Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Kejagung Usut Dugaan Suap Kasus Ekspor CPO, 7 Orang Ditahan

    Jakarta, Beritasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk aparat peradilan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi kasus ekspor CPO, di mana tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dengan fokus pada pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan saksi. Salah satu tersangka yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah Marcella Santoso, seorang advokat yang diduga terlibat dalam aliran dana suap.

    “Penyidik sedang mendalami keterangan para tersangka dan saksi, termasuk pemeriksaan lanjutan hari ini terhadap tersangka yang telah ditahan,” ujar Harli di Kejagung terkait kasus ekspor CPO.

    Penyidik juga terus mengkaji dokumen-dokumen penting yang telah dikumpulkan sebagai alat bukti dan akan digunakan untuk mengonfirmasi ulang keterangan para pihak terkait.

    “Dokumen yang diperoleh menjadi dasar untuk dikonfirmasi kembali kepada saksi maupun tersangka yang sudah diperiksa,” tambah Harli.

    Terkait kemungkinan penetapan tersangka baru kasus ekspor CPO, Harli tidak menutup peluang tersebut selama ada bukti permulaan yang cukup.

    “Semua bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika ditemukan fakta hukum baru, sangat mungkin ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan tiga hakim sebagai tersangka, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Djuyamto dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya disebut sebagai majelis hakim yang memutus vonis lepas (ontslaag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO.

    Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, suap miliaran rupiah diduga diterima melalui Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

    “Ketiga hakim itu mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut, yaitu agar perkara diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” terang Qohar dalam konferensi pers, Minggu (13/4/2025).

    Ketujuh tersangka dalam kasus ini terdiri dari, Agam Syarif Baharuddin (hakim), Ali Muhtarom (hakim), Djuyamto (hakim), Wahyu Gunawan (panitera muda PN Jakarta Utara), Marcella Santoso (advokat), Ariyanto (advokat), dan Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan).

    Putusan vonis lepas terhadap tiga perusahaan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025. Kasus ekspor CPO ini masih bergulir dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

  • Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

    Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.  Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi Pertamina ini dilakukan pada Senin (14/4/2025).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa delapan saksi tersebut adalah WCP, AB, PA, DDKD, BDT, AS, BRI, dan MW.

    WCP diketahui menjabat sebagai Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak pada Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM. Sementara itu, tujuh saksi lainnya merupakan pejabat di lingkungan Pertamina, termasuk jabatan strategis seperti Vice President Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina, serta Manager Planning & Controlling ISC PT Kilang Pertamina Internasional.

    Menurut Harli, pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam kasus yang juga menjerat Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi Pertamina ini.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi Pertamina ini masih terus berjalan, dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi yang merugikan negara, khususnya di sektor energi strategis seperti pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.
     

  • Kemdagri dorong pemda tanam komoditas strategis kendalikan inflasi

    Kemdagri dorong pemda tanam komoditas strategis kendalikan inflasi

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong pemerintah daerah (pemda) agar aktif menanam komoditas pangan strategis seperti cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah.

    Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, langkah ini dinilai penting untuk memenuhi kebutuhan masing-masing daerah dan menjaga stabilitas harga.

    “Kita selalu tidak lepas dari tiga hal tersebut berkaitan dengan harga cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah. Kemudian tidak bosan-bosannya kami juga selalu mengajak Bapak-Ibu sekalian kepala daerah cobalah untuk menanam [komoditas tersebut],” kata Tomsi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Sekolah Unggulan Garuda di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin.

    Ia menekankan bahwa proses penanaman komoditas tersebut tidaklah sulit selama direncanakan dengan baik, terutama di daerah yang memiliki curah hujan cukup.

    “Daerah-daerah yang normal-normal saja, yang curah hujannya cukup, tentunya dapat melaksanakan penanaman dengan baik,” ujarnya.

    Dia menambahkan penanaman komoditas utama tidak hanya membantu menjaga stabilitas harga, tetapi juga memperkuat kemandirian pangan daerah. Upaya ini bisa menjadi solusi bagi kepala daerah, khususnya yang baru menjabat, untuk mengendalikan harga komoditas penting di wilayahnya.

    Dalam forum yang sama, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memaparkan data dan analisis inflasi nasional pada Maret 2025.

    Dia menjelaskan bahwa secara bulanan (month to month) inflasi tercatat sebesar 1,65 persen, sedangkan secara tahunan (year on year) sebesar 1,03 persen.

    Amalia menekankan pentingnya memahami inflasi sebagai cerminan perubahan harga, bukan tingkat harga itu sendiri. “Bisa saja tercermin dalam inflasinya adalah inflasinya rendah, tetapi sebenarnya level harganya itu dia sudah tinggi,” jelas Amalia.

    Sebagai contoh, dirinya menyebut harga cabai merah dan cabai rawit yang tetap tinggi meskipun tercatat mengalami deflasi atau inflasi rendah. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

    “Kami sering ditanyakan inflasi rendah tetapi harga mahal. Ya karena perubahan harganya sedikit, tetapi level harga ataupun tingkat harga yang dibayar oleh konsumen seperti cabai merah, cabai rawit itu memang harganya levelnya tinggi,” tambahnya.

    Amalia pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk lebih cermat membaca inflasi, tidak hanya berdasarkan besaran persentasenya, tetapi juga dengan memahami pergerakan dan tingkat harga komoditas di lapangan.

    “Nah ini yang mungkin kita perlu cermati. Bagaimana kita kemudian bisa mengendalikan harga, yang nanti angka inflasi ini perlu kita kombinasikan dengan pergerakan harga dan melihat level harga dan komoditas itu berada di tingkat seperti apa,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, rakor ini dihadiri secara langsung oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iqbal Shoffan Shofwan, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono,

    Selanjutnya, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Hermawan, Direktur Jenderal (Dirjen) Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Ahmad Najib Burhani, serta Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemendiktisaintek Muhammad Hasan Chabibie.

    Sementara itu, hadir secara virtual Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi Kementerian Pertanian (Kementan) Suwandi, Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Badan Urusan Logistik (Bulog) Epi Sulandari.

    Kemudian perwakilan Satgas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kejaksaan Agung. Rapat juga diikuti oleh seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Azhari
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Dua Perkara Mafia Peradilan Dibongkar Kejaksaan dalam Waktu 3 Bulan

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dua perkara mafia peradilan. Dalam tiga bulan terakhir, sejumlah petinggi peradilan terjerat kasus suap pengurusan perkara di pengadilan.

    Pertama, perkara mafia peradilan yang dibongkar Kejagung terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Januari lalu. Terbaru, kasus mafia peradilan di PN Jakarta Pusat yang juga menjerat Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Berikut ini dua perkara mafia peradilan dibongkar Kejagung dalam tiga bulan, yang dirangkum detikcom, Senin (14/4/2025):

    1. Mafia Peradilan di PN Surabaya

    Perkara mafia peradilan di PN Surabaya berkaitan dengan kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Adapun ketiga hakim itu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

    Alur suapnya, ibunda Ronald, Meirizka Widjaja, berupaya agar anaknya bebas. Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald.

    Meirizka dan Lisa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar).

    Suap itu diberikan melalui Lisa yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.

    Sementara Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.

    Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.

    2. Mafia Peradilan di PN Jakpus

    Tampang hakim Djuyamto penerima suap saat ditangkap Kejagung. (Tangkapan layar)

    Dalam kasus mafia peradilan di PN Jakpus, ada 4 hakim yang dijerat sebagai tersangka. Mereka, yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Ketua Majelis Hakim, Djuyamto; dan dua anggota Majelis Hakim, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Mereka diduga menerima suap dari para pengacara terdakwa korporasi Rp 60 miliar. Suap tersebut diberikan agar para terdakwa korporasi divonis lepas.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima Arif Nuryanta dari pengacara terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group bernama Ariyanto Bakri. Uang itu diserahkan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan selaku panitera muda yang menjadi penghubung antara Ariyanto dengan Arif.

    “Setelah disampaikan (permintaan) beberapa waktu kemudian Ariyanto Bakri menyerahkan uang sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Wahyu Gunawan,” jelas Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (14/4) dini hari.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan, uang sejumlah Rp 60 miliar ini kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang Dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar USD 50 ribu sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.

    Uang Rp 60 miliar itu kemudian dibagi Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim. Uang Rp 60 miliar itu mengalir ke tiga majelis hakim yang memvonis lepas terdakwa korporasi.

    Tahap pertama mereka menerima Rp 4,5 miliar lalu kedua mereka menerima Rp 18 miliar. Jika ditotal, tiga hakim itu, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom, menerima Rp 22,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan kesepakatan mereka.

    MA Bilang Begini

    Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. (Rumondang/detikcom)

    Mahkamah Agung membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang berperan untuk mengevaluasi kedisiplinan hingga kinerja para hakim. Satgassus ini dibentuk usai adanya dugaan suap yang menjerat hakim PN Tipikor terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng.

    Sebelumnya, kasus vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya juga menyeret sejumlah petinggi peradilan. Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim PN Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim serta aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku,” kata juru bicara Mahkamah Agung, Yanto, dalam jumpa pers di Kantor MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4).

    Diharapkan, dengan adanya Satgassus ini bisa sekaligus membenahi badan peradilan di Indonesia. MA juga menyatakan rasa prihatin atas kasus yang sedang terjadi di tengah pihaknya saat ini melakukan pembenahan internal.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola serta menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ucap Yanto.

    Dia mengatakan bahwa Ketua MA, Sunarto, selalu mengingatkan hakim agar tidak transaksional. Mahkamah Agung, kata dia, juga akan memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim.

    “Berkali-kali juga setiap pembinaan, selalu ketua menekankan untuk tidak transaksional atau untuk itu-itu. Berkali-kali disampaikan,” tutur Yanto.

    Halaman 2 dari 3

    (fas/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    Suap Vonis Lepas CPO: 21 Motor, 7 Sepeda dan 7 Mobil Mewah Disita dari Rumah Pengacara Ariyanto – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan barang bukti 21 sepeda motor, 7 sepeda dan 7 mobil mewah dari penggeledahan pada Sabtu hingga Minggu kemarin.

    Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag van recht vervolging terhadap terdakwa korupsi tiga korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, seluruh kendaraan mewah tersebut disita dari rumah salah satu tersangka kasus ini, yakni pengacara Ariyanto Bakri, di Pulugadung, Jakarta Timur.

    “Kemudian 21 unit motor dan 7 sepeda ini disita dari rumah Ariyanto Bakri,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Di antara kendaraan-kendaraan mewah yang disita, terdapat beberapa merek ternama seperti Ferrari, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, Lexus, Toyota Land Cruiser, serta dua unit Land Rover.

    Barang-barang tersebut disita seiring dengan penetapan tersangka Ariyanto Bakri dan beberapa individu lainnya yang terlibat dalam dugaan suap tersebut, termasuk pengacara Marcella Santoso, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Perdata Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    PENYITAAN KENDARAAN MEWAH – Sejumlah unit mobil dan sepeda motor mewah sitaan terkait kasus dugaan suap di PN Jakpus terpampang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). Kejaksaan Agung menyita beberapa unit mobil dan sepeda motor mewah serta sepeda dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Tak hanya kendaraan mewah, penyidik dalam perkara ini turut menyita barang bukti berupa uang asing.

    Uang-uang tersebut disita dari sejumlah tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung dari kediaman tersangka Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta.

    Adapun uang yang telah disita yakni 40 lembar mata uang Dolar Singapura pecahan 1.000, mata uang Dolar AS pecahan 100.

    “Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka 1 hari lalu,” katanya.

    Kronologi Kasus Suap Vonis Lepas Tiga Korporasi Kakap CPO

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Kasus suap ini bermula dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memberikan vonis lepas (ontslag) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO, pada 19 Maret 2025.

    Tiga grup korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Tiga hakim yang menangani perkara tersebut yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.

    Vonis lepas dari ketiga hakim itu mengugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung terhadap tiga perusahaan korporasi besar yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. 

    Padahal, JPU Kejagung sebelumnya menuntut ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

    Ketiga korporasi CPO itu dituntut hukuman denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17 triliun.

    Lantas, Kejagung melakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan cukup bukti putusan kontroversial dari ketiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tersebut diduga sarat intervensi dan suap.

    Ditemukan fakta bahwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar yang dikirimkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, melalui perantara, termasuk Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    Suap tersebut diyakini untuk memengaruhi hasil keputusan perkara yang melibatkan pemberian fasilitas ekspor CPO.

    Kejagung tidak hanya menetapkan tersangka di kalangan pengacara dan pejabat pengadilan, tetapi juga menjadikan tiga hakim yang terlibat dalam memberikan vonis onslag, sebagai tersangka. 

    Ketiga Mereka adalah Djuyamto, Ketua Majelis Hakim, Ali Muhtarom, Hakim AdHoc, dan Agam Syarif Baharudin, Hakim Anggota.

  • Gara-gara Stempel Keimigrasian, Mahasiswa Asal Mamuju Ditangkap di Mesir
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 April 2025

    Gara-gara Stempel Keimigrasian, Mahasiswa Asal Mamuju Ditangkap di Mesir Regional 14 April 2025

    Gara-gara Stempel Keimigrasian, Mahasiswa Asal Mamuju Ditangkap di Mesir
    Tim Redaksi
    MAMUJU, KOMPAS.com –
    Seorang mahasiswa asal Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, bernama Arjung ditahan oleh kepolisian Kairo, Mesir, setelah kedapatan membawa tiga buah
    stempel keimigrasian
    .
    Penahanan Arjung terjadi pada 12 Maret 2025. Selain itu, Alwi Dahlan, mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat, yang merupakan rekan Arjung ditahan empat hari setelahnya.
    Ketua Keluarga Kerukunan Sulawesi (KKS) di Mesir, Muhammad Fadli Syah, menjelaskan bahwa kedua mahasiswa tersebut sedang menempuh pendidikan di
    Universitas Al-Azhar
    .
    “Jadi penangkapannya itu di waktu yang berbeda. Kalau yang pertama itu dari Mamuju Sulbar tanggal 12 Maret, kalau yang dari Bandung tanggal 16 Maret,” ungkap Fadli saat dihubungi
    Kompas.com,
    Senin (14/4/2025).  
    Fadli menjelaskan kronologi penangkapan Arjung dan Alwi bermula ketika Arjung tiba di Bandara Kairo.
    Petugas Bea Cukai menemukan paket berisi tiga buah stempel yang dibawa Arjung dari Jakarta.
    Paket tersebut dititipkan oleh Alwi, yang mengaku menerima paket itu dari rekannya berinisial DPW yang sudah berada di Kairo.
    Alwi menitipkan paket tersebut kepada Arjung sehari sebelum keberangkatannya ke Mesir, karena kuota bagasinya sudah penuh.
    “Karena Alwi, kuota bagasinya sudah penuh dan takutnya over bagasi, jadi dia pindahkan atau serahkan (paket) ke Arjung. Jadi Arjung yang berangkat ini tiba ke Kairo pukul 11 pagi waktu Kairo,” jelas Fadli.
    Setelah tiba di Bandara Kairo, petugas Bea Cukai memeriksa seluruh barang bawaan Arjung, termasuk paket yang dititipkan Alwi.
    Petugas kemudian membongkar paket tersebut dan menemukan tiga buah stempel yang mencurigakan.
    Mereka sempat menanyakan kegunaan stempel tersebut kepada Arjung, namun karena dia tidak mengetahui isi paket itu, Arjung menghubungi Alwi.
    Alwi kemudian menghubungi DPW untuk menanyakan kegunaan stempel tersebut.
    “DPW membalasnya melalui pesan suara dengan berkata kalau stempel tersebut hanya untuk digunakan keperluan kitab. Alwi teruskan pesan suara itu untuk diperdengarkan ke petugas Bea Cukai. Tapi petugas Bea Cukai langsung coba cap stempel itu, ternyata stempel itu tidak ada hubungannya sama sekali dengan kitab. Stempel itu biasa digunakan untuk kepentingan imigrasi Mesir,” kata Fadli.
    Menurut Fadli, ketiga stempel yang ditemukan oleh petugas Bea Cukai dan kepolisian Mesir adalah untuk visa kedatangan serta dua stempel lain yang biasa digunakan oleh pihak imigrasi Mesir.
    Petugas merasa stempel itu akan digunakan untuk keperluan yang tidak baik, sehingga Arjung ditahan setelah empat jam pemeriksaan, meskipun dia mengelak bahwa stempel itu adalah miliknya.
    “Di sini Arjung ketika stempel itu sudah dicap, menurut ceritanya, Arjung ini ya itu langsung dipukul. Arjung sempat mendapat serangan fisik, bahkan dipaksa mengaku ini punyamu atau tidak,” ujar Fadli.
    Saat ini, KKS Sulawesi rutin menemui Arjung.
    Pihak KBRI di Mesir telah menyiapkan pengacara untuk mendampingi Arjung dan Alwi.
    Namun, Fadli menyatakan bahwa kinerja pengacara yang dikontrak KBRI masih belum memuaskan.
    Salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arjung dan Alwi baru bisa didapatkan setelah tanggal 5 April 2025.
    Selain itu, selama pemeriksaan yang dilakukan setiap dua minggu, mereka tidak pernah didampingi pengacara dari KBRI.
    “Padahal petugas kejaksaan yang bertanya atau memeriksa Arjung, pasti bertanya dulu apakah ada pengacara yang disampingi. Arjung tidak tahu juga kenapa tidak didampingi,” ujar Fadli.
    Fadli berharap kasus yang menimpa Alwi dan Arjung ini dapat diselesaikan secepat mungkin agar keduanya bisa keluar dari penjara.
    KKS juga mengawal kasus ini dengan meminta bantuan dari seluruh pihak agar Arjung dan Alwi segera dibebaskan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Sumsel Geledah Kantor Walkot Palembang, Dalami Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 April 2025

