Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Penerapan KUHP Baru, Wamenko Otto Hasibuan Sosialisasi di Gresik

    Gresik (beritajatim.com) –  Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Gresik untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Kegiatan ini dikemas dalam bentuk seminar nasional yang dihadiri oleh berbagai pemangku kebijakan di bidang hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta profesi advokat dan notaris.

    Seminar yang bertajuk Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana ini diadakan untuk memperkenalkan regulasi baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

    Otto Hasibuan, yang merupakan mantan pengacara ternama, membuka forum dengan sebuah pernyataan yang mengundang perhatian. “Aturannya sudah disahkan sejak 2023. Tapi, saya meyakini hanya 1 persen di ruangan ini yang sudah memahami,” ujarnya sambil tersenyum, menyoroti pentingnya pemahaman menyeluruh terkait perubahan dalam sistem hukum Indonesia.

    Pemerintah Daerah Gresik turut mendapatkan apresiasi dari Otto Hasibuan, atas inisiatif mereka untuk mengadakan seminar ini. Langkah ini dinilai sejalan dengan asas fiksi hukum yang menyatakan bahwa setiap warga negara dianggap mengetahui peraturan yang telah diundangkan.

    “Forum seminar ini perlu dimasifkan, agar masyarakat dan pemangku kebijakan benar-benar paham dan mematuhi aturan,” tambah Otto Hasibuan.

    Dalam kesempatan tersebut, Ketua Peradi Pusat ini juga menyoroti peran pemerintah dalam memastikan penerapan KUHP baru yang lebih mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pasca-berlakunya KUHP, peraturan pemerintah yang lebih spesifik dan sesuai dengan kearifan lokal diharapkan dapat diusulkan, dengan tetap menjaga prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi semangat Undang-Undang ini.

    “Aturan kearifan lokal budaya Gresik bisa diusulkan. Namun, tetap harus bernafaskan HAM sesuai semangat Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tuturnya.

    Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani juga memberikan dukungan penuh terhadap penerapan KUHP baru. Menurutnya, KUHP yang baru ini bukan hanya menggantikan regulasi kolonial, tetapi juga mengubah paradigma penegakan hukum di Indonesia menjadi lebih humanis.

    “Yang penting sesuai dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Gresik,” jelas Fandi Akhmad Yani.

    Dengan disahkannya KUHP baru ini, diharapkan akan ada perubahan yang signifikan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, yang tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menghormati hak asasi manusia dan kearifan lokal yang berlaku di masing-masing daerah. [dny/suf]

  • Baleg DPR cabut RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas 2026

    Baleg DPR cabut RUU Danantara hingga RUU Kejaksaan dari Prolegnas 2026

    Jakarta (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut empat Rancangan Undang-Undang (RUU) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026, yakni RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond, RUU Perindustrian, hingga RUU Kejaksaan.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan penyesuaian itu bertujuan untuk memastikan fokus kerja legislasi agar lebih realistis dan dapat tercapai secara maksimal.

    “Tetapi kemudian bilamana ada hal-hal di dalam pertengahan evaluasi kita, masa evaluasi kita ini, jam-jam evaluasi kita ini ada perubahan lagi, kemungkinan akan kita ubah kembali,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Dia menjelaskan bahwa pencabutan sejumlah RUU itu berdasarkan evaluasi kinerja legislasi dalam setahun terakhir.

    Menurut dia, pada tahun 2025 ada sebanyak 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari tujuh RUU biasa dan 14 RUU kumulatif terbuka.

    Selain itu, dia menjelaskan ada sejumlah RUU yang masih berproses, yaitu sembilan RUU yang sudah selesai tahap pembicaraan tingkat satu, empat RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat satu, 35 RUU masih dalam tahap penyusunan oleh DPR dan pemerintah.

    “Jadi sudah dipastikan bahwa ada empat RUU yang mengalami penarikan dan pengembalian kepada long list ya, kepada Prolegnas jangka menengah,” kata dia.

    Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menetapkan 52 RUU masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025. Kemudian Baleg DPR RI juga menetapkan ada 67 RUU yang masuk ke Prolegnas Prioritas 2026.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Kejari Ponorogo Musnahkan 74.149 Barang Bukti, Termasuk Narkoba dan Bahan Peledak

    Ponorogo (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Ponorogo memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai narkoba hingga bahan peledak.

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi memusnahkan 74.149 barang bukti dari 56 perkara tindak pidana umum (pidum) yang telah inkracht sepanjang Januari hingga November 2025. Ratusan ribu barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, ketertiban umum, hingga kasus OHARDA.

    Berdasarkan data Kejari Ponorogo, perkara narkotika menjadi yang paling mendominasi dengan 26 kasus. Disusul 13 perkara Kamtibum, seperti perjudian dan bahan peledak, serta 17 perkara OHARDA yang meliputi pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, hingga tindak asusila.

    Di lokasi pemusnahan, petugas terlebih dahulu menghancurkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang. Di antaranya sabu seberat 1,16 gram, ratusan butir pil Trihexyphenidyl, serta puluhan ribu pil LL. Seluruh barang haram itu dicampur larutan perusak lalu dihancurkan menggunakan blender.

    “Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Setiap barang bukti yang telah inkracht harus kami amankan dan musnahkan agar tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Kamis (27/11/2025).

    Berbagai barang bukti lainnya, seperti puluhan potong pakaian, ribuan botol kosong, kardus, tas, serta benda yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan juga dimusnahkan dengan cara dibakar di tong besi. Barang elektronik berupa 11 unit handphone dan dua sim card dihancurkan dengan cara dipukul hingga tidak dapat digunakan kembali.

    Untuk peralatan keras seperti balok kayu, sabit, anak kunci palsu, serta senjata tajam rakitan, petugas memotongnya hingga berkeping-keping. Sementara itu, barang bukti berupa bahan peledak diserahkan kepada Tim Penjinak Bom Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur untuk proses disposal sesuai standar keamanan.

    Selain pemusnahan, Kejari Ponorogo juga mengumumkan agenda lelang barang rampasan negara yang akan digelar secara online pada 2 dan 9 Desember 2025 melalui portal lelang.go.id. Zulmar mengajak masyarakat mengikuti informasi resmi melalui akun media sosial Kejari Ponorogo.

    “Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara pada awal Desember nanti. Selain memperoleh barang melalui mekanisme resmi dan transparan, langkah ini turut memberi kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” pungkasnya. [end/beq]

  • Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Purbaya Kembali Singgung Tax Amnesty usai Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih memantau apakah kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pelaksanaan pengampunan pajak alias tax amnesty atau tidak.

    Pernyataan itu dia sampaikan usai penyidik Kejagung memeriksa mantan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo terkait pembayaran pajak periode 2016—2020.

    Purbaya mengaku akan mengikuti perkembangan hukum yang berjalan. Dia ingin tahu apakah ada penyelewengan dalam kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty pada 2016.

    “Kita lihat apakah ada penyelenggaraan di waktu tax amnesty keluar,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

    Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai seharusnya tidak sewajarnya tax amnesty berujung ke kasus pidana. Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran maka yang bersangkutan hanya perlu membayar denda.

    “Kalau ada pelanggaran, ya harusnya ada klausul di mana kalau misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil daripada yang seharusnya ada dendanya. Saya pikir itu saja yang dikejar,” jelas Purbaya.

    Suryo Utomo Diperiksa 

    Pemeriksaan Kasus Pajak di Kejagung
    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memeriksa saksi berinisial SU terkait kasus pembayaran pajak periode 2016-2020. Kejagung tidak menjelaskan kasus itu terkait tax amnesty.

    SU merupakan eks Staf Ahli Menkeu sekaligus eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan penelusuran Bisnis, SU ini mengacu pada nama Suryo Utomo.

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (moge), dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Kala Dua Eks Dirjen Pajak Dibidik Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Dirjen Pajak yang juga anak buah Sri Mulyani kini tersangkut dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2020..

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna buka suara dan telah memeriksa saksi berinisial Suryo Utomo (SU). Selain itu, Kejagung juga mencekal eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD).

    “SU selaku Mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI diperiksa,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11/2025) malam.

    Selain Suryo, Anang mengemukakan bahwa pihaknya juga telah memeriksa BNDP selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan keduanya secara detail.

    Anang hanya mengemukakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara kasus pembayaran pajak periode 2016-2022.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Anang.

    Pencekalan 5 Orang, Termasuk Bos Djarum

    Setelah kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak periode 2016-2022 muncul, maka Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Perinciannya, mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi (KD).

    Selain Ken, empat orang lain yang telah diajukan pencekalan itu, yakni Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

    Penggeledahan di Delapan Titik

    Setelah melakukan pencekalan, maka Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menggeledah delapan titik di kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020. Titik penggeledahan itu tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

    “Ya lebih dari lima, mungkin delapan titik ada. Keseluruhan ya,” ujar Anang di Kejagung, Selasa (15/11/2025).

    Namun, Anang tidak menjelaskan secara detail delapan titik yang digeledah oleh penyidik pada Direktorat Jampidsus Kejagung RI. Dia hanya mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Minggu (23/11/2025).

    Di samping itu, Anang mengemukakan bahwa pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait perkara pajak hingga satu Toyota Alphard dan dua motor gede alias Moge.

    “Dari beberapa tempat di sekitar Jabodetabek. Di mana penggeledahan lebih daripada lima titik. Dan diperoleh di antaranya ada kendaraan dan roda dua yang disita, selain dokumen,” pungkasnya.

  • Eks Kadisdik Langkat Jadi Tersangka Korupsi "Smartboard" Rp 20 Miliar
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 November 2025

    Eks Kadisdik Langkat Jadi Tersangka Korupsi "Smartboard" Rp 20 Miliar Medan 26 November 2025

    Eks Kadisdik Langkat Jadi Tersangka Korupsi “Smartboard” Rp 20 Miliar
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, dan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana, Supriadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan
    smartboard
    senilai Rp 50 miliar pada tahun anggaran 2024.
    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri
    Langkat
    , Ika Lius Nardo, mengatakan Saiful selaku Pejabat Pembuat Komitmen mengusulkan pengadaan
    smartboard
    sebanyak 312 unit, terdiri dari dua ratus unit untuk SD dan seratus dua belas unit untuk SMP dengan nilai anggaran Rp 49.916.000.000.
    “Dia (Saiful) sebelumnya telah menentukan perusahaan yang akan terpilih untuk kegiatan pengadaan
    smartboard
    tersebut yaitu PT GEE dan PT GHN,” kata Ika kepada Kompas.com melalui saluran telepon, Rabu (26/11/2025).
    Saiful kemudian mempercayakan pelaksanaan pengadaan tersebut kepada Supriadi. Supriadi mengunggah dokumen SIRUP dan menunjuk merek tertentu, yaitu Viewsonic.
    Selain itu, Supriadi juga mendaftarkan akun E-Katalog atas nama Saiful menggunakan nomor miliknya. Setelah itu, ia melakukan klik pada E-Katalog untuk memilih PT GEE dan PT GHN, dengan barang berupa Viewsonic Viewboard spesifikasi VS18472 ukuran 75 inch Paket 3 seharga Rp 158.000.000 per unit.
    “Proses pemesanannya terdapat beberapa kali negosiasi dengan pihak penyedia. Negosiasi hanya terjadi dalam satu hari. Negosiasi itu dilakukan agar seolah-olah tidak adanya persekongkolan,” ujar Ika.
    Smartboard
    kemudian dikirim ke sekolah SD dan SMP yang menjadi penerima bantuan. Namun, barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan diduga ada mark up harga dibandingkan harga pasar.
    “Hal itu menimbulkan kerugian keuangan negara yang saat ini berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, ditemukan kerugian sebesar ± Rp 20.000.000.000,” kata Ika.
    Ika menyebutkan Saiful tidak ditahan karena masih menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Kelas I Medan. Sementara Supriadi ditahan di Rutan Kelas I Medan sampai 15 Desember 2025.
    “Saat ini penyidikan masih terus dikembangkan. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ucap Ika.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejari Pontianak Bongkar Skandal Kredit Mikro Rp 2,39 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        26 November 2025

    Kejari Pontianak Bongkar Skandal Kredit Mikro Rp 2,39 Miliar, 4 Tersangka Ditahan Regional 26 November 2025

    Kejari Pontianak Bongkar Skandal Kredit Mikro Rp 2,39 Miliar, 4 Tersangka Ditahan
    Tim Redaksi

    PONTIANAK, KOMPAS.com
    — Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menahan empat orang terkait dugaan korupsi penyaluran kredit usaha mikro di salah satu bank pada periode 2023–2024.
    Penahanan dilakukan setelah penyidik pidana khusus menemukan rangkaian bukti yang menguatkan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit.
    Kepala
    Kejaksaan Negeri Pontianak
    , Agus Eko Purnomo, mengatakan penahanan terhadap para tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan sekaligus mencegah mereka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
    “Kami melihat ada rangkaian tindakan terstruktur dalam penyaluran kredit yang tidak semestinya. Penahanan diperlukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).
    Keempat tersangka itu adalah MFV dan CJ, masing-masing mantri bank yang bertugas pada 2023–2024, serta dua calo, RMN dan MNS, yang diduga menjadi penghubung antara para debitur dan oknum bank.
    Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak selama 20 hari, mulai 26 November hingga 15 Desember 2025.
    Penyidik menduga para tersangka itu terlibat dalam pengajuan kredit terhadap 59 debitur yang belakangan berstatus macet.
    Para debitur ini disebut tidak sepenuhnya memenuhi syarat, namun tetap memperoleh pencairan kredit karena proses pengajuan dibantu para calo.
    Modus percaloan ini dilakukan secara sistematis.
    Calo mengumpulkan data calon debitur, sementara dua mantri bank diduga memanipulasi kelengkapan administrasi sehingga pengajuan kredit dapat disetujui tanpa proses verifikasi sesuai standar operasional bank.
    Dalam mekanisme normal, verifikasi dilakukan berlapis.
    Namun, dalam kasus ini terdapat indikasi kuat bahwa proses itu dipotong dan direkayasa.
    Indikasi fraud pertama kali mencuat dari laporan hasil pemeriksaan unit audit internal bank pada 8 Juli 2024.
    Laporan itu mengungkap adanya ketidakwajaran data serta pola kesamaan dokumen dalam sejumlah pengajuan kredit.
    Audit internal kemudian menetapkan potensi kerugian negara atau perekonomian sebesar Rp 2,39 miliar.
    Nilai kerugian itu muncul setelah 59 debitur dinyatakan gagal bayar dalam periode penyaluran kredit.
    Penyidik menduga pencairan kredit dilakukan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar, dan sebagian debitur bahkan disebut tidak mengetahui bahwa namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman.
    Kejaksaan Negeri Pontianak menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat tersangka tersebut.
    Penyidik masih mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal bank.
    “Kami tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup,” kata Agus.
    Selain memeriksa pejabat bank dan para debitur, penyidik juga menelusuri transaksi keuangan yang mengalir ke para tersangka, termasuk dugaan pembagian komisi dari pencairan kredit.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua Tersangka Korupsi "Smartboard" SMP di Tebingtinggi Ditahan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        26 November 2025

    Dua Tersangka Korupsi "Smartboard" SMP di Tebingtinggi Ditahan Medan 26 November 2025

    Dua Tersangka Korupsi “Smartboard” SMP di Tebingtinggi Ditahan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif atau
    smartboard
    untuk seluruh Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Tebingtinggi tahun 2024.
    Kedua tersangka ialah Bambang Giri Arianto, Direktur Utama PT BP selaku distributor barang, dan Budi Pranoto Seputra, Direktur Utama PT GEEP selaku penyedia barang.
    “Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan ekspose perkara dalam penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan ditahan,” kata Ketua Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi
    Sumatera Utara
    , Khairur Rahman, saat konferensi pers di kantor
    Kejati Sumut
    , Rabu (26/11/2025) malam.
    Khairur menjelaskan,
    korupsi
    terjadi ketika PT GEEP membeli
    smartboard
    dari PT BP seharga Rp 110.000.000 per unit. Jumlah yang dibeli sebanyak 93 unit sehingga total mencapai Rp 10.230.000.000.
    Namun, PT BP ternyata membeli barang tersebut dari PT Ghalva Technologies, principal pemegang lisensi ViewSonic, seharga Rp 27.027.028 per unit. Total pembelian 93 unit dengan nilai keseluruhan Rp 2.513.513.604.
    “Jadi dalam penyidikan ini ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan diduga karena kerja sama untuk melakukan
    mark up
    harga secara tidak sah dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS dan BGA,” ujar Khairur.
    Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
    Khairur menambahkan, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. “Tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Catatan Transformasi KemenImipas di Bawah Kepemimpinan Agus Andrianto

    Jakarta

    Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto telah melakukan berbagai pembenahan secara cepat hingga layanan imigrasi dan pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adaptif. Reformasi struktural Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan pada Mei lalu menjadi tonggak penting.

