Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Eks Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami Ditahan karena Korupsi

    Eks Wawalkot Palembang Fitrianti dan Suami Ditahan karena Korupsi

    Palembang, Beritasatu.com – Eks Wakil Wali Kota (Wawalkot) Palembang Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) ditahan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) 2020-2023.

    Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan hingga Selasa (9/4/2025) malam. Keduanya menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin mengatakan penyidiknya menemukan dua alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada PMI Kota Palembang 2020-2023.

    “Peningkatan status dari saksi ke tersangka terhadap FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif,” katanya.

    Sebelum eks wawalkot Palembang itu ditahan, Hutamrin  mengatakan kasus korupsi tersebut terungkap dari penggunaan biaya pengelolaan pengganti darah di PMI Palembang yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

    Hutamrin menduga Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto turut berperan aktif dalam penyalahgunaan pengelolaan dana untuk biaya pengganti darah tersebut.

    Kejaksaan menahan Fitriani Agustinda dan Dedi Sipriyanto selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan dan bisa diperpanjang tergantung kebutuhan penyidik.

    Eks Wawalkot Palembang Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan suaminya dan Dedi Sipriyanto dititip di Rutan Kelas I A Palembang.

  • Prabowo Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati, Yusril: Beliau Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

    Prabowo Tak Sepakat Koruptor Dihukum Mati, Yusril: Beliau Mengedepankan Sisi Kemanusiaan

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto. Prabowo baru-baru ini menyatakan tidak sepakat jika koruptor dihukum mati.

    Yusril mengatakan, pernyataan Prabowo sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    “Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku,” kata Yusril kepada wartawan, Selasa (8/4).

    “UU Tipikor memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut ‘dalam keadaan tertentu’,” tambah dia.

    Yusril menjelaskan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan keadaan tertentu bagi napi kasus korupsi yang bisa dijatuhi hukuman mati. Kala itu, Yusril yang menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid, ikut merancang UU Tipikor.

    “Saya sendiri ketika itu mewakili Presiden membahas RUU tersebut dengan DPR. Dalam keadaan tertentu itu adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi,” jelas Yusril.

    “Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi,” tambah Yusril.

    Presiden Masih Bisa Beri Grasi dan Amnesti

    Yusril menambahkan, meski hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kepada napi korupsi, masih terbuka ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

    “Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” jelas Yusril.

    Yusril lantas menyoroti Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026. Yusril mengingatkan dalam KUHP Nasional, hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak,” kata Yusril.

    Selain itu, jika napi itu dinilai telah taubat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup. Ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.

    “Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” tutur dia.

    Tidak Ada Perlakuan Khusus Buat WNI dan WNA

    Sementara menanggapi tudingan ada standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril menepisnya. Ia memastikan tidak ada pemberlakuan standar ganda.

    “Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas. Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorang pun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA,” kata Yusril.

    Yusril mengatakan, perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah. Terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

    “Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkracht dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan. Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseoranglah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Prabowo Sosok Negarawan

    Yusril menekankan, kebijakan Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.

    “Itulah maksud Presiden Prabowo, sebagai Presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah,” kata Yusril.

    “Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” tutup Yusril. (*)

  • Kasus Pagar Laut Tangerang Berpeluang Jadi Korupsi, Ini Kata Kejagung!

    Kasus Pagar Laut Tangerang Berpeluang Jadi Korupsi, Ini Kata Kejagung!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus pagar laut yang membentang di Perairan Tangerang berpotensi berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut masih menunggu berkas perkara dari Bareskrim Polri guna mengusut kasus ini lebih lanjut di ranah hukum pidana khusus.

    Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, hingga kini, berkas perkara belum juga diterima kembali dari penyidik Bareskrim Polri.

    “Hingga saat ini penyidik belum mengirimkan berkas perkara a quo dengan pasal sangkaan dalam UU Tipikor,” kata Harli, Selasa (8/4/2025).

