Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Beberkan Alasan Jerat Direktur JakTV Pakai Pasal Korupsi

    Kejagung Beberkan Alasan Jerat Direktur JakTV Pakai Pasal Korupsi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penerapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam perkara perintangan sejumlah perkara.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan personal dalam permufakatan jahat bersama pihak lainnya.

    “Kami tadi menjelaskan kepada Dewan Pers yang pertama bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” ujarnya di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya tidak mempersoalkan terkait dengan pemberitaannya. Namun, terkait informasi yang direkayasa sehingga menyudutkan pihak korps Adhyaksa.

    Oleh karena itu, Harli menekankan bahwa jajaran kejaksaan tidak anti-kritik terhadap setiap kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.

    “Yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ada rekayasa di situ,” pungkasnya.

    Di samping itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya perkara yang menyeret Tian Bahtiar ke Kejagung.

    Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan terkait kasus perintangan ini.

    “Sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari kejaksaan agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” tutur Ninik.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Penjara – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya dituntut pidana penjara selama 9 hingga 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian “vonis bebas” kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

    Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Bagus Kusuma Wardhana mengungkapkan tiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut masing-masing 9 tahun penjara, serta Heru Hanindyo dituntut pidana selama 12 tahun penjara.

    “Kami menuntut agar ketiga terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai hakim yang telah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi,” ujar JPU pada sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025), yang dikutip dari Antara.

    Menurut JPU, ketiga hakim itu melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua. 

    Selain pidana penjara, ketiga hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

    Dalam melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan untuk tuntutan ketiga terdakwa, yakni perbuatan ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Kemudian, perbuatan ketiganya dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif, yaitu Mahkamah Agung (MA).

    Khusus Heru, terdapat hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu Heru tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

     

  • Kejagung Sita Nota Tagihan untuk Framing Media Kasus CPO, Ini Detailnya

    Kejagung Sita Nota Tagihan untuk Framing Media Kasus CPO, Ini Detailnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen terkait perkara perintangan penyidikan, penuntutan hingga pembuktian pada persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan barang bukti itu berupa nota tagihan ratusan juta atas pemberitaan framing sejumlah kasus mulai dari importasi gula, tata niaga timah hingga ekspor minyak goreng korporasi.

    “Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4/2025).

    Dia menambahkan, barang bukti nota tagihan Rp153,5 juta untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula dan 18 berita topik tanggapan jamin ginting.

    Selanjutnya, 10 berita topik Ronald Loblobly dan 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Profesor Romli periode 14 Maret 2025.

    Selanjutnya, dokumen kampanye berita framing, rekapitulasi berita negatif Kejaksaan, laporan realisasi pemberitaan dari Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) ke advokat Marcella Santoso (MS). 

    Adapun, kata Harli, penyidik juga telah menyita dokumen terkait rencana penanganan perkara kasus timah dan importasi gula senilai Rp2,41 miliar.

    “Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga timah di IUP PT Timah dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp2.412.000.000,” imbuhnya.

    Selain itu, dokumen media monitoring Indonesia Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024 hingga dokumen skema pemerasan terhadap Jampidsus juga turut disita Kejagung.

    “Media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024 dan Dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, korps Adhyaksa telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

  • Direktur JAK TV Jadi Tersangka, IJTI: Karya Jurnalis Wilayahnya Dewan Pers
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 April 2025

    Direktur JAK TV Jadi Tersangka, IJTI: Karya Jurnalis Wilayahnya Dewan Pers Nasional 22 April 2025

