pemerintah tengah mengintensifkan pemungutan pajak dari 201 entitas pengemplang pajak terbesar, dengan target mencapai Rp20 triliun hingga Desember 2025.

    Pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mempercepat realisasi tersebut.

    “Caranya, tentu (dengan) tindakan penagihan aktif, kemudian ada task force (satuan tugas/satgas) juga untuk penanganan tindak pidana perpajakan, dan juga sinergi dan kerja sama (lintas kementerian dan lembaga),” kata Bimo dalam media gathering di Denpasar, Bali, Selasa.

    Ia menyatakan salah satu kunci keberhasilan penagihan tersebut adalah integrasi data pembanding, contohnya data tunggakan pajak dengan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP), khususnya di sektor ekstraktif seperti mineral dan batu bara (minerba).

    Melalui metode tersebut, petugas dapat melihat kesesuaian antara volume produksi yang dilaporkan untuk pembayaran PNBP dengan kewajiban perpajakan yang belum dibayarkan, untuk kemudian dilakukan konfirmasi silang (cross-check).

    Bimo mengatakan upaya penagihan tersebut juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pihaknya juga melakukan pertukaran informasi serta laporan hasil analisis mengenai transaksi keuangan mencurigakan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Ia menilai kolaborasi dengan aparat penegak hukum penting untuk memperkuat kemampuan pelacakan aset (asset tracing) yang sering kali menjadi kendala dalam proses penyitaan.

    Bimo menyatakan pemerintah tidak segan mengambil langkah tegas berupa perampasan aset apabila wajib pajak tidak kooperatif dalam melunasi kewajibannya.

    Sementara, untuk aset sitaan yang sulit terjual karena harga pasar atau kondisi fisik yang usang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk memastikan aset yang dilelang mendapatkan harga yang sesuai dengan pasar.

    Meski demikian, proses penagihan terhadap 201 penunggak pajak terbesar tersebut masih menghadapi tantangan, mengingat beberapa kasus belum dapat dieksekusi melalui penagihan aktif karena belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

    “(Beberapa pengemplang pajak) masih ada proses hukum, masih ada banding, atau masih ada PK (peninjauan kembali). Sampai nanti inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai dengan undang-undang,” ujar Bimo.

    Pewarta: Uyu Septiyati Liman
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Narkotika Mendominasi, Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara

    Kasus Narkotika Mendominasi, Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara

    Magetan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dalam kegiatan resmi pemusnahan barang rampasan yang digelar, Selasa (25/11/2025). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP dan amanat UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

    “Kami laksanakan pemusnahan ini untuk memastikan seluruh barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dikelola sesuai prosedur, sebagai komitmen integritas dan transparansi Kejaksaan,” ujar Kepala Kejari, Dezi Setia Permana.

    Barang rampasan yang dimusnahkan merupakan perkara periode Mei 2025 hingga November 2025, yang terdiri atas:

    7 perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan tindak pidana umum lainnya,

    11 perkara pidana orang dan harta benda,

    8 perkara Narkotika,

    19 perkara TPUL lainnya

    Dari keseluruhan barang bukti, kasus narkotika dan obat-obatan terlarang masih mendominasi.

    “Di mana pun kasus yang paling menonjol tetap narkotika dan obat-obatan keras,” lanjut Dezi.

    Berbagai barang bukti yang dihancurkan antara lain:

    40,72 gram sabu

    31 butir ekstasi

    12,07 gram ganja

    5 buah alat hisap narkotika (bong)

    473 butir obat-obatan keras (obat terlarang)

    1 unit handphone

    Pakaian dan barang lain hasil perkara susila serta perkara pidana umum lainnya

    Semua barang bukti tersebut telah melalui proses pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk narkotika yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan uji laboratorium.

    Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Magetan dan sejumlah stakeholder lainnya. Kejari berharap, keterbukaan penegakan hukum seperti ini dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti kejahatan. [fiq/aje]

     

  • Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Jaksa Sebut 11 Pihak Ambil Untung Dalam Kasus Pengadaan Pembiayaan Fiktif Telkom

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum menyebut terdapat 11 pihak yang diperkaya terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa anak perusahaan kepada swasta.