    Menteri Agus menegaskan, restrukturisasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan perubahan paradigma.

    “Pemasyarakatan harus menjadi institusi yang hadir untuk membina dan memulihkan, bukan sekadar menjaga. Kita sedang membangun sistem yang lebih manusiawi, akuntabel, dan relevan dengan tantangan masa depan,” tutur Menteri Agus kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).

    KemenImipas di bawah kepemimpinan Menteri Agus, telah mendirikan Rumah Sakit Pemasyarakatan Kelas D Pratama di Lapas Nusakambangan di tengah lonjakan jumlah narapidana berisiko tinggi dan rujukan medis yang tak tertampung.

    “RSUP Nusakambangan adalah jawaban atas kebutuhan mendesak. Tidak boleh ada lagi narapidana berisiko tinggi yang terlambat mendapatkan layanan medis hanya karena keterbatasan fasilitas,” ucap mantan Wakapolri ini.

    Di saat bersamaan, KemenImipas menuntaskan salah satu proyek reformasi hukum terbesar tahun ini. Reformasi hukum itu yakni pengalihan pengelolaan seluruh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung. Total 59 Rupbasan, 709 pegawai, serta ribuan barang bukti resmi dialihkan.

    “Tata kelola barang bukti harus berada di tangan lembaga yang paling tepat sesuai mandat konstitusionalnya,” ujarnya.

    Dalam urusan kelembagaan, analisis beban kerja rampung, jabatan fungsional baru diajukan, dan tiga gelombang pengalihan pegawai dari Kemenkumham telah diselesaikan total lebih dari 56 ribu pegawai resmi berstatus Imipas per Juli 2025. Pengangkatan CPNS lulusan POLTEKIP dan POLTEKIM, CPNS formasi reguler, serta PPPK melengkapi konsolidasi SDM kementerian yang tengah memperkuat pijakan baru.

    Hingga Oktober, 707 satuan kerja tercatat memiliki saldo aset, sementara proses likuidasi persediaan dan alih status BMN terus diselesaikan dalam koordinasi dengan KPKNL. Pengadaan barang dan jasa dipusatkan pada peningkatan sarana layanan publik, dari imigrasi hingga pemasyarakatan.

    Dari sisi kinerja pemerintah, KemenImipas mencatat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai 92,16 persen. Angka itu mengantar Inspektur Jenderal, Yan Sultra meraih penghargaan dari BPK pada 29 Agustus lalu.

    KemenImipas juga ikut menyita panggung publik. Pada BAZNAS Award 2025, Agus Andrianto menyabet penghargaan sebagai Menteri Pendukung Gerakan Zakat. KemenImipas juga meraih gelar Pengumpulan Zakat Pegawai Terbaik dengan nilai hampir Rp1 miliar dalam enam bulan, rekor bagi institusi yang baru terbentuk.

    Dari ranah komunikasi publik, KemeImipas memperkuat citra digital lewat kemenangan Gold Winner AHI 2025 untuk kanal Instagram. Bahkan, di arena olahraga, tim basket Imipas pulang dengan peringkat tiga Kapolri Cup 2025.

    Tahun ini, KemenImipas juga menuntaskan dokumen teknokratik Renstra 2025-2029, mencanangkan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk 92 satuan kerja, serta mengajukan pengalihan anggaran operasional dari Kemenkumham agar Imipas dapat bekerja sepenuhnya mandiri.

    Dari pembangunan rumah sakit, reformasi UPT, pengalihan Rupbasan, hingga penataan SDM pemasyarakatan, Menteri Agus menegaskan arah baru lembaga ini yakni meninggalkan pola lama yang birokratis, beralih ke pendekatan yang lebih fungsional, profesional, dan berorientasi layanan manusia.

    “KemenImipas dibangun bukan untuk melanjutkan pola lama, tetapi untuk memperbaikinya. Pemasyarakatan adalah wajah negara. Bagaimana kita memperlakukan mereka yang sedang menjalani hukuman mencerminkan kualitas kemanusiaan dan keadilan kita,” tuturnya.

    KemenImipas menutup tahun dengan 18 usulan UPT Kantor Imigrasi baru dan rekonstruksi layanan pemasyarakatan yang bergerak ke era baru.

    (whn/aud)

  • Temuan Gas Pembasmi Hama di Balik Kematian 4 Turis Jerman

    Temuan Gas Pembasmi Hama di Balik Kematian 4 Turis Jerman

    Jakarta

    Sekeluarga asal Jerman ditemukan tewas saat berlibur di Istanbul, Turki. Penyebab kematian 4 orang turis Jerman itu diduga karena keracunan gas insektisida atau pembasmi hama.

    Dilansir AFP, Rabu (26/11/2025), kasus yang menggegerkan publik ini awalnya dicurigai sebagai kematian akibat keracunan makanan. Namun belakangan terungkap bahwa keempat turis yang terdiri atas ayah, ibu, dan dua anaknya yang masih kecil itu kehilangan nyawa akibat keracunan zat kimia.

    Laporan stasiun televisi independen Halk TV dan situs berita T24, yang mengutip laporan autopsi yang diserahkan ke kantor kejaksaan Istanbul, pada Selasa (25/11) menyebutkan bahwa meskipun tidak ditemukan zat berbahaya dalam makanan yang mereka santap, penyelidikan telah “mendeteksi keberadaan gas fosfin yang kuat”.

    Temuan ini tampaknya mengonfirmasi teori bahwa turis sekeluarga itu meninggal setelah terpapar insektisida beracun akibat perawatan pengendalian hama yang digunakan oleh hotel tempat mereka menginap.

    “Bukti telah ditemukan bahwa produk kimia ini digunakan oleh hotel,” sebut laporan tersebut, yang mengindikasikan adanya “bukti solid” bahwa keluarga itu “meninggal akibat gas fosfin”.

    Gas fosfin merupakan gas yang sangat beracun, yang biasa digunakan dalam sintesis industri dan fumigasi untuk membasmi hama.

    Setelah jatuh sakit bersama-sama pada 12 November lalu, empat turis itu meninggal dunia dalam rentang beberapa hari. Dua anak berusia tiga tahun dan enam tahun menjadi yang pertama meninggal, diikuti oleh sang ibu dan kemudian sang ayah.

    Para penyelidik Turki awalnya mencurigai adanya keracunan makanan, karena keluarga itu jatuh sakit setelah mengunjungi kawasan wisata Ortakoy untuk membeli jajanan kaki lima.

    Namun kecurigaan itu meluntur setelah laporan media lokal Turki menyebut hotel yang menjadi tempat keluarga itu menginap sedang dilanda infestasi kutu busuk, dengan gas insektisida yang diyakini merembes ke dalam kamar mereka melalui saluran ventilasi di kamar mandi.

    Hotel yang tidak disebut namanya itu telah ditutup, dan setidaknya 11 orang terkait kasus itu telah ditangkap oleh Kepolisian Turki.

    Para penyelidik Kepolisian Istanbul, seperti dilaporkan Hurriyet News, juga menemukan bahwa sebuah kamar yang ada di lantai dasar hotel yang menjadi tempat keluarga itu menginap baru-baru ini disemprot pestisida.

    Dua turis lainnya yang menginap di hotel yang sama, menurut laporan surat kabar lokal BirGun, telah dilarikan ke rumah sakit setempat pada Sabtu (15/11) setelah mengalami mual-mual dan muntah.

    Surat kabar Turki lainnya, Cumhuriyet, melaporkan kedua turis yang dibawa ke rumah sakit itu berasal dari Italia dan Maroko. Sedangkan kantor berita Anadolu Agency menyebut kondisi keduanya tidak dalam bahaya.

    Lihat juga Video: Aksi Sniper Senapan Angin Berburu Hama Tikus Penyebab Gagal Panen

    Halaman 2 dari 2

    (lir/lir)