Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU Nasional 29 April 2025

    Kejagung Blokir Aset Hakim Heru Hanindyo yang Jadi Tersangka TPPU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) telah memblokir sejumlah aset milik
    Heru Hanindyo
    yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, juga melakukan berbagai kegiatan pemblokiran terhadap beberapa aset yang dilakukan oleh penyidik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
    Saat ini, penyidik tengah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara Heru.
    “Penyidik sedang melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara, saya kira itu terkait dengan HH,” ucap dia.
    Harli mengatakan, penyidik menemukan hubungan tindak pidana sebelum menetapkan Heru Hanindyo sebagai tersangka TPPU.
    Penyidik menemukan adanya hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.
    “Jadi terkait dengan hal tersebut bahwa penyidik sebelum menetapkan tersangka, tentu melihat ada nexus di situ, ada hubungan antara perbuatan atau tindak pidana dengan aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Harli.
    Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo (HH) sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Heru sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas untuk pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Heru telah dituntut 12 tahun penjara dalam sidang perkara suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa satu saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Heru Hanindyo, yaitu TNY selaku Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi.
    Selain Heru, Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka TPPU terkait kasus penanganan perkara di PN Surabaya pada tanggal 10 April 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti 2 kasus besar dalam dunia Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dia mengatakan kasus yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) lebih parah karena sampai menewaskan seorang mahasiswa.

    Namun, dia juga menuturkan bahwa saat ini kasus yang terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad) yakni dugaan pelecehan seksual oleh residen anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung lebih hangat dibahas di publik.

    “Karena isu ini [kasus PPDS di Bandung] lebih hangat lah, walaupun menurut saya yang lebih parah Undip, karena ada nyawa yang hilang. Tapi ini kan hangat sehingga kasusnya cepat,” ujar dia saat raker dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Adapun, untuk kasus di Undip ini, Budi menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi masalahnya seperti apa. Bahkan, Irjen Kesehatan dan Irjen Ristek Dikti sudah ‘duduk bareng’ guna membahas kasus ini.

    “Nah sekarang kita sudah minta ke FK Undip dan rumah sakit Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari Irjen. Kalau itu sudah diperbaiki maka rencananya kita akan aktifkan kembali [PPDS anestesi],” tuturnya.

    Lebih lanjut, secara sistematis dia mengklaim sampai sekarang laporan yang sudah masuk ke pihaknya soal pengusutan kasus di Undip menunjukkan perkembangan yang baik.

    Sementara, perbaikan dari sisi hukumnya, Budi mengatakan pihaknya menyerahkan semuanya kepada polisi supaya pengusutannya benar-benar independen, karena jika dirinya ikut terlibat akan diduga cawe-cawe.

    “Ini kan bukan pertama sebenarnya [kasus perundungan di PPDS]. Cuma kan yang terbuka yang ini, jadi harusnya berhenti lah sampai sudah dia meninggal itu sudah sangat tidak baik, udah masuk di polisi, polisi sudah beres, sekarang sudah SP 21 sudah masuk ke kejaksaan. Tersangka nya juga sudah ada tinggal masuk pengadilan,” urai dia.

    Dengan itu, dia berharap adanya perbaikan dalam dunia PPDS dan bagi para pelaku juga mendapatkan efek jera yang seharusnya.

    Dokter Bunuh Diri

    Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Kematian korban berinisial Aulia Risma (AR) yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. 

    Berdasarkan keterangan Kemenkes, AR juga diduga diperas oleh seniornya sebesar Rp20 juta – Rp40 juta per bulan dari Juli hingga November 2022.

  • Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung – Halaman all

    Sosok DL Sitorus, Pengusaha Sawit yang Punya Lahan Seluas 47 Ribu Hektare, Kini Disita Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah menyita lahan seluas 47.000 hektare milik mendiang DL Sitorus.

    Lahan yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara yang disita oleh Kejagung tersebut selama ini dimiliki oleh PT Tor Ganda.

    Lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan Register 40 yang merupakan milik negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan.

    Lantas, siapakah sosok dari DL Sitorus tersebut?

    Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau yang dikenal dengan DL Sitorus merupakan pengusaha asal Sumatra Utara.

    Ia dikenal sebagai raja sawit di Sumatra Utara sekaligus pemilik PT Tor Ganda, perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit.

    Tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha di bidang pendidikan dan kesehatan.

    Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (YADIKA) yang berdiri sejak 1976, mengelola pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.

