Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    KPK Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan Meski Masuk dalam Kepengurusan BPI Danantara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     
    “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • 1
                    
                        Prabowo: TNI Polri, Bersihkan Diri Kalian Sebelum Saya Ambil Tindakan
                        Nasional

    1 Prabowo: TNI Polri, Bersihkan Diri Kalian Sebelum Saya Ambil Tindakan Nasional

    Prabowo: TNI Polri, Bersihkan Diri Kalian Sebelum Saya Ambil Tindakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    meminta TNI/Polri untuk memperbaiki atau berbenah diri dalam melayani masyarakat.
    Hal itu disampaikan Prabowo setelah mengakui bahwa dua institusi ini juga memiliki kekurangan, sama seperti lembaga lainnya.
    Prabowo meminta TNI/Polri berbenah sebelum akhirnya ia yang mengambil tindakan.
    “Meskipun ada kekurangan, ada unsur-unsur, ya semua lembaga kita ada hal yang tidak baik. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Harian Kompas, Senin (7/4/2025).
    “Mari kita perbaiki. Saya tegas terus di TNI/Polri, beresin, bersihkan diri kalian sebelum nanti saya ambil tindakan atas nama pemegang mandatoris rakyat,” sambungnya.

    Hanya sampai situ, Prabowo mewanti-wanti TNI/Polri untuk berbenah diri.
    Selebihnya, Prabowo menanggapi soal revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang belakangan dibicarakan dan mendapatkan penolakan dari sebagian masyarakat.
    Menurut Prabowo, tidak ada niat dari pembuat UU tersebut untuk melahirkan militerisme dalam RUU TNI.
    Ia juga menegaskan, prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU wajib pensiun dini.
    “Menurut saya UU TNI itu
    non-issue
    . Enggak ada niat (militerisme/dwifungsi ABRI). Semua pejabat tentara yang akan masuk jabatan sipil, pensiun dini,” tegas Kepala Negara.
    “Hanya beberapa lembaga yang memang diizinkan (menduduki jabatan sipil). Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu dari dulu. Kan ini hanya mengformalkan. Kemudian, katanya kejaksaan, ya kejaksaan kan ada jaksa pidana militer, kemudian hakim agung ada kamar militer. Dan kalau dilihat, semua itu ada
    reasoning
    -nya,” pungkas Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Raimel Jesaja Pentingnya Peran Kejaksaan untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih

    Cerita Raimel Jesaja Pentingnya Peran Kejaksaan untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih

    Jakarta: Kejaksaan dinilai berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Integritas Kejaksaan menjadi kunci pemberantasan praktik korupsi di lingkungan institusi. Akuntabilitas dan profesionalisme Kejaksaan jadi sorotan.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja menilai reformasi Kejaksaan harus berfokus pada profesionalisme, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.

    Dia bercerita, pada 2019 menjadi tahun bersejarah bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu dipimpinnya. Bersih-bersih dilakukan di tengah pandangan sebelah mata masyarakat pada hukum di Indonesia.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan akhirnya membawa Kejari Jaksel meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

    “Tantangan terbesar adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi di lingkungan institusi,” katanya.

    Dia menerapkan reformasi birokrasi yang ketat, termasuk transparansi dalam pelayanan hukum, peningkatan integritas pegawai, serta penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan masyarakat.

    Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah membangun budaya kerja berbasis akuntabilitas dan profesionalisme.

    Pelayanan publik menjadi prioritas utama, dengan menghadirkan sistem layanan yang lebih mudah, cepat, dan bebas pungutan liar.

    “Penghargaan itu bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh tim dalam membangun institusi yang bersih dan profesional,” ujarnya.

    Dia menyebut hal itu menjadi inspirasi bagi institusi penegak hukum lain untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

    “Perlu komitmen yang kuat, inovasi berkelanjutan, serta kepemimpinan yang visioner,” katanya.

    18 bulan di Kejari Jaksel, Raimel Jesaja promosi menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung HM Prasetyo Nomor: Kep-158/A/JA/09/2019 tertanggal 14 September 2019 hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

    Jakarta: Kejaksaan dinilai berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan. Integritas Kejaksaan menjadi kunci pemberantasan praktik korupsi di lingkungan institusi. Akuntabilitas dan profesionalisme Kejaksaan jadi sorotan.
     
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Raimel Jesaja menilai reformasi Kejaksaan harus berfokus pada profesionalisme, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum.
     
    Dia bercerita, pada 2019 menjadi tahun bersejarah bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu dipimpinnya. Bersih-bersih dilakukan di tengah pandangan sebelah mata masyarakat pada hukum di Indonesia.

    Reformasi birokrasi yang dilakukan akhirnya membawa Kejari Jaksel meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 
     
    “Tantangan terbesar adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberantas praktik korupsi di lingkungan institusi,” katanya.
     
    Dia menerapkan reformasi birokrasi yang ketat, termasuk transparansi dalam pelayanan hukum, peningkatan integritas pegawai, serta penggunaan teknologi informasi untuk mempercepat dan mempermudah akses pelayanan masyarakat.
     
    Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah membangun budaya kerja berbasis akuntabilitas dan profesionalisme.
     
    Pelayanan publik menjadi prioritas utama, dengan menghadirkan sistem layanan yang lebih mudah, cepat, dan bebas pungutan liar.
     
    “Penghargaan itu bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh tim dalam membangun institusi yang bersih dan profesional,” ujarnya.
     
    Dia menyebut hal itu menjadi inspirasi bagi institusi penegak hukum lain untuk berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.
     
    “Perlu komitmen yang kuat, inovasi berkelanjutan, serta kepemimpinan yang visioner,” katanya.
     
    18 bulan di Kejari Jaksel, Raimel Jesaja promosi menjadi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung HM Prasetyo Nomor: Kep-158/A/JA/09/2019 tertanggal 14 September 2019 hingga menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    GELORA.CO – Luar biasa kurang ajarnya para pelaku korupsi di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) atau yang disebut Indonesia Eximbank ini. Dengan berjamaah mereka memberi berzakat untuk para direksi atau pejabat di bank itu. 

    “Ya, memang itu istilah yang dilazimkan disana, yaitu berzakat. Mestinya sukarela tapi jadi paksarela, kalau tidak kreditnya bakal ditinjau ulang. Paksarela, jadi oxymoron,” kata Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/4/2025).  

    Memang istilahnya macam-macam. Dulu dikalangan DPR ada istilah Apel Malang (maksudnya zakat yang berdenominasi rupiah) atau Apel Washington (artinya zakat yang berdenominasi dollar). 

     

    Tapi di LPEI dengan melabeli perilaku koruptif pakai istilah yang berbau keagamaan tertentu mereka merasa tindakannya adalah suatu amaliyah. Dahsyat sekali hipokrisinya, munafik kelas wahid. 

    Didirikan tahun 2009, LPEI “is committed to promoting Indonesian exporters as respectful business players with world-class export products and services to the global market.” (berkomitmen mempromosikan eksportir Indonesia sebagai pelaku bisnis yang terhormat dengan produk dan layanan ekspor kelas dunia ke pasar global). 

    “Begitu seperti tercantum di web-site resmi lembaga itu (indonesiaeximbank.go.id) atau yang popular sekarang LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Tapi apa yang barusan terjadi? Direksi dan debitur kelas kakapnya tercokok KPK. Terpaksalah mereka mesti merayakan lebaran di dalam bui,” jelasnya.

    Seperti terindikasi dari alamat web-site-nya (dengan akhiran go.id) yang artinya ini institusi resmi pemerintah. Dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang membahas permodalan LPEI, pada pasal 19, disebutkan bahwa modal awal LPEI ditetapkan empat triliun rupiah. Dan modal awal itu merupakan kekayaan negara. 

    “Kalau dalam operasionalnya modal LPEI jadi berkurang dari empat triliun rupiah, maka pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut. Duit dari mana? Ya dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku. Maka artinya lembaga ini modalnya berasal dari pajak rakyat,” bebernya.

    LPEI didirikan dengan tujuan utama “to boost national export growth and to assist exporters in expanding their business capacity” (untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnisnya). 

    Maka para eksportir Indonesia yang butuh pembiayaan untuk keperluan mengekspor produknya bisa minta bantuan LPEI. Dalam kaca mata pemerintah tentu peran LPEI ini untuk memperpesar surplus perdagangan internasional Indonesia. 

    “Kita tahu rumus dasar PDB (Produk Domestik Bruto) adalah PDB = C + I + G + (X – M). Dimana total konsumsi atau belanja rumah tangga plus total investasi ditambah total belanja atau pengeluaran dari pemerintah, ditambah delta atau selisih dari total ekspor dikurangi total impor. Begitulah PDB dikalkulasi,” ungkapnya.

    Maka peran dari LPEI adalah memperbesar faktor X (ekspor), agar terjadi surplus perdagangan secara nasional. Jadi ada misi negara yang seharusnya diemban oleh direksi LPEI ini. Apakah strategis? Tentu sangat strategis. 

    “Tapi di kuartal pertama tahun ini diberitakan bahwa KPK berhasil membongkar skandal yang terjadi di LPEI. Dilaporkan terjadi “kerugian negara” yang mencapai kisaran Rp 11,7 triliun. Dahsyat! Ini salah satu pencapaian terkemuka dalam liga korupsi di Indonesia. Notorious, terkenal lantaran buruknya,” jelas Andre.

    Seorang pengusaha terkemuka, Jimmy Masrin, terseret kasus bersama empat orang lainnya. Ia dikenal sebagai owner dari grup bisnis Lautan Luas. Kasusnya berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy. Persoalannya? Klasik, umum dilakukan para kreditor besar, semua juga sudah tahu sama tahu. 

    Pertama, side-streaming. Kredit dipakai tidak sesuai peruntukannya. Dibelokkan untuk keperluan lain. Sama seperti kasus 1MDB yang heboh di Malaysia itu. Kedua, soal window-dressing laporan keuangan. Ketiga pemalsuan data jaminan, dan laporan lain-lainnya manyangkut kelemahan atau bahkan skandal dalam pengawasan. Sampai akhirnya ada soal zakat alias kick-back ke manajemen LPEI. 

    Jimmy Masrin yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy bukanlah satu-satunya debitur bermasalah. Masih ada Perusahaan lainnya. 

    Sementara empat tersangka lain yang ikut “diamankan” adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy). 

    Disebutkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat mereka menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy. 

    “Dari hasil perhitungannya, kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 900 miliar. Sekali lagi, perlu diingatkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT Petro Energy bukanlah satu-satunya dugaan kecurangan yang tengah diselidiki,” tuturnya.

    KPK juga sedang mengusut 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Kalau ditotal, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan oleh kesebelasan (11 debitur) ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.

    Yang menarik, KPK juga mengungkap adanya kode “uang zakat”  dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Kode ini muncul ketika direksi LPEI “meminta jatah” dari debitur. Ini semacam kick-back, uang sogokan. 

    Sebetulnya, lanjut dia, dugaan fraud di LPEI sudah sejak tahun lalu tercium. Berawal pada 18 Maret 2024 lalu tatkala Menkeu Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan di LPEI. Artinya “fraud” de-facto sudah terjadi lama sebelum 2024, kejadiannya bertahun-tahun sebelumnya. 

    Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Merekalah yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. 

    Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. Untuk tahap pertama berjumlah Rp 2,505 triliun. Debiturnya ada empat perusahaan, PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. 

    Lalu pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan BPK ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana denga potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar. 

    Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan Agung, KPK langsung menaikkan status kasus ke penyidikan pada 19 Maret 2024.  

    Bahkan KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Namun KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai saat penahanan dilakukan.

    Oleh karena KPK akhirnya telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus itu, maka Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. Kasus LPEI ini awalnya ada di Kejaksaan, akhirnya bergeser ke KPK. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024 mengatakan, “Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK.”

    Pelimpahan data laporan itu, kata Kuntadi, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Hal ini juga bertujuan agar pemanggilan saksi tidak bentrok antara kedua instansi. 

    “Beres, kedua instansi penegak hukum itu telah serah terima penanganan perkara. Sekarang semua mata tertuju ke KPK. Mampukah KPK mengungkap semua yang terlibat, tanpa pandang bulu, tanpa ada penyimpangan.”

    “Tidak terjadi dugaan pemerasan kepada tersangka seperti yang dilakukan Firli Bahuri dulu. Mudah-mudahan KPK sekarang berbeda, lebih transparan dan jauh lebih professional. Tidak meminta-minta zakat, tak ubahnya seperti fakir miskin,” harapnya menambahkan.

  • 4 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Diperiksa Terkait Dugaan Pungli THR – Halaman all

    4 Kepala Desa di Kabupaten Bogor Diperiksa Terkait Dugaan Pungli THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Empat kepala desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat diperiksa Tim Saber Pungli terkait dugaan permintaan tunjangan hari raya (THR).

    Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat.

    Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan para kepala desa itu akan diberi sanksi berat apabila terbukti meminta THR kepada pengusaha.

    “Sanksi tegas akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar aturan,” kata Rudy di Cibinong, Minggu (6/4/2025).

    Jika ditemukan unsur pidana, lanjut Rudy, proses akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Jika ada oknum dari unsur pemerintahan yang terlibat, kami tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya,” tegasnya.

    Bupati juga menambahkan bahwa hasil lengkap dari pemeriksaan Tim Saber Pungli direncanakan akan diumumkan pada awal minggu depan secara transparan kepada publik.

    “Kami ingin masyarakat tahu, kami tidak menutup-nutupi. Ini menjadi momentum untuk kita semua berbenah. Pemerintahan Kabupaten Bogor ke depan harus bersih dan benar-benar melayani masyarakat,” kata Rudy.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, menambahkan bahwa tim gabungan telah bergerak sejak Kamis, 3 April 2025, untuk mengamankan dokumen-dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

    “Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi tambahan yang bisa memperkuat proses pemeriksaan,” tandasnya.

    Penulis: Hironimus Rama 

  • Ini Para Kandidat Kuat Kajati Jatim Pengganti Mia Amiati

    Ini Para Kandidat Kuat Kajati Jatim Pengganti Mia Amiati

    Surabaya (beritajatim.com) – Mia Amiati resmi pensiun pada 27 Maret 2025 lalu. Jabatan terakhir dia sebagai jaksa adalah sebagai kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Paska Mia pensiun, hingga saat ini Jaksa Agung Burhanuddin belum menunjuk siapa pengganti Kajati wanita pertama tersebut.

    Namun, beberapa kandidat mulai bermunculan untuk memimpin krops Adhyaksa yang ada di Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut.

    Ketiga nama tersebut adalah:
    Didik Farkhan Alisyahdi, yang saat ini menjabat sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.
    Kuntadi, yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.
    Ketut Sumedana, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.

    Ketiga pejabat tinggi kejaksaan tersebut diketahui telah mengikuti serangkaian seleksi, termasuk uji kompetensi calon Kepala Kejaksaan Tinggi Berkualifikasi Pemantapan Type A.

    Kejati Jatim masul dalam 7 Kejaksaan Tinggi dengan kualifikasi pemantapan atau Tipe A.

    Selain tiga nama yang santer disebut, muncul pula beberapa nama lain yang berpotensi untuk menggantikan posisi Kajati Jatim. Nama-nama tersebut di antaranya adalah:

    Harli Siregar, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
    Siswanto, yang saat ini menjabat sebagai Kajati Banten.
    Hermon Dekristo, yang saat ini menjabat sebagai Kajati Jambi.
    Hendro Dewanto, yang saat ini menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara (Sultra).
    Patris Yusrian Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejati DKI Jakarta.

    Penunjukan Kajati Jatim yang baru tentunya akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Jawa Timur yang strategis dan banyaknya kasus yang ditangani oleh Kejati Jatim. Masyarakat menantikan sosok yang mampu memimpin Kejati Jatim dengan tegas, profesional, dan berintegritas.

    Kejagung RI diperkirakan akan segera mengumumkan nama Kajati Jatim yang baru dalam waktu dekat untuk mengisi kekosongan jabatan dan memastikan roda organisasi Kejati Jatim tetap berjalan efektif. Nama yang terpilih nantinya akan mengemban tugas berat dalam penegakan hukum di wilayah Jawa Timur. [uci/but]

  • Meski Dianggap Selesai Usai Kembalikan Uang Kompensasi Para Sopir Angkot, Kajari Kabupaten Bogor: Pengembalian Tidak Hentikan Proses Hukum

    Meski Dianggap Selesai Usai Kembalikan Uang Kompensasi Para Sopir Angkot, Kajari Kabupaten Bogor: Pengembalian Tidak Hentikan Proses Hukum

    Jabar Ekspres – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor tetap menjalankan proses hukum, meski uang kompensasi para sopir angkot sudah dikembalikan dan dianggap selesai oleh Kepala Dishub Kabupaten Bogor.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin menegaskan, proses pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum

    “Kalau dikembalikan kan proses pengembalian kan tidak menghentikan perbuatan pidana nya. Kita lihat nanti seperti apa,” kata Irwanuddin di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).

    Hingga kini, tim siber pungli yang terdiri dari Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, dan Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan terhadap sembilan oknum yang diduga bermasalah.

    Saat ini, tim siber pungli tengah memeriksa dua persoalan yakni beberapa Kepala Desa yang meminta THR dan kabar pemotongan kompensasi untuk para sopir angkot jalur Puncak Bogor.

    “Saat ini kan masih dilakukan oleh siber pungli, kami masih menunggu hasil penyidikan dan penyelidikan oleh siber pungli,” ucap dia.

    Sebelumnya, Kepala Dishub Kabupaten Bogor Agus Ridho menjelaskan, pihak yang melakukan pemungutan itu sudah melakukan klarifikasi dan mengembalikan uang kepada para sopir sebesar Rp 11,2 Juta.

    Agus menutur, nama instansi Dishub Kabupaten Bogor dicatut agar meyakinkan para sopir dalam kegiatan pemotongan kompensasi itu.

    “Ya memang dishub istilahnya dicatut namanya sehingga dalam hal ini itu untuk meyakinkan kepada para sopir sehingga dalam hal ini saya katakan, saya tegaskan bahwa tidak ada,” tegasnya.

    “Kita ini sifatnya hanya membantu dan itu program, program provinsi jadi yang membagikan juga bank BJB dan Baznas jadi kita ga ada keterkaitan dalam hal ini,” sambung dia.

    Ia menyampaikan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Kelompok Kerja Sub Unit (KKSU) sudah memberikan klarifikasi dan mengembalikan dana tersebut.

    “Maka ini sudah diklarifikasi sudah diakui dan sudah dikembalikan oleh pihak yang melakukannya pemotongan, maka dalam hal ini sudah selesai,” pungkasnya.

  • Pemkab Bogor Bersama Forkopimda Sudah Periksa 9 Oknum yang Bermasalah, Hasil Pemeriksaan Pekan Depan

    Pemkab Bogor Bersama Forkopimda Sudah Periksa 9 Oknum yang Bermasalah, Hasil Pemeriksaan Pekan Depan

    JABAR EKSPRES – Pemkab Bogor bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) telah mengambil langkah terkait persoalan yang mencuat di Kabupaten Bogor.

    Persoalan itu yakni, beberapa kepala desa meminta THR ke perusahaan dan kabar pemotongan kompensasi bagi para sopir angkot.

    Bupati Bogor Rudy Susmanto menjelaskan, tim siber pungli Kabupaten Bogor yang melibatkan Polres Bogor, Kejaksaan Kabupaten Bogor, dan Inspektorat Kabupaten Bogor.

    Tim siber pungli itu dibuat untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Sudah ada 9 orang yang dimintai keterangan, ada empat Kades. Satu dari Dinas Perhubungan, dan dari beberapa kelompok organisasi lainnya,” kata Rudy di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Minggu (6/4/2025).

    Dia menutur, tim siber pungli akan menyampaikan keputusan paling lambat pekan depan dari hasil proses yang sudah berjalan.

    Meski begitu, Rudy tidak menjelaskan lebih lanjut waktu tepatnya penyampaian hasil keputusan dari pemeriksaan yang berjalan itu.

    “Maka akan disampaikan kepada kami pemerintah Kabupaten Bogor sanksi yang akan diberikan. Apakah sanksi administratif atau ada unsur pidananya,” ucap dia.

    Ia menambahkan, jika memang hasil pemeriksaan terdapat unsur pidana. Maka ketentuan peraturan perundang-undangan akan menindaklanjuti lebih lanjut.

    “Kita akan menindaklanjuti lebih lanjut kepada Polres Bogor bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dirinya menegaskan, jika terdapat oknum Pemkab Bogor yang terlibat dalam permasalahan pemangkasan uang kompensasi akan langsung dicopot.

    “Bahkan kalo ada oknum yang terlibat dari pemerintah Kabupaten Bogor kami pastikan kita akan copot,” lanjutnya.

    Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tim siber pungli sudah mulai bertugas sejak Kamis lalu.

    “Ya jadi tim sebenarnya sudah bertugas mulai hari Kamis kemarin, yang dimana Pak Bupati sudah memerintahkan kepada kami dan Kejari untuk menindaklanjuti hal tersebut,” jelasnya.

    Rio mengungkapkan, sembilan orang sudah diperiksa dan dokumen sebagai bukti sudah diamankan.

    “Jadi dari oknum Kepala Desa, Organda, KKSU semua kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

  • Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    loading…

    Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

    Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas Kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Minggu (6/4/2025).

    Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.

    “Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, ulama dan umaro harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.

    Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor dan perampasan harta aset koruptor.

    Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir.

    Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa. “Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

    “Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” ujar Habiburokhman.

    Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.

    (abd)

  • Bikin Satpam RS Mitra Keluarga Masuk ICU, Pelaku Anak Anggota Ormas di Bekasi ‘Kabur’ ke Pontianak

    Bikin Satpam RS Mitra Keluarga Masuk ICU, Pelaku Anak Anggota Ormas di Bekasi ‘Kabur’ ke Pontianak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Terkuak sosok orangtua pelaku penganiayaan Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S.

    Sudah 4 hari berlalu, pihak keluarga pelaku penganiayaan tak menunjukkan rasa penyesalan sama sekali.

    Padahal akibat penganiayaan pada Sabtu (29/3/2025) tersebut, S mengalami kejang-kejang sehingga harus mendapatkan perawatan di ICU.

    “Setelah empat hari berlalu, keluarga pelaku sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau meminta maaf,” ujar Stein Siahaan yang merupakan kuasa hukum korban.

    Hal senada turut disampaikan istri S, RI (30).

    Di media social TikToknya, RI mencurahkan isi hatinya terkait musibah yang menimpa sang suami.

    RI mengunggah video saat suaminya terbaring tak sadarkan diri di atas ranjang ICU.

    SATPAM RUMAH SAKIT DIANIAYA – Seorang Satpam Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi, berinisial S terbaring di ICU setelah dianiaya oleh keluarga atau pendamping pasien, pada Sabtu (29/3/2025). (Tangkapan layar di TikTok)

    S tampak menggunakan selang oksigen.

    RI lalu bercerita hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari keluarga pelaku.

    Ia mengaku justru mendapatkan intimidasi serta ancaman dari orangtua pelaku yang merupakan anggota ormas.

    “Sudah di ICU tapi keluarga pelaku sama sekali tidak meminta maaf, 

    orang tuanya malah bilang akan mengambil kartu ijin anggota agar tidak bisa bekerja lagi, 

    bahkan mau mengumpulkan semua @FBR di kota bekasi akan saya spil tipis tipis biarkan kalian tahu bagaimana masyarakat Indonesia ku Bersatu,” tulis RI.

    Kronologi Penganiayaan

    Penganiayaan bermula ketika S menegur salah satu pengunjung rumah sakit yang datang ke kawasan Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan menggunakan motor berknalpot brong. 

    Tak hanya itu, pelaku juga memarkirkan motornya secara serampangan, yang menghalangi jalur ambulans. 

    “Pengunjung tersebut juga memarkirkan kendaraannya tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) rumah sakit, sehingga menghalangi jalur ambulans,” ujar kuasa hukum S, Subadria Nuka, dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025). 

    Tidak terima ditegur, pelaku segera mendatangi S.

    Kemudian pelaku menarik kerah seragam S, membantingnya ke tanah, dan mencekiknya hingga korban mengalami kejang-kejang. 

    S akhirnya harus mendapatkan perawatan intensif di ICU rumah sakit tersebut selama empat hari lamanya. 

    Setelah peristiwa ini, istri korban membuat laporan polisi (LP) di Polres Metro Bekasi Kota. 

    Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. 

    Kabur Ke Pontianak

    Polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang membanting S. 

    Pelaku merupakan keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.  

    “(Pelaku) termasuk keluarga pasien dan sudah teridentifikasi data pelakunya, orang Bekasi juga. Karena keluarga pasien, memang ada keluarga yang dirawat di rumah sakit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan AKP Imam Prakoso saat dihubungi, Sabtu (5/4/2025). 

    Polisi pun telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). 

    Selain itu juga mengumpulkan rekaman CCTV dan hasil visum korban untuk memastikan apakah kasus ini merupakan tindak pidana. 

    Dalam tahap penyelidikan ini, penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa empat saksi, yakni RI, dua petugas kebersihan, dan satu petugas keamanan. 

    Polisi akhirnya meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. 

    “Diduga kuat telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam saat dikonfirmasi, Sabtu (5/4/2025). 

    Oleh karena itu, Polres Metro Bekasi Kota mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada istri korban berinisial RI sebagai pelapor dan terlapor atau pelaku. 

    “Juga pengiriman dan penginputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi,” ujar Ade Ary. 

    Rencananya, polisi akan memeriksa terlapor di Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (7/4/2025) pukul 10.00 WIB. 

    “Posisi terakhir terlapor berada di Pontianak bersama keluarganya,” pungkas Ade Ary. 

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya