Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bank DKI Diduga Kena Serangan Siber, Begini Reaksi Pramono Anung dan Rano Karno

    Bank DKI Diduga Kena Serangan Siber, Begini Reaksi Pramono Anung dan Rano Karno

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Dugaan serangan siber yang menyerang sistem perbankan Bank DKI jadi perhatian serius Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.

    Melalui Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim, Pram-Rano tak menampik adanya gangguan sistem layanan perbankan di bank pelat merah tersebut.

    “Memang sekarang ini yang tidak bisa layanan transfer antarbank dari Bank DKI. Untuk ATM enggak ada masalah, semua jalan kecuali transfer antarbank dan QRIS,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta.com, Minggu (5/4/2025).

    Politus PDIP yang akrab disapa Chico Hakim ini bilang, langkah pemeliharaan sistem merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan nasabah.

    “Justru ini bentuk kehati-hatian untuk menjaga keamanan dana nasabah,” ujarnya.

    Ia pun memastikan, masalah ini terus dipantau oleh Pram-Rano dan koordinasi dengan pihak Bank SKI juga terus dilakukan guna memastikan masalah operasional JakOne Mobile bisa segera rampung.

    “Intinya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terus memantau dan menjalin komunikasi dengan pihak Bank DKI, dan diharapkan segera bisa normal kembali dalam waktu dekat,” tuturnya.

    Lebih lanjut terkait isu yang beredar terkait dugaan serangan siber, Chico menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi yang mengadah ke dugaan tersebut.

    Ia pun mengaku tak mau menduga-duga perihal indikasi serangan siber terhadap Bank DKI.

    “Kami dari pihak gubernur dan wakil gubernur terus berkomunikasi dengan pihak Bank DKI. Kami belum menerima informasi perihal dugaan serangan siber,” kata Chico.

    Bank DKI Diduga Kena Serangan Siber

    Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana blak-blakan mengungkap dugaan adanya serangan siber kepada Bank DKI

    Hal ini diungkapkan Justin setelah mendapatkan aduan soal gangguan layanan bank pelat merah itu sejak tanggal 29 Maret di mana para nasabah kesulitan untuk melakukan transfer antarbank.

    Gangguan ini pun disebutnya masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan, nasabah yang ingin melakukan transfer antarbank harus menarik uang mereka terlebih dahulu, baik melalui ATM maupun kantor cabang dan menyetorkannya ke bank tujuan secara manual.

    Justin pun meminta agar pimpinan Bank DKI melakukan langkah-langkah tegas terhadap gangguan hukum yang mungkin sebenarnya terjadi.

    “Momentum gangguan ini menimbulkan tanda tanya tersendiri bagi kami, karena sekitar satu bulan lalu di fraksi kami baru saja menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas peretasan sistem elektronik perbankan yang merugikan Bank DKI. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tersebut, nominal kerugiannya juga tidak sedikit,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Justin menerangkan bahwa pihaknya belum berkesempatan untuk menelusuri lebih lanjut aduan tersebut, akan tetapi, ia meminta pihak Bank DKI untuk segera melaporkan indikasi serangan siber kepada lembaga penegak hukum bilamana hal itu benar terjadi.

    “Kami mendorong Dirut Bank DKI untuk segera melibatkan pihak penegak hukum untuk menyelidiki gangguan tersebut,” ujarny.

    Justin juga menegaskan bahwa Bank DKI tidak semestinya berdiri sendiri bilamana sedang menghadapi serangan siber.

    “Bank DKI tidak berdiri sendirian dalam menghadapi kejahatan siber. Ada rekan-rekan Bank Indonesia, OJK, Polri, dan Kejaksaan yang dapat membantu menguak serta menjerat pihak-pihak mana saja yang terlibat,” lanjutnya.

    Justin mengingatkan pimpinan Bank DKI kalau langkah tegas seperti itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah yang menjadi kunci dalam keberlangsungan dan keberhasilan bisnis perbankan ke depannya.

    “Dalam kasus ini, Dirut Bank DKI beserta jajaran harus ingat bahwa kepercayaan nasabah sangat penting bagi mereka. Pada tahun 2023 lalu, sebanyak 2,23 juta pengguna mengakses aplikasi JakOne Mobile dan mempercayakan uang mereka kepada Bank DKI,” paparnya.

    “Kami khawatir gangguan yang dialami oleh para nasabah akan menurunkan kepercayaan nasabah terhadap Bank DKI. Jangan sampai para nasabah melakukan bank rush atau penarikan uang dalam jumlah besar secara bersamaan, karena jika itu terjadi, maka Bank DKI sendiri yang akan dirugikan,” lanjutnya.

  • Reaksi Orangtua Pelaku Penganiaayan Satpam RS di Bekasi, Ngaku Anggota Ormas Lalu Ancam Istri Korban

    Reaksi Orangtua Pelaku Penganiaayan Satpam RS di Bekasi, Ngaku Anggota Ormas Lalu Ancam Istri Korban

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak reaksi orangtua pelaku penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S.

    Sudah 4 hari berlalu, pihak keluarga pelaku penganiayaan tak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.

    Padahal akibat penganiayaan pada Sabtu (29/3/2025) tersebut, S mengalami kejang-kejang sehingga harus mendapatkan perawatan di ICU.

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan yang merupakan kuasa hukum korban.

    Hal senada turut disampaikan istri S, RI (30).

    Di media social TikToknya, RI mencurahkan isi hatinya terkait musibah yang menimpa sang suami.

    RI mengunggah video saat suaminya terbaring tak sadarkan diri di atas ranjang ICU.

    SATPAM RUMAH SAKIT DIANIAYA – Seorang Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S terbaring di ICU setelah dianiaya oleh keluarga atau pendamping pasien, pada Sabtu (29/3/2025). (Tangkapan layar di TikTok)

    S tampak menggunakan selang oksigen.

    RI lalu bercerita hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku.

    Ia mengaku justru mendapatkan intimidasi serta ancaman dari orangtua pelaku yang merupakan anggota ormas.

    “Sudah di ICU tapi keluarga pelaku sama sekali tidak meminta maaf, 

    orang tuanya malah bilang akan mengambil kartu ijin anggota agar tidak bisa bekerja lagi, 

    bahkan mau mengumpulkan semua @FBR di kota bekasi akan saya spil tipis tipis biarkan kalian tahu bagaimana masyarakat Indonesia ku Bersatu,” tulis RI.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan bermula ketika S menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang datang ke kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menggunakan motor berknalpot brong. 

    Tak hanya itu, pelaku juga memarkirkan motornya secara serampangan, yang menghalangi jalur ambulans. 

    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar kuasa hukum S, Subadria Nuka, dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025). 

    Tidak terima ditegur, pelaku segera mendatangi S.

    Kemudian pelaku menarik kerah seragam S, membantingnya ke tanah, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang. 

    S akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut selama empat hari lamanya. 

    Setelah peristiwa ini, istri korban membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. 

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. 

    Identitas Pelaku Terkuak

    Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang membanting S. 

    Pelaku merupakan keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.  

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025). 

    Polisi pun telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Selain itu juga mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana. 

    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan. 

    Polisi akhirnya meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025). 

    Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan terlapor atau pelaku. 

    “Juga pengiriman dan penginputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Ade Ary. 

    Rencananya, polisi akan memeriksa terlapor di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (7/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas Ade Ary. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Cerita Pilu Istri Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang Dianiaya Pengunjung, Berlebaran Tanpa Suami

    Cerita Pilu Istri Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi yang Dianiaya Pengunjung, Berlebaran Tanpa Suami

    TRIBUNJAKARTA.COM –  Seorang Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S dianiaya oleh keluarga atau pendamping pasien, pada Sabtu (29/3/2025).

    Akibat penganiayaan tersebut S mengalami muntah darah hingga kejang-kejang.

    S akhrinya menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

    Penelusuran TribunJakarta.com, istri S berinsial RI (30) mencurahkan isi hatinya terkait musibah yang menimpa sang suami di media social TiTok.

    Istri S mengunggah video saat suaminya terbaring tak sadarkan diri di atas ranjang ICU.

