Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    Harta dan Profil Djuyamto Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditahan Kejagung, Punya Utang Rp250 Juta

    TRIBUNJAKARTA.COM – Berikut harta kekayaan dan profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang ditahan Kejaksaan Agung.

    Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). 

    Terkuak Djuyamto sempat menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat antara lain kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Ia juga menjadi hakim tunggal sidang praperadilan yang diajukanSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Sementara itu, harta kekayaan Djuyamto sebesar Rp 2.919.521.104. Isi garasi hakim PN Jakarta Selatan itu juga terungkap.

    Ia memiliki dua sepeda motor yakni Honda Beat dan Vespa. Kemudian, mobil Toyota Innova Reborn

    Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp250 juta.

    Hakim Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) di tiga perusahaan.

    Djuyamto bersama Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (P)  Jakarta Pusat, diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar.  

    Pada saat itu, ketiganya merupakan majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO.  

    KLIK SELENGKAPNYA: Berikut Sosok dan Harta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang Ditangkap Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025).

    Uang tersebut diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebanyak dua kali. 

    Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO onslag atau putusan lepas. Muhammad Arif Nuryanta awalnya menyerahkan uang Rp 4,5 kepada ketiga hakim. Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU). 

    Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. 

    “Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Atas tindakannya, Muhammad Arif Nuryanta alias MAN disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 

    Profil Djuyamto

    Djuyamto lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967. 

    Dia menuntaskan studi S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). 

    Gelar doktornya juga diperoleh di Fakultas Humum UNS. 

    Dikutip situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto merupakan hakim dengan jabatan Pembina Utama Muda (IV/c). 

    Sebelumnya, ia pernah bertugas di sejumlah tempat seperti PN Tanjungpandan, PN Temanggung, PN Karawang, PN Dompu, PN Bekasi, PN Jakarta Utara.  

    Dia juga masuk dalam kepengurusan Ikatan Hakim Indonesia sebagai Sekretaris Bidang Advokasi.  

    Tangani Perkara Novel Baswedan

    Djuyamto tercatat menjadi hakim ketua dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada tahun 2019. 

    Dalam sidang yang dipimpin Djuyamto itu menyatakan terdakwa penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, divonis dua tahun penjara. 

    Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. 

    Selain itu, Djuyamto juga tercatat pernah menjadi Hakim anggota dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang saat itu turut menyita perhatian publik. 

    Djuyamto menjadi hakim anggota untuk menyidangkan 3 terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin. 

    Kemudian, Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. 

    Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. 

    Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto.

    Harta Kekayaan Djuyamto

    Harta Djuyamto berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan pada 31 Desember 2024, memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104.

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp2.450.000.000

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 149 m2/80 m2 di KAB / KOTA KARANGANYAR, HASIL SENDIRI Rp900.000.000

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/95 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HIBAH DENGAN AKTA Rp950.000.000

    3. Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/152 m2 di KAB / KOTA SUKOHARJO, HASIL SENDIRI Rp600.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp401.000.000

    1. MOTOR, HONDA BEAT SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp2.500.000

    2. MOTOR, VESPA SEPEDA MOTOR Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp23.500.000

    3. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp375.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp90.500.000

    D. SURAT BERHARGA Rp0

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp168.021.104

    F. HARTA LAINNYA Rp 60.000.000

    Sub Total Rp3.169.521.104

    II.HUTANG Rp250.000.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp2.919.521.104

    (TribunJakarta.com/Kompas.com) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Nissan GT-R yang Disita Kejagung Pakai Nama PT, Segini Pajaknya

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita empat mobil mewah terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu mobil yang disita adalah Nissan GT-R.

    Sabtu (12/4/2025), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Beberapa barang bukti disita dalam penggeledahan itu. Di antaranya ada empat unit mobil mewah.

    Berikut mobil-mobil seharga miliaran rupiah yang disita terkait suap vonis lepas korupsi minyak goreng:

    Ferrari SF90, disita dari rumah AriyantoNissan GT-R, disita dari rumah AriyantoMercedes-Benz G-Class, disita dari rumah AriyantoLexus RX Series, disita dari rumah Ariyanto.

    Nissan GT-R yang disita dalam kasus ini menjadi salah satu mobil langka di Indonesia. Berdasarkan data kendaraan dan pajak kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mobil yang disita itu adalah Nissan GT-R tahun 2022.

    Mobil tersebut terdaftar atas nama perusahaan atau PT. Nilai jualnya Rp 2.125.000.000. Dengan pajak tahunan puluhan juta rupiah.

