Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    KPK OTT Kajari dan Kasintel HSU: Dugaan Awal Pemerasan

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis, 18 Desember. Kegiatan ini terjadi karena diduga ada penyerahan uang yang berkaitan dengan pemerasan.

    “Dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Desember.

    Pihak yang diamankan saat ini sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Budi bilang, mereka di antaranya Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Dan swasta yang diduga sebagai perantara,” ungkapnya.

    Dalam operasi senyap, komisi antirasuah juga menemukan uang ratusan juta rupiah. Tapi, Budi tak memerinci berapa jumlahnya.

    Adapun komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    KPK Ungkap OTT Bupati Bekasi terkait Kasus Suap Proyek

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kegiatan tertangkap tangan yang menyeret Bupati Bekasi, Ade Kuswara terkait dugaan suap proyek.

    “Ini masih terus didalami di antaranya terkait dugaan proyek-proyek di Bekasi. Iya [terkait suap],” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

    Budi menjelaskan dalam perkara ini KPK telah mengamankan 10 orang dan 7 lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Dari 7 orang itu, salah satunya adalah Bupati Bekasi dan 6 pihak swasta. Tak hanya itu, tim lembaga antirasuah telah menyita uang ratusan juta dan menyegel beberapa lokasi.

    “Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Kemudian, tim tentunya juga melakukan penyegelan dalam kegiatan tertangkap tangan di Bekasi ini untuk beberapa lokasi, dalam kebutuhan nanti untuk melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” jelas Budi.

    Budi belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara dan identitas para pihak yang diamankan. Di sisi lain, per hari Rabu (17/12/2025) dan Kamis (18/12/2025), KPK melakukan kegiatan tertangkap tangkap di tiga lokasi, yakni Banten, Kalimantan Selatan, dan Bekasi.

    Pada perkara Banten dan Kalimatan Selatan, KPK mengamankan sejumlah jaksa. Adapun pada perkara di Banten diduga terkait pemerasan kepada warga negara asing Korea Selatan yang saat ini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Pada perkara di Banten, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka yang tiga diantaranya adalah jaksa, serta menyita Rp941 juta.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

  • Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel

    Kejagung Nonaktifkan Sementara Tiga Jaksa yang Terjaring OTT pada Kasus Pemerasan WNA Korsel

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan sementara tiga jaksa yang diduga terlibat kasus pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Penonaktifan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) saat ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

    “Ya copot sudah, lepas. Sudah diberhentikan. Diberhentikan sementara itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2025).

    Termasuk, katanya, menghentikan pemberian gaji kepada para tersangka. Selain itu, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kelimanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Anang belum dapat menjelaskan secara rinci konstruksi perkara. Hanya saja, Anang mengatakan kelimanya disangkakan melanggar pasal 12e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

    Selain menetapkan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta sebagai barang bukti. Adapun perkara ini merupakan pelimpahan dari KPK ke Kejagung.

    Anang menyampaikan pada Rabu (17/12/2025) pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik), di hari yang sama KPK mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Dia menjelaskan bahwa perkara yang ditangani KPK di tahap penyelidikan, sedangkan Kejagung di tahap penyidikan.

    Kemudian pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan perkara kepada Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Pada Jumat (19/12/2025), Kejagung menetapkan 5 tersangka. Dia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. 

    Pasalnya, dikhawatirkan kepentingan konflik karena melibatkan pihak jaksa.

    “Enggak ada. Kita profesional. Beberapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua enggak ada yang kita tutupi, kita buka,” tandasnya.

    Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan merencanakan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat.

  • Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan di Tigaraksa Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta sehingga total sementara tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana di hari yang sama KPK juga mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan berkas kepada Kejagung sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.

    Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

    “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan,” pungkasnya.

  • Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Kejagung Tetapkan 3 Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan WNA Korsel di Banten

    Bisnis.com, JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan warga negara asing asal Korea Selatan di Tigaraksa Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten.

    Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta sehingga total sementara tersangka dalam perkara ini berjumlah lima orang.

    Mereka adalah Kasipidum Kejari Tigaraksa berinisial HMK, Jaksa Penuntut Umum berinisial RV, dan Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ. Dua tersangka lainnya berinisial DF selaku pengacara dan MS selaku penerjemah.

    Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pihaknya lebih dulu menetapkan HMK dan RV sebagai tersangka pada Rabu (17/12/2025), di mana di hari yang sama KPK juga mengamankan RZ dalam giat tertangkap tangan.

    Pada Kamis (18/12/2025), KPK melimpahkan berkas kepada Kejagung sehingga Kejagung menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka, begitupun dia orang lainnya.

    “Dan tadi malam sudah diperiksa jadi total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, dan dua dari swasta,” katanya kepada jurnalis di Kejaksaan Agung, Jumat (19/12/2025).

    Dia menjelaskan para tersangka disangkakan pasal 12e Undang-Undang Tipikor. Anang mengatakan selain penetapan tersangka, Kejagung telah menyita Rp941 juta.

    Anang menyampaikan untuk ketiga jaksa telah diberhentikan sementara terhitung sejak Jumat (19/12/2025) hingga berkekuatan hukum tetap.

    Anang belum menjelaskan detail konstruksi perkara karena para tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.

    “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan,” pungkasnya.

  • KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    KPK Keluarkan Ultimatum di Tengah OTT Kajari dan Kasintel HSU: Pihak Terkait Diminta Kooperatif!

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak terkait dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU) kooperatif. Sehingga, penegakan hukum bisa berjalan efisien.

    Adapun komisi antirasuah menggelar operasi senyap pada Kamis, 18 Desember. Dari kegiatan ini, tim mengamankan sejumlah pihak termasuk Albertinus P. Napitulu yang merupakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto selaku Kasintel Kejari Hulu Sungai Utara.

    “Pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam rangkaian kegiatan penangkapan para terduga pelaku tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Hulu Sungai Utara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 19 Desember.

    Budi sebelumnya menyebut pihak yang diamankan, termasuk Kajari HSU dan Kasintel HSU sudah berada di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif.

    Dari kegiatan ini, turut diamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan. Tapi, KPK belum menjelaskan siapa saja yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sesuai peraturan perundangan, komisi antirasuah punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan melalui OTT. Status hukum maupun konstruksi perkaranya akan disampaikan melalui konferensi pers.

    Sebagai informasi, KPK terhitung menggelar tiga OTT sejak Rabu malam, 17 Desember. Pertama, kegiatan dilaksanakan di Tangerang, Banten dan Jakarta.

    Dari operasi ini, ada sembilan orang diamankan dan salah satunya adalah jaksa. Pemeriksaan masih dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

    Setelah pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus tersebut karena sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember atau bertepatan saat operasi senyap dilakukan.

    Berikutnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ada 10 orang yang sudah diamankan.

    Kemudian, komisi antirasuah menginformasikan adanya OTT di Hulu Sungai Tengah, Kalsel. Enam orang diamankan dalam kegiatan pada Kamis malam.

  • Profesor MIT Peneliti Energi Fusi Bersih Nuno Loureiro Tewas Ditembak

    Profesor MIT Peneliti Energi Fusi Bersih Nuno Loureiro Tewas Ditembak

    Bisnis.com, JAKARTA— Profesor Massachusetts Institute of Technology (MIT) Nuno Loureiro tewas setelah ditembak di kediamannya di Brookline, dekat Boston, Amerika Serikat.

    BBC, Jumat (19/12/2025), melaporkan profesor ilmu dan teknik nuklir dari Portugal itu ditembak “beberapa kali” pada hari Senin dan meninggal pada Selasa pagi di rumah sakit.

    Tidak ada yang ditahan dan polisi memperlakukan insiden ini sebagai “penyelidikan pembunuhan yang aktif dan sedang berlangsung”, kata Kantor Kejaksaan Distrik Norfolk County.

    Loureiro bergabung dengan fakultas MIT pada tahun 2016 dan ditunjuk sebagai direktur Pusat Ilmu Plasma dan Fusi MIT pada tahun 2024.

    Seorang mahasiswa berusia 22 tahun dari Boston University yang tinggal di sekitar apartemen Loureiro mengatakan mendengar tiga suara keras pada Senin malam dan menduga itu adalah suara tembakan. Dia mengaku terkejut karena belum pernah mendengar suara sekeras itu sebelumnya.

    “Saya belum pernah mendengar suara sekeras itu, jadi saya mengira itu suara tembakan. Sulit untuk dipahami. Rasanya seperti terus terjadi,” kata Liv Schachner. 

    Sejumlah mahasiswa Loureiro juga terlihat mendatangi apartemennya di sebuah bangunan bata tiga lantai pada Selasa untuk memberikan penghormatan terakhir. 

    Sementara itu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Portugal, John J. Arrigo, menyampaikan belasungkawa melalui unggahan daring dan mengenang kontribusi Loureiro bagi dunia sains.

    Loureiro lahir dan tumbuh di Viseu, Portugal bagian tengah. Dia menempuh pendidikan fisika di Lisbon sebelum meraih gelar doktor di Imperial College London pada 2005.

    Loureiro bergabung ke MIT pada 2016 dan pada 2024 ditunjuk sebagai Direktur Plasma Science and Fusion Center (PSFC), salah satu laboratorium terbesar di MIT yang menaungi lebih dari 250 peneliti di tujuh gedung. 

    Saat ditunjuk memimpin PSFC, Loureiro sempat menyatakan MIT merupakan tempat untuk mencari solusi atas persoalan terbesar umat manusia. Dia meyakini energi fusi akan mengubah arah sejarah manusia.

    “Energi fusi akan mengubah arah sejarah umat manusia,” ujar Loureiro saat ditunjuk sebagai Direktur PSFC tahun lalu.

    Dalam perannya tersebut, Loureiro berupaya mendorong pengembangan teknologi energi bersih melalui riset fusi nuklir.

    Sebelum bergabung dengan MIT, Loureiro pernah melakukan penelitian pascadoktoral di Princeton Plasma Physics Laboratory dan bekerja di UKAEA Culham Center for Fusion Energy di Inggris. 

    Dia juga sempat menjadi peneliti di Institute for Plasmas and Nuclear Fusion di Lisbon. Loureiro dikenal sebagai ilmuwan teoretis terkemuka yang berkontribusi besar dalam memahami perilaku plasma, termasuk turbulensi dan dinamika plasma bermagnet, serta berbagai fenomena astrofisika seperti semburan matahari dan proses di tepi alam semesta. 

    Riset yang dilakukannya dinilai berperan penting dalam pengembangan desain reaktor fusi untuk mewujudkan energi bersih dalam skala besar. Profesor teknik MIT yang sebelumnya memimpin PSFC, Dennis Whyte menggambarkan Loureiro sebagai sosok ilmuwan brilian sekaligus pribadi yang penuh empati. 

    Dia menyebut Loureiro sebagai mentor, pengajar, dan pemimpin yang dihormati luas di komunitas riset plasma dan fusi global. Sejumlah kolega lainnya juga mengenang Loureiro sebagai pendidik yang inspiratif dan pembela kuat pengembangan fisika plasma. 

    Selain riset fusi, karya Loureiro di bidang astrofisika mencakup teori pertama tentang turbulensi pada pair plasma, yang diyakini banyak ditemukan di ruang angkasa.

    Selama berkarier di MIT, Loureiro mengajar sejumlah mata kuliah fisika plasma dan dua kali menerima penghargaan sebagai dosen terbaik dari Departemen Teknik Nuklir MIT. Berbagai penghargaan bergengsi juga diraihnya, termasuk National Science Foundation CAREER Award, APS Thomas H. Stix Award, serta Presidential Early Career Award for Scientists and Engineers.

  • Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Peran Vital Buronan Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo, Kejari Libatkan AMC

    Ponorogo (beritajatim.com) — Tercatat sudah 6 bulan berlalu sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan DKSW alias Lette sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon Ponorogo.

    Namun hingga kini, keberadaan sosok yang disebut sebagai pelaku kunci itu masih gelap. Jejaknya seolah terputus, tanpa kabar, tanpa komunikasi, bahkan dengan keluarga terdekatnya sendiri.

    Status Lette telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Meski begitu, upaya penelusuran yang dilakukan aparat penegak hukum belum membuahkan hasil. Kejari Ponorogo mengakui, minimnya informasi membuat proses pelacakan berjalan tidak mudah.

    Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ponorogo, Ivan Yoko, menyampaikan bahwa sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lette benar-benar menghilang dari radar. Tidak ada komunikasi dengan keluarga, kerabat, maupun lingkungan sekitarnya.

    “Yang bersangkutan sudah tidak berkomunikasi sama sekali dengan keluarga. Ini yang menjadi salah satu kendala utama kami di lapangan,” kata Ivan Yoko, Jumat (19/12/2025).

    Tim penyidik sebenarnya sempat mengendus keberadaan terduga Lette di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada bulan lalu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Namun, setelah dilakukan pengecekan, orang yang dimaksud dipastikan bukan Lette.

    Tidak berhenti di situ, Kejari Ponorogo juga telah menempuh langkah-langkah koordinatif lintas lembaga. Surat permohonan bantuan pencarian telah dilayangkan kepada Kepolisian dan TNI. Bahkan, Kejari juga meminta dukungan Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak pergerakan buronan tersebut.

    “Kami sudah bersurat ke Jaksa Agung untuk meminta bantuan AMC. Upaya pencarian terus dilakukan,” tegas Ivan.

    Keberadaan Lette dinilai sangat krusial dalam pengungkapan tuntas kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara itu. Penyidik meyakini, Lette bukan sekadar pelaku pendukung, melainkan aktor sentral yang berperan menghubungkan berbagai pihak.

    Menurut Kejari Ponorogo, Lette diduga berperan mencari calon debitur fiktif, menjembatani komunikasi dengan tersangka lain, termasuk SPP yang merupakan mantan mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pasar Pon Ponorogo, serta tersangka NAF. Bahkan, Lette juga disebut-sebut sebagai pihak yang disinyalir menghubungi oknum di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.

    “Peran Lette ini penting karena bisa membuka secara terang konstruksi perkara kredit fiktif ini,” ungkap Ivan.

    Kejaksaan menegaskan pencarian terhadap buronan tersebut akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. Kasus ini, menurut penyidik, belum sepenuhnya selesai sebelum seluruh peran dan alur kejahatan terungkap secara utuh. (end/ted)

  • Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

    Sidang Dugaan Kekerasan Seksual Liem Tjie Sen, Jaksa Hadirkan 2 Saksi

    Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang yang digelar secara tertutup ini beragendakan pembuktian dari pihak penuntut.

    JPU Renanda Kusumastuti mendatangkan Rizkia Febrianti, yang merupakan teman korban, serta Sriati, resepsionis Hotel Mini Pantai Ria Surabaya. Keterangan kedua saksi ini diharapkan jaksa dapat memperkuat dakwaan terkait pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

    Kendati demikian, kehadiran dua saksi tersebut mendapat tanggapan keras dari kubu pembela. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Dr. Johan Widjaja, SH, MH, menilai keterangan yang disampaikan kedua saksi di hadapan majelis hakim tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat karena tidak melihat peristiwa secara langsung.

    Terkait saksi Rizkia, Dr. Johan menyebut keterangannya masuk dalam kategori testimonium de auditu. Rizkia diketahui hanya mendengar cerita dari korban EP mengenai dugaan pemerkosaan yang terjadi di mobil dan hotel, serta melihat korban yang mengaku telah “kotor”.

    “Masalahnya, saksi ini tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa. Semua keterangannya hanya berdasarkan cerita korban. Itu testimonium de auditu, bukan fakta yang dilihat atau didengar sendiri,” ujar Dr. Johan.

    Pihak pembela juga menyoroti konsistensi saksi Rizkia. Dr. Johan mengungkapkan bahwa saat dicecar pertanyaan mengenai logika peristiwa di dalam mobil, keyakinan saksi yang awalnya 100 persen mulai menurun.

    “Saksi akhirnya tidak bisa memastikan. Persentase keyakinannya turun dan mengambang. Ini menunjukkan keterangannya tidak konsisten,” tegas Dr. Johan.

    Sementara untuk saksi Sriati dari pihak hotel, pembela menilai kesaksiannya tidak membuktikan adanya tindak pidana. Sriati membenarkan terdakwa melakukan check-in pada 15 Mei 2024 menggunakan KTP, namun ia menegaskan tidak mengetahui siapa yang bersama terdakwa di kamar, serta tidak mendengar adanya keributan atau teriakan minta tolong.

    “Saksi tidak tahu apakah terdakwa bersama korban. Tidak mendengar teriakan minta tolong, tidak ada keributan, tidak ada laporan perkosaan. Jadi apa yang mau dikuatkan?” kata Dr. Johan.

    Dr. Johan menambahkan, ketiadaan tanda-tanda kegaduhan di hotel justru memunculkan tafsir bahwa hubungan tersebut kemungkinan dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga meragukan narasi teknis pemerkosaan di dalam mobil yang melibatkan jari dan alat vital terdakwa karena dinilai tidak logis.

    Di sisi lain, pembela juga menyinggung latar belakang hubungan pribadi korban. “Korban sudah beberapa kali berpacaran dalam waktu lama dan posisi Terdakwa ini adalah pacar yang terakhir. Jangan-jangan dia sudah jebol duluan sama mantan sebelumnya,” pungkas Dr. Johan Widjaja.

    Kasus ini sendiri bermula dari perkenalan korban EP dan terdakwa Liem Tjie Sen lewat aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024. Hubungan yang berlanjut ke ranah pribadi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan kekerasan seksual dengan locus delicti di Pantai Ria Kenjeran, hotel, hingga area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo. [uci/beq]

  • KPK Gelar 3 OTT dalam Sehari, Tangkap 25 Orang

    KPK Gelar 3 OTT dalam Sehari, Tangkap 25 Orang

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) unjuk gigi. Dalam sehari (18 Desember 2025), lembaga antirasuah tersebut melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT). Dari hasil 3 OTT itu, KPK juga menangkap 25 orang.

    Berikut rincian 3 OTT KPK pada 18 Desember 2025:

    1. OTT Banten

    KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mulanya mengumumkan melakukan OTT di wilayah Banten, dan menangkap sejumlah lima orang. Selain itu, uang sejumlah Rp 900 juta disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

    KPK kemudian mengumumkan bahwa yang ditangkap dari OTT tersebut menjadi sembilan orang, yakni dilakukan di Banten dan Jakarta.

    Sembilan orang tersebut terdiri atas seorang jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.

    Namun demikian, penanganan untuk dua terduga tersangka dari OTT tersebut kemudian diserahkan KPK kepada Kejaksaan Agung.