    Kejati Sumsel Geledah Kantor Walkot Palembang, Dalami Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde Regional 14 April 2025

    Kejati Sumsel Geledah Kantor Walkot Palembang, Dalami Kasus Mangkraknya Pembangunan Pasar Cinde
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah kantor
    Wali Kota Palembang
    dalam rangka penyelidikan kasus mangkraknya pembangunan
    Pasar Cinde
    .
    Selain kantor Wali Kota, penyidik juga mendatangi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sumatera Selatan pada Senin (14/4/2025).
    Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menyatakan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Cinde.
    “Berkas dari tahun 2014–2018 yang dibawa, saya tadi hanya mendampingi,” ujarnya kepada wartawan setelah penggeledahan selesai.
    Aprizal menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Palembang mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan agar kasus ini cepat diselesaikan.
    “Kami mendukung semua proses hukumnya, memang ada beberapa berkas yang dibawa terkait kejadian itu,” katanya.
    Penggeledahan berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.45 WIB.
    Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Sumatera Selatan, Novian Aswardani, membenarkan adanya penggeledahan di ruang Penataan Bangunan dan Lingkungan (BPL).
    Menurut Novian, proyek pembangunan Pasar Cinde berlangsung sekitar tahun 2018, saat Dinas Perkim berperan sebagai pengelola teknis. Ia menyatakan tidak terlibat dalam proyek tersebut karena masih bertugas di Kabupaten OKU Timur pada saat itu.
    “Saat itu saya masih bertugas di OKU Timur, belum menjabat di Provinsi Sumsel,” ungkap Novian.
    Ia berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian, agar proyek Pasar Cinde bisa dilanjutkan.
    “Jika kepastian hukum sudah ada, Pemprov Sumsel bisa melanjutkan langkah percepatan untuk memanfaatkan Pasar Cinde,” ujarnya.
    Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut. Sebelumnya, mantan Wali Kota Palembang periode 2015–2023, Harnojoyo, juga telah diperiksa oleh Kejati Sumsel pada Kamis (10/4/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Puan soal Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Kata Puan soal Ketua PN Jaksel jadi Tersangka di Kasus Suap Perkara Migor Korporasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kasus Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi. 

    Legislator PDI Pejuangan (PDIP) ini meminta adanya evaluasi mengenai integrasi yang dimiliki oleh para aparat penegak hukum (APH).

    “Sebaiknya dievaluasi bagaimana kemudian integritas dari para penegak hukum untuk bisa dibenahi,” tuturnya di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di DPR Jazilul Fawaid mengatakan kasus tersebut sangat memprihatinkan bagi penegakan hukum Indonesia, karena aparat yang memegang palu keadilan nyatanya melakukan pelanggaran. Publik, lanjutnya, tentu menyayangkan hal tersebut dan tentunya juga menurunkan kepercayaan publik.

    “Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah. Oleh sebab itu kami berharap dalam waktu yang cepat melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga pengadilan kita,” katanya di tempat yang sama.

    Jazilul menyayangkan adanya kasus tersebut. Padahal DPR, imbuhnya, siap memberikan dukungan penuh kepada APH, terutama lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi. 

    “Karena apa? Ini kita pemerintahan sedang giat-giatnya membangun, menaikkan kepercayaan publik. Kalau lembaga hukumnya bermasalah itu gak ada orang yang bisa percaya ekonomi kita, investasi kita,” tandasnya.

    Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel jadi Tersangka

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perkara korupsi mafia minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arif sebagai tersangka. Selain Arif, pengacara berinisial MS dan AN, serta WG selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Keempat orang [tersangka] itu adalah ybs selaku panitera muda perdata pada PN Jakut, tersangka MS yang bersangkutan merupakan advokat, AN juga sebagai advokat. Terakhir MAN, yang bersangkutan saat ini menjabat selaku ketua PN Jakarta Selatan,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

    Qohar menegaskan bahwa pada intinya mereka berempat diduga bersekongkol dalam kepengurusan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.

    Kemudian, dia menyampaikan bahwa pihaknya akan menahan para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.

  • Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Makelar Zarof Terseret di Kasus Suap Migor: Jahat Banget Fitnahnya

    Jakarta

    Mantan pejabat Mahkamah Agung RI (MA) yang juga dikenal makelar kasus Zarof Ricar buka suara usai terseret kasus dugaan suap pengaturan vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Zarof menyebutnya sebagai fitnah.

    Zarof mengaku tak tahu terkait barang bukti elektronik yang disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) ditemukan dalam proses pengusutan perkaranya. Terlebih, barang bukti itu menjadi petunjuk terbongkarnya kasus dugaan suap vonis lepas ini. Dia membantah adanya bukti elektronik itu dalam perkaranya.

    “Nggak ada, nggak ada sama sekali,” kata Zarof Ricar usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

    Zarof mengaku tak mengenal pengacara Marcella Santoso yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini. Zarof mengatakan pernyataan Kejagung yang menyebut kasus ini bermula dari barang bukti elektronik pada perkaranya sebagai fitnah yang jahat.

    “Nggak (kenal Marcella), cuman saya tahu namanya ya, tapi nggak kenal. Jahat banget itu,” ujar Zarof.

    “Fitnahnya itu loh,” imbuh Zarof.

    Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rachmat mengurus perkara itu. Lisa Rachmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

    Alur suapnya kurang lebih yaitu dari ibunda Ronald Tannur bersama-sama dengan Lisa Rachmat memberikan suap ke para hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang terkait kematian Dini Sera Afrianti. Lalu apa peran Zarof Ricar?

    “Jadi begini. Kan penyidik setelah putusan ontslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik. Ada dugaan tidak murni ontslag itu tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya (kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur), ada juga informasi soal itu, soal nama MS (Marcella Santoso) itu,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam jumpa pers pada Sabtu, 12 April 2025.

    “Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur tapi ZR (Zarof Ricar),” Harli menegaskan.

    Dalam kasus dugaan suap vonis lepas ini, sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanto selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, hakim Djuyamto.

    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4).

    (mib/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

    Korupsi Dana Operasional Pendidikan, Kejari Pasuruan Tahan PNS Dispendik dan 2 Kepala PKBM

    Pasuruan (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan kesetaraan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ketiga tersangka adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Pasuruan bernama Nurkamto yang bertugas sebagai operator dapodik.

    Kemudian dua tersangka lainnya yakni kepala PKBM yakni Muhammad Najib PKBM Sabilul Falah. Lalu terdangka Adi Purwanto dari PKBM Budi Luhur.

    Penetapan dan penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Pasuruan mengantongi alat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara. Proses penyidikan kasus ini telah berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan sejak Oktober 2024 dan diperbarui pada awal April 2025.

    “Sebelumnya kami telah memeriksa sebanyak 40 hingga 50 orang saksi. Setelah kami periksa tiga orang yang sebelumnya menjadi saksi kami naikkan statusnya menjadi tersangka dan menyita barangbukti berupa dokumen,” kata Kajari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, Senin (14/4/2025).

    Ketiga tersangka, kini resmi mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 April hingga 3 Mei 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim Kejari Pasuruan.

    Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka Nurkamto adalah menyalahgunakan akun milik Dinas Pendidikan. Ia diduga dengan sengaja memberikan data akun ID dan password kepada pihak luar bernama Erwin Setiawan.

    Erwin kemudian menggunakan akun tersebut untuk mengakses bank data di Pusdatin Kemendikbudristek RI dan mengambil data calon peserta didik, untuk menginputnya secara fiktif ke aplikasi Dapodik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan guna menaikkan jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Pelaku Nurkamto diduga menerima imbalan Rp15 juta dari aksinya.

    Sementara itu, tersangka Muhammad Najib dan Adi Purwanto diduga melakukan korupsi dengan cara membuat pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional yang diterima PKBM mereka masing-masing dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Total dana yang diterima PKBM Sabilul Falah sekitar Rp2,16 miliar dan PKBM Budi Luhur sekitar Rp2,13 miliar selama periode tersebut.

    Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan. “Tafsiran sementara saat ini untuk PKBM Budi Luhur sekitar Rp 436,3 juta, lalu untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp377 juta,” ungkapnya lanjutnya.

    Perbuatan N bersama Erwin Setiawan juga disebut mengakibatkan kerugian negara, meskipun jumlah pastinya masih dalam penghitungan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka N dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55, 64, 65 KUHP. Sedangkan M.N. dan A.P. masing-masing dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP. [ada/beq]