    Dari data tersebut, Nissan GT-R tersebut memiliki pajak tahunan sebesar Rp 43.562.500. Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp 143.000, maka setiap tahunnya pemilik mobil ini harus mengeluarkan duit sebanyak Rp 43.705.500 untuk perpanjang STNK.

    Kendaraan Pakai Nama PT

    Memang banyak pemilik mobil mewah yang mengatasnamakan perusahaan untuk mendaftarkan mobil mewahnya. Usut punya usut, hal itu dilakukan agar pemilik mobil mewah tidak dikenakan pajak progresif sebab memiliki lebih dari satu kendaraan.

    Pihak Korlantas Polri pernah mengatakan pajak kendaraan atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan yang terkena progresif. Tak heran, pemilik kendaraan mewah menggunakan nama perusahaan agar tidak kena pajak progresif.

    Pajak progresif atas nama perusahaan memang lebih kecil dibandingkan kendaraan kepemilikan orang pribadi.

    Contohnya di Jakarta, besar pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya mencapai 3-6 persen. Sedangkan tarif pajak kendaraan bermotor atas kepemilikan dan/atau penguasaan badan (perusahaan) ditetapkan sebesar 2 persen tanpa dikenakan pajak progresif. Tarif pajak kendaraan milik perusahaan itu sama seperti pajak kendaraan untuk kepemilikan pertama.

    Lihat juga Video ‘Seberapa Buas Nissan GT-R yang Dipakai Wakil Jaksa Agung?’:

    (rgr/din)

  • 6
                    
                        Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
                        Nasional

    6 Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan Nasional

    Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Praktik suap di lingkungan peradilan kembali mencuat setelah
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar, Minggu (13/4/2025).
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, serta hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Kejagung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Suap tersebut diberikan dua kali.
    Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekspor CPO diatasi.
    Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
    “Untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar. Kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar ASB jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
    Kasus ini menambah daftar panjang hakim yang diduga menerima suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan.
    Berikut deretan hakim yang berkasus serupa sebelumnya:
    Masih melekat di ingatan, kasus suap tiga hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur, pelaku penganiayaan seorang wanita yang merupakan kekasihnya hingga tewas.
    Tiga hakim yang tertangkap merupakan hakim di PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
    Dari ketiganya dalam operasi tangkap tangan, Kejagung mengamankan uang hingga Rp 20 miliar.
    Dalam rekaman video OTT Kejagung, tampak segepok dollar AS yang dibungkus dan dilabeli dengan tulisan “Untuk Kasasi”.
    Tiga hakim itu diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
    Kejagung juga mengamankan seorang pengacara bernama Lisa Rahmat.
    Dari hasil OTT, Kejagung menyita uang rupiah hingga asing, dan dokumen terkait suap.
    Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Kasus dugaan suap jual beli perkara juga menyelimuti Mahkamah Agung (MA) pada 2023 lalu.
    Salah satunya dugaan keterlibatan mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    Nama Hasbi muncul bersama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam dakwaan pengacara penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
    Klien Yosep, Heryanto Tanaka, disebut mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan karena telah membantu menjembatani dengan Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
    Kasus ini pun didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyebut transaksi uang Rp 11,2 miliar itu dilakukan terkait pemidanaan Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
    Budiman sebelumnya dilaporkan Heryanto Tanaka dan sejumlah debitur KSP Intidana lainnya atas dugaan pemalsuan akta.
    Pengadilan Negeri Semarang kemudian menyatakan ia bebas.
    Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA.
    Beriringan dengan langkah hukum tersebut, Heryanto Tanaka diduga menyuap hakim agung untuk mempengaruhi isi putusan.
    Majelis hakim MA kemudian menyatakan Budiman bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.
    Salah satu hakim agung yang mengadili perkara itu adalah Gazalba Saleh yang ditetapkan sebagai tersangka.
    Dalam dakwaan itu, Dadan disebut menjadi perantara Heryanto dengan Sekretaris MA terkait perkara Budiman Gandi Suparman.
    Sebelumnya, juga ada kasus ditangkapnya mantan Sekretaris MA Nurhadi pada Maret 2021.
    Nurhadi tak sendirian. Menantunya, Rezky Herbiyono, juga terlibat kasus suap.
    Masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
    Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
    Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, keduanya juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alur Ketua PN Jaksel Distribusikan Uang Suap Kasus Ekspor CPO ke 3 Hakim

    Alur Ketua PN Jaksel Distribusikan Uang Suap Kasus Ekspor CPO ke 3 Hakim

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alur pembagian uang suap tiga hakim di kasus dugaan kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyampaikan kasus tiga hakim ini bermula saat tersangka Wahyu Gunawan (WG) menerima permintaan pengacara Aryanto untuk mengurus perkara minyak goreng tersebut.

