Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

    Bareskrim Kembali Serahkan Berkas Kasus Pagar Laut ke Kejagung, Kapuspenkum: Saat Ini Masih Ditelaah – Page 3

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten atau dikenal tahap 1 ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, salah satu tersangkanya adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengkonfirmasi, berkas perkara itu kini sedang ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dia mengatakan, surat dari penyidik perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka Arsin Bin Asip, dan kawan-kawan telah diterima per 10 April 2025

    “Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali,” kata dia kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

    Harli mengatakan, Kejaksaan Agung akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, bilamana berkas telah dinyatakan lengkap. Dia menegaskan, proses penelaahan hingga kini masih berjalan.

    “Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya,” tandas dia.

    Dalam berkas tersebut, Bareskrim menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran hanya sebatas tindak pidana umum, yakni pemalsuan dokumen milik warga terkait kepemilikan lahan di kawasan pesisir. Oleh karena itu, pasal korupsi tidak dimasukkan dalam dakwaan.

    Menurut penjelasan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, tidak ditemukan unsur kerugian negara dalam perkara ini. Ia menegaskan bahwa penyidik merujuk pada Putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa pasal korupsi harus dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara secara nyata dan berdasarkan audit lembaga resmi seperti BPK atau BPKP.

    “Dalam frase dapat merugikan kerugian negara di pasal 2 dan 3 Undang-Undang No.31 tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara secara nyata haruslah berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atau BPKP,” tegas Djuhandani.

  • Ketua DPD GRIB Jaya Jabar Tantang Dedi Mulyadi Bertemu, Sebut Pernyataannya Soal Preman Menyesatkan

    Ketua DPD GRIB Jaya Jabar Tantang Dedi Mulyadi Bertemu, Sebut Pernyataannya Soal Preman Menyesatkan

    TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Barat, Gabriyel Alexander Etwiorry menantang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bertatap muka.

    Gabriyel ingin bertemu Dedi untuk membahas terkait pernyataan Dedi yang ingin membentuk Satgas Antipremanisme. 

    Diketahui, pembentukan satgas itu menyusul dari maraknya tindakan intimidatif yang dilakukan Ormas atau LSM terhadap masyarakat. 

    “Saya sampaikan di sini, saya tantangan terbuka untuk diskusi aktif. Ayo, kita ngobrol jadi jangan supaya masyarakat itu menstigma ormas seakan-akan (buruk), kenapa? Statement bapak (Dedi) itu bagi kami menyesatkan, pak,” ujar Gabriyel seperti dikutip dari Youtube Titik Temu Podcast yang tayang pada Kamis (10/4/2025). 

    Jika Dedi bersedia, Gabriyel akan mengundangnya ke Kantor DPD GRIB Jaya Barat langsung. 

    “Saya ingin belajar dari bapak, saya ingin tahu pemahaman preman itu yang kayak gimana. Saya sampai hari ini belum paham pak, preman itu kayak gimana,” ujarnya. 

    Gabriyel menyarankan agar sebaiknya Dedi Mulyadi melakukan ‘bersih-bersih’ dari internal pemerintahan terlebih dahulu sebelum membentuk satgas premanisme. 

    Pasalnya, ia melihat aksi premanisme juga marak di dalam birokrasi pemerintahan. 

    “Kami pun kalau memang gubernur membentuk satgas premanisme, hari ini tolong bersih-bersih itu jangan keluar dulu, ke dalam dulu, karena kami di GRIB juga akan membentuk satgas untuk memberantas premanisme di birokrasi. Jadi birokrat ini semuanya benar,” ujarnya. 

    “Bupati, gubernur enggak semuanya bener, jadi jangan seakan-akan selama ini, oknum preman itu adanya cuma di ormas,” tambahnya. 

    Dedi Mulyadi bentuk satgas

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sebanyak 27 kota dan kabupaten di Jabar secara serentak membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.

    Dedi menjelaskan, pembentukan satgas ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menekan praktik-praktik premanisme yang merugikan warga dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    “Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi dalam rilisnya, Kamis (27/3/2025).

