Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.

  • Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    loading…

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara Halalbihalal Idulfitri 1446 Hijriah di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 14 April 2025. Foto/Dok Kejaksaan

    JAKARTA – Kemampuan leadership (kepemimpinan) menjadi faktor utama capaian keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara kualitas personel antara lembaga Kejaksaan dan Kepolisian sebenarnya tidak jauh berbeda.

    Hal tersebut disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstutusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik. Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen.

    Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen. Maruarar menilai, bisa jadi penilaian publik ini karena mereka melihat hasil kinerja Kejagung yang mengungkap kasus-kasus besar.

    Tapi belum tentu secara nasional kejaksaan di tingkat daerah kinerjanya sebagus Kejagung. Jika di kepolisian maupun Kejaksaan ada pembinaan yang sama, menurut Maruarar, bisa saja akan menghasilkan kualitas yang tidak jauh berbeda.

    “Tapi bahwasanya ada capaian secara individual dari pimpinan instansi yang bisa membangun itu, bisa jadi (hasilnya) akan seperti (capaian) kejaksaan. Tapi secara rata kualitas penyidik Kejaksaan dan Kepolisian tidak berbeda jauh,” ungkap Maruarar, Selasa (15/4/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi capaian kejaksaan saat ini, bukan berarti ada kesenjangan kualitas personil antara lembaga penegak hukum. “Tapi bisa jadi karena leadership. Kalau leadershipnya disamakan kualitas akan bisa dilihat hasil jangka panjangnya akan bisa dilihat performa dari jajaran lembaga kepolisian maupun kejaksaan secara nasional akan seperti apa,” pungkasnya.

    (rca)

  • Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab – Halaman all

    Kolega Hakim yang Terjerat Suap Vonis Lepas CPO Tegaskan Rekan Kerjanya Harus Berani Tanggung Jawab – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    Selain itu, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas itu.

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

    Menanggapi kabar ini, hakim Pengadilan Tipikor yang juga merangkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, menilai tiga sosok hakim yang terjerat kasus ini merupakan pribadi yang tidak mampu bersyukur.

    “3 sosok sebagai hakim yang tidak mampu bersyukur dan tidak mensyukuri serta tidak mengambil hikmah kejadian-kejadian sebelumnya,” kata Maryono, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (14/4/2025).

    Meski bekerja di peradilan yang sama dengan ketiga hakim tersebut, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Maryono, mengaku tidak pernah bekerja dalam satu majelis dengan ketiga hakim tersebut.

    “Saya tidak pernah satu majelis dengan ketiganya,” ungkapnya.

    Di sisi lain, sebagai kolega sesama hakim Pengadilan Tipikor, dia meyakini setiap manusia memiliki takdir yang berbeda-beda.

    Namun tetap, ia menegaskan, ketiga koleganya itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat.

    “Sama halnya pada peristiwa ini, kita yang mengemban tugas negara sebagai hakim dalam menjalankan tupoksinya telah dibekali etika rambu-rambu guna mempertanggung jawabkan,” ucapnya.

    “Maka berani bertindak tentunya harus berani bertanggungjawab,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dengan adanya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim ini, Maryono mengaku sedih karena melihat tercorengnya marwah peradilan Indonesia.

    “Atas peristiwa ini kesan kita yang jelas sedih dan juga sangat-sangatlah perihatin karena korps peradilan tercoreng kembali,” imbuh hakim Maryono.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan suap yang menjerat sejumlah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Empat tersangka tersebut adalah MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan (WG) yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Sementara itu Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) berprofesi sebagai advokat.

    “Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN sebanyak, ya diduga sebanyak Rp60 miliar,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Abdul Qohar menjelaskan jika suap tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi sawit soal pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

    “Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah,” ujar Abdul Qohar.

    “Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan onslag, dimana penerimaan itu melalui seorang panitera namanya WG,” imbuhnya.

    Putusan onslag tersebut dijatuhkan pada tiga korporasi raksasa itu. Padahal, sebelumnya jaksa menuntut denda dan uang pengganti kerugian negara hingga sekira Rp17 triliun.