    Mulanya, Aryanto menawarkan Rp20 miliar agar kasus tersebut divonis lepas atau onslag kepada Wahyu Gunawan. Penawaran itu kemudian disampaikan ke Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    Arif yang saat itu menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat meminta uang yang disiapkan itu mencapai Rp60 miliar agar bisa sesuai keinginan Aryanto.

    “Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar,” ujar Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Setelahnya, AR menyerahkan uang Rp60 miliar itu kepada Arif dalam bentuk dolar AS. Dari kesepakatan tersebut, Wahyu mendapatkan US$50.000 sebagai jasa penghubung.

    Kemudian, Arif mengatur hakim yang akan mengurus perkara minyak goreng korporasi itu dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Anggota.

    Sebagai langkah awal, Arif memanggil Djuyamto dan Agam agar berkas perkara kasus minyak goreng itu diatensi dengan “pelicin” Rp4,5 miliar.

    “Uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL dan DJU,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, Arif kembali menyerahkan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto Cs sebesar Rp18 miliar pada September atau Oktober 2024.

    Uang belasan miliar itu kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan perincian untuk Agam Rp4,5 miliar, Ali Rp5 miliar dan Djuyamto Rp6 miliar. 

    Sementara itu, Djuyamto membagikan dari jatahnya itu sebesar Rp300 juta untuk Wahyu Gunawan. Adapun, total uang yang dibagikan terhadap tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag,” pungkas Qohar.

    Sekadar informasi, dalam kasus ini telah ditetapkan tujuh tersangka mulai dari Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

    Kemudian, dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR). Selain itu, tiga hakim mulai dari Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

  • 3 Hakim jadi Tersangka Suap Urus Perkara Mafia Migor Korporasi, Ada Djuyamto

    3 Hakim jadi Tersangka Suap Urus Perkara Mafia Migor Korporasi, Ada Djuyamto

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim sebagai tersangka di kasus dugaan suap pada penanganan perkara mafia minyak goreng di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Tiga hakim itu yakni Agam Syarif Baharudin (ASB), hakim Ali Muhtarom (AM) dan hakim Djuyamto (DJU). Ketiganya telah memberikan vonis lepas pada kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tiga grup korporasi.

    “Ketiga orang tersebut adalah ABS selaku hakim PN Jakpus, tersangka AM, tersangka DJU yang bersangkutan hakim PN Selatan yang saat itu menjabat ketua majelis hakim,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Senin (14/4/2025).

    Qohar menyampaikan ketiganya telah bekerja sama dengan tersangka sebelumnya Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta Cs agar perkara minyak goreng korporasi itu divonis lepas.

    Pada intinya, kata dia, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Dimana ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia,” pungkasnya Qohar.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka sebelumnya pada Sabtu (12/4/2025). Mereka yakni Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan ; serta dua pengacara atau advokat bernama Marcella Santoso (MR) dan Aryanto (AR).

  • Drama Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Masih On The Track: 5 Bulan Tanpa Tersangka

    Drama Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo Masih On The Track: 5 Bulan Tanpa Tersangka

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tepat 5 bulan lebih 2 hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menggeledah berbagai ruangan di SMK PGRI 2 Ponorogo. Waktu itu, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah tersebut. Setelah hampir setengah tahun, Kejari Ponorogo pun belum kunjung menetapkan tersangka dalam dugaan kasus yang pada akhir tahun lalu menggemparkan dunia pendidikan di Bumi Reog.

    Padahal, barang bukti berupa beberapa bus dan 2 mobil sudah disita oleh korps Adhiyaksa tersebut. Pun mereka juga telah memeriksa puluhan saksi. Tidak hanya saksi dari internal SMK PGRI 2 Ponorogo, saksi yang diperiksa juga dari pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur (Jatim). Bahkan Kepala Dindik Provinsi Jatim, Aries Agung Paewai memenuhi panggilan Kejari Ponorogo, setelah pada panggilan pertama absen. Lalu, setelah 5 bulan berlalu, apakah kasus ini juga berlalu atau jalan di tempat, seperti salah satu perintah dalam kegiatan baris berbaris?

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi menegaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan BOS SMK PGRI 2 Ponorogo on the track. Seperti dikonfirmasi sebelumnya, Agung menyebut pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari perhitungan oleh ahli, terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

    “Pasti ada yang harus bertanggungjawab. Penetapan tersangka menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh ahli,” tegas Agung, Senin (14/4/2025).

    Agung mengungkapkan bahwa penghitungan oleh ahli ini, sudah berlangsung selama 2 bulan. Ia meminta publik untuk bersabar, pihaknya selama ini juga selalu berkoordinasi dengan ahli, supaya penghitungan cepat selesai. Kejari Ponorogo pun segera memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan ahli untuk menghitung kerugian negara tersebut.

    “Pengen kami juga secepatnya, tetapi tetap menunggu perkembangannya. Sebab, kami nunggu antrian, ahli tidak hanya menghitung kasus di Ponorogo saja,” katanya.

    Untuk diketahui, pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 lalu, Kejari Ponorogo melakukan penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan kantor di SMK PGRI 2 Ponorogo untuk mengamankan sejumlah dokumen, perangkat elektronik serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penggunaan Dana BOS periode tahun anggaran 2019 hingga 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam upaya mengusut dugaan kasus korupsi di lembaga pendidikan tersebut. [end/aje]

  • 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng Diduga Terima Rp 22,5 M

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

    Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Awalnya, Qohar mengungkapkan awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng itu.

    Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Mereka bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Qohar mengungkapkan kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng bernama Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk ‘mengurus’ perkara kliennya.

    Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas, permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp 60 miliar,” ujar Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari tadi.

    Setelah penunjukan hakim, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang yang dilakukan Arif Nuryanta kepada Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin. Uang itu senilai Rp 4,5 miliar.

    “Setelah terbit surat penetapan sidang, Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, dan ASB selaku hakim anggota. Lalu, Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dollar yang bila dikurskan kedalaman rupiah senilai Rp 4,5 miliar, dimana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk membaca berkas perkara, dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara di atensi,” ungkap Qohar.

    Tak hanya itu, Qohar mengungkapkan ada penyerahan uang kedua kalinya. Pada tahap kedua ini, uang yang diserahkan senilai Rp 18 miliar.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dollar Amerika Serikat bila dikurskan rupiah senilai Rp 18 miliar kepada DJU yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” katanya.

    Qohar mengatakan penyerahan itu dilakukan di depan salah satu Bank di Pasar Baru. Adapun porsi pembagiannya adalah Djuyamto menerima Rp 6 miliar, Agam Syarif menerima Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtaro menerima Rp 5 miliar.

    “Dengan porsi pembagian sebagai berikut, untuk ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ungkap Qohar.

    Dari penjelasan tersebut, jika dijumlahkan penyerahan pertama dan kedua yakni Rp 4,5 miliar dan Rp 18 miliar, maka jumlah uang yang diterima ketiganya Rp 22,5 miliar. Uang Rp 22,5 miliar itu kemudian dibagi sesuai jumlah kesepakatan mereka.

    Dalam kesempatan ini, Qohar menjelaskan putusan onslag atau lepas itu terwujud. Terdakwa korporasi kasus minyak goreng itu divonis lepas pada 19 Maret 2025 oleh tiga hakim tersebut.

    Ketiga hakim tersebut disangkakan Pasal 12 Huruf C Juncto Pasal 12 Huruf B Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejahatan Agung Republik Indonesia.

    (zap/dek)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    Butuh 3 Truk Towing untuk Angkut 21 Motor Mewah Sitaan Terkait Kasus Suap Hakim PN Jaksel

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melibatkan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 21 motor mewah.

    Motor-motor mewah tersebut termasuk merk ternama seperti Harley Davidson, Triumph, hingga Vespa, dan dibawa ke Gedung Kartika Kejagung menggunakan tiga truk towing pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.

    Motor-motor yang tertata rapi di atas truk tersebut menambah daftar barang bukti yang berhasil diamankan dalam penyelidikan Kejagung terkait kasus yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    DISITA: Penampakan sejumlah motor dan sepeda mewah hasil sitaan jaksa penyidik di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Minggu (13/4/2025). Motor dan sepeda itu disita karena diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas vonis lepas atau ontslag tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, di Pengadilan Tpikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (TRIBUNNEWS.COM/FAHMI RAMADHAN)

    Tak hanya motor, Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merk, seperti BMC dan Lynskey.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyitaan kendaraan mewah ini dilakukan setelah penggeledahan yang dilakukan di beberapa lokasi.

    “Penyidik baru saja melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Baru saja kita menerima sekitar 21 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan 7 unit sepeda,” kata Harli di Gedung Kejagung.

    Namun, Harli enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai siapa yang memiliki kendaraan-kendaraan mewah tersebut.

     “Setelah seluruhnya barang bukti yang diperoleh karena kan ini bukan hanya ini, ada terkait uang, ada terkait dokumen dan sebagainya. Nanti akan kami sampaikan,” katanya.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Muhammad Arif Nuryanta, yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka lainnya adalah panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, WG, serta dua advokat MS dan AR.

    Mereka diduga terlibat dalam pengurusan perkara ekspor CPO dengan melibatkan beberapa korporasi besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

    Mereka diduga kuat menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Selain kendaraan mewah, barang bukti yang disita Kejagung juga mencakup uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Dolar Singapura, Dolar Amerika, dan Rupiah, serta beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

    Penyidik Kejagung kini terus mendalami aliran suap dan gratifikasi yang mengalir dalam perkara ini, dan dipastikan akan ada pengembangan lebih lanjut dalam kasus besar ini. (*)

     

  • Kejagung Kembali Buka Kasus Sogokan Minyak Goreng, Said Didu Desak Dua Hal Ini Diusut Tuntas

    Kejagung Kembali Buka Kasus Sogokan Minyak Goreng, Said Didu Desak Dua Hal Ini Diusut Tuntas

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi pujian ke Kejaksaan Agung.

    Hal ini terkait pembukaan kembali kasus sogokan minyak goreng yang sebelumnya sempat dihentikan.

    Melalui cuitan di media sosial X pribadinya, ia mengucapkan terima kasih karena kembali membuka kasus ini.

    “Terima kasih kepada kejaksaan Agung membuka kasus sogokan perkara minyak goreng,” tulisnya dikutip Senin (14/4/2025).

    Ada harapan agar kedepannya kasus ini bisa menjadi langkah awal untuk kembali membuka dan mengusut kasus-kasus lain.

    Seperti korupsi pertamina dan kasus pagar laut yang menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu.

    “Semoga kasus ini menjadi semangat untuk membuka secara tuntas,” tuturnya.

    Pertama kata dia, korupsi Pertamina. Kedua kasus pagar laut di Tangerang. “Kedua kasus tersebut dibelakangnya pemilik uang besar dan pengatur kekuasaan,” harapnya.

    Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

    Kali ini, tiga hakim resmi menjadi tersangka. Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, sudah diperiksa tujuh orang saksi, maka pada Minggu, 13 April 2025 malam, penyidik menetapkan tiga orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar

  • 6
                    
                        Ketika Vonis Bisa Dibeli, Ini Rentetan Skandal Hakim yang Terima Suap untuk Atur Putusan
                        Nasional

    Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO Nasional 14 April 2025

    Harta Kekayaan Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor
    crude palm oil
    (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025).
    Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    “Berdasarkan alat bukti yang cukup, di mana penyidik memeriksa 7 orang saksi, maka pukul 11.30 WIB telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.
     
    “Satu, tersangka ABS selaku hakim pada Pengadilan Jakarta Pusat. Kedua, tersangka AM hakim AD HOC. Ketiga, DJU hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada saat itu sebagai Ketua Majelis Hakim,” sambungnya.
    Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima suap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebesar Rp 22,5 miliar agar putusan perkara tiga korporasi besar itu onslag atau putusan lepas.
    Suap tersebut diberikan dua kali. Pertama, Rp 4,5 miliar dengan pesan agar perkara ekpor CPO diatasi. Lalu yang kedua sebesar Rp 18 miliar agar kasus tersebut divonis lepas.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) yang terakhir kali dilaporkan, Djuyamto memiliki total kekayaan Rp 2.919.521.104 yang terdiri dari:
    1. Tanah dan bangunan: Rp 2.450.000.000
    2. Alat transportasi dan mesin Rp 401.000.000
    Selain itu Djuyamto juga memiliki harta bergerak lain sebesar Rp 90.500.000, kas Rp 168.021.104, dan harta lain sebesar Rp 60.000.000. Namun Djuyamto juga memiliki utang sebesar Rp 250.000.000.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Agam Syarief Baharudin memiliki total kekayaan Rp 2.304.985.969 yang terdiri dari:
    1. Tanah dan bangunan Rp 1.625.000.000
    2. Alat transportasi dan mesin Rp 312.000.000
    Selain itu, Agam juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 121.350.000 dan kas sebesar Rp 246.635.969.
    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali dilaporkan, Ali Muhtarom memiliki total kekayaan Rp 1.303.550.000 yang terdiri dari:
    1. Tanah dan bangunan rp. 1.250.000.000
    2. Alat transportasi dan mesin Rp 158.000.000
    Selain itu, Ali juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 38.500.000 dan kas sebesar Rp 7.050.000. Ali juga memiliki utang sebesar Rp 150.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.