Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • 21 Motor Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Disita, Butuh 3 Towing untuk Angkut – Halaman all

    21 Motor Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Korporasi CPO Disita, Butuh 3 Towing untuk Angkut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah yang diduga terkait kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Kasus itu sendiri turut melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

    “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini.

  • Nasib Pilu 29 Tenaga Kesehatan, Haknya Disunat Bendahara dan Kepala Puskesmas

    Nasib Pilu 29 Tenaga Kesehatan, Haknya Disunat Bendahara dan Kepala Puskesmas

    TRIBUNJATENG.COM – Sedikitnya 29 tenaga kesehatan menjadi korban keserakahan bendahara dan kepala Puskesmas Amban.

    Para korban tersebut mengalami pemotongan hak.

    Setelah dilaporkan dan dilaksanakan gelar perkara, pihaknya mengembalikan uang.

    Kepala Puskesmas Amban dan bendahara puskesmas itu mengembalikan Rp 90 juta melalui penyidik Tipikor Polresta Manokwari.

    Baik YK selaku kepala puskesmas maupun BI sebagai bendahara kini berstatus tersangka setelah hasil gelar perkara penyidik Polresta Manokwari di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat pada Maret 2025.

    “Sudah ada pengembalian Rp 90 juta, tapi tidak menghapus unsur pidana,” kata Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Napitupulu, Sabtu (12/4/2025), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Minggu (13/4/2025).

    Keduanya merupakan tersangka dugaan korupsi bantuan dana operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban tahun 2021. 

    AKP Raja mengatakan, pengembalian dugaan kerugian negara sebagai alat bukti yang bakal mengurangi hukuman bagi para tersangka.

    Dalam kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban pada tahun 2021, kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPKP sekitar Rp 426 juta lebih, dari total anggaran Rp 742 juta lebih.

    “Dalam bulan ini akan kita lakukan pelimpahan berkas tahap satu ke kejaksaan,” ucapnya.

    Dalam perkara tersebut, diduga terdapat hak-hak tenaga medis yang dikebiri para tersangka.

    Dari hasil pemeriksaan penyidik, terdapat 29 korban yang dikurangi haknya meski mereka telah menjalankan tugasnya di lapangan.

    Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Manokwari, Papua Barat tahun 2021 mencapai Rp 400 juta. 

    Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Napitupulu, mengaku bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana BOK di Puskesmas Amban sudah lama berproses.

    Hal itu disebabkan karena penyidik menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.

    “Kerugian negara dari BPKP sudah ada, jadi kita akan tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” kata Raja, Rabu (1/1/2025).

    Raja menyebut penghitungan kerugian negara dari BPKP dalam kasus korupsi BOK sekitar Rp400 juta.

    “Secara riil saya tidak hafal, tapi sekitar Rp400 juta dugaan kerugian negara,” tuturnya.

    Dana Bantuan Operasional Kesehatan kepada Puskesmas Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Tahun 2021 senilai Rp 750 juta diduga disalahgunakan.

    Dana tersebut seharusnya diberikan dalam rangka penanganan bagi ibu hamil dan bayi sesuai peraturan Menteri Kesehatan.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan puluhan saksi, diduga terdapat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif.

    “Sudah sidik, tinggal kita tetapkan tersangka. Rencana awal tahun 2025,” tegas AKP Raja Napitupulu.

    Uang Rp 245 juta lenyap dalam sekejap, seorang bendahara dibuat syok hingga lemas. (*)

     

  • Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita 21 Sepeda Motor

    Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Sita 21 Sepeda Motor

    Jakarta Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita 21 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek terkait kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang bukti tersebut disita setelah penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi hari ini.

    “Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan tujuh unit sepeda,” ujarnya di kantor Kejagung, Minggu (13/4/2025).

    Kendaraan yang disita merupakan motor-motor mewah dan beberapa sepeda berbagai merek, termasuk beberapa unit Harley Davidson. Mengenai detail model dan pemilik kendaraan tersebut Harli belum merinci secara detail. 

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.

    Harli menegaskan, barang bukti kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO saat ini sudah berada di Kejagung. Penyitaan tersebut, menambah daftar panjang barang bukti yang sudah disita Kejagung.

    Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
    1 Satu unit mobil sport Nissan GTR
    2. Satu unit Ferrari Spider
    3. Satu unit Mercedes Benz G-Class
    4. Dua unit Land Rover Defender
    5. Satu  unit Toyota Land Cruiser
    6. Dua unit motor Harley Davidson

    Kejagung juga telah menyita uang sebesar Rp 288 miliar dalam kasus tersebut. Dengan penyitaan terbaru ini, total uang yang disita dalam kasus tersebut kini mencapai Rp 1,4 triliun.

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap vonis lepas. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ariyanto, serta Wahyu Gunawan. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas untuk perkara korupsi ekspor CPO.

    Penyidikan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO ini masih terus bergulir. Kejagung menegaskan akan mendalami lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik kotor yang mencoreng integritas hukum di Indonesia.

  • Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Penanganan Ekspor CPO, Ini Merek-mereknya

    Kejagung Sita 21 Motor Mewah Terkait Suap Penanganan Ekspor CPO, Ini Merek-mereknya

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 unit sepeda motor mewah, termasuk Harley Davidson, Honda Monkey, Piaggio, BMW, dan Triumph, serta 7 unit sepeda pada Minggu, 13 April 2025. Penyitaan dilakukan terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

    Berdasarkan pantauan, puluhan motor dan sepeda diangkut menggunakan tiga towing dan tiba di Kejagung sekira pukul 17.55 WIB. Akan tetapi, belum diketahui secara pasti dari tangan siapa saja kendaraan-kendaraan tersebut disita. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, barang bukti tersebut didapat hasil penggeledahan di beberapa tempat. 

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli Siregar kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Minggu, 13 April 2025.

    Harli mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi terperinci soal penyitaan kendaraan-kendaraan tersebut. Menurutnya, ada beberapa penyidik yang masih berada di luar daerah untuk mencari barang bukti. 

    “Kita akan rilis secara lengkap apa yang sudah dilakukan oleh penyidik terhadap penyitaan barang bukti. Karena masih ada juga penyidik yang kerja di luar daerah,” ujar Harli.

    Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka 

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat penanganan kasus ini, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut. 

    “Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025, malam.

    Penggeledahan juga dilakukan kembali pada Sabtu (12/4) di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar ibu kota. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.

    Dalam penggeledahan di rumah dan mobil milik Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus dan rumah seorang pengacara berinisial AR, Kejagung menemukan barang bukti yakni: 

    – Uang Dolar Singapura sebanyak 40 ribu 

    – 5.790 Dolar Amerika Serikat 

    – 200 yen

    – Rp10 juta 

    – 3.400 Dolar Singapura

    – 600 Dolar Amerika Serikat

    – 11 Juta Rupiah dari mobil milik WD  

    – Rp136 juta dari rumah AR  

    Selain itu, disita juga uang dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop, dompet, dan tas. Beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus turut diamankan sebagai barang bukti.

    “Selanjutnya penyidik membawa beberapa orang panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. MS dan AR berprofesi sebagai advokat karena ditemukan dokumen dan uang dari yang bersangkutan. MAN ketua Pengadilan Negeri Kaksel. Karena digeledah ditemukan beberapa uang,” tutur Abdul Qohar. 

    Rp60 Miliar untuk Putusan Onslag

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

    Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Suap kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga diberikan oleh pengacara atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melalui Wahyu Gunawan (WG).

    “Jadi ketiga perkara korporasi terdiri dari beberapa perusahaan tersebut sudah diputus tanggal yang sama tanggal 19 maret 2025,” ucap Abdul Qohar.

    “Terkait putusan onslaag ditemuka fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga sebanyak Rp 60 Miliyar. Dimana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onslaag,” katanya melanjutkan.

    Empat Tersangka Resmi Ditahan 

    Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka:

    1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 

    2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

    3. Ariyanto (AR) selaku pengacara

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Para tersangka dijerat pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 12 April 2025. 