    Arah Kasus Berubah Jadi Korupsi

    Sebelumnya, penyidikan kasus pagar laut Tangerang dilakukan dengan dasar tindak pidana umum. Namun, berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini diminta untuk disidik lebih lanjut menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Oleh JPU memberi petunjuk agar disidik dengan UU Tipikor, tentu secara administrasi penanganan perkara berubah,” jelas Harli.

    Kejagung juga akan segera berkoordinasi dengan jajaran pidana khusus (Pidsus) setelah menerima berkas lengkap dari Bareskrim Polri.

    Kejagung Belum Pastikan Batas Waktu Berkas

    Ketika ditanya mengenai potensi kedaluwarsanya berkas jika melebihi 14 hari sejak dikembalikan, Harli enggan memberi komentar lebih lanjut.

    “Sebaiknya ditanya ke penyidik. Namun harus dipahami sebelumnya penyidik melakukan penyidikan dengan pasal-pasal dalam tindak pidana umum,” tutupnya terkait kasus pagar laut Tangerang.

  • Berkas Sudah 80 Persen, Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Berkas Sudah 80 Persen, Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polisi memastikan tidak lama lagi berkas TikTokers Vadel Badjideh (V) akan dilimpahkan ke kejaksaan terkait pelaporan Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila.

    “Berkas saudara V sudah 80%, sehingga dalam waktu dekat ini untuk saudara V akan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi dikutip dari channel YouTube, Selasa (8/4/2025).

    AKP Nurma menyebut, kekurangan dari berkas milik Vadel Badjideh masih dikoordinasikan oleh pihak kejaksaan kepada penyidik di Polres Jakarta Selatan.

    “Untuk kekurangan tentu ada di pihak kejaksaan, sehingga nanti kejaksaan meminta kepada penyidik untuk dilengkapi berkas dari saudara V dan yang tahu hanya penyidik,” lanjutnya.

    AKP Nurma Dewi memastikan, pelimpahan berkas dan Vadel Badjideh dilakukan sebelum masa penahanan berakhir.

    “Dari 20 hari menjadi 40 hari sehingga total menjadi 60 hari. Karena itu dari penyidik terus bekerja untuk melengkapi berkas yang ada, kemudian nantinya dikirim ke kejaksaan,” ujarnya.

    “Kapan berakhirnya masa tahanan, hanya penyidik yang mengetahuinya,” ucapnya.

    Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi dari Nikita Mirzani untuk mencabut laporan atau melakukan perdamaian dengan Vadel Badjideh.

    “Kasus yang dilaporkan oleh NM tetap dilanjutkan makanya saudara V tetap ditahan sampai saat ini,” tutup AKP Nurma Dewi yang menyebut berkas Vadel Badjideh dalam waktu dekat akan dikirim ke kejaksaan.

  • Buntut Gangguan Layanan Perbankan, Pramono Anung Pecat dan Bakal Polisikan Direktur IT Bank DKI

    Buntut Gangguan Layanan Perbankan, Pramono Anung Pecat dan Bakal Polisikan Direktur IT Bank DKI

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan masalah gangguan sistem Bank DKI.

    Orang nomor satu di Jakarta ini pun memecat Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Amirul Wicaksono.

    Hal ini disampaikan Pramono dalam rapat bersama direksi Bank DKI di Balai Kota Jakarta sore tadi.

    “Saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya, segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” ucap Pramono dikutip dari video rapat yang diunggahnya di akun instagram pribadinya (@pramonoanungw), Selasa (8/4/2025).

    Tak cuma dipecat, Pramono juga meminta Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo segera melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

    Sebab kuat dugaan Amirul turut terlibat dalam kasus gangguan layanan Bank DKI yang sudah terjadi sejak 29 Maret lalu ini.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. Karena ini sudah keterlaluan. Enggak mungkin enggak melibatkan orang dalam, enggak mungkin,” ujarnya.

    Orang nomor satu di Jakarta ini pun meminta seluruh jajarannya untuk tidak ikut campur dalam kasus ini.

    Bila ada yang ikut mencampuri urusan Bank DKI, Pramono menegaskan bakal bertindak tegas.

    “Enggak boleh siapapun di dalam internal kita, terutama pemerintah DKI ini ikut campur urusan ini. Siapapun yang ikut campur, saya akan ambil tindakan,” tuturnya.

    ”Kenapa ini dilakukan? Untuk membangun trust kepada publik bahwa publik ini tidak ada yang terganggu,” sambungnya.

    Politikus senior PDIP ini juga turut mewanti-wanti jajaran direksi Bank DKI agar kasus seperti ini tak terulang lagi di kemudian hari.

    “(Gangguan layanan) ini yang terakhir, enggak boleh lagi ada kejadian keempat,” tuturnya.

    Tak hanya itu, Pramono juga meminta Bank DKI membuka saham terbuka untuk publik atau initial public offering (IPO).

    “Kalau bisa, Bank DKI ini IPO, enggak mungkin diselesaikan satu setengah tahun, maksimal enam bulan,” kata Pramono.

    Sistem Error, Bank DKI Diduga Kena Serangan Siber

    Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana blak-blakan mengungkap dugaan adanya serangan siber kepada Bank DKI

    Hal ini diungkapkan Justin setelah mendapatkan aduan soal gangguan layanan bank pelat merah itu sejak tanggal 29 Maret di mana para nasabah kesulitan untuk melakukan transfer antarbank.

    Gangguan ini pun disebutnya masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan, nasabah yang ingin melakukan transfer antarbank harus menarik uang mereka terlebih dahulu, baik melalui ATM maupun kantor cabang dan menyetorkannya ke bank tujuan secara manual.

    Justin pun meminta agar pimpinan Bank DKI melakukan langkah-langkah tegas terhadap gangguan hukum yang mungkin sebenarnya terjadi.

    “Momentum gangguan ini menimbulkan tanda tanya tersendiri bagi kami, karena sekitar satu bulan lalu di fraksi kami baru saja menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas peretasan sistem elektronik perbankan yang merugikan Bank DKI. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tersebut, nominal kerugiannya juga tidak sedikit,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Justin menerangkan bahwa pihaknya belum berkesempatan untuk menelusuri lebih lanjut aduan tersebut, akan tetapi, ia meminta pihak Bank DKI untuk segera melaporkan indikasi serangan siber kepada lembaga penegak hukum bilamana hal itu benar terjadi.

    “Kami mendorong Dirut Bank DKI untuk segera melibatkan pihak penegak hukum untuk menyelidiki gangguan tersebut,” ujarny.

    Justin juga menegaskan bahwa Bank DKI tidak semestinya berdiri sendiri bilamana sedang menghadapi serangan siber.

    “Bank DKI tidak berdiri sendirian dalam menghadapi kejahatan siber. Ada rekan-rekan Bank Indonesia, OJK, Polri, dan Kejaksaan yang dapat membantu menguak serta menjerat pihak-pihak mana saja yang terlibat,” lanjutnya.

    Justin mengingatkan pimpinan Bank DKI kalau langkah tegas seperti itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah yang menjadi kunci dalam keberlangsungan dan keberhasilan bisnis perbankan ke depannya.

    “Dalam kasus ini, Dirut Bank DKI beserta jajaran harus ingat bahwa kepercayaan nasabah sangat penting bagi mereka. Pada tahun 2023 lalu, sebanyak 2,23 juta pengguna mengakses aplikasi JakOne Mobile dan mempercayakan uang mereka kepada Bank DKI,” paparnya.

    “Kami khawatir gangguan yang dialami oleh para nasabah akan menurunkan kepercayaan nasabah terhadap Bank DKI. Jangan sampai para nasabah melakukan bank rush atau penarikan uang dalam jumlah besar secara bersamaan, karena jika itu terjadi, maka Bank DKI sendiri yang akan dirugikan,” lanjutnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

     

     

  • Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas – Halaman all

    Emosi Nenek Gamma Berujung Pukulan ke Aipda Robig, Akui Tak Terima Cucunya Ditembak hingga Tewas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang perdana kasus penembakan siswa SMK 4 Semarang, Gamma digelar di Pengadilan Negeri Semarang, pada hari ini Selasa (8/4/2025).

    Diketahui yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan Gamma ini adalah Aipda Robig Zaenudin.

    Dalam sidang tersebut, Robig terlihat mengenakan peci putih dan rompi oranye.

    Sidang Aipda Robig ini berjalan dengan lancar, tapi ada satu insiden tak terduga yang terjadi.

    Tepatnya saat Aipda Robig berjalan keluar dari ruang sidang.

    Di sana terdapat Nenek dari Gamma, Kustamto yang emosi melihat Aipda Robig.

    Sontak Nenek Gamma ini memukul lengan Aipda Robig yang tengah berjalan keluar ruang sidang.

    Pukulan Nenek Gamma ini pun sempat membuat Aipda Robig terhenti dan melotot ke arah Kustamto.

    Namun petugas keamanan langsung meminta Robig untuk melanjutkan langkahnya ke luar ruang sidang.

    Di depan awak media, Nenek Gamma mengaku emosi saat melihat wajah Aipda Robig.

    Nenek Gamma juga menyatakan bahwa Gamma memiliki masa depan yang cerah sebelum kejadian tragis itu.

    Kustamto pun meminta keadilan untuk cucunya, Gamma.

    “Belum terima, saya minta keadilan seadil-adilnya,” tegas Kustamto, dilansir Kompas.com, Selasa (8/4/2025).

    Emosi Ayah Gamma saat Lihat Aipda Robig Digiring ke Kejari Kota Semarang

    Dalam proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, Andi Prabowo, ayah dari Gamma Rizkynata Oktafandy, meluapkan emosinya saat melihat Aipda Robig Zaenudin digiring menuju bus tahanan.

    Andi berteriak, Robig telah membunuh anaknya.

    Andi, yang didampingi penasihat hukumnya, Zainal Abidin Petir, menyatakan tindakan Robig sangat kejam.

    “Saya teriak ke Robig, kejam kamu bunuh anak saya,” ujarnya dengan nada marah.

    Dia berharap agar Robig diadili dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

    “Saya meminta dihukum seberat-beratnya,” tambahnya.

    Zainal Abidin Petir, penasihat hukum Andi, menekankan pentingnya transparansi dalam proses sidang Robig.

    Ia juga meminta sidang Robig terbuka untuk umum.

    “Korbannya tidak hanya satu jadi harus dibuka sidangnya,” tuturnya.

    Pihaknya juga meminta agar jaksa merumuskan rencana tuntutan maksimal.

    “Karena Aipda Robig sebagai penegak hukum melakukan penembakan secara brutal kepada anak-anak,” tegas Zainal.

    Dia menambahkan penerapan pasal yang dijeratkan ke Robig telah sesuai dengan fakta di lapangan.

    Andi dan Zainal mengungkapkan ini baru satu korban yang melaporkan.

    “Masih ada dua korban lagi yang belum melaporkan,” kata Zainal.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Nanda Lusiana Saputri)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

    Baca berita lainnya terkait Siswa SMK Ditembak Polisi.

  • Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra – Halaman all

    Prabowo Tak Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Penjelasan Yusril Ihza Mahendra – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ketidaksetujuannya terhadap penerapan hukuman mati bagi koruptor.

    Menurut Yusril pernyataan Presiden Prabowo sah dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

    “Apa yang dikatakan oleh Presiden Prabowo mengenai hukuman mati bagi tindak pidana korupsi itu benar dilihat dari segi hukum positif yang berlaku. Undang-Undang (UU) Tipikor memang membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa korupsi yang terbukti melakukan kejahatan tersebut ‘dalam keadaan tertentu’,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).

    “Itu disebut dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 yang saya sendiri ketika itu mewakili presiden membahas RUU tersebut dengan DPR,” ujar Yusril.

    Dalam keadaan tertentu itu, Yusril mengatakan  adalah keadaan-keadaan yang luar biasa seperti keadaan perang, krisis ekonomi maupun bencana nasional yang sedang terjadi.

    “Meskipun UU telah membuka kemungkinan bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dalam keadaan seperti itu, sampai saat ini belum pernah ada penjatuhan hukuman mati terhadap terdakwa korupsi,” kata Yusril.

