Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO Nasional 13 April 2025

    Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menyita sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan beberapa tempat di luar Jakarta saat mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Amplop-amplop berisi uang dalam mata pecahan uang asing ini ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu advokat bernama Ariyanto.
    “(Telah disita) satu buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan, dollar Singapura, setiap lembarnya bernilai 1.000 dollar Singapura,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
    “Kemudian, satu buah amplop warna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan, (masing-masing bernilai) 100 dollar Amerika,” katanya lagi.
    Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah Ariyanto. Uang tunai ini ditemukan dalam beberapa pecahan mata uang, mulai dari Rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, hingga Ringgit Malaysia.
    Total uang yang disita oleh penyidik masih belum disebutkan. Tetapi, ada uang rupiah senilai Rp 136.950.000 yang ikut disita.
    Begitu juga dengan sebuah dompet berwarna hitam yang berisi 23 lembar uang pecahan 100 dollar Amerika.
    Lebih lanjut, penyidik juga menyita empat mobil mewah dari rumah Ariyanto. Saat ini, belum diketahui apakah mobil mewah ini hendak diserahkan kepada Arif atau hakim lainnya. Atau, justru, mobil Nissan hingga Ferrari ini adalah milik Ariyanto.
    Penggeledahan rumah Ariyanto dan sejumlah tempat lainnya dilakukan pada 11-12 April 2025, yaitu sebelum penyidik mengumumkan keempat tersangka kasus dugaan suap.
    Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG ; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
    Arif diduga telah menerima uang suap senilai Rp 60 miliar untuk menentukan susunan majelis hakim sekaligus memastikan putusan menyebutkan para korporasi dinyatakan bukan suatu tindak pidana atau
    ontslag
    .
    Uang suap senilai Rp 60 miliar ini disebutkan telah diberikan oleh para pengacara kepada Arif melalui Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
    Sebelumnya resmi menggunakan rompi tahanan, penyidik telah menggeledah rumah Wahyu dan menemukan sejumlah uang tunai dalam beberapa pecahan asing dan rupiah.
    “Adapun barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut, yang pertama adalah uang dollar Singapura sebanyak 40.000, dollar Amerika Serikat 5.700, kemudian 200 yen dan Rp 10.804.000. Uang tersebut ditemukan atau didapat di rumah tinggal WG, yaitu di Villa Gading Indah,” kata Qohar.
    Penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai di dalam mobil Wahyu.
    “Yang kedua, uang dollar Singapura sebanyak 3.400, dollar Amerika Serikat 600, dan Rupiah sebesar Rp 11.100.000, yang ditemukan atau diperoleh di dalam mobil milik WG,” ujar Qohar.
    Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 13 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 huruf B jo Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Jemput 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi

    Kejagung Jemput 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi

    loading…

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa persnya, Sabtu (12/4/2025) malam. FOTO/FELLDY UTAMA

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memastikan akan memeriksa tiga hakim yang telah menjatuhkan putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi. Ketiga koorporasi itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Untuk diketahui, dalam putusan lepas itu terendus telah terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap. Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.

    “Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa persnya, Selasa (12/4/2025) malam.

    Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

    Qohar mengatakan, ketiganya belum bisa diperiksa lantaran mereka tidak sedang di Jakarta. Oleh karenanya, tim penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.

    Dia memastikan, ketiga hakim yang memberikan putusan lepas itu akan didalami terkait kemungkinan mereka menerima aliran uang suap tersebut.

    “Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kami dalami,” ujarnya.

    (abd)

  • Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel – Halaman all

    Peran 4 Tersangka Suap Vonis Lepas Korporasi Sawit Terkait Korupsi Ekspor CPO, Jerat Ketua PN Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengungkap peran dua pejabat pengadilan dan dua pengacara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengamankan empat tersangka, yang terdiri dari dua pejabat pengadilan dan dua pengacara.

    Dua tersangka dari pihak pengadilan di antaranya MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu tersangka dari pihak advokat masing-masing atas nama  Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto  (AR).

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam kasus tersebut eks Wakil Ketua Pengadilan Pusat Arif Nuryanta diduga sebagai penerima suap senilai Rp 60 miliar.

    Suap tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya bertindak selaku pemberi suap.

    Tiga korporasi tersebut di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang seluruhnya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Diketahui suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjabat sebagai panitera muda PN Jakarta Utara.

    Uang suap diberikan agar tiga korporasi divonis lepas.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” ujarnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu.

    Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp 17 triliun terhadap tiga terdakwa korporasi tersebut.

    Selain barang bukti uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, Kejaksaan Agung pun turut menyita sejumlah kendaraan mewah.

    Di antaranya mobil merek Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, hingga Lexus.

    Saat ini keempat tersangka ditahan di rutan terpisah untuk 20 hari ke depan.

    Sebagai informasi berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, tiga korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

    Sementara itu, dalam keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU sebelumnya menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan uang pengganti. 

    Terdakwa PT Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619.

    Jika tidak dibayarkan, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dengan ancaman pidana penjara selama 19 tahun.

    Terdakwa Permata Hijau Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 937.558.181.691,26.

    Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

    Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

    Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

    Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

    (Tribunnews.com/ alfarizi)

  • Profil Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Kasus Laskar FPI yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Kasus Laskar FPI yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

    Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.

    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.

    Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.

    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.

    Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya:

    Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.

    Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.

    Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.

    Hakim Kasus “Unlawful Killing” Laskar FPI

    Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella

    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.

    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).

    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.

    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.

  • Kejagung Jemput Majelis Hakim Kasus Migor pada Perkara Suap Ketua PN Jaksel

    Kejagung Jemput Majelis Hakim Kasus Migor pada Perkara Suap Ketua PN Jaksel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput majelis hakim yang memvonis perkara korupsi ekspor minyak goreng tiga grup korporasi Wilmar Cs.

    Sebelumnya, majelis hakim kasus tersebut dipimpin oleh Djuyamto sebagai Hakim Ketua. Sementara, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom duduk sebagai Hakim Anggota.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penjemputan itu baru dilakukan karena sebelumnya masuk periode libur.

    “Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur,” ujar Qohar di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dengan demikian, kata Qohar, agar kasus ini bisa tuntas maka penyidik melakukan tindakan proaktif terhadap pihak-pihak terkait.

    “Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan vonis majelis Hakim PN Tipikor terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).

    Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

  • 1
                    
                        Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
                        Nasional

    1 Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar Nasional

    Profil Muhammad Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Diduga Terima Suap Rp 60 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
    Muhammad Arif Nuryanta
    sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
    Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.
    Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas
    ekspor CPO
    antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
    Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya:
    Muhammad Arif Nuryanta dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
    Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
    Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.
    Arif Nuryanta juga tercatat menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
    Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.
    Menurut hakim, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.
    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
    Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.
    “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Warganet Khawatir Ruang Arsip UGM Kebakaran: Tolong Damkar Jagain

    Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Warganet Khawatir Ruang Arsip UGM Kebakaran: Tolong Damkar Jagain

    GELORA.CO –  Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) masih menjadi sorotan publik.

    Pun tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi adalah contoh nyata bagaimana kebenaran bisa terdistorsi dalam kabut prasangka. Dan selama publik masih memberi ruang pada absurditas semacam ini, maka bukan tidak mungkin isu sejenis akan terus bermunculan tak peduli siapa presidennya kelak.

    Di lain sisi, tengah polemik tersebut, warganet +62 memprediksi akan ada Universitas kebakaran, tujuannya tak lain adalah menghilangkan barang bukti, jejak ataupun data menyoal dugaan ijazah palsu itu. Seperti diunggah akun TikTok @indra.official6 ramai-ramai berkomentar soal itu. “Hati2 ugm kebakaran tempat penyimpanan arsip,” kata ilham.

    “Pasti data asli hilang kecuali yang di google drive,” kata Encep.

    Akun mz kunt menilai cara tersebut adalah permainan model lama. “Permainan model lama utk menghilangkan jejak,” katanya.

    “Kenapa dibocorkan dulu,” sahut harianco. Disahut nianida73 “Udah hafal modusnya.” 

    Sementara akun biosim menduga sebelum kebakaran, CCTV akan disetting terlebih dahulu. “Sebentar bang, ni lagi disiapin biar cctvnya eror, dan aktor2 bayarannya,” katanya merespons komentar almaliaaa yang bertanya “emang UGM kebakaran? kapan?”.

    “Betul mungkin sbentar LG terjadi,” sahut madu.

    “Ijazah asli kan biasanya dipegang si pemilik ijazah. trus ada yg bilang UGM kehilangan ijazah Mulyono kan lucu. Kalau benar kenapa hanya ijazahnya dia yg hilang,” kata Rizal.

    Disahut uncle usman “Kan ijazahnya di simpen sendiri2..ap hubungannya dengan universitas?”.

    “Tenang aja kebakaran cuma di ruang arsip kehutanan aja kok,” kata Erson phobean.

    “Nanti malam rapat darurat, rencana A gagal. kita ganti rencan B,” komentar @zen123.

    “Tolong damkar jagai ugm 24 jam,” kata Mr.