    “Tersangka WG di rutan kelas 1 Jaktim cabang KPK. Tersangka MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AR ditahan dirutan Salemba Kejaksan Negeri Jaksel. Tersangka MAN ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 21 Motor-7 Sepeda Disita di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Ada Harley-Vespa

    21 Motor-7 Sepeda Disita di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Ada Harley-Vespa

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah kendaraan dari kasus dugaan suap kepada majelis hakim yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Sebanyak 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita didatangkan ke Kejagung.

    Pantauan detikcom, Minggu (13/4/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, terdapat 21 sepeda motor berbagai jenis dan merk di antaranya motor Harley Davidson hingga Vespa. Selain sepeda motor, terdapat 7 unit sepeda yang disita oleh Kejagung. Barang bukti itu diangkut dengan menggunakan truk towing dan tiba pukul 17.55 WIB di Gedung Kejagung.

    Sepeda motor dan sepeda mewah tersebut menambah barang bukti yang disita Kejagung sebelumnya. Di mana pada siang hari tadi, Kejagung menyita tiga unit mobil. Mobil yang disita yakni Land Rover Defender berwarna hitam, Toyota Land Cruiser berwarna hitam dan Land Rover Defender berwarna abu-abu.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan barang bukti yang disita hari ini berkaitan dengan dugaan kasus suap hakim terkait vonis lepas terdakwa korporasi. Namun Harli belum menyampaikan dari mana saja dan milik siapa barang bukti yang disita itu.

    “Perlu kami sampaikan bahwa, hingga malam hari ini, penyidik baru saja setelah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dnehan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli.

    “Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya, supaya setelah seluruh barang bukti yang diperoleh, karena kan bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya,” jelasnya.

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai Permata Hijau Group, Wilmar Group, hingga Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    “Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tambahnya.

    (isa/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim

    Skandal Suap Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO, Kejagung Periksa 2 Hakim

    Jakarta, Beritasatu.com – Kasus dugaan suap vonis lepas terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil/CPO) periode 2021-2022 semakin dalam diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Minggu (13/4), dua orang saksi yang merupakan hakim resmi diperiksa dalam rangkaian pengusutan kasus ini.

    Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, dua hakim yang diperiksa adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. “Mereka diperiksa sejak tadi pagi dan sedang berlangsung,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Minggu (13/4/2025).

    Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap vonis lepas. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso, panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ariyanto, serta Wahyu Gunawan. Keempatnya diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas untuk perkara korupsi ekspor CPO.

    Tak hanya pemeriksaan saksi, Kejagung juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Uang tunai dalam bentuk mata uang asing dan beberapa mobil mewah.

    Beberapa barang bukti yang disita antara lain:
    1 Satu unit mobil sport Nissan GTR
    2. Satu unit Ferrari Spider
    3. Satu unit Mercedes Benz G-Class
    4. Dua unit Land Rover Defender
    5. Satu  unit Toyota Land Cruiser
    6. Dua unit motor Harley Davidson

    Penyidikan kasus suap vonis lepas korupsi ekspor CPO ini masih terus bergulir. Kejagung menegaskan akan mendalami lebih jauh potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan praktik kotor yang mencoreng integritas hukum di Indonesia.

  • Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Putusan Lepas Tiga Korporasi di Kasus Ekspor CPO, Ini Nama-namanya 

    Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Putusan Lepas Tiga Korporasi di Kasus Ekspor CPO, Ini Nama-namanya 

    PIKIRAN RAKYAT –Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari 2021-Maret 2022. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap hakim Agam Syarif Baharuddin dan hakim Ali Muhtarom, Minggu, 13 April 2025. 

    “Yang sedang diperiksa: Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025. 

    Lebih lanjut, Harli menyampaikan, penyidik masih menunggu kehadiran Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, yakni Djuyamto. Meskipun dikabarkan Djuyamto telah datang ke Kejagung pada Sabtu dini hari, kata Harli, hal tersebut tidak terinfo ke penyidik.

    “Katanya tadi subuh sekira pukul 02.00, (Djuyamto) datang ke kantor tapi tidak terinfo ke penyidik, hari ini yang bersangkutan sedang ditunggu, mudah-mudahan datang,” ujar Harli.

    Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka 

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Saat penanganan kasus ini, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka terhadap MAN dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat adanya praktik suap dalam proses penanganan perkara korupsi tersebut. 