    Ia menambahkan meskipun hakim menjatuhkan hukuman mati dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, masih terbuka ruang bagi presiden untuk memberikan grasi dan amnesti.

    “Kalaupun grasi atau amnesti tidak diberikan, kapan eksekusi hukuman mati akan dilaksanakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung. Sekarang memang cukup banyak narapidana mati yang eksekusinya belum dilaksanakan. Ada yang WNI dan ada yang WNA,” kata Menko Yusril.

    Yusril juga menyoroti bahwa Indonesia saat ini sedang dalam masa transisi dari KUHP lama peninggalan Belanda menuju KUHP Nasional yang akan mulai berlaku awal 2026.

    Dalam KUHP Nasional ini, Yusril mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan tidak dapat langsung dilaksanakan.

    “Terpidana mati lebih dahulu harus ditempatkan dalam tahanan selama 10 tahun untuk dievaluasi apakah yang bersangkutan benar-benar sudah taubatan nasuha dalam arti amat menyesali perbuatannya atau tidak. Jika dinilai dia telah tobat, maka hukumannya dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup,” katanya.

    Menurut dia ketentuan ini berlaku bagi napi hukuman mati WNI atau WNA.

    “Itu garis besarnya. Pelaksanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional pelaksanaannya harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Pemerintah kini sedang mempersiapkannya,” ujarnya.

    Mengenai tudingan standar ganda terhadap napi hukuman mati WNI dan WNA, Yusril membantahnya. 

    “Sama sekali tidak. Napi WNA itu dipindahkan ke negaranya untuk dipertimbangkan oleh pemerintahnya apakah akan dieksekusi mati atau tidak. Di dalam negeri, sikap Presiden Prabowo sangat jelas.

    Sampai hari ini di masa pemerintahan Presiden Prabowo tidak ada seorang pun terpidana mati yang dieksekusi oleh regu tembak, baik WNI maupun WNA,” kata dia.

    Lebih lanjut, Menko Yusril mengatakan bahwa perubahan sistem hukum yang akan datang juga menjadi perhatian pemerintah, terutama terhadap mereka yang telah dijatuhi hukuman mati berdasarkan KUHP lama.

    “Sebagai pemerintah, kami juga harus memikirkan bagaimana nasib terpidana mati berdasarkan KUHP Belanda yang sekarang sudah inkrah dengan berlakunya KUHP Nasional tahun depan.

    Kalau ada perubahan hukum, maka ketentuan yang paling menguntungkan seseorang lah yang diberlakukan. Saya kira RUU Pelaksanaan Hukuman Mati nanti akan mengatur hal itu dengan jelas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Yusril menekankan bahwa kebijakan Presiden Prabowo mencerminkan sikap kenegarawanan yang menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kemanusiaan.

    “Itulah maksud Presiden Prabowo, sebagai presiden beliau tidak ingin melaksanakan hukuman mati terhadap napi mana saja dan kasus apa saja. Sebab jika seseorang sudah dieksekusi mati, tidak ada lagi kesempatan kita menghidupkan kembali orang tersebut, walaupun hakim sudah menyatakan 99,9 persen orang itu terbukti bersalah. Tetapi tetap tersisa 0,1 persen kemungkinan dia tidak bersalah. Itu maksud Presiden Prabowo. Presiden berbicara bukan sebagai seorang hakim, tetapi sebagai seorang negarawan, sebagai bapak bangsa yang berjiwa besar dan mengedepankan sisi kemanusiaan daripada sisi lainnya,” ujar Yusril.

  • Aplikasi Bank DKI Masih Error, Transfer Antarbank Cuma Bisa Lewat ATM

    Aplikasi Bank DKI Masih Error, Transfer Antarbank Cuma Bisa Lewat ATM

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

    TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo mengakui, aplikasi JakOne Mobile Bank DKI sampai saat ini belum bisa digunakan untuk transfer antarbank (off us).

