Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kesiapan Taman Safari Indonesia Kelola Kebun Binatang Bandung

    Kesiapan Taman Safari Indonesia Kelola Kebun Binatang Bandung

    PIKIRAN RAKYAT – Taman Safari Indonesia (TSI) adalah taman hiburan satwa yang berfungsi sebagai tempat konservasi dan edukasi. Lokasi TSI sendiri memiliki beberapa tempat diantaranya Bogor, Prigen, dan Bali.

    Pihak dari Taman Safari Indonesia memberikan pernyataan terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Perlu diketahui, sejak 25 Maret 2025 sudah tidak dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) setelah tanggal 21 Maret 2025 pengurus yayasan mengundurkan diri.

    Keberlangsungannya saat ini, Bandung Zoo selanjutnya akan dikelola oleh tokoh-tokoh dari Taman Safari Indonesia seperti Jhon Sumampouw, termasuk juga Tony Sumampouw yang pernah menjadi bagian pengurus YMT pada tahun 2017.

    “Kami siap karena sudah terlanjur dari tahun 2017 sudah siap,” ujar Tony Sumampouw, yang merupakan Komisaris TSI. Pernyataan telah dikonfirmasi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

    Pengelola Bandung Zoo tidak akan berbentuk yayasan, kedepannya akan berbentuk perseroan seperti yang diminta oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, dengan tujuan agar lebih proporsional.

    “Sesuai Permen Nomor 22 Tahun 2019 yakni untuk lembaga konservasi umum, harus berbentuk badan usaha (PT), atau koperasi. Pak Farhan inginnya PT karena bisa dikenakan berbagai macam kewajiban, termasuk pajak,” ungkap Tony lebih lanjut.

    Konsep yang digunakan dalam mengelola Bandung Zoo adalah menggunakan konsep open zoo yang membuat hewan yang ada akan merasa nyaman dan bisa lebih aktif, interaksi dengan pengunjung bersama satwa juga akan meningkat.

    Pihak TSI melakukan pembenahan secara menyeluruh pada tata letak dan rancangan di Bandung Zoo, mulai dari gerbang tiket, ruang makan, sampai kandang, hal ini juga merupakan dukungan akan Kota Bandung agar keberadaan dari Bandung Zoo memiliki pagelaran kebudayaan didalamnya.

    Target dari Bandung Zoo adalah untuk menarik jumlah wisatawan dari kota-kota besar seperti Jakarta, yang disebut Toni sebagai barometer tingkat kualitas pariwisata di Indonesia.

    Kemungkinan untuk harga tiket akan mengalami peningkatan, dari harga tiket saat ini sekitar akan naik Rp50 ribu. Harga tiket merupakan penyesuaian dari target pasar dan juga berbagai pembenahan yang ada, kenaikan ini tidak bisa disebut mahal.

    “Buktinya ada tempat lain di atas Rp100 ribu tapi dia lebih ramai dari kita, tapi memang harus maju,” ujar Toni menjelaskan.

    “Jika ini berhasil, Pemkot Bandung juga akan menghasilkan pajak yang luar biasa. Contoh Taman Safari Bogor ya, setiap tahunnya kita minimal Rp50 miliar sumbangan ke PAD di luar pajak lainnya seperti penghasilan,” kata Tony memberikan gambaran mengenai pendapatan pajak yang akan didapat.

    Total utang yang harus diselesaikan oleh Kebun Binatang Bandung pada Pemkot Bandung adalah Rp59 miliar, pada saat Romly Bratakusuma selaku Pembina YMT meninggal, pihak Pemkot Bandung memberi keringanan berupa potongan utang sehingga totalnya sekitar Rp25 miliar lebih.

    “Padahal ketika kita ikut mengelola di sana 2017 sampai 2021, kita bayar satu tahunnya Rp2 miliar ke ibu Sri (janda Romly) karena beliau meyakini bisa. Tapi akhirnya itu jadi temuan kejaksaan dana angsuran itu tidak dibayar. Itu jadi kendala. Kami sudah bayar ketika ngelola, jadi ya tinggal sisanya,” ungkap Tony.