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menyebutkan sebanyak 11 pihak yang diperkaya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    “Ke-11 pihak tersebut diperkaya melalui pemberian pendanaan pembiayaan fiktif, yang seolah-olah merupakan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PT Telkom melalui Divisi Enterprise Service (DES),” kata JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (25/11/2025).

    JPU memerinci sebanyak 11 pihak dimaksud, yakni Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto sebesar Rp113,19 miliar; Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta Denny Tannudjaya Rp20 miliar; Direktur Utama PT Japa Melindo Eddy Fitra Rp55 miliar; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya Rp45,28 miliar.

    Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna Kamaruddin Ibrahim sebesar Rp12 miliar; Direktur PT Fortin Tata Nusantara Andi Imansyah Mufti Rp61,21 miliar; Direktur FSC Indonesia I Subali Rp33 miliar; serta pemilik PT Media Tata Nusantara Alam Hono Rp10,31 miliar.

    Kemudian, memperkaya Direktur Utama PT Batavia Primajaya Rudi Irawan senilai Rp66,57 miliar; General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba Rp980 juta; serta Account Manager Segmen Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 sekaligus pengendali PT Indi & Kei Herman Maulana Rp44,54 miliar.

    Dalam kasus tersebut, terdapat 11 terdakwa yang telah disidangkan, yakni August, Herman, Alam Hono, Denny, Eddy, Kamaruddin, Nurhandayanto, Oei, Rudi Irawan, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari.

    Atas perbuatannya, 11 terdakwa tersebut diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    JPU menjelaskan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

  • Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Modus Kasus Korupsi Telkom: Eks Pegawai Buat Proyek Fiktif untuk Capai Target Penjualan

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disebut membuat proyek-proyek fiktif untuk mencapai target bisnis.

    Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

    JPU dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menceritakan perkara bermula saat Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia, pada Januari 2016, melakukan pengembangan produk baru, mencari potensi proyek-proyek baru, dan menambah pelanggan baru, guna mencapai target performa bisnis.

    Menindaklanjuti target performa bisnis sales atau penjualan DES, mulai dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan-perusahaan swasta dengan seolah-olah melalui beberapa tahapan.

    Tetapi pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis penjualan DES.

    Pada 2016 sampai dengan 2018, dalam rangka mencapai target performa bisnis penjualan DES PT Telkom, mantan Executive Vice President DES PT Telkom Siti Choiriana, August, Herman, dan Alam, telah menyetujui sembilan perusahaan untuk menjalin kerja sama seolah-olah untuk pengadaan barang dan jasa.

    Namun, sesungguhnya digunakan untuk pemberian pembiayaan atau pendanaan kepada PT Ata Energi, PT Internasional Vista Kuanta, PT Java Melindo Pratama, PT Green Energy Natural Gas, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, PT Forthen Catar Nusantara, FSC Indonesia I, PT Cantya Anzhana Mandiri, serta PT Batavia Prima Jaya.

    “Bersama sembilan perusahaan tersebut, PT Telkom, melalui DES, seolah-olah melakukan kerja sama dalam bentuk pengadaan barang dan jasa dengan maksud sesungguhnya untuk pemberian pendanaan pembiayaan,” ungkap JPU.

    Selain itu, PT Telkom dan anak perusahaan pun menunjuk lima anak usaha, yaitu PT PINS Indonesia, PT Infomedia Nusantara, PT Graha Sarana Duta, PT Telkom Infra, dan PT Sandi Putra Makmur.

    Penunjukan dilakukan untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa bersama-sama dengan beberapa vendor afiliasi sembilan perusahaan, yang bergerak bersama dengan PT Telkom.

    Adapun, sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan Telkom dan beberapa anak perusahaan kepada swasta melalui pengadaan-pengadaan fiktif tahun 2016-2018, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp464,93 miliar.

    JPU mengungkapkan kerugian negara disebabkan oleh adanya 11 pihak yang diperkaya para terdakwa dalam kasus tersebut.

    “Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

    Adapun sebanyak 11 terdakwa dimaksud, yakni General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017 Herman Maulana, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018 Alam Hono, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara Andi Imansyah Mufti, serta Direktur Utama PT International Vista Quanta Denny Tannudjaya.

    Kemudian, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama Eddy Fitra, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa Kamaruddin Ibrahim, Direktur Utama PT Ata Energi Nurhandayanto, Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas Oei Edward Wijaya, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri RR Dewi Palupi Kentjanasari, serta Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya Rudi Irawan.

    Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Kejagung Lelang Kapal Tanker dengan Muatan LCO, Harganya Rp1,17 Triliun

    Kejagung Lelang Kapal Tanker dengan Muatan LCO, Harganya Rp1,17 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melelang satu unit kapal Tanker MT Arman 114 dan muatannya berisik minyak mentah ringan atau Light Crude Oil atau LCO. 

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan proses pelelangan itu dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI pada selasa (2/12/2025) di situs https://lelang.go.id.

    “Satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil, yang akan dilaksanakan pada Selasa 2 Desember 2025 [batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server],” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (24/11/2025).

    Dia menambahkan lelang aset terkait terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba dilakukan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

    Adapun, lelang ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

    “Saat ini, kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,” Imbuhnya.

    Berdasarkan spesifikasinya, kapal tanker ini berbendera Iran IMO 9116412 dengan tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan. Adapun, kapal ini memuat minyak mentah ringan dengan volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barrel.

    “Adapun, nilai limit total objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 [Rp1,17 triliun] dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 [Rp118 miliar],” pungkasnya.

    Sekadar informasi, calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.

    Persyaratan itu yakni, Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi.

    Selain itu, calon peserta bisa juga berasal dari Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.

  • Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Ditolak, Tetap Dihukum 6 Tahun Penjara

    Liputan6.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo dalam perkara pencabulan terhadap mantan pacarnya berinisial AG.

    Dengan putusan ini, hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap berlaku.

    Informasi penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan MA Nomor 10825 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada Kamis, 13 November 2025.

    “Amar putusan: tolak,” demikian bunyi keterangan di situs resmi MA, dikutip Senin (24/11/2025).

    Majelis hakim yang memutus perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta hakim anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

     

    Mobil Jeep Rubicon Wrangler milik terpidana Mario Dandy Satrio akhirnya laku dalam lelang yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan harga tertinggi Rp725 juta.

  • Sikap Polri soal Wacana Pemerintah Bakal Beri Amnesti pada Kasus Narkotika

    Sikap Polri soal Wacana Pemerintah Bakal Beri Amnesti pada Kasus Narkotika

    Liputan6.com, Jakarta Polri angkat bicara mengenai usulan pemerintah yang tengah mengkaji pemberian amnesti kepada sejumlah pihak, termasuk pengguna narkotika.

    “Bareskrim Polri belum mengeluarkan tanggapan resmi secara spesifik mengenai rencana kajian pemerintah untuk memberikan abolisi atau amnesti kepada pengedar narkoba,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

    Menurut dia, apa yang dilakukan pihak pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, baru bersifat kajian.

    “Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, terutama bagi mereka yang terlibat dalam peredaran skala kecil atau masih berusia produktif,” ungkap Eko.

    Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri untuk membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kebijakan ini ditujukan bagi pihak-pihak tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.

    Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

  • 10
                    
                        Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
                        Nasional

    10 Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara? Nasional

    Bagaimana agar Uang Rampasan Koruptor Bisa Dipakai Prabowo Biayai Negara?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS
    – Presiden RI Prabowo Subianto ingin menggunakan uang hasil rampasan dari koruptor untuk membiayai program pemerintah. Bagaimana caranya?
    Prabowo ingin dana hasil penyitaan koruptor akan diarahkan ke sektor-sektor prioritas, termasuk pendidikan, bahkan untuk membayar utang kereta cepat Whoosh.
    Lalu, bagaimana mekanisme atau alur penggunaan uang hasil sitaan korupsi untuk dapat digunakan membiayai program pemerintah?
    Pakar hukum pidana dan perdata Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa penggunaan uang rampasan korupsi mengikuti mekanisme atau aturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (
    APBN
    ) yang berlaku.
    Alur penggunaan uang hasil rampasan korupsi untuk membiayai proyek pemerintah tetap harus tunduk pada mekanisme APBN. Yakni, meliputi siklus perencanaan, pengajuan, pembahasan, penetapan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
    “Boleh digunakan, tapi harus tetap memakai mekanisme APBN. Artinya, uang sitaan itu masuk dulu ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP), lalu dikeluarkan kembali melalui RAPBN,” ujar Fickar kepada
    Kompas.com
    , Jumat (21/11/2025).
    Selama ini, kata dia, mayoritas pendapatan negara berasal dari pajak. Namun uang sitaan korupsi yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sah digunakan untuk membiayai program pemerintah, selama melalui pintu anggaran yang benar.
    “Selama ini pendapatan negara yang mayoritas itu dari pajak, karena aktivitas kita apapun pasti kena pajak melalui PPN 11 persen,” lanjut dia.
    Menurut Fickar, mekanisme penggunaan uang rampasan kasus korupsi untuk digunakan dalam membiayai program pemerintah sudah memiliki alur yang baku.
    Dia mengatakan, uang sitaan hasil korupsi itu dipulihkan dulu dalam proses hukum, baik oleh penyidik KPK maupun Kejaksaan Agung atau Kejagung.
    Setelah itu, dananya wajib disetor ke kas negara melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
    “Dari KPK atau Kejagung, langsung masuk kas negara atau ke Dirjen Anggaran, ya alurnya biasa melalui pengesahan RAPBN ke DPR,” lanjutnya.
    Ia menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut tidak bisa langsung dieksekusi pemerintah begitu saja.
    Perlu ada pengajuan RAPBN ke DPR dan kemudian dibahas oleh parlemen.
    “RAPBN itu berisi macam-macam rencana pembiayan semua program pemerintah. Jadi tidak bisa semaunya uang masuk lantas diambil keluar oleh Presiden,” kata Fickar.
    Dengan demikian, jika dana sitaan ingin digunakan rakyat dalam berbagai program pemerintah, maka anggaran tersebut harus melalui usulan dari kementerian/lembaga terkait kepada Kementerian Keuangan, dibahas bersama DPR, dan baru kemudian bisa dieksekusi.
    Fickar menegaskan bahwa dalam APBN tidak ada kategori khusus yang membuat uang rampasan korupsi dapat digunakan secara instan.
    Semua tetap tunduk pada mekanisme yang sama.
    “Tidak ada yang khusus. Semua ada aturan dan mekanismenya. Tidak bisa seenaknya,” tegas Fickar.
    Ia juga menyinggung sikap ketat pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan dana negara. Jika suatu anggaran tidak dipakai oleh kementerian, maka bisa ditarik kembali.
    Dana-dana tersebut juga tidak boleh mengendap dan dibungakan di bank.
    Sebelumnya, Presiden
    Prabowo Subianto
    berjanji bahwa uang negara hasil rampasan koruptor tidak akan dibiarkan mengendap. Dana yang berhasil dipulihkan itu akan segera dikembalikan ke rakyat melalui program-program pemerintah.
    Pertama, uang hasil korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dapat dipakai untuk merevitalisasi ribuan sekolah. Hal ini disampaikan Prabowo Oktober lalu usai menyaksikan seremonial penyerahan uang Rp 13 triliun hasil korupsi ekspor CPO dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
    Menurut Prabowo, uang senilai Rp 13 triliun ini bisa dipakai untuk memperbaiki 8.000 sekolah, jika tidak dikorupsi.
    “Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah,” ucap Prabowo dalam sambutannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Prabowo juga berjanji bahwa uang belasan triliun itu juga akan digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan dengan fasilitas yang modern.
    “Rencananya sampai akhir 2026, kita akan dirikan 1.100 desa nelayan. Tiap desa itu anggarannya 22 miliar. Jadi 13 triliun ini berarti kita bisa membangun 600 kampung nelayan,” kata Prabowo.
    Prabowo juga menyatakan agar sebagian uang sitaan kasus korupsi CPO disisihkan untuk beasiswa LPDP.
    “Mungkin yang Rp 13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin Menteri Keuangan, mungkin, sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” lanjut Prabowo.
    Tak hanya itu, uang pengembalian dari para koruptor juga akan dipakai untuk membayar utang Whoosh. Prabowo memastikan pemerintah punya uang untuk membayar utang Whoosh.
    “Duitnya ada. Duit yang tadinya dikorupsi (setelah diambil negara) saya hemat. Enggak saya kasih kesempatan. Jadi, saudara saya minta bantu saya semua. Jangan kasih kesempatan koruptor-koruptor itu merajalela. Uang nanti banyak untuk kita. Untuk rakyat semua,” ujar Prabowo.
    Juga, Prabowo memastikan uang korupsi tersebut akan digunakan untuk mendanai program pendidikan, termasuk digitalisasi pendidikan, melalui smartboard atau panel interaktif digital (PID) untuk setiap kelas di sekolah.
    “Ya kita rencananya nanti tiap kelas insya Allah di Indonesia akan kita taruh interaktifnya. Nanti itu semua (dari) uang-uang koruptor (yang) kita kejar,” tegas Prabowo dalam peluncuran program Digitalisasi Pembelajaran di SMPN 4 Bekasi, Jawa Barat (17/11/2025).
    Jaksa Agung Burhanuddin juga mendukung penggunaan uang sitaan korupsi untuk digunakan mendukung program pemerintah. Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berbagai kasus korupsi, dan seluruhnya menyangkut hajat hidup masyarakat.
    Dia menegaskan bahwa uang penyitaan korupsi, khususnya perkara korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan.
    “Tentunya dalam perkara ini, barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan kepada Kemenkeu, dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” kata dia.
    “Kemarin kami telah melakukan eksekusinya, secara resmi hari ini akan kami serahkan keseluruhannya,” lanjut Burhanuddin.
    Tidak hanya Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang akan menggunakan uang rampasan dari para koruptor untuk kepentingan bangsa.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK mendukung penggunaan uang rampasan hasil korupsi untuk pengadaan smartboard atau papan interaktif pintar di seluruh sekolah Indonesia.
    “KPK mendukung penuh komitmen Presiden untuk mengoptimalkan asset recovery (pengembalian kerugian keuangan negara) karena memang salah satu akibat dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara, bahkan kerugian ekonomi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/11/2025), mengutip dari
    ANTARA
    .
    Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini terus berupaya memulihkan keuangan negara dari setiap penanganan perkara melalui penyitaan sejumlah aset pada tahap awal penyidikan.
    “Tentunya penyitaan aset itu tidak hanya untuk kebutuhan proses pembuktian, tetapi sekaligus menjadi langkah awal yang positif untuk
    asset recovery
    nantinya,” ujarnya.
    Dia menegaskan bahwa sebelum uang sitaan korupsi digunaan untuk program pemerintah, tentunya aset yang disita harus berkekuatan hukum tetap atau inkrah, untuk kemudian dilakukan lelang.
    “Dari hasil lelang itu lah yang kemudian masuk ke kas negara, masuk ke dalam siklus APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara),” kata Budi.
    Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana pembayaran utang kereta cepat Whoosh menggunakan uang rampasan korupsi masih dalam diskusi internal pemerintah
    “Masih didiskusikan, masih didiskusikan nanti detailnya. Itu yang ada adalah masih garis-garis besarnya,” kata Purbaya ketika berada di Universitas Airlangga (Unair), Senin (10/11/2025).
    Purbaya mengatakan rencananya tim Kemenkeu akan diberangkatkan ke China untuk membahas mekanisme pembayaran utang proyek Whoosh secara spesifik. Purbaya berharap dapat ikut dalam proses diskusi itu.
    “Tapi nanti akan diskusikan dan mungkin Indonesia akan kirim tim ke China lagi kan, untuk diskusi seperti apa nanti pembayaran persisnya,” ujarnya.
    “Kalau itu saya diajak biar saya tahu diskusinya seperti apa nanti,” tambahnya.
    Menanggapi rencana Prabowo, anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta kepada KPK untuk terus memperkuat fungsi pemulihan aset koruptor, agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan hukum saja.
    “Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi,” kata Rudianto di Jakarta, mengutip
    ANTARA
    , Jumat.
    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambah dia.
    Rudianto menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.
    Rudianto bilang bahwa dana itu merupakan bagian dari uang sitaan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan dana pensiunan.
    “Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” katanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman Bermuatan 1,24 Juta Barel Light Crude Oil

