Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Video: Terseret Suapi Kasus CPO,Kejagung Tahan Pegawai PT Wilmar

    Video: Terseret Suapi Kasus CPO,Kejagung Tahan Pegawai PT Wilmar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menetapkan pegawai PT Wilmar Group, Muhammad Syafei sebagai tersangka kasus suap vonis bebas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

    Simak informasi selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu, 16/04/2025) berikut ini.

  • Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor

    Paling Dipercaya Publik, Kejagung Rawan dari Serangan Balik Koruptor

    loading…

    Agresifnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi membuat Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Agresifnya Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dalam pemberantasan korupsi membuat Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor. Hal itu dikatakan oleh Guru Besar Universitas Lampung Prof Hieronymus Soerjatisnanta menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik.

    Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen. Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.

    Dosen yang biasa disapa Tisnanta ini menjelaskan, prestasi Kejagung dalam mengungkap perkara-perkara besar, baik dari sisi kerugian negara maupun berani menyasar pejabat tinggi negara, membuatnya rawan mendapatkan serangan balik.

    “Ketika kewenangan kejaksaan dihabisi, jaksa tidak boleh melakukan penyidikan, tidak boleh meminta penyidikan tambahan, tidak bisa mengambil alih perkara, ini bentuk perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan,” ujar Tisnanta, Rabu (16/4/2025).

    Tisnanta menambahkan, prestasi Kejagung dalam pemberantasan korupsi, faktor utamanya bukan karena faktor sistem hukum pidana di Indonesia. Prestasi Kejagung lebih disebabkan karena faktor kepemimpinan.

    “Seperti lebih pada kerja aktor-aktornya, seperti Jaksa Agung, Jampidsus, maupun Direktur Penyidikannya. Ketika itu nanti orangnya berganti sepertinya hasilnya (kinerja Kejagung) juga akan berbeda,” kata dosen pengajar di Fakultas Hukum Unila ini.

    Dengan demikian, kata Tisnanta, prestasi Kejagung dalam beberapa tahun ini, bukan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. “Tetapi lebih karena political will dari kepemimpinan di lembaga Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

    Dia melanjutkan, sayangnya tidak mungkin para pimpinan di Kejagung akan ada di sana selamanya. Sehingga jika nanti ada pergantian Jaksa Agung maka akan tergantung juga pada political will presiden. “Kalau presiden memiliki komitmen pemberantasan korupsi, itu nanti Jaksa Agung akan mengikuti,” jelas dia.

    Adapun mengenai survei LSI yang juga menemukan adanya keinginan publik agar kewenangan lembaga hukum lain disamakan dengan kewenangan polisi, Tistanta mengaku mendukung gagasan itu. “Saya mendukung itu, cuma problemnya ada potensi (yang harus diperhatikan). Misalnya polisi tidak punya kewenangan melakukan penyadapan, seperti yang dimiliki Kejaksaan dan KPK,” ujarnya.

    “Kalau polisi dimiliki kewenangan penyadapan itu potensial terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penyadapan itu kewenangan luar biasa yang harusnya digunakan untuk penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme,” pungkasnya.

    (rca)

  • Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

    Komisi III DPR Minta Kejagung Tindak Tegas Seluruh Hakim yang Terlibat Suap Kasus CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendesak agar Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap putusan lepas atas perkara izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

    Dalam perkara suap ini, Kejagung telah menetapkan empat majelis hakim salah satunya yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Ditegaskan Sahroni, Komisi III bakal mendukung instansi penegak hukum memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).

    Tak cukup di situ, Komisi III DPR juga kata dia, mendorong reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh. 

    Pasalnya, legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mengaku miris dengan kasus suap tersebut yang secara terang-terangan telah merusak lembaga peradilan.

    “Saya miris sekali melihat carut marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak,” ucapnya.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” sambung Sahroni.

    Lebih lanjut, politikus yang dikenal sebagai Crazy Rich Tanjung Priuk itu juga meminta Mahkamah Agung (MA) dapat memperketat pengawasan internal. 

    Hal itu perlu dilakukan untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antarhakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, bersama tiga hakim lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap vonis lepas atau onslag untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. 

    Ketiga hakim itu adalah majelis hakim yang menangani sidang perkara CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Uang suap senilai Rp60 Miliar diduga mengalir melalui pengacara dan pejabat pengadilan. 

    Pada saat kasus itu terjadi, Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

     

     

  • Sidang Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda hingga 22 Mei 2025 – Page 3

    Sidang Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda hingga 22 Mei 2025 – Page 3

    Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik menceritakan rekannya, Heru Hanindyo sempat mengajak untuk melakukan perlawanan ketika mereka ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap vonis bebas Ronald Tannur. Percakapan antarkeduanya saat berada di ruang tahanan yang sama.

    Hal itu diungkapkan Erintuah yang hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo pada sidang lanjutan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

    “Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?” tanya Jaksa Kejagung.

    “Jadi waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah, karena ini bukan OTT, gitu,” cerita Erintuah.

    “Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?” cecar Jaksa.

    “Ya itu, namanya fight pak, fight, jangan mengaku,” kata Erintuah.

    Setelahnya Hakim Mangapul juga ikut ditangkap dan berbincang dengan Erintuah. Keduanya membahas soal nasib setelah harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus rasuah.

    Hanya saja Erintuah mengaku sudah pasrah dan bakal mengakui perbuatannya kepada penyidik Jaksa Kejagung.

    “Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, ‘le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat ayat yang saya’. Saya tujukan pak ayat ayat waktu itu, ini ayat ayat nya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku,” pungkas dia.

  • Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        16 April 2025

    Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt Megapolitan 16 April 2025

    Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Rp 75,9 Miliar, Wali Kota Segera Tunjuk Plt
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com –
    Wali Kota
    Tangerang Selatan

    Benyamin Davnie
    segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) menyusul penetapan WL sebagai tersangka dugaan
    korupsi pengelolaan sampah
    senilai Rp 75,9 miliar.
    Penunjukan ini dianggap penting agar program dan kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup tetap berjalan, meskipun kepala dinas saat ini sedang menghadapi proses hukum.
    “Biar bagaimana pun, permasalahan sampah harus diselesaikan walaupun saat ini dinas terkait sedang menjalankan proses hukum,” ujar Benyamin, Rabu (16/4/2025).
    Meskipun belum ada pengganti yang ditentukan, Benyamin berharap para pegawai di Dinas LH dapat melanjutkan program-program yang telah direncanakan sebelumnya.
    “Berharap agar program dan kegiatan yang saat ini telah kami rencanakan dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
    Terkait penetapan WL, Benyamin menyatakan keprihatinannya dan meminta agar rekan-rekannya di pemerintahan dapat menjalani proses hukum dengan sabar.
    “Saya turut prihatin dengan apa yang saat ini terjadi terhadap Pak WL, semoga Pak WL dapat menjalani proses hukum ini dengan sabar,” ungkapnya.
    Sebelumnya, WL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan sampah dengan nilai proyek mencapai Rp 75,9 miliar pada 2024.
    Setelah status tersangka ditetapkan, WL langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang.
    “Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).
    Rangga menjelaskan, dalam proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa WL berperan aktif dalam menentukan lokasi pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria.
    Diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa, yaitu PT EPP, sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan.
    “Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rangga.
    Untuk mengikuti proses pengadaan, tersangka SYM diduga telah bersekongkol dengan WL untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.
    Mengenai aliran dana yang masuk ke WL, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.
    “Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kadis LH Tangsel jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kelola Sampah Rp75 Miliar

    Kadis LH Tangsel jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kelola Sampah Rp75 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, WL jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah pada 2024.

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan WL diduga telah melakukan persekongkolan dengan Direktur PT EPP, SYM untuk mengerjakan proyek pengelolaan sampah di Tangerang Selatan.

    Proyek pengelolaan sampah itu bernilai Rp75,9 miliar dengan perincian Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,7 miliar dan layanan pengelolaan sampah Rp25,2 miliar.

    “Pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75,9 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (16/4/2025)

    Rangga menyampaikan, kasus ini bermula saat WL memenangkan PT EPP sebagai tender proyek pengelolaan sampah Rp75 miliar pada 2024.

    WL bersekongkol dengan SYM agar dapat mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar tidak hanya memegang proyek pengangkutan sampah, tapi juga dapat mengelola sampah.

    Hanya saja, dalam kasus ini PT EPP diduga tidak melaksanakan pengerjaan pengelolaan sampah. Di samping itu, perusahaan tersebut juga tidak memiliki kompetensi untuk melakukan mengelola sampah.

    Oleh karena itu, untuk memuluskan pemenangan PT EPP, WL dan SYM bersepakat membentuk CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR) yang akan dijadikan sebagai sub kontraktor dari PT EPP untuk mengelola sampah.

    Adapun, dalam proses pengerjaannya WL dan pihak yang terkait telah menentukan titik lokasi tempat pembuangan akhir sampah tersebut. Namun, lokasi itu tidak memenuhi kriteria yang ada.

    “Secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buangan sampah ke lokasi-lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

  • Tersangka Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO jadi 8, Ini Daftarnya

    Tersangka Kasus Suap Hakim Perkara Ekspor CPO jadi 8, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Tersangka teranyar ini berasal pihak swasta yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi itu bisa divonis lepas atau onstlag.

    Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar. Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar.

    “Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD],” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebesar Rp22,5 miliar. 

    Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.

    Adapun, atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap tersebut menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:

    1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

    2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    3. Pengacara Ariyanto (AR)

    4. Pengacara Marcella Santoso (MS)

    5. Hakim Djuyamto (DJU)

    6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)

    7. Hakim Ali Muhtarom (AM)

    8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

  • Jaksa Agung Tunjuk Kuntadi untuk Pimpin Kejati Jatim

    Jaksa Agung Tunjuk Kuntadi untuk Pimpin Kejati Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Kuntadi resmi ditunjuk Jaksa Agung Burhanuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) menggantikan Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, yang telah memasuki masa purna tugas.

    Penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 130 tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

    “Mutasi atau promosi adalah hal yang wajar bagi jaksa. Sebagai jaksa kita harus siap dimutasikan setiap saat untuk pengayaan penugasan yang baru,” ujar Kuntadi dikutip antara.

    Berikut Profil Lengkap Kajati Jatim Baru: Dr. Kuntadi, SH, MH

    Dr. Kuntadi merupakan sosok jaksa senior dengan rekam jejak mengesankan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. Berikut profil lengkapnya

    Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970

    – Menyelesaikan pendidikan doktoral (Doktor Ilmu Hukum) dari Universitas Jenderal Soedirman
    – Memegang gelar Magister Hukum (MH) dan Sarjana Hukum (SH)

    Jabatan Terakhir:

    – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 29 Agustus 2024
    – Selama memimpin Kejati Lampung, dikenal sebagai pimpinan yang tegas dalam menangani kasus korupsi dan reformasi birokrasi

    Pengalaman Strategis:

    – Memiliki pengalaman panjang di berbagai posisi strategis di lingkungan Kejaksaan Agung
    – Pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    – Terlibat aktif dalam pemberantasan jaringan korupsi lintas daerah

    Reputasi Profesional:

    – Dikenal sebagai jaksa berintegritas dengan pendekatan progresif dalam penegakan hukum
    – Memiliki spesialisasi dalam hukum pidana dan anti korupsi

    Proses serah terima jabatan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Surabaya. Dr. Kuntadi dijadwalkan akan dilantik secara resmi oleh Jaksa Agung pada 23 April 20025 di Kejaksaan Agung RI. [uci/aje]

  • Skandal Suap Penanganan Perkara CPO, Pejabat Wilmar Group Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    Skandal Suap Penanganan Perkara CPO, Pejabat Wilmar Group Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah mulai terungkap. Kali ini, giliran seorang pejabat dari salah satu raksasa industri kelapa sawit di Indonesia, Wilmar Group, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Tersangka dimaksud adalah Muhammad Syafei (MSY) yang menjabat sebagai Social Security Legal di Wilmar Group. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2025, malam. 

    “Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen yang diperoleh. Penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY yang bersangkutan sebagai Social Security Legal Wilmar Group,” kata Abdul Qohar. 

    Begitu statusnya menjadi tersangka, Syafei pun langsung digiring ke Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 April 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    “Terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejasaan Agung Republik Indonesia Berdasarkan Surat Penahanan Nomor 28 Tanggal 15 April 2025,” tutur Abdul Qohar. 

    Siapa Saja yang Diduga Terlibat?

    Syafei bukan satu-satunya yang tersangkut dalam pusaran kasus ini. Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlinat praktik suap demi memuluskan vonis lepas atas kasus ekspor CPO. Praktik ini diduga melibatkan tiga perusahaan besar yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Para tersangka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan; Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara; Wahyu Gunawan, dan dua pengacara Marcella Santoso serta Ariyanto Bakri. 

    Yang mengejutkan, tiga hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO juga masuk dalam daftar. Mereka adalah Djuyamto sebagai ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai anggota. Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp22,5 miliar untuk memberikan putusan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging 

    Apa Itu Vonis Lepas?

    Vonis lepas merupakan keputusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak tergolong sebagai tindak pidana.

    Dalam kasus ini, Muhammad Syafei (MSY) disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf A Junto Pasal 5 Ayat 1 Junto Pasal 13 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • BEI Beberkan 2 Emiten Delisting Bakal Buyback Saham

    BEI Beberkan 2 Emiten Delisting Bakal Buyback Saham

    Jakarta

    PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan 10 emiten dalam daftar delisting atau penghapusan pencatatan saham di perdagangan pasar modal. Namun, baru dua emiten yang menyampaikan rencana buyback atau pembelian kembali saham.

    Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya belum menentukan kejelasan delisting emiten tersebut. BEI masih melakukan proses hearing agar perusahaan terkait segera melakukan buyback saham.

    “Kalau tidak ada pihak yang akhirnya melakukan pembelian kembali, buyback tidak akan berhasil. Buyback tidak akan tercapai. Nah, kami di bursa tentu kita melihat dari sisi pengumumannya siapa sih yang dimaksud dengan ultimate beneficial owner,” kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, BEI juga masih menunggu perusahaan terkait menunjuk pihak pengendali efek untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini ia ungkap menyusul ada beberapa pengendali efek yang tengah menjalani hukuman pidana.

    “Iya (cari beneficial owner), atau pihak yang ditunjuk. Itu yang kita approach ke mereka,” tutupnya.

    Dalam catatan detikcom, BEI mencatat 10 emiten yang akan delisting dari pasar modal. Beberapa emiten yang dinyatakan delisting berada dalam status maupun indikasi pailit. Emiten ini diwajibkan untuk melaksanakan buyback pada 18 Januari hingga 18 Juli 2025 sebelum masa efektif delisting berlaku pada 21 Juli 2025.

    Dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, ada 10 emiten yang di-delisting sejak kemarin di yakni, PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS), PT Nipress Tbk (NIPS), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX).

    Diketahui, PT Hanson International Tbk (MYRX) terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya-Asabri oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 172,969,221 lembar saham MYRX atau setara 15,43%.

    Sementara dua emiten yang telah menyampaikan rencana buyback di antaranya, PT Panasia Indo Resources Tbk (HDTX) dan PT. Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).

    (kil/kil)