    Dedi menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di berbagai sektor, mulai dari jalanan hingga kawasan industri.

    “Di jalan sopir dimintain, di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu,” katanya.

    Dedi menyebutkan, kawasan industri menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak premanisme, terutama melalui aksi pungli terhadap pelaku usaha maupun tenaga kerja.

    “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.

    Karena itu, Satgas tak hanya bertugas menindak secara hukum, tapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dedi menekankan agar seluruh anggota Satgas bersikap adil dan profesional dalam bertugas.

    “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

    Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta sejumlah instansi pendukung lainnya.

    Tugas mereka dibagi ke dalam empat bidang: pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, serta rehabilitasi. Satgas tidak bersifat temporer.

    Mereka akan bekerja secara berkelanjutan dengan sistem monitoring, evaluasi, serta pelaporan berkala.

    Pemerintah daerah juga membuka kanal-kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Pertamina, Ini Daftarnya

    Kejagung Periksa 9 Saksi di Kasus Pertamina, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sembilan saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, sembilan saksi yang diperiksa itu berasal dari pihak Pertamina hingga pejabat Kementerian ESDM.

    “Penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung RI memeriksa sembilan orang saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).

    Dia memerincikan sembilan saksi itu mulai dari DS selaku VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero) dan WKS selaku Pjs. Manager Market Analysis Development (ISC) PT Pertamina (Persero).

    Kemudian, DDKW selaku Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT Kilang Minyak Pertamina Internasional periode 2020- 2022.

    Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga senior account manager PT Pertamina Patra Niaga dengan inisial VBADH, HR dan DDH.

    Selanjutnya, MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping dan AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021.

    Terakhir, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga turut diperiksa.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien

    GELORA.CO – Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus dokter residen PPDS Unpad, Anugerah Pratama (31 tahun), yang memerkosa keluarga pasien di ruangan lantai tujuh pada Gedung MCHC atau rawat inap Ibu dan Anak RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) sore.

    Tim Polda Jabar datang sekitar pukul 15.40 WIB ke ruangan lobby Gedung MCHC dan langsung diterima oleh manajemen RSHS Bandung. 

    Sosok yang pertama kali datang ke gedung tersebut yaitu Kepala Biro Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastru Purwanty. Disusul oleh Kabid Dokkes Kombes Pol Nariyana serta tim Inafis.

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan pun turut hadir dalam olah TKP tersebut termasuk dari Puslabfor Mabes Polri. Sejumlah petugas membawa perlengkapan yang akan digunakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, para petugas seluruhnya berjalan menuju lift untuk bergerak ke lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung. Aktivitas di lobby gedung MCHC RSHS Bandung terpantau masih ramai oleh pengunjung dan karyawan rumah sakit. 

    Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa petugas akan melakukan olah tempat kejadian di lantai tujuh Gedung MCHC RSHS Bandung terkait kasus dokter residen PPDS yang memerkosa pasien dan keluarga pasien bulan waktu lalu. 

    “Ya (olah TKP),” ucap dia dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/4/2025).

    Polisi telah mengambil sampel swab di ruang lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung yang digunakan Priguna Anugerah Pratama dokter residen PPDS untuk memerkosa keluarga pasien dan dua orang pasien lainnya. Sampel tersebut bakal diperiksa di Puslabfor Mabes Polri dan hasilnya akan keluar dalam beberapa hari ke depan.

    “Olah TKP ulang, diswab seperti tempat tidur dan lain sebagainya itu, untuk hasilnya masih menunggu kesimpulan dari Puslabfor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di RSHS Bandung, Jumat (11/4/2025) malam usai mengikuti olah TKP selama hampir dua jam.

    Olah TKP ulang ini, ia menuturkan melanjutkan olah TKP yang dilakukan sebelumnya. Surawan menyebut olah TKP yang pertama petugas menemukan obat-obatan sedangkan olah TKP kedua kali ini lebih detail melakukan swab dengan teknik tertentu di tempat tidur yang menjadi lokasi pemerkosaan dan lainnya.

