Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto telah melakukan berbagai pembenahan secara cepat hingga layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif. Reformasi struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Mei lalu menjadi tonggak penting.

    Menteri Agus menegaskan, restrukturisasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan paradigma.

    “Pemasyarakatan harus menjadi institusi yang hadir untuk membina dan memulihkan, bukan sekadar menjaga. Kita sedang membangun sistem yang lebih manusiawi, akuntabel, dan relevan dengan tantangan masa depan,” tutur Menteri Agus kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    KemenImipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus, telah mendirikan Rumah Sakit Pemasyarakatan Kelas D Pratama di Lapas Nusakambangan di tengah lonjakan jumlah narapidana berisiko tinggi dan rujukan medis yang tak tertampung.

    “RSUP Nusakambangan adalah jawaban atas kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi narapidana berisiko tinggi yang terlambat mendapatkan layanan medis hanya karena keterbatasan fasilitas,” ucap mantan Wakapolri ini.

    Di saat bersamaan, KemenImipas menuntaskan salah satu proyek reformasi hukum terbesar tahun ini. Reformasi hukum itu yakni pengalihan pengelolaan seluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung. Total 59 Rupbasan, 709 pegawai, serta ribuan barang bukti resmi dialihkan.

    “Tata kelola barang bukti harus berada di tangan lembaga yang paling tepat sesuai mandat konstitusionalnya,” ujarnya.

    Dalam urusan kelembagaan, analisis beban kerja rampung, jabatan fungsional baru diajukan, dan tiga gelombang pengalihan pegawai dari Kemenkumham telah diselesaikan total lebih dari 56 ribu pegawai resmi berstatus Imipas per Juli 2025. Pengangkatan CPNS lulusan POLTEKIP dan POLTEKIM, CPNS formasi reguler, serta PPPK melengkapi konsolidasi SDM kementerian yang tengah memperkuat pijakan baru.

    Hingga Oktober, 707 satuan kerja tercatat memiliki saldo aset, sementara proses likuidasi persediaan dan alih status BMN terus diselesaikan dalam koordinasi dengan KPKNL. Pengadaan barang dan jasa dipusatkan pada peningkatan sarana layanan publik, dari imigrasi hingga pemasyarakatan.

    Dari sisi kinerja pemerintah, KemenImipas mencatat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 92,16 persen. Angka itu mengantar Inspektur Jenderal, Yan Sultra meraih penghargaan dari BPK pada 29 Agustus lalu.

    KemenImipas juga ikut menyita panggung publik. Pada BAZNAS Award 2025, Agus Andrianto menyabet penghargaan sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat. KemenImipas juga meraih gelar Pengumpulan Zakat Pegawai Terbaik dengan nilai hampir Rp1 miliar dalam enam bulan, rekor bagi institusi yang baru terbentuk.

    Dari ranah komunikasi publik, KemeImipas memperkuat citra digital lewat kemenangan Gold Winner AHI 2025 untuk kanal Instagram. Bahkan, di arena olahraga, tim basket Imipas pulang dengan peringkat tiga Kapolri Cup 2025.

    Tahun ini, KemenImipas juga menuntaskan dokumen teknokratik Renstra 2025-2029, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 92 satuan kerja, serta mengajukan pengalihan anggaran operasional dari Kemenkumham agar Imipas dapat bekerja sepenuhnya mandiri.

    Dari pembangunan rumah sakit, reformasi UPT, pengalihan Rupbasan, hingga penataan SDM pemasyarakatan, Menteri Agus menegaskan arah baru lembaga ini yakni meninggalkan pola lama yang birokratis, beralih ke pendekatan yang lebih fungsional, profesional, dan berorientasi layanan manusia.

    “KemenImipas dibangun bukan untuk melanjutkan pola lama, tetapi untuk memperbaikinya. Pemasyarakatan adalah wajah negara. Bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang menjalani hukuman mencerminkan kualitas kemanusiaan dan keadilan kita,” tuturnya.

    KemenImipas menutup tahun dengan 18 usulan UPT Kantor Imigrasi baru dan rekonstruksi layanan pemasyarakatan yang bergerak ke era baru.

    (whn/aud)

  • Temuan Gas Pembasmi Hama di Balik Kematian 4 Turis Jerman

    Temuan Gas Pembasmi Hama di Balik Kematian 4 Turis Jerman

    Jakarta

    Sekeluarga asal Jerman ditemukan tewas saat berlibur di Istanbul, Turki. Penyebab kematian 4 orang turis Jerman itu diduga karena keracunan gas insektisida atau pembasmi hama.

    Dilansir AFP, Rabu (26/11/2025), kasus yang menggegerkan publik ini awalnya dicurigai sebagai kematian akibat keracunan makanan. Namun belakangan terungkap bahwa keempat turis yang terdiri atas ayah, ibu, dan dua anaknya yang masih kecil itu kehilangan nyawa akibat keracunan zat kimia.

    Laporan stasiun televisi independen Halk TV dan situs berita T24, yang mengutip laporan autopsi yang diserahkan ke kantor kejaksaan Istanbul, pada Selasa (25/11) menyebutkan bahwa meskipun tidak ditemukan zat berbahaya dalam makanan yang mereka santap, penyelidikan telah “mendeteksi keberadaan gas fosfin yang kuat”.

    Temuan ini tampaknya mengonfirmasi teori bahwa turis sekeluarga itu meninggal setelah terpapar insektisida beracun akibat perawatan pengendalian hama yang digunakan oleh hotel tempat mereka menginap.

    “Bukti telah ditemukan bahwa produk kimia ini digunakan oleh hotel,” sebut laporan tersebut, yang mengindikasikan adanya “bukti solid” bahwa keluarga itu “meninggal akibat gas fosfin”.

    Gas fosfin merupakan gas yang sangat beracun, yang biasa digunakan dalam sintesis industri dan fumigasi untuk membasmi hama.

    Setelah jatuh sakit bersama-sama pada 12 November lalu, empat turis itu meninggal dunia dalam rentang beberapa hari. Dua anak berusia tiga tahun dan enam tahun menjadi yang pertama meninggal, diikuti oleh sang ibu dan kemudian sang ayah.

    Para penyelidik Turki awalnya mencurigai adanya keracunan makanan, karena keluarga itu jatuh sakit setelah mengunjungi kawasan wisata Ortakoy untuk membeli jajanan kaki lima.

    Namun kecurigaan itu meluntur setelah laporan media lokal Turki menyebut hotel yang menjadi tempat keluarga itu menginap sedang dilanda infestasi kutu busuk, dengan gas insektisida yang diyakini merembes ke dalam kamar mereka melalui saluran ventilasi di kamar mandi.

    Hotel yang tidak disebut namanya itu telah ditutup, dan setidaknya 11 orang terkait kasus itu telah ditangkap oleh Kepolisian Turki.

    Para penyelidik Kepolisian Istanbul, seperti dilaporkan Hurriyet News, juga menemukan bahwa sebuah kamar yang ada di lantai dasar hotel yang menjadi tempat keluarga itu menginap baru-baru ini disemprot pestisida.

    Dua turis lainnya yang menginap di hotel yang sama, menurut laporan surat kabar lokal BirGun, telah dilarikan ke rumah sakit setempat pada Sabtu (15/11) setelah mengalami mual-mual dan muntah.

    Surat kabar Turki lainnya, Cumhuriyet, melaporkan kedua turis yang dibawa ke rumah sakit itu berasal dari Italia dan Maroko. Sedangkan kantor berita Anadolu Agency menyebut kondisi keduanya tidak dalam bahaya.

    Lihat juga Video: Aksi Sniper Senapan Angin Berburu Hama Tikus Penyebab Gagal Panen

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)

  • Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Suryo Utomo Diperiksa di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi manipulasi pajak periode 2016-2020.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan Suryo diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

    Pasalnya, Suryo sempat menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan di Bidang Kepatuhan Pajak pada 2015 dan Dirjen Pajak di Kemenkeu RI periode 2019-2025.

    “Kapasitas pengetahuannya yang bersangkutan terkait dengan jabatan apa yang diketahui saat itu atau apa yang dilakukan,” ujar Anang di Kejagung, Rabu (26/11/2025).

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. 

    Anang mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Kejaksaan Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti

    Surabaya (beritajatim.com) — Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, (25/11/2025).

    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amar putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah PRINT 22/M.5.43/Kpa.5/11/2025.

    Kajari Darwis mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab hukum dan moral kejaksaan untuk memastikan barang bukti berbahaya tidak kembali beredar di masyarakat.

    “Kejaksaan akan terus berada di garis terdepan dalam upaya pemberantasan narkotika dan tindak kejahatan lainnya,” ujarnya.

    Pada periode III tahun 2025, terhitung Januari–Oktober, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, hingga barang elektronik. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 8.698,596 gram dalam 2.196 poket, ekstasi 2.754 butir (1.332,006 gram), pil Double L 100.125 butir, ganja 6.125,702 gram, serta 78 unit senjata tajam, 46 telepon genggam, dan 195 lembar pakaian.

    Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Tanjung Perak juga memaparkan capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hingga 25 November 2025, total PNBP yang disetor mencapai Rp5.413.983.600. Jumlah itu bersumber dari penjualan langsung sebesar Rp91.195.000, uang rampasan Rp108.789.000, nihil dari uang pengganti, serta hasil lelang yang mendominasi dengan nilai Rp5.213.999.600. Capaian tersebut menempatkan Kejari Tanjung Perak sebagai penyumbang PNBP tertinggi di Jawa Timur, yakni 27 persen dari total perolehan.

    Darwis menegaskan pemusnahan barang bukti tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga bentuk transparansi kepada publik atas pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya.

    Kegiatan ini kembali menegaskan komitmen Kejari Tanjung Perak menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Surabaya. [uci/but]

     

  • Bibit Nanas di Sulsel Dikorupsi, Kejati Uber Jejak Pelaku hingga ke Bogor

    Bibit Nanas di Sulsel Dikorupsi, Kejati Uber Jejak Pelaku hingga ke Bogor

    Liputan6.com, Jakarta Pengadaan bibir nanas senilai Rp 60 miliar di Sulawesi Selatan (Sulsel) di tahun 2024 dikorupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menggeledah kantor penyedia PT C di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), Selasa (25/11/2025).

    Sebelumnya, Kejati juga menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel serta kantor rekanan di Kabupaten Gowa.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan penggeledahan dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rachmat Supriady didampingi Kasi Penyidikan beserta Tim Penyidik.

    “Tim bergerak cepat mengikuti jejak digital dan alur anggaran hingga melakukan penggeledahan ke Kabupaten Bogor,” ucap Soetarmi via telepon, Rabu (26/11/2025).

    Penggeledahan tersebut untuk memastikan seluruh bukti-bukti terkait PT C sebagai salah satu penyedia terkumpul, guna memperjelas konstruksi hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar tersebut.

    Lebih lanjut, ia mengatakan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT C, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting yang sangat relevan dengan pengadaan bibit nanas tersebut, meliputi dokumen penawaran kontrak, dokumen transaksi keuangan, invoice atau faktur dan dokumen surat jalan terkait pengadaan bibit.

    “Penggeledahan berlangsung secara tertib dan transparan dengan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, diantaranya staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor (Kejari Bogor), Sekretaris Desa, Babinsa, dan Linmas di desa tempat Kantor PT C berlokasi di Kabupaten Bogor,” terang Soetarmi.

  • Demi Estetika Pariwisata, Kabel Provider di Badung Bali Ditertibkan

    Demi Estetika Pariwisata, Kabel Provider di Badung Bali Ditertibkan

    Jakarta

    Bupati Badung I, Wayan Adi Arnawa, kembali menertibkan jaringan utilitas dengan memotong kabel provider bersama Dinas PUPR Badung. Kegiatan ini digelar bersama Kepala Kejaksaan Negeri RI (Kejari) Badung, Sutrisno Margi Utomo, beserta jajaran.

    Adi Arnawa menyampaikan Pemerintah Kabupaten Badung tetap berupaya melanjutkan program penertiban jaringan utilitas di seluruh wilayah Kabupaten Badung, bukan hanya di daerah pariwisata, tetapi juga di daerah permukiman secara bertahap. Nantinya kabel-kabel provider ini akan ditempatkan di bawah trotoar.

    “Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keindahan wilayah Kabupaten Badung yang menjadi wilayah destinasi pariwisata. Saya mengajak seluruh provider untuk menjaga estetika dan keindahan Kabupaten Badung,” kata Adi Arnawa, dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

    “Karena bagaimanapun juga, wisatawan bisa merasa aman dan nyaman ada di Badung ini, tentunya akan banyak wisatawan bisa berkunjung, sehingga ekonomi semakin bangkit dan itu juga memberikan ruang bagi pengusaha untuk bisa berinvestasi di Kabupaten Badung ini,” sambungnya.

    Kegiatan telah dilaksanakan di kawasan Jalan Raya Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara. Selain kawasan Tibubeneng, Adi Arnawa juga melaksanakan kegiatan ini di kawasan Desa Pererenan dan Desa Munggu, Mengwi, Jumat (20/6).

    Adi Arnawa juga menjelaskan, selain menertibkan jaringan utilitas, Pemkab Badung akan memperbaiki dan menambah lampu penerangan jalan (LPJ) di sepanjang ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Badung.

    “Itu menjadi prioritas kita, sehingga saya berharap Badung ini terang, Badung ini tambah terang. Ini akan lakukan secara bertahap, bertahap setiap tahun kita anggarkan. Komitmen kami untuk itu jelas,kami akan lakukan penambahan LPJ,” sambungnya.

    Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan ini Sekda Badung Surya Suamba, Kadis Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, Kasat Satpol PP Badung IGAK Suryanegara, Plt Kadis DLHK Badung Made Rai Warastuthi, Plt Kadis PUPR Kabupaten Badung I Nyoman Karyasa beserta jajaran, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, perwakilan dari Bappeda Kabupaten Badung, Camat Kuta Utara I Putu Eka Parmana beserta unsur tripika kecamatan, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana beserta unsur tripika kecamatan, Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya, Perbekel Desa Munggu I Ketut Darta dan perangkat Desa Pererenan.

    (prf/ega)

  • Dianggap Langgar Kerja Sama, Developer Perumahan PT Sekar Pamenang Digugat

    Dianggap Langgar Kerja Sama, Developer Perumahan PT Sekar Pamenang Digugat

    Kediri (beritajatim.com) – Devolper perumahan PT Matahari Sedjakti Sejahtera mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Sekar Pamenang dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Rabu (26/11/2025). Hal ini setelah ada sejumlah dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama pengembangan Perumahan Griya Keraton Sambirejo yang ada di Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo.

    Kuasa Hukum PT Matahari Sedjakti Sejahtera, Imam Mokhlas, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena tergugat tidak memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana ditetapkan dalam izin persetujuan bangunan gedung. Ia menyebut realisasi pembangunan penangkal petir, saluran drainase, IPAL komunal, gorong-gorong, taman, ruang terbuka hijau hingga paving tidak sesuai ketentuan, bahkan menimbulkan genangan saat hujan.

    “Artinya, di sini ada kepentingan publik yakni, Pemkab Kediri yang dirugikan karena fasum dan fasos tidak dibangun sesuai PBG,” ujarnya.

    Imam juga mengungkap dugaan manipulasi pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan tergugat dalam proses pemasaran dan penjualan rumah.

    Berdasarkan perjanjian, seluruh pengelolaan penjualan diserahkan kepada PT Sekar Pamenang dan harga jual rumah telah termasuk BPHTB. Namun, ia menilai acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan berbeda jauh dengan harga riil yang dibayarkan pembeli, sehingga memunculkan indikasi kerugian negara.

    Dari data yang diajukan, terdapat kekurangan pajak penghasilan sebesar Rp52.393.450 untuk 18 unit rumah. “Jika berbicara pajak itu acuannya NJOP, dan kewajiban wajib pajak menyampaikan apa adanya. Namun realisasinya berbeda jauh,” tegasnya.

    Selain itu, pihak penggugat menarik Kejaksaan Negeri setempat sebagai turut tergugat agar lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran hukum publik terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek tersebut. Imam menilai langkah ini diperlukan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

    Dalam gugatan yang diajukan, disebutkan bahwa kerja sama kedua belah pihak dimulai pada 2024 dengan jangka waktu tiga tahun untuk pengelolaan 59 kavling tanah seluas 4.711 meter persegi. Penggugat menyediakan tanah bersertifikat, sementara tergugat bertanggung jawab memasarkan, membangun, dan mengelola kavling sesuai site plan. Persoalan muncul setelah tergugat dianggap tidak melaksanakan pembangunan fasum-fasos dan tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana tertuang dalam perjanjian.

    Kuasa hukum tergugat, Emi Puasa Handayani, menyampaikan bahwa pihaknya masih melengkapi berkas administrasi dan memastikan akan hadir pada sidang berikutnya. Masih kata Emi, semua pihak berhak mengajukan gugatan, termasuk PT Matahari Sedjakti Sejahtera dengan materi versi pengugatnya.

    “Haknya PT Matahari mengajukan gugatan terhadap materinya itu versi penggugat. Sedangkan kami, PT Sekar Pamenang tentu juga punya bantahan yang akan kami tuangkan di dalam jawaban nanti,” terangnya melalui sambungan telepon.

    Dalam perkara ini, turut tergugat lainnya meliputi notaris dan PPAT Erny Setiawan, Pemkab Kediri melalui Dinas Perkim dan Dispenda, BPN, Dirjen Pajak cq Pajak Pratama Pare, serta sejumlah penghuni perumahan dan lembaga perbankan pemberi fasilitas kredit.

    Gugatan wanprestasi ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan fasilitas umum yang seharusnya menjadi hak warga serta potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan pajak yang dilakukan dalam proses pemasaran rumah. Sidang pertama berlangsung tanpa kehadiran pihak tergugat, sehingga majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 3 Desember 2025. [nm/but]

  • Kajati Jatim Berganti, Sosok Yang Kawal Perkara David Ozora Bakal Gantikan Kuntadi

    Kajati Jatim Berganti, Sosok Yang Kawal Perkara David Ozora Bakal Gantikan Kuntadi

    Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi baru-baru ini mendapatkan promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA) menggantikan posisi Amir Yanto yang sudah pensiun.

    Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Kajati Jatim sejak April 2025, menggantikan Mia Amiati yang memasuki pensiun.

    Dari Lampiran Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 1064 tahun 2025 tanggal 25 November 2025 tercatat sosok yang bakal menempati orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jawa Timur ini adalah Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

    Dia adalah seorang jaksa yang telah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak Juli 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

    Agus Sahat juga pernah menjabat sebagai Kajari Pontianak, Koordinator pada Jam Pidsus Kejagung RI, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Februari 2022, Wakajati DKI Jakarta, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.

    Agus Sahat Lumban Gaol dikenal karena mengawal dakwaan dalam kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan Mario Dandy saat dia menjadi Wakajati DKI Jakarta.

    Sementara sosok Kuntadi yang mendapat promosi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kaban PPA) ini memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang hukum, dengan gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman.

    Kariernya di Kejaksaan Republik Indonesia dimulai pada tahun 1996, dengan berbagai penugasan strategis, antara lain sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Linggau, dan Direktur Penyidikan Jampidsus. [uci/ted]

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Prabowo Tunjuk Jaksa Kuntadi jadi Kepala BPA, Dilantik Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk jaksa Kuntadi menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.

    Informasi pada surat itu juga telah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.

    “Benar [Kuntadi ditunjuk Presiden jadi Kepala BPA Kejagung],” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (26/11/2025).

    Melalui penunjukan ini, Kuntadi bakal menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. 

    Adapun, Anang mengungkap bahwa mantan Dirdik Jampidsus Kejagung itu bakal menjalani pelantikan sebagai Kepala BPA pada besok Kamis (26/11/2025). 

    Selain Kuntadi, jaksa Syarief Sulaeman Nahdi dan Nurcahyo Jungkung Madyo juga bakal menjalani pelantikan besok. 

    Syarief selaku Asisten Khusus Jaksa Agung bakal menjabat Dirdik Jampidsus Kejagung RI menggantikan Nurcahyo. Sementara, Nurcahyo bakal dimutasi menjadi Kajati Kalimantan Tengah (Kalteng).

    “Iya [Kuntadi, Nurcahyo hingga Syarief dilantik besok],” pungkasnya.