    Direktur JAK TV Jadi Tersangka, IJTI: Karya Jurnalis Wilayahnya Dewan Pers
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menilai,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyalahi prosedur ketika menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV
    Tian Bahtiar
    sebagai tersangka karena membuat berita dengan 
    framing
    negatif terhadap Kejagung.
    Herik menyatakan, Kejagung semestinya lebih dulu meminta pendapat
    Dewan Pers
    sebelum memproses hukum karena pihak yang berwenang menilai sebuah karya jurnalistik adalah Dewan Pers.
    “Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” kata Herik saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
    “Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” imbuh dia.
    Herik pun mengingatkan bahwa ada nota kesepahaman antara kepolisian dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa setiap karya jurnalistik harus diserahkan kepada Dewan Pers untuk dinilai layak atau tidak diproses secara hukum.
    “Kalau Dewan Pers bilang, ‘oh ini silakan lanjut proses pidana’, maka kepolisian akan melanjutkan,” ucap dia.
    Herik khawatir penetapan Tian sebagai tersangka berpotensi menimbulkan persepsi bahwa karya jurnalistik bisa dinilai oleh siapa saja, termasuk Kejagung, tanpa perlu mengonfirmasi kepada Dewan Pers.
    “Jadi, ini ada sengkarut proses peradilan jadinya. Itu yang kami sangat sesalkan,” ujar dia.
    Meski demikian, Herik mengatakan, menghormati proses hukum apabila Tian Bahtiar melakukan tindak pidana selain pemberitaan dan konten negatif tersebut.
    “Kalau memang ada kasus pidana dan sebagainya, itu kan di luar jangkauan kami di masyarakat, silakan diproses,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejagung.
    Tian diduga secara sengaja membuat narasi dan konten-konten negatif untuk menjatuhkan Kejaksaan Agung dan menghalangi proses penyidikan sejumlah perkara yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.
    Tian (TB) diduga membuat berita-berita itu berdasarkan pesanan dari Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) selaku advokat para tersangka maupun terdakwa kasus-kasus yang diusut oleh Kejagung.
    “Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara aquo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Selasa.
    Tian diduga menerima uang sebesar Rp 478.500.000 yang masuk kantong pribadi setelah memuat konten-konten negatif terkait Kejagung. Perbuatan Tian itu dilakukan tanpa sepengetahuan jajaran JAK TV.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO – Halaman all

    Advokat Junaedi Saibih dan Marcella Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Draft Putusan Kasus Ekspor CPO – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcella Santoso telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan merintangi penyidikan tiga perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Adapun ketiganya diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

    Keterangan itu kata Qohar berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

    Saat proses penyidikan, terdapat keterangan dari salah satu saksi yang mengatakan bahwa salah seorang panitera PN Jakpus berinisial WS sempat memberikan draft putusan perkara CPO kepada kedua tersangka.

    Draft itu diberikan sebelum PN Jakarta Pusat menggelar sidang vonis terhadap tiga terdakwa korporasi.

    “WS selaku panitera telah memberikan draft putusan tersebut terhadap tersangka dalam hal ini MS dan JS untuk dikoreksi apakah putusan itu sudah sesuai dengan yang diminta,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    “Ini yang (draft putusan) CPO korporasi,” sambungnya.

    Akan tetapi lanjut Qohar, ketika penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi tersebut, Junaedi dan Marcella membantah telah melakukan hal itu.

    Atas dasar itu penyidik pun menilai kedua tersangka telah mengingkari fakta yang sesungguhnya.
    Tak hanya itu bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    “Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” katanya.

    Ditetapkan Tersangka

    Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

    Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya bukti yang cukup.

    “Penyidik pada Jampdisus Kejaksaan Agung mendapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Lebih jauh Qohar menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dan atau gratifikasi di balik putusan lepas atau ontslag tiga terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

    Dalam pengembangan tersebut, ditemukan fakta bahwa para tersangka telah merintangi penyidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan atas perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS dan JS bersama-sama dengan TB secara langsung maupun tidak langsung dalam perkara korupsi Timah dan importasi gula atas nama Tom Lembong,” jelas Qohar.

    Ia menambahkan para tersangka diduga bersekongkol membuat citra negatif Kejagung yang menangani kasus Timah dan importasi gula.

    “Perbuatan TB bersifat personal. Ada indikasi TB menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur Pemberitaan JakTV,” ungkap Abdul Qohar.

    Atas perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Qohar juga menjelaskan bahwa dua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

    Sedangkan tersangka Marcella Santoso tidak dilakukan penahanan karena telah ditahan dalam perkara suap dan gratifikasi vonis lepas CPO.
    Sementara itu dalam perkara vonis lepas CPO, sebelumnya Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

    Para tersangka itu yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, tiga majelis hakim Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

    Selanjutnya dua advokat yakni Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie serta Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei.

  • Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Jadi Tersangka, Begini Marcella Santoso di Kasus Sambo hingga Rafael Alun

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengacara Marcella Santoso (MS) telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara suap dan perintangan penyidikan.

    Berdasarkan catatan Bisnis, Marcella sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap vonis onstlag perkara fasilitas ekspor minyak goreng tiga group korporasi pada Sabtu (12/4/2025) malam.

    Dia ditetapkan tersangka dengan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan dan Advokat Ariyanto.

    Dalam kasus ini, Marcella bersama sejumlah tersangka diduga menyuap majelis hakim yang dipimpin Djuyamto Cs untuk memberikan vonis lepas kepada tiga grup korporasi. Total suap dalam perkara ini mencapai Rp60 miliar.

    Belum genap sebulan, Marcella kembali menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, penuntutan dan pembuktian pada sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Kasus tersebut mulai dari korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

    Dalam kasus ini, Marcella telah bersekongkol dengan advokat sekaligus dosen Junaidi Saibih untuk merintangi sejumlah perkara tersebut dengan membuat narasi negatif kepada Kejagung.

    Narasi negatif itu dibuat melalui bekerja sama dengan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Narasi-narasi negatif itu kemudian disiarkan pada sejumlah platform Jak TV. Total uang yang digelontorkan untuk Tian mencapai Rp478,5 juta.

    Selain itu, Marcella dengan Junaidi juga diduga melakukan pembiayaan terhadap sejumlah demo yang menyudutkan penyidik Kejagung RI. Aksi demo itu kemudian dipublikasikan melalui berita yang memuat narasi negatif untuk kejaksaan.

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000, yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Profil Marcella Santoso 

    Marcella Santoso merupakan pengacara dan konsultan yang dikenal dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).

    Berdasarkan informasi dari akun LinkedIn Marcella, dia mengenyam pendidikan SMA di Santa Laurensia pada 1992-2002. Kemudian, Marcella melanjutkan studi hukum di Universitas Indonesia (UI) dan berhasil lulus pada 2006.

    Tak berhenti disitu, Marcella juga memperoleh gelar magister hukum (2010) dan doktoral hukum (2022) pada kampus dengan almamater jaket kuning tersebut.

    Kemudian, Marcella tercatat bergabung dengan firma hukum AALF pada 2007 dan akhirnya menjabat sebagai partner di AALF Legal & Tax Consultant hingga saat ini.

    Adapun, kepiawaiannya dalam menangani kasus telah membuatnya masuk kedalam daftar Top 200: The 200 Club Indonesia’s Most Influential Lawyer pada 2025.

    Kasus yang Ditangani Marcella 

    Sementara itu, sejumlah kasus terkenal yang ditangani Marcella yaitu kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

    Dalam perkara itu, Marcella menjadi kuasa hukum anak buah Ferdy Sambo yakni terdakwa Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.

    Selanjutnya, Marcella juga tergabung dalam tim hukum Harvey Moeis dalam perkara timah yang menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun. Selain itu, perkara pencucian uang dan gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

  • Kasus Tian Bachtiar dkk, Kejagung Sita Dokumen Tagihan Rp 2,4 Miliar

    Kasus Tian Bachtiar dkk, Kejagung Sita Dokumen Tagihan Rp 2,4 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen tagihan senilai Rp 2,412 miliar dalam penyidikan kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang menjerat Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bachtiar (TB) serta dua advokat, Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dokumen tagihan tersebut digunakan untuk membiayai lembaga survei, seminar nasional, serta membangun narasi negatif terkait kasus timah dan gula.

    “Penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Nomor: Print‑23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025,” ujar Harli saat dihubungi terkait kasus Tian Bachtiar dkk, Selasa (22/4/2025).

    Selain tagihan utama, Kejagung juga menyita dokumen monitoring media, rekap media yang membangun narasi negatif tentang Kejagung, serta bahan kampanye melalui podcast dan media streaming.

    Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran ketiga tersangka serta asal-usul dokumen tagihan yang disita dalam kasus obstruction of justice ini.

    Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

    Tersangka Tian Bachtiar dan Junaedi Saibih di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Sedangkan Marcella Santoso akan ditahan di lokasi yang sama sejak penetapan status tersangka kasus dugaan suap CPO.

  • 7
                    
                        Kejagung Diminta Lapor Dewan Pers Dulu Sebelum Tersangkakan Direktur JAK TV soal Berita Negatif
                        Nasional

    7 Kejagung Diminta Lapor Dewan Pers Dulu Sebelum Tersangkakan Direktur JAK TV soal Berita Negatif Nasional

    Kejagung Diminta Lapor Dewan Pers Dulu Sebelum Tersangkakan Direktur JAK TV soal Berita Negatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Dewan Pers
    menyarankan Kejaksaan Agung melaporkan pemberitaan JAK TV yang diduga memuat narasi dan konten negatif untuk menjatuhkan nama Kejagung kepada Dewan Pers terlebih dahulu.
    “Sebaiknya dibawa dan diadukan dulu ke Dewan Pers dalam ranah etika jurnalistik dalam pembuatan berita,” kata Ketua BPPA Dewan Pers Bambang Santoso saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
    Kejagung justru menersangkakan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar karena diduga membuat berita negatif tentang Kejagung dan menerima uang Rp 487 juta. 
    Bambang mengatakan, dengan membuat laporan kepada Dewan Pers, pemberitaan JAK TV maupun kesalahan wewenang akan ditindaklanjuti dalam ranah etika jurnalistik
    “Sebaiknya, kalau ada kesalahan wewenang ada aturannya dan dapat ditindaklanjuti dengan sebagai sengketa pers atau ranah yang lain,” ujarnya.
    Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB) menyalahgunakan kewenangannya selaku pimpinan untuk merintangi kerja penyidik dalam mengusut hingga menyidangkan sejumlah kasus korupsi.
    “Ada indikasi dia (Tian) menyalahgunakan kewenangannya selaku jabatannya, Direktur Pemberitaan itu,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
    Qohar mengatakan, Tian membuat konten-konten negatif sesuai pesanan dari advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) atas nama pribadinya.
    “Jadi Tian ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya, JAK TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan JAK TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” lanjut Qohar.
    Tian disebutkan menerima uang senilai Rp 478.500.000 untuk membuat konten-konten negatif ini.
    “Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut,” kata Qohar.
    Konten-konten negatif ini kemudian dipublikasikan oleh Tian ke beberapa medium. Baik itu media sosial dan media online yang terafiliasi dengan JAK TV.
    Salah satu contoh narasi negatif yang dibuat oleh Marcella dan Junaedi adalah soal kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara.
    Padahal, perhitungan kerugian keuangan negara yang disebarkan itu tidak benar dan menyesatkan.
    “Kemudian Tersangka TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” lanjut Qohar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Junaidi Saibih, Advokat dan Dosen Tersangka Kasus Penanganan Perkara CPO

    Profil Junaidi Saibih, Advokat dan Dosen Tersangka Kasus Penanganan Perkara CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Dosen sekaligus Advokat, Junaidi Saibih (JS) telah menjadi tersangka perintangan penyidikan. Junaidi juga tercatat pernah menjadi adovikaf dalam sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Setidaknya, ada beberapa kasus yang dirintangi oleh JS dan dua tersangka lainnya, mulai dari kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong hingga korupsi minyak goreng korporasi.

    Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus tersangka JS dan Marcella Santoso (MS) dalam perkara ini. Pada intinya, MS dan JS bekerja sama untuk merintangi penyidikan maupun di persidangan melalui narasi negatif.

    Misalnya, MS dan JS telah memesan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) untuk membuat berita negatif yang menyudutkan Kejagung terkait penanganan sejumlah perkara korupsi.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, MS dan JS juga diduga telah membiayai aksi demonstrasi untuk mengganggu proses penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Aksi itu kemudian dipublikasikan oleh TB dengan tujuan membuat narasi negatif terhadap kejaksaan.

    Profil Junaidi Saibih

    Berdasarkan situs law.ui.ac.id, Junaedi memperoleh gelar sarjana hukum Bidang Kekhususan Hukum Acara dari di Universitas Indonesia pada 2002.

    Selang tiga tahun kemudian, dia juga memperoleh gelar magister sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa pada Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

    Tak berhenti disitu, Junaidi juga mendapatkan gelar hukum magister di Universitas Canberra Australia pada 2008 dan gelar doktor ilmu hukum di Universitas Andalas pada 2023.

    Selain pendidikan formal itu, Junaedi juga berkesempatan mengikuti pendidikan informal maupun research/teaching Fellow di luar negeri. Misalnya, Summer University Program di Central European University (CEU) di Budapest, Hungaria (2009), hingga research fellows pada Asian Law Institute di National University of Singapore (2017).

    Adapun, dia juga merupakan salah satu pendiri Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 2000. Di MaPPI, Junaidi aktif melakukan penelitian mengenai pemantauan hakim dan peradilan dengan dukungan dari Australian Legal Resources International (ALRI) pada 2002-2003.

    Selain itu, dia juga merupakan salah satu anggota dalam pembaruan Mahkamah Agung (MA) dalam penyusunan cetak biru MA dan tim penyusunan bench book Mahkamah Agung RI pada 2002-2004.

    Selain itu, dia juga tercatat sebagai Sekretaris Jenderal ADPHI, Anggota Dewan Pengurus Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Pendiri LKBH Mitra Justitia, Dewan Pengawas Indonesian Judicial Research Society (IJRS) hingga Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta PERADI (RBA).

  • Apa Itu Obstruction of Justice dan Apakah Membungkam Kebebasan Pers?

    Apa Itu Obstruction of Justice dan Apakah Membungkam Kebebasan Pers?

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi besar yang juga menjerat Tian Bahtiar (TB) selaku direktur pemberitaan JakTV.

    Selain mentapkan TB sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Marcella Santoso (MS), seorang advokat, serta Junaedi Saibih (JS), yang dikenal sebagai dosen sekaligus advokat.

    Menurut pihak Kejaksaan, kasus ini bermula dari kerja sama antara MS dan JS dalam menyusun serta menyebarluaskan narasi negatif mengenai Kejaksaan Agung. 

    TB diduga diminta untuk menyampaikan informasi tersebut melalui berbagai media, mulai dari siaran televisi, media sosial, hingga platform digital seperti YouTube dan TikTok.

    Tujuan utama dari penyebaran narasi ini adalah untuk membentuk opini publik bahwa proses penyidikan yang tengah berjalan, khususnya dalam kasus korupsi seperti skandal tata niaga timah oleh PT Timah Tbk, impor gula oleh Tom Lembong, dan fasilitas ekspor CPO, tidak sah atau tidak kredibel.

    Tak hanya menyebarkan informasi, ketiganya juga terlibat dalam pendanaan berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, talkshow, hingga aksi demonstrasi yang semuanya ditujukan untuk melemahkan citra Kejaksaan.

    Tersangka TB, melalui JakTV, menyiarkan seluruh kegiatan tersebut tanpa persetujuan resmi dari pihak stasiun televisi tempatnya bekerja. Atas tindakannya itu, TB disebut menerima imbalan sebesar Rp 478,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadinya.

    Lantas, apa sebenarnya obstruction of justice ini? Apakah dapat dikatakan sebagai tindakan membungkam kebebasan pers? Berikut ulahan lengkapnya!

    Apa Itu Obstruction of Justice?

    Obstruction of justice adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghambat, mengganggu, atau mempengaruhi jalannya proses hukum. Tindakan ini bisa terjadi dalam berbagai tahap, mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan.

    Dalam konteks hukum pidana, perbuatan ini termasuk ke dalam kategori tindak pidana karena bertujuan menyamarkan fakta, melemahkan alat bukti, serta mengganggu jalannya keadilan demi kepentingan pihak tertentu.

    Dosen Hukum dan Direktur Pusat Studi Konstitusi UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan bahwa tindakan ini sering kali dilakukan secara manipulatif, misalnya dengan menyebarkan informasi yang menyesatkan, mengintimidasi saksi, hingga menyuap penegak hukum agar suatu perkara bisa disimpangkan.

    Unsur-unsur Obstruction of Justice

    Agar seseorang dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice, harus dipenuhi beberapa unsur penting berikut:

    Adanya proses hukum yang sedang berjalan: Tindakan yang dilakukan harus berkaitan dengan suatu proses hukum aktif.Kesadaran pelaku terhadap proses tersebut: Pelaku tahu bahwa tindakannya akan berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung.Niat untuk mempengaruhi jalannya hukum: Tindakan dilakukan dengan sengaja dan memiliki tujuan tertentu, seperti menyelamatkan pihak tertentu dari jeratan hukum.

    Dalam praktik di negara-negara seperti Amerika Serikat, unsur motif menjadi faktor tambahan yang memperkuat tuduhan terhadap pelaku, seperti niat untuk menghindari hukuman atau melindungi orang lain dari konsekuensi hukum.

    Apakah Ini Membungkam Kebebasan Pers?

    Pertanyaan penting yang muncul kemudian adalah, apakah penetapan tersangka terhadap seorang pimpinan media seperti TB dapat dianggap sebagai pembungkaman terhadap kebebasan pers?

    Jawabannya tergantung pada konteks dan fakta hukum yang ada. Kebebasan pers merupakan hak fundamental yang dilindungi undang-undang, namun tidak berarti bahwa insan pers kebal terhadap hukum.

    Jika ada indikasi bahwa media digunakan sebagai alat untuk menyebarkan informasi menyesatkan demi menghalangi proses hukum, maka tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan atas nama kebebasan pers.

    Dalam kasus ini, TB diduga tidak hanya menyalahgunakan posisinya, tetapi juga menerima imbalan pribadi dari kegiatan yang ditayangkan, tanpa persetujuan institusi media tempatnya bekerja. Maka, yang dipersoalkan bukanlah kebebasan pers itu sendiri, melainkan pelanggaran terhadap etika dan hukum dalam praktik jurnalistik.

    Dasar Hukum di Indonesia

    Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah memiliki dasar hukum yang jelas. Beberapa peraturan yang mengaturnya antara lain:

    Pasal 221 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menghalangi proses hukum.Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghalangi atau menggagalkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi dapat dikenai hukuman penjara antara 3 hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.

    Selain dua aturan di atas, ada pula ketentuan lain dalam hukum pidana yang dapat dikenakan jika tindakan tersebut bertujuan untuk menghambat tugas aparat penegak hukum.

    Obstruction of justice bukan sekadar istilah hukum, tetapi tindakan nyata yang bisa mengancam keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk jurnalis, akademisi, dan advokat, untuk memahami tanggung jawab moral dan hukum dalam setiap aktivitas yang dilakukan.