Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Berkas Kasus PPDS Undip Diserahkan ke Jaksa, Masih Tiga Tersangka
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        23 April 2025

    Berkas Kasus PPDS Undip Diserahkan ke Jaksa, Masih Tiga Tersangka Regional 23 April 2025

    Berkas Kasus PPDS Undip Diserahkan ke Jaksa, Masih Tiga Tersangka
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Berkas perkara kasus dugaan pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (
    Undip
    ) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah diserahkan ke kejaksaan.
    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
    “Berkas sudah di kejaksaan, bulan lalu di kembalikan ke penyidik untuk pemenuhan dan penambahan pemeriksaan,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
    Selanjutnya, penyidik Polda Jawa Tengah akan menunggu jaksa meneliti berkas kasus tersebut.
    “Minggu lalu sudah kita penuhi dan sudah kita kirim kembali ke jaksa untuk diteliti,” ucap dia.
    Sampai saat ini, Polda Jawa Tengah masih menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
    “Masih tiga tersangka,” ujarnya.
    Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.
    Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.
    FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.
    Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers
                        Nasional

    6 Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers Nasional

    Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pakar hukum pidana pada Universitas Trisakti
    Abdul Fickar Hadjar
    menilai,
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) kebablasan karena menetapkan Direktur JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka tanpa menempuh jalur yang diatur Undang-Undang Dewan Pers.
    Fickar mengatakan, sebelum menetapkan Tian sebagai tersangka karena pemberitaan yang dianggap negatif dan merintangi penyidikan, Kejagung semestinya memberikan
    hak jawab
    sebagaimana diatur UU Pers.
    “Menurut saya ini bablas, nih. Belum ada mekanisme Undang-undang Pers itu dilakukan, Kejaksaan sudah langsung mempidanakan. Ini yang menurut saya agak kebablasan,” kata Fickar dalam program
    Obrolan Neswroom Kompas.com
    , Selasa (22/4/2025).

    Fickar menjelaskan, profesi tertentu seperti pers memiliki aturan mainnya tersendiri yang tercantum dalam UU Pers.
    Ketika pers dianggap melakukan satu tindakan yang merugikan orang lain, baik secara perdata maupun secara pidana melalui pemberitaannya, maka orang tersebut bisa meminta hak jawab kepada redaksi media sebelum menempuh jalur pidana.
    “Dalam pers itu ada Undang-undang Pers. Yang mestinya digunakan oleh semua pihak, siapapun, yang merasa disudutkan, yang merasa dijelek-jelekan oleh pers, pers itu harus memberikan kesempatan untuk pihak yang merasa dirugikan mengajukan jawaban. Itu mestinya mekanismenya seperti itu,” ujar dia.
    Fickar menyebutkan, jalur hukum baru dapat ditempuh setelah masalah tersebut ditangani oleh Dewan Pers.
    Namun, dalam kasus ini, Kejagung pun belum menggunakan hak jawabnya sehingga ia menilai aparat kebablasan.
    Fickar berpandangan, penetapan Tian sebagai tersangka dapat dianggap tidak sah karena Kejagung tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Pers.
    “Jadi menurut saya ini tidak sahnya penetapan tersangka karena ada prosedur yang tidak diikuti. Kalau keberatan terhadap pemberitaan, kalau keberatan terhadap penyiaran, dan sebagainya, itu ada mekanismenya sendiri. Ada hak jawab, ada hak untuk melakukan counter, dan sebagainya,” kata dia.
    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian dan dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, sebagai tersangka  perintangan penyidikan kasus korupsi PT Timah Tbk, importasi gula di Kementerian Perdagangan, dan ekspor CPO.
    Kejagung menilai ada permufakatan jahat antara ketiganya dengan membangun opini publik lewat berita-berita negatif yang menyudutkan Kejagung.
     
    Menurut Kejagung, berita-berita itu dibuat oleh Tian atas permintaan Marcella dan Junaedi dengan bayaran Rp 478.500.000 yang masuk ke kantong pribadi Tian.
    Modusnya, Marcella dan Junaedi menggelar seminar, talkshow, hingga demonstrasi dengan narasi negatif tekait penanganan perkara oleh Kejagung, lalu diliput dan dipublikasikan oleh Tian.
    Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan menyatakan, proses hukum terhadap Tian menyalahi prosedur karena persoalan mengenai karya-karya jurnalistik semestinya menjadi kewenangan Dewan Pers.
    “Kasus TB (Tian Bahtiar) terkait dengan karya-karya jurnalis. Yang bisa menentukan bahwa karya-karya jurnalis ini adalah negatif, bermasalah, ada konspirasi, ada fitnah, buruk, itu adalah wilayahnya Dewan Pers,” kata Herik saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).
    “Jadi, ini adalah kesalahan prosedur yang dilakukan,” imbuh dia.
    Di sisi lain, Komisi Kejaksaan menilai penetapan Tian sebagai tersangka oleh Kejagung didasari adanya pemufakatan jahat yang dibuat bersama seorang pengacara untuk menghalangi jalannya penyidikan sejak awal.
    Terlebih, penyidik menemukan adanya aliran dana ke kantong pribadi petinggi JAK TV tersebut.
    Komjak menyebut penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV itu bukan didasari oleh konten pemberitaan negatif yang diduga diolah oleh Tian Bahtiar.
    “Kalau kritik dijadikan skenario hukum berdasarkan pesanan, itu yang menjadi persoalan,” ucap Ketua Komjak Pujiyono.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPRD Bekasi tunggu usulan partai berhentikan anggota terjerat korupsi

    DPRD Bekasi tunggu usulan partai berhentikan anggota terjerat korupsi

    Usup Supriatna diambil sumpah dan janji jabatan selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (17/4) menggantikan Soleman yang terjerat kasus korupsi sehari setelah pembacaan vonis majelis hakim PN Tipikor Bandung.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

    DPRD Bekasi tunggu usulan partai berhentikan anggota terjerat korupsi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 23 April 2025 – 10:26 WIB

    Elshinta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menunggu surat usulan dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP PDI Perjuangan berkaitan dengan pemberhentian salah satu anggota legislatif daerah itu akibat terjerat kasus tindak pidana korupsi.

    Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman saat ini masih berstatus anggota dewan meski jabatan pimpinan sudah digantikan Usup Supriatna melalui agenda Rapat Paripurna, Kamis (17/4) atau sehari setelah majelis hakim membacakan vonis penjara dua tahun.

    “Soal keanggotaan masih, kami menunggu tujuh sampai 14 hari ke depan,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Edi Yusuf Taufik di Cikarang, Selasa.

    Ia menjelaskan apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa, maka dewan pimpinan pusat akan mengusulkan pemberhentian melalui surat pemberitahuan yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten Bekasi.

    Kemudian jika dalam waktu tertentu DPP PDI Perjuangan tidak mengusulkan pemberhentian dimaksud maka pimpinan DPRD akan mengusulkan kepada gubernur untuk permintaan proses pemberhentian.

    EY Taufik mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat masuk dari DPP PDI Perjuangan terkait usulan pemberhentian dimaksud. “Belum ada, surat (DPP) ke DPRD,” ucapnya.

    Sebelumnya dikabarkan, Soleman divonis dua tahun pidana atas kasus penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar UU RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.

    Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana mengatakan putusan vonis dimaksud selesai dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB dengan komposisi lengkap sesuai penetapan.

    “Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b,” katanya.

    Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.

    Oka mengaku terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. “Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Direktur Jak TV Tersangka, IJTI Soroti Pemberitaan Negatif jadi Perintangan

    Direktur Jak TV Tersangka, IJTI Soroti Pemberitaan Negatif jadi Perintangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) angkat bicara terkait dengan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

    Dalam siaran persnya, IJTI mempertanyakan soal penetapan tersangka insan pers karena pemberitaan atau konten jurnalistik yang memuat berita negatif dan dianggap merintangi penyidikan.

    “Menyampaikan informasi yang bersifat kritis merupakan bagian dari kerja pers dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang,” ujar pengurus IJTI dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4/2025).

    Dia menambahkan langkah penetapan tersangka ini bisa menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk menjerat jurnalis yang bersikap kritis.

    Oleh sebab itu, pengurut IJTI khawatir bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan tersangka terhadap Tian Bahtiar bisa mengancam kemerdekaan pers.

    “Sesuai UU Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana,” imbuhnya.

    Namun demikian, IJTI juga siap mendukung pemberantasan setiap jenis korupsi termasuk dengan perkara perintangan penyidikan tersebut jika memang masuk ranah pidana.

    “IJTI menegaskan dukungannya terhadap pengungkapan dugaan aliran dana suap dalam perkara ini sebagai bagian dari proses hukum pidana,” pungkas pengurus IJTI.

    Di lain sisi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi IJTI terkait dengan status keanggotaan Tian Bahtiar dalam organisasi jurnalis TV tersebut.

    “Posisi direktur itu mensyaratkan harus memiliki kartu utama. Kedua, yang bersangkutan menjadi anggota dari Ikatan Jurnalistik di Indonesia. Nanti kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

  • 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi? – Halaman all

    3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Dituntut 9-12 Tahun, Mengapa Tuntutan Heru Hanindyo Paling Tinggi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang tuntutan untuk tiga terdakwa hakim non aktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur, Selasa (22/4/2025) 

    Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut tiga terdakwa dengan hukuman penjara berbeda-beda.

    Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta.

    Sementara itu untuk terdakwa Heru Hanindyo dituntut dengan hukuman paling berat penjara selama 12 tahun. Serta denda sebesar Rp 750 juta dalam perkara tersebut.

    Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan para terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan.

    Sementara itu khusus untuk terdakwa Heru Hanindyo, jaksa menilai terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya. 

    Hal itu memperberat tuntutan hukuman untuk terdakwa Heru Hanindyo.

    Adapun untuk hal-hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

    Jaksa dalam tuntutannya meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sidang selanjutnya bakal digelar Selasa (20/4/2025) agenda pembelaan dari pada terdakwa dan kuasa hukumnya.

    Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Erintuah Damanik dan Mangapul, Philipus Harapanta Sitepu sejatinya menginginkan kliennya mendapatkan hukuman paling ringan.

    Hal itu lantaran kedua kliennya menjadi justice collaborator dalam perkara tersebut.

    “Sebagai pembela tentu kami berharap pidana minimal. Pidana minimal tadi disebutkan kan pasal 6 ayat 2, pidana minimalnya itu adalah 3 tahun,” kata Philipus kepada awak media setelah persidangan.

    Sementara itu kuasa hukum Heru Hanindiyo, Farih Romdoni mempertanyakan kliennya mendapatkan tuntutan penjara paling lama.

    Padahal kata Farih, kliennya tidak pernah menerima uang secara langsung dari Lisa Rachmat dan Erintuah.

    “Kami nanti dalam pledoi akan menunjukkan bukti bagi-bagi itu tidak pernah ada. Karena Pak Heru tidak pernah di lokasi pada saat diduga bagi-bagi uang tersebut,” jelas Farih.

    Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

    Dalam sidang tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

    Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

    Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

    “Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ucapnya.

    Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

    Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

    Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

    “Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik,” jelas Jaksa.

    Tak hanya uang diatas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dollar Singapura.

    “Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” kata dia.

    Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • 6
                    
                        Kejagung Dinilai Kebablasan, Tersangkakan Direktur Jak TV Tanpa Mekanisme UU Pers
                        Nasional

    Komjak Duga Direktur JAK TV Tersangka karena Permufakatan, Bukan Konten Berita Nasional 23 April 2025

    Komjak Duga Direktur JAK TV Tersangka karena Permufakatan, Bukan Konten Berita
    Tim Redaksi

    PANGKALPINANG, KOMPAS.com


    Komisi Kejaksaan
    (Komjak) menilai penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV,
    Tian Bahtiar
    (TB), sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) didasari dugaan adanya permufakatan.
    Diketahui, Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejagung dalam proses penanganan perkara korupsi timah dan impor gula.
    Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menduga Tian Bahtiar turut serta melakukan kerja sama dengan advokat untuk merintangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
    “Yang jadi tidak wajar adalah ketika ada permufakatan yang muncul bukan sebagai bagian dari proses hukum yang objektif, melainkan berdasarkan pesanan dari pihak yang berseberangan dengan penegak hukum,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
    Pujiyono berpendapat penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV itu bukan didasari oleh konten pemberitaan negatif yang diduga diolah oleh Tian Bahtiar.
    Namun, menurutnya, penyidik menemukan adanya dugaan permufakatan antara Tian Bahtiar dan seorang pengacara untuk menghalangi jalannya penyidikan sejak awal.
    Terlebih, penyidik menemukan adanya aliran dana ke kantong pribadi petinggi JAK TV tersebut.
    “Apalagi kalau yang bersangkutan bukan pengacara dari tersangka. Ini menimbulkan tanda tanya,” kata Pujiyono.
    Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) ini bilang, kritik terhadap aparat penegak hukum adalah hal wajar, bahkan sehat sebagai bagian dari mekanisme
    check and balances.
    Namun, kata Pujiyono, ketika kritik disusun berdasarkan pesanan dan menjadi bagian dari skenario untuk mengintervensi penegakan hukum, hal itu justru mencederai keadilan.
    “Kalau kritik dijadikan skenario hukum berdasarkan pesanan, itu yang menjadi persoalan,” ucapnya.
    Pujiyono menegaskan, Komisi Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.
    Ia pun menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
    “Kami mendukung penuh kerja-kerja pers yang dijalankan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab,” kata Pujiyono.
    “Kebebasan pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi, tetapi tidak boleh diperalat untuk tujuan yang menyimpang dari prinsip keadilan dan keterbukaan,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Direktur JakTV jadi Tersangka, Kejagung: Kami Tak AntiKritik Media

    Direktur JakTV jadi Tersangka, Kejagung: Kami Tak AntiKritik Media

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan anggapan terkait dengan membuat konten negatif di media massa bisa langsung dijerat pidana.

    Anggapan itu muncul saat korps Adhyaksa menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar menjadi tersangka perintangan proses hukum untuk kasus korupsi crude palm oil (CPO) yang menyeret beberapa korporasi. 

    Tian jadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah antikritik terhadap setiap komentar yang dilayangkan oleh publik, khususnya di media massa. 

    “Jadi itu tadi yang saya sampaikan Kejaksaan tidak pernah anti kritik Itu harus digaris bawah itu. Bahkan kita selalu menjadikan media menjadi tempat kita untuk bertanya dan merefleksi diri,” ujar Harli di Kejagung, dikutip Rabu (23/4/2025).

    Namun demikian, Harli menekankan bahwa penetapan tersangka Tian Bahtiar ini harus dilihat sesuai kontekstual. Sebab, kata dia, yang diusut penyidik itu terkait dengan permufakatan jahat yang disepakati tiga tersangka.

    Pemufakatan jahat itu, kata Harli, telah membuat framing bahwa seolah-olah setiap pengusutan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung itu salah.

    “Pemufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian. Dengan informasi yang tidak benar, dikemas [untuk] mempengaruhi opini publik,” imbuhnya.

    Dia juga menekankan bahwa perbuatan Tian Bahtiar itu lebih kepada personal. Oleh karena itu, Kejagung tidak mempersoalkan terkait dengan pemberitaan di media.

    “Bahwa perbuatan yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan itu adalah perbuatan personal, yang tidak terkait dengan media. Itu tegas,” pungkasnya.

  • Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya – Halaman all

    Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Ditetapkan Tersangka Kejagung, IJTI: Preseden Berbahaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Tian Bahtiar diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung, atas pesanan dua advokat tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

    Konten-konten yang menyebar di media sosial dan sejumlah media online tersebut diketahui berisi narasi menyesatkan mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, khususnya dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

    Mengenai hal ini, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mempertanyakan penetapan tersangka Tian Bahtiar tersebut.

    Menurut Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, jika yang menjadi dasar penetapan tersangka Tian adalah produk pemberitaan, Kejagung mestinya berkoordinasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. 

    Pasalnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penilaian atas suatu karya jurnalistik, termasuk potensi pelanggarannya, merupakan kewenangan Dewan Pers. 

    IJTI pun khawatir langkah yang diambil Kejagung tersebut akan menjadi preseden berbahaya yang bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menjerat jurnalis atau media yang bersikap kritis terhadap kekuasaan

    “Ini akan menciptakan iklim ketakutan dan menghambat kemerdekaan pers,” kata Herik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025), dilansir Kompas.com.

    Herik lantas mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang tentang Pers, setiap persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan wajib lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung menggunakan proses pidana. 

    Menurut Herik, pendekatan represif terhadap kerja jurnalistik itu berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan mencederai demokrasi. 

    Meski demikian, IJTI mendukung pengusutan perkara pidana yang tengah terjadi, asalkan pengusutan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

    “IJTI mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di segala lini, termasuk langkah-langkah yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengungkap dugaan suap senilai lebih dari Rp 478 juta yang disebut mengalir ke pihak terkait,” ujarnya. 

    “Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers semata-mata karena pemberitaan yang dianggap ‘menghalangi penyidikan’, maka kami menilai perlu ada penjelasan dan klarifikasi lebih lanjut dari Kejaksaan, serta koordinasi yang semestinya dengan Dewan Pers,” imbuh Herik.

    Dewan Pers Akan Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Tian Bahtiar

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pihaknya akan memeriksa dugaan pelanggaran etik Tian Bahtiar atas berita-berita yang dimuat, apakah memenuhi kaidah jurnalistik atau tidak.

    “Pertama, soal pemberitaannya apakah ada pelanggaran terhadap kode etik pasal 3, misalnya cover both sides atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain,” jelas Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

    Selain itu, kata Ninik, Dewan Pers juga akan mengecek soal dugaan pelanggaran etik atas perilaku Tian Bahtiar dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis yang profesional.

    “Yang kedua adalah menilai perilaku dari wartawan, apakah ada tindakan-tindakan yang melanggar kode etik sebagai wartawan, di dalam menjalankan tugasnya, dalam menjalankan profesionalisme kerjanya, karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring,” kata Ninik.

    Untuk itu, Dewan Pers akan mengumpulkan berita-berita yang dianggap Kejagung dibuat atas rekayasa atau permufakatan jahat. 

    Kemudian, berita-berita tersebut akan dinilai sesuai kode etik jurnalistik yang berlaku.

    Selanjutnya, Dewan Pers akan meminta keterangan langsung dari para pihak.

    “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik. 

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu, bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ujar Ninik. 

    Terkait penanganan kasus ini, Ninik mengatakan, Dewan Pers dan Kejagung akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

    “Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga ya,” kata Ninik.

    Ninik mengatakan, pihaknya akan mendukung semua proses hukum yang berlaku dan tak akan ikut campur selagi ada bukti yang akurat.

    “Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,” ungkap.

    “Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” sambungnya.

    Namun, Ninik menegaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti kasus ini karena masuk dalam ranah etik jurnalistik.

    “Tetapi terkait dengan pemberitaan untuk menilai apakah sebuah karya pemberitaan itu masuk kategori karya jurnalistik atau bukan, ini adalah kewenangan etik dan yang melakukan penilaian adalah Dewan Pers, sebagaimana yang ditunjuk di dalam Undang-undang 40 tahun 1999,” tuturnya.

    Untuk itu, Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

    “Untuk ini, maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami,” katanya.

    Peran Tian Bahtiar di Balik Konten Negatif yang Hancurkan Reputasi Kejagung

    Tian diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik upaya sistematis untuk merusak citra Kejagung, atas pesanan dua advokat tersangka, yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS).

    Konten-konten yang menyebar di media sosial dan sejumlah media online tersebut diketahui berisi narasi menyesatkan mengenai penanganan perkara korupsi oleh Kejagung, khususnya dalam kasus korupsi PT Timah dan ekspor crude palm oil (CPO).

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tian Bahtiar menjalankan aksinya dengan menyusun narasi-narasi yang memutarbalikkan fakta.

    Terutama terkait angka kerugian negara, yang disebutnya tidak benar dan menyesatkan.

    Sebagai imbalan atas pembuatan konten tersebut, Tian Bahtiar menerima dana sebesar Rp478.500.000.

    Uang tersebut dibayarkan langsung oleh Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.

    “Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” kata Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Selasa.

    Pihak Kejagung juga menegaskan, tindakan Tian Bahtiar itu dilakukan secara pribadi, tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV.

    Bahkan, tidak ada kontrak kerja sama resmi antara media tersebut dengan pihak advokat ataupun klien terkait.

    “Jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV,” ucap Qohar.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Tian Bahkan tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja.

    Disebutkan, dia juga terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.

    “Bertugas untuk membentuk opini publik,” ujar Harli.

    Harli menjelaskan, strategi yang digunakan termasuk mendanai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, mengarahkan program televisi, hingga membuat konten-konten media sosial yang merugikan citra institusi penegak hukum tersebut.

    Adapun, konten-konten negatif itu dipublikasikan oleh Tian Bahtiar ke beberapa medium, baik itu media sosial maupun media online yang terafiliasi dengan Jak TV.

    Namun, Tian Bahtiar sendiri membantah telah menitipkan berita ke media mana pun.

    “Nggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujar Tian Bahtiar saat digiring ke mobil tahanan di Kejagung.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Glery Lazuardi/Abdi Ryanda) (Kompas.com)

  • Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    Dewan Pers Akan Analisis Berita Direktur JakTV yang Diduga Menyudutkan Kejagung

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan pihaknya akan mengumpulkan dan menelaah sejumlah berita yang dipublikasikan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB), yang menurut Kejaksaan Agung diduga digunakan untuk melakukan permufakatan jahat. Langkah tersebut disampaikan Ninik Rahayu usai pertemuan dengan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Menurutnya, Dewan Pers akan menilai secara cermat apakah berita-berita yang disebutkan memenuhi standar kode etik jurnalistik, baik dari segi substansi maupun prosedur penulisan. Sebelumnya, Kejagung menetapkan Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan tata niaga komoditas timah.

    “Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan,” kata Ninik dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Dewan Pers tidak hanya akan melakukan analisis berita, namun juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi.

    “Kami ingin memastikan terlebih dahulu. Jadi, dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi nanti kami memanggil para pihak,” ucap Ninik.

    Dua Advokat dan Direktur Pemberitaan JakTv Tersangka 

    Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tiga tersangka adalah Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) selaku advokat serta Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengungkapkan ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan, penuntutan, dan persidangan atas kasus korupsi yang sedang ditangani. Ia menyebut, penyidik telah menyita dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel maupun laptop yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan perintangan penyidikan.

    “Penyidik Jampidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa, 22 April 2025, dini hari.

    Bagaimana Modus Obstruction of Justice?

    Penyidik menemukan bukti bahwa Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) mengoordinasikan pembuatan serta penyebaran konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung. Adapun Tian menerima Rp478,5 juta dari dua advokat tersebut. 

    “Dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menjelaskan, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talkshow di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi  negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan. 

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak Tv dan akun-akun official Jak Tv, termasuk di media TikTok dan YouTube,” tutur Abdul Qohar. 

    Lebih lanjut, Abdul Qohar menyebut, Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) Juga membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan. Lalu, Tian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif. 

    “Kemudian, tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya yaitu MS dan JS, kemudian membuat metodolgi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucap Abdul Qohar. 

    Abdul Qohar menuturkan, tindakan Marcella Santoso (MS), Junaidi Saibih (JS), dan Tian Bahtiar (TB) bertujuan membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. 

    “Sehingga kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan,” kata Abdul Qohar. 

    “Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik. Sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” ucapnya menambahkan.

    Selain itu, lanjut Abdul Qohar, para tersangka juga melakukan perbuatan menghapus beberapa berita, beberapa tulisan yang ada di barang bukti elektronik mereka. Barang bukti tersebut sudah disita penyidik.

    “Sehingga dapat disampaikan bahwa terhadap beberapa hal yang dilakukan tadi, maka termasuk unsur sengaja merusak bukti dalam perkara korupsi. Kedua juga masuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang  tidak benar selama proses penyidikan,” ujarnya. 

    Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Junaedi Saibih ditahan selama 20 hari ke terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian, Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Sedangkan tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan dalam perkara lain,” kata Abdul Qohar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    Sosok Junaedi Saibih, Advokat Jadi Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan, Pernah Bela Rafael Alun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan advokat Junaedi Saibih sebagai tersangka atas dugaan merintangi penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Junaedi Saibih diduga merintangi mulai dari perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Selain Junaedi Saibih, Kejagung juga menetapkan advokat lainnya yaitu Marcella Santoso dan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus serupa.

    Sosok Junaedi Saibih

    SOSOK JUNAEDI SAIBIH – Junaedi Saibih saat menjadi Pengacara Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Ibriza)

    Junaedi Saibih adalah seorang pengacara yang beberapa kali menangani kasus besar.

    Di antaranya dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

    Saat itu, Junaedi Saibih menjadi pengacara eks anak buah Ferdy Sambo yaitu Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin.

    Kemudian, Junaedi Saibih juga pernah membela Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

    Saat itu, Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Selain membela Rafael Alun, Junaedi Saibih juga membela Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi pengelolaan timah.

    Mengutip dari situs resminya, pengacara dengan gelar Dr Junaedi Saibih SH MSI LL.M ini biasa disapa Bang Juned.

    Ia adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Lingkungan Kampus (PLK) Universitas Indonesia (UI) dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mitra Justitia. 

    Junaedi Saibih juga dikenal sebagai staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum UI sejak tahun 2002.

    Ia meraih gelar Sarjana Hukum dan Magister Sains dalam bidang Kajian Eropa Bidang Kekhususan Hukum Eropa dari (UI).

    Sementara gelar Magister Hukum (LLM) didapat Junaedi Saibih dari Universitas Canberra dengan beasiswa Australian Development Scholarship Awards.

    Selanjutnya ia meneruskan pendidikan tingkat Doktor Ilmu Hukum di Universitas Canberra dan menempuh Program Doktor pada Pasca Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

    Pada 2023, Junaedi Saibih lulus dengan predicate summa cum laude.

    Jadi Tersangka

    Kini, Junaedi Saibih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan  Marcella Santoso. Keduanya disebut membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan sejumlah kasus.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan, upaya perintangan tersebut diduga mereka lakukan dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

    Tak hanya kasus itu, mereka juga disebut terlibat merintangi penyidikan perkara importasi gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.

    “Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan,” kata Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025).

    Abdul Qohar juga menyebut, Marcella dan Junaedi membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show mengenai kasus-kasus tersebut di beberapa media online.

    Kegiatan-kegiatan itu diduga untuk menarasikan secara negatif dalam pemberitaan guna mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

    “Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun official JakTV, termasuk di media Tik Tok dan YouTube,” jelasnya.

    Konten-konten negatif tersebut, menurut Qohar, merupakan pesanan langsung dari Marcella dan Junaedi kepada Tian Bahtiar.

    “Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi timnya, yaitu MS dan JS.”

    “Kemudian membuat metodologi perhitungan kerugian negara dalam penanganan perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan,” ucapnya.

    Selain itu, keduanya juga sempat memberikan keterangan tidak benar atau palsu saat diinterogasi oleh penyidik.

    Keterangan itu, kata Qohar, berkaitan dengan draft putusan kasus ekspor CPO yang dimana kedua tersangka merupakan kuasa hukum dari tiga terdakwa korporasi.

    Bahkan penyidik Kejagung juga beranggapan, Junaedi dan Marcella telah melakukan perusakan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi.

    “Keduanya juga termasuk orang yang memberikan informasi palsu atau informasi yang tidak benar selama proses penyidikan,” katanya.

    (Tribunnews.com/Sri Juliati/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)