    S tampak menggunakan selang oksigen.

    Istri korban lalu menjelaskan, setelah 5 tahun lamanya, sang suami akhirnya bisa libur dari pekerjaannya.

    Ia dan korban kemudian menyusun rencana untuk merayakan lebaran sekaligus merayakan ulang tahun anak mereka.

    Namun rencana indah itu gagal terlaksana setelah S dianiaya dengan brutal oleh keluarga pasien, pada h-3 sebelum lebaran.

    “1. baru dapat libur lebaran tahun ini setelah 5 tahun tidak libur tapi allah berkehendak lain

    2. sudah rencana malam takbiran sama ultah anak sekaligus ngasih kado yang diinginkan 

    3. dipisah sama 2 anak karena tidak memungkinkan anaknya bisa dibawa ke rs lanjutan karena sedang dalam masa pemulihan Anak pertama dari keluarga laki-laki anak kedua dari keluarga istri 

    Gimana perasaan kalian sebagai seorang ibu sekaligus sebagai seorang istri? Semoga masih bisa tidur pulesss ya?,” tulis istri S.

    Penganiayaan itu bermula ketika S menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang datang ke kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menggunakan motor berknalpot brong. 

    Tak hanya itu, pelaku juga memarkirkan motornya secara serampangan, yang menghalangi jalur ambulans. 

    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar kuasa hukum S, Subadria Nuka, dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025). 

    Tidak terima ditegur, pelaku segera mendatangi S.

    Kemudian pelaku menarik kerah seragam S, membantingnya ke tanah, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang. 

    S akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut selama empat hari lamanya. 

    Setelah peristiwa ini, istri korban membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. 

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. 

    Identitas Pelaku Terkuak

    Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang membanting S. 

    Pelaku merupakan keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.  

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025). 

    Polisi pun telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Selain itu juga mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana. 

    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan. 

    Polisi akhirnya meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025). 

    Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan terlapor atau pelaku. 

    “Juga pengiriman dan penginputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Ade Ary. 

    Rencananya, polisi akan memeriksa terlapor di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (7/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas Ade Ary. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

  • Pendatang Baru Tanpa Keahlian Jangan Datang ke Tangsel, Pemerintah Akan Lakukan Ini – Halaman all

    Pendatang Baru Tanpa Keahlian Jangan Datang ke Tangsel, Pemerintah Akan Lakukan Ini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, PAMULANG – Pendatang baru tanpa keahlian jangan coba-coba mengadu nasib ke Tangerang Selatan (Tangsel) saat arus balik Lebaran 2025. 

    Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengungkapkan rencana pembentukan tim gabungan untuk melaksanakan operasi yustisi di titik-titik strategis yang menjadi kantong kedatangan calon perantau.

    “Tentunya bersama dinas terkait dan melibatkan Polres dan kejaksaan Tangsel, kita akan gelar operasi yustisi yang sudah pernah kita lakukan pada tahun sebelumnya,” ujar Pilar, Pamulang, Tangsel, Sabtu (5/4/2025). 

    Pilar menambahkan bahwa Tangsel, yang terletak sekitar 25,6 km di sebelah barat daya Jakarta, merupakan daerah yang berkembang pesat di sektor perumahan, perdagangan, dan jasa. 

    Kota ini juga memiliki potensi besar di sektor industri, ekonomi kreatif, pariwisata, serta pengembangan wilayah kota, menjadikannya sebagai salah satu tujuan para pendatang dari luar kota untuk mencari pekerjaan baru.

    Kendati demikian, Pilar membuka pintu bagi pendatang yang memiliki keahlian tertentu dan telah memperoleh pekerjaan tetap di Tangsel. Menurutnya, mereka yang dapat memberikan kontribusi positif bagi kota akan selalu diterima.

    “Bagi para pendatang yang memiliki keahlian tertentu dan telah mendapatkan pekerjaan tetap di Tangsel, Pemkot Tangsel selalu membuka pintu bagi mereka karena dapat memberikan kontribusi positif,” kata Pilar. 