    “Penyidik menemukan adanya alat bukti baik berupa dokumen dan uang yang mengarah pada suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025, malam.

    Penggeledahan juga dilakukan kembali pada Sabtu (12/4) di berbagai lokasi di Jakarta dan beberapa daerah di luar ibu kota. Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO.

    Barang Bukti Suap 

    Dalam penggeledahan di rumah dan mobil milik Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakpus dan rumah seorang pengacara berinisial AR, Kejagung menemukan barang bukti yakni: 

    – Uang Dolar Singapura sebanyak 40 ribu 

    – 5.790 Dolar Amerika Serikat 

    – 200 yen

    – Rp10 juta 

    – 3.400 Dolar Singapura

    – 600 Dolar Amerika Serikat

    – 11 Juta Rupiah dari mobil milik WD  

    – Rp136 juta dari rumah AR  

    Selain itu, disita juga uang dalam pecahan asing dan rupiah yang disimpan dalam amplop, dompet, dan tas. Beberapa kendaraan mewah seperti satu unit Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus turut diamankan sebagai barang bukti.

    “Selanjutnya penyidik membawa beberapa orang panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara. MS dan AR berprofesi sebagai advokat karena ditemukan dokumen dan uang dari yang bersangkutan. MAN ketua Pengadilan Negeri Kaksel. Karena digeledah ditemukan beberapa uang,” tutur Abdul Qohar. 

    Rp60 Miliar untuk Putusan Onslag

    Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengungkap adanya dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO terhadap tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup.

    Ketiga perkara tersebut telah diputus pada 19 Maret 2025 oleh majelis hakim PN Jakpus dengan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum. Suap kepada Muhammad Arif Nuryanta diduga diberikan oleh pengacara atas nama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) melalui Wahyu Gunawan (WG).

    “Jadi ketiga perkara korporasi terdiri dari beberapa perusahaan tersebut sudah diputus tanggal yang sama tanggal 19 maret 2025,” ucap Abdul Qohar.

    “Terkait putusan onslaag ditemuka fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN sebanyak diduga sebanyak Rp 60 Miliyar. Dimana pemberian suap diberikan melalui WG. Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili memberikan putusan onslaag,” katanya melanjutkan.

    Empat Tersangka Resmi Ditahan 

    Setelah pemeriksaan intensif, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka:

    1. Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara 

    2. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara

    3. Ariyanto (AR) selaku pengacara

    4. Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Para tersangka dijerat pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi ini. Mereka resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak Sabtu, 12 April 2025, dengan lokasi penahanan sebagai berikut:

    “Tersangka WG di rutan kelas 1 Jaktim cabang KPK. Tersangka MS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AR ditahan dirutan Salemba Kejaksan Negeri Jaksel. Tersangka MAN ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujar Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Cerita Raimel Jesaja, dari Kajati Sultra Hingga Selamatkan Uang Negara

    Cerita Raimel Jesaja, dari Kajati Sultra Hingga Selamatkan Uang Negara

    Jakarta: Sepak terjang Raimel Jesaja menjadi sorotan di dunia hukum dan kejaksaan Indonesia. Membenahi internal instansi hingga menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi

    Karier panjang pria berdarah Toraja itu menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

    Kiprahnya semakin mencolok saat Raimel Jesaja ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2022.

    Penunjukan ini beriringan dengan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural ASN Kejaksaan.

    Sebelum menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel memiliki rekam jejak panjang di berbagai wilayah Indonesia. Pada 2020, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), kemudian pada tahun 2021 berpindah tugas menjadi Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Kiprah Raimel Jesajasebagai Kajati Sultra merupakan momen kembali ke daerah yang pernah dilayani sebelumnya. Pada tahun 2015, ia pernah bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Sultra, di mana pernah menangani berbagai kasus korupsi besar di provinsi tersebut. 

    Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.

    Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan menjadi salah satu dari 45 kasus korupsi yang ditangani Kejati Sultra pada masa itu.

    “Aparatur Kejaksaan di Sultra harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Harus optimal soal pengetahuan hukum, wawasannya meluas dan lebih utama dapat memberikan kemanfaatan bagi Sultra,” ujar Raimel.

    Kinerja cemerlang Raimel Jesaja di Sultra mengantarkannya mendapat promosi pada tahun 2017 sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Ia menggantikan Sarjono Turin yang dipindahkan sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

    Raimel Jesaja mendapat promosi ke posisi-posisi yang lebih strategis. Pada 14 September 2019, ia dipercaya menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

    Di Sumsel, dia menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013.

    Karier Raimel terus menanjak ketika ditunjuk sebagai koordinator pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.

    Tak lama berselang, pada tahun 2020, ia kembali mendapat promosi sebagai Wakajati Sulawesi Utara, kemudian pada 2021 menjadi Wakajati Sulawesi Selatan.

    Pada 8 Februari 2023, setelah satu tahun satu bulan menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel Jesaja kembali mendapatkan promosi. Ia diangkat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, sebuah posisi strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor ekonomi dan keuangan.

    “Kita tidak pungkiri masih banyak perbuatan melawan hukum, kalau bisa kita berikan pemahaman dan pencegahan. Ini menjadi tantangan,” kata Raimel Jesaja.

    Jakarta: Sepak terjang Raimel Jesaja menjadi sorotan di dunia hukum dan kejaksaan Indonesia. Membenahi internal instansi hingga menyelamatkan uang negara dari kasus korupsi
     
    Karier panjang pria berdarah Toraja itu menempati berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung RI.
     
    Kiprahnya semakin mencolok saat Raimel Jesaja ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2022.

    Penunjukan ini beriringan dengan rotasi terhadap 65 Aparatur Sipil Negara (ASN) di tubuh Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural ASN Kejaksaan.
     
    Sebelum menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel memiliki rekam jejak panjang di berbagai wilayah Indonesia. Pada 2020, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), kemudian pada tahun 2021 berpindah tugas menjadi Wakajati Sulawesi Selatan (Sulsel).
     
    Kiprah Raimel Jesajasebagai Kajati Sultra merupakan momen kembali ke daerah yang pernah dilayani sebelumnya. Pada tahun 2015, ia pernah bertugas sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) di Kejati Sultra, di mana pernah menangani berbagai kasus korupsi besar di provinsi tersebut. 
     
    Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) yang menjerat mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman.
     
    Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar dan menjadi salah satu dari 45 kasus korupsi yang ditangani Kejati Sultra pada masa itu.
     
    “Aparatur Kejaksaan di Sultra harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Harus optimal soal pengetahuan hukum, wawasannya meluas dan lebih utama dapat memberikan kemanfaatan bagi Sultra,” ujar Raimel.
     
    Kinerja cemerlang Raimel Jesaja di Sultra mengantarkannya mendapat promosi pada tahun 2017 sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Ia menggantikan Sarjono Turin yang dipindahkan sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta.
     
    Raimel Jesaja mendapat promosi ke posisi-posisi yang lebih strategis. Pada 14 September 2019, ia dipercaya menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
     
    Di Sumsel, dia menyelamatkan uang negara sebesar Rp5,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan akses Bandara Atung Bungsu Kota Pagar Alam tahun anggaran 2013.
     
    Karier Raimel terus menanjak ketika ditunjuk sebagai koordinator pada satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
     
    Tak lama berselang, pada tahun 2020, ia kembali mendapat promosi sebagai Wakajati Sulawesi Utara, kemudian pada 2021 menjadi Wakajati Sulawesi Selatan.
     
    Pada 8 Februari 2023, setelah satu tahun satu bulan menjabat sebagai Kajati Sultra, Raimel Jesaja kembali mendapatkan promosi. Ia diangkat sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, sebuah posisi strategis dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor ekonomi dan keuangan.
     
    “Kita tidak pungkiri masih banyak perbuatan melawan hukum, kalau bisa kita berikan pemahaman dan pencegahan. Ini menjadi tantangan,” kata Raimel Jesaja.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (FZN)

  • IM57+ Institute Desak Reformasi Lembaga Peradilan Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap CPO – Halaman all

    IM57+ Institute Desak Reformasi Lembaga Peradilan Usai Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, mendesak adanya reformasi dan pembenahan lembaga peradilan sebagai pilar utama penegakan hukum di Indonesia.

    Hal itu disampaikannya merespons Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus penanganan perkara suap ekspor crude palm oil (CPO), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk terjadinya reform menjadi suatu syarat mutlak adanya pembenahan dari lembaga penegak hukum dan auditor,” kata dia kepada wartawan Minggu (13/4/2025).

    Selain itu, kata Lakso, juga ditetapkannya Ketua PN Jaksel sebagai tersangka menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah dalam membenahi lembaga peradilan.

    “Penangkapan ini menunjukan bahwa ternyata pekerjaan rumah dalam pembenahan lembaga peradilan belum ditindaklanjuti secara serius,” ucapnya.

    “Terlebih, apabila benar Kejaksaan mampu membuktikan bahwa suap ini berkaitan dengan proses hukum perkara korupsi, maka ini menjadi indikasi terjadinya korupsi dalam penanganan kasus korupsi,” imbuhnya.

    Lebih lanjut, Lakso menekankan pentingnya fokus yang lebih besar dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Koordinator dan Pengawas Tipikor (kortastipikor), untuk menyasar lembaga-lembaga penegak hukum itu sendiri.

    “Tidak akan terjadi perubahan signifikan tanpa adanya upaya serius untuk membersihkan ‘sapu’ yang digunakan dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

    IM57+ Institute juga mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk mengambil langkah radikal guna menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh.

    Ia menilai, perlu ada keterlibatan pihak eksternal agar reformasi dapat berjalan secara objektif dan independen.

    “MA perlu melibatkan pihak eksternal dalam proses reform ini untuk menunjukan keseriusan serta mendorong independensi penanganannya,” pungkas Lakso.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI mengungkap secara gamblang motif di balik skandal suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, korps Adhyaksa telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap perkara tersebut.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

  • Arti Vonis Lepas Terkait Suap Hakim Rp 60 M di Kasus Korupsi Minyak Goreng

    Arti Vonis Lepas Terkait Suap Hakim Rp 60 M di Kasus Korupsi Minyak Goreng

    Jakarta

    Publik kembali dikejutkan dengan kasus penyuapan yang kini menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar dan mengatur vonis onslag atau lepas. Apa sebenarnya vonis lepas itu dan kaitannya dengan kasus suap ini?

    Dari rangkuman detikcom, Minggu (13/4/2025), Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu (12/5) malam menggelar konferensi pers kasus suap vonis onslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Mereka yang dijerat yakni Arif, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    “Dan terkait dengan putusan onslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung.

    Marcella Santoso dan Ariyanto diketahui merupakan pengacara tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng. Total ada tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ini mulai dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini lalu memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025.

    Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

    Pengusutan Kejagung menemukan bukti adanya suap di balik vonis lepas tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga memberikan suap Rp 60 miliar kepada Muhammad Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan.

    Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat saat itu dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

    “Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslags,” kata Qohar.

    Tentang Vonis Lepas

    Putusan bebas dan putusan lepas memiliki pengertian yang berbeda meski sama-sama tidak bisa memenjarakan terdakwa. Terkait putusan bebas dalam Pasal 191 ayat 1 KUHAP menyebutkan terdakwa dapat diputus bebas apabila dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atau perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Berikut bunyinya:

    Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

    Sementara putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Di mana, dalam pasal itu disebutkan terdakwa dapat diputus melakukan perbuatan yang didakwakan, namun tidak memenuhi syarat-syarat untuk dipidana. Berikut bunyi pasalnya:

    Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum

    Dalam Pasal 191 ayat 3 KUHAP disebutkan terdakwa bisa langsung bebas dari tahanan setelah putusan lepas dijatuhkan hakim. Berikut bunyi pasalnya:

    Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga kecuali karena ada alasan lain yang sah terdakwa perlu di tahan.

    Itu artinya putusan lepas ini bisa membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak memenuhi syarat untuk dipidana. Meskipun, dalam putusannya, hakim telah menyatakan perbuatan yang didakwakan terhadap terdakwa itu terbukti.

    (whn/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini