Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Temuan Tas Misterius, Satpam PN Jaksel Tiba-tiba Ketitipan ‘Harta Karun’ Sebelum Kasus CPO Terkuak

    Temuan Tas Misterius, Satpam PN Jaksel Tiba-tiba Ketitipan ‘Harta Karun’ Sebelum Kasus CPO Terkuak

    TRIBUNJAKARTA.COM – Temuan barang dan uang dengan nominal besar di satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata ada hubungannya dengan kasus suap pemberian vonis lepas perkara korupsi CPO.

    Satpam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tiba-tiba mendapatkan titipan tas misterius.

    Tas tersebut diberikan Hakim Djuyamto sebelum ditangkap kasus suap vonis lepas.

    Isi tas tersebut diduga berisi harta karun alias harta benda yang didapat dengan cara tidak sah.

    “Benar (Djuyamto menitipkan tas ke satpam PN Jakarta Selatan)” kata Harli dilansir Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

    Kini tas tersebut pun telah diserahkan oleh satpam PN Jaksel ke penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (16/4/2025).

    Harli mengungkap, tas yang dititipkan Djuyamto itu ternyata berisikan uang dolar Singapura, sebanyak 37 lembar.

    Tak hanya itu, di dalam tas itu juga terdapat dua buah handphone.

    Gubernur Pramono Anung kecewa dengan sikap arogan Satpol PP saat membubarkan aksi Piknik Melawa’ di Gerbang Pancasila. Politikus senior PDIP ini bilang, tak seharusnya personel Satpol PP membubarkan paksa massa aksi yang tengah berunjuk rasa.

    “Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam, yang ditutupi dua ponsel dan uang dolar Singapura 37 lembar kalau tidak salah,” terang Harli.

    Dalam isi tas tersebut, lanjut Harli, ditemukan sejumlah uang dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura (SGD).

    Di tas itu juga ditemukan cincin yang mempunyai mata cincin berwarna hijau.

    “Ada uang dalam bentuk rupiah Rp. 48.750.000.- dan asing 39.000 SGD, cincin bermata hijau,” kata Harli.

    Jika ditotal dan dihitung dalam kurs rupiah, uang tersebut berjumlah Rp549.978.000.

    Meski demikian, Harli masih belum bisa mengungkap apa tujuan Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan HP itu kepada satpam PN Jaksel.

    Harli hanya menegaskan kini tas tersebut telah disita oleh Jampidsus dan berita acara penyitaannya sudah ada.

    “Berita acara penyitaannya sudah ada,” imbuh Harli.

    Seperti diketahui dalam kasus ini Djuyamto disebut mendapatkan bagian paling banyak.

    Djuyamto terbukti menerima aliran dana suap untuk pengurusan perkara saat ditunjuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara tersebut oleh Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan.

    Total sekitar Rp 22,5 miliar dari Rp 60 miliar yang diberikan pengacara tersangka korporasi dalam perkara tersebut melalui Arif kepada Djuyamto dan dua hakim lain yakni Ali Muhtarom sebagai Hakim AdHoc dan Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota.

    “Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua majelis, kemudian AM adalah hakim adhoc dan ASB sebagai anggota majelis,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di kantornya, Senin (14/4/2025).

    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat berbicara di depan awak media, Kamis (30/3/2023). Djuyamto merupakan satu dari tiga hakim yang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai  tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk tiga perusahaan besar pada Minggu (13/4/2025). (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo) (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

    Arif yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara. 

    Uang itu dibagi rata sehingga per orang mendapat Rp 1,5 miliar.

    Tahap selanjutnya, Arif kembali memberikan uang Rp 18 miliar kepada Djuyamto cs pada September hingga Oktober 2024 dengan tujuan agar sidang yang mereka pimpin dikondisikan agar berujung vonis onslag atau lepas.

    “ASB menerima uang dollar dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, kemudian DJU menerima uang dollar jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AL menerima uang berupa dollar Amerika jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.

