Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • RUU Polri dan Kejaksaan Bakal Dibahas DPR Tahun Ini, Simak Bocorannya

    RUU Polri dan Kejaksaan Bakal Dibahas DPR Tahun Ini, Simak Bocorannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan dipastikan tetap masuk dalam agenda pembahasan legislatif tahun 2025.

    Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa isi dari kedua RUU tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.

    “Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Senin (21/4/2025).

    Terkait kekhawatiran sejumlah pihak bahwa RUU Polri akan memberikan kewenangan berlebih hingga menjadikan institusi kepolisian “super power”, Prasetyo menilai anggapan tersebut terlalu dini karena pembahasan substansi belum dimulai.

     “Super power-nya di mana? isinya belum kita bahas kok,” ujarnya ketika ditanya apakah RUU tersebut berpotensi memperkuat posisi Polri secara berlebihan. 

    Namun, dia memastikan bahwa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pembahasan tetap akan digulirkan tahun ini. 

    “Sesuai dengan agenda seperti itu,” katanya.

    Selain membahas RUU Polri dan Kejaksaan, Prasetyo juga menyinggung soal UU TNI yang telah diteken oleh Presiden. Dia memastikan bahwa dokumen tersebut sudah masuk dalam proses administrasi resmi.

     “InsyaAllah hari ini sudah,” ujarnya terkait apakah UU TNI sudah diundangkan. 

    Menanggapi pertanyaan mengapa dokumen belum langsung dipublikasikan setelah diteken Presiden, dia menjelaskan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan administrasi, termasuk pengarsipan dan pengecekan sebelum masuk ke dalam lembaran negara. 

    “Kan semua ada prosesnya secara administratif. Setelah diteken kan ada pengarsipan, ada di-check kembali, masuk ke lembaran negara, dan seterusnya,” pungkas Prasetyo.

  • Kejagung Tetapkan Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan 

    Kejagung Tetapkan Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTV Tersangka Dugaan Perintangan Penyidikan 

    PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan impor gula. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan. 

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut. 

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. 

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar. 

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif.

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. 

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar. 

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya. 

    Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Bongkar Peran Advokat hingga Direktur Pemberitaan JakTV

    Kejagung Bongkar Peran Advokat hingga Direktur Pemberitaan JakTV

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka, salah satunya Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB), dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap penanganan beberapa perkara korupsi besar. Dua tersangka lain adalah advokat Marcella Santoso (MS), dan dosen dan advokat Junaedi Saibih (JS).

    Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan kasus ini berawal dari kolaborasi antara MS dan JS yang diduga memerintahkan TB menyebarkan narasi negatif terhadap Kejagung. Tujuannya adalah menggiring opini publik agar menilai penyidikan dalam beberapa perkara strategis sebagai tidak sah atau tidak kredibel.

    Perkara yang coba diintervensi antara lain kasus korupsi tata niaga timah oleh PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh Tom Lembong, dan kasus fasilitas ekspor CPO.

    JS diduga aktif menyusun narasi dan opini publik untuk membela kliennya, sekaligus menciptakan metodologi perhitungan kerugian negara yang menyesatkan, bertujuan melemahkan hasil penyidikan Kejagung. TB kemudian mempublikasikan narasi tersebut melalui berbagai saluran media: televisi, media sosial, YouTube, hingga TikTok.

    Tak hanya itu, ketiganya juga mendanai seminar, podcast, talkshow, dan demonstrasi yang ditujukan untuk membentuk persepsi negatif terhadap Kejaksaan. Semua kegiatan itu diliput dan disiarkan secara luas oleh TB melalui JakTV dan akun medianya, tanpa ada kontrak resmi dari institusi JAKTV, sehingga TB diduga menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi.

    Dari upaya ini, Direktur Pemberitaan JakTV TB menerima imbalan uang sebesar Rp 478.500.000, yang langsung masuk ke rekening pribadinya.

    “Tujuan mereka jelas, membentuk opini publik agar proses hukum yang sedang berjalan terganggu, dan memunculkan anggapan seolah penyidik Kejagung bertindak tidak benar,” ujar Qohar.

    Kejagung telah mengamankan sejumlah barang bukti yang didapat dari penggeledahan di beberapa tempat. 

