Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Aniaya Istri Berulang hingga Trauma, Alvirdo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Aniaya Istri Berulang hingga Trauma, Alvirdo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami korban Irene Gloria Ferdian membawa sang suami Alvirdo Alim Siswanto ke persidangan di PN Surabaya dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari Kejaksaan Negeri Surabaya disebutkan, rangkaian kekerasan fisik itu terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025,saat keduanya tinggal satu rumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

    Pada peristiwa pertama, 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wib, pertengkaran terjadi saat korban sedang menidurkan anak mereka. Tanpa disadari korban, suaminya melihat anak menangis, lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Terdakwa memarahi korban dan memukulnya, termasuk menarik rambut serta menjambak kepala korban.

    Aksi kekerasan kembali terulang Maret 2024. Saat itu, terdakwa disebut naik pitam dan memukul wajah serta pipi istrinya hingga berdarah. Terdakwa juga menampar dan memukul lengan korban.

    Puncak kekerasan kembali terjadi 28 Januari 2025 ketika keduanya berada di dalam kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat. Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh.

    Insiden terakhir sebagaimana dakwaan JPU terjadi 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke rumah keluarga terdakwa. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa disebut mengambil paksa handphone korban dan memukulnya di bagian punggung kiri. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil sebelum akhirnya terdakwa kembali merampas ponsel korban di rumah keluarganya.

    Dalam visum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan bekas luka memar kekuningan di lengan, serta bekas cakaran pada lengan bawah tangan kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai akibat kekerasan tumpul.

    Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban. Pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban mengalami:
    Anxiety atau kecemasan yang sangat parah, Depresi berat,
    Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga dan kekerasan berulang dari suami.

    Atas tindakan-tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. [uci/ian]

  • Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        25 November 2025

    Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara Medan 25 November 2025

    Aipda Alfi Aktor Intelektual Perdagangan Sisik Trenggiling 1,2 Ton Dituntut 9 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Aipda Alfi Hariadi Siregar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa (25/11/2025). Jaksa menuntut Aipda Alfi sembilan tahun penjara atas dakwaan sebagai aktor intelektual perdagangan sisik trenggiling sebanyak 1,2 ton.
    “Benar, terdakwa dituntut 9 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri
    Asahan
    , Heriyanto Manurung, kepada Kompas.com melalui saluran telepon.
    Ia menjelaskan, Aipda Alfi dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan tertulis pada persidangan berikutnya.
    “Sidang selanjutnya akan digelar 2 Desember,” ujar Heriyanto.
    Aipda Alfi sebelumnya resmi ditahan di Lapas Pulo Simardan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (17/9/2025).
    “Ya kami baru semalam terima tahap II dari Gakkum
    LHK
    , di situ lah penyerahan tersangka juga. Untuk ke depan, tersangka ini ditahan selama 20 hari sembari,” kata Heriyanto, Kamis (18/9/2025).
    “Kami segera mungkin melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Kisaran,” lanjutnya.
    Aipda Alfi ditangkap tim gabungan Pomdam I Bukit Barisan, Polda
    Sumut
    , serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
    Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan pada 11 November 2024.
    Ia diamankan bersama dua anggota TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta seorang warga bernama Amir Simatupang di loket bus PT Raja Perdana Inti sekitar pukul 11.25 WIB.
    Petugas menemukan 322 kilogram
    sisik trenggiling
    dalam kardus rokok. Dari pengembangan, ditemukan lagi 858 kilogram sisik trenggiling di rumah Serka Yusuf di Jalan Kacang, disimpan dalam dua puluh satu karung.
    Kedua prajurit TNI itu sudah lebih dulu menjalani persidangan di Pengadilan Militer I-02 Medan dan divonis satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta pada 3 Juli 2025.
    Sementara Amir divonis tiga tahun penjara dengan denda Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Kisaran pada 28 Juli 2025.
    Berbeda dengan mereka, Alfi sempat mengajukan pra peradilan atas status tersangkanya pada 27 Mei 2025. Namun majelis hakim PN Kisaran menolak permohonan itu pada 9 Juli 2025 sehingga proses hukum dilanjutkan.
    Dalam perkara ini, Alfi diduga berperan sentral menyediakan sisik trenggiling untuk dijual ke Aceh melalui Medan.
    “Memang berdasarkan fakta persidangan Amir seperti itu. Bahwa dia (Alfi) menghubungi dua prajurit itu untuk membawa sisik trenggiling itu dari gudang Polres Asahan ke salah satu bekas toko milik MY (Serka Yusuf),” kata Heriyanto.
    “Lalu seiring berjalannya waktu itu lah sisik itu mau dijual dan hendak dikirim dari loket di Kisaran menuju Medan. Sewaktu hendak mengirimkan itu lah tim gabungan amankan hingga menyasar ke kediaman MY,” tambahnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Sebagian dari 201 Penunggak Pajak Jumbo yang Disebut Menkeu Ternyata Sudah Tidak Terlacak

    Bisnis.com, DENPASAR — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa sebagian dari 201 penunggak pajak besar tidak lagi dapat dilacak keberadaannya. Otoritas pajak membuka peluang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memperkuat penagihan piutang negara yang masih tertahan.

    Berdasarkan data DJP per 24 November 2025, nilai pembayaran tunggakan oleh para penunggak pajak besar mencapai Rp11,99 triliun. Pembayaran dilakukan secara lunas maupun dengan skema angsuran oleh 106 dari total 201 wajib pajak (WP).

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa sejumlah wajib pajak telah menunggak kewajiban lebih dari 10 tahun. Sebagian dari mereka tidak dapat ditemukan lagi, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat mengusulkan penghapusan tunggakan tersebut.

    “Ada juga yang memang keberadaannya tidak bisa diacak lagi karena sudah tidak di Indonesia misalkan. Nah, itu yang memang berdasarkan audit dari BPK juga memang diusulkan untuk dihapus,” kata Bimo dalam media gathering di Kanwil DJP Bali, Denpasar, Selasa (25/11/2025).

    Bimo menegaskan bahwa penghapusan tunggakan tidak menghapus hak negara untuk menagih. Upaya pemulihan tetap dapat dilakukan melalui entitas usaha terafiliasi yang masih aktif beroperasi di Indonesia.

    “Kalaupun tidak, badan usaha yang lama misalnya dibubarkan, tapi kami bisa mendeteksi pindah ke badan usaha yang baru. Jadi aset-asetnya masih bisa terdeteksi juga, akun-akun rekeningnya juga masih aktif segala macam, ya kami amankan,” ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa pemulihan aset akan dikoordinasikan dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. “Bisa nanti menjadi last resort untuk tindakan-tindakan penagihan atas [piutang-piutang, red] negara, tetapi tentu kami memaksimalkan, semaksimal mungkin tindakan itu bisa kita kembalikan,” ujarnya.

    Koordinasi dengan Kejagung juga dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), terutama untuk WP yang menghadapi persoalan hukum. Upaya penagihan turut diperkuat melalui kerja sama dengan lembaga jasa keuangan.

    Namun, tidak seluruh WP dapat ditagih secara aktif. Menurut Bimo, sebagian besar masih menjalani proses hukum. “Dari 201 wajib pajak belum bisa kami tagih secara aktif karena belum inkrah. Setelah inkrah, baru kami lakukan tindakan-tindakan yang sesuai,” katanya.

    DJP masih menargetkan penerimaan sebesar Rp20 triliun dari para penunggak pajak besar hingga akhir 2025. Dari total 201 WP, sebanyak 91 WP sudah melakukan pembayaran termasuk angsuran, 59 WP diproses dengan tindak lanjut lain, 27 WP dinyatakan pailit, 5 WP mengalami kendala likuiditas, dan 4 WP berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

    Selain itu, asset tracing telah dilakukan terhadap 5 WP, terdapat 9 WP yang dicegah ke luar negeri untuk pemilik manfaatnya, dan 1 WP disandera oleh aparat penegak hukum.

  • Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 November 2025

    Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili Megapolitan 25 November 2025

    Dugaan Pelecehan Siswi Berkebutuhan Khusus di Ciputat: Berkas Tuntas, Pelaku Segera Diadili
    Penulis
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Berkas kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa siswi penyandang Autism Spectrum Disorder (ASD) atau berkebutuhan khusus berinisial HP di Ciputat, Tangerang Selatan, memasuki babak baru.
    Berkas perkara pelaku yang disebut merupakan seorang guru laki-laki telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan.
    “Tertanggal surat, 14 November (P21), Ibu Korban menerima secara fisik itu Senin tanggal 17 November,” ujar juru bicara keluarga korban, Cahyadi saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Selasa (25/11/2025).
    Menurut Cahyadi, setelah berkas dinyatakan lengkap, proses pelimpahan akan terus dipantau pihak keluarga agar segera memasuki tahap penjadwalan sidang.
    “Yang di depan mata, karena yang ada di Tangerang Selatan adalah Ibu Korban, Ibu Korban akan tetap rutin menanyakan sampai berkas itu benar-benar sudah dilakukan, baru setelah itu pengadilan negeri akan membuatkan jadwal,” kata dia.
    Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil membenarkan bahwa berkas perkara telah diserahkan ke kejaksaan.
    Namun ia belum merinci kapan penyerahan itu dilakukan.
    “Sudah, tadi sudah ditanyakan ke penyidik bahwa berkas perkara itu sudah diserahkan kepada kejaksaan,” ujar Agil saat dikonfirmasi.
    Saat ditanya soal status penahanan terduga pelaku, Agil tak menjelaskannya.
    “Ya yang jelas berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan,” kata Agil.
    Kasus ini bermula dari laporan keluarga HP yang menduga remaja berusia 16 tahun tersebut mengalami pelecehan seksual oleh seorang guru laki-laki di sekolahnya.
    Dugaan kekerasan terungkap setelah ibu korban melihat perubahan perilaku yang janggal pada HP.
    “Ibu korban mencurigai adanya perubahan karena korban mulai menunjukkan perilaku seperti memegang dan meremas bagian vital milik ibu. Ini adalah perilaku yang sebelumnya belum pernah muncul,” kata Cahyadi, Senin (2/6/2025).
    Karena korban memiliki keterbatasan dalam menyampaikan cerita secara eksplisit, ibu menggunakan metode komunikasi yang biasa dipakai di keluarga, termasuk istilah “pocah-pocah” yang mengacu pada tindakan fisik seperti memegang atau meremas bagian tubuh.
    “Apakah kamu dipocah-pocah oleh X (nama oknum guru)?” tanya ibu korban. HP menjawab, “Iya.”
    Setelah itu, pihak keluarga melapor ke sekolah. Namun respons dari pihak sekolah dinilai lambat dan tidak menyelesaikan persoalan secara tuntas.
    “Tindak lanjut dari sekolah, sekitar seminggu kemudian baru merespons. Namun respons tersebut tidak berupa pertemuan formal, hanya pemanggilan biasa yang belum menyelesaikan permasalahan secara tuntas,” kata Cahyadi.
    Adapun kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada 18 Maret 2025.
    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/B/583/11/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN POLDA METRO JAYA.
    Selain ke kepolisian, laporan juga telah disampaikan ke Komisi Perlindungan dan Rehabilitasi Nasional (KPRN) serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Video Cekcok TNI-Polri di Kutai Barat Viral, Dipicu Isu Bandar Narkoba Dilepas

    Video Cekcok TNI-Polri di Kutai Barat Viral, Dipicu Isu Bandar Narkoba Dilepas

    Liputan6.com, Kutai Barat – Sebuah video yang memperlihatkan cekcok antara anggota TNI dan kepolisian di sebuah ruang rapat viral di media sosial sejak Senin (24/11/2025). Ketegangan itu terjadi saat pembahasan penindakan enam orang yang sebelumnya diamankan anggota TNI sebagai terduga penyalahguna narkoba.

    Video ini kemudian memicu spekulasi bahwa ‘bandar narkoba dibebaskan’, yang akhirnya memaksa pihak aparat menggelar konferensi pers bersama.

    Usai video itu meluas, Polres Kutai Barat bersama Kodim 0912/Kubar, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Barat, Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Kasub Denpom, dan tokoh adat menggelar konferensi pers gabungan untuk meredam spekulasi publik dan menjelaskan duduk perkara.

    Mewakili Kapolres Kutai Barat, Wakapolres Kompol Subari, menegaskan bahwa tidak benar ada pembebasan bandar narkoba sebagaimana ramai disebut dalam narasi video. Ia menjelaskan bahwa enam orang yang diamankan statusnya adalah korban penyalahgunaan narkotika dan sudah dilimpahkan ke BNK untuk proses lebih lanjut sebelum assessment di BNN.

    “Penanganan kasus narkoba harus transparan dan sesuai prosedur, karena kita tidak ingin ada upaya kriminalisasi maupun pembiaran,” tegas Subari, Selasa (25/11/2025).

    Wakapolres memaparkan bahwa langkah penanganan terhadap enam orang tersebut dilakukan secara humanis sejak awal. Pemeriksaan kesehatan, pendokumentasian kondisi fisik, hingga tes urine dilakukan dan seluruh hasil menunjukkan positif methamphetamine. Proses kemudian dilanjutkan dengan pendalaman keterangan, pemeriksaan barang bukti, serta gelar perkara yang melibatkan berbagai unsur.

    “Kami tidak menutup-nutupi apa pun. Semua proses kami lakukan dengan melibatkan berbagai unsur agar tidak ada keraguan publik,” ujarnya.

    Gelar perkara tersebut dihadiri oleh unsur Kodim 0912/Kubar, termasuk Perwira Seksi Intelijen dan personel yang pertama kali menyerahkan para terduga. Kehadiran mereka memastikan keterangan awal disampaikan lengkap dan seluruh proses berjalan transparan serta sesuai prosedur.

    Wakapolres juga menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan wajib mengikuti rambu hukum, termasuk ketentuan penggeledahan dalam Pasal 32–37 KUHAP, aturan penyitaan dalam Pasal 38–40 KUHAP, serta Pasal 112 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan ruang rehabilitasi penyalahguna.

    Dari hasil gelar perkara yang melibatkan BNN Kabupaten, BNK, kejaksaan, tokoh adat, dan unsur Kodim, penyidik menyimpulkan bahwa syarat formil dan materiil tertentu belum terpenuhi untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Karena itu, para terduga diarahkan menjalani asesmen di BNN Kabupaten Kutai Barat dan BNNP Kaltim sebagai bentuk penanganan hukum yang dianggap lebih tepat dan humanis.

     

  • Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Kejagung Buka Suara soal Peluang Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal peluang eks Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diperiksa di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan saat ini kans memeriksa Sri Mulyani masih belum ada.

    “Sementara tidak ada [opsi memeriksa mantan Menkeu Sri Mulyani]. Sementara,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (25/11/2025).

    Dia menekankan kembali bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty yang sudah dilakukan di era pemerintahan sebelumnya.

    “Ini kan tidak terkait dengan kebijakan Tax Amnesty, enggak ada. Ini di luar itu konteks ya,” Imbuhnya.

    Sementara itu, Anang mengungkap pihaknya telah memeriksa total 40 saksi dalam perkara ini. Namun, dia tidak menjelaskan pihak yang sudah diperiksa terkait ini.

    Anang hanya menyatakan bahwa 40 saksi itu ada yang berasal dari internal pemerintah atau birokrat dan di luar pemerintah yakni swasta, termasuk orang yang dicekal dalam perkara ini.

    “Yang dicekal ya? Yang dicekal sudah. Sudah diperiksa. Tapi saya tidak bilang lima atau berapa ya. Cuman yang dicekal itu sudah ada diperiksa,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge

    Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge

    Liputan6.com, Jakarta- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kendaraan dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan tahun 2016–2020. Selain itu, Kejagung turut mengamankan sejumlah dokumen terkait.

    “Selain dokumen, ada kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Kendaraan yang disita terdiri dari satu mobil bermerek Toyota Alphard dan dua motor gede (moge). Anang menyebut, tiga kendaraan itu disita dalam penggeledahan pada hari Minggu (23/11/2025).

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek di mana penggeledahan lebih daripada lima titik,” ujarnya.

    Akan tetapi, dia tidak mengungkapkan lokasi mana saja yang digeledah dan dari mana kendaraan tersebut disita. Untuk saat ini, kendaraan yang disita telah diamankan di suatu tempat.

    “Sementara diamankan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di tempat yang sebagaimana mestinya,” ucapnya.

    Mantan Kajari Jakarta Selatan itu juga meminta awak media untuk menunggu informasi yang lebih detail.

    “Apakah ada penyitaan lain? Saya yakin mesti ada nantinya. Kita tunggu nanti. Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk mendapatkan bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kami akan rilis ke depan seperti apa,” ujarnya, dilansir Antara.

  • Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Kejagung Periksa 40 Saksi di Kasus Korupsi Pajak, Siapa Saja?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sekitar 40 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan puluhan saksi itu berasal dari pihak birokrasi dan swasta.

    “Udah 40-an. 40 [orang] lebih mungkin, hampir 40-an [saksi],” kata Anang, di Kejagung, Selasa (25/11/2025).

    Namun, Anang tidak mengungkap secara detail terkait dengan sosok yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung di perkara pajak ini.

    Termasuk, ketika dikonfirmasi apakah ada pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam perkara itu.

    “Pokoknya dari birokrasi ada, unsur birokrasi ada, dari unsur swasta juga ada,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi, Kajati Sumut Harli: Kinerja Kami Dilihat

    Dapat Penghargaan Keterbukaan Informasi, Kajati Sumut Harli: Kinerja Kami Dilihat

    Jakarta

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Harli Siregar, menerima penghargaan sebagai Tokoh Pendorong Keterbukaan Informasi Lembaga Hukum di detikcom Awards 2025. Harli mengaku terkejut sekaligus tersentuh karena kiprahnya dinilai dari sisi yang jarang terlihat publik.

    “Bagi saya pribadi ini sangat surprising, ya. Karena saya melihat bahwa detikcom ternyata mampu melihat sisi-sisi yang tersembunyi dari seseorang terhadap sepak terjangnya, terhadap kinerjanya,” kata Harli di The Westin Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).

    Harli menyebut penghargaan tersebut menjadi pemacu sekaligus pengingat bahwa lembaga Kejaksaan harus terus meningkatkan transparansi kepada masyarakat.

    “Ini menjadi penghargaan yang luar biasa bagi saya. Bahwa ada teman-teman jurnalis yang melihat bagaimana kiprah dan peran kita,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga hukum. Karena itu, Kejaksaan, kata dia, perlu terus membuka diri terkait apa yang dikerjakan dan rencana yang dijalankan.

    “Ke depan kami mengharapkan secara institusional, lembaga Kejaksaan akan terus berbenah dan membuka dirinya terhadap publik, terhadap masyarakat, terhadap apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan. Karena keterbukaan ini menjadi satu kemitraan dan kolaborasi baik antara Kejaksaan dengan publik,” jelasnya.

    Harli juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, terutama bagi para jaksa muda di daerah. Ia mengingatlan agar jaksa muda tak merusak rekam jejak Kejaksaan RI.

    (bel/fca)

  • Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita

    Kejagung Geledah 8 Titik di Jabodetabek Terkait Kasus Pajak, Sejumlah Dokumen Disita

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan delapan titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.