    Kemudian, DL Sitorus juga Pendiri Universitas Satya Negara Indonesia (USNI) di Jakarta pada 1989.

    Selanjutnya, DL Sitorus memiliki rumah sakit dan klinik 24 jam di wilayah Jabodetabek.

    Dalam dunia politik, ia mendirikan dan menjadi tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

    Lahan Disita Kejagung

    DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan Register 40 tanpa izin.

    Dalam perkara ini, DL Sitorus diduga menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal.

    Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan putusan inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

    Selain pidana penjara, hakim memerintahkan agar lahan seluas 47 ribu hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada negara melalui eksekusi oleh Kejaksaan Agung.

    Meninggal di Pesawat

    DL Sitorus menghembuskan napas terakhir saat akan melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan.

    Mendiang mengembuskan napas terakhirnya ketika duduk di bangku penerbangan pesawat Garuda GA 188, pada 3 Agustus 2017.

    Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik.

    DL Sitorus diduga meninggal dunia pada usia 78 tahun karena penyakit jantung yang diidapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Rekam Jejak DL Sitorus, Raja Sawit yang Lahannya Seluas 47.000 Hektare Kini Disita Kejagung RI

    (Tribunnews.com/David Adi) (TribunMedan.com/Array A Argus)

  • Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

    Sosok Kanit Tipikor Polrestabes Semarang & Kasi Intel Kejaksaan Disebut Dapat Jatah Korupsi Mbak Ita

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aparat Penegak Hukum di Kota Semarang mendapat vitamin dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

    Hal itu diungkapkan Eko Yuniarto selaku Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor, Senin (28/4/2025).

    Eko mengaku menyetorkan uang ke Polrestabes dan Kejaksaan.

    Uang itu disetorkan ke Kejaksaan melalui Kasi Intel dan di Polrestabes melalui Kanit Tipikor. 

    “Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan,” ujarnya.

    Menurutnya, Martono menyampaikan uang itu diserahkan atas nama paguyuban Gapensi.  

    Tidak ada perintah dari mantan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu untuk menyerahkan uang itu kedua institusi itu.

    “Jadi dari pak Martono melalui pak Ade,” kata dia.

    Terpisah penasihat hukum  Martono,Nur Seto menuturkan uang jatah yang disampaikan sekitar Rp 160 juta.

    Berdasarkan cerita saksi uang jatah itu telah turun menurun.

    “Jadi setiap ada pekerjaan pasti ada jatah seperti itu.

    Sebelum PL Martono sudah ada,” ujarnya.

     Ia mengatakan  saksi uang itu telah diserahkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian. Hal itu telah diungkapkan dalam keterangan saksi.        

  • Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Setelah Zarof Ricar, Hakim Heru Hanindyo jadi Tersangka TPPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Hakim Heru Hanindyo (HH) menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Heru jadi tersangka TPPU dalam tindak pidana suap dan gratifikasi perkara vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

    “Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam Perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan tahun 2024,” ujar Harli saat dihubungi, Selasa (29/4/2025).

    Dia menambahkan Heru dipersangkakan telah melanggar Pasal UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

    Adapun, Harli mengungkap bahwa dalam perkara ini pihaknya telah memeriksa Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi berinisial TNY selaku saksi.

    Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru dalam perkara TPPU.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

    Sekadar informasi, Heru saat ini tengah menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

    Perkara itu tengah diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat. Teranyar, Heru telah dituntut oleh jaksa penuntut umum agar divonis bersalah dan dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.

  • Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

    Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!

    GELORA.CO – Setelah menjalani berbagai proses dan desakan masyarakat setempat akhirnya proyek yang dibela Bahlil, PSN Rempang Eco City resmi batal.

    Pembatalan ini disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka di akun instagramnya yang menyampaikan jika Proyak Strategis Rempang Eco City sudah tidak ada lagi dalam Perpres 12 2025 tentang RPJMN 2025-2029.

    “Jadi jangan ada lagi yang ngadi-ngadi, dalam Perpres 12 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang ditanda tangani Presiden Prabowo sudah tidak ada lagi Proyek Strategis Nasional yang bernama Kawasan Rempang Eco City,” ungkap Rieke.

    Rieke juga menyampaikan bahwa sejak dikeluarkannya Perpres ini maka sudah tidak ada lagi intimidasi oleh siapun terhadap warga rempang.

    Diketahui bahwa rencana pembangunan Kawasan Rempang Eco City ini sempat ricuh beberapa wajktu lalu yang memakan korban warga setempat karena menolak untuk di relokasi ke wilayah lainnya.

    Bahkan Bahlil Lahadalia yang saat ini menjabat sebagai Menteri ESDM ikut turun langsung kelapangan untuk memberikan masukan pada warga.

    Tidak hanya itu, Bahlil yang memberikan dukungan untuk pembangunan Kawasan Rempang Eco City ini juga mencoba untuk membujuk masyarakat agar mau direlokasi ke wilayah lainnya dengan menyiapkan berbagai fasilitas.

    Adapun luas lahan yang mencapai 7.572 hektare di Pulau Rempang menjadi target lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk pembangunan pabrik kaca.

    Rempang Eco City masuk dalam PSN 2023 yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023, ditandatangani pada 28 Agustus 2023.

    PT Makmur Elok Graha (MEG) berhasil menarik investor dari Tiongkok, Xinyi International Investment Limited, dengan nilai investasi USD 11,5 miliar atau setara 174 triliun rupiah sampai 2080.

    Kerjasama ini diperkirakan menarik investasi sebesar Rp381 triliun, dengan target penyerapan sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.

    PT MEG mendapat lahan seluas 17.000 hektare yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.

    Namun, 16 kampung adat Melayu yang sudah menetap sejak 1834 menolak keras proyek ini.

    2001 BP Batam terbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta, yang kemudian berpindah tangan ke PT MEG.

    7 September 2023 – 18 Desember 2025 terjadi konflik Tanah Rempang antara warga dan PT. MEG.

    Sedangkan Rekomendasi Untuk Mengatasi Permasalahan Ini:

    Mendukung Pemerintah Evaluasi PSN 2023 Rempang Eco City, yang saat ini sudah tidak tercantum dalam lampiran Perpres 12/2025 h.72-78Mendesak hentikan intimidasi dan kekerasan terhadap warga Pulau Rempang, siapa pun yang melakukan intimidasi berarti telah SECARA TERBUKA MELAWAN PERATURAN PRESIDEN, melanggar hukum dan wajib mendapat sanksi hukum. Mendukung Kejaksaan Agung dan KPK untuk mengusut indikasi kuat permainan hak kelola lahan 17.000 hektar kepada PT. MEG mencakup Pulau Rempang dan Pulau Subang MasMemohon Pimpinan DPR meminta BPK melakukan audit terhadap BP. BATAM terkait kasus Pulau Rempang dan Pulau Subang MasMengusulkan RDPU Komisi VI DPR RI dengan Direksi BP. BATAM, perwakilan warga Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas, serta PT. MEG.

  • Kejagung Periksa Dua Hakim pada Kasus Suap Vonis CPO

    Kejagung Periksa Dua Hakim pada Kasus Suap Vonis CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua hakim pada perkara dugaan suap terkait vonis bebas kasus ekspor crude palm oil atau CPO korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar mengatakan dua hakim yang diperiksa, yaitu Haris Munandar (HM) selaku Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

    Kemudian, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Herdiyanto Sutantyo (HS) juga turut diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    “Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta HM dan HS selaku hakim PN Jakarta Pusat telah diperiksa,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).

    Selain dua hakim itu, Kejagung juga telah memeriksa Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri berinisial DSR dan Kasubag Kepegawai/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, YW.

    Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) Cs.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat majelis hakim yang dipimpin Djuyamto memberikan vonis bebas terhadap tiga grup korporasi di kasus minyak goreng.

    Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Sejatinya, Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • 6
                    
                        Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
                        Regional

