Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Nelayan Mengeluh Sulit Cari Ikan, Anggota DPR Desak Ketegasan Pemerintah soal Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

    Nelayan Mengeluh Sulit Cari Ikan, Anggota DPR Desak Ketegasan Pemerintah soal Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi

    JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan merespons keluhan para nelayan akibat masih adanya pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.

    Para nelayan tradisional di dua wilayah tersebut mengaku kesulitan untuk mencari ikan karena pagar laut belum sepenuhnya dibongkar.

    Menurut Daniel, kondisi ini merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup rakyat kecil oleh korporasi yang difasilitasi pembiaran oleh negara.

    Ia mengatakan, para nelayan menunggu ketegasan pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan penegakan hukum dalam pembongkaran pagar laut secara tuntas.

    “Ini bukan hanya masalah akses. Ini adalah bentuk keadilan dan penegakan hukum. Jangan sampai nelayan tradisional semakin miskin. Mereka yang hidup dari laut kini dikungkung pagar. Negara harus bertindak tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum,” kata Daniel Johan, Rabu, 16 April. 

    Nelayan asal Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengeluhkan hingga hari ini akses melautnya masih tertutup pagar laut milik PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Hal itu lantaran batang bambu yang masih membentang di lautan masih menancap hingga dasar laut, sehingga akses nelayan melaut menjadi terbatas.

    Pagar bambu yang belum dibongkar itu juga disebut tidak memberikan celah bagi kapal nelayan kecil untuk melintas menuju laut lepas. 

    Hal yang sama juga terjadi di perairan Tangerang. Kondisi ini dianggap merugikan nelayan, terutama yang menggunakan alat tangkap sederhana. Pasalnya, potongan bambu yang tersembunyi di bawah permukaan air bisa merusak jaring ikan dan baling-baling kapal.

    Daniel menegaskan praktik pemasangan pagar bambu di laut yang membatasi ruang gerak nelayan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan ekologis, bahkan melanggar konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak.

    Ia pun menyoroti pembongkaran pagar bambu yang hanya dilakukan secara simbolis di area reklamasi dekat daratan tanpa menyentuh wilayah laut lepas yang menjadi jalur utama nelayan kecil. Daniel menilai tindakan tersebut hanya pencitraan semu tanpa solusi nyata.

    “Jangan main sandiwara di hadapan rakyat. Nelayan bukan butuh seremonial, mereka butuh akses nyata untuk melaut dan mencari nafkah. Setiap hari mereka berjuang, tapi hari ini mereka dikalahkan oleh bambu-bambu yang melanggar hukum,” ungkap Daniel.

    Anggota Komisi di DPR yang membidangi urusan kelautan itu pun heran mengapa hingga hari ini tidak ada ketegasan negara dalam mengatasi persoalan pagar laut tersebut. Daniel mewajarkan, jika hal ini tidak diselesaikan secara tuntas maka akan menambah frustasi masyarakat khususnya nelayan sekitar. 

    “Harap diingat, nelayan kita kehilangan sumber nafkah, kehilangan martabat. Tapi kok Pemerintah terkesan lamban. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan semakin frustasi,” kata Daniel.

    Sementara terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Segarajaya dan stafnya, Daniel mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada aktor lokal semata. Menurutnya, aparat penegak hukum bersama pemerintah harus menelusuri dugaan keterlibatan lebih luas dari pihak yang disebut dalam laporan masyarakat. 

    Daniel juga mempertanyakan pembongkaran pagar laut di Tangerang masih belum tuntas. Padahal, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama anggota lainnya sudah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.

    Karena itu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta masing-masing Pemda untuk segera bertindak mengatasi persoalan pagar laut ini, baik di perairan Tangerang maupun Bekasi.

    “Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kita tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” jelas Daniel.