    Kejagung Lelang Kapal Tanker MT Arman Bermuatan 1,24 Juta Barel Light Crude Oil

    Bisnis.com, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Badan Pemulihan Aset Kejaksaan bakal melelang barang rampasan negara berupa 1 unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatannya, Light Crude Oil.

    Pelaksanaan lelang untuk 1 unit Kapal Tanker MT Arman ini akan dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025) yang mana untuk batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB waktu server. Lelang dilakukan melalui https://lelang.go.id.

    “Lelang tersebut akan kami dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.”, jelas tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dikutip Senin (24/11/2025).

    Adapun, objek lelang dijual dalam satu paket dengan rincian 1 unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).

    Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

    “Terkait dengan nilai limit dari total objek lelang tersebut yaitu senilai Rp1.174.503.193.400 [satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah] dan uang jaminan lelang senilai Rp 118.000.000.000 [seratus delapan belas miliar rupiah].”

    Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus.

    Adapun, dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam, selambat-lambatnya tanggal 26 November 2025.

    Sebagai informasi, Aanwijzing (penjelasan lelang) akan dilaksanakan pada hari Senin, 24 November 2025, pukul 14.00 s.d. 16.00 WIB di Kejaksaan Negeri Batam, Jl. Engku Putri No. 1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam. Peserta yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya.

  • Bahlil Mendadak Mau Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Mengapa?

    Bahlil Mendadak Mau Tarik Izin Tambang Pasir Kuarsa ke Pusat, Mengapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bakal mengembalikan kewenangan pemberian izin pertambangan pasir kuarsa kembali ke pemerintah pusat. Hal ini dilakukan tak lepas dari maraknya pertambangan ilegal pasir kuarsa, salah satunya di Bangka Belitung.

    Keputusan Bahlil itu diambil usai dirinya meninjau aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung. Peninjauan dilakukan bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada pekan lalu.

    Bahlil menyebut, dalam peninjauan tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan izin pasir kuarsa.

    “Sebagai langkah penertiban, saya akan menyiapkan aturan baru agar kewenangan perizinannya ditarik ke pemerintah pusat, guna memastikan pengelolaan sumber daya berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bahlil melalui akun Instagram resminya, @bahlillahadalia, Minggu (23/11/2025).

    Asal tahu saja, izin tambang mineral, termasuk pasir kuarsa, memang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

    Namun, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, mendelegasikan sebagian kewenangan pemberian izin pertambangan mineral dan batu bara ke pemerintah daerah.

    Imbas maraknya tambang ilegal, kini Bahlil menyebut pemerintah pusat akan melakukan penataan ulang izin tambang agar izin tidak disalahgunakan.

    Pasir kuarsa sendiri merupakan mineral kritis. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM/B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

    Sebelumnya, Pemerintah, TNI dan Kejaksaan Agung berkolaborasi menindak tegas aksi penambangan ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara hingga triliunan rupiah.

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Tim Penertiban Kawasan Hutan setelah mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, terus melanjutkan kegiatan menindak aksi perusakan lingkungan, terutama tambang ilegal yang mengeruk timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    “Pada hari ini, kita menemukan kegiatan-kegiatan ilegal terhadap pelanggaran hukum yang akan kita tindak lanjuti,” katanya di sela-sela kunjungan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (19/11/2025).

    Menurutnya, pemerintah bakal tersus bersikap tegas menumpas pelaku tambang ilegal yang merusak lingkungan.

    “Saya kita dalam hal ini, negara tidak boleh kalah di dalam melaksanakan kegiatan ilegal dengan secara fisik, semua kegiatan ilegal sudah kita tutup secara geografi, tapi secara aturan dijelaskan Menteri ESDM,” kata Sjafrie.