    Pemulihan sistem disebut Agus bakal dilakukan secara bertahap dan untuk saat ini, transfer antarbank sudah dapat dilakukan melalui jaringan ATM Bank DKI.

    “Jadi nasabah kalau mau melakukan transfer ke bank lain bisa melalui ATM Bank DKI, itu sudah bisa dilaksanakan,” ucapnya dalam konferensi pers di Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).

    Tak cuma melakukan transaksi antarbank, nasabah juga bisa melakukan tarik tunai, cek saldo, hingga pembayaran tagihan lewat ATM.

    Agus menyebut, saat ini Bank DKI telah mengoperasikan lebih dari 750 ATM yang tersebar di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.

    Termasuk juga di kantor-kantor kelurahan, kecamatan, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, dan lokasi publik lainnya.

    “Kami juga memiliki jaringan ATM yang berada di beberapa kota besar di luar Jakarta, diantaranya di Bandung, Semarang, Solo, Gresik, Sidoarjo, hingga Lampung,” tuturnya.

    Dalam konferensi pers ini, Agus juga menyampaikan permohonan maaf atas gangguan layanan yang sudah terjadi sejak 25 Maret lalu.

    Ia pun memastikan pihaknya terus berupaya maksimal mungkin untuk segera memulihkan seluruh layanan Bank DKI.

    “Kenapa proses pemulihan layanan lama? Jadi, pemulihan layanan ini kan melalui berbagai tahapan. Setelah dilakukan perbaikan-perbaikan, kemudian harus dilakukan pengujian dulu,” kata dia.

    “Pengujian ini untuk memastikan bahwa sistem itu sudah stabil dan aman. Nah, proses inilah yang menyebabkan proses perbaikannya berjalan cukup lama,” sambungnya.

    Sistem Error, Bank DKI Diduga Kena Serangan Siber

    Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana blak-blakan mengungkap dugaan adanya serangan siber kepada Bank DKI

    Hal ini diungkapkan Justin setelah mendapatkan aduan soal gangguan layanan bank pelat merah itu sejak tanggal 29 Maret di mana para nasabah kesulitan untuk melakukan transfer antarbank.

    Gangguan ini pun disebutnya masih berlangsung sampai saat ini. Bahkan, nasabah yang ingin melakukan transfer antarbank harus menarik uang mereka terlebih dahulu, baik melalui ATM maupun kantor cabang dan menyetorkannya ke bank tujuan secara manual.

    Justin pun meminta agar pimpinan Bank DKI melakukan langkah-langkah tegas terhadap gangguan hukum yang mungkin sebenarnya terjadi.

    “Momentum gangguan ini menimbulkan tanda tanya tersendiri bagi kami, karena sekitar satu bulan lalu di fraksi kami baru saja menerima aduan masyarakat terkait adanya aktivitas peretasan sistem elektronik perbankan yang merugikan Bank DKI. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan tersebut, nominal kerugiannya juga tidak sedikit,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/4/2025).

    Justin menerangkan bahwa pihaknya belum berkesempatan untuk menelusuri lebih lanjut aduan tersebut, akan tetapi, ia meminta pihak Bank DKI untuk segera melaporkan indikasi serangan siber kepada lembaga penegak hukum bilamana hal itu benar terjadi.

    “Kami mendorong Dirut Bank DKI untuk segera melibatkan pihak penegak hukum untuk menyelidiki gangguan tersebut,” ujarny.

    Justin juga menegaskan bahwa Bank DKI tidak semestinya berdiri sendiri bilamana sedang menghadapi serangan siber.

    “Bank DKI tidak berdiri sendirian dalam menghadapi kejahatan siber. Ada rekan-rekan Bank Indonesia, OJK, Polri, dan Kejaksaan yang dapat membantu menguak serta menjerat pihak-pihak mana saja yang terlibat,” lanjutnya.

    Justin mengingatkan pimpinan Bank DKI kalau langkah tegas seperti itu diperlukan untuk menjaga kepercayaan nasabah yang menjadi kunci dalam keberlangsungan dan keberhasilan bisnis perbankan ke depannya.