    6 Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak Regional

    Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sejumlah fakta terungkap pada sidang kedua kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias
    Mbak Ita
    dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (28/4/2025). 
    Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dihadirkan yakni Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto, Camat Genuk Suroto dan Camat Semarang Selatan, Ronny Cahyo Nugroho.
    Fakta apa saja yang terungkap? 
    Dalam persidangan tersebut, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan Alwin Basri, suami Mbak Ita meminta uang Rp 16 miliar kepada para camat. 
    “Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar,” kata Eko di persidangan. 
    Sebelumnya, Alwin yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang sempat meminta Rp 20 miliar kepada para camat. 
    “Waktu itu mau nego, pada waktu itu beliau hanya menyampaikan itu,” ucapnya. 
    Dalam pertemuan tersebut, Eko juga sempat melakukan negosiasi dengan rekannya agar anggaran yang diminta oleh Alwin bisa berkurang. 
    “Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar,” ungkap Eko. 
    Selain soal Rp 16 juta, dalam persidangan tersebut Eko mengaku diminta membuang
    handphone
    dan bukti transfer oleh Mbak Ita saat kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang mulai tercium. 
    “Perintahnya nomor tetap, waktu itu mungkin ada keterkaitan kejadian pemeriksaan KPK,” kata Eko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
    Selain itu, Eko juga diminta oleh Mbak Ita agar tidak menghadiri panggilan KPK di kantor BPK Jawa Tengah. 
    “Saat itu kami diundang Bu Ita (terdakwa) untuk tidak hadir,” ujarnya. 
    Dalam pertemuan tersebut, Mbak Ita juga memintanya agar Eko tenang karena sudah ada pengondisian oleh terdakwa. 
    “Pokoknya tak usah datang begitu,” tambah Eko menirukan perintah Mbak Ita. 
    Sidang yang dilaksanakan pada Senin (28/4/2025), mengungkap adanya aliran dana yang diistilahkan sebagai “vitamin” mengalir ke sejumlah instansi. 
    Aliran dana tersebut bersumber dari Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, kemudian diserahkan melalui Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto dan mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti. 
    Berdasarkan keterangan Eko yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut, menyampaikan bahwa ada uang dari Martono yang mengalir ke Polrestabes Semarang dan kejaksaan. 
    “Di kejaksaan melalui kasi intel, yang di Polrestabes melalui Kanit Tipikor Polrestabes Semarang,” kata Eko saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin. 
    Dia menyebutkan, saat itu diperintahkan oleh Martono untuk memberikan uang ke sejumlah instansi dengan Ade Bhakti yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang. 
    “Saya dan Pak Ade Bhakti pada waktu itu (yang menyerahkan) tapi Pak Martono yang berkomunikasi dengan pihak institusi itu,” ungkapnya. 
    Camat Genuk, Kota Semarang, Suroto mengaku diminta mengembalikan uang sebanyak Rp 614 juta ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. 
    Uang ratusan juta yang dikembalikan itu atas permintaan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. 
    “Ada pemeriksaan BPK terkait aspal dan lain lain sehingga ada temuan. Waktu itu yang harus dikembalikan Rp 614 juta,” kata Suroto saat menjadi saksi kasus korupsi Alwin dan Mbak Ita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
    Waktu itu, uang dari para camat diserahkan ke Alwin kemudian Mbak Ita menyerahkan uang tersebut ke BPK. 
    “Yang meminta bapak (Alwi) yang menyerahkan Bu Wali (Mbak Ita),” ungkapnya. 
    Hal yang sama juga dikatakan Eko Yuniarto, Camat Gayamsari sekaligus mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang. 
    Dia mengaku sejumlah camat di Kota Semarang juga diminta untuk mengembalikan sejumlah uang karena ada temuan BPK. 
    Uang yang dikembalikan tersebut merupakan proyek di sejumlah kecamatan yang diakomodir oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono yang saat ini menjadi terdakwa di kasus tersebut.
    Eko selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang juga sempat dipertemukan dengan Martono oleh Alwin. 
    Dalam pertemuan tersebut dibicarakan soal proyek di sejumlah kecamatan hingga akhirnya ada temuan oleh BPK. 
    “Kami tak pernah meminta uang tersebut tapi itu jadi temuan di seluruh kecamatan. Termasuk uang kontrak pengadaan langsung. Di dalam ranca anggaran biaya sudah masuk dan dokumen ada tapi kami harus kembalikan,” tambahnya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Direktur Keuangan Adaro (ADRM) di Kasus Pertamina

    Kejagung Periksa Direktur Keuangan Adaro (ADRM) di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia (ADRM) Heri Gunawan (HG).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Heri diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    “Penyidik telah memeriksa HG selaku Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (28/4/2025).

    Selain Heri, Kejagung juga telah memeriksa CMS selaku Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM.

    Kemudian, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM; ISR selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.

    Selanjutnya, DU selaku Staf pada Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional; HA selaku Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020; dan EAA selaku Manager Mining PT PPN tahun 2018-2020.

    Adapun, STH selaku Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan tiga saksi Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping mulai dari DS, EP dan MR.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

    Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    Anak Zarof Ricar Maju Pileg DKI Jakarta Pakai Uang Ayahnya yang Kini Terjerat Korupsi, Terpilih? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan datang dari Ronny Bara Pratama, anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang kini terjerat kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi pengurusan perkara sekitar Rp 1 triliun.

