Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah izin usaha pertambangan (IUP) bagi rakyat untuk mengelola
tambang timah
di Bangka Belitung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel M Teguh Darmawan menyatakan,
IUP rakyat
itu penting diterbitkan agar pertambangan timah turut memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat lokal.
“Kami mendorong regulasi penerbitan
IUP Rakyat
di Bangka Belitung di Kementerian ESDM dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat lokal melalui pertambangan skala kecil yang dilakukan masyarakat,” kata Teguh Darmawan kepada
Kompas.com
, Kamis (24/4/2025).
Teguh mengatakan, Kejaksaan juga menaruh perhatian pada aspek lingkungan pasca-pertambangan.
Kejaksaan menilai perlu adanya tindakan reklamasi di lahan bekas tambang IUP PT Timah Tbk.
Menurut Teguh, reklamasi yang fokus pada revegetasi dan rehabilitasi ekosistem alam bisa memberikan manfaat lingkungan maupun sosial ekonomi.
Selain itu, Kejati Babel juga mendorong keterlibatan berbagai pihak di tingkat lokal, misalnya adanya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Timah Tbk dengan pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Dengan tujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar tambang, mengurangi penambangan ilegal, dan memastikan pertambangan dilakukan sesuai prosedur serta menjaga lingkungan,” kata Teguh.
Tak hanya itu, untuk mendukung perbaikan tata kelola timah ini, Kejati Babel juga mengawal pengelolaan dana desa secara transparan dan akuntabel melalui sosialisasi atau dengan pengisian aplikasi Jaga Desa oleh para kepala desa.
Teguh mengeklaim, langkah ini bisa mencegah potensi kebocoran anggaran dan dapat meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
“Langkah ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan dan permasalahan terkait pengelolaan dana desa,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2023/11/27/6564985e77f67.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Babel Usul Ada IUP Rakyat untuk Kelola Tambang Timah Nasional 25 April 2025
-
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5197293/original/017675700_1745470917-Uang_5_5_Miliar_Ditemukan_di_Bawah_Kasur_Tersangka_Suap_Ekspor_CPO_.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
VIDEO: Uang 5,5 Miliar Ditemukan di Bawah Kasur Tersangka Suap Ekspor CPO!
Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan kasus dugaan suap minyak goreng yang melibatkan 3 hakim di Pengadilan Tipikor. Terbaru, penyidik menemukan uang sebesar 5,5 miliar Rupiah di bawah kasur salah satu tersangka.
Ringkasan
-

Soal Status Tersangka Tian Bahtiar usai Perkara Didalami Dewan Pers, Bisa Dicabut?
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers mengungkap kans soal pengajuan untuk mencabut status tersangka Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan untuk saat ini pihaknya bakal mendalami produk jurnalistik yang di soal Kejagung itu melanggar kode etik atau tidak.
Ninik menambahkan, apabila perkara ini masuk dalam sengketa pemberitaan, maka Dewan Pers bakal memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang dinilai telah dirugikan.
“Misalnya kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab,” ujar Ninik di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Namun demikian, kata Ninik, output atau hasil dari pendalamannya itu hanya sebatas penindakan terkait kode etik jurnalistik.
“Kami bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing, kami tidak punya kewenangan menetapkan tersangka, menjadikan orang menjadi tidak tersangka, itu kewenangan di sini. Kewenangan kami adalah sebatas etik,” pungkasnya.
Berkaitan dengan hal ini, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan bahwa untuk saat ini baik Kejagung dan Dewan Pers bakal bekerja sesuai tupoksi masing-masing.
“Nanti biar dulu Dewan Pers yang bekerja. Tapi kami sudah sampaikan bahwa tentu Dewan Pers akan bekerja di ranahnya dan kami bekerja di ranah kami,” tutur Harli.
Sekadar informasi, Tian ditetapkan bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.
Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.
-

Dewan Pers Bakal Periksa Direktur Jak TV Soal Kasus Perintangan Kejagung
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Pers bakal memeriksa Direktur Pemberitaan Jak TV nonaktif, Tian Bahtiar terkait kasus dugaan perintangan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk mengklarifikasi Tian terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Pasti [Tian Bahtiar diperiksa], prosesnya akan menghadirkan para pihak ya,” ujarnya di Dewan Pers, Kamis (24/4/2025).
Dia menambahkan, rencana pemeriksaan itu telah disampaikan ke Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar agar bisa diteruskan ke Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin.
“Jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami,” tutur Ninik.
Adapun, untuk saat ini Dewan Pers telah menerima 10 bundel dokumen terkait dengan kasus perintangan tersebut dari penyidik Jampidsus Kejagung.
Nantinya, dokumen itu akan dianalisis serta diklarifikasi dengan pihak terkait untuk menentukan apakah perilaku Tian telah melanggar kode etik jurnalistik atau tidak.
“Nah, kewenangan etik itu terkait dengan konten berita maupun terkait dengan perilaku wartawan. Apakah bisa dipidana atau tidak dipidana dari perilaku itu? Kalau ada yang sifatnya tindak pidana tidak menutup kemungkinan, bisa,” pungkasnya.
-

Kejagung Temukan Uang di Kolong Tempat Tidur Ali Muhtarom, Anggota DPR Minta Penempatan Hakim Dievaluasi
PIKIRAN RAKYAT – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menanggapi penemuan uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur milik tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi CPO, Hakim Ali Muhtarom. Dia menilai tindakkan itu memalukan.
“Sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua MA (Mahkamah Agung), aku malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu,” katanya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2025.
Untuk itu dia mendesak pimpinan MA untuk betul-betul mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang bertugas di pengadilan tipikor atau pengadilan keras satu khusus.
Sebab menurutnya, pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan. Bukan tempat menghukum orang.
“Ada uang-uang besar dan ini menjadi presiden buruk. Kenapa presiden buruk? Besok-besok ada putusan bebas Di otak masyarakat pasti nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas,” ujarnya.
Ali Muhtarom adalah satu dari 4 hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap vonis lepas (ontslag) korupsi minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, penyidik menemukan uang tersebut saat menggeledah kediaman Ali di Jepara.
“Itu (Penggeledahan) tanggal 13 April 2025. Dalam bentuk mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok. Dengan mata uang asing dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Setara Rp 5 miliar,” ujar Harli.
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

/data/photo/2025/04/25/680a74db4f0de.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)