    Sehingga, dalam pembagian uang suap ini, Djuyamto mendapat bagian terbanyak yakni sekitar Rp 7,5 miliar untuk pengurusan kasus tersebut.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara

    Trimedya Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Jadi Motor Pemasukan Negara

    loading…

    Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Trimedya Panjaitan usai sidang terbuka promosi doktoralnya. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Trimedya Panjaitan mengatakan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik. Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.

    Trimedya dalam sidang terbuka promosi doktoralnya menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana. “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200-Rp300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).

    Dirinya mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Dia berpendapat, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” ujarnya.

    Dia pun mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Dia mengungkapkan aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

    Akan tetapi, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja. “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuhnya.

    Dia pun mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Menurut Trimedya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

  • Doktif Beri Isyarat Nikita Mirzani Bakal Bebas

    Doktif Beri Isyarat Nikita Mirzani Bakal Bebas

    Jakarta, Beritasatu.com – Dokter Detektif atau Doktif memberikan isyarat apabila Nikita Mirzani akan segera menghirup udara segar, setelah ditahan akibat pelaporan Reza Gladys atas dugaan pemerasan Rp 4 miliar.

    “Kalau enggak naik berkasnya (Nikita Mirzani) ya berarti bebas, apabila bukti tidak cukup ya berarti bebas lah guys,” kata Doktif saat siaran langsung saat berada di Dubai yang diunggah ulang akun TikTok @miimomm1503, Sabtu (19/4/2025).

    Doktif mengatakan, apabila pada proses pemeriksaan terdapat tidak ada bukti yang kuat terhadap Nikita Mirzani. Maka bisa dipastikan, ibunda Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly itu bisa bebas dari penjara.

    “Kalau enggak bisa dibuktikan, maka dari kejaksaan akan mengembalikan berkasnya. Bahkan, berkasnya sama kejaksaan sudah P-19 beberapa kali. Gitu lho, ya sudah lah bebas berarti,” ujarnya.

    “Nah, kalau buktinya enggak cukup masa harus dipaksain?” ucapnya lagi.

    Doktif mengatakan, isi rekaman antara Reza Gladys dengan asisten Nikita Mirzani, Mail sudah jelas tidak ada unsur pemerasan di dalamnya.

    “Kalian ingat tidak isi rekamannya (Reza Gladys ke Nikita), di situ sudah jelas banget rekamannya. Jadi, kalau mau ketemu seorang artis ya sudah bayar,” tuturnya.

    Doktif menyebut, pemberian uang hingga miliaran dari Reza Gladys bertujuan agar Nikita Mirzani berhenti untuk berkoar-koar terkait produk skincare milik Reza Glayds.

    “Mau bertemu untuk menyumpal mulutnya ya bayar, dari situ saja sudah jelas. Tentu, penyidik kan juga bingung pada saat pemeriksaan. Kalau mau menyumpal mulut gue (Nikita Mirzani ungkap produk skincare Reza Gladys) ya bayar,” tuturnya.

    “Apa yang diutarakan Nikita di medsos enggak ada yang enggak benar. Di situ kan jelas, masa kalian enggak paham,” tutup Doktif yang memberi isyarat Nikita Mirzani akan segera bebas dari penjara.

    Sebelumnya, Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan selebritas Nikita Mirzani sebagai tersangka hingga menjebloskannya ke penjara atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter kecantikan Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar.

    Sebelum status tersangka dan di penjara diumumkan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Nikita Mirzani dalam live di media sosial membantah tudingan telah memeras Reza Gladys. Ia juga menantang akan membuktikan tuduhan tersebut di pengadilan.

    “Tukang peras. Lu pikir gua pengangguran. Apa target lu? Mau gua jadi tersangka? Senang lu bisa ngelaporin gua ke Polda Metro. Ingat, masih ada pengadilan,” kata Nikita dalam live di media sosial, dikutip Kamis (20/2/2025).

    Dikatakan Nikita, justru Reza Gladys yang menyuap dirinya agar tidak berkoar-koar di media sosial terkait produk kecantikan yang diduga over claim.

    “Semua orang dicari-cari. Alasannya kasih duit, kasih duit. Ujung-ujungnya orang dibilang meres, kan gila. Kalau memang elu enggak jual produk berbahaya, ngapain cari-cari gua, mau nyuap mulut gua. Elu yang ngejar-ngejar gua, nyari ke sana ke mari. Elu mau nyuap mulut gua, tetapi gua dibilang meras,” kata Nikita.

    Diakui Nikita, dirinya memang menerima uang dari Reza Gladys, tetapi uang tersebut bukan pemerasan.

    “Dapet Rp 4 miliar? Dapet lah. Dia mau nyuap mulut gua. Dikasih duit, ya ambil lah. Kecuali gua paksa dia ngasih duit, baru (salah). Ini enggak maksa,” kata Nikita Mirzani yang disebut Doktif akan segera bebas dari penjara atas tuduhan dari Reza Gladys.

  • Kata Menko Yusril soal Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng – Page 3

    Kata Menko Yusril soal Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sempat menanggapi kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng yang menjerat empat hakim sebagai tersangka.

    “Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya, tergantung pada apakah ada bukti atau tidak,” tutur Yusril di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (19/4/2025).

    Yusril menyatakan, seluruh proses hukum kasus korupsi akan berjalan sebagaimana mestinya, meski menjerat hakim pengadilan. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus mendalami temuan alat bukti dan keterangan saksi.

    “Prosesnya berjalan normal. Jadi siapapun yang sebenarnya dilakukan penahanan oleh kejaksaan itu dilakukan dengan penyelidikan, dan penyidikan, tapi dilihat perkembangannya, apakah cukup bukti atau tidak,” kata Yusril.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus vonis lepas perkara korupsi minyak goreng, yakni Muhammad Syafei (MSY) selaku pejabat hukum Wilmar Group.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap, peran Muhammad Syafei baru terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi berinisial MBDH, MS, STF, WG, dan Muhammad Syafei sendiri.

    “Bermula dari pertemuan antara tersangka AR dengan tersangka WG. Pada saat itu tersangka WG menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus, jika tidak putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Dalam pertemuan tersebut, tersangka Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) juga menanyakan kesiapan dana dari pihak korporasi terdakwa. Tersangka Ariyanto (AR) selaku advokat yang mendampingi perusahaan itu belum dapat menjawab dan harus mengonfirmasi terlebih dahulu ke kliennya.

    Informasi dari Ariyanto kemudian diteruskan ke tersangka Marcella Santoso (MS) selaku advokat, yang lantas bertemu dengan Muhammad Syafei di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, tersangka Marcella Santoso menyampaikan potensi bantuan tersangka Wahyu Gunawan dalam mengurus perkara tersebut.

    “Tersangka WG bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya. Mendapati informasi tersebut MSY menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” jelas Harli.

     

  • Barang Bukti Bisa Dihilangkan jika Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia tak Segera KPK Usut

    Barang Bukti Bisa Dihilangkan jika Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia tak Segera KPK Usut

    GELORA.CO – Pengamat hukum dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera menaikkan laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia ke tingkat penyelidikan.

    Dia mengatakan, apabila kasus ini masuk ke tahap penyidikan, maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dilibatkan untuk memastikan apakah benar terdapat kerugian negara hingga Rp8,3 triliun.

    “Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu dengan melibatkan BPK, yang akan melakukan audit investigasi,” kata Titib kepada Inilah.com, dikutip Sabtu (19/4/2025).

    Titib menyatakan kekhawatirannya, jika KPK tidak segera bertindak, barang bukti bisa saja dihilangkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Ia menegaskan, KPK tidak boleh hanya menunggu laporan dari masyarakat, melainkan harus proaktif melakukan penyelidikan.

    “Senyampang barang bukti belum dihilangkan, KPK harus gerak cepat melakukan penyelidikan, tanpa harus menunggu, bekerja dengan senyap,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun masih dalam tahap penelaahan oleh tim Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    KPK belum mengungkap perkembangan kasus ini karena proses masih tertutup, terutama selama masih dalam tahap PLPM hingga penyelidikan. Informasi baru akan disampaikan kepada publik ketika kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.

    Meski demikian, KPK meminta publik untuk tidak khawatir dan menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti, meskipun belum bisa memastikan kapan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute membeberkan dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga itu mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).

    Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan itu diperparah dengan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

    “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.

  • Kejagung Mulai Periksa Pegawai Pengadilan di Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Kejagung Mulai Periksa Pegawai Pengadilan di Kasus Vonis Lepas Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pemeriksaan terhadap pegawai dari pengadilan terkait kasus vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi minyak goreng. Sejauh ini, sudah ada empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, ada tiga saksi yang diperiksa pada Jumat, 18 April 2025 di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

    “Ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (19/4/2025).

    Para saksi yang diperiksa adalah BM selaku Pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), EI selaku Driver Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dan IS selaku istri dari tersangka Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim PN Jakpus.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya proses tawar menawar uang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan vonis lepas bagi terdakwa korporasi perkara mafia minyak goreng. Tempat yang dikenal sebagai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu pun tercoreng dengan praktik suap dan gratifikasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jaksel yang dulunya menjadi ketua majelis hakim kasus tersebut, Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc PN Jakpus.

    Kemudian saksi DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku karyawan Indah Kusuma, kantor pengacara Marcella Santoso (MS).

    “Adapun hasil dari pemeriksaan para saksi diperoleh fakta sebagai berikut. Bermula adanya kesepakatan antara Aryanto Bakri selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan Wahyu Gunawan seorang panitera untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng, dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).

    Tersangka Wahyu Gunawan (WG) pun menyampaikan hal tersebut kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus, agar perkara tersebut diputus onslag van rechtvervolging atau divonis lepas.

    “Dan Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya Rp60 miliar,” jelas dia.

    Tersangka Wahyu Gunawan lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada tersangka Aryanto Bakri agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar dan hal itu pun disetujui. Beberapa waktu kemudian, tersangka Aryanto Bakri pun menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk dolar AS kepada tersangka Wahyu Gunawan.

    “Kemudian oleh Wahyu Gunawan uang sejumlah Rp60 miliar bila di-kurs-kan ya karena uang yang diserahkan adalah dolar AS, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanta, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanta sebesar 50 ribu US dolar sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” ungkap Qohar.

    Setelah menerima uang tersebut, tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus lantas menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan terdakwa korporasi di kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

    Mereka adalah Djuyamto (DJU) sebagai ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharuddin (ABS) dan Ali Muhtarom (AM) sebagai hakim anggota. Setelahnya, tersangka Muhammad Arif Nuryanta kemudian memanggil hakim Djuyamto dan hakim Agam Syarif Baharuddin untuk bertemu.

    “Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” kata Qohar.

    Menurutnya, setelah menerima uang senilai Rp4,5 miliar, tersangka Agam Syarif Baharuddin memasukkannya ke dalam goody bag. Saat keluar dari ruangan, uang tersebut dibagikan kepada tiga orang, yakni hakim Agam Syarif Baharuddin sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom, dan hakim Djuyamto.

    “Bahwa pada bulan September atau Oktober, karena yang tersebut tadi tidak ingat karena sudah lama, pada tahun 2024, Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang Dolar AS, bila dirupiahkan senilai Rp18 miliar kepada DJU, yang kemudian oleh DJU uang tersebut dibagi tiga,” jelas dia.

    Adapun penyerahan uang tersebut dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat, dengan porsi pembagian untuk hakim Agam Syarif Baharuddin menerima sekitar Rp4,5 miliar; kemudian hakim Djuyamto sekitar Rp6 miliar; dan hakim Ali Muhtarom sekitar Rp5 miliar.

    Sementara itu, hakim Djuyamto memangkas hasil suapnya senilai Rp300 juta untuk diberikan kepada tersangka Wahyu Gunawan, yang menjadi perantara pengurusan kasus.

    “Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang, agar perkara tersebut diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika pada tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus onslag oleh majelis hakim,” Qohar menandaskan.

     

  • Didukung Presiden Jokowi dan Prabowo Bersama Para Wapres, Mentan Berhasil Ungkap 784 Kasus Mafia Pangan – Page 3

    Didukung Presiden Jokowi dan Prabowo Bersama Para Wapres, Mentan Berhasil Ungkap 784 Kasus Mafia Pangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Beredar video pidato Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam wisuda di Universitas Hasanuddin. Saat berpidato, Amran menyebut dirinya pernah mendapat teguran dari Wakil Presiden terkait pemberantasan mafia beras.

    Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch. Arief Cahyono, memberikan penjelasan atas isi pernyataan tersebut. “Pernyataan Pak Menteri dalam video tersebut merujuk pada pengalaman beliau di masa lalu, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian,” ujar Arief dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2025). 

    Arief menegaskan bahwa teguran yang diterima Mentan Amran saat itu justru dianggap sebagai masukan sangat positif. “Itu menjadi pengingat bagi beliau untuk semakin hati-hati dan bijak dalam mengambil langkah strategis, khususnya terkait kebijakan pangan nasional,” tambahnya.

    Menurut Arief, melalui cerita tersebut, Menteri Amran ingin menyampaikan bahwa dengan dukungan Presiden dan Wakil Presiden, mentan Amran tidak ragu bertindak demi membela petani dan menjaga kepentingan nasional.

    “Pak Menteri selalu memegang prinsip keberpihakan pada petani dan tidak gentar membongkar praktik mafia pangan, meskipun harus menghadapi risiko besar,” tegasnya.

    Ungkap 784 Kasus Mafia Pangan 

    Kementerian Pertanian di bawah kepemimpinan Mentan Amran, dengan dukungan penuh dari Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo beserta para Wakil Presiden, pada era pemimpin tersebut di atas kementan dan APH ( Kepolisian, Kejaksaan dan KPK ) berhasil mengungkap 784 kasus mafia pangan selama periode sebelumnya bersama Satgas Pangan Polri.

    Dari jumlah tersebut, 411 orang ditetapkan sebagai tersangka, mencakup kasus-kasus pupuk, hortikultura, ternak, hingga beras. Di internal Kementan sendiri, 1.500 pegawai telah dikenai demosi dan mutasi karena pelanggaran kedisiplinan dan integritas.

    “Tidak mungkin pemberantasan korupsi dan mafia pangan bisa sekuat ini tanpa dukungan penuh dari Presiden dan Wakil Presiden. Kami tegaskan bahwa baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Prabowo Subianto bersama wapresnya memiliki komitmen tinggi dalam memerangi mafia pangan. Dan Pak Menteri Amran terus melanjutkan komitmen tersebut,” lanjut Arief.

    Deretan Kasus 

    Hingga kini, Kementerian Pertanian terus bersinergi dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menindak tegas kasus-kasus seperti pupuk palsu, manipulasi MinyaKita, serta dugaan korupsi di lingkungan internal. Dalam 130 hari pertama Kabinet Merah Putih, Mentan Amran telah menunjukkan ketegasannya: tercatat 20 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan 50 perusahaan tengah diproses secara hukum.

    “Presiden dan Wakil Presiden kita sangat tegas dalam isu pangan, khususnya perangi korupsi dan Mafia pangan. Bagi Pak Menteri, integritas adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti merugikan petani—baik mitra kerja, pengamat, maupun pegawai internal—akan ditindak tanpa kompromi,” tutup Arief.

  • Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral – Page 3

    Top 3 News: Kumandang Azan Masjid Istiqlal di Tengah Doa Kolekta Jumat Agung Gereja Katedral – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, memancarkan nuansa religius yang hangat dan penuh makna pada Jumat siang 18 April 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Di tengah hiruk-pikuk Jakarta, dua rumah ibadah berdiri berdampingan bukan hanya secara fisik, tapi juga secara spiritual—menjadi simbol hidupnya toleransi beragama di Indonesia.

    Seperti tahun-tahun sebelumnya, Jumat kali ini 18 April 2025, menjadi momen istimewa ketika umat Islam dan umat Kristiani menjalankan ibadah besar secara bersamaan. Umat Muslim menunaikan Salat Jumat, sementara umat Kristiani memperingati Jumat Agung dalam rangka memperingati wafatnya Yesus Kristus.

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus suap yang banyak menjerat hakim. Rudianto mengingatkan, posisi hakim seharusnya menjadi benteng pencari keadilan, namun justru saat ini menjadi pedagang putusan-putusannya.

    Politisi dari NasDem itu meminta pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung dalam penempatan para hakim.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham, menepis isu adanya ‘matahari kembar’ di kepemimpinan Prabowo Subianto. Bahkan dia menegaskan hal itu sebagai fitnah usai sejumlah menteri menyambangi rumah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) saat momen lebaran.

    Idrus meyakini kedatangan para menteri Prabowo ke kediaman Jokowi di Solo semata bersilaturahmi. Termasuk Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dia khawatir, jika isu tersebut tidak dihentikan, maka akan menjadi bola liar yang berpengaruh terhadap proses pemerintahan.

    Idrus berharap, dengan penegasan yang disampaikan kali ini maka tafsiran liar soal matahari kembar bisa berhenti. Sebab, jangan sampai niat baik silaturahmi yang diajarkan agama dikesampingkan dengan prasangka negatif.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 17 April 2025:

    Sebelum ke Gereja Katedral, Pemimpin Gereja Katolik sedunia, Paus Fransiskus berkunjung ke Istana Merdeka. Di depan Presiden Joko Widodo, Sri Paus Fransiskus menyampaikan pesan perdamaian kepada masyarakat Indonesia, dan memuji semboyan Bhinneka Tung…

  • Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik – Halaman all

    Bahas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, Ismahi Gelar Diskusi Publik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia  (Ismahi) menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “Dominus Litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)” di Hotel Arcici Jakarta Pusat pada Jumat (18/4/2025).

    M. Zaki Noor selaku kordinator  Ismahi  mengatakan diskusi publik ini dilatarbelakangi karena terjadinya proses pembahasan yang tergesa-gesa juga terlambatnya publikasi atas Naskah Akademik dan draft terbaru Rancangan Undang-undang Hukum Pidana.

    Dr. Dena Widyawan Akademisi UNJ menekankan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia saat ini berlandaskan pada prinsip diferensiasi fungsional.

    Dalam struktur ini, setiap lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, memiliki otonomi serta kedudukan yang setara dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

    Ia juga mengangkat isu penerapan asas dominus litis yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang memberikan kewenangan mutlak kepada kejaksaan untuk memutuskan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan. 

    Menurutnya, kebijakan ini dapat mengganggu tatanan penegakan hukum yang telah ada selama ini. 

    “Prinsip diferensiasi fungsional telah menjadi fondasi sistem hukum kita sejak pengesahan KUHAP pada tahun 1981, selama 44 tahun. Perubahan sepihak dapat merusak konsistensi dan keadilan dalam proses hukum,” tegasnya.

    M. Zaky Noor, Koordinator Ismahi, menambahkan bahwa penerapan asas dominus litis sama dengan memberikan wewenang penuh kepada kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    Jika jaksa menguasai seluruh proses hukum maka keseimbangan dalam penegakan hukum akan hilang. 

    Asas ini berpotensi menghambat prinsip check and balances dalam hukum pidana, mengingat wewenang yang terlalu besar diberikan kepada kejaksaan.

    “Dalam sistem peradilan pidana, kekuasaan yang diberikan seharusnya bersifat proporsional. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antar lembaga penegak hukum,” ungkap Zaki.

    Gilang Tri Buana, SH, seorang praktisi hukum, juga memberikan pandangannya mengenai RUU KUHAP yang tengah dibahas.

    Ia menyoroti bahwa asas Dominus Litis telah diperluas dalam konteks ini. 

    Dalam Pasal 28 dan 30 RUU KUHAP, jaksa diberikan kewenangan untuk mengintervensi dan mengendalikan proses penyidikan.

    Misalnya, jaksa dapat meminta dilakukannya penyidikan, mengajukan permohonan penangkapan dan penahanan, bahkan memiliki hak untuk memutuskan penghentian penyidikan setelah mendapat persetujuan tertulis.

    Gilang menekankan bahwa ketentuan ini memberikan posisi yang sangat kuat kepada kejaksaan dalam proses hukum pidana.

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa pengaturan asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP berpotensi menciptakan kewenangan absolut bagi kejaksaan, kewenangan absolut menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan  yang dapat berisiko besar untuk disalahgunakan (The Abuse Of Power).

     “Ini harus menjadi perhatian kita,” ujarnya.

  • Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan

    Dugaan Korupsi PT Pupuk Rp8,3 Triliun tak Kunjung Diusut, Terkesan Ada yang Mau Diselamatkan

    GELORA.CO – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, atau yang akrab disapa Castro, menyoroti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum juga mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun ke publik.

    Castro menegaskan bahwa transparansi merupakan syarat utama dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, jika proses penanganan dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang jelas, maka muncul dugaan adanya hal-hal yang sengaja ingin disembunyikan.

    “Sederhananya begini, rumus utama dalam urusan penanganan tindak pidana korupsi kan mesti transparan dan terbuka ya. Kalau kemudian penanganan proses perkara korupsi itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada yang hendak ditutup-tutupikan,” kata Castro saat dihubungi Inilah.com dari Jakarta, Jumat (18/4/2025).

    Ia mengakui bahwa memang ada tahapan tertentu dalam proses hukum yang bersifat tertutup, terutama saat masuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Namun, menurutnya, bukan berarti keseluruhan informasi harus dirahasiakan dari publik.

    “Kita paham, ada porsi proses penanganan perkara yang sudah masuk proses yang sifatnya pro-justitia demi penyelidikan dan penyidikan mungkin akan ditutup ya, tapi kan bukan berarti menutup keseluruhan, ada hal-hal yang wajib hukumnya diketahui oleh publik,” tegasnya.

    Lebih jauh, Castro menyebut sikap KPK yang terlalu membatasi informasi penanganan kasus korupsi, justru menimbulkan kecurigaan dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut apabila sistem seperti itu terus dilakukan.

    “Nah kalau kemudian KPK membatasi diri, seolah-olah semua harus ditutup, itu kan menjadi aneh menurut saya. Mustahil memberantas korupsi dengan cara-cara justru tidak terbuka dan transparan. Saya meyakini kalau kemudian kebiasaan ini diperihara terus menerus, ya kepercayaan publik semakin menurun dan jangan pernah berharap korupsi itu bisa ditangani dengan baik,” ucap Castro.

    Ia pun mengingatkan bahwa jika informasi tidak disampaikan secara terbuka, publik berhak curiga bahwa ada yang disembunyikan oleh KPK.

    “Saya paham bahwa ada hal-hal yang mesti ditutupin, tapi kemudian ada hal yang mesti dibuka kepada publik untuk menjaga ritme kepercayaan publik. Kalau enggak, upaya menutup-nutupi perkara itu tidak terbuka dan transparan, artinya ada ‘kejahatan’ tanda petik ya yang juga hendak ditutupi-tutupi. Ada yang mau ‘diselamatkan’, itu kan yang berkembang di publik,” ujarnya.

    “Dan jangan salahkan publik kalau KPK hendak menyembunyikan perkara atau hendak menyembunyikan kejahatan atau mungkin ada yang ingin diselamatkan oleh KPK. Pikiran-pikiran publik yang liar semacam ini juga ya harus dimaklumi, jangan disalahkan gitu,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, dugaan korupsi terkait manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia senilai Rp8,3 triliun masih dalam tahap penelaahan oleh tim Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    KPK belum mengungkap perkembangan kasus ini karena proses masih tertutup, terutama selama masih dalam tahap PLPM hingga penyelidikan. Informasi baru akan disampaikan kepada publik ketika kasus telah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka.

    Meski demikian, KPK meminta publik untuk tidak khawatir dan menegaskan bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti, meskipun belum bisa memastikan kapan akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

    Kasus ini pertama kali mencuat setelah Etos Indonesia Institute membeberkan dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Lembaga itu mendesak Kejaksaan Agung segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait temuan tersebut.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024).

    Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan audit independen ditemukan selisih dalam laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Temuan itu diperparah dengan adanya rekening yang tidak disajikan dalam neraca, termasuk transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun.

    “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” ungkapnya.