    Ia menyebut pemeriksaan swab dilakukan di satu ruangan yang berada di lantai tujuh. Ruangan tersebut merupakan ruang perawatan yang belum digunakan.

    “Masih dianalisis labfor, (hasil) tergantung nanti,” kata dia.

    Selama dilakukan pemeriksaan swab, ia mengatakan didampingi oleh Pusdokkes dan Puslabfor Mabes Polri. Namun, untuk tersangka Priguna Anugerah Pratama belum dihadirkan di lokasi.

    Pihaknya juga telah menyita sejumlah obat-obatan termasuk obat bius saat olah TKP pertama. Setelah olah TKP dilakukan, ia menyebut penyidik akan mempelajari barang bukti dan keterangan saksi yang ada.

    Surawan juga mengaku akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

    Sebelumnya, Surawan mengatakan tersangka Priguna Anugerah Pratama melakukan pemerkosaan terhadap dua orang pasien pada tanggal 10 Maret dan 16 Maret serta 18 Maret. Aksi pemerkosaan dilakukan di ruangan lantai tujuh Gedung MCHC atau Ibu dan Anak  RSHS Bandung.

    Ia menuturkan pemerkosaan kepada dua pasien dilakukan kepada pasien berusia 21 tahun dan 31 tahun. Modusnya tersangka hendak memeriksa analisis anestesi dan tes alergi obat bius. 

    Sedangkan korban ketiga yaitu FH (21 tahun) penunggu pasien. Modusnya tersangka hendak memeriksa darah kepada korban dan dibawa ke lantai tujuh. 

  • Turis Ditangkap, Tindakannya Bisa ‘Bakar’ Diri Sendiri

    Turis Ditangkap, Tindakannya Bisa ‘Bakar’ Diri Sendiri

    Jakarta

    Dua orang turis di Yellowstone National Park dipenjara karena ulahnya saat berkunjung. Mereka nekat menantang maut dengan menyimpang dari rute yang ditentukan di area berbahaya tersebut.

    Menurut pernyataan dari Kantor Kejaksaan AS, Distrik Wyoming, Angela Flaherty (44) dari Seattle, Washington, mengaku bersalah karena meninggalkan trotoar dan area pengamatan yang telah ditentukan. Dia melanggar di sekitar geiser Old Faithful, salah satu fitur termal Yellowstone yang paling diminati orang.

    Melansir IFLScience, Flaherty tertangkap kamera oleh pengunjung lain yang berjalan sekitar 3 meter ke dalam kerucut geiser. Flaherty akhirnya dipenjara selama tujuh hari.

    Bukan cuma karena melanggar aturan, ini semua membahayakan dirinya sendiri. Di saat Old Faithful meletus, ia menyemburkan ribuan liter air mendidih, di samping uap panas yang membakar.

    Yiyang Shen (25) dari Doraville, Georgia, juga baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara selama seminggu, lima tahun masa percobaan tanpa pengawasan, dan denda sebesar USD 1.050 (sekitar Rp 17,6 juta) serta biaya pengadilan setelah ia tertangkap mengemudi di luar jalur yang ditentukan. Lalu, dia memarkir mobilnya di salah satu area termal Yellowstone dan keluar serta berjalan-jalan. Shen juga berhasil menyebabkan kerusakan pada fasilitas taman.

    Faktanya, tak hanya orang biasa yang menghadapi hukuman karena melanggar aturan. Pada tahun 2023, aktor James Bond Pierce Brosnan harus mengeluarkan lebih dari USD 1.500, setara Rp 25 juta sekarang, setelah keluar dari jalur yang ditentukan di Mammoth Hot Springs. Dia juga mengunggah foto-foto perjalanan ilegalnya ke halaman Instagram-nya.

    Perlu dicatat, meski menarik, area Yellowstone National Park juga perlu dikunjungi dengan penuh kedisiplinan. Aturan dibuat tentunya karena alasan, bukan?