    Ronny mengaku pernah meminta Rp 100 juta kepada ayahnya, Zarof Ricar, untuk membiayai pencalonannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) anggota DPRD DKI Jakarta 2024.

    Hal itu disampaikan Ronny saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang dua kasus dugaan korupsi ayahnya, Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

    Bersama ibunya, Dian Agustiani, dan adiknya, Dietra Citra Andini, Ronny menjadi saksi kunci dalam persidangan Zarof Ricar.

    Ronny bersama ibu dan adiknya dicecar sejumlah pertanyaan oleh jaksa mengenai keterlibatan keluarga dalam kasus korupsi Zarof Ricar.

    Jaksa bertanya pada Ronny terkait permintaan uang Rp 100 juta kepada Zarof Ricar.

    Ronny pun menjelaskan bahwa uang tersebut ia minta ke Zarof untuk keperluan pencalonan pemilihan legislatif.

    “Minta 100 juta untuk keperluan apa?,” tanya Jaksa.

    “Untuk keperluan pencalegan pak,” jawab Ronny.

    Dari penelusuran Tribunnews.com, Ronny Bara Pratama tercatat pernah maju ke Pileg Anggota DPRD DKI Jakarta 2024 melalui Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 7. Dan hasilnya dia tidak terpilih alias kalah pada pileg tersebut.

    Meski telah menggugat hasil pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun hasil tidak berubah. Majelis hakim MK menyatakan permohonan gugatan Ronny adalah gugur lantaran mangkir pada sidang perdana alias pendahuluan tanpa alasan sah.

    Selain itu, Ronny juga tercatat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sejak tahun 2021 lalu.  

    Mengaku Tidak Tahu Uang Rp 1,2 Trilun dan Emas 51 Kg Ditimbun di Rumah

    Rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Jalan Senayan nomor 8, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024). Dari penggeledahan di rumah mantan pejabat MA itu, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai berbagai mata uang asing dengan total hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram. (Kolase Tribunnews)

    Jaksa juga mencecar Ronny berdasarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perihal penyitaan uang senilai Rp 1,2 triliun yang didapat penyidik atas kasus ayahnya tersebut.

    Uang itu ditemukan di rumah ayahnya saat penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

    “Sejumlah berapa uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut?” tanya Jaksa.

    “Jumlah kalau sesuai BAP pak, Rp 1,2 (Triliun) kalau gak salah,” jawab Ronny.

    “Rp 1,2 triliun?” tanya jaksa memastikan.

    “Ya. Saya disampaikannya bukan berdasarkan SGD nya berapa, ininya berapa,  saya langsung disampaikan bahwa ‘ini kami  bawa uang dengan total segini’,” kata Ronny.

    Setelah itu, Ronny juga dicecar terkait ditemukannya 51 kilogram emas yang didapatkan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan.

    Ronny membenarkan bahwa memang ada emas sebanyak 51 kilogram yang disita dari rumah ayahnya.

    Namun, saat itu ia mengaku tidak tahu asal usul logam mulia tersebut bisa didapatkan oleh ayahnya.

    Zarof, kata Ronny, juga tidak pernah bercerita mengenai sumber emas tersebut.

    Didakwa Upaya Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Gratifkasi Rp 1 Triliun

    (Kiri) Tiga hakim PN Surabaya yang dijadikan tersangka dugaan kasus suap dan (Kanan) Gregorius Ronald Tannur yang terjerat kasus pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyant. (Tribunnews.com/Istimewa)

    Dalam sidang perkara ini, Zarof Ricar selaku mantan pejabat MA didakwa berupaya menyuap hakim kasasi perkara untuk terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur sebesar Rp 5 miliar. Pemufakatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, agar putusan kasasi menguatkan vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Namun akhirnya Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi tersebut tiga hakim tidak bulat memutus Ronald bersalah. Ketua hakim kasasi yakni Soesilo berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan Ronald tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.

    Selain menjadi perantara dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram atau setara Rp 95,2 miliar (28 April 2025). Total uang dan emas tersebut senilai Rp 1, 016 triliun.

    Uang dan emas itu diduga berasal dari para pihak yang memiliki perkara alias makelar kasus di lingkungan pengadilan baik ditingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali.

    Baca kelanjutan kasus dugaan makelar kasus Zarof Ricar dan berita-berita terkini lainnya hanya di Tribunnews.com.