    Atas prediksi tersebut, tukang bangunan diwanti-wanti bakal jadi kambing hitam seperti kasus kebaran gedung Kejaksaan Agung pada beberap tahun yang lalu. “siap siap para tukang bangunan jd kambing hitam lagi,” kata Indra.

    “siap2 yg rumahnya dekat UGM,” sahut ari sucipto.

    Yanto wae menyatakan bahwa jika memang terjadi kebaran, akan banyak dokumen alumni akan musnah. Sementara pelakunya tidak diketahui. “dokumen2 penting ikut terbakar, termasuk dokumen para alumni dan pelaku pembakaran tidak diketahui,” katanya.

    Maka amethyst_22 menyarakan agar dokumen-dokumen tersebut dipindahkan terlebih dahulu sebelum benar-benar terjadi kebakaran. “dokumen2 pindahkan dulu, amankan sblm terjadi,” sarannya.

    Prediksi kebakaran ini mengingatkan kebakaran ruang arsip di sebuah kantor Polda, Mahakmah Agung, Kejagung hingga ATR/BPN baru-baru ini.

    “Dulu. pernah ada ruang arsip Polda kebakaran, MA, Kejagung kebakaran, tangki pertamina kebakaran, ATR BPN kebakaran,” kata Warmad Darkonah.

    “Kebakaran rekayasa,” sahut Mida.

    Klaim ijazah hilang jadi sorotan

    Sekadar tahu bahwa di tengah keraguan publik dengan bukti sahih dan transparansi akademik, Universitas Gadjah Mada (UGM) justru terseret dalam kontroversi setelah seorang guru besar hukumnya menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli tapi hilang.

    Pernyataan ini disampaikan oleh Prof. Dr. Markus Priyo Gunarto, SH, MHum, guru besar hukum pidana UGM yang mengklaim bahwa ijazah Jokowi pernah ada, namun kini tidak lagi tersimpan di arsip kampus. Menurut Markus, dokumen itu telah dibuat ulang. 

    Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Soffian Effendi, menyebut bahwa berbagai kejanggalan dan inkonsistensi masih terus muncul, dan Universitas Gadjah Mada belum menunjukkan keberanian untuk menjawabnya secara jujur.

    “Beberapa fakta inkonsistensi tentang ijazah asli Jokowi dan skripsi yang bersangkutan tetap bermunculan,” ujar Prof Soffian, Sabtu (12/4/2025).

    Menurutnya, klaim bahwa ijazah asli Jokowi hilang tidak pernah disertai bukti kuat. “Ijazah asli yang hilang menurut penjelasan Rektor dan Dekan FSP ternyata tidak didukung oleh bukti-bukti yang membuktikan eksistensi ijazah tersebut,” tegasnya.

    Prof Soffian juga menyoroti hasil analisis yang dilakukan oleh ahli kecerdasan buatan (AI) terhadap foto dalam dokumen ijazah Jokowi. “Analisis yang dilakukan oleh ahli AI tunjukkan bahwa foto di ijazah yang dipakai Jokowi berbeda dari foto Jokowi,” katanya.

    Lebih lanjut, ia mengkritisi keabsahan skripsi Jokowi. Menurutnya, banyak detail penting dalam dokumen tersebut yang meragukan. “Keabsahan skripsi Jokowi diragukan karena adanya bukti-bukti yang tidak jelas, baik nama pembimbing, tanggal ujian, dan hasil ujian,” ungkapnya.

    Prof Soffian juga menyinggung makin besarnya keraguan publik terhadap pernyataan pimpinan UGM. “Semakin luas pendapat yang meragukan kejujuran dan kebenaran pendapat Rektor dan Dekan tentang keaslian ijazah Jokowi,” ujarnya.

    Ia menyerukan agar UGM, khususnya para pimpinan fakultas dan universitas, memiliki keberanian moral untuk menyampaikan kebenaran. “Kondisi seperti ini tinggal menunggu keberanian Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan dalam mengungkapkan kebenaran dan kejujuran,” tandas Prof Soffian.

    Jokowi gerah!

    Kini Jokowi mempertimbangkan langkah hukum karena terkait tuduhan ijazah palsunya. Jokowi mengungkapkan langkah tersebut masih dikaji oleh tim hukumnya.

    “Ya (langkah hukum) dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir Dekan Fakultas Kehutanan kan sudah jelas semuanya,” kata Jokowi di Solo, Jumat (11/4/2025).

    Jokowi menegaskan dirinya merupakan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Dia mengatakan keaslian ijazah itu juga sudah dijelaskan oleh UGM.

    “Sudah disampaikan oleh rektor, dekan, tidak hanya sekali sudah dibuka seperti itu. Kalau masih urusan huruf lah, sampai urusan angka, kalau itu udah,” ujarnya.

    Jokowi mengatakan pihak yang menuduh ijazahnya palsu harus membuktikan. Dia mengatakan proses hukum masih dalam kajian oleh tim pengacaranya.

    “Yang paling penting siapa yang mendalilkan itu yang harus membuktikan, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Ini masih dalam kajian oleh pengacara,” kata Jokowi.

  • Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Ketua PN Jaksel, Ada Nissan GTR hingga Ferrari

    Kejagung Sita 4 Mobil Mewah Ketua PN Jaksel, Ada Nissan GTR hingga Ferrari

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita empat mobil mewah dari kasus dugaan suap pengurusan perkara kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi di PN Jaksel.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan empat mobil yang disita itu yakni Ferrari, Nissan GTR, Mercedes-Benz G Class dan Lexus.

    “Satu unit mobil Ferrari, kemudian satu unit mobil Nissan GTR, satu unit mobil Mercedes-Benz, dan ada lagi satu unit mobil Lexus [disita],” ujarnya di Kejagung, Sabtu (13/4/2025).

    Di samping itu, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menuturkan bahwa keempat mobil mewah itu telah disita dari kediaman tersangka sekaligus advokat Aryanto.

    “Disita dari rumah Ariyanto,” tutur Harli.

    Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan vonis majelis Hakim PN Tipikor terhadap tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group pada (19/3/2025).

    Singkatnya, vonis tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus rasuah migor tersebut.

    Dalam hal ini, penyidik menduga bahwa putusan itu dipengaruhi oleh suap Rp60 miliar yang berasal dari pengacara sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR).

    Suap itu diberikan melalui Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara ke Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

  • 3
                    
                        Tangani Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Datangi Kejagung Usai Ketua PN Jaksel Ditahan
                        Nasional

    3 Tangani Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Datangi Kejagung Usai Ketua PN Jaksel Ditahan Nasional

    Tangani Kasus Ekspor CPO, Hakim Djuyamto Datangi Kejagung Usai Ketua PN Jaksel Ditahan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Hakim Djuyamto
    mendatangi gedung Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) untuk memberikan klarifikasi terkait perkara yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Minggu (13/4/2025) dinihari.
    Arif ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
    Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
    Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis bersama Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai anggota.
    “Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk iktikad baik memberikan klarifikasi sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu dinihari.
    Djuyamto tiba di Kejagung pada pukul 02.05 WIB, atau selang dua jam setelah konferensi pers penahanan
    Ketua PN Jakarta Selatan
    .
    Namun, Djuyamto tidak bisa memberikan keterangan lantaran Direktur Penyidikan dan anggota penyidik telah pulang.
    “Ini bukti saya sudah iktikad baik,” ucapnya.
    Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
    Keempat tersangka dalam perkara ini diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag.
    “Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.
    Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga dilepaskan dari semua dakwaan JPU.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sita Amplop Berisi 65.000 Dollar Singapura Saat Geledah Rumah Tersangka Suap Ekspor CPO
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 April 2025

    Dalami Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Jemput Hakim Kasus Ekspor CPO Nasional 13 April 2025

    Dalami Suap Ketua PN Jaksel, Kejagung Jemput Hakim Kasus Ekspor CPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    akan menjemput tiga
    hakim
    yang menyidangkan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (
    CPO
    ) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Ketiga orang hakim ini belum diperiksa untuk kasus perkara dugaan pemberian suap kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), untuk mengatur kasus terkait tiga korporasi tersebut.
    “Jadi, majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025).
    Qohar menyebutkan, tiga hakim yang menyidangkan kasus ini tak berada di Jakarta sehingga penyidik melakukan penjemputan.
    “Karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta, bahkan tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” lanjut Qohar.
    Berdasarkan data yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, diketahui bahwa Ketua Majelis hakim dipegang oleh Djuyamto.
    Sementara, dua hakim anggota adalah Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Panitera sidang adalah Agnasia Marliana Tubalawony.
    Sebelum menjabat sebagai Ketua PN Jakut, Arif diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Saat itu, sidang terhadap ketiga korporasi ini masih berlangsung.
    “Jadi, MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Qohar.
    Diektahui, Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Sementara, tiga orang tersangka lainnya adalah Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, WG; Kuasa Hukum Korporasi, Marcella Santoso (MS); dan Advokat berinisial AR.
    Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh Wilmar Group dan dua korporasi lainnya.
    Atas tindakannya, WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Arif alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.