Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Hakim Djuyamto Titipkan HP dan Uang ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan

    Hakim Djuyamto Titipkan HP dan Uang ke Satpam PN Jaksel Sebelum Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka sekaligus Hakim Djuyamto sempat menitipkan uang pecahan dolar Singapura ke satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan uang pecahan dolar Singapura itu kemudian diserahkan kepada penyidik pada Rabu (17/4/2025).

    “Benar baru kemarin siang diserahkan [ke penyidik] oleh satpam PN Jaksel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/4/2025).

    Selain uang, dia menambahkan bahwa dalam titipan itu ada juga dua ponsel. Kedua titipan Djuyamto itu dimasukkan ke dalam tas dan dititipkan ke satpam PN Jaksel sehari sebelum dilakukan penahanan.

    “Ditutupi 2 HP dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

    PT Wilmar Klaim Kooperatif Bantu Penyidikan Kasus Korupsi CPO – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Wilmar Nabati Indonesia buka suara soal kasus suap vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang melibatkan karyawannya atas nama Muhammad Syafei alias MSY selaku Head and Social Security Legal PT Wilmar.

    Dalam hal ini, PT Wilmar Nabati Indonesia tak mau berbicara banyak terkait kasus yang tengah disidik oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

    Mereka mengaku hanya kooperatif tengah membantu proses penyidikan yang tengan berjalan saat ini.

    “Saat ini kami sedang membantu proses penyelidikan,” singkat PT Wilmar Nabati Indonesia kepada Tribunnnews.com, Kamis (19/4/2025).

    Meski begitu, PT Wilmar Nabati Indonesia tak dijelaskan lebih rinci soal perbantuan proses penyidikan tersebut.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

     

     

  • Basuki Ungkap Tambahan Rp 8,1 T buat Garap Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN

    Basuki Ungkap Tambahan Rp 8,1 T buat Garap Kawasan Legislatif-Yudikatif di IKN

    Jakarta

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menyatakan pembangunan ibu kota baru akan lanjut terus. Basuki mengungkapkan ada anggaran tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk memulai pembangunan kawasan yudikatif dan legislatif.

    “Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN dan tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” kata Basuki dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Basuki sendiri menjamin pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur bakal diteruskan. Kepastian ini dipaparkan olehnya dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, pada Rabu, 16 April kemarin.

    Rapat itu dihadiri sederet pejabat lokal di Kaltim, mulai dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, hingga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

    Hadir juga Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iwan Wijaya.

    Dalam rapat itu, Basuki menyampaikan semua pekerjaan yang belum selesai seperti bandara, jalan tol, hingga Istana Wakil Presiden juga bakal lanjut pengerjaannya.

    “Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan,” tegas Basuki.

    Dia bilang semua pengerjaan dilakukan dengan kontrak jangka panjang atau multi years dan anggaran pembangunannya juga sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum.

    (acd/acd)

  • Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Kejari Probolinggo Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Ribuan Pil Ilegal Hasil Kejahatan

    Probolinggo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sebagai wujud transparansi dan hasil nyata kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Probolinggo.

    Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut meliputi berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah yang signifikan. Tercatat, sebanyak 60.470 butir pil triheksifenidil, 46.196 butir pil dextrometrophan, 169,23 gram narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan 490,65 gram ganja turut dimusnahkan. Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, dan sembilan timbangan digital juga turut dihancurkan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari periode Juli 2024 hingga Maret 2025. Kegiatan ini juga melibatkan seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Probolinggo, termasuk perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Tahanan (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

    Lebih lanjut, Ahmad Nuril Alam menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana, di antaranya 26 perkara tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan 30 perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

    “Dengan dilaksanakannya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara jelas dan berimbang terkait proses penanganan perkara tindak pidana, khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,” ujar Ahmad Nuril Alam.

    Kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam menindak tegas berbagai tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda di wilayah Probolinggo. (ada/kun)

  • Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    Tuding Ada Intervensi Putusan Praperadilan Hasto, Kubu PDIP Bakal Lapor ke Komisi Yudisial – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menyatakan bahwa pihaknya bakal melapor ke Komisi Yudisial buntut tidak diterimanya praperadilan Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.

    Rencana pelaporan itu kata Guntur karena ia menduga terdapat intervensi yang didapatkan Hakim Djuyamto sehingga tidak menerima praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto di kasus Harun Masiku.

    “Ini yang kami dengar dan kami sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial soal intervensi putusan ini,” kata Guntur kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Guntur mengklaim bahwa seharusnya Hasto bisa menang dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan melawan KPK itu.

    Namun hal itu pupus karena menurut dia, Hakim Djuyamto yang menyidangkan gugatan itu diduga mendapat intervensi dari atasannya di Mahkamah Agung.

    “Kemudian karena ada intervensi kepada Hakim Djuyamto itu dari Hakim MA atasan dia berinisial Y sehingga putusan itu bisa berubah,” katanya.

    Terkait hal ini, Guntur juga menjelaskan bahwa dugaan intervensi terhadap praperadilan Hasto itu sudah dirinya utarakan ke publik sebelum Djuyamto ditangkap Kejaksaan Agung karena kasus suap dan gratifikasi vonis lepas Crude Palm Oil (CPO).

    Alhasil ia pun menilai bahwa Djuyamto bukan sosok Hakim yang jujur karena dianggap rentan dengan intervensi penguasa maupun intervensi uang.

    “Sehingga ia ditangkap atas kasus ini. Dan kami sedang menseriusi untuk melaporkan kasus ini kepada Komisi Yudisial,” ucapnya.
    Guntur menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah bukti maupun saksi sebelum nantinya melaporkannya ke KY.

    PDIP berencana melaporkan hal itu ke KY pada pekan depan.

    “Tujuan kami (melaporkan ke KY) bukan untuk mas Hasto Kristiyanto yang sekarang tengah menghadapi pengadilan. Tapi untuk menjaga marwah Pengadilan yang ada di Indonesia, kami ingin melawan mafia hukum yang ada di lembaga peradilan,” jelasnya.

  • Basuki Jamin Proyek IKN Jalan Terus!

    Basuki Jamin Proyek IKN Jalan Terus!

    Jakarta

    Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono menjamin pembangunan Ibu Kota Nusansatara (IKN) di Kalimantan Timur dilanjutkan. Hal ini dipaparkan Basuki dalam Rapat Forum Koordinasi Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilaksanakan di Kantor Otorita IKN, pada Rabu (16/4) kemarin.

    Rapat itu dihadiri antara lain Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, hingga Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Hadir juga Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Edi Kuswanto, Danlanud Dhomber Kolonel Pnb Fata Patria, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iwan Wijaya.

    Dalam rapat itu, Basuki menyampaikan terkait kepastian kelanjutan pembangunan IKN. Semua pekerjaan yang belum selesai seperti bandara, jalan tol, hingga Istana Wakil Presiden juga bakal lanjut pengerjaannya.

    “Alhamdulillah, kepastian sudah kita dapatkan. Jadi semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan oleh kementerian, baik itu bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, maupun jalan-jalan,” tegas Basuki dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

    Dia bilang semua pengerjaan dilakukan dengan kontrak jangka panjang atau multi years dan anggaran pembangunannya juga sudah ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Semua sudah dikontrak melalui kontrak multiyear akan dilanjutkan dan sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” ujar Basuki.

    Ia juga menambahkan, bahwa anggaran Otorita IKN untuk pembangunan baru sudah difinalkan. “Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN. Lalu, tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” papar Basuki.

    Sebagai bentuk kesiapan operasional, Basuki juga menekankan pentingnya percepatan mobilisasi tenaga kerja.

    “Dengan kepastian kelanjutannya, kami minta semua penyedia jasa untuk segera memobilisasi tenaga kerjanya. Hari ini sudah 1.500 orang masuk melalui beberapa kloter pesawat Hercules,” sebut Basuki.

    Pemerintah sendiri punya target IKN akan jadi ibu kota politik di tahun 2028. Pada saat itu, nantinya IKN akan dilengkapi bangunan untuk kebutuhan lembaga eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif.

    (acd/acd)

  • Marwah Hakim Runtuh Gara-gara Skandal Suap Ekspor CPO

    Marwah Hakim Runtuh Gara-gara Skandal Suap Ekspor CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Bak jamur di musim hujan, kasus korupsi di Indonesia seakan tumbuh tak ada habisnya. Setelah rentetan kasus korupsi yang menjerat BUMN dan kepala daerah, kini marwah para hakim runtuh akibat kasus suap perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang hakim dan perangkat peradilan sebagai tersangka di pusaran kasus tersebut. Teranyar, Korps Adhyaksa juga mengumumkan tersangka teranyar ini berasal pihak swasta, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License atau Kepala Legal Wilmar Group.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Syafei berperan sebagai penyedia uang suap agar kasus minyak goreng korporasi mendapat vonis lepas atau onstlag dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

    Uang pelicin tersebut, kata Abdul Qohar, diberikan oleh korporasi kepada Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN).

    Mulanya, Syafei hanya menyediakan Rp20 miliar. Namun, Arif Nuryanta meminta uang itu dikalikan tiga atau menjadi Rp60 miliar.

    “Lalu Tersangka MS menghubungi Sdr. MSY dan Sdr. MSY menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing [SGD atau USD],” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (15/4/2025).

    Singkatnya, uang itu diterima Arif dan kemudian diduga didistribusikan kepada tiga hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Mulai dari Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Adapun, total uang suap yang diberikan MSY untuk ketiga hakim sebesar Rp22,5 miliar. 

    Dari uang tersebut juga, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara mendapatkan jatah USD50.000 atas jasanya yang menghubungkan Arif dengan pengacara sekaligus tersangka Ariyanto.

    Kemudian, Arif mengatur hakim yang akan mengurus perkara minyak goreng korporasi itu dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Anggota.

    Sebagai langkah awal, Arif memanggil Djuyamto dan Agam agar berkas perkara kasus minyak goreng itu diatensi dengan “pelicin” Rp4,5 miliar.

    “Uang Rp4,5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL dan DJU,” ujar Qohar.

    Selanjutnya, Arif kembali menyerahkan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto Cs sebesar Rp18 miliar pada September atau Oktober 2024.

    Uang belasan miliar itu kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan perincian untuk Agam Rp4,5 miliar, Ali Rp5 miliar dan Djuyamto Rp6 miliar.

    Sementara itu, Djuyamto membagikan dari jatahnya itu sebesar Rp300 juta untuk Wahyu Gunawan. Adapun, total uang yang dibagikan terhadap tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag,” pungkas Qohar.

    Atas penetapan Syafei ini, total tersangka kasus suap CPO korporasi genap menjadi 8 orang. Berikut perinciannya:

    1. Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN)

    2. Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG)

    3. Pengacara Ariyanto (AR)

    4. Pengacara Marcella Santoso (MS)

    5. Hakim Djuyamto (DJU)

    6. Hakim Agam Syarif Baharudin (ASB)

    7. Hakim Ali Muhtarom (AM)

    8. Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).

    Berawal dari Kasus Ronald Tannur 

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan kasus suap ketua PN Jaksel tersebut terungkap dari temuan penyidik dari barang bukti atas perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    Dalam barang bukti itu, kata Harli, telah ditemukan bahwa nama tersangka sekaligus advokat Marcella Santoso (MS) disinggung dalam barang bukti elektronik.

    “Ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu. Soal nama MS itu dari barang bukti elektronik,” ujarnya di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

    Kemudian, bukti itu berkembang sampai pada akhirnya penyidik menemukan bukti terkait dengan kepengurusan kasus pemberian fasilitas ekspor minyak goreng kepada tiga perusahaan. 

    Tiga grup korporasi minyak goreng, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group. Vonis ketiganya berlangsung pada (19/3/2025).

    Pada intinya, kata dia, hakim telah memberikan putusan lepas atau onslag pada perkara tersebut. Artinya, meskipun terdakwa sudah terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan primer, namun hakim menyatakan bahwa perbuatan itu tidak masuk dalam perbuatan pidana.

    Dengan demikian, tiga group korporasi itu dibebaskan dari tuntutan jaksa yang meminta agar ketiganya dibebankan uang pengganti dan denda pada kasus korupsi dan suap perusahaan migor tersebut.

    “Kan penyidik setelah putusan onslag ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu,” pungkas Harli.

    Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait perkara pengurusan vonis lepas dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi. Dok Kejagung

    Reformasi Peradilan

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendorong adanya reformasi lembaga peradilan secara menyeluruh.

    Hal ini dia ungkapkan guna merespons kasus dugaan suap mencapai Rp60 miliar yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN) dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    “Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (15/4/2025).

    Selain itu, legislator NasDem ini juga mendesak agar semua pihak yang terlibat ditindak tegas. Komisi III DPR, katanya, akan mendukung instansi penegak hukum dalam memberantas mafia peradilan.

    “Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.

    Sahroni, sapaan akrabnya, mengaku miris dengan kasus suap tersebut. Menurutnya, kasus ini sangatlah merusak lembaga peradilan.

    Lebih jauh, dia meminta supaya Mahkamah Agung (MA) memperketat pengawasan internal dengan maksud untuk menindak hakim-hakim nakal.

    “Buat mekanisme untuk memastikan tidak ada aliran-aliran dana mencurigakan, apalagi antar hakim. Tidak menutup kemungkinan uang haram dari suap ini juga mengalir ke pejabat yang lebih tinggi, seperti kasus Zarof Ricar kemarin. Jadi ada komplotannya,” terangnya.

    Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menyayangkan tindakan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang diduga menerima suap mencapai Rp60 miliar dalam kasus ekspor minyak goreng tiga korporasi.

    Ketua Fraksi PKB di DPR itu menyebut kasus ini menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Indonesia dan tentu juga mencoreng hakim yang masih memiliki integritas.

    “Ini menampar wajah para hakim yang selama ini punya integritas. Ini juga menampar institusi pengadilan yang selama ini sedang berbenah. Oleh sebab itu kami berharap dalam waktu yang cepat melakukan koreksi terhadap apa yang sebenarnya terjadi di lembaga pengadilan kita,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (14/4/2025).

    Padahal DPR, imbuhnya, siap memberikan dukungan penuh kepada para aparat penegak hukum, terutama lembaga pengadilan untuk melakukan reformasi karena pemerintahan sedang giat membangun dan meningkatkan kepercayaan publik.

    Bahkan, Jazilul sampai mengatakan tindakan PN Jaksel tersebut menjadi bertolak belakang dengan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang melakukan efisiensi anggaran. Terlebih, Prabowo telah memberi kenaikan gaji terhadap para hakim.

    “Ini berat kan sih, kemudian itu siklus dengan begini-begini dengan kasus-kasus seperti ini. Karena apa? Tidak ada artinya efisiensi dengan integritas moral yang terjadi di lembaga pengadilan dan lembaga-lembaga hukum lainnya,” tambah Jazilul.

  • Periksa Mak Rini, Kejari Blitar Temukan Bukti Keterlibatan Korupsi?

    Periksa Mak Rini, Kejari Blitar Temukan Bukti Keterlibatan Korupsi?

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah pada Rabu (16/4/2025). Perempuan yang akrab disapa Mak Rini tersebut diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Blitar selama kurang lebih 6,5 jam.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ketua DPC PKB itu berkaitan dengan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Mak Rini menjadi orang ke-33 yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.

    Keputusan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini terbilang cukup berani. Pasalnya Mak Rini belum lama lengser dari kursi jabatan Bupati Blitar pada 20 Februari 2025 kemarin.

    Hanya berselang kurang lebih 2 bulan, Mak Rini langsung dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak senilai Rp4,9 miliar. Tentu sudah jadi barang pasti ketika kejaksaan negeri memanggil seseorang telah menemukan sejumlah bukti keterkaitan dalam suatu kasus.

    Lantas apakah Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menemukan bukti keterkaitan Mak Rini dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Terkait hal itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso angkat bicara.

    “Karena itu masih ranahnya ke penyidikan kita belum bisa jelaskan secara rinci tapi yang pasti tim penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal-hal tersebut,” ungkap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso usai pemeriksaan Mantan Bupati Blitar, Rabu (16/4/2025) kemarin.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa Mak Rini bukan orang terakhir yang dipanggil dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Menurut Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih akan ada lagi pemanggilan lain terkait kasus DAM Kali Bentak.

    “Pasti (ada pemanggilan lain) nanti setiap update pasti akan kami informasikan selanjutnya,” tegasnya.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri memang tengah mengusut dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Sejauh ini sudah ada 32 orang saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    Mak Rini sendiri dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan proyek DAM Kali Bentak. Pemeriksaan ini pun difokuskan pada tugas dan fungsi Mak Rini selama menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2020-2025.

    “Pemeriksaannya kita fokuskan terhadap pengadaan DAM Kali Bentak dan tugas serta fungsi beliau (Mak Rini) pada saat itu,” tandasnya. [owi/beq]

  • Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu – Halaman all

    Pegawai Bank Gasak Uang Nasabah Rp1,7 M untuk Keperluan Pribadi, Terungkap Modus Sayu Putu – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Bali – Seorang pegawai bank pelat merah, Sayu Putu Rina Dewi, berusia 36 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan nasabah sebesar Rp17 miliar.

    Sayu, yang berasal dari Buleleng, menjabat sebagai mantri di salah satu unit bank pelat merah di wilayah Jembrana, Bali.

    Modus Operandi

    Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari sejumlah korban.

    “Jumlah korban mencapai ratusan orang selama periode 2023-2024,” ungkap Salomina.

    Sebelumnya, Sayu menjabat sebagai mantri di bank pelat merah Unit Ngurah Rai Kota Negara dan telah bekerja di bank pelat merah sejak 2018.

    Sayu melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan saldo tabungan nasabah dan uang angsuran atau pelunasan pinjaman kredit.

    “Total kerugian akibat perbuatan tersangka mencapai Rp17.205.305.000,” jelas Salomina.

    Dari total tersebut, Sayu telah mengembalikan sebagian dana piutang intern senilai Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya, sehingga masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp15.175.662.267.

    Penahanan Tersangka

    Saat ini, Sayu Putu Rina Dewi sedang menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atas kasus penggelapan mobil.

    Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Modus penggelapan yang dilakukan Sayu pada kasus sebelumnya adalah dengan menyewa mobil dan kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.

    Saat ini, ia masih berada di Rutan Kelas IIB Negara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi ini.

    (Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel! Nasional 17 April 2025

    Bareskrim Tak Ikuti Petunjuk Jaksa Usut Korupsi Pagar Laut Tangerang, MAKI: Ngeyel!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masyarakat Anti
    Korupsi
    Indonesia (
    MAKI
    ) menyayangkan langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim
    Polri yang terkesan “ngeyel” tidak mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengusut kasus pagar laut di Tangerang.
    “Sebenarnya sangat disayangkan Dittipidum dalam tanda kutip ngeyel dari petunjuk jaksa. Mestinya dipatuhi saja kan enak,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi
    Kompas.com
    , Rabu (16/4/2025).
    Boyamin mengatakan, petunjuk jaksa yang meminta Polri untuk mengusut kasus pagar laut di Tangerang ke arah pidana khusus, yaitu
    korupsi
    , seharusnya bisa dipatuhi oleh Dittipidum.
    “Ini kan malah meringankan kerja Dittipidum. Langsung atas petunjuk jaksa itu, berkas diserahkan ke Kortas Tipikor karena Kortas Tipikor juga sudah menangani perkara pagar laut itu menjadi perkara korupsi,” lanjut Boyamin.
    Ia mengatakan, jika berkas perkara ini tidak segera disidangkan, justru Bareskrim Polri yang akan dirugikan.
    Boyamin mengingatkan, kerja penyidik terbatas pada masa tahanan tersangka dan jika berkas tidak kunjung selesai, penahanan bisa ditangguhkan.
    “Kalau ini masing-masing masih kekeh, itu akhirnya nanti yang rugi adalah Dittipidum. Dalam bentuk nanti masa penahanan tersangka itu habis, kan hanya dua bulan,” katanya.
    Diberitakan, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri.
    Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengatakan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung.
    “Mengingat petunjuk kita tidak dipenuhi, akhirnya kemarin tetap kita kembalikan,” ujar Direktur A Jampidum Nanang Ibrahim Soleh, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    Nanang mengatakan, kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga patut diselidiki dengan unsur tersebut.
    “Bahwa petunjuk kita bahwa perkara tersebut adalah perkara tindak pidana korupsi. Sekali lagi, perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” kata Nanang.
    Nanang pun menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, jika di dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain untuk mempercepat penyelesaiannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.