    “Dalam kasus ini, Dirut Bank DKI beserta jajaran harus ingat bahwa kepercayaan nasabah sangat penting bagi mereka. Pada tahun 2023 lalu, sebanyak 2,23 juta pengguna mengakses aplikasi JakOne Mobile dan mempercayakan uang mereka kepada Bank DKI,” paparnya.

    “Kami khawatir gangguan yang dialami oleh para nasabah akan menurunkan kepercayaan nasabah terhadap Bank DKI. Jangan sampai para nasabah melakukan bank rush atau penarikan uang dalam jumlah besar secara bersamaan, karena jika itu terjadi, maka Bank DKI sendiri yang akan dirugikan,” lanjutnya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    Kejari Kediri Tetapkan Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Tersangka Korupsi Hibah Desa Korporasi Sapi

    Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program Desa Korporasi Sapi tahun 2021-2022. Penetapan dilakukan pada hari ini, Selasa, 8 April 2025.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Yuda Virdhana Putra menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan hibah yang diterima Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

    “Hari ini, Selasa 8 April 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan kegiatan, serangkaian kegiatan penyidikan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun 2021-2022 pada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki,” jelasnya dalam pers rilis.

    Yuda menambahkan, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-301/M.5.45/Fd.1/08/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-……./M.5.45/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2025.

    “Tim Penyidik pada hari telah menetapkan saudara JS, sebagai tersangka,” tegasnya.

    Kronologi Dugaan Korupsi

    Kasus ini bermula dari program hibah dari Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan pada tahun 2021-2022. Hibah tersebut diterima oleh Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dengan JS sebagai ketua kelompok.

    Hibah yang diterima berupa barang, sapi, dan uang. Namun, dalam pelaksanaannya, JS diduga tidak mengelola hibah sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan adanya pengurangan populasi sapi dan penjualan sapi hibah tanpa melakukan penggantian sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) program.

    JS juga diduga mengelola sendiri keuangan hasil penjualan sapi tanpa melibatkan anggota kelompok ternak dan tanpa pencatatan yang jelas.

    “Selain itu dalam melakukan jual beli berupa ternak sapi dan pengeluaran operasional dari hasil penjualan sapi, tersangka JS mengelola sendiri keuangan tersebut, tanpa melibatkan anggota kelompok ternak, serta tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan kelompok ternak,” bebernya.

    Dalam aspek pemenuhan pakan ternak, JS juga tidak memenuhi standar pengadaan Hijauan Pakan Ternak (HPT) sebagaimana diwajibkan dalam juknis program.

    “Dan hal tersebut, setelah kita cek di lapangan tidak terpenuhi,” tandasnya.

    Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara akibat perbuatan JS ditaksir mencapai Rp900 juta.

    Kemungkinan Penahanan dan Pengembangan Kasus

    Mengenai kemungkinan penahanan, Yuda menyebut hal tersebut masih akan dilihat berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya.

    “Itulah penetapan tersangka, dan memang untuk dilakukan penahan atau tidak itu, nanti kita lihat syarat-syaratnya apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak, nanti tergantung dengan perkembangan hasil penyidikan berikutnya,” lanjutnya.

    Pihak Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

    “Ini masih kita dalami, kalau kami kira tidak bekerja sendiri, pasti ada yang membantu. Dan itu nanti kita akan coba dalami proses penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan, dalam fakta-fakta baru kita peroleh peran-peran pihak-pihak lain,” jlentrehnya.

    Sebagian besar anggota kelompok ternak disebut telah mengundurkan diri karena tidak adanya transparansi dari JS dalam pengelolaan kegiatan.

    “Jadi kalau fakta yang kita temukan, anggota kelompok ini berjumlah 10 orang. Namun dalam pelaksanaan kegiatan ini, karena tidak adanya transparansi dari ketua, sehingga hampir semua, 8-9 orang itu mengajukan pengunduran diri pada saat kegiatan ini berlangsung,” terusnya.

