Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Hukuman Penjara Diganti Kerja Sosial, Pemkot Malang Siapkan Sanksi Baru Mulai 2026

    Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi menyepakati penerapan sanksi Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan. Kesepakatan ini tertuang dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemerintah daerah se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut positif kolaborasi strategis ini. Menurutnya, langkah ini merupakan persiapan krusial menyongsong berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru.

    “Penandatanganan MoU dan PKS ini menjadi langkah penting dalam menyukseskan penerapan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, setelah melalui masa transisi selama tiga tahun,” kata Wahyu.

    Wahyu menilai, penerapan Pidana Kerja Sosial merupakan terobosan efektif dalam sistem peradilan di Kota Malang. Sanksi ini tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi langsung kepada lingkungannya.

    Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemkot Malang berkomitmen menyediakan infrastruktur pendukung. Pihaknya akan menyiapkan ruang kerja sosial yang aman, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan daerah untuk para terhukum.

    “Melalui pidana kerja sosial semoga tidak sekedar memberikan efek jera, tetapi juga mengedepankan aspek pembinaan dan pemulihan, sehingga para pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih bertanggung jawab dan turut bersama membangun kota,” ujar Wahyu.

    Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pihaknya akan berkolaborasi erat menyediakan lingkungan yang kondusif. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan sanksi ini dapat memberikan manfaat ganda, baik bagi rehabilitasi pelaku maupun dampak positif bagi masyarakat luas.

    Sebagai informasi, Pidana Kerja Sosial (PKS) adalah sanksi baru dalam UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada 2026. Sanksi ini menjadi alternatif pengganti hukuman penjara singkat bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman kurang dari 5 tahun.

    Dalam pelaksanaannya, pelaku tidak akan dipenjara, melainkan diwajibkan menjalani aktivitas bermanfaat seperti menjadi petugas kebersihan atau membantu di panti asuhan. Metode ini bertujuan mengurangi overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis. [luc/beq]

  • Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Dalih Nafkahi Keluarga, Dua Warga Surabaya Terancam Bui Usai Edarkan Sabu Jaringan ‘Penceng’

    Surabaya (beritajatim.com) – Dua warga Surabaya, Moh. Mubarak dan Ari Saputra bin Arif Alfan (alm), kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Keduanya didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di bawah kendali seorang bandar berinisial Penceng yang kini berstatus buron (DPO), dengan dalih terdesak kebutuhan ekonomi keluarga.

    Dalam persidangan yang digelar di Ruang Kartika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membeberkan peran kedua terdakwa. Mereka didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

    Berdasarkan dakwaan, praktik haram ini menjanjikan keuntungan yang cukup besar. Para terdakwa memperoleh komisi sekitar Rp200 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp3,2 juta jika seluruh barang bukti berhasil diedarkan.

    “Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama,” ujar Jaksa Wicaksono dalam persidangan.

    Kasus ini bermula pada Juli 2025, saat Moh. Mubarak menghubungi Ari Saputra. Mubarak mengeluh membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan menyatakan niatnya untuk menjual sabu. Ari lantas menghubungkan Mubarak dengan Penceng (DPO).

    Setelah komunikasi terjalin, Mubarak mendapatkan instruksi untuk mengambil pasokan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Jembatan Raya Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

    Pada 19 Juli 2025, transaksi pun dilakukan. Mubarak mengambil paket sabu seberat 40 gram yang dibungkus kertas koran, lalu membawanya ke kediamannya di kawasan Ketintang Barat, Surabaya.

    Barang haram tersebut kemudian dipecah. Sebanyak 2 gram diberikan kepada Ari Saputra sebagai upah perantara, sedangkan 38 gram sisanya dibagi dua menjadi masing-masing 19 gram untuk dijual kembali, termasuk kepada pihak lain yang berkas perkaranya dipisah.

    Sepak terjang mereka terhenti pada 21 Juli 2025. Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek rumah Mubarak dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa klip plastik berisi sabu, plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam.

    Dari nyanyian Mubarak, polisi melakukan pengembangan kasus hingga berhasil menangkap Ari Saputra di wilayah Krian, Sidoarjo, dengan barang bukti satu unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi transaksi. [uci/beq]

  • Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Pemkot – Kejari Kota Kediri Teken PKS Pidana Kerja Sosial, Dorong Penegakan Hukum Humanis

    Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri dalam penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum yang berorientasi keadilan dan kemanfaatan sosial.

    Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Raden Roro Theresia. Kegiatan tersebut dilaksanakan serentak bersama para kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Jawa Timur.

    Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penerapan kebijakan pidana kerja sosial dalam kerangka restorative justice.

    Penandatanganan PKS berlangsung dalam pembukaan Bimbingan Teknis Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan “Caraka Dharma Sasaka” di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Senin (15/12/2025).

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menilai kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan di daerah.

    Penerapan pidana kerja sosial, menurutnya, tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

    Pidana kerja sosial diharapkan mampu membangun kesadaran, rasa tanggung jawab, serta kepedulian pelaku terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

    “Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri bersama Kejaksaan Negeri dalam mendukung penegakan hukum yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan tertib, terukur, dan selaras dengan upaya pembangunan serta ketertiban sosial di Kota Kediri,” ungkap wali kota termuda ini.

    Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Pelaksana Tugas Direktur Utama Jamkrindo Abdul Barri, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat, Rektor Universitas Airlangga, serta sejumlah tamu undangan lainnya. [nm]

  • Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook

    Dirawat di RS, Nadiem Tak Bisa Hadiri Sidang Dakwaan Kasus Chromebook
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak bisa menghadiri sidang dakwaan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook karena tengah dirawat di rumah sakit (RS).
    “Terkait dengan sidang pertama hari ini Selasa 16 Desember 2025 dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa
    Nadiem Makarim
    yang saat ini sedang dirawat di RS,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).
    Firman mengatakan, majelis hakim akan menyikapi ketidakhadiran Nadiem setelah mendapatkan laporan dari jaksa penuntut umum dan pengacaranya di persidangan.
    “Majelis hakim akan menyikapi hal tersebut setelah mendengarkan laporan dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa di persidangan,” lanjut Firman.
    Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir mengonfirmasi kliennya tengah dirawat.
    “Benar dirawat,” ujar pengacara Nadiem, Dody saat dikonfirmasi, Selasa.
    Dody mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan hakim apakah dakwaan Nadiem akan diundur atau dibacakan tanpa kehadirannya alias in absentia.
    “Mengenai persidangan menunggu putusan Hakim, kami tim penasehat hukum sudah siap untuk mengikuti persidangan,” lanjut Dody.
    Sementara itu, tiga terdakwa lainnya akan tetap menjalani sidang dakwaan seperti yang telah dijadwalkan.
    Mereka adalah eks konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Terakhir, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Berkas perkara Nadiem dan kawan-kawan akan diperiksa dan diadili oleh lima orang hakim, yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019. Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini

    Nadiem Makarim Bakal Hadapi Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
    “Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa
    Nadiem Makarim
    dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
    Selain Nadiem, tiga terdakwa lain akan menghadapi dakwaan dalam hari yang sama. Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan
    Kemendikbudristek
    , Ibrahim Arief.
    Lalu, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
    Dan, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
    Sementara, berkas perkara untuk tersangka Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024 belum dapat dilimpahkan karena ia masih buron.
    Adapun hakim yang akan memeriksa berkas perkara Nadiem cs yaitu Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim dan empat hakim anggota, Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
    Pada kasus ini, Nadiem disebutkan sudah mulai membahas soal pengadaan Chromebook sebelum ia dilantik menjadi menteri.
    Bahkan, Nadiem sudah membuat satu grup WhatsApp khusus bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani yang kemudian ditunjuk sebagai staf khususnya.
    Grup bernama “Mas Menteri Core” ini dibuat pada Agustus 2019.
    Sementara, Nadiem baru resmi dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Mendikbud pada 19 Oktober 2019.
    Dalam grup WA ini, Nadiem bersama dua stafsusnya ini sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
    Setelah resmi dilantik, Nadiem pun melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.
    Pertemuan ini dilakukan agar produk Google masuk dalam pengadaan tahun berjalan.
    Pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia pernah terjadi pada Februari 2020.
    Saat itu, mereka membicarakan program-program dari Google yang akan digunakan, termasuk program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
    Kemudian, hasil pertemuan ini ditindaklanjuti hingga produk Google dimenangkan dalam pengadaan TIK di lingkungan Kemendikbud Ristek.
    Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih disebutkan mengarahkan sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memastikan produk Chromebook dipilih dalam pengadaan TIK ini.
    Berdasarkan perhitungan terbaru dari Kejaksaan Agung, kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
    Saat ini, satu tersangka bernama Jurist Tan masih buron dan berkasnya masih di tahap penyidikan, belum dilimpahkan ke JPU.
    Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Aceh-Sumatera

    Jakarta, Beritasatu.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengidentifikasi 31 perusahaan yang diduga sebagai faktor penyebab bencana banjir di Aceh dan Sumatera. Puluhan perusahaan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

    “Di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (daerah aliran sungai) itu ada sembilan PT,” kata Dansatgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarno, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Lalu di Sumatera Utara (Sumut), antara lain yang terletak di DAS Batang Toru, Sungai Garoga, dan Langkat. Jumlahnya disebut ada delapan pihak yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk dari kelompok pemegang hak atas tanah (PHT).

    Kemudian di Sumatera Barat (Sumbar), Satgas PKH mengidentifikasi 14 perusahaan lokal. Belasan perusahaan tersebut terletak di tiga DAS.

    “Entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ungkap Dody.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menyampaikan pihaknya sudah memetakan perusahaan mana saja yang diduga menjadi penyebab bencana. Selain itu, sudah diketahui juga dugaan pidana seperti apa yang terjadi.

    Menurut Febrie, penegakan hukum akan dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan. Tidak hanya perorangan, korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

    “Selain pidana, akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan. Apabila ditemukan izin yang tidak sesuai atau melanggar, akan ditinjau kembali,” pungkasnya.

  • Banjir Bandang Terjang Kota Safi Maroko, 37 Orang Tewas

    Banjir Bandang Terjang Kota Safi Maroko, 37 Orang Tewas

    Jakarta

    Banjir bandang di sebuah kota pesisir Maroko menewaskan sedikitnya 37 orang. Pejabat setempat menyebut operasi pencarian dan penyelamatan saat ini masih berlangsung.

    Dilansir AFP, Senin (15/12/2025), Maroko yang kerap dilanda kekeringan saat ini tengah menghadapi cuaca buruk. Banjir yang terjadi pada hari Minggu di Safi menjadi bencana paling mematikan dalam satu dekade terakhir.

    Arus deras berlumpur menyapu mobil dan tempat sampah dari jalanan di Safi, yang terletak sekitar 300 kilometer (186 mil) selatan ibu kota Rabat.

    Badan prakiraan cuaca nasional, Direktorat Jenderal Meteorologi (DGM), memperingatkan bahwa badai petir kemungkinan akan terjadi selama tiga hari ke depan di beberapa daerah, termasuk Safi.

    Sebanyak 14 korban selamat dirawat di rumah sakit Mohammed V di kota tersebut, dengan dua di antaranya dalam perawatan intensif.

    Sekolah-sekolah telah ditutup setidaknya selama tiga hari karena lumpur dan puing-puing menyumbat jalanan.

    Sementara warga lainnya, Nezha El Meghouari, mengatakan dirinya hanya punya beberapa saat untuk menyelamatkan diri dari rumahnya.

    “Saya kehilangan semua pakaian saya. Hanya tetangga saya yang memberi saya beberapa untuk menutupi tubuh saya. Saya tidak punya apa-apa lagi. Saya kehilangan segalanya,” katanya.

    Setidaknya 70 rumah dan bisnis di pusat kota bersejarah terendam banjir. Pemilik toko berusia 55 tahun, Abdelkader Mezraoui, mengatakan ekonomi ritel telah hancur.

    “Pemilik toko perhiasan telah kehilangan semua stok mereka… dan hal yang sama berlaku untuk pemilik toko pakaian,” katanya, menyerukan kompensasi resmi untuk menyelamatkan bisnis.

    Safi dikenal sebagai pusat seni dan kerajinan, khususnya tembikar terakota, dan jalan-jalan dipenuhi dengan mangkuk dan tajine yang pecah.

    Kejaksaan Maroko mengumumkan pembukaan penyelidikan untuk menentukan apakah ada pihak yang bertanggung jawab atas besarnya kerusakan, menurut kantor berita resmi MAP.

    Para pejabat setempat juga mengadakan pertemuan untuk mengambil langkah-langkah darurat.

    (eva/fas)

  • Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Kejati Jatim Periksa Mantan dan Kadishub Aktif, Kasus Dugaan Korupsi DABN Terus Bergulir

    Surabaya (beritajatim.com) – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).

    Salah satu pihak yang sudah diperiksa oleh Korps Adhyaksa ini adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jawa Timur (Jatim), Wahid Wahyudi, dan Kadishub Jatim saat ini, Nyono.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa Wahid Wahyudi merupakan pihak yang mengusulkan penugasan DABN saat masih menjabat sebagai Kadishub Jatim. Menurutnya, awal mula kejadian dan pengusulan itu dilakukan oleh Wahid Wahyudi.

    “Yang bersangkutan sudah pernah kami lakukan pemeriksaan. Begitu pula Kepala Dishub yang sekarang (Nyono),” ujar Wagiyo saat diwawancarai di sela-sela acara di Unair, Senin (15/12/2025).

    Wagiyo menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menggali keterangan terkait proses pengusulan DABN hingga penetapan penugasan sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) di Probolinggo. “Kami ingin mengetahui bagaimana proses pengusulan DABN itu hingga menjadi penugasan BUP pada saat proses tersebut berlangsung,” jelasnya.

    Wagiyo mengungkapkan, secara kronologis Wahid Wahyudi disebut menindaklanjuti arahan dari Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo. Namun demikian, Wagiyo menegaskan bahwa hingga kini Soekarwo belum diperiksa dalam perkara tersebut.

    “Sampai saat ini belum. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan kepentingan pembuktian. Sejauh ini belum ada keterangan saksi lain yang mengarah ke sana,” tegasnya.

    Meski demikian, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan tambahan apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

    “Jika nanti ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak tertentu, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dalam rangka pengungkapan alat bukti dan peristiwa yang sebenarnya,” ujarnya.

    Wagiyo menyebutkan, penyidikan perkara ini masih bersifat umum. Penyidik telah mengantongi sejumlah nama, namun belum dapat disampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman. “Penyidik tentu sudah memiliki gambaran, tetapi tidak mungkin kami ungkapkan karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

    Saat ini, Kejati Jatim juga tengah menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi, menyita dokumen, melakukan penyitaan terhadap sejumlah rekening, serta meminta keterangan ahli.

    “Alat bukti terkait kerugian keuangan negara sudah ada, namun masih terus kami dalami untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab,” jelas Wagiyo.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Wagiyo menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi dan akan menunggu seluruh proses pembuktian rampung.

    “Kami tidak bisa mengira-ngira. Penetapan tersangka harus berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami juga masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP,” pungkasnya.

    Kasus ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Namun, saat itu Pemprov Jatim tidak memiliki BUMD yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan atau izin BUP.

    Untuk menyiasati hal tersebut, Dishub Jatim mengusulkan PT DABN, yang awalnya merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES) sebelum dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU.

    Pada 10 Agustus 2015, Gubernur Jatim mengirim surat kepada Dirjen Perhubungan Laut yang menyebut PT DABN seolah-olah sebagai BUMD pemilik izin BUP. Padahal, status perusahaan tersebut belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi.

    Selanjutnya, Pemprov Jatim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2016 yang menyertakan aset senilai Rp253,6 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan kepada PT DABN. Pola penyertaan modal seperti itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebut penyertaan modal hanya dapat diberikan kepada BUMD.

    Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian menyetujui permohonan pengelolaan pelabuhan dengan catatan bahwa lahan dan investasi harus menjadi milik BUP dan tidak menggunakan dana APBD/APBN.

    Namun, pada praktiknya, PT DABN belum memiliki aset saat konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017. Penyerahan aset baru dilakukan pada 9 Agustus 2021, sehingga tidak sesuai ketentuan PP Nomor 64 Tahun 2015. (uci/kun)

  • Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Banyuwangi.

    PKS yang dilakukan terkait tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana yang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Senin (15/12/2024).

    Penandatanganan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah untuk penegakan hukuman yang humanis. Kegiatan PKS diawali dengan penandatanganan MoU antara Gubernur Jatim Khofifah dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Agus Sahat S.T. Lumban Gaol.

    MoU tersebut merupakan tindak lanjut UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama Pasal 65 Ayat 1 yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan.

    “Dengan pemberlakuan pidana kerja sosial diharapkan dapat mewujudkan penegakan hukum yang humanis karena hukuman ini berfokus pada rehabilitasi dan reintegrasi pelaku tindak pidana ke masyarakat,” kata Ipuk usai melakukan penandatanganan.

    Ipuk pun menyatakan komitmen Pemkab Banyuwangi dalam mendukung dan menjalankan amanat KUHP terbaru tersebut. Di antaranya dengan menyediakan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, seperti tempat dan program kerja.

    “Semoga dengan adanya hukuman pidana kerja sosial bisa membantu pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran mereka akan kesalahan, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” harap Ipuk.

    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Agustinus Octovianus Mangotan mengaku, penandatanganan PKS dilakukan untuk persiapan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

    “Pidana sosial sendiri merupakan alternatif hukuman yang bertujuan untuk merehabilitasi dan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat,” terangnya.

    Agustinus menjelaskan, hukuman pidana kerja sosial nantinya akan ditentukan oleh hakim di pengadilan. Hakimlah yang akan memutuskan apakah seorang terpidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial atau tidak.

    “Tidak semua kejahatan pidana bisa mendapatkan hukuman kerja sosial. Ada kriterianya misalnya pelaku tindak pidana ringan seperti pencurian, penganiayaan dan sejenisnya,” ungkapnya.

    Pelaksanaan hukumannya pun akan dinamis, bisa dengan hukuman sosial atau hukuman kerja yang menyesuaikan dengan skill dan kemampuan terpidana. Misalnya hakim memutuskan terpidana mendapatkan hukuman 50 jam kerja sosial. Maka terpidana bisa menjalaninya dengan menjadi tenaga kebersihan atau penyapu jalan.

    “Atau nanti bisa juga menyesuaikan dengan bakat dan ketrampilan terpidana, jadi mereka menjalani hukuman dengan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Pemkab. Karena inti dari hukuman ini adalah pembinaan,” pungkasnya. [tar/ian]

  • Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Polisi Umumkan Tersangka di Balik Banjir Sumatera Utara Akhir Pekan Ini

    Liputan6.com, Jakarta – Dalang di balik bencana banjir yang menerjang Sumatera Utara akan segera terungkap. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan mengumumkan tersangka terkait bencana tersebut pada akhir pekan ini.

    “Siapa tersangkanya, nanti kami umumkan ke publik mungkin akhir pekan ini. Kami pastikan dulu saksi-saksi, alat bukti lain yang menguatkan untuk kami minta pertanggungjawaban pidana, baik secara individu maupun korporasi,” kata Direktur Tipidter, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025).

    Irhamni mengatakan bahwa Dittipidter telah memulai proses penyidikan terkait bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah.

    Hasil identifikasi kayu gelondongan yang berada di TKP menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut berasal dari PT TBS. Dalam prosesnya, total terdapat 16 saksi dari PT TBS yang juga telah diperiksa.

    “Enam belas orang saksi untuk pegawai PT TBS. Nanti berkembang siapa yang harus bertanggung jawab itu. Dalam proses penyidikan itu mencari siapa yang bertanggung jawab, siapa tersangkanya,” ucapnya, dilansir Antara.