    Tahun lalu, letusan mendadak di Biscuit Basin membuat pengunjung melarikan diri setelah geiser itu memuntahkan banyak puing, beberapa di antaranya beratnya ratusan pon. Tidak ada yang terluka, tetapi ada kerusakan signifikan pada trotoar di sekitarnya, dan area itu tetap ditutup bahkan hampir setahun kemudian.

    (ask/rns)

  • Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Masih Status Polisi, Puskampol Sodorkan Jalan Tengah

    Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Masih Status Polisi, Puskampol Sodorkan Jalan Tengah

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Robig tercatat masih sebagai anggota Polri dan masih rutin menerima gaji bulanan meski sudah diseret ke pengadilan.

    Kasus Robig ini kembali mencuat ke publik selepas sidang perdananya di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025).

    Menanggapi hal itu, Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia  Andy Suryadi menilai, hal itu sudah sesuai dengan aturan.

    Artinya, keputusan sidang banding kode etik profesi polri yang diajukan Robig menunggu putusan pengadilan atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dalam konteks ini, lanjut Andy, tidak hanya terjadi pada kasus Robig melainkan terjadi pula pada kasus yang melibatkan polisi lainnya di antaranya kasus Ferdy Sambo.

    “Namun, kasus Robig pertarungan dengan rasa keadilan, mungkin publik merasa kecewa penembak pelajar sampai meninggal tapi masih menerima gaji tapi secara aturan memang demikian,” terangnya saat dihubungi Tribun,  Jumat  (11/4/2025).

    Aturan yang dimaksud Andy berkaitan dengan kasus Robig Zaenudin adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Polri.

    SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). (Tribunjateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

    Menurut Andy, aturan kepolisian itu memang tidak bisa memuaskan publik.

    Untuk mengubah aturan itu, perlu ada langkah luar biasa dari pimpinan untuk mengubah aturan.

    “Ya jalan tengahnya soal gaji Robig bisa digantung (ditahan) dulu selama proses peradilan. Selepas dipecat baru bisa diberikan,” paparnya.

    Sementara terkait status  Robig yang masih menjadi polisi seharusnya memperberat hukumnya di pengadilan. Andy mengatakan, seharusnya hakim peka terhadap hal itu.

    “Posisi Robig sebagai anggota Polri semestinya menjadi pertimbangan bagi hakim di pengadilan untuk memperberat hukumannya bukan meringankannya,” bebernya.

    Hal yang sama diungkapkan oleh kelompok aktivis dari Aksi Kamisan Semarang.

    Koordinator aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif mengatakan, Robig yang masih menjadi anggota Polri mencinderai hati masyarakat.

    Sebab, status Robig yang masih polri berarti masih digaji dari uang rakyat.

    “Uang rakyat dipakai untuk membayar pembunuh yang sepatutnya sudah dipecat dengan tidak hormat,” katanya.

    Munif menilai, Robig yang tak kunjung dipecat dari anggota Polri menunjukkan bahwa lembaga itu melindungi pembunuh.

    “Ketika institusi kepolisian masih melindungi pembunuh berarti insitusi itu sendiri menjadi pelaku pembunuhan,” ujarnya.

    Munif menyoroti pula soal Robig yang mengajukan eksepsi  yang berarti bantahan atau penolakan yang diajukan dalam proses hukum di Pengadilan. Menurutnya, sikap itu menunjukkan watak Robig yang mempunyai urat malu.

    “Tindakan Robig itu menunjukkan aparat kepolisian yang tidak berintegritas dan tidak punya malu sudah terbukti bersalah tapi mengajukan banding,” terangnya.

    Tak hanya kasus Robig, institusi Polri dalam hal ini Polda Jateng juga terungkap banyak kasus yang melibatkan anggotanya.

    Kasus-kasus itu meliputi  dua polisi pemeras Aiptu Kusno (46) anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) anggota Samapta Polsek Tembalang pada akhir Januari 2025.

    Kemudian kasus enam polisi yang melakukan intervensi pada band Sukatani.

    Tak hanya band Sukatani yang mendapatkan intervensi polisi, Kusyanto pencari bekicot asal Grobogan mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh Aipda IR.

    Brigadir AK dilaporkan mantan kekasihnya DJP karena diduga membunuh bayi dari hasil hubungan mereka.

    Terbaru, pengawal pribadi Kapolri Ipda Endri Purwa Sefa melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

    Menyikapi banyak kasus polisi yang  terlibat kejahatan, Munif menyebut sudah seharusnya reformasi polri.

    “kami mendesak negara melakukan reformasi kepolisian,” imbuh Munif.

    Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) ternyata masih menerima gaji bulanan dari Polri.

    Robig masih menerima gaji lantaran dia masih berstatus anggota Polri.

    “Iya betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng Kota Semarang,
    Kamis (10/4/2025).

    Selain gaji dikurangi, kata Artanto, Robig juga tidak mendapatkan hak remunerasi atau tunjangan serta bonus.

    Robig juga tidak berhak naik pangkat selama kasus itu berjalan. “Selama kasus berjalan Robig juga wajib ditahan,” katanya.

    Robig baru akan mengikuti sidang banding kode etik  profesi polri selepas sidang pidana pembunuhan nya berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengadilan sudah memutuskan.

    “Ya Robig kan sedang mengikuti peradilan umum kita monitor dulu selepas sidang slesai atau inkrah baru kita lakukan sidang banding etik Aipda Robig,” sambung Artanto.

    Dia beralasan sidang banding baru dilakukan selepas keputusan sidang pengadilan karena hasil sidang pidana dianggap akan menguatkan sidang etik. “Putusan inkrah dari pengadilan diharap menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig,” jelasnya.

    Sebagaimana diberitakan, Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang membunuh Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

    Peristiwa ini terjadi di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

    Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk proses persidangan. (Iwn)

  • Misteri Ilmuwan Muda Italia Jadi Korban Mutilasi Mengerikan

    Misteri Ilmuwan Muda Italia Jadi Korban Mutilasi Mengerikan

    Jakarta

    Seorang ilmuwan Italia ditemukan tewas di Kolombia. Ia meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di mana beberapa potongan tubuhnya ditemukan di jalan setapak di kota pesisir Santa Marta.

    Polisi setempat mengatakan bahwa penyelidikan menunjukkan gelang yang ditemukan pada jenazah itu milik Alessandro Coatti, ahli biologi yang baru saja memulai perjalanan di Amerika Selatan. Potongan jasad lain kemudian ditemukan di dua lokasi lain di sekitar kota itu.

    Menurut polisi, Coatti menginap di sebuah hostel dan mungkin mengunjungi daerah garis Pantai Tayrona yang indah pada tanggal 5 April 2025. Belum ada petunjuk jelas mengenai penyebab kematiannya yang mengerikan.

    “Saat ini tidak ada rincian lebih lanjut tentang apa yang terjadi. Hal itu sedang diselidiki. Belum diketahui apa yang terjadi atau di mana,” sebut informasi dari kantor kejaksaan Kolombia.

    Total ada 3 potongan tubuhnya ditemukan. Wali kota Santa Marta Carlos Pinedo Cuello berjanji menemukan mereka yang bertanggung jawab. Pemerintah kota menyebut kematian Coatti sebagai pembunuhan dan mengumumkan hadiah USD 11.300 untuk informasi yang membantu pihak berwenang Kolombia.

    Dikutip detikINET dari CNN, Sabtu (12/4/2025) Kementerian Luar Negeri Italia membantu keluarga Coatti dan polisi Italia bekerja sama dengan pihak berwenang Kolombia dalam kasus tersebut.

    Coatti yang berusia 38 tahun, bekerja di London untuk Royal Society of Biology (RSB) selama delapan tahun. Dia kemudian meninggalkan organisasi tersebut pada tahun 2024 untuk melakukan perjalanan dan riset ke Amerika Selatan.

    “Ale lucu, hangat, cerdas, dicintai semua orang yang bekerja dengannya, dan akan sangat dirindukan oleh semua orang yang mengenal dan bekerja dengannya. Pikiran dan harapan terbaik kami menyertai teman-teman dan keluarganya pada saat yang benar-benar mengerikan ini,” kata RSB.

    Mereka menyebutnya sebagai ilmuwan yang bersemangat dan berdedikasi. Coatti memimpin pekerjaan sains hewan di organisasi tersebut. Jaksa agung Roma Francesco Lo Voi mengatakan Coatti telah mengunjungi Peru, Bolivia, dan Ekuador sebelum melakukan perjalanan melalui Kolombia sendirian.

    Ada dugaan kematiannya terkait dengan kelompok geng bersenjata di lokasi tersebut dan mungkin Coatti adalah korban salah sasaran. Kabarnya, kematian mengerikan dengan cara mutilasi sudah beberapa kali terjadi di sana.

    (fyk/fay)

  • Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    Bareskrim Sebut Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Pagar Laut, Said Didu: Kok Polisi yang Memutuskan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, melontarkan kritik terhadap pernyataan Bareskrim Polri yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan pemalsuan izin di proyek pagar laut Tangerang.

    Said Didu mempertanyakan dasar dan kewenangan kepolisian dalam menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam sebuah perkara.

    “Kok polisi yang memutuskan bahwa tidak ada kerugian negara? Makin jelas,” kata Said Didu di X @msaid_didu (11/4/2025).

    Said Didu menyoroti bahwa keputusan mengenai kerugian negara seharusnya berada di tangan auditor negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga terkait, bukan aparat penegak hukum seperti kepolisian.

    Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merespons petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

    Kasus ini juga berkaitan dengan pembangunan pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik.

    Penyidik menyatakan bahwa hasil telaah terhadap petunjuk jaksa dalam P-19 tidak mengarah pada tindak pidana korupsi.

    “Kami sudah membaca dan mempelajari petunjuk P19 dari Kejaksaan. Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rharjdjo Puro, di Mabes Polri, Kamis (10/4/2025) kemarin.

    Seperti diketahui, berkas perkara milik empat tersangka dalam kasus ini sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 24 Maret 2025.

  • Sosok Jillian Lauren, Istri Bassis Weezer yang Ditembak Polisi di Rumahnya: Fakta-Fakta Kejadian – Halaman all

    Sosok Jillian Lauren, Istri Bassis Weezer yang Ditembak Polisi di Rumahnya: Fakta-Fakta Kejadian – Halaman all

    Sosok Jillian Lauren, Istri Bassis Weezer yang Ditembak Polisi di Rumahnya: Fakta dan Awal Mula Kejadian 

    TRIBUNNEWS.COM – Jillian Lauren, istri pemain bas grup musik alternatif, Weezer, Scott Shriner, menjadi pusat perhatian pekan ini setelah serangkaian kejadian aneh yang berpuncak pada aksi petugas kepolisian Los Angeles (LAPD) menembak wanita tersebut.

    Penulis buku terlaris itu yang ditembak oleh polisi dengan tuduhan kalau dia mencoba membunuh seorang petugas LAPD.

    Dirangkum dari LA Times, Jumat (11/4/2025) berikut sederet fakta dan awal mula kejadian penembakan tersebut:

    Bagaimana Awal Mula Kejadian?

    Kekacauan bermula dari insiden tabrak lari di Jalan Bebas Hambatan 134 sekitar pukul 3.25 siang, Selasa lalu.

    Ada tiga tersangka pelaku tabrak lari yang dilaporkan kabur dari lokasi.

    Patroli Jalan Raya California kemudian meminta bantuan Departemen Kepolisian Los Angeles untuk memburu para tersangka.

    Personel LAPD kemudian menyisir lingkungan sekitar Eagle Rock untuk mencari para tersangka.

    Perburuan itu membawa petugas LAPD ke bagian belakang rumah dekat tempat Lauren dan Shriner tinggal, kata petugas dilansir LA TImes.

    Di sana, petugas mengatakan mereka melihat Lauren berdiri di halaman belakang rumah tetangganya dengan pistol terhunus.

    “Lauren mengarahkan senjatanya ke arah petugas dan berulang kali mengabaikan perintah untuk menjatuhkan senjatanya, kata polisi. Kemudian, dia melepaskan tembakan,” kata juru bicara departemen Jennifer Forkish dalam sebuah pernyataan dilansir The Times.

    Lauren terkena tembakan petugas dan melarikan diri ke rumahnya.

    Ia kemudian keluar dari rumah dan dibawa ke rumah sakit oleh Departemen Pemadam Kebakaran Los Angeles, kata polisi.

    Manajer Lauren, Charlie Fusco, mengatakan pada Kamis malam bahwa dia tidak berkomentar mengenai insiden tersebut.

    Tersangka Utama Nyaris Telanjang

    Setelah insiden penembakan, polisi memastikan Lauren adalah penghuni rumah tersebut dan tidak terkait dengan tabrak lari tersebut.

    Polisi memeriksa bukti kotak peluru dan meninjau rekaman kamera video, lalu menahannya atas dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang petugas polisi, kata Forkish.

    Polisi menemukan pistol kaliber 9 mm dari rumahnya.

    Sementara itu, Patroli Jalan Raya menahan tersangka pengemudi tabrak lari sekitar pukul 4:20 sore, menurut juru bicara badan tersebut Daniel Keene.

    Tersangka utama ini ditemukan di halaman belakang rumah di dekatnya dalam keadaan nyaris telanjang hingga hanya mengenakan celana dalam.

    Tabrakan di jalan bebas hambatan itu melibatkan tiga kendaraan dan mengakibatkan satu orang dilarikan ke rumah sakit dengan luka sedang, menurut Patroli Jalan Raya LA.

    Dua tersangka lainnya yang melarikan diri dari tabrak lari itu tidak ditemukan, kata polisi.

    PASUTRI SELEBRITI – Pasangan suami istri dari kalangan selebriti Hollywood, Scott Shriner, anggota grup rock alternatif Weezer dan istrinya Jillian Lauren, penulis buku terlaris dari New Jersey. Lauren dilaporkan ditembak personel Kepolisian LAPD dalam sebuah insiden di rumahnya.

    Bagaimana Nasib Lauren dan Shriner Selanjutnya?

    Lauren membayar uang jaminan sebesar 1 juta dolar dan dibebaskan dari tahanan sekitar pukul 10 malam, pada Rabu, menurut catatan penjara Los Angeles.

    Ia dijadwalkan hadir di pengadilan pada tanggal 30 April.

    Hingga Kamis sore kemarin, belum ada tuntutan yang diajukan terhadap Lauren.

    Menurut juru bicara kantor tersebut, LAPD belum mengajukan kasus terhadap Lauren ke kantor kejaksaan distrik LA County.

    Kantor kejaksaan pada akhirnya akan memutuskan tuduhan apa, jika ada, yang akan diajukan terhadapnya.

    Di California, percobaan pembunuhan terhadap petugas polisi tanpa perencanaan terlebih dahulu dapat dihukum dengan hukuman lima, tujuh, atau sembilan tahun.

    Penggunaan senjata api dapat mengakibatkan hukuman yang lebih berat.

    Sementara itu, Shriner dijadwalkan tampil di Coachella pada hari Sabtu bersama rekan band Weezer-nya, Rivers Cuomo, drummer Patrick Wilson, dan gitaris Brian Bell.

    Saat ditanya tentang cedera dan penangkapan istrinya dalam sebuah pertemuan dengan media di luar rumahnya pada Kamis, Shriner menjawab:

    “Dia baik-baik saja, terima kasih sudah bertanya,” katanya kepada TMZ sambil mengajak keempat anjingnya jalan-jalan.

    “Sampai jumpa di Coachella!” tambahnya, saat tampil untuk mempromosikan pertunjukan tersebut, penampilan keempat band tersebut di festival Indio.

    Weezer adalah band rock alternatif asal Los Angeles yang menjadi terkenal berkat “Blue Album” pada tahun 1994 dan telah mendapatkan banyak nominasi Grammy serta menjual lebih dari 35 juta album di seluruh dunia.

    Sementara itu, Lauren belum berbicara di depan umum atau mengeluarkan pernyataan setelah penangkapannya.

    Lauren adalah penulis buku terlaris dari New Jersey yang dikenal karena memoar pribadinya dan cerita investigatifnya.

    Ia memperoleh pengakuan atas memoarnya tahun 2010, “Some Girls: My Life in a Harem,” yang menggambarkan pengalamannya tinggal di harem Pangeran Jefri Bolkiah dari Brunei selama sekitar satu tahun pada pertengahan 1990-an.

    Ia memiliki dua putra dengan Shriner, yang dinikahinya pada tahun 2005.

    Ia menulis tentang perjuangannya melawan ketidaksuburan dan perjalanannya menjadi ibu melalui adopsi dalam memoarnya tahun 2015, “Everything You Ever Wanted.”

    Tulisannya telah dimuat di berbagai publikasi termasuk The Times , New York Times, Salon, Vanity Fair, dan Harper’s Bazaar.

    Pada tahun 2023, ia menerbitkan “Behold the Monster: Facing America’s Most Prolific Serial Killer,” berdasarkan wawancaranya dengan pembunuh berantai Samuel Little.

    Buku ini menjadi inspirasi untuk serial dokumenter Starz “Confronting a Serial Killer.”

     

     

    (oln/latms/*)

  • Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    Jadi Tersangka, Penganiaya Satpam Rumah Sakit di Bekasi Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – AF (25), pelaku penganiayaan satpam RS Mitra Keluarga Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan status tersangka terhadap AF itu, dilakukan setelah Polres Metro Bekasi Kota selesai memeriksa AF dan lima orang saksi, yaitu pelapor, istri korban, satu orang sekuriti, dan dua orang housekeeping.

    Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi. 

    “Terlapor sudah kami panggil dua kali hari Senin dan hari Rabu tapi tidak datang, semalam kami amankan dengan surat perintah membawa, kemudian kami periksa dan kini terlapor AF kami tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka,” kata Binsar, dilansir Tribun Bekasi, Jumat (11/4/2025).

    Binsar menyebut, akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

    “Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.

    Sebagaimana diketahui, AF ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (10/4/2025) 23.30 WIB.

    Ia tiba di Soekarno Hatta setelah dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Terlapor inisial AF sudah kaki amankan di bandara malam tadi (Kamis 10/4/1025) sekira pukul 23.30 WIB,” ucap Binsar.

    Setelah ditangkap, sambungnya, AF langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Selanjutnya kami bawa AF ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Binsar.

    Naik ke Penyidikan

    Diberitakan sebelumnya, seorang satpam inisial S (39) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat menjadi korban dugaan penganiayaan oleh keluarga pasien pada Sabtu (29/3/2025) pukul 22.00 WIB.

    Nahasnya korban dianiaya hanya karena tak terima ditegur masalah parkir.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan kejadian tersebut.

    Adapun istri korban inisial RI melaporkan peristiwa yang dialami suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Laporan polisi itu, teregister dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

    “Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban,” ucap Ade Ary kepada wartawan, Sabtu (5/4/2025).

    Namun, terlapor marah dan setelah memajukan kendaraannya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban.

    Selanjutnya, terlapor mendorong dan memukul korban, lalu membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.

    “Korban sempat pingsan atau tidak sadarkan diri,” sambungnya.

    Ade Ary menyebut, terlapor disangkakan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

    Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya perihal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

    Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Ya benar sudah penyidikan,” tutur Ade.

    Saat ini proses penanganan perkara penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pelapor dan terlapor.

    Kemudian, pengiriman dan pengimputan SPDP ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

    Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Pemuda Penganiaya Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 5 Tahun.

    (Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunBekasi.com/Rendy Rutama)