Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Hormati Penangguhan Penahan Kades Kohod – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut merespons soal pemberian penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus pagar laut di Tangerang, Banten termasuk Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

    Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan penangguhan penahanan untuk Arsin dan tiga tersangka lainnya, karena sudah habis masa penahanan 60 hari untuk proses pemberkasan dari Kejaksaan.

    Rudianto mengatakan sejatinya setiap tersangka yang apabila masa penahanan sementara untuk kelengkapan berkas perkaranya sudah habis maka berhak untuk dikeluarkan dari tahanan.

    “Kalau masa penahanan sudah habis ya demi hukum harus dikeluarkan kan, bisa saja sudah 60 hari kalau saya sih secara kaca mata hukumnya ya memang kalau sudah habis masa penahanannya demi hukum harus dikeluarkan,” kata Rudianto saat dimintai tanggapannya, Minggu (27/4/2025).

    Rudianto juga menyebut, pemberian penangguhan penahanan terhadap Arsin Cs ini juga pasti sudah dalam pertimbangan kepolisian.

    “Karena seorang tersangka punya hak-hak begitu kan, hak mendapatkan penangguhan dan sebagainya dan mungkin pertimbangan kepolisian ya itu tadi, karena sudah habis masa tahanan, karena kasus ini belum dinyatakan lengkap ya oleh Kejaksaan sehingga kembali ke kepolisian,” kata dia.

    Atas hal itu, legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menghormati proses hukum yang berjalan terhadap para tersangka.

    Pasalnya, apabila pihak kepolisian tidak menetapkan penangguhan penahanan terhadap para tersangka yang berhak, maka nantinya akan dianggap menggunakan kekuatan berlebihan.

    “Kalau kita sih menghormati proses hukum yang ada karena semua sudah diatur dalam hukum acara kita termasuk bilamana masa tahanan sudah habis ya demi hukum memang harus dikeluarkan, karena kalau tidak ya nanti kepolisian dianggap abuse of power kan,” tandas dia.

    Alasan Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penangguhan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip cs dilakukan karena masa penahanan sudah habis.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada ke-4 tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (24/4/2025).

    Merujuk dalam KUHAP, tenggat waktu masa penahanan bisa diperpanjang dua kali selama 60 hari.

    Sehingga, penangguhan penahanan dilakukan karena para tersangka sudah menjalani perpanjangan masa tahanan.

    Diketahui, berkas perkara kasus tersebut tak kunjung lengkap.

    Pihak Kejagung meminta agar diterapkan pasal korupsi, sementara pihak Bareskrim Polri tetap pada pendiriannya jika tak ada unsur korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen.

    “Sesuai Petunjuk P19 JPU agar melakukan upaya penyidikan untuk memenuhi apakah hal tersebut masuk tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

    Asal Usul Kasus Kades Kohod

    Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang sejak Senin (24/2/2025).

    Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah pagar laut Tangerang.

    Arsin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat 263 surat palsu atas tanah yang sebenarnya bukan milik mereka.

    Aksi ini berlangsung sejak Desember 2023 hingga November 2024.

    Dalam prosesnya, para tersangka bahkan diduga mencatut nama warga Desa Kohod untuk memperkuat legitimasi surat-surat tersebut.

    Dalam kasus tersebut keempat tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, Pasal 266, hingga Pasal 55-56 KUHP.

  • KAI Temukan Nilai Rp6 Triliun dari Sertifikasi Aset Tanah – Halaman all

    KAI Temukan Nilai Rp6 Triliun dari Sertifikasi Aset Tanah – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM , JAKARTA – Selama tahun 2024 PT Kereta Api Indonesia (Persero) berhasil melakukan sertifikasi aset tanah seluas 12.984.360 meter persegi dengan nilai aset hampir Rp6,1 triliun.

    Aset tanah KAI yang berhasil diselamatkan seluas 647.951 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp781 miliar lebih.

    “Ini merupakan wujud komitmen KAI untuk melakukan optimalisasi aset negara yang dikelola demi kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba di Jakarta, Minggu (27/4/2025).

    Anne menegaskan, KAI akan terus menjaga keamanan negara dalam pengelolaan aset, tidak hanya berupaya mengamankan aset-aset ini dari segala bentuk ancaman.

    Pihaknya juga akan aktif melakukan optimalisasi agar setiap nilai yang terkandung di dalamnya dapat memberikan kontribusi bagi kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

    Di acara “KAI Stakeholder’s Gathering & Award”, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, Dadan Rudiansyah, menyerahkan penghargaan kepada perwakilan pemangku kepentingan dan mitra atas sinergi dan dukungan yang telah diberikan dalam proses sertifikasi serta pengamanan aset KAI dari potensi penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

    Dalam perayaannya, Dadan Rudiansyah menyampaikan harapannya agar momen ini dapat semakin mempererat kolaborasi yang harmonis antara KAI dengan para pemangku kepentingan dan mitra yang selama ini telah terjalin dengan baik.

    “Semangat kerja sama ini merupakan langkah strategi dalam penyelamatan aset negara,” ujar Dadan.

    Para penerima penghargaan:
     

    – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

    – Kejaksaan Negeri Kota Surabaya

    – Kejaksaan Negeri Kota Medan

    – Kejaksaan Negeri Kota Madiun

    – Polrestabes Bandung

    – Polrestabes Surabaya

    – BPN Kota Surabaya II

    – BPN Kota Semarang

    – BPN Kota Medan

    – BPN Kabupaten Kediri

     

  • Pengelola ‘Curhat’ Pencurian Pelat Besi di Kolong Tol Harbour Tanjung Priok Terjadi Bertahun-tahun – Halaman all

    Pengelola ‘Curhat’ Pencurian Pelat Besi di Kolong Tol Harbour Tanjung Priok Terjadi Bertahun-tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pencurian pelat besi di kolong Tol Harbour Road 1, Jakarta Utara, kembali mencuat. PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) selaku pengelola jalan tol, mengonfirmasi bahwa dua pelat besi hilang pada pertengahan April 2025 di KM 15+800.

    Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, sebelumnya CMNP telah mengganti pelat besi yang hilang dengan material Fiber Reinforced Polymer (FRP).​

    Kabag Pelayanan PT CMNP, Joesoep H, menjelaskan pencurian ini telah berlangsung bertahap sejak beberapa tahun lalu.

    “Kasus pencurian ini telah terjadi secara bertahap sejak beberapa tahun silam dan telah kami lakukan penggantian pelat yang hilang dengan menggunakan metode FRP (Fiber Reinforced Polymer),” ungkap Joesoep, dalam keterangan persnya, Sabtu (26/4/2025).

    Ia menjelaskan, petugas kepolisian dari Polsek Tanjung Priok telah menangkap lebih dari satu terduga pelaku pencurian pelat besi tersebut. 

    Penangkapan pertama dilakukan pada 15 April, dan yang kedua pada 23 April 2025.

    Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses pemberkasan di Polres Jakarta Utara dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.​

    Untuk mencegah kejadian serupa, CMNP berencana memperketat kerja sama dengan petugas keamanan, mulai dari Polsek, Polres, hingga Babinsa di lapangan.

    Selain itu, perusahaan juga sedang membangun pagar panel beton di kolong tol untuk menjaga keamanan wilayah tersebut.

    Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.​

    “Saat ini juga sedang dilakukan proses pembangunan pagar menggunakan panel beton,” pungkasnya.

    Pencurian pelat besi di kolong tol bukanlah masalah baru. 

    Sebelumnya, Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga menghadapi kasus serupa di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Daan Mogot.

    Untuk mengatasi hal tersebut, Dinas Bina Marga berencana memasang 53 CCTV di lokasi rawan dan bekerja sama dengan Satpol PP untuk meningkatkan pengawasan.

    Kasus pencurian pelat besi ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tol. Diharapkan, langkah-langkah yang diambil oleh CMNP dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keselamatan pengguna jalan.​

    Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait pencurian pelat besi di kolong tol, diimbau untuk melapor ke pihak berwajib guna mendukung proses penegakan hukum dan menjaga keamanan bersama.

  • Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 April 2025

    Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi Regional 26 April 2025

    Perkembangan Kasus Eks Kapolres Ngada, Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa ke Polisi
    Tim Redaksi
    KUPANG, KOMPAS.com
    – Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengembalikan
    berkas perkara
    mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)
    Ngada
    , Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT.
    “Berkas perkaranya eks Kapolres Ngada, dikembalikan oleh jaksa peneliti sebelum Lebaran itu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (26/4/2025).
    Raka menjelaskan, setelah jaksa peneliti meneliti berkas perkara itu, ada syarat formal dan syarat materiil yang belum terpenuhi, sehingga dikembalikan ke polisi.
    Raka memerinci, syarat formal itu terkait surat-suratnya. Sedangkan syarat materiil, terkait unsur pasal yang disangkakan belum terpenuhi.
    Meski sempat dikembalikan, polisi akhirnya melengkapi berkas perkara itu dan dikembalikan lagi ke jaksa.
    “Jadi, saat ini jaksa peneliti sedang meneliti berkas yang dikembalikan itu, apakah petunjuk sudah dipenuhi atau belum,” ujar Raka.
    Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) NTT melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum
    Kejaksaan Tinggi NTT
    .
    “Kemarin sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 untuk berkas kasus
    tindak pidana kekerasan seksual
    yang dilakukan oleh AKBP Fajar,” kata Direktur Krimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Jumat (21/3/2025).
    Setelah menyerahkan berkas perkara, kata Patar, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa.
    Petunjuk dari jaksa itu tujuannya untuk penyempurnaan berkas perkara sehingga menjadi lengkap.
    Dia menyebut, AKBP Fajar saat ini menjadi tahanan Polda NTT, tetapi penahanannya di Markas Besar Polri.
    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025).
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh anak di bawah umur di salah satu situs porno.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    Warga Kecewa Kades Kohod Arsin Dibebaskan dari Tahanan, Desak Kasus Pagar Laut Tangerang Dilanjutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Keputusan Bareskrim Polri menangguhkan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen terkait pagar laut Tangerang, Banten, memicu kekecewaan di kalangan warga setempat.​

    Penangguhan penahanan dilakukan pada 24 April 2025, setelah masa penahanan keempat tersangka habis dan berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memungkinkan perpanjangan penahanan maksimal dua kali selama 60 hari. ​

    Namun, hingga saat ini, berkas perkara belum dinyatakan lengkap.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mengembalikan berkas dengan petunjuk P19, meminta pendalaman lebih lanjut terutama terkait potensi adanya unsur tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. ​

    Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri berpendapat bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum, bukan korupsi, sehingga penyidikan berjalan lambat dan belum menemukan titik terang. ​

    Warga Desa Kohod menyatakan kekecewaannya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut.

    “Kecewa atas keputusan penangguhan penahanan tersebut,” kata kuasa hukum warga Desa Kohod, Henri Kusuma kepada Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).

    Meski kecewa penahanan Arsin dkk ditangguhkan, namun ia meminta Bareskrim Polri maupun Kejaksaan Agung tak menghentikan kasus pagar laut Tangerang ini.

    “Jika dihentikan rasa keadilan dimasyarakat akan rusak, citra Polri dan Kejagung juga rusak,” ungkapnya.

    Henri juga menyoroti adanya perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung mengenai unsur pidana dalam kasus ini.

    Menurutnya, bolak-balik berkas perkara yang tak kunjung lengkap ini karena masalah keyakinan penyidik soal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

    “Kami berharap pada akhirnya penyidik sadar dan melanjutkan proses penyidikan hingga ke persidangan,” tuturnya.

    Kejaksaan Agung mendorong agar pasal korupsi diterapkan, sementara penyidik tetap bersikukuh bahwa perkara ini merupakan tindak pidana umum. ​

    Dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM terkait lahan pagar laut Tangerang di Desa Kohod, kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, pihak Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

    Keempat tersangka tersebut adalah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE. ​

     

  • Bukti Segitiga Solo, Oligarki dan Parcok Masih Kuat!

    Bukti Segitiga Solo, Oligarki dan Parcok Masih Kuat!

    – Mantan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin dan kawan-kawan dilepas sementara oleh pihak kepolisian alias ditangguhkan. 

    Arsin cs adalah tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang.

    Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyatakan bahwa, masa penahanan Arsin dan tiga tersangka lain dua kali diperpanjang.

    Jika merujuk KUHAP, perpanjangan penahanan berlaku dua kali dengan total 60 hari.

    “Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka kasus Kohod Tangerang sebelum 24 April habisnya masa penahanan,” katanya dikutip Sabtu (26/4/2025).

    Alasan penangguhan penahanan itu karena para tersangka bersikap kooperatif sejak awal.

    Soal berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum, dirinya mengaku bahwa tak ada kesamaan pandangan antara Bareskrim dengan Kejaksaan. 

    Alhasil, masih ada kesalahpahaman melihat konstruksi perkara pagar laut.

    “Terkait hal tersebut, semua kasus pagar laut yang terjadi di Tangerang, penyidik tidak akan melakukan penahanan dikarenakan para tersangka kooperatif,” katanya.

    Sebelumnya diberitakan, berkas empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang dikembalikan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pengembalian dilakukan Senin, 14 April 2025 lalu. 

    “Bahwa jaksa penuntut umum pada Jampidum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Arsin Bin Asip dan kawan-kawan yang disangka melanggar pasal-pasal pemalsuan,” kata Kapuspenkum, Kejagung Harli Siregar, Rabu (16/4/2025).

    Direktur A Jampidum, Nanang Soleh Ibrahim menambahkan, alasan berkas dikembalikan karena perkara tersebut ada tindak pidana korupsi.

    “Ya, sekali lagi perkara tindak pidana korupsi. Karena menyangkut di situ ada suap, ada pemalsuannya juga ada, penyalahgunaan kewenangan juga ada semua,” tutur Nanang.

    Bukti Segitiga SOP masih kuat!

    Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu menyindir dengan penegak hukum tidak berani menyentuh oligarki.

    “Sudah dapat diduga bahwa penegak hukum tidak akan berani dan mau menyentuh oligarki yang selama ini menguasai mereka,” tulis Said Didu dikutip di akun X-nya dikutip Monitorindonesia.com, Jumat (25/4/2025).

    Menurutnya, hal ini juga sebagai bukti bahawa rezim Prabowo tak bisa berkutik.

    “Ini bukti bahwa segitiga SOP (Solo, Oligarki, dan Parcok) masih sangat kuat. Rezim Prabowo saat ini tidak bisa berkutik,” sindirinya.

    Sementara itu politisi senior Andi Sinulingga yang mendengar kabar ini juga terkejut dan memberikan respons yang tidak terduga.

    “Gilaaaaaaaak!!!,” sebut Andi Sinulingga.

    Sementara pegiat media sosial Yusuf Dumdum mengaku tidak percaya terkait putusan ini.

    Karena hal inilah yang menurutnya menjadi salah satu penyebab banyak investor yang kabur.

    “Pantas kita tidak dipercaya negera luar. Investor pada kabur ! Lha wong kita suka main drama korea,” katanya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyepakati penetapan empat tersangka dalam kasus ini. 

    Keempat tersangka itu terlibat dalam pemalsuan berbagai dokumen yang digunakan untuk pengajuan hak bangunan.

    ’’Kami menetapkan tersangka terhadap Saudara A sebagai Kades Kohod, Saudara UK selaku Sekdes Kohod, Saudara SP sebagai penerima kuasa, dan Saudara CE sebagai penerima kuasa,” ungkap Brigjen Djuhandhani dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (18/2/2025). 

    Keempat tersangka diduga bersama-sama membuat dokumen palsu sejak Desember 2023 hingga November 2024 yang ditengarai oleh Kades dan Sekdes Kohod.

    ’’Di mana keempatnya diduga telah bersama-sama membuat surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik sebidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa,” katanya.

    Selain itu, mereka juga membuat surat keterangan tanah, surat pernyataan kesaksian, Surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain yang dibuatkan Kades dan Sekdes.

    “Dimana seolah-olah oleh pemohon mengajukan permohonan melakukan pengukuran dan permohonan Hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” pungkasnya.

  • Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Aliyan AS Ditangkap

    Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Aliyan AS Ditangkap

    Banyuwangi (beritajatim.com) – Penangkapan Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS dilakukan, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS. Kali ini kasus terjadi dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.

    “Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.

    Tersangka AS diektahui telah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tersangka tampak tenang sambil tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.

    Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya menyebut, kasusnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait beberapa keluhan.

    “Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan, kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai,” jelasnya.

    Rustamaji mengatakan, kerugian negara hasil korupsi yang dilakukan cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit Inspektorat yakni mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

    Selain itu AS diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.

    Diketahui, dalam kasus AS kali ini Kejaksaan Banyuwangi juga telah memeriksa 20 orang saksi. Akibat perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP.

    “Sesuai ketetapan hukum mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta,” jelasnya.

    Sedangkan kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku, menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun menghargai proses hukum, serta berupaya tertip dalam mengikuti tahapan pemeriksaan yang kedepannya masih berlanjut.

    “Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

    Eko menambahlan, menurut kliennya AS dana desa (DD) yang menbuatnya terjerat hukum itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

    “Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun,” tandasnya.

  • ICJR Tolak Apabila DPR Bahas Revisi UU Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    ICJR Tolak Apabila DPR Bahas Revisi UU Polri dan Kejaksaan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas dalam waktu dekat.

    Peneliti ICJR, Iftitah Sari mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui rencana DPR untuk membahas RUU Polri dan Kejaksaan.

    “Jadi kita enggak tahu ya itu ada proses apa di balik narasi-narasi publik, ada menaikan kembali RUU Polri dan RUU Kejaksaan,” kata Iftitah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

    Iftitah menegaskan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi kepada DPR mengenai rencana membahas RUU Polri dan Kejaksaan.

    “Apakah memang betul ada pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan, tetapi sejauh ini masih belum ada informasi akurat yang memastikan itu dibahas,” ujarnya.

    Dia menambahkan, ICJR secara tegas akan menolak jika RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas.

    Sebab, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap lebih prioritas untuk dibahas saat ini.

    “Kalau pun nanti itu benar-benar naik RUU Polri atau RUU Kejaksaan naik tentu kita akan tolak. Ya harus di RUU KUHAP dulu yang diprioritas,” tegasnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas tahun ini.

    Namun, Prasetyo enggan mengungkapkan apa substansi dari RUU tersebut yang akan dibahas nantinya.

    “Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tetapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi,” kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025) dikutip dari Kompas.com.

  • Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI

    Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI

    Sengketa berawal dari permasalahan perjanjian sewa lahan antara Julian dan pihak terlapor. Di mana Julian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar Nomor.1696/Pdt.G/2024/PN Dps. Kuasa hukum Julian mengaku berdasarkan bukti-bukti terlampir pihaknya melaporkan peristiwa yang terjadi pada kliennya tersebut.

    “Kami percaya pada sistem hukum Indonesia dan menghadapi perkara ini dengan integritas. Namun, sangat mengkhawatirkan jika satu individu diduga dapat memanipulasi proses hukum demi keuntungan pribadi,” kata Julian didampingi kuasa hukumnya kepada awak media di Denpasar, Rabu (23/4/2025).

    Bahkan, Julian melanjutkan ada dugaan merusak nama baik kliennya dengan temuan-temuan bukti lainnya telah dilampirkan dalam laporan ke Polda Bali. “Sampai merusak nama baik saya secara permanen. Bagaimana mungkin orang ini (terlapor) masih bebas setelah semua dugaan yang mengemuka?” ujar Julian.

    Di sisi lain, tim kuasa hukum Julian Tim hukum Julian telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo. Indra menjelaskan dalam surat itu kliennya memohon perkaranya dapat diawasi dan proses hukum dapat berjalan secara transparan. Selain akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial agar proses persidangan dipantau secara ketat. “Komunitas internasional sedang mengamati kasus ini. Indonesia harus membuktikan komitmennya terhadap keadilan dan penegakan hukum, serta menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi,” pungkas kuasa hukum Julian.

    Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan pernyataan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi lebih lanjut.

  • Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Kejagung Pindahkan Direktur JakTV Non-aktif jadi Tahanan Kota

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV non-aktif Tian Bahtiar menjadi tahanan kota.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan, alasan pemindahan tahanan itu lantaran Tian memiliki kondisi yang kurang sehat.

    “TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

    Sebelumnya, Tian Bahtiar telah dijebloskan sebagai tahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sejak Senin (21/4/2025). Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan perintangan sejumlah perkara korupsi.

    “Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 21 April 2025 atas nama Tersangka TB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” tutur Harli.

    Untuk diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) dalam perkara perintangan sejumlah kasus di Kejagung.

    Tiga perkara yang baru terungkap dirintangi oleh para tersangka yakni kasus tata niaga timah di IUP PT Timah, importasi gula Tom Lembong, dan kasus ekspor minyak goreng korporasi.

    Menurut keterangan Kejagung, Tian menjadi tersangka atas perannya menyebarluaskan konten framing yang menyudutkan sehingga membuat opini publik menjadi negatif terkait kinerja Kejaksaan. 

    Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.