Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Terdakwa Kasus Timah Sekaligus Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta meninggal dunia.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong sekitar 18.05 WIB.

    “Ya benar atas nama Suparta, pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 18.05 Wib di RSUD Cibinong,” ujarnya saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan informasi terkait penyebab meninggalnya bos smelter di Bangka Belitung itu. 

    Namun, dia menduga bahwa Suparta meninggal karena penyakit yang diidapnya. 

    “Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit,” imbuhnya.

    Adapun, Harli juga mengungkap bahwa saat ini Suparta masih berstatus terdakwa lantaran vonisnya masih belum inkrah.

    Sekadar informasi, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara. 

    Suparta juga telah dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,57 triliun dengan subsider 10 tahun.

    Sebelumnya pada tingkat pertama, Dirut PT RBT Suparta divonis hakim PN Tipikor dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Suparta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,5 triliun

  • BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    BREAKING NEWS: Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun Meninggal Dunia – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus tata niaga komoditas timah yang juga Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dikabarkan meninggal dunia pada Senin (28/4/2025).

    Adapun kabar meninggalnya Suparta ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

    “Iya benar, (terdakwa kasus timah) atas nama Suparta (meninggal dunia),” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2025).

    Harli menuturkan bahwa Suparta meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong sekitar pukul 18.05 WIB.

    Sementara itu ketika disinggung soal penyebab meninggalnya Suparta, Harli belum dapat memastikan hal tersebut.

    “Penyebab meninggalnya belum ada info,” jelasnya.

    Suparta diketahui divonis 8 tahun penjara  pada Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Suparta melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

    Selain itu, ia juga terbukti melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kemudian pada tahap banding, Hakim pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Suparta menjadi 19 tahun penjara.

    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono menyatakan Suparta terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun,” kata Hakim Subachran dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

    Selain pidana badan, Suparta juga dijatuhi pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 1 miliar subsider kurungan selama 6 bulan apabila tidak membayar denda.

    Tak hanya pidana badan dan denda, Hakim dalam amar putusannya juga membebankan Suparta membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun.

    Dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

    “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelasnya.

    Peran Suparta di Kasus Timah

    Peran Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan timah ini adalah bersama-sama Direktur Bisnis Pengembangan PT RBT Reza Ardiansyah dan Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin membeli bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

    Kemudian ketiganya juga bersekongkol membentuk perusahaan boneka seolah sebagai jasa pemborong yang akan diberikan SPK pengangkutan oleh PT Timah untuk disuplai terkait pelaksanaan kerja sama program sewa peralatan processing pelogaman timah.

    Kemudian Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah menjual bijih timah hasil penambangan ilegal itu kepada PT Timah Tbk.

    Transaksi pembelian timah antara PT RBT dan PT Timah itu dilakukan dengan cek kosong.

    Setelah itu, untuk mengolah bijih timah yang sudah dibeli, PT Timah Tbk juga diketahui menjalin kerja sama dengan PT RBT untuk menyewa peralatan.

    Menindaklanjuti kerja sama itu, Suparta dan Reza yang diwakili Harvey Moeis melakukan pertemuan dengan Dirut PT Timah, Mochtar Reza Pahlevi dan Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar serta 27 pemilik smelter swasta.

    Pertemuan itu juga sekaligus membahas permintaan Riza dan Alwin atas bijih timah 5 persen dan kuota ekspor hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

    Harvey Moeis kemudian meminta 5 dari 27 smelter swasta untuk memberikan dana pengamanan sebesar USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

    Pembayaran itu dibuat Harvey seolah-olah untuk kepentingan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya atas nama PT RBT.

    Suparta pun mengetahui dan menyetujui Harvey Moies melalui Helena selaku pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange menerima biaya pengamanan dari perusahaan smelter swasta yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey Moeis.

    Selain korupsi, Suparta juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Uang hasil pencucian itu dilakukan terdakwa melalui istrinya yakni Anggreini dengan cara pembelian sejumlah aset.

    Kejaksaan Agung menyebut akibat korupsi timah tersebut diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.

  • Agrinas Kelola 485.865 Ha Lahan dari Sitaan Satgas PKH

    Agrinas Kelola 485.865 Ha Lahan dari Sitaan Satgas PKH

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satgas PKH kembali serahkan lahan sekitar 47.000 hektare untuk dikelola oleh perusahaan plat merah yakni PT Agrinas Palma.

    Ketua Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyampaikan puluhan ribu hektare itu disita dari wilayah kawasan hutan yang berlokasi di Padang Lawas Sumatera Utara.

    Adapun, lahan itu sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sebanyak 23.000 hektare. Sementara, sejumlah 24.000 hektare lagi dikuasai oleh Koperasi Parsus dan PT Torus Ganda.

    “Telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas [kurang lebih] 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara,” ujar Febrie dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan, lahan itu telah dikuasai oleh sejumlah pihak dengan kepemilikan secara tidak sah selama kurang lebih 18 tahun.

    Di samping itu, Febrie mengatakan bahwa pihaknya bakal menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai langkah awal.

    Dari Kemenhut nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian BUMN dan selanjutnya akan dikelola oleh PT Agrinas Palma.

    “Kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Agrinas Palma sebelumnya telah menerima lahan 438.865 hektare dari Satgas PKH. Dengan demikian, atas penyerahan ini, Agrinas secara total akan mengelola lahan seluas 485.865 hektare.

    Sekadar informasi, Agrinas merupakan perusahaan konsultan konstruksi dan perkebunan. Sebelumnya, perusahaan ini bernama PT Indra Karya yang telah berdiri sejak 1961 di bidang konsultan engineering. 

    Adapun, Agrinas Palma dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo sebagai Direktur Utama. Agus Sutomo merupakan seorang purnawirawan perwira tinggi TNI-AD yang sebelumnya menjabat Irjen Kemhan RI.

  • Usut TPPU, Kejagung Dalami Asal Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg Zarof Ricar

    Usut TPPU, Kejagung Dalami Asal Uang Hampir Rp 1 T-Emas 51 Kg Zarof Ricar

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut sumber uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg yang disita dari kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Kejagung kini melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Zarof.

    “Perlu kami sampaikan bahwa sesungguhnya terhadap ZR oleh penyidik pada Jampidsus telah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

    Harli mengatakan penyidik selama ini telah melakukan penggalian, pendalaman, dan pengembangan terhadap dugaan pencucian uang itu. Tujuannya menggali sumber ratusan miliar rupiah uang yang ditemukan di rumah Zarof.

    “Yang perlu kita sampaikan juga bahwa penyidik selalu punya strategi, penyidik selalu punya strategi. Kenapa, karena terhadap perkara ini memang ini kan besar 920 miliar tambah plus 51 kilogram emas. Nah pertanyaannya ini dari mana,” tutur Harli.

    Karena itu, Harli menjelaskan tindak pidana awalnya adalah kasus suap dan gratifikasi tengah berproses di pengadilan. Namun di sisi lain, penyidik terus mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan asal uang itu.

    “Makanya terhadap yang bersangkutan dilakukan penyidikan TPPU ya, bahkan ditetapkan tersangka, untuk menggali itu lebih jauh,” ucap Harli.

    Sebelumnya, Zarof juga dijerat sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan dilakukan sejak 10 April 2025 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

    “Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Harli.

    (ond/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung – Page 3

    Direktur Pemberitaan Jak TV Jadi Tahanan Kota, Ini Alasan Kejagung – Page 3

    Di sisi lain, istri Tian Bahtiar juga menjadi penjamin. Sementara itu, untuk mengawasi pergerakannya, Tian Bahtiar diwajibkan mengenakan alat pemantau elektronik.

    “Nah perlu juga kami sampaikan bahwa terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan. Jadi sudah dipasang alat elektroniknya untuk memantau pergerakan yang bersangkutan,” ujar dia.

    Meski status penahanan berubah, Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan kasus yang menjerat Tian Bahtiar tetap berjalan.

    “Bahkan kita selalu rilis terkait dengan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang tindak pidana yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,” ujar dia.

  • Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas

    Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas

    Selamat memulai pekan ini. Anda sedang menyimak Dunia Hari Ini, artikel yang berisi rangkuman informasi utama yang terjadi selama 24 jam terakhir di berbagai negara.

    Edisi Senin, 28 April 2025, kita awali dengan berita dari Kanada di belahan Amerika Utara.

    Mobil tabrak festival di Kanada, 11 orang tewas

    Setidaknya 11 orang tewas dan lebih dari 20 orang terluka ketika sebuah mobil menabrak sebuah festival di Vancouver, Kanada.

    Insiden itu terjadi akhir pekan waktu setempat, menurut Kepolisian Vancouver, saat warga merayakan “Hari Lapu Lapu”, sebuah perayaan komunitas Filipina di kota itu.

    Media lokal melaporkan ribuan orang menghadiri festival itu ketika sebuah SUV melaju kencang ke arah kerumunan.

    “Seorang pria Vancouver berusia 30 tahun ditangkap di tempat kejadian oleh Polisi Vancouver setelah orang-orang yang lewat dan saksi mata turun tangan untuk menangkapnya,” kata departemen kepolisian pada hari Minggu, waktu setempat.

    “Kejaksaan BC kini telah mendakwa Kai-Ji Adam Lo, 30, dengan delapan tuduhan pembunuhan tingkat dua.”

    Di media sosial, polisi mengatakan mereka “yakin” insiden itu bukan tindakan terorisme.

    Rusia klaim menahan agen Ukraina karena pengeboman mobil

    Badan keamanan FSB Rusia mengatakan telah menahan seorang tersangka atas pembunuhan seorang perwira militer senior Rusia dengan bom mobil.

    Kremlin menyalahkan Ukraina atas ledakan hari Jumat (25/04), yang menewaskan Yaroslav Moskalik, wakil kepala angkatan bersenjata Rusia.

    Tidak ada komentar resmi dari Kyiv tentang kematian pria berusia 59 tahun itu.

    FSB menyebut tersangka adalah Ignat Kuzin, dengan mengatakan bahwa ia adalah “agen dari badan intelijen Ukraina.”

    Ribuan orang mendatangi makam Paus Fransiskus menjelang konklaf

    Pengunjung mulai mengantre jauh sebelum Basilika dibuka pada pukul 7 pagi dan gereja dengan cepat penuh setelah pintu dibuka.

    Pihak berwenang mengingatkan orang-orang untuk segera pergi setelah melihat makam Fransiskus, karena ada ribuan orang lainnya yang menunggu di luar untuk masuk.

    Tidak ada Paus yang dimakamkan di luar Vatikan selama lebih dari satu abad, tetapi Fransiskus memilih untuk dimakamkan di Santa Maria Maggiore, yang terletak di lingkungan yang paling multikultural di ibu kota Italia tersebut.

    Peti jenazahnya dibawa ke sana pada hari Sabtu (26/04) setelah Misa pemakamannya di Lapangan Santo Petrus, di mana sekitar 150.000 orang berbaris di sepanjang jalan untuk mengucapkan selamat tinggal.

    Peti jenazah Fransiskus kemudian ditempatkan di sebuah makam marmer sederhana di lorong samping basilika.

    Liverpool pastikan jadi juara Liga Inggris

    Gelar Liverpool ini dipastikan setelah menang telak 5-1 atas Tottenham asuhan Ange Postecoglou di Anfield.

    Setelah tertinggal lebih dulu melalui gol awal Dominic Solanke, Liverpool bangkit dengan gol-gol dari Luis Diaz, Alexis Mac Allister, dan Cody Gapko sebelum turun minum.

    Juara Liga Inggris ini diamankan setelah Mohamed Salah menambah satu gol, yang ditutup oleh gol bunuh diri Destiny Udogie.

    Ini merupakan gelar juara Liga Inggris ke-20 Liverpool, menyamai pencapaian rival beratnya Manchester United.

    “Menjuarai Liga Primer di sini bersama para penggemar adalah hal yang istimewa, ini perasaan yang luar biasa,” kata bintang Liverpool Mohamed Salah setelah pertandingan.

  • Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar – Page 3

    Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Blokir Aset-Aset Zarof Ricar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Penetapan ini diketahui berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) nomor 06 Tahun 2025, sejak 10 April 2025 lalu.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penyidikan terhadap ZR dilakukan pihaknya setelah dilakukan pendalaman pada kasus dugaan suap dan gratifikasi yang kini tengah berjalan di pengadilan.

    “Penyidik pada JAMPidsus terus bergerak, menggali dan mengembangkan perkara yang ditangani. Sejak 10 April 2025, telah dilakukan penyidikan dugaan TPPU terhadap ZR, dan dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

    Harli menegaskan, apa yang dilakukan pihaknya itu bukan karena adanya tekanan pihak luar. Akan tetapi, hasil dari proses penyelidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan dokumen hingga pemblokiran aset.

    Selain itu, penyidik juga telah meminta pemblokiran sejumlah aset atas nama ZR dan keluarganya, yang tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok dan ada di Pekanbaru,” tegasnya.

  • Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Kejagung Tetapkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan bekas pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dari perkara suap dan gratifikasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka TPPU ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada (10/4/2025).

    “Jadi sudah dilakukan penyidikan dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sejak tanggal 10 April 2025,” ujar Harli di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Dia menambahkan pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap berbagai macam aset atau harta yang diduga berkaitan dengan Zarof.

    Adapun, penyidik juga telah meminta pemblokiran terhadap sejumlah sertifikat yang berkaitan Zarof Ricar. Sertifikat pertanahan itu tersebar di Jakarta Selatan, Depok dan Pekanbaru.

    “Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi periode 2010-2022.

    Tindak pidana awal kasus suap dan gratifikasi itu kini tengah bergulir di pengadilan negeri tindak pidana korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat.

    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) telah mendakwa Zarof Ricar telah menerima Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selam 2010-2022.

    “[Menerima] Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan Pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ujar JPU di PN Tipikor, Senin (10/2/2025).

  • Kejagung Bakal Periksa Direktur Adaro Mineral (ADMR) Soal Kasus Pertamina Hari Ini

    Kejagung Bakal Periksa Direktur Adaro Mineral (ADMR) Soal Kasus Pertamina Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia Tbk. (ADMR) berinisial HG.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan HG diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    “Sesuai jadwal pemeriksaan saksi iya yang dari penyidik ke kita, memang benar terlihat yang bersangkutan hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi atas nama HG di perkara yang dimaksud,” ujarnya di Kejagung, Senin (28/4/2025).

    Hanya saja, Harli mengungkap bahwa pihaknya masih belum mengetahui apakah HG hadir pada pemeriksaan kali ini atau tidak.

    Oleh karena itu, Puspenkum Kejagung RI akan mengecek pemeriksaan pejabat pada emiten energi yang terafiliasi pengusaha Garibaldi ‘Boy’ Thohir kepada penyidik Jampidsus.

    “Nanti, kita cek dulu. Ya harusnya dari pagi [pemeriksaannya], kalau nanti yang bersangkutan [HG] hadir dan diperiksa nanti kita rilis,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    Oknum Polisi Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan Pakai Celurit

    GELORA.CO – Seorang anggota polisi yang bertugas di salah satu polsek di bawah Polres Kudus ditangkap petugas Reserse Kriminal Polresta Pati. Penangkapan oknum bintara bernama Rifki Sarandi (30) yang tinggal di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati itu dilakukan karena terlibat perampokan minimarket.

    Rifki berperan sebagai eksekutor perampokan, membawa celurit ketika beraksi. Pelaku lainnya seorang sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33) karyawan swasta yang juga warga Kecamatan Pati Kabupaten Pati.

    “Pelakunya 2 orang, satu oknum anggota (Polri) satu lagi sipil, total tersangka dua orang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (28/4/2025).

    Informasi yang dihimpun, insiden perampokan terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 pukul 22.30 WIB. Pelaku masuk mini market dengan cara masuk dari pintu depan yang sudah tertutup namun belum digembok.

    Saat itu ada 2 karyawan masih di dalam, sedang menghitung hasil laporan harian. Kemudian, dua tersangka ini masuk ke dalam mini market. Tersangka Rifki ini membawa celurit, menodong korban dan mengancam akan membunuh jika melawan.

    Para korban diminta menunjukkan gudang belakang penyimpanan brankas. Tak lama, tersangka yang sudah berhasil menggasak uang, kabur meninggalkan TKP. Total uang yang dibawa kabur Rp13.069.000.

    “Korban melapor ke Polresta Pati kemudian ditindaklanjuti petugas. Kasusnya baru terungkap 1 tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” sambung Kombes Dwi. Barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian pelaku dan sebuah celurit.

    Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus ini ditangani Polresta Pati. Para tersangka ditahan di sana.

    “SPDP sudah kami kirimkan ke kejaksaan. Saat ini kami Propam Polda Jateng sedang mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka yang merupakan oknum anggota Polri itu, tugasnya di salah satu polsek di Polres Kudus,” katanya.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut. “SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan.