Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan

    loading…

    Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa rakyat memberikan dukungan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membersihkan dunia peradilan. Mahfud meminta Korps Adhyaksa itu untuk terus membongkar praktik korupsi yang menyasar dunia peradilan, buntut dugaan suap yang dilakukan hakim dalam menangani kasus ekspor crude palm oil ( CPO ).

    “Bongkar semuanya (mafia peradilan). Jangan takut, rakyat mendukung,” kata Mahfud dikutip Senin (21/4/2025).

    Bahkan, Mahfud menilai Presiden Prabowo Subianto perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membersihkan lembaga peradilan. Mahfud mengungkapkan, penerbitan perppu merupakan langkah cepat. Ini mengingat perbaikan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) hanya bersifat formalitas.

    “Ini darurat. Sama seperti yang terjadi di Surabaya, hakim yang dikatakan nasional dan bersih, ternyata menerima suap,” katanya.

    Adapun kasus suap majelis hakim perkara korupsi CPO dinilai layaknya fenomena gunung es terkait praktik mafia peradilan. Apalagi, yang dilakukan Kejaksaan melibatkan aparatur peradilan di tiga pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara.

    Diketahui, Kejagung menetapkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Kejagung juga telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, Head Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, serta advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Para hakim diduga menerima suap sebesar Rp22,5 miliar dari janji Rp 60 miliar agar perkara korupsi minyak goreng yang menjerat tiga korporasi, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group diputus lepas atau onslag.

    (rca)

  • Hari Kartini di Mata Eks Kajati Jatim Mia Amiati

    Hari Kartini di Mata Eks Kajati Jatim Mia Amiati

    Surabaya (beritajatim.com) – Hari Kartini diperingati setiap tanggal 21 April. Hal itu dilakukan untuk menghormati jasa Raden Ajeng Kartini dalam memperjuangkan hak-hak perempuan.

    Berikut catatan eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Prof Dr Mia Amiati SH MH, yang sekarang menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Mandiri.

    “Habis Gelap Terbitlah Terang” adalah sebuah frasa yang inspiratif dan penuh makna. Frase ini dapat dimaknai bahwa

    Setelah kesulitan dan kegelapan, akan datang cahaya dan kejelasan.

    Setelah menghadapi tantangan dan kesulitan, kita dapat menemukan jalan keluar dan solusi.

    Setelah mengalami kegagalan dan kekecewaan, kita dapat bangkit dan menemukan harapan baru.

    Frase ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi kita untuk menghadapi kesulitan dan tantangan dalam hidup. Dengan memahami bahwa setelah kegelapan akan datang cahaya, kita dapat memiliki harapan dan kepercayaan diri untuk menghadapi masa depan.

    SELAMAT MEMPERINGATI HARI KARTINI UNTUK KARTINI MASA KINI.

    [uci/beq]

  • Hari Ini, Besok Terang Seperti Matahari

    Hari Ini, Besok Terang Seperti Matahari

    GELORA.CO – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ikut berkomentar soal sebutan ‘Indonesia Gelap’ yang sempat mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

    Hal tersebut disampaikan Zulhas dalam acara Halal Bihalal dan pengumuman kepengurusan susunan Partai di Kantor DPP PAN, Minggu (20/4).

    Zulhas membantah sebutan ‘Indonesia Gelap’. Menurutnya Indonesia saat ini maupun di masa yang akan datang akan tetap terang seperti matahari.

    “Indonesia hari ini, esok, akan terang seperti matahari di siang hari,” ujar Zulhas

    Zulhas juga mengaku tidak mempersoalkan jika masih ada pihak- pihak yang menyebut Indonesia gelap. Namun, kata dia, seluruh kader PAN termasuk menteri Kabinet Merah Putih akan terus bekerja keras untuk menjadikan Indonesia terang seperti matahari.

    “Boleh saja sebagian mengatakan Indonesia gelap tapi kita akan jawab dengan kerja-kerja nyata, dengan bukti-bukti nyata, Indonesia hari ini dan esok terang seperti matahari,” tuturnya.