    “Penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat yang pada siang tadi dilakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita dokumen, BBE, baik berupa HP maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” ujar Abdul Qohar. 

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk proses hukum, MS sudah ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi kepada hakim yang menyidangkan perkara korporasi minyak goreng. 

    Sementara, JS dan Direktur Pemberitaan JakTV TB ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari ke depan.

  • Jadi Tersangka, Dirut Pemberitaan JakTV Sebar Berita Negatif Kejagung

    Jadi Tersangka, Dirut Pemberitaan JakTV Sebar Berita Negatif Kejagung

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan dan penuntutan (obstruction of justice). Dari ketiga tersangka, satu di antaranya adalah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Dua orang lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS) dan dosen Junaedi Saibih (JS). 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menghalangi penanganan beberapa kasus korupsi besar, termasuk korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (2015–2022), korupsi importasi gula oleh tersangka Tom Lembong, dan kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

    Pengungkapan kasus bermula dari pengembangan perkara suap dalam putusan lepas fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terungkap MS dan JS memerintahkan TB untuk menyebarkan berita-berita negatif tentang penyidik Kejagung melalui berbagai media, termasuk JakTV, dengan imbalan Rp 478,5 juta yang diterima secara pribadi oleh TB.

    Selain menyebarkan berita, TB juga mendanai demonstrasi, seminar, podcast, dan talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

    Ketiga tersangka dijerat Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, sementara Direktur Pemberitaan JakTV TB tidak ditahan karena sudah lebih dahulu ditahan dalam kasus lain.

  • Kejagung Tahan Dosen dan Direktur TV Swasta, Ini Perannya

    Kejagung Tahan Dosen dan Direktur TV Swasta, Ini Perannya

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan dosen Junaidi Saibih. Keduanya adalah tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara suap hakim perkara ekspor CPO.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengatakan bahwa kedua tersangka itu langsung ditahan 20 hari ke depan mulai hari ini Senin 21 April 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. 

    Sementara itu, kata Qohar, untuk tersangka Advokat Marcella Santoso sudah ditahan lebih dulu terkait dengan perkara suap atau gratifikasi hakim PN Jakarta Pusat.

    Sesuai KUHAP, penahanan terhadap para tersangka dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak melarikan diri, pengaruhi saksi dan menghilangkan barang bukti yang bisa menggangu proses penyidikan.

    “Jadi untuk dua tersangka ini langsung kami tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di rutan Salemba cabang Kejagung,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Selasa (22/4/2025) dini hari pagi.

    Dia menjelaskan ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah ke Nomor 2 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

    “Ketiganya telah melakukan pemufakatan jahat untuk merintangi penyidikan hingga penuntutan dengan mempengaruhi opini publik,” katanya.

    Penetapan Tersangka

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4) dini hari pagi.

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow benerapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

  • Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi George Sugama Halim, Anak Bos Toko Kue Terdakwa Penganiayaan

    Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan Bagi George Sugama Halim, Anak Bos Toko Kue Terdakwa Penganiayaan

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

    TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang dilakukan anak bos toko kue pada Selasa (22/4/2025).

    Yakni perkara anak bos toko kue, George Sugama Halim menganiaya karyawati pegawainya, Dwi Ayu Darmawati hingga terluka saat korban sedang bekerja di kawasan Penggilingan, Cakung.

    Sidang yang digelar terbuka ini beragenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa, George Sugama Halim.

    “Agenda pembacaan tuntutan jam 11.00-12.00 WIB di ruangan sidang utama,” tulis informasi jadwal sidang sebagaimana dikutip laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/4/2025).

    Sidang perkara penganiayaan dilakukan George Sugama Halim berlanjut ke agenda tuntutan setelah tahap pembacaan dakwaan dari JPU, pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan.

    Berdasarkan dakwaan JPU, George disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat, atau Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

    JPU Citra Sagita Sudadi menuturkan bahwa penganiayaan pada Kamis (17/10/2024) lalu bermula ketika terdakwa dan korban berada pada toko kue milik orangtua George.

    Kala itu George memerintahkan Dwi Ayu untuk mengantar makanan ke ruang kamar, namun korban menolak karena hal tersebut bukan termasuk tugasnya sebagai karyawan toko kue.

    Hingga akhirnya terjadi cekcok mulut lalu berujung George melemparkan sejumlah barang ke tubuh Dwi, di antaranya menggunakan bangku besi, mesin EDC, loyang kue, dan patung.

    Merujuk hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK. I Pusdokkes atau RS Polri Kramat Jati, korban Dwi Ayu mengalami luka pada kepala, lengan, perut, hingga kaki.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 6
                    
                        Kongkalikong Advokat dan Direktur JAKTV Halangi Kerja Kejagung: Bikin Demo Bayaran dan Konten Negatif
                        Nasional

    6 Kongkalikong Advokat dan Direktur JAKTV Halangi Kerja Kejagung: Bikin Demo Bayaran dan Konten Negatif Nasional

    Kongkalikong Advokat dan Direktur JAKTV Halangi Kerja Kejagung: Bikin Demo Bayaran dan Konten Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengumumkan adanya upaya perintangan penyidikan dalam tiga kasus korupsi, yakni tata niaga timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor CPO pada Selasa (22/4/2025).
    Kejagung menemukan upaya perintangan penyidikan pada tiga kasus korupsi tersebut dari hasil pengembangan penyelidikan dugaan suap vonis lepas korupsi ekspor CPO.
    “Dalam perkembangan itu kami menemukan beberapa dokumen sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban terkait apa yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa.
    Kejagung tidak menjelaskan secara terang keterangan tersangka atau saksi mana yang menjadi dasar adanya upaya perintangan penyidikan.
    Meski demikian, saat upaya tersebut terendus, penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin (21/4/2025).
    Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka.
    Mereka adalah Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku advokat, dan
    Tian Bahtiar
    (TB) selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
    Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung mengungkapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan untuk merintangi kerja penyidik dalam mengusut hingga menyidangkan sejumlah kasus korupsi.
    “Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu,” ujar Qohar.
    Dia mengatakan, Tian Bahtiar membuat konten-konten negatif sesuai pesanan dari advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) atas nama pribadinya.
    Kejagung juga menemukan tidak ada kontrak kerja sama antara JAK TV dengan para pengacara ini untuk membuat konten-konten negatif yang bertujuan untuk menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
    “Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur JAK TV. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan para pihak yang akan ditetapkan,” kata Qohar.
    Tian disebutkan menerima uang senilai Rp 478.500.000 untuk membuat konten-konten negatif ini.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” tuturnya.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
    Padahal, kata Qohar, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    “Kemudian tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” lanjutnya.
    Dalam perintangan penyidikan ini, dua advokat, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), diduga membiayai aksi demo dan acara diskusi untuk menciptakan narasi negatif demi menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo (tersebut) di persidangan sementara berlangsung,” kata Qohar.
    Demonstrasi tersebut, kata dia, diliput oleh JAK TV atas perintah Tian Bahtiar (TB).
    Tak hanya itu, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) diduga membiayai sejumlah kegiatan untuk menggiring opini publik terhadap fakta hukum yang dibahas di persidangan.
    “Tersangka MS dan tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan
    talkshow
    di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan,” lanjut Qohar.
    Acara-acara ini juga diliput oleh Tian dan disebarkan melalui JAK TV, baik itu media sosial maupun kanal YouTube.
    Penyidik menduga, tindakan ketiga tersangka ini sengaja untuk membuat opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
    “Yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula, baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung, sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjutkan, atau tidak terbukti di persidangan,” imbuh Qohar.
    Para tersangka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
    Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Tanpa Kontrak, Rp 487 Juta Masuk Dompet Pribadi Direktur JAK TV untuk Bikin Konten Negatif Kejagung
                        Nasional

    1 Tanpa Kontrak, Rp 487 Juta Masuk Dompet Pribadi Direktur JAK TV untuk Bikin Konten Negatif Kejagung Nasional

    Tanpa Kontrak, Rp 487 Juta Masuk Dompet Pribadi Direktur JAK TV untuk Bikin Konten Negatif Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar mendapatkan uang sebesar Rp 487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejaksaan Agung. 
    Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.
    “Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.
    Tian menerima uang tersebut dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
    Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota.
    Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.
    Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp 60 miliar.
    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani
    kasus ekspor CPO
    divonis lepas atau
    ontslag van alle recht vervolging.
    Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Direktur Media & Advokat Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Perkara Ekspor CPO

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengemukakan ketiga tersangka itu adalah Direktur Pemberitaan media Jak TV Tian Bahtiar, lalu Advokat Marcella Santoso dan Dosen Junaidi Saibih.

    Dia juga mengemukakan ketiga tersangka itu bermufakat jahat untuk membentuk opini publik mulai dari penyidikan dan penuntutan terkait kasus korupsi timah, gula dan minyak  goreng (CPO).

    “Tersangka MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaidi Saibih) ini mengorder tersangka TB (Tian Bahtiar) untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudutkan pihak kejaksaan dalam menangani kasus korupsi,” tuturnya di Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Qohar juga menjelaskan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar tersebut menerima uang dari dua tersangka lainnya sebesar Rp478.500.000 untuk merintangi dan menghalangi proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan.

    “Tersangka menggunakan uang itu untuk menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar, podcast dan roadshow beberapa media online dengan pemberitaan negatif untuk pengaruhi persidangan, termasuk di media tiktok dan youtube,” katanya.

    Qohar menambahkan bahwa uang ratusan juta tersebut masuk ke kantong pribadi tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dan tidak berkaitan dengan proses iklan maupun kerja sama di media Jak TV.

    “Jadi setelah kami cek, uang itu masuk ke kantong pribadi tersangka TB,” ujarnya.

    Konstruksi Kasus

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin oleh Djuyamto memberikan vonis bebas ke tiga grup korporasi di kasus minyak goreng (CPO).

    Kemudian, Djuyamto dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terbukti telah menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Uang tersebut berasal dari Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, yang penyerahannya dilakukan melalui pihak pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, atas nama Wahyu Gunawan. Keduanya pun telah ditetapkan jadi tersangka.

    Syafei menyiapkan uang tunai Rp20 miliar itu agar para “wakil tuhan” di bumi itu bisa memberikan vonis lepas kepada tiga pihak terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Sementara itu, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu kemudian disanggupi oleh Syafei dan vonis lepas pun diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri "Gadun FM" Disita Kejagung
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri "Gadun FM" Disita Kejagung Nasional 22 April 2025

    Mobil Porsche hingga Kapal Milik Pengacara Ary Bakri “Gadun FM” Disita Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung kembali menyita sejumlah mobil mewah hingga kapal milik advokat Ariyanto (AR) atau Ary Bakri yang merupakan salah satu tersangka penanganan perkara vonis lepas perkara korupsi
    crude palm oil
    (CPO).
    “Untuk barang bukti ini, dilakukan penyitaan tadi siang terkait dengan barang bukti perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
    Kejagung
    Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
    Selain lima mobil mewah yang terparkir di depan lobi Gedung Kartika, Kejaksaan Agung, penyidik juga menyita dua kapal milik Ariyanto yang kini bersandar di Pantai Marina.
    “Dan kita juga mengamankan dua kapal. Dua kapal? Yang di Pantai Marina,” lanjut Qohar.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, ada lima mobil mewah yang dipasangi garis pembatas berwarna hitam merah dan putih.
    Mobil pertama adalah Porsche GT3 RS dengan nomor polisi D 1196 QGK.
    Sementara, di belakang mobil Porsche berwarna hitam metalik, terdapat sebuah Mini Cooper bernomor polisi B 199 IO.
    Lalu, ada juga mobil Abarth 695 bernomor polisi B 1845 AZG.
    Kemudian, dua mobil jenis SUV bermerek Range Rover dengan nomor polisi B 500 SAY. Dan, Lexus LM 350H bernomor polisi B 50 SAY juga ikut disita penyidik.
    Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menyita sejumlah mobil mewah milih Ariyanto. Mobil ini telah ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
    “Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/4/2025), dikutip dari Antara.
    Harli mengatakan, kendaraan-kendaraan mewah itu ditempatkan di Rupbasan agar dapat diurus dengan baik.
    “Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” kata dia.
    Diketahui, ada beragam kendaraan mewah yang disita Kejagung dari para tersangka kasus ini.
    Dari tangan advokat Ariyanto Akbar, misalnya, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.
    Penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah berbagai merek dari Ariyanto, di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.
    Kemudian, dari tersangka Ali Muhtarom yang merupakan hakim, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner.
    Sementara, dari tersangka Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.