    Kelompok ternak disebut menerima sekitar 100 ekor sapi bakalan yang seharusnya diputar dengan sistem replasmen. Selain itu juga ada sapi indukan dan sejumlah dana dari Kementerian dan Pemerintah Daerah untuk menunjang program.

    Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, menyatakan bahwa seluruh dokumen dan data telah diamankan. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen.

    “Terkait dengan dokumen dan data itu sudah kita pegang semua. Sehingga sesuai tahapan-tahapannya, yang sudah kita lalui. Barang bukti yang disita berupa uang dan dokumen,” katanya.

    JS disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [nm/ted]

  • Ini pandangan Presiden mengenai riuh demonstrasi dan disahkannya UU TNI

    Ini pandangan Presiden mengenai riuh demonstrasi dan disahkannya UU TNI

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Ini pandangan Presiden mengenai riuh demonstrasi dan disahkannya UU TNI
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 07 April 2025 – 23:37 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto menjelaskan pandangannya mengenai demonstrasi yang terjadi beberapa waktu terakhir di Indonesia hingga pengesahan Revisi Undang-Undang TNI.

    “Kita sudah sepakat berdemokrasi. Berdemo itu dijamin oleh UUD. Hak berkumpul, hak berserikat dan sebagainya. Jadi menurut saya itu biasa aja,” kata Prabowo merespons pertanyaan Pemimpin Redaksi IDN TImes Uni Lubis dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada Minggu (6/4) dan diskusi tersebut disiarkan melalui siaran TV publik TVRI, pada Senin malam

    Prabowo yang menegaskan bahwa demo adalah hak warga negara itu kemudian meminta agar para jurnalis bisa menilai secara objektif dan menimbang apakah pelaksanaan demonstrasi itu murni suara rakyat atau ada dalang yang membayar di baliknya.

    Menurutnya demonstrasi yang baik harusnya bisa berjalan dengan damai dan tidak berakhir dengan kericuhan, hal tersebut sayangnya tidak terjadi dalam beberapa demo terakhir.

    “Kita hormati hak untuk berdemo asal demonya damai tidak mau menyulut kerusuhan. Nah kalau bakar-bakar ban itu bukan damai,” kata Prabowo.

    Menanggapi pertanyaan lainnya terkait dengan disahkannya revisi UU TNI yang terkesan terburu-buru, menurut Presiden langkah itu didukungnya dan diambil karena menanggapi suatu fenomena masa pensiun perwira TNI yang terlalu cepat dan menyebabkan jabatan-jabatan tinggi mengalami perubahan yang cepat pula.

    Dengan rotasi pejabat tinggi yang begitu cepat karena terhalang batasan usia, menurut Prabowo maka diperlukan revisi UU TNI sehingga ke depannya kondisi serupa tidak berulang dan berjalannya organisasi bisa lebih optimal.

    “Inti daripada RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Nggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan,” kata Prabowo.

    Ia juga menyebutkan bahwa terkait dengan jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diemban tugasnya oleh anggota TNI, dalam UU TNI baru tersebut itu diatur hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait pengamanan dan keamanan negara.

    Sementara untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI maka perwira terkait harus mengikuti aturan yakni dengan pensiun dini.

    “Hanya ada beberapa lembaga yang memang diizinkan. Intelijen, bencana alam, Basarnas, itu kan dari dulu ini kan hanya memformalkan. Kemudian ada kejaksaan? Kenapa boleh? Kan ada jaksa pidana militer. Kemudian hakim agung, ada hakim agung kamar militer, kalau dilihat semua itu ada reasoning-nya,” kata Prabowo.

    Prabowo secara yakin mengatakan bahwa tidak akan ada lagi dwifungsi militer di pemerintahannya setelah adanya reformasi di Indonesia.

    Ia bahkan menyebutkan perannya dalam reformasi bersama tokoh pemimpin TNI lainnya yang mendorong agar tentara bisa tunduk pada supremasi rakyat.

    “Saya yang dorong. Saya pertama di dalam TNI yang mengatakan supremasi sipil. Saya tunduk dan saya buktikan bahwa saya tunduk pada pemimpin sipil,” kata Prabowo.

    Sumber : Antara