    Bukan cuma Zulhas, Presiden Prabowo Subianto juga sempat melontarkan komentar terkait hal ini. Dia mengaku heran terhadap sejumlah pihak yang menyuarakan wacana ‘Indonesia Gelap’ dalam beberapa waktu terakhir.

    “Saya juga heran ada orang yang mengatakan Indonesia gelap. Kalau dia memang merasa gelap, itu hak dia, tapi kalau saya bangun pagi saya lihat Indonesia cerah,” jelasnya.

    Prabowo menyebut kondisi Indonesia cerah itu juga tercermin ketika dirinya bertemu dengan petani di pelbagai daerah. Saat ini para petani mengaku bahagia karena harga pangan serta hasil produksi terus mengalami peningkatan.

    “Kalau saya ketemu petani, petani gembira. Harga pangan, peningkatan hasil mereka naik secara drastis, produksi naik secara drastis,” tuturnya.

    Gelombang demonstrasi yang melibatkan mahasiswa hingga sejumlah organisasi masyarakat sipil bertajuk “Indonesia Gelap” terjadi di sejumlah daerah termasuk di Jakarta pada 17 hingga 21 Februari lalu.

    Massa Indonesia Gelap mengusung sejumlah tuntutan, diantaranya menolak Revisi UU TNI, Revisi UU Polri, pengesahan tatib DPR, hingga Revisi UU Kejaksaan.

    Lalu, massa aksi juga menuntut evaluasi kebijakan efisiensi anggaran, kabinet gemuk Presiden Prabowo, hingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

  • Mentan luruskan pernyataan ditegur wapres soal berantas mafia pangan

    Mentan luruskan pernyataan ditegur wapres soal berantas mafia pangan

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. ANTARA/HO-Humas Kementan

    Mentan luruskan pernyataan ditegur wapres soal berantas mafia pangan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 20 April 2025 – 18:57 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidatonya yang viral, yakni ketika menyebut dirinya pernah ditegur wakil presiden soal pemberantasan mafia pangan.

    Amran dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu mengatakan bahwa pengalaman tersebut terjadi di masa lalu, bukan dalam konteks Wakil Presiden saat ini, yakni Gibran Rakabuming Raka.

    “Perlu saya klarifikasi, teguran itu terjadi dulu, bukan dari wapres saat ini. Dan dulu juga saya anggap sebagai teguran yang sangat positif. Itu justru membuat saya makin hati-hati dan makin berani dalam memberantas mafia pangan,” kata Mentan.

    Mentan Amran menegaskan bahwa Wapres Gibran justru memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemberantasan mafia pangan dan korupsi yang saat ini terus digencarkan oleh Kementerian Pertanian.

    “Pak Gibran sangat mendukung. Presiden dan wapres solid mendukung kita untuk bersih-bersih pangan dan membela petani,” katanya menambahkan.

    Mentan menjelaskan bahwa pernyataan dalam video itu ia sampaikan dalam konteks akademik sebagai refleksi atas pengalaman masa lalu dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional.

    “Saya ingin menunjukkan bahwa dalam menghadapi mafia pangan, kita harus berani, dan keberanian itu harus dibarengi dukungan dari pemimpin kita. Dan selama ini, saya mendapat dukungan penuh dari para presiden dan wakil presiden, termasuk Presiden Prabowo dan Wapres Gibran hari ini,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan bahwa buah komitmen pemberantasan mafia pangan yang dilakukan presiden dan wakil presiden memberikan hasil signifikan di Kementan.

    Sepanjang periode sebelumnya, 784 kasus mafia pangan berhasil diungkap, dengan 411 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus-kasus tersebut mencakup pelanggaran terkait pupuk, hortikultura, peternakan, hingga praktik curang dalam distribusi beras.

    “Di internal Kementan pun, lebih dari 1.500 pegawai telah kami kenai (beri sanksi) demosi dan mutasi karena pelanggaran disiplin dan integritas. Ini adalah gerakan bersih-bersih yang kami lakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

    Dalam 130 hari pertama Kabinet Merah Putih, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementan melanjutkan langkah tegas, yakni tercatat 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 50 perusahaan tengah diproses hukum karena merugikan negara dan petani.

    Amran mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan potongan video tersebut untuk memecah solidaritas  pemerintah.

    “Saya tegaskan, jangan coba-coba adu domba saya dengan wapres. Semua presiden dan wapres yang pernah saya dampingi, termasuk Wapres Gibran, punya semangat yang sama bersih-bersih mafia pangan dan bela petani,” ujarnya menegaskan.

    Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku mafia dan simpatisan mereka agar tidak mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.

    “Saat ini jalan menuju swasembada terang benderang. Jangan kalian para mafia dan simpatisannya mengadu domba. Kami tegak lurus pada presiden dan wapres. Kami solid untuk kedaulatan dan ketahanan pangan Indonesia,” tutur Mentan.

    Mentan menyebut bahwa Kementerian Pertanian akan terus memperkuat kerja sama dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam membersihkan praktik mafia pangan dan menegakkan kebijakan pro-petani secara berkelanjutan di seluruh tanah air.

    Sumber : Antara

  • Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 April 2025

    Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran Nasional 20 April 2025

    Luruskan Informasi, Mentan Amran Sebut Dapat Dukungan Penuh dari Wapres Gibran
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Menteri Pertanian (
    Mentan
    ) Andi
    Amran
    Sulaiman meluruskan informasi yang beredar terkait video pidato yang menyebut dirinya pernah ditegur oleh wakil presiden (wapres) soal pemberantasan mafia
    pangan
    .
    Amran mengatakan, pengalaman tersebut terjadi di masa lalu dan bukan dilakukan oleh Wapres
    Gibran
    Rakabuming Raka.
    Adapun pernyataan dalam video ia sampaikan dalam konteks akademik sebagai refleksi atas pengalaman masa lalu dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional.
    “Perlu saya klarifikasi, teguran itu terjadi dulu dan bukan dari wapres saat ini. Dulu juga saya anggap sebagai teguran yang sangat positif. Itu justru membuat saya makin hati-hati dan makin berani dalam memberantas mafia pangan,” ujar Amran dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (20/4/2025).
    Amran menambahkan, terkait Gibran, mantan Wali Kota Surakarta itu justru memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemberantasan mafia pangan.
    Gibran juga disebutkan terus mendukung upaya Kementerian Pertanian (
    Kementan
    ) yang saat ini aktif dalam memberantas korupsi.
    “Pak Gibran sangat mendukung. Presiden dan wapres solid mendukung kami untuk bersih-bersih pangan dan membela petani. Saya ingin menunjukkan bahwa dalam menghadapi mafia pangan, kita harus berani dan keberanian itu harus dibarengi dukungan dari pemimpin. Selama ini, saya mendapat dukungan penuh dari para presiden serta wapres, termasuk Pak Prabowo dan Pak Gibran,” kata Amran.
    Sejauh ini, tambah Amran, komitmen pemberantasan mafia pangan yang dilakukan oleh presiden dan wakil presiden mampu memberikan hasil signifikan di Kementan.
    Pada periode Jokowi, misalnya, sebanyak 784 kasus mafia pangan berhasil diungkap dengan 411 orang ditetapkan sebagai tersangka.
    Kasus-kasus tersebut mencakup pelanggaran terkait pupuk, hortikultura, peternakan, dan praktik curang dalam distribusi beras.
    “Di internal Kementan sendiri lebih dari 1.500 pegawai telah kami kenai demosi dan mutasi karena pelanggaran disiplin serta integritas. Ini adalah gerakan bersih-bersih yang kami lakukan tanpa pandang bulu,” terangnya.
    Sementara, dalam 130 hari pertama Kabinet Merah Putih atau di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Kementan kemabli melanjutkan langkah tegas.
    Dalam periode itu, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 50 perusahaan tengah diproses hukum karena merugikan negara serta petani.
    Berkaca dari semua hasil tersebut, Amran pun mengingatkan agar tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan potongan video untuk memecah soliditas pemerintah.
    “Saya tegaskan, jangan coba-coba adu domba saya dengan wapres. Semua presiden dan wapres yang pernah saya dampingi, termasuk Wapres Gibran punya semangat yang sama, yaitu bersih-bersih mafia pangan dan bela petani,” ucap Amran.
    Amran juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku mafia dan simpatisannya agar tidak mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.
    “Saat ini, jalan menuju swasembada pangan sedang terang benderang. Jadi, kalian para mafia dan simpatisannya jangan mengadu domba. Kami tegak lurus pada presiden dan wapres. Kami solid untuk kedaulatan dan ketahanan pangan Indonesia,” jelas Amran.
    Demi membersihkan praktik mafia pangan, Amran mengaku bahwa Kementan akan terus memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan.
    Upaya tersebut juga bertujuan untuk menegakkan kebijakan pro-petani secara berkelanjutan di seluruh Tanah Air.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gibran Dukung Berantas Mafia Pangan

    Gibran Dukung Berantas Mafia Pangan

    Makassar, Beritasatu.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengklarifikasi terkait viral video pidato yang menyebut dirinya pernah ditegur oleh wakil presiden soal pemberantasan mafia pangan. Amran menegaskan pengalaman itu terjadi di masa lalu, bukan masa Wapres Gibran Rakabuming Raka.

    “Perlu saya klarifikasi teguran itu terjadi dahulu, bukan dari wapres saat ini. Dan dahulu juga saya anggap sebagai teguran yang sangat positif. Itu justru membuat saya makin hati-hati dan makin berani dalam memberantas mafia pangan,” ujar Mentan Amran di Makassar dikutip dari keterangan resminya, Minggu (20/4/2025).

    Mentan Amran menegaskan Wapres Gibran justru memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemberantasan mafia pangan dan korupsi yang saat ini terus digencarkan oleh Kementerian Pertanian. 

    “Pak Gibran sangat mendukung. Presiden dan wapres solid mendukung kita untuk bersih-bersih (mafia) pangan dan membela petani,” tambahnya.

    Amran menjelaskan pernyataan dalam video itu ia sampaikan dalam konteks akademik sebagai refleksi atas pengalaman masa lalu dalam memperjuangkan ketahanan pangan nasional. 

    “Saya ingin menunjukkan bahwa dalam menghadapi mafia pangan, kita harus berani, dan keberanian itu harus dibarengi dukungan dari pemimpin kita, dan selama ini saya mendapat dukungan penuh dari para presiden dan wakil presiden, termasuk Presiden Prabowo dan Wapres Gibran,” ujarnya.

    Amran mengungkapkan buah komitmen pemberantasan mafia pangan yang dilakukan presiden dan wakil presiden memberikan hasil signifikan di Kementan. 

    Sepanjang periode sebelumnya, 784 kasus mafia pangan berhasil diungkap, dengan 411 orang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus-kasus tersebut mencakup pelanggaran terkait pupuk, hortikultura, peternakan, hingga praktik curang dalam distribusi beras.

    “Di internal Kementan pun, lebih dari 1.500 pegawai telah kami kenai demosi dan mutasi karena pelanggaran disiplin dan integritas. Ini adalah gerakan bersih-bersih yang kami lakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

    Dalam 130 hari pertama Kabinet Merah Putih, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran, Kementan melanjutkan langkah tegas dalam pemberantasan mafia pangan. Sebanyak 20 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 50 perusahaan tengah diproses hukum karena merugikan negara dan petani.

    Mentan Amran mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan potongan video tersebut untuk memecah soliditas pemerintah.

    “Saya tegaskan, jangan coba-coba adu domba saya dengan wapres. Semua presiden dan wapres yang pernah saya dampingi, termasuk Wapres Gibran, punya semangat yang sama, bersih-bersih mafia pangan dan bela petani,” tegasnya.

    Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku mafia dan simpatisannya agar tidak mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional.

    “Saat ini jalan menuju swasembada terang benderang. Jangan kalian para mafia dan simpatisannya mengadu domba. Kami tegak lurus pada presiden dan wapres. Kami solid untuk kedaulatan dan ketahanan pangan Indonesia,” kata Mentan Amran.

    Mentan menyebut Kementerian Pertanian akan terus memperkuat kerja sama dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam membersihkan praktik mafia pangan dan menegakkan kebijakan pro-petani secara berkelanjutan di seluruh Tanah Air.

  • Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jadi Doktor Hukum, Trimedya: Barang Sitaan Harus Jadi Motor Pemasukan Negara

    Jakarta, Beritasatu.com – Politisi PDIP Trimedya Panjaitan menegaskan, barang sitaan dan rampasan negara dari hasil tindak pidana harus dikelola secara optimal agar menjadi salah satu motor pemasukan keuangan negara.

    Menurut Trimedya, aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memastikan pengelolaan barang sitaan dan rampasan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdaya guna bagi keuangan negara.

    Hal ini disampaikan Trimedya Panjaitan dalam sidang terbuka promosi doktoral hukum di Universitas Borobudur pada Sabtu (19/4/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat cumlaude dengan IPK 3,96.

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul “Pembaruan Hukum Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat”.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp 500 miliar bisa jatuh ke Rp 200 miliar-Rp 300 miliar. Negara rugi besar,” ujar Trimedya dalam sidang promosi doktoral tersebut.

    Trimedya mendorong penguatan koordinasi antara lembaga APH serta berkolaborasi mengelola barang sitaan dan rampasan tanpa adanya ego sektoral.

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tandas mantan anggota Komisi III DPR ini.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. Menurut dia, aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik. Namun, dia menekankan, keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” imbuh dia.

    Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana. Dia menilai bahwa penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkas Trimedya.

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka doktoral tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (penguji eksternal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (penguji eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, politikus senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil dan Benny K Harman, pengamat politik Henri Satrio, Wakil Kepala Staf Kepresidenan Qodari, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dan anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.

    Selain itu, hadir dalam sidang Trimedya, adalah fungsionaris DPP PDIP, antara lain, Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo.

  • Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.

    Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.

    Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

    Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

    Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

    Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

    Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

    “Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” tulis rilis tersebut.

    Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.

    Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

    Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.

    Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.

    “Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan.”

    “Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

    Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.

    Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

    Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

    Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

    Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.

    Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.

    Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

    Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

    Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

    Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

    Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

    Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

    Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

    Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

    Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N)

  • 4
                    
                        Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan 
                        Regional

    4 Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan Regional

    Sempat Berpura-pura Sakit, Tersangka Korupsi Aset PT KAI Senilai Rp 21 M Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Negeri Medan
    menangkap
    Risma Siahaan
    (64) yang diduga terlibat dalam kasus penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan total kerugian negara mencapai Rp 21,91 miliar.
    Penangkapan tersebut dilakukan setelah surat penetapan Risma sebagai tersangka terbit pada Kamis, 17 April 2025.
    Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menjelaskan bahwa surat nomor TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 menjadi dasar penerbitan surat perintah penangkapan pada hari yang sama.
    Tim Kejari Medan, bersama petugas dari Polrestabes Medan dan pemerintah setempat, mendatangi kediaman Risma di Jalan Sutomo No 11, Kota Medan.
    “Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan,” ujar Ali melalui saluran telepon pada Sabtu (19/4/2025).  
    Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan.
    Dalam perjalanan, Risma terlihat berkomunikasi intens dengan penasehat hukumnya melalui telepon.
    “Sesampainya di rutan, dibawa ke ruang register, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri,” ungkap Ali.
    Menanggapi situasi tersebut, tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatan Risma.
    “Hasilnya, tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan hal yang jadi penghalang untuk dilakukan penahanan,” jelas Ali.
    Namun, Risma kembali berpura-pura pingsan saat akan dilakukan serah terima dengan Rutan Kelas II A, sehingga petugas rutan tidak dapat melakukan wawancara dan menyarankan agar Risma dibawa ke rumah sakit.
    Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik Kejari Medan membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke Rutan Perempuan Kelas II A untuk ditahan.
    Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
    “Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan,” tegas Ali.
    Selain itu, Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo.
    “Aset PT KAI ini berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha,” jelas Ali.
    Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
    Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 21.911.000.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    Trimedya Panjaitan Dorong Pengelolaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Jadi Motor Pemasukan Negara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelolaan barang sitaan dan rampasan oleh aparat penegak hukum (APH) dinilai masih belum optimal.

    Hal itu sebagaimana dikayakan Trimedya Panjaitan saat sidang terbuka Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur.

    Trimedya menyampaikan bahwa barang sitaan negara bisa menjadi salah satu sumber pemasukan besar bagi keuangan negara jika dikelola dengan baik.

    Politisi PDIP itu menegaskan pentingnya perubahan paradigma di kalangan APH—yakni Kejaksaan, Polri, dan KPK dalam menangani barang hasil sitaan tindak pidana.

    “Kalau barang sitaan tidak dirawat dan dikelola, nilainya bisa menyusut drastis. Misalnya, pabrik yang awalnya bernilai Rp500 miliar bisa jatuh ke Rp200–300 miliar. Negara rugi besar,” kata Trimedya, Sabtu (19/4/2025).

    Dia pun mendorong agar koordinasi antar lembaga APH diperkuat tanpa ego sektoral. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Nomor 155 Tahun 2024 telah mengambil langkah maju dengan mengalihkan kewenangan pengelolaan barang sitaan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan.

    “Sekarang tugas institusi Kejaksaan untuk mulai membangun sistem pengelolaan yang transparan, terukur, dan memberi nilai tambah bagi negara,” tambahnya.

    Trimedya juga mengapresiasi langkah KPK yang dianggap sudah lebih maju dalam hal penyimpanan barang sitaan. 

    Dia menyebut bahwa aset-aset mewah seperti mobil dan tas branded ditata rapi dan dijaga dengan baik.

    Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut seharusnya tidak hanya terpusat di satu lembaga atau lokasi saja.

    “Sayangnya, sistem penyimpanan yang baik itu hanya terbatas di satu lokasi milik KPK. Ke depan, kita perlu sistem yang terintegrasi secara nasional,” tuturnya. 

    Lebih lanjut, Trimedya mendorong agar Indonesia bisa mencontoh negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Belanda dalam membangun sistem manajemen aset hasil tindak pidana.

    Menurutnya, penyelamatan keuangan negara bisa dimulai dari hal-hal konkret seperti optimalisasi aset sitaan.

    “Ini salah satu medium bagi Presiden Prabowo untuk menyelamatkan keuangan negara. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum bisa menjalankan perintah ini dengan serius dan kolaboratif,” pungkasnya.

    Dalam sidang terbuka tersebut, Trimedya mendapat hasil memuaskan, predikat Cumlaude dengan IPK 3,96. 

    Trimedya mengangkat disertasi berjudul ‘Pembaruan Hukum Pengelilaan Barang Sitaan dan Rampasan Negara Yang Adil dan Bermanfaat’

    Sederet tokoh nasional hadir dalam sidang promosi terbuka tersebut, mulai dari Jampidum Asep Nana Mulyana (Penguji Eksteenal), Wakil Ketua DPR Adies Kadir (Penguji Eksternal), Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Setara Institute Hendardi, Politikus Senior PDIP Panda Nababan, Anggota Komisi III Nasir Djamil, Benny K Harman, 

    Tampak juga Fungsionaris DPP PDIP, antara lain: Bendum PDIP Olly Dondokambey, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto (Pacul), Arteria Dahlan, Putra Nababan, hingga Ganjar Pranowo. 

    Tampak juga, Mantan Pimpinan DPR Azis Syamsuddin, Pengamat Politik Henri Satrio, Qodari, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, Anggota KPU Jakarta Timur Carlos Paath.