    Ia kembali menegaskan bahwa pendatang yang tidak memiliki keahlian dapat menjadi beban baru bagi kota yang mereka tuju, terutama dalam bersaing memperoleh pekerjaan. 

    “Sebaliknya, jika pendatang tanpa memiliki keahlian, dapat menjadi beban baru bagi kota yang ingin dituju untuk berkompetisi mendapatkan pekerjaan,” ujarnya lagi. 

    Oleh sebab itu, Pilar mengimbau agar para pendatang mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam hal keahlian yang dimiliki, sebelum tiba di kota tujuan. 

    Dengan demikian, mereka diharapkan bisa langsung berkontribusi positif bagi kota yang mereka pilih sebagai tempat tinggal dan bekerja. 

    “Setidaknya para pendatang sudah siap berkontribusi untuk kota tujuannya,” pungkasnya.

    Sementara itu, PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadiskucapil), Dwi Suryani mengingatkan kepada pendatang nonpermanen untuk melapor secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    Dwi mengatakan bahwa proses pelaporan dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id dan Rumah Dukcapil Tangsel di https://rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id/ .
    Di situs tersebut, terdapat aplikasi yang memudahkan penduduk nonpermanen untuk melaporkan kedatangan mereka. 

    “Setelah melapor, data mereka akan terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian akan mengirimkan informasi ke daerah asal dan daerah tujuan. Setelah diverifikasi, data tersebut akan masuk ke sistem kami dan tercatat dalam data kami,” pungkasnya. (m30)

     

    Penulis: Ikhwana Mutuah Mico

  • Dugaan Penganiayaan Pasien kepada Sekuriti di RS Mitra Keluarga Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan – Halaman all

    Dugaan Penganiayaan Pasien kepada Sekuriti di RS Mitra Keluarga Bekasi Naik ke Tahap Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dugaan penganiayaan yang dilakukan pasien Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga, Kota Bekasi, terhadap seorang sekuriti kini naik ke tahap penyidikan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa sejauh ini ada tiga orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini.

    Mereka terdiri dari istri korban yang juga pelapor (RI), dua orang petugas housekeeping (MM dan M), serta seorang sekuriti yang berinisial AS.

    “Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang yang telah dimintai keterangan, termasuk pelapor,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

    Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Sabtu malam (29/3/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

    Korban yang bekerja sebagai sekuriti, menegur pelaku karena mobilnya diparkir sembarangan di depan UGD yang mengganggu akses jalan.

    “Pelaku memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam posisi kurang maju, sehingga menghalangi jalan,” ujar Ade Ary.

    “Kemudian, korban menegur dan memberikan pengertian kepada pelaku,” ucap Ade Ary.

    Teguran itu, lanjut Ade Ary, justru memicu kemarahan pelaku. 

    Setelah memajukan mobilnya, pelaku turun dan langsung menghampiri korban. 

    Pelaku diduga mendorong, memukul, serta menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    Menurut Ade Ary, korban sempat kehilangan kesadarannya akibat insiden tersebut.

    Pihak kepolisian melakukan langkah-langkah menindaklanjuti kasus ini.

    Hasil gelar perkara diputuskan bahwa perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

    “Sudah naik sidik. Kami sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota,” kata Ade Ary.

    Terlapor inisial AFET, dalam kasus itu, terancam melanggar Pasal 351 KUHP. 

    Sementara itu, polisi telah melayangkan panggilan terhadap AFET usai kasus ini naik ke tahap penyidikan.

    AFET diminta hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada Senin (7/4/2025) di Polres Metro Bekasi Kota.

    “Rencana pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan pada hari Senin, 7 April 2025, pukul 10.00 WIB,” jelas Ade Ary.

    Ade Ary menjelaskan, saat ini terlapor diketahui tidak berada di Jakarta dan terakhir kali berada di Pontianak bersama keluarganya.

    “Posisi terakhir terlapor di Pontianak,” ucap Ade Ary.

    Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan, S sempat mengalami kejang-kejang akibat bogem mentah yang dilayangkan AF.

    “Iya (kejang-kejang dan muntah). Karena infonya sih pas dipukul, terbentur kepalanya. Benturannya ke lantai,” ungkap Imam, dikutip dari Kompas.com. 

    Sementara itu, kuasa hukum S, Subadria Nuka, mengungkapkan, korban sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari di ruang Intensive Care Unit (ICU).

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Subadria.

    Penulis: Ramadhan L Q

  • Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kejang, Pelaku ABG Diburu Polisi – Halaman all

    Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kejang, Pelaku ABG Diburu Polisi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Satpam berinisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Kejadiaan bermula ketika satpam tersebut menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans.

    Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami kejang-kejang hingga kritis.

    Korban Dibanting hingga Dicekik Pelaku

    Terduga pelaku tidak terima ditegur korban kemudian menarik kerah seragam S, membanting, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang.

    Akibat insiden tersebut, korban yang kritis harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU selama empat hari.

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” kata Stein Siahaan pengacara korban.

    RS Mitra Keluarga Bekasi Barat mendukung proses hukum yang berjalan, termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.

    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian, semua bukti yang diperlukan akan disediakan pihak rumah sakit,” ucap Stein.

    Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan Polres Metro Bekasi Kota.

    Sebelumnya, pihak manajemen RS Mitra Keluarga menyebutkan korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

    “Saat ini staf sekuriti kami yang masih dalam perawatan di Mitra Keluarga berada dalam kondisi stabil,” kata pihak manajemen Mitra Keluarga melalui keterangan pesan singkat, Kamis (3/4/2025).

    Manajemen RS Mitra Keluarga mendukung proses hukum yang sedang dilaporkan ke polisi.

    Pihaknya juga tidak menolerasi kekerasan yang terjadi di lingkungan RS Mitra Keluarga.

    Namun pihaknya tidak merinci perihal kronologi dan kapan peristiwa tersebut terjadi.

    “Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” tulis keterangan itu.

    Pelaku Masih ABG

    Polisi mengantongi identitas penganiaya satpam RS Mitra Keluarga Bekasi. Pelakunya merupakan keluarga pasien.

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025).

    Imam mengungkapkan, korban S sempat menegur pelaku sebelum akhirnya pelaku emosi lalu menganiaya korban.

    “Ternyata enggak terima (ditegur). Namanya anak ABG (emosi). Itu kan pelakunya kelahiran tahun 2000 tuh, masih anak-anak. Makanya ditegur, enggak terima, marah,” ungkap dia.

    Di sisi lain, S sudah dalam kondisi baik meski sempat mengalami kejang-kejang usai menjadi korban penganiayaan oleh pelaku.

    “(Sekarang) masih dirawat, sudah membaik, pelakunya sudah teridentifikasi karena keluarga pasien,” ungkap dia.

    Naik Penyidikan

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya didepan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025),” imbuhnya. (Tribunnews.com/WartaKota/Kompas.com)

  • Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi sebab Tak Terima Ditegur Urusan Parkir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        5 April 2025

    Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi sebab Tak Terima Ditegur Urusan Parkir Megapolitan 5 April 2025

    Keluarga Pasien Aniaya Satpam RS di Bekasi sebab Tak Terima Ditegur Urusan Parkir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – AF, keluarga pasien yang menganiaya satpam Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi berinisial S melakukan aksinya karena tak terima ditegur korban.
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku yang masih berstatus saksi ini memarkirkan mobil di depan Instalasi Gawat Darurat (IGD), Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.
    AF memarkirkan mobil tidak pada posisi yang tepat sehingga mengganggu jalan. Sebagai petugas keamanan, S menegur pelaku dan memberikan pengertian.
    “Namun terlapor marah. Setelah memajukan mobilnya, terlapor turun dari kendaraan dan langsung menghampiri korban,” ungkap Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).
    “Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban. Bahkan, menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala,” ujar Ade Ary.
    Akibat peristiwa ini, S sempat pingsan dan tidak sadarkan diri.
    Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso mengatakan, S sempat mengalami kejang-kejang akibat bogem mentah yang dilayangkan AF.
    “Iya (kejang-kejang dan muntah). Karena infonya sih pas dipukul, terbentur kepalanya. Benturannya ke lantai,” ungkap Imam.
    Sementara itu, kuasa hukum S, Subadria Nuka, mengungkapkan, korban sempat mendapatkan perawatan intensif selama beberapa hari di ruang Intensive Care Unit (ICU).
    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Subadria, Sabtu.
    Setelah peristiwa ini, istri korban berinisial RI (30) membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
    Polisi pun telah menggelar olah TKP dan mengumpulkan rekaman CCTV serta hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana.
    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan.
    “Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara dengan keputusan, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Ade Ary.
    Oleh karena itu, polisi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap RI, AF, dan Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.
    “Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin, 7 April 2025 jam 10.00 WIB. Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas dia.
    Pihak manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga menyebutkan, korban sudah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
    “Saat ini staf sekuriti kami yang masih dalam perawatan di Mitra Keluarga berada dalam kondisi stabil,” kata pihak manajemen Mitra Keluarga melalui keterangan pesan singkat, Kamis (3/4/2025).
    Pihak manajemen RS Mitra Keluarga mendukung proses hukum yang sedang dilaporkan ke polisi.
    Pihaknya juga tidak menolerasi kekerasan yang terjadi di lingkungan RS Mitra Keluarga. Namun pihak manajemen RS Mitra Keluarga tidak memerinci perihal kronologi dan kapan peristiwa tersebut terjadi.
    “Terkait langkah selanjutnya, kami menghormati dan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan,” kata pihak RS. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Keluarga Pasien Hingga Kejang, Pelaku ABG Diburu Polisi – Halaman all

    Kronologis Satpam Rumah Sakit di Bekasi Muntah Darah Dianiaya Keluarga Pasien, Masuk Penyidikan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang satpam inisial S (39) yang bekerja di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Jawa Barat menjadi korban penganiayaan keluarga pasien, Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Korban dianiaya setelah keluarga pasien tak terima ditegur karena parkir di depan ruang instalasi gawat darurat atau IGD.

    Tak terima ditegur, pelaku dengan penuh emosi kemudian melakukan pemukulan secara brutal terhadap korban.

    Korban disebut-sebut sampai kejang hingga muntah darah lantaran kepalanya terbentur lantai saat dianiaya pelaku.

    Atas kejadian tersebut, istri korban berinisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    Kronologis Kejadian

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologis kejadian penganiayaan tersebut.

    Awalnya pelaku yang merupakan keluarga pasien memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan.

    “Kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” ucapnya.

    Terpisah, kuasa hukum korban Subadria Nuka pun mengungkap hal serupa soal kronologis kejadian.

    “Kejadiaan bermula ketika satpam tersebut menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa pihak rumah sakit akan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

    Termasuk memberikan rekaman CCTV dan bukti lainnya yang dibutuhkan penyidik.

    “Rumah sakit sudah merespons, tinggal menunggu proses hukum di kepolisian. Semua bukti yang diperlukan akan disediakan oleh pihak rumah sakit,” katanya.

    Sudah Masuk Tahap Penyidikan

    Atas kasus tersebut, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” ucap Kombes Ade Ary.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian pengiriman dan penjemputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya dan akan dimintai keterangan Senin (7/4/2025),” ujarnya.

    Ade Ary menyebut terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

  • Berkas Perkara Kasus KDRT Mantan Karyawan BUMN di Gresik Segera Disidangkan

    Berkas Perkara Kasus KDRT Mantan Karyawan BUMN di Gresik Segera Disidangkan

    Gresik (beritajatim.com) – Berkas perkara Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan Ichlas Budhi Pratama (IBP), mantan karyawan BUMN itu terancam hukuman lebih berat.

    Pasca terjerat kasus pornografi dengan Viska Dhea Ramadhani (VDR), dia juga akan didakwa dengan pasal perzinaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sidang perdana akan segera digelar pada pekan depan.

    Untuk merampungkan berkas perkara tersebut, Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik masih melengkapi sejumlah berkas perkara. Atas kasus dugaan perzinahan dan KDRT.

    “Saat ini masih terus kami lengkapi,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu, Jumat (4/4/2025).

    Sebelumnya, POD istri sah Ichlas
    mengaku telah berulang kali mengalami kekerasan fisik maupun psikis hingga membuatnya trauma. Melengkapi berkas perkara ini, 4 saksi dan ahli telah memberi keterangan sebelum sidang digelar.

    Disisi lain lanjut Komang, pihaknya telah merampungkan proses pelimpahan perkara IBP atas pornografi. Hal tersebut diperkuat dengan barang tiga buah handphone, pakaian, termasuk file berisi rekaman video hubungan badan berdurasi 94 detik.

    “Untuk selanjutnya, proses hukum lebih lanjut sudah menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” paparnya.

    Secara terpisah, Kasipidum Kejari Gresik Bram Prima Putra menyatakan berkas perkara yang sempat membuat geger masyarakat Kota Gresik itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sehingga, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Majelis Hakim.

    “Dakwaan untuk perkara pornografi sudah kami susun. Kemungkinan setelah libur lebaran sudah ada keputusan jadwal sidang,” urainya.

    Bram menambahkan, IBP dan VDR akan didakwa dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 atau pasal 34 junto pasal 8 UU/44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya pun tidak main-main yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.

    “Kami juga akan menambahkan dakwaan atas perkara lainnya, berkaitan dengan perzinaan dan KDRT,” pungkasnya. [dny/ian]

  • Remaja 14 Tahun Diduga Disetubuhi Bergiliran oleh 4 Lelaki di Kos-kosan

    Remaja 14 Tahun Diduga Disetubuhi Bergiliran oleh 4 Lelaki di Kos-kosan

    GELORA.CO –  Seorang remaja perempuan berinisial NF (14) diduga disetubuhi empat remaja di sebuah kos-kosan di Nagari Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Selasa (1/4) dan Rabu (2/4). Mereka melakukan hal terlarang itu ketika pemilik kos-kosan lengah.

    Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satuan Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan, Agung Pribumi, mengatakan bahwa NF dikurung dua hari oleh empat remaja tersebut dan disetubuhi secara bergiliran. Ia menyebut bahwa NV putus sekolah pada Januari 2025. Sementara itu, terduga pelakunya, kata Agung, ialah MR (16) (putus sekolah pada kelas 6 SD), MR (13) (pelajar kelas 1 SMP), ADK (16) (pelajar kelas 3 SMP), dan AF (13) (pelajar kelas 1 SMP).

    “Korban berpacaran dengan MR (16). Setelah MR diduga mencabuli korban, MR menyerahkan korban kepada adiknya, MR (13), untuk dicabuli. MR (16) kemudian mengajak dua kawannya untuk mencabuli korban,” ujar Agung kepada Sumbarkita.id, Jumat (4/4).

    Agung menginformasikan bahwa pihaknya menangkap kelima remaja itu di kos-kosan tersebut pada Rabu (2/4) pukul 8.00 WIB. Pihaknya mengetahui aktivitas terlarang yang dilakukan kelima remaja itu atas laporan kepala kampung setempat.

    “Bapak dan ibu kos-kosan itu tidak sedang di rumah selama dua hari itu. Sementara itu, anak pemilik kosan-kosan baru siap melahirkan sehingga tidak bisa mengawasi kos-kosannya dengan baik,” ucap Agung.

    Agung menyatakan bahwa kelima remaja itu diduga melanggar Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 27 ayat 1 perda itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi dan/atau mendekati perzinahan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya. Adapun Ia dalam Pasal 27 ayat 4 perda tersebut dinyatakan bahwa setiap orang atau atau badan dilarang membentuk dan/atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

    Agung mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Pesisir Selatan dan Polres Pesisir Selatan untuk menangani kasus tersebut. Pihaknya sudah menyerahkan kelimanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak polres setempat.

    “Remaja perempuan itu sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan bergilir oleh beberapa orang kakak kelasnya. Kasusnya sedang diproses di kejaksaan. Orang tuanya sudah menyerah untuk membinanya. Dia akan dikirimkan ke Panti Sosial Andam Dewi Kabupaten Solok untuk dibina,” tutur Agung.