    Daniel pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus pagar laut yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

    Seperti diketahui, hari ini Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan lagi berkas perkara kasus pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rujukan Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

    Pengembalian berkas perkara ini merupakan kali kedua dilakukan Kejagung karena pihak kepolisian masih belum melengkapi berkas perkara dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Padahal jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara tersebut mulai dari indikasi suap, pemalsuan hingga penyalahgunaan kewenangan.

    “Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” pungkas Daniel.

  • Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Kejagung Vs Bareskrim, Kasus Pagar Laut Pidana Biasa atau Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) lagi-lagi mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut Tangerang. Jaksa penuntut umum mengendus ada dugaan korupsi dari tingkat desa hingga kementerian dalam kasus tersebut.

    Pendapat jaksa itu bertentangan dengan versi Bareskrim yang menganggap kasus pagar laut Tangerang tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    Adapun Kejagung bahkan telah meminta supaya kasus pagar laut di Tangerang diambil alih Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh mengatakan pihaknya telah mengembalikan kembali berkas perka ke Bareskrim Polri.

    Setelah dikembalikan, Kejagung meminta agar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk meneruskan berkas yang dikembalikan ke Kortastipidkor.

    “Jadi intinya kita kembalikan untuk diteruskan ke Kortastipikor. Ke Kortastipikor. Apalagi Kortastipikor disampaikan kan bahwa dia sedang menangani,” ujarnya di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

    Dia menambahkan, jaksa penuntut umum juga meminta agar kasus pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim agar digabung dengan perkara di Kortastipidkor.

    Adapun, sesuai Pasal 25 UU Tipikor No.31/1999 menjelaskan bahwa apabila ada perkara umum dan ditemukan unsur pidana khusus maka harus didahulukan penanganannya.

    “Ya, apabila sudah menangani kan minimal bisa dijadikan satu. Jadi Kortastipikor bisa koordinasi dengan dalam hal ini dengan pidana khusus,” pungkasnya.

    Di samping itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum, Sunarwan menilai bahwa kasus pemalsuan dokumen pada area Pagar Laut Tangerang memiliki unsur tindak pidana korupsi.

    Misalnya, berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa menilai bahwa kerugian negara itu didukung oleh alat bukti yang mengungkap adanya area laut yang berubah statusnya menjadi milik perorangan dan perusahaan.

    “Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita, kenapa kita menyampaikan bahwa itu ada perbuatan melawan hukum berubahnya status itu,” ujar Sunarwan.

    Dia menambahkan, ada juga tindak perbuatan penyalahgunaan yang diduga dilakukan oleh penyelenggara negara dari tingkat desa hingga kementerian.

    “Dilakukan oleh siapa? Penyelenggaran negara. Sejak tingkat kepala desa sampai dengan proses keluarnya SHGB. Di situ ada perbuatan dan semua dilakukan oleh penyelenggara negara,” tegasnya.

    Versi Bareskrim 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan tetap mengirim berkas perkara terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan sikapnya itu lantaran berkas perkara kasus pemalsuan dokumen itu dinilai sudah lengkap secara materil dan formil.

    “Menurut penyidik, yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kita sudah hari ini kita kembalikan,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

    Kemudian, dia juga merincikan sejumlah alasan lainnya terkait pengembalian berkas perkara itu. Misalnya, perkara pemalsuan dokumen di Tangerang yang ditangani itu tidak memenuhi unsur korupsi. 

    Informasi itu, kata Djuhandhani, diperoleh setelah pihaknya melakukan diskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ahli terkait.

    Kemudian, berkaitan dengan ketentuan UU Tipikor telah mengatur secara eksplisit menyatakan bahwa kasus yang dikategorikan tindak pidana korupsi adalah yang melanggar UU Tipikor. 

    Sementara itu, tersangka pada kasus ini, yakni Kades Kohod Arsin Cs dikenakan pasal Pidana Umum dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

    Adapun, berdasarkan asas hukum lex consumen derogat legi consumte menyatakan bahwa dalam sebuah perkara, penyidik melihat fakta dominan. Alhasil, dari kasus pemalsuan ini tidak menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara.

    “Karena kerugian yang ada saat ini yang didapatkan penyidik adalah kerugian yang oleh para nelayan dengan adanya pemagaran itu dan lain sebagainya. Jadi kita masih melihat itu sebagai tindak pidana pemalsuan,” imbuh Djuhandhani.

    Di samping itu, menurut Djuhandhani, unsur rasuah dalam perkara pagar laut di Tangerang itu saat ini tengah ditangani oleh Kortastipidkor Polri.

    “Terdapatnya indikasi pemberian suap atau gratifikasi kepada para penyelenggara negara saat ini yang dalam hal ini Kades Kohod, ini saat ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Kortas Tipikor Mabes Polri,” pungkasnya.

  • KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    KY Harus Telusuri Dugaan Mafia Peradilan Buntut Kasus Djuyamto Cs

    GELORA.CO –  Salah satu tugas Komisi Yudisial (KY) adalah menelusuri seorang hakim terkait dugaan pelanggaran etik. 

    Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan dalam penelusuran pelanggaran etik hakim itu, KY perlu masuk lebih untuk mengenai ada tidaknya pelanggaran etik hakim dimaksud.

    Sehingga mau tidak mau merunut bagaimana pelanggaran itu terjadi sampai saat penanganan suatu perkara. 

    “KY (memang) menyidik soal pelanggaran etika hakim, tetapi tidak mustahil juga menyelidiki kasus korupsinya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan pada Rabu, 16 April 2025.

    Lanjut dia, sejauh ini KY telah berinisiatif menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bagi hakim yang menjatuhkan putusan lepas pada kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

    Namun, jika saat penelusuran pelanggaran etik hakim, menemukan adanya ketidakberesan penanganan perkara, KY bisa meneruskan atau merekomendasikan temuannya kepada KPK atau Kejaksaan Agung. 

    “Jika dalam pemeriksaan ada kasus korupsinya, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada KPK atau Kejaksaan,” kata Abdul Fickar.

    Apalagi, kasus suap dalam putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat ada kaitannya dengan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang sebelumnya juga sudah tertangkap. 

    Bisa jadi, dalam proses kasus tersebut ada kemiripan. Zarof Ricar diduga berperan sebagai makelar perkara yang menghubungkan pemberi suap ke hakim agar Ronald Tannur divonis bebas dalam vonis Dini Sera Afrianti.

    Benar saja, dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Agung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof dan menemukan banyak bukti dugaan gratifikasi yakni uang fantastis hingga lebih dari Rp1 triliun. 

    Dari sini, Kejaksaan Agung menemukan adanya informasi mengenai pemberian suap dari Marcella Santoso kepada para hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi CPO.

    Di sisi lain, diduga kedekatan Jubir Yanto dengan hakim Djuyamto juga mendapatkan sorotan publik sebab keduanya menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024.

    Apalagi, Djuyamto sendiri merupakan hakim yang pernah menangangi kasus praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang menerima suap vonis lepas ekspor CPO sebesar Rp60 miliar. Dari Rp60 miliar tersebut, Muhammad Arif Nuryanta membagikan Rp22,5 miliar kepada tiga hakim yang menangani kasus yakni Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom selaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat, dan hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

  • Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak – Halaman all

    Ditantang Diskusi Ormas GRIB Jaya Terkait Premanisme, Dedi Mulyadi: Rakyat Jawa Barat Itu Banyak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG –  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan tidak akan menanggapi tantangan diskusi orang per orang.

    Hal itu dinyatakan Dedi Mulyadi menanggapi tantangan diskusi dari Ketua Ormas GRIB Jaya Jabar Gabryel Alexander Etwiorry terkait pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.

    Merespons hal ini, Dedi Mulyadi menyebut bahwa saat ini dirinya tengah fokus bekerja menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Jawa Barat.

    Menurut Dedi, ia tidak bisa menangani permasalahan perseorangan satu per satu.

    “Rakyat Jawa Barat itu banyak. Tugas saya hari ini adalah bekerja untuk rakyat,” ungkap Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (16/4/2025).

    “Kalau setiap orang harus ditangani satu-satu, habis energi kita untuk meladeni orang ngomong,” lanjut dia.

    Politisi Gerindra itu menerangkan, ia bertugas menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat serta menjamin kesejahteraan mereka.

    “Tugas kita ini adalah mewujudkan apa yang menjadi mimpi rakyat,” katanya.

    Lebih lanjut, Dedi Mulyadi pun enggan ambil pusing atas berbagai tudingan di media sosial terkait kinerja dan kebijakannya.

    “Kalau ada orang yang mengajak berbagai hal di media sosial, yang melayani-nya cukup netizen, enggak usah saya,” katanya.

    Pernyataan Ketua GRIB Jaya Jabar

    Sebelumnya, Gabryel Alexander Etwiorry mengatakan ucapan Dedi Mulyadi soal premanisme menyesatkan hingga membuat stigma ormas jelek di mata publik.

    Gabryel mengatakan ormas GRIB Jaya punya AD/ART dan berbadan hukum. Menurut Gabryel, yang perlu diberantas adalah oknum.

    Gabryel Alexander kemudian meminta agar Dedi Mulyadi juga membentuk Satgas Antipreman di birokrasi atau internal pemerintahan Jawa Barat.

    Menurut Gabryel, Dedi juga harus adil melakukan pemberantasan praktik premanisme di internal pemerintahannya sendiri. 

    Gebrakan Antipremanisme di Jawa Barat

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, sebanyak 27 kota dan kabupaten di Jabar secara serentak membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme.

    Dedi Mulyadi menjelaskan, pembentukan satgas ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk menekan praktik-praktik premanisme yang merugikan warga dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

    “Satgas bertujuan melindungi petani, pedagang, guru, pengusaha. Semua harus dilindungi dari premanisme,” ujar Dedi dalam rilisnya, Kamis (27/3/2025).

    Dedi menyoroti praktik pungutan liar yang kerap terjadi di berbagai sektor, mulai dari jalanan hingga kawasan industri.

    “Di jalan sopir dimintain, di pasar dimintain, di industri dimintain, kita harus tertibkan itu,” katanya.
    Dedi menyebutkan, kawasan industri menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak premanisme, terutama melalui aksi pungli terhadap pelaku usaha maupun tenaga kerja.

    “Kalau ini dibiarkan akan menurunkan daya saing Jabar sebagai pusat investasi nasional dan berdampak pada hilangnya lapangan pekerjaan masyarakat,” ujar mantan Bupati Purwakarta itu.

    Karena itu, Satgas tak hanya bertugas menindak secara hukum, tapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dedi menekankan agar seluruh anggota Satgas bersikap adil dan profesional dalam bertugas.

    “Pastikan tindakan penegakan hukum berjalan adil, humanis, dan sesuai aturan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

    Satgas Pemberantasan Premanisme terdiri dari berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan, BIN Daerah, Satpol PP, serta sejumlah instansi pendukung lainnya.

    Tugas mereka dibagi ke dalam empat bidang: pencegahan dan komunikasi publik, intelijen, penindakan, serta rehabilitasi. Satgas tidak bersifat temporer.

    Mereka akan bekerja secara berkelanjutan dengan sistem monitoring, evaluasi, serta pelaporan berkala.

    Pemerintah daerah juga membuka kanal-kanal pengaduan resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan tindakan premanisme.

    Penulis: Rheina Sukmawati

  • Korupsi CPO Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Bungkam!

    Korupsi CPO Rp 60 Miliar, Ketua PN Jaksel Bungkam!

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sejauh ini enggan memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung terkait aliran dana dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) kepada tiga korporasi besar, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, senilai Rp 60 miliar.

    “Hingga kini MAN masih belum bicara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Harli Siregar menjelaskan, sejauh ini, baru tiga hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO yang telah memberikan keterangan. Mereka adalah Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (anggota majelis).

    “Yang sudah bicara itu dari majelis hakimnya. Ada yang mengaku menerima Rp 4,5 miliar untuk membaca berkas, ada juga menerima Rp 5 miliar, bahkan Rp 6 miliar. Ini semua masih didalami penyidik berdasarkan keterangan-keterangan yang dikumpulkan,” jelasnya.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, MAN terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung masuk ke mobil tahanan. Harli membenarkan bahwa MAN menjalani pemeriksaan perdana sejak ditetapkan sebagai tersangka.

    “Iya, ini pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan dimulai sejak siang,” ujarnya.

    Meskipun enggan mengungkap hasil pemeriksaan, Harli Siregar memastikan bahwa MAN diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengungkap peran tersangka lain dalam kasus ini.

    “Substansi pemeriksaan tentu berada di ranah penyidik. Namun, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, terkait sejauh mana pengetahuannya mengenai perkara ini dan keterlibatan pihak lain,” tutup Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar terkait kasus dugaan korupsi CPO

  • ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    ASN Dispora Kabupaten Malang Hari Ini Dipenjara, Kasusnya Tahun 2008

    Malang (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menjebloskan Rini Pudji Astuti (RPA) ke Lapas Wanita Kelas II A Malang, Rabu (16/4/2025) siang. Rini adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

    “Ini kasus yang lama. Namun memang baru kami eksekusi hari ini (Rabu, red) setelah perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan dari Mahkamah Agung (MA),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto.

    Dijelaskan Deddy, terpidana RPA dihukum atas perkara yang terjadi pada tahun 2008 lalu. Yakni terkait pengadaan komputer saat yang bersangkutan, berdinas di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Malang.

    Saat itu, RPA wanita kelahiran 1967 yang berdomisili di Sawojajar II Kecamatan Pakis, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia bersama dengan tersangka lainnya yang sudah menjalani hukuman, tidak melaksanakan tugas sesuai aturan dan ketentuan pedoman barang serta jasa.

    “Intinya pengadaan komputer di Setwan (Sekretariat Dewan Kabupaten Malang, red) saat itu fiktif. Dimana merugikan negara sebesar Rp 271.308.950,” ujar Deddy.

    Terkait perkara itu, lanjut Deddy, pada tahun 2010 perkara ini terbongkar. Ada beberapa orang yang terseret, salah satunya adalah RPA.

    RPA sudah dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan sudah menjalani persidangan dan diputuskan untuk menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

    Tetapi, RPA mengajukan banding yang kemudian berlanjut ke Kasasi di Mahkamah Agung (MA). “Pada saat itu, yang bersangkutan menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Sehingga dia masih bisa menjalankan aktivitasnya,” tuturnya.

    Kemudian, berdasarkan putusan MA terkait Kasasi yang diajukan oleh RPA, MA menguatkan putusan pengadilan. Menyatakan RPA bersalah dan harus menjalani hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta. Putusan itu berdasarkan Keputusan Kasasi nomor 1876k/pidsus/2012.

    Berdasarkan keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itulah, petugas Kejari Kabupaten Malang, Selasa (16/4/25) melakukan eksekusi badan terhadap RPA saat yang bersangkutan menjalankan tugas di Dispora Kabupaten Malang.

    “Setelah kami eksekusi langsung dilakukan pemeriksaan administrasi untuk mencocokkan datanya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan. Begitu dinyatakan sehat, langsung kami kirim ke Lapas Wanita Kelas II A Malang untuk menjalani hukuman,” paparnya. (yog/but)

  • Kejagung Yakin Kasus Pagar Laut Sarat Korupsi, Berkas Dikembalikan ke Bareskrim

    Kejagung Yakin Kasus Pagar Laut Sarat Korupsi, Berkas Dikembalikan ke Bareskrim

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan berkas perkara pagar laut Tangerang dikembalikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim mengatakan alasan pengembalian itu karena perkara yang ditangani oleh Bareskrim itu dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    “Mengapa kita kembalikan? Karena sesuai dengan petunjuk kita ini, saya didampingi tim kita, ada Pak Sunarwan selaku ketua tim, beserta teman-teman semua di belakang ini, bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (16/4/2025).

    Di samping itu, Koordinator Ketua Tim Peneliti Jaksa P16 Jampidum Sunarwan menyatakan bahwa Bareskrim tidak mengembalikan sesuai dengan petunjuk jaksa pada (10/4/2025).

    “Jadi petunjuk kita belum ada yang dipenuhi satu pun,” ujar Sunarwan.

    Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah potensi kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, berdasarkan analisis pihaknya, bukti yang dilampirkan penyidik Bareskrim sangat mendukung adanya unsur korupsi.

    “Karena ada fakta yang didukung dengan alat bukti adanya laut yang kemudian berubah statusnya menjadi milik perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan. Sehingga lepaslah kepemilikan negara atas laut tersebut. Nah, itulah yang merupakan titik poin kita,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, berkas perkara pagar laut telah diterima Kejagung pada 13 Maret lalu. Namun, setelah diteliti Kejagung, berkas itu dikembalikan kepada Bareskrim Polri karena tidak mencantumkan unsur pidana korupsi.

    Pengembalian berkas perkara dari Kejagung dilakukan pada 25 Maret lalu. Adapun, Bareskrim kembali melimpahkan kembali berkas perkara itu ke Kejagung pada 10 April 2025.

    Dalam hal ini, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa Bareskrim menilai kasus pemalsuan dokumen itu tidak memiliki unsur korupsi.

    “Menurut penyidik yang berkas yang kami kirimkan itu sudah terpenuhi unsur secara formil maupun materil. Artinya kami sudah hari ini, kami kembalikan dengan alasan-alasan yang tadi kami sampaikan,” tutur Djuhandhani di Bareskrim, Kamis (10/4/2025).

  • Seleksi CPNS 2025 untuk SMA SMK Dibuka Juli 2025? Simak Formasi hingga Gajinya!

    Seleksi CPNS 2025 untuk SMA SMK Dibuka Juli 2025? Simak Formasi hingga Gajinya!

    PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 tengah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Antusiasme muncul karena proses seleksi CPNS 2024 hampir selesai.

    Hal ini ditandai dengan masuknya tahap usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), pengangkatan CPNS 2024 direncanakan paling lambat berlangsung pada Juni 2025.

    Sementara itu, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dijadwalkan pada Oktober 2025.

    Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membuka 300.000 hingga 400.000 formasi baru di berbagai instansi pemerintahan.

    Formasi ini tersebar di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, sehingga memberikan peluang luas bagi para pencari kerja. Bagi calon peserta CPNS, penting untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini.

    Meski belum ada kepastian resmi soal kapan pendaftaran dibuka, seleksi CPNS 2025 diperkirakan dimulai sekitar Juli 2025.

    Oleh karena itu, pelamar disarankan mulai mencari informasi mengenai formasi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan mereka.

    Formasi dan Gaji CPNS 2025 untuk Lulusan SMA/SMK

    Khusus bagi lulusan SMA dan SMK, tersedia sejumlah formasi yang tetap dibuka di tahun 2025, bahkan dengan tawaran gaji yang cukup menarik. Berikut beberapa di antaranya:

    1. Kejaksaan Agung

    Penjaga Tahanan  Gaji: Rp5.660.000–Rp7.060.000 per bulan

    2. Kemenkumham

    Penjaga Tahanan Gaji: Rp5.660.000–Rp7.060.000 per bulan

    3. Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

    Penata Laksana Penyehatan Lingkungan (Gaji: Rp5.000.000–Rp10.000.000 per bulan) Pemadam Kebakaran (Gaji: Rp5.000.000–Rp10.000.000 per bulan) Pengendali Ekosistem Hutan (Gaji: Rp5.000.000–Rp10.000.000 per bulan)

    4. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

    Teknis Kesehatan Ikan Pemula (Gaji: Rp5.300.000–Rp5.800.000 per bulan) Teknisi Akuakultur Pemula (Gaji: Rp5.300.000–Rp5.800.000 per bulan)

    5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

    Pengamat Gunung Api Pemula Gaji: Rp6.530.000–Rp7.200.000 per bulan

    Dengan peluang yang terbuka lebar dan gaji yang menjanjikan, para calon peserta CPNS diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, mulai dari memahami formasi hingga mempersiapkan dokumen dan kemampuan menghadapi seleksi. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkap alasan motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK, disita penyidik.

    Motor jenis cruiser seharga Rp78 juta itu disita penyidik KPK karena diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dana iklan bank BUMD. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyitaan sebuah kendaraan dilakukan karena penyidik menilai kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses korupsi yang disidik

    “KPK menyita sebuah kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    “Apakah itu dalam sarana sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.

    Tessa menjelaskan lagi, bahwa kendaraan yang disita bisa juga merupakan bagian dari cara KPK ingin melakukan pemulihan aset (asset recovery).

    Untuk lebih jelasnya, lanjut Tessa, maksud penyidik menyita Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil akan dibuka dalam persidangan.

    “Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” katanya.

    Tessa menambahkan bahwa untuk saat ini motor gede (moge) tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    Moge itu masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai.

    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujar Tessa.

    Tessa belum memberi petunjuk kapan moge itu dipindahkan ke Rupbasan. Ia hanya mengatakan kalau moge yang masih dalam penguasaan Ridwan Kamil itu tidak boleh diubah bentuk atau dijual.

    Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kaitannya dengan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

    “Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” kata Tessa.

    Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017.

    Moge itu memiliki harga Rp78 juta.

    Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BUMD

    GEDUNG KPK – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Pihak KPK kini tengah menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD 2021-2023 yang merugikan negara Rp222 miliar.

    Kelimanya yakni mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • Kejagung Sita 29 Mobil & Motor Mewah Ariyanto Bakrie! Kasus Suap CPO?

    Kejagung Sita 29 Mobil & Motor Mewah Ariyanto Bakrie! Kasus Suap CPO?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 29 mobil dan motor mewah milik Ariyanto Bakrie (AR) terkait kasus dugaan suap vonis perkara ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan aparat peradilan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, selain mobil dan motor mewah, pihaknya juga menyita tujuh sepeda.

    “Jadi dari AR itu setidaknya ada tujuh mobil mewah dengan 21 kendaraan bermotor, sepeda motor ya dan tujuh unit sepeda,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).

    Harli Siregar menjelaskan, puluhan kendaraan mewah milik Ariyanto Bakrie yang sering dipamerkan di media sosial tersebut berkaitan dengan kasus suap CPO.

    “Untuk kasus inilah, makanya tujuh mobil itu mobil mewah sudah disita 21 sepeda motor, tujuh unit sepeda,” katanya.

    Selain dari kediaman Ariyanto Bakrie, Kejagung juga menyita sejumlah barang mewah dari hakim Ali Muhtarom, termasuk satu unit mobil Toyota Fortuner.

    Barang bukti tersebut akan dihitung dan dicocokkan dengan jumlah suap dalam kasus tersebut.

    “Nanti kalau sudah secara keseluruhan final dikompilasi saya kira kita akan mendapat angka-angkanya,” kata Harli terkait kasus suap CPO.