    Kedepannya, Bandung Zoo dengan pengelola dari TSI membuat kebun binatang ini semakin banyak wisatawan yang datang dan memberikan nuansa baru yang lebih menarik untuk siapa saja yang datang ke tempat ini. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Digeledah dan Puluhan Kendaraan Disita, Ketua RT Ikut ‘House Tour’

    Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Digeledah dan Puluhan Kendaraan Disita, Ketua RT Ikut ‘House Tour’

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG – Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Hasan turut menyaksikan jalannya penggeledahan yang dilakukan di kediaman tersangka pengacara Ary Bakri beberapa hari lalu.

    Ary Bakri kini berstatus tersangka Kejaksaan Agung dalam kasus suap ekspor Crude Palm Oil (CPO).

    Hasan mengatakan, sehari sebelum digeledah oleh Kejaksaan, rumah mewah Ary Bakri yang ada di Jalan Kikir lebih dulu disegel pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    “Malam mereka datang lakukan penyegelan. Besok siangnya itu dia geledah dari jam 12 siang sampai jam 10 malam,” kata Hasan saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (17/4/2025).

    Hasan mengatakan, dirinya tak sendiri saat menemani aparat Kejaksaan melakukan ‘house tour’ di rumah mewah milik Ary Bakri.

    “Selain saya ada juga Ketua RW dan koordinator keamanan. Kemudian dari pihak beliau juga ada karyawannya. Polisi juga ikut jaga di luar,” kata Hasan.

    Dalam penggeledahan yang digelat di rumah Ary Bakri beberapa hari lalu, Kejaksaan menyita sejumlah kendaraan milik sang advokat.

    Kendaraan yang disita yakni 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor termasuk motor gede dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.

    Sejumlah kendaraan yang disita Kejaksaan adalah yang kerap dipamerkan Ary Bakri dalam konten di media sosialnya.

    “Kendaraan yang disita selama ini memang diparkir di rumah itu.Beberapa kali si keluar satu-satu ya,” kata Hasan.

    Kasus Ary Bakri

    Dalam kasus ini, awalnya Ary Bakri selaku pengacara tiga korporasi CPO berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan yang merupakan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Pengacara korporasi CPO itu meminta majelis hakim yang dipimpin Djuyamto untuk memberi vonis lepas dengan timbal balik bayaran Rp20 miliar.

    Tiga grup korporasi CPO tersebut adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group,

    Wahyu kemudian berkoordinasi dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kini telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

    Arif menyetujui permintaan tersebut dengan syarat uang suap naik jadi tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.

    “Muhamad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari lalu.

    Ary Bakri kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang tersebut melalui Wahyu.

    Arif juga menerima 50.000 USD sebagai biaya penghubung.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga hakim, termasuk Djuyamto, untuk menangani perkara tersebut.

    Ketiga hakim ini sepakat memberikan vonis lepas setelah menerima uang suap sebesar Rp 22,5 miliar.

    Dan akhirnya pada 19 Maret 2025, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Djuyamto menjatuhkan vonis lepas (ontslag van rechtsvervolging) kepada tiga korporasi besar dalam perkara korupsi ekspor CPO.

    Ketiga korporasi kakap CPO itu pun akhirnya lolos dari segala tuntutan jaksa Kejagung yakni pidana denda masing-masing Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 17 triliun.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    Skandal Hakim Terima Suap, Mahfud MD Sarankan Prabowo Terbitkan Perppu Bongkar Carut Marut Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perlunya langkah darurat dalam memperbaiki sistem peradilan di Indonesia. 

    Sebab, saat ini kondisi peradilan sudah lama fase darurat.

    Hal itu disampaikan Mahfud MD ketika dimintai tanggapan perihal kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan para hakim lainnya dalam perkara CPO yang diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Sekarang sudah perlu langkah darurat ya. Karena ini situasinya darurat,” kata Mahfud MD usai diskusi publik di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    “Saya ingin mengutip saja. Hinca Panjaitan (Anggota Komisi III DPR), itu kemarin bicara bagus. Ini masalah peradilan ini masalahnya sudah darurat,” sambung dia.

    Mahfud pun memberikan salah satu saran dalam menghadapi situasi darurat dalam sistem peradilan saat ini. 

    Dimana, menurut dia, Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan dalam pembenahan ini. Salah satunya, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

    Dia meyakini, sikap tegas dari Presiden Prabowo dalam membongkar sistem peradilan yang sudah dalam kondisi darurat.

    “Sehingga perlu keputusan-keputusan darurat. Bentuknya apa? Kalau perlu Presiden turun tangan buat Perppu. Bongkar itu semua,” ujar Mahfud.

    “Dan jangan takut-takut rakyat mendukung,” lanjutnya.

    Dia pun menyebut, jika permasalahan kasus seperti yang melibatkan para hakim terus diserahkan ke Mahkamah Agung (MA), maka tidak akan terjadi pembenahan secara menyeluruh.

    “Karena kalau nunggu Mahkamah Agung memperbaiki selalu kembali ke formalitas. Ini kami ada pengawas,” jelasnya.

    Alur Uang Suap Vonis Lepas

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.

    Mereka di antaranta MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto berprofesi sebagai advokat.

    Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin.

    Terakhir, satu orang tersangkan benama Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan Head and Social Security Legal PT Wilmar Group. PT Wilmar sendiri merupakan salah satu koorporasi yang diberikan vonis lepas dalam perkara tersebut.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan awalnya tersangka Wahyu Gunawan yang saat itu sebagai Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bertemu dengan pengacara terdakwa yang kini juga tersangka kasus suap yakni Ariyanto.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu mengancam putusan perkara ini bisa dihukum maksimal bahkan lebih jika tidak memberikan uang.

    “Di mana pada saat itu Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    “Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menyampaikan agar Ariyanto yang dalam hal ini selaku penasihat korporasi untuk menyiapkan biaya pengurusannya,” sambungnya.

    Atas permintaan itu, Ariyanto pun menghubungi rekannya, Marcella Santoso. Selanjurnya, Marcella bertemu Muhammad Syafei atau MSY yang merupakan tim Legal PT Wilmar Group sebagai terdakwa korporasi.

    Pertemuan itu dilakukan di sebuah rumah makan yakni Daun Muda Soulfood by Peresthu – Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan untuk membahas permintaan tersebut. Namun, Syafei berdalih sudah ada yang mengurus.

    “Sekitar 2 minggu kemudian, AR dihubungi oleh WG. Pada saat itu WG menyampaikan kembali agar perkara ini segera diurus. Setelah mendapat info tersebut kemudian AR menyampaikan kembali kepada MS. Kemudian MS kembali bertemu lagi dengan MSY di tempat makan Daun Muda, di tempat yang sama dengan pertemuan tadi,” tuturnya.

    Awalnya, Syafei menyebut perusahaan hanya menyanggupi membayar Rp20 miliar.

    Setelahnya, Ariyanto bertemu dengan Wahyu dan Muhamad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur.

    “Dalam pertemuan tersebut Muhammad Arif Nuryanta mengatakan bahwa perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas. Ini sebagai permintaan yang pertama tadi kepada WG dan ini jawabannya,” tuturnya.

    “Tetapi bisa diputus onslagh dan ybs dalam hal ini MAN atau Muhammad Arif Nuryantah meminta agar uang Rp20 miliar itu dikali 3 sehingga jumlahnya total Rp60 miliar,” imbuhnya.

    Singkat cerita, Syafei menyanggupi permintaan Rp60 miliar tersebut dan uangnya akan diserahkan ke Ariyanto di sebuah parkiran kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

    Setelahnya, Ariyanto pun mendatangi rumah Wahyu di Cluster Eboni Jalan Eboni 6 Blok AE, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan menyerahkan uang tersebut.

    Setelahnya, uang itu diserahkan kepada Arif dan Wahyu mendapat komisi perantara sebesar 50.000 USD.

    Kemudian, Arif menunjuk tiga orang majelis hakim untuk menangani perkara tersebut yakni Djuyamto cs.

    Ketiga Majelis Hakim ini pun bersepakat untuk membuat perkara tersebut divonis onslag atau lepas setelah menerima uang sebesar Rp22,5 miliar.

  • Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi, Wakil Ketua DPRD Ingatkan Wali Kota Ketat Seleksi Pejabat

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wakil Ketua DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Maria Teresa Suhardja, angkat bicara soal kasus korupsi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tangsel.

    Seperti diketahui, Kepala Dinas (Kadis) LH, Wahyunoto Lukman dan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan Dinas LH, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan sampah oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Hasil penyidikan menunjukkan, keduanya kongkalikong dengan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, yang juga tersangka, dalam menjalankan aksinya.

    Maria mengingatkan kepada Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, agar lebih ketat dalam menyeleksi pejabat, terutama untuk level kadis.

    “Wali Kota dalam mengangkat pejabat di lingkaran dinas harus  lebih ketat lagi dalam profiling person untuk menduduki jabatan tertentu,” kata Maria saat dihubungi TribunJakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pejabat pemerintah kota harus memiliki keahlian sesuai bidang kerjanya dan antikorupsi.

    “Selain kemampuan literasi teknokrasi, juga perilaku jujur dan bersih dari perilaku koruptif,” jelasnya.

    Politikus Gerindra itu juga meminta Wali Kota memagari para pejabatnya dari penyalahgunaan wewenang dengan menggandeng penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Wali Kota juga harus bisa bekerja sama dengan institusi penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan lain sebagainya untuk sering-sering melaksanakan pembinaan. Wali Kota juga harus menciptakan pemerintahan yang clean and clear menuju good government,” kata Maria.

    Maria pun menyoroti sektor pengelolaan sampah di Tangsel, yang proyeknya sedang dalam pusaran korupsi.

    Dalam sehari, produksi sampah di kota satelit Jakarta itu mencapai 1.000 ton lebih.

    Menurutnya, pemerintah kota harus lebih serius memikirkan permasalahan sampah yang sudah darurat.

    “Ini yang harus dipikirkan secara serius,  karena masalah sampah di Tangsel sudah masuk ke kategori darurat.”

    “Pemkot harus segera mencarikan solusi cepat,” tegas Maria.

    Anggota dewan termuda itu menyerahkan kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat Dinas LH Tangsel berjalan sesuai hukum yang berlaku.

    “Yang jelas saya turut prihatin atas kasus yang menimpa Kadis LH yang sudah menjadi tersangka korupsi, terkait persoalan hukum yang menjerat beliau tentu saja itu menjadi ranah hukum dan penegakan hukum,  saya tidak bisa terlalu banyak komentar, ikuti saja alurnya sesuai hukum, jika tidak bersalah pasti bebas, kalau bersalah ya ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Maria.

    “Namun ada sisi positif yang bisa diambil bahwa ini bisa menjadi sebuah pelajaran bagi kita bersama untuk selalu berhati-hati dalam menjaga amanah jabatan dan berjalan sesuai dengan koridor,” pungkasnya.

    Kasus Korupsi 2 Pejabat Dinas LH Tangsel

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan peran Kadis LH Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan DInas LH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, dalam kasus korupsi proyek pengelolaan sampah tahun 2024.

    Wahyunoto ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan selama lima jam di Kantor Kejati Banten, Serang, sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (15/4/2025).

    Rangga mengatakan, Wahyunoto langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan.

    Kasus korupsi yang melibatkan Wahyunoto ini terkait proyek pengelolaan sampah senilai Rp 75 miliar.

    Wahyunoto terlibat aktif dalam menentukan lokasi pembuangan dan pemrosesan sampah yang tak sesuai standar.

    “Pada saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka WL bersama-sama dengan saudara Zeki Yamani, telah secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi buang sampah.”

    “Lokasi-lokasi itu tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan tempat akhir pembuangan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” papar Rangga.

    Rangga menjelaskan, titik lokasi yang dijadikan tempat sampah ilegal tersebut tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Tangerang, Bogor dan Bekasi.

    “Itu lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang per orangan, jadi bukan lahan tempat pemrosesan akhir,” jelasnya.

    Rangga menambahkan, dampak dari pembuangan sampah ke lokasi tidak semestinya telah merugikan warga sekitar, terutama terkait pencemaran lingkungan.

    “Yang jelas dampak yang dirasakan itu justru di Kabupaten Tangerang. Di tempat dilakukannya pembuangan sampah. Di mana itu warga di sekitar Desa Gintung, area Desa Gintung itu komplain. Karena di wilayahnya terjadi tempat pembuangan sampah ilegal,” ujarnya.

    Sebelumnya, Wahyunoto juga kongkalikong dengan Direktur PT EPP, Sukron Yuliadi Mufti.

    Wahyunoto bersekongkol dengan Sukron untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) PT EPP agar memiliki KBLI pengelolaan sampah, bukan hanya KBLI pengangkutan.

    “Padahal, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas, atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.”

    “Agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut, tersangka SYM telah bersekongkol dengan WL,” ungkap Rangga, dikutip dari Kompas.com.

    Mengenai aliran dana yang masuk ke Wahyunoto, Rangga menyatakan bahwa penyidik masih mendalami hal tersebut.

    “Untuk sementara, tim masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aliran dananya,” katanya.

    Sukron juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.

    Sementara itu, ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/4/2025).

    Rangga menjelaskan, Apriliadhi merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengelolaan sampah yang sedang diusut ini.

    “Tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka TAKP yang menjabat KPA dan merangkap PPK dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah,” kata Rangga kepada wartawan di kantornya, Serang, Banten, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

    Menurut Rangga, sejak tahap awal pemilihan penyedia jasa, Apriliadhi dinilai telah menyalahi aturan.

    Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak disusun secara profesional dan tidak berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.

    Selain itu, Apriliadhi tidak melakukan klarifikasi teknis maupun evaluasi fungsi dan kinerja produk pada katalog elektronik kepada PT EPP selaku penyedia.

    “Rancangan kontrak yang disahkan oleh tersangka dan dijadikan dokumen kontrak juga tidak disusun dengan benar. Tidak mengatur tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan PT EPP,” ujar Rangga.

    Pada tahap pelaksanaan, Apriliadhi disebut mengetahui bahwa PT EPP tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya, namun tetap membiarkan kondisi tersebut.

    Tersangka juga tidak melakukan pengawasan maupun monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.

    “Faktanya, PT EPP tidak membuang sampah ke lokasi yang sesuai kriteria tempat pemrosesan akhir sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

    Meski PT EPP tidak melengkapi persyaratan administrasi, TAKP tetap menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan pembayaran 100 persen.

    “Akibat perbuatannya, TAKP dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP,” tandas Rangga.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • DPR Pastikan RUU KUHAP Dibahas Transparan: Masyarakat Jangan Buruk Sangka – Halaman all

    DPR Pastikan RUU KUHAP Dibahas Transparan: Masyarakat Jangan Buruk Sangka – Halaman all

    “Saya melihat agendanya itu kan masih mendengarkan masukan-masukan semua. Kan kemarin juga ada pertemuan rapat dengar pendapat di luar masa sidang kan. Itu juga kan mendengarkan pendapat dari seluruh masyarakat,” kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2025).

    “Jadi saya pikir tidak terburu-buru. Memang untuk ini kan kita betul-betul mendengarkan semua. Apalagi ini kan hukum acara daripada kita undang-undang hukum pidana,” sambungnya.

    Adies mengatakan pembahasan KUHAP harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum di Indonesia. Dia mengatakan revisi KUHAP harus sejalan dengan KUHP yang telah disahkan

    “Indonesia kan bermacam-macam pada adat budaya, dari Sabang sampai Merauke, Bhinneka Tunggal Ika. Dan semua kan juga harus didengarkan pendapatnya,” ujarnya.

    Adies mengatakan revisi KUHAP memiliki lebih banyak pasal yang harus disesuaikan, dibanding dengan RUU TNI. Sebab itu, menurutnya, pembahasan RUU KUHAP tak dapat dilakukan secara cepat dan terburu-buru.

    “Kalau KUHAP ini kan juga kawan kawan nuansanya kan juga tidak terburu-buru. Apalagi pasalnya banyak. Bedanya dengan TNI. Kemarin kan pasalnya yang krusial cuma tiga,” ujarnya.

    “Saya rasa (pembahasan RUU KUHAP) tidak terlalu lama tapi juga tidak akan terburu-buru. Ya kita lihatlah dalam periode sekarang ini,” sambungnya.

    Berupaya dengarkan aspirasi dari berbagai pihak

    Adies memahami jika banyak pihak memprotes RUU KUHAP. Namun, kata dia, hal-hal yang dibahas oleh DPR ialah demi kepentingan dan kebaikan masyarakat.

    Adies menyampaikan pihaknya berupaya untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat agar dapat dipertimbangkan saat pembahasan RUU KUHAP. Dia pun meminta agar masyarakat tak menaruh curiga kepada DPR dan pemerintah.

    “Jadi mohon masyarakat juga jangan terlalu berburuk sangka, suuzon. Karena prinsip kami juga ingin agar undang-undang ini tidak mencederai hati masyarakat, tidak melukai hati masyarakat,” tuturnya.

    “Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami ingin agar undang-undang ini melindungi masyarakat yang betul-betul membutuhkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum itu,” imbuh dia.

    Diketahui, saat ini Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas masih menyusun daftar inventaris masalah (DIM) terkait revisi KUHAP. Supratman mengatakan akan melakukan rapat dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, hingga kepolisian membahas DIM tersebut.

    “Kami lagi akan melakukan rapat koordinasi dengan Mahkamah Agung, kemudian Mensesneg, kemudian Kejaksaan Agung, Kepolisian untuk meminta masukkan dalam rangka penyusunan,” kata Supratman di kantor Kemenkum, Selasa (15/4).

    Supratman menyebut revisi tersebut tidak mengubah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kejaksaan dan Polri. “Terkait dengan tupoksi di antara Kepolisian, Kejaksaan dan juga Pengadilan, saya rasa tidak banyak berubah, hampir nggak ada,” sebutnya.

  • Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    Prabowo Ternyata Sudah Teken UU TNI sejak Sebelum Lebaran, Ini 4 Poin Kontroversial

    PIKIRAN RAKYAT – Terungkap, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sejak sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. Informasi ini bertolak belakang dengan narasi yang tersiar sebelumnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengisyaratkan bahwa draft revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR RI sudah ada di meja Prabowo. Ia tak menekankan apa-apa perihal penandatangan.

    Namun, selang sepekan kemudian, Prasetyo Hadi mengungkapkan, UU TNI sejatinya telah diteken Prabowo sebelum Lebaran 2025.

    “Sudah, sudah. Sebelum lebaran. Tanggal 27 atau 28,” ujar Mensesneg Prasetyo dalam pernyataannya terbaru, dikutip Kamis, 17 April 2025.

    Sebelumnya, Prasetyo mengungkap, dokumen kebijakan sudah berada di meja Presiden Prabowo. Dia juga mengatakan, revisi UU TNI tidak dipersoalkan oleh internal pemerintahan walaupun unjuk rasa di mana-mana.

    “Sudah (di meja Presiden). Enggak ada masalah. Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo kepada wartawan di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis, 10 April 2025.

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 20 Maret 2025. Dalam revisi ini, terdapat tiga poin utama yang mengalami perubahan. Simak selengkapnya!

    4 Poin yang Jadi Kontroversi

    Poin-poin penting dari pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) antara lain:

    a. Kedudukan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan

    Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa kebijakan dan strategi pertahanan, serta administrasi strategis TNI, berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, pengerahan kekuatan militer tetap di bawah kendali Presiden.

    b. Penambahan tugas pokok TNI

    Pasal 7 ayat (2) menambahkan dua tugas baru bagi TNI, sehingga jumlahnya menjadi 16. Tambahan tersebut adalah membantu menangani ancaman siber di sektor pertahanan, serta melindungi dan menyelamatkan warga negara Indonesia atau kepentingan nasional di luar negeri.

    c. Perluasan jabatan sipil untuk prajurit TNI aktif

    Pasal 47 mengatur bahwa prajurit aktif dapat menempati jabatan sipil di 14 kementerian atau lembaga, naik dari sebelumnya 10. Lembaga-lembaga tersebut meliputi:

    Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Pertahanan Kesekretariatan Negara Badan Intelijen Negara Badan Siber dan/atau Sandi Negara Lembaga Ketahanan Nasional Badan SAR Nasional Badan Narkotika Nasional Mahkamah Agung Badan Nasional Pengelola Perbatasan Badan Penanggulangan Bencana Badan Penanggulangan Terorisme Badan Keamanan Laut Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

    d. Perpanjangan usia pensiun prajurit TNI

    Pasal 53 mengatur kenaikan usia pensiun, antara lain:

    Tamtama dan bintara: 55 tahun Perwira sampai dengan kolonel: 58 tahun Perwira tinggi bintang satu: 60 tahun Perwira tinggi bintang dua: 61 tahun Perwira tinggi bintang tiga: 62 tahun Perwira tinggi bintang empat: masa dinas dapat diperpanjang sesuai kebijakan Presiden Prajurit dengan jabatan fungsional: dapat berdinas hingga usia 65 tahun

    Revisi ini menuai sorotan dari sejumlah pihak yang menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi memunculkan kembali peran ganda militer di ranah sipil dan menjadi bentuk kemunduran demokrasi. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sebut Permintaan Singapura soal Affidavit untuk Ekstradisi Buron Paulus Tannos Hal Baru

    KPK Sebut Permintaan Singapura soal Affidavit untuk Ekstradisi Buron Paulus Tannos Hal Baru

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya membereskan dokumen tambahan yang diminta otoritas Singapura untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP), Paulus Tannos. Harapannya, berkas itu bisa selesai sebelum 30 April mendatang.

    “Penyidik akan mengupayakan memenuhi permintaan tambahan yang dalam hal ini merupakan affidavit pada pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan. Jadi akan mengupayakan untuk dipenuhi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 17 April.

    Tessa menjelaskan affidavit tersebut berisi pernyataan tertulis tersumpah. Tapi, dia tidak bisa membeberkan isi lebih lengkapnya.

    Hanya saja, permintaan affidavit menjadi barang baru. Sebab, Tessa bilang, hukum di Indonesia tidak pernah memberlakukan dokumen ini.

    “Indonesia tidak mengenal affidavit, kalau di Singapura mengenal affidavit dan mereka butuh itu,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan otoritas Singapura butuh dokumen tambahan untuk memulangkan Paulus Tannos. Permintaan ini sedang dilakukan Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang terus berkoordinasi dengan KPK.

    “Insyaallah dalam sebelum 30 April ini, dokumen tersebut akan segera dikirim. OPHI dalam hal ini setiap saat berkomunikasi dengan KPK,” kata Supratman kepada wartawan di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April.

    “Dokumennya seperti apa, tanyakan ke KPK,” sambung Supratman.

    Adapun Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

    Ketika itu dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

     

    Dalam pemulangan lewat proses ekstradisi sejumlah berkas yang dibutuhkan di antaranya surat permintaan dari Menteri Hukum; sertifikat legalisasi; identitas; resume hingga surat dari Jaksa Agung. Seluruhnya sudah dipenuhi baik oleh Kementerian Hukum, KPK maupun Kejaksaan Agung.

  • Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Rp 60 M Hanya untuk Garasi Mobil dan Moge, Puluhan Kendaraan Disita

    Istana Ary Bakri Penyuap Hakim Rp 60 M Hanya untuk Garasi Mobil dan Moge, Puluhan Kendaraan Disita

    TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG – Rumah mewah milik tersangka pengacara Ariyanto Bakri atau Ary Bakri di Jalan Kikir, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur yang digeledah oleh Kejaksaan dalam kasus suap perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) ternyata hanya digunakan untuk tempat menyimpan kendaraan mewah olehnya.

    Pasalnya, Ari diketahui tak tinggal di rumah tersebut.

    “Dia datang beberapa waktu aja. Enggak tinggal di sini,” kata Ketua RT 01 RW 04 Kayu Putih, Hasan saat ditemui TribunJakarta.com, Kamis (17/4/2025).

    Dalam penggeledahan yang digelat di rumah Ary Bakri beberapa hari lalu, Kejaksaan menyita sejumlah kendaraan milik sang advokat.

    Kendaraan yang disita yakni 1 mobil merk Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor termasuk motor gede dan 7 unit sepeda serta uang dollar Singapura.

    Sejumlah kendaraan yang disita Kejaksaan adalah yang kerap dipamerkan Ary Bakri dalam konten di media sosialnya.

    “Kendaraan yang disita selama ini memang diparkir di rumah itu.Beberapa kali si keluar satu-satu ya,” kata Hasan.

    Pantauan TribunJakarta.com, lantai satu di rumah Ary Bakri memang digunakan sebagai garasi dalam. 

    Sedangkan pintu masuk ke dalam rumah berada di lantai dua dimana anak tangga berada di sisi depan kanan dari rumah tiga lantai tersebut.

    Hasan mengatakan, rumah tersebut selama ini ditempati oleh sejumlah pegawai Ary Bakri.

    “Setahu saya yang nempatin itu pegawainya ada dua atau tiga orang. Kalau dia (Ary Bakri) datangnya hanya sesekali aja,” kata dia.

    Diketahui, Ary Bakri adalah pengacara dari tiga korporasi dalam kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyerahkan uang suap senilai Rp 60 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan vonis lepas untuk kliennya.

     

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Soal Djuyamto Cs jadi Tersangka, Hasto: Kebenaran Terungkap Sendirinya

    Soal Djuyamto Cs jadi Tersangka, Hasto: Kebenaran Terungkap Sendirinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka Hakim Djuyamto dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta dalam kasus suap ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang menyeret beberapa korporasi.

    Respons Hasto itu tertuang dalam tulisan pada selembar kertas yang kemudian dibacakan oleh Juru Bicara PDIP Guntur Romli.

    Dia menyampaikan Hasto telah mengingatkan bahwa kebenaran akan terungkap dengan sendirinya. Ungkapan itu sebagai respons atas penetapan tersangka terhadap Djuyamto.

    “Sekjen DPP PDIP mengingatkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri sebagaimana yang terjadi dengan Ketua PN Jakarta Selatan dan Hakim Djuyamto,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2025).

    Adapun, Djuyamto merupakan hakim tunggal pada PN Jaksel yang telah menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto atas penetapan tersangka di KPK.

    “[Djuyamto] bertindak tidak adil pada praperadilan Hasto Kristiyanto kini ditangkap oleh kejaksaan atas kasus suap ya dan ini menunjukkan kebenaran akan mencari jalannya sendiri. Setyameva Jayanti bahwa kebenaran itu akan menang,” pungkasnya 

    Djuyamto merupakan salah satu hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap perkara ekspor CPO atau minyak goreng korporasi.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei mulanya menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi

    Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi

    loading…

    Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan kasus pagar laut Tangerang dari Polri yang berkasnya tak kunjung selesai. FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menyoroti perkembangan penanganan kasus pagar laut Tangerang yang hingga kini berkasnya itu tak kunjung selesai. Bahkan, kepolisian dan Kejagung saling lempar berkas berkaitan ada tidaknya dugaan korupsi di kasus pagar laut tersebut.

    “Kasus pagar laut itu dari sudut apa pun indikasi korupsinya kuat karena tak mungkin ada sebuah sertifikat, ratusan sertifikat dikeluarkan tanpa ada pejabat yang meneliti. Nah kalau sudah meneliti kok sampai keluar ratusan pasti kolusi, pasti kolusi. Kalau satu gitu iya itu keliru, tapi ini ratusan dan yang dijadikan tersangka hanya seorang lurah dari 16 kelurahan, ndak masuk akal, masa seorang lurah bisa mengatur 16 kelurahan lainnya,” kata Mahfud MD secara daring, Kamis (17/4/2025).

    Menurutnya, kasus pagar laut Tangerang memiliki indikasi korupsi yang kuat. Hanya dalam perkembangannya kasus tersebut malah terjadi saling lempar antara kepolisian dengan Kejagung. Polisi menyatakan kasus pagar laut itu bukan perkara korupsi, hanya pemalsuan yang dilakukan seorang Lurah Kohod.

    “Jaksa Agung mengatakan enggak itu korupsi, dikembalikan kasus ini, sehingga sekarang ini, kasus yang besar ini sekarang tak jelas nasibnya. Polisi sesudah dikembalikan bilang lagi, oh sesudah kami teliti sesuai permintaan Kejaksaan Agung tetap tak diketemukan unsur korupsinya, dikembalikan lagi ke Kejaksaan Agung bahwa itu tetap bukan kasus korupsi,” tuturnya.

    Mahfud menjelaskan, sebagaimana pernyataan polisi beberapa hari lalu, polisi menyebutkan kasus pagar laut itu bukan perkara korupsi karena tak ada kerugian negara. Sejatinya, dalam penanganan kasus pagar laut, dia melihat adanya kekeliruan lantaran kasus tersebut masuk dalam kasus korupsi.

    “Nah ini salah total, korupsi itu kerugian negara itu hanya 1 unsur dari 7 jenis korupsi. Tujuh jenis utama korupsi itu, yang pertama definisi korupsi itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melanggar hukum. Itu sudah pasti ada kan, ada perusahaan yang disebut, ada Lurah Kohodnya yang berkolusi dengan cara melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara, itu korupsi yang menggunakan APBN, kerugian negara,” katanya.

    “Nah kalau suap ndak usah pakai kerugian negara. Saudara tahu Pak Hakim Muhtarom di penjara, ndak ada kerugian sama sekali karena dia hanya menerima suap. Ada yang banyak sekarang masuk penjara karena gratifikasi itu ndak ada kerugian negara, dia hanya mendapat, kalau suap tolong dibuatkan ini, ini uangnya, ndak pakai APBN uangnya, ndak merugikan negara,” kata Mahfud MD lagi.

    Mantan Menko Polhukam itu menjabarkan, sejatinya masih ada 7 jenis korupsi lain yang menyatakan tak perlu adanya kerugian negara. Contohnya perbuatan melawan hukum dengan menggunakan jabatan yang berakibat pada keuangan, bukan hanya keuangan negara.