    Kekinian, tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menerima uang senilai Rp 22,5 miliar dalam kasus suap dan gratifikasi vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Adapun ketiga hakim yang kini berstatus tersangka itu yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota dan Ali Muhtarom sebagai hakim AdHoc.

  • Buntut 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 April 2025

    Buntut 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi Nasional 15 April 2025

    Buntut 4 Hakim Jadi Tersangka Kasus Ekspor CPO, MA Revisi Aturan Mutasi dan Promosi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Agung
    (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
    Rencana revisi ini dikeluarkan sebagai respons MA atas penangkapan empat “wakil tuhan” yang diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
    “Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
    Namun, hingga berita ini diturunkan, Yanto masih enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan direvisi di dalam beleid tersebut.
    Yanto juga mengatakan, Badan Pengawasan MA berupaya mengevaluasi kinerja dan kepatuhan para hakim, khususnya yang sering menjadi sorotan seperti di DKI Jakarta.
    Sehingga mereka membentuk
    Satuan Tugas Khusus
    (Satgasus).
    “Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta,” ucapnya.
    Di sisi lain, MA juga berupaya menghindari adanya “perkara pesanan” dengan berencana menerapkan sistem robotik untuk penugasan para hakim.
    Smart robotik ini akan menunjuk langsung hakim yang akan menangani perkara secara acak, untuk menghindari adanya keberpihakan hakim dalam suatu perkara.
    Sebelumnya, empat hakim yang menangani kasus tiga terdakwa dalam perkara korupsi CPO ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung.
    Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
    Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
    Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.
    Dia kemudian membagi-bagikan uang haram tersebut kepada ketiga hakim untuk mengatur agar PT Wilmar Group bisa divonis lepas.
    Kejaksaan Agung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.
    Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
    Dalam kasus ini, jaksa menuntut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 10,9 triliun.
    Namun, Majelis Hakim Tipikor hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Master pada pembacaan putusan hari ini, Rabu (4/1/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tersangka Suap Rp 60 Miliar Muhamad Arif Nuryanta Dikenal Warga Kampung Sosok Dermawan – Halaman all

    Tersangka Suap Rp 60 Miliar Muhamad Arif Nuryanta Dikenal Warga Kampung Sosok Dermawan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TEGAL –  Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhamad Arif Nuryanta telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Arif diduga menerima suap Rp 60 miliar saat menangani perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau dikenal juga dengan kasus korupsi minyak goreng.

    Saat kasus ini disidangkan, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Rumah sederhana habis dicat

    Kejagung juga sudah menggeledah rumah Arif di Jalan Perintis Kemerdekaan Gang 26 Nomor 25 RT 09 RW 06, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025) dua hari lalu.

    Pantauan Tribun Jateng (Tribun Network), rumah Arif yang digeledah penyidik Kejagung itu tampak sederhana, tidak mewah dan tak bertingkat.

    Lurah Panggung, Amin Suseno, tidak mengetahui apapun mengenai penggeledahan rumah Arif tersebut  karena pihak Kejagung tidak memberitahunya.

    “Gak tahu, saya hanya tahu informasi dari Pak RW, ada dari Kejaksaan Agung, jelasnya saya kurang tahu,” ungkapnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Arif terdata sebagai warga Kelurahan Panggung dengan Kartu Tanda Anggota (KTP) warga Kota Tegal.

    Namun dia mengaku tidak tahu persis bagaimana sosok Arif tersebut.

    Rumahnya digeledah subuh

    Ketua RW 06, Sugeng Santoso tidak tahu persis penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

    Menurutnya, penggeledahan dilakukan saat subuh. 

    “Ramai banyak orang saat penggeledahan. Itu terjadi waktu subuh,” katanya.

    Foto Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang diambil dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

    Rajin Salat di Masjid

    Lurah Panggung, Amin Suseno, mendengar dari cerita warga kalau Arif kerap pulang ke rumah dan mengikuti salat di masjid dekat rumahnya.

    “Pak Arif Nuryanta memang warga Panggung. Dalam KTP-nya, dia aktif sebagai warga Kota Tegal,” katanya.

    Sementara itu, Ketua RW 06, Sugeng Santoso, mengatakan Arif biasanya pulang ke Tegal setiap hari Jumat saat akhir pekan. 

    Sugeng mengaku selalu melihat Arif saat salat Jumat di masjid.

    Dari pendapat Sugeng, Arif dikenal sebagai orang baik tetapi pendiam.

     “Menjelang libur akhir pekan biasanya pulang. Dia baik dengan lingkungan, ikut kegiatan bersih-bersih masjid juga,” ujarnya kemarin.

    Dikenal dermawan

    Sugeng juga membeberkan Arif pernah menyumbang untuk pembangunan Taman Pendidikan Al Quran (TPQ). 

    Namun, Sugeng tidak tahu pasti berapa jumlah yang disumbangkan Arif tersebut.

    “Nyumbang banyak, tapi jumlahnya saya gak tahu,” katanya.

    Warga mengenal Arif sosok yang tidak sombong dan membaur dengan warga.

    Awal Mula Kasus Suap Terbongkar

    Kejaksaan Agung mengungkapkan kasus dugaan suap Rp60 miliar dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat yang melibatkan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) merupakan pengembangan dari kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tandur di PN Surabaya.

    “Jadi (kasus) ini bermula dari pengembangan perkara yang ditangani terkait dugaan korupsi gratifikasi di PN Surabaya,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Sabtu malam.

    Dari barang bukti yang didapatkan dalam perkara di PN Surabaya, ditemukan dugaan aliran dana ke PN Jakarta Pusat tentang kasus pemberian fasilitas ekspor CPO kepada tiga perusahaan besar.

    Tiga perusahaan besar yang dimaksud itu adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    “Kemudian pada tanggal 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan malam hari ini juga di beberapa wilayah di luar Jakarta,” kata Qohar.

    Muhammad Arif Nuryanta yang saat ini menjabat ketua PN Jakarta Selatan pun ditangkap Kejagung pada Sabtu, 12 April 2025 bersama Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.

    Kemudian, dua advokat yakni Marceila Santoso dan Ariyanto, juga diamankan.

    Diduga ada aliran uang senilai Rp60 Miliar yang mengalir ke Arif Nuryanta. 

     Kejagung juga menahan tiga orang hakim yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka.

    “Dengan terbongkarnya kasus suap menyuap tersebut masyarakat berharap bahwa sistem peradilan bekerja secara adil, jujur, transparan dan bebas dari pengaruh politik dan uang,” ujar Teguh.

    Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sosok Muhammad Arif Nuryanta di Mata Tetangga di Tegal, Ketua PN Jaksel Diduga Terima Suap Rp 60 M

     

  • 1,1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Disita di Garut, Kerugian Cukai Nyaris Rp1 Miliar

    1,1 Juta Batang Lebih Rokok Ilegal Disita di Garut, Kerugian Cukai Nyaris Rp1 Miliar

    Liputan6.com, Garut – Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, Jawa Barat, segera melimpahkan tersangka kasus peredaran sebanyak 1.1 juta batang lebih rokok ilegal, yang merugikan negara hingga Rp 887 juta ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

    “Untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar Kajari Garut, Helena Octavianne, dalam rilis kasus di Kejari Garut, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, pengungkapan kasus yang menjerat tersangka TR, pemilik sekaligus pengedar jutaan batang rokok ilegal itu, merupakan pengembangan dari kesuksesan Bea Cukai Tasikmalaya, saat sukses menggagalkan peredaran rokok tanpa cukai itu.

    “Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan,” ujar dia menegaskan.

    Modus yang dijalakan tersangka TR ujar dia, yakni membeli rokok ilegal itu dari luar wilayah Garut, kemudian menawarkan hingga mengedarkannya dan menjualnya di wilayah Garut.

    Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    “Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” ujar dia.

    Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, menyatakan, pengungkapan kasus rokok tanpa cukai itu berasal dari pengembangan kasus lintas provinsi, hingga akhirnya meringkus TR di rumahnya sekaligus gudang penyimpanan rokok ilegal di Kecamatan Limbangan, Garut, 15 Februari 2025 lalu.

    “Awalnya kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, hingga kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” ujar dia.

    Menurutnya, wilayah Garut, termasuk daerah lain di Jawa Barat, tercatat memiliki perokok aktif hingga 17 juta lebih, hingga menjadikannya sebagai pangsa pasar menjanjikan peredaran rokok nasional.

    “Jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” kata dia.

    Selain tersangka, beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.189.172 batang rokok ilegal, mobil grand max yang digunakan sebagai kendaraan pengangkut rokok ilegal, plat nomor kendaraan, beberapa buah tabungan, termasuk handphone.

    “Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di rutan Garut hingga 20 hari ke depan,” kata dia.

     

    Lilin Duka dan Doa Lintas Agama Purwokerto untuk Korban Bom Surabaya dan Teror Mako Brimob

  • Nestapa Hakim Djuyamto: Datang Tengah Malam, Jubah Pengadil Berubah jadi Rompi Tahanan – Halaman all

    Nestapa Hakim Djuyamto: Datang Tengah Malam, Jubah Pengadil Berubah jadi Rompi Tahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah keheningan tengah malam Jakarta, seorang pria paruh baya melangkah pelan menuju Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung. Waktu menunjukkan pukul 02.00 dini hari, Minggu (13/4/2025). 

    Ia bukan tersangka yang dipanggil paksa.

    Ia adalah hakim Djuyamto yang biasa menyidangkan perkara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

    Tengah malam itu ia datang sendiri, tanpa pengawalan, hanya berbekal niat untuk menjelaskan dan menunjukkan itikad baik.

    Ia datang ke Gedung JAM Pidusus tengahj malam setelah mengetahui mantan atasannya, mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang telah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap suap pemberian vonis lepas atau onslag dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada periode Januari 2021-Maret 2022.

    Kedatangan hakim Djuyamto saat itu juga dikarenakan menyadari dirinya merupakan ketua majelis yang memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi CPO.

    “Malam ini saya mau datang ke Kejagung untuk itikad baik memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut,” kata Djuyamto saat dihubungi, Sabtu lalu.

    Namun, tengah malam itu jaksa penyidik Kejagung sudah tidak berada di kantor sehingga pemeriksaan hakim Djuyamto tidak dilakukan.

    Waktu pun berlalu, pada Minggu siang, penyidik pun memanggil Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota selaku anggota majelis hakim perkara korupsi CPO itu untuk diperiksa.

    Djuyamto saat itu mengaku belum menerima panggilan kembali atas kasus tersebut. Namun, di sisi lain penyidik mengaku menunggu kedatangannya untuk diperiksa bersama dua hakim lainnya.

    Pada Minggu sore, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya melakukan penjemputan terhadap Djuyamto untuk diperiksa.

    “Ya, dia (Djuyamto) datang setengah 6 atau jam 7 saya lupa pastinya, dan yang bersangkutan sudah diperiksa maraton, bukan datang (sendiri) ya, tapi kita lakukan penjemputan ya oleh penyidik,” ungkap Qohar.

    Jemput paksa sore itu menjadi awal dari babak baru dalam hidup hakim Djuyamto.

    Dari seorang pemegang palu keadilan dengan jubah dan toga Sang Pengadil, setelah menjalani pemeriksaan, hakim Djuyamto juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seperti mantan atasannya, hakim Muhammad Arif Nuryanta.

    Dia pun keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.

    Uang Miliaran Rupiah “Butakan” Mata Para Hakim

    Kasus ini memang menyita perhatian. Bukan hanya karena besarnya nilai suap yang disebut mencapai Rp60 miliar, tapi juga karena keterlibatan nama-nama besar di dunia peradilan Indonesia. Mulai dari hakim, panitera, hingga pengacara papan atas.

    Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi korporasi ekspor CPO.

    Ketujuh orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, WG yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu MS dan AR berprofesi sebagai advokat.

    SUAP VONIS LEPAS – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta saat digiring keluar menuju mobil tahanan, Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025). Ia ditetapkan menjadi tersangka suap vonis bebas tiga korporasi sawit terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. (Dok Tribunnews)

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi kasus tersebut berkomunikasi dengan tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

    Lalu, Wahyu Gunawan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan vonis onslag tersebut.

    Arif pun menyetujui permintaan tersebut. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pihak pengacara yakni dengan melipat gandakan uang suap tersebut.

    “Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tuturnya.

    Permintaan itu pun disetujui, oleh pihak pengacara tersangka korporasi dan diserahkan kepada Arif melalui Wahyu Gunawan.

    “Pada saat itu wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkapnya.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.
     

  • Garut Darurat Kejahatan Seks: Kejari Buka Posko Khusus Anak, Perempuan dan Disabilitas

    Garut Darurat Kejahatan Seks: Kejari Buka Posko Khusus Anak, Perempuan dan Disabilitas

    Liputan6.com, Garut – Kabupaten Garut, Jawa Barat, darurat kejahatan seks anak, tercatat dalam sepekan terakhir, Polres Garut sukses mengungkap dua kasus rudapaksa yang menimpa balita dan anak di bawah umur, dalam kasus berbeda.

    Sebelumnya, satu anak balita mendapat perlakukan asusila dari ayah, uwak dan kakek. Terbaru, seorang anak SMP mendapat perlakukan asusila dari oknum guru, setelah melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di salah satu kolam renang Cipanas.

    “Kasusnya masih kami lakukan pendalaman. Pengakuannya, korban dicabuli di kolam renang,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.

    Menanggkapi kondisi miris itu, Kajari Garut, Helena Octavianne siap menerima pengaduan masyarakat, yang masih segan untuk melaporkan hal yang masih dianggap tabu di Garut tersebut.

    “Jangan takut, kalau ragu datang saja ke kejaksaan, kami punya posko akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar dia, Senin (14/4/2025).

    Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat Garut untuk melaporkan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih rendah. Namun setelah hadirnya posko itu, perlahan pasti keberanian masyarakat mulai meningkat.

    Hal itu dibuktikan dengan hadirnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap delapan kasus dalam bulan ini. “Alhamdulillah, masyarakat mulai teredukasi dan berani melapor,” ujar dia.

    Posko Akses Keadilan ini ujar dia, berfungsi sebagai ruang konsultasi dan edukasi hukum bagi korban kekerasan seksual, sehingga diharapkan mendapatkan keadilan.

    “Pelaporan kasusnya tetap di Kepolisian, namun kami memberikan ruang bagi korban untuk berkonsultasi sebelum melakukan pelaporan,” kata dia.

    Selama ini, banyak korban masih merasa takut untuk melaporkan kasus rudapaksa atau pencabulan yang menjerat keluarga mereka, karena alasan norma.

    “Kami pernah terima curhat dua ibu yang anak-anaknya kabur bersama, mereka datang ke posko, bingung harus bagaimana, kami beri pendampingan, dan alhamdulillah anak-anak mereka akhirnya kembali,” ungkap dia.

    Dalam prakteknya, kejaksaan terus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian dalam penangakan kasus TPKS yang terjadi di Garut.

    “Lewat posko akses keadilan, kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir untuk melindungi korban, terutama perempuan, anak, dan penyandang disabilitas,” ujar dia.

    Untuk menekan hadirnya kasus serupa, Helena terus memberikan pemahaman, termasuk meminta masyarakat berperan aktif melapor pihak berwajib, atau datang ke posko akses keadilan Kejari Garut. “Edukasi adalah kuncinya,” kata dia.

     

    Kakek Bejat Cabuli Cucu Kandungnya Selama 2 Tahun di Kebumen

  • 5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar

    loading…

    Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan turunannya. Foto/Dok.Kejagung/Ilustrasi/Maspuq Muin

    JAKARTA – Sosok Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menjadi perhatian publik. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022.

    Tak sendiri, Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.

    Penetapan tersebut sebelumnya diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu (12/4/2025).

    Lebih jauh, siapa sebenarnya sosok Arif Nuryanta ini? Berikut sederet faktanya yang bisa diketahui.

    Fakta Arif Nuryanta

    1. Menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Sejak November 2024

    Muhammad Arif Nuryanta, S.H., M.H diketahui sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Jabatan ini diduduki sejak pelantikannya pada 7 November 2024 lalu.

    Waktu itu, Arif Nuryanta menggantikan Saut Maruli Tua Pasaribu. Bertempat di Aula Ansyahrul, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Bapak Prof. Dr. H. Herri Swantoro, S.H., M.H.

    2. Punya Banyak Pengalaman di Dunia PeradilanKarier Arif Nuryanto di dunia peradailan sudah dimulai cukup lama. Jauh sebelum menjadi Ketua PN Jaksel, ia sudah banyak menduduki berbagai posisi penting lainnya.

    Beberapa di antaranya seperti Ketua PN Jakarta Pusat, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Ketua PN Purwokerto. Lalu, ada juga Ketua PN Tebing Tinggi dan Wakil Ketua PN Bangkinang.

    3. Jadi Pengadil Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
    Pada sepak terjangnya sebagai hakim, Arif Nuryanta telah menangani berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat. Satu di antaranya adalah unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).

    Melalui putusan bersama dua hakim anggota Anry Widyo Laksono dan Elfian, Arif waktu itu menvonis bebas 2 terdakwa polisi penembak laskar FPI, yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.

  • 4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    4 Hakim Jadi Tersangka Suap Putusan Lepas, Perkara Wilmar Group Cs Masih Kasasi

    PIKIRAN RAKYAT – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah hakim dan panitera Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Crude Palm Oil (CPO).

    “Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin, 14 April 2025.

    Yanto menjelaskan bahwa tindakan hukum terhadap hakim diperbolehkan asalkan sesuai aturan, yaitu atas persetujuan Ketua MA dan perintah Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU No. 2 Tahun 1986. Namun ia menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

    Hakim dan Panitera yang Terlibat

    Para tersangka berasal dari majelis yang menangani perkara CPO dengan tiga korporasi besar sebagai terdakwa, yakni Permata Hijau Grup, Wilmar Grup, dan Musim Mas Grup. Mereka adalah Ketua Majelis Hakim Djuyamto, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim anggota Agam Syarif Baharudin.

    Tersangka lainnya adalah Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, serta Wahyu Gunawan, Panitera Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    “Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada tanggal 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi,” ujar Yanto.

    Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tetapi perbuatan tersebut bukan termasuk tindak pidana. Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

    Putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena jaksa telah mengajukan kasasi. Yanto menambahkan, setelah berkas lengkap, Pengadilan Tipikor akan segera mengirimkannya ke MA secara elektronik.

    Sanksi dan Langkah Tindak Lanjut MA

    Yanto menyatakan bahwa hakim dan panitera yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara. Jika nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), mereka akan diberhentikan secara permanen.

    “Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional,” ungkapnya.

    Sebagai langkah perbaikan, MA membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) di bawah Badan Pengawasan untuk menilai kinerja, kedisiplinan, dan kepatuhan aparat pengadilan di wilayah DKI Jakarta.

    Selain itu, MA tengah mengembangkan sistem Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan untuk menghindari praktik korupsi dalam proses penunjukan majelis hakim.

    “Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada empat lingkungan peradilan,” jelas Yanto.

    MA juga segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara otomatis di pengadilan tingkat pertama dan banding, sebagaimana telah berlaku di Mahkamah Agung, guna meminimalisasi potensi korupsi di peradilan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News