Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Siapkan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo Ingin Hukum Tak Lagi Bisa Dibeli

    Siapkan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo Ingin Hukum Tak Lagi Bisa Dibeli

    Bisnis.com, BOGOR — Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya tengah berencana untuk menaikkan gaji para hakim. 

    Hal itu diungkap oleh Prabowo saat menghadiri acara peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 

    Prabowo menyebut rencana untuk meningkatkan gaji para halim untuk memotong mata rantai korupsi dalam struktur hakim. “Saya sedang merencanakan menaikkan gaji para hakim kita, agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum ditegakkan dengan baik,” kata Prabowo di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo sudah sejak 2024 lalu melemparkan wacana untuk menaikkan gaji hakim. Saat itu, sebelum dilantik menjadi presiden, para hakim sempat beraudiensi dengan DPR soal gaji mereka. 

    Prabowo, saat masih presiden terpilih,  berencana melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2025 untuk menaikan gaji para hakim di Indonesia.  

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim ekonomi Prabowo Subianto kini tengah menghitung sekaligus melakukan realokasi anggaran untuk para hakim sehingga tidak ada lagi hakim yang menerima gaji kecil di masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Tim ekonomi Pak Prabowo akan melakukan realokasi anggaran [APBN] 2025 untuk memenuhi kebutuhan para hakim,” tuturnya di Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

    Di sisi lain, institusi Mahkamah Agung (MA) yang membawahi para hakim belum lama ini menjadi sorotan usai terdapat sejumlah hakim yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap penanganan perkara. 

    Kasus itu bermula saat majelis hakim yang dipimpin Hakim Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi di kasus korupsi  minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    JABAR EKSPRES – Ditetapkannya Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai sorotan.

    Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.

    “Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa,” katanya saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.

    “Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice,” sambung Pujiyono.

    BACA JUGA: Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers 

    Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

    Maka, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.

    “Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya,” terangnya.

    Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.

    BACA JUGA: Kenalkan Ketua PSI Jawa Barat, Kaesang Pangarep Sowan ke Kabupaten Bogor

    Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.

  • Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM atas perkara dugaan pemerasan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. 

    Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

    “Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujarnya.

    Pihak kepolisian masih melengkapi berkas kasus keduanya yang akan dikembalikan oleh Kejaksaan. 

    Ade Ary menuturkan proses penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

    Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret lalu.

    Masa tahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

    “Iya bener saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).

    Perpanjangan masa tahanan yang dilakukan  terhadap Nikita dan asistennya dinilai lumrah dalam mengungkapkan perkara.

    Namun penahanan Nikita menurut Fahmi terbilang cukup lama dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.

    “Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan,” ungkap Fahmi.

    “Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” lanjut dia.

    Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

    Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

    Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

     

     

  • Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut klaim hakim
    Heru Hanindyo
    bahwa namanya dijual
    Erintuah Damanik
    untuk menerima
    suap vonis bebas
    Gregorius Ronald Tannur kontradiktif.
    Adapun Heru dan Erin merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.
    Pernyataan jaksa ini tertuang dalam replik atau tanggapan atas pleidoi jaksa Heru yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
    “Dalil yang disampaikan oleh terdakwa (Heru) tersebut sudah jelas kontradiktif,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Jaksa menuturkan, Heru dalam pledoinya mengeklaim tidak pernah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Ia juga mengeklaim sama sekali tidak mengetahui dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menerima uang dari Lisa Rachmat.
    Menurut jaksa, dalil tersebut bertentangan dengan dalil Heru lainnya yang menyebut Erin berinisiatif menemui Lisa Rachmat tanpa sepengetahuan dirinya dan Mangapul serta menjual nama dua hakim itu untuk menerima suap.
    “Karena bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui apapun terkait dengan penerimaan dan pembagian uang dari saksi Lisa Rachmat, tetapi terdakwa justru mengetahui bahwa saksi Erintuah Damanik telah menemui saksi Lisa Rachmat dan saksi Erintuah Damanik telah menjual nama terdakwa Heru Hanindyo dan saksi Mangapul kepada saksi Lisa Rachmat,” ujar jaksa.
    Adapun pertemuan itu disebut dilakukan pada 2 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.
    Dalil Heru tersebut, kata jaksa, semakin terlihat jelas kontradiktif dengan dalil-dalil berikutnya.
    Di antaranya menyangkut dalil yang menyebut bahwa pada 1 Juni 2024, Erin tidak di Semarang, melainkan di Kota Surabaya dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.
    Jaksa pun mempertanyakan bagaimana mungkin Heru bisa melihat Erin di Surabaya guna mengikuti upacara sekaligus di Semarang untuk menemui Lisa. “Dalam rangka menjual nama terdakwa dan Mangapul untuk kepentingan saksi Erintuah Damanik,” tutur jaksa.
    Sebelumnya, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tuntutan untuk Heru lebih berat dibanding Erin dan Mangapul yang dituntut 9 tahun penjara.
    Sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi salah satu alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak melapor uang dari pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan tersebut tertuang dalam surat replik jaksa guna menanggapi nota pembelaan Erin dan Mangapul, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    “Bahwa terhadap pembelaan terdakwa (Erin) yang pada dasarnya mengakui perbuatannya dalam menerima uang sejumlah 140.000 dollar Singapura,” kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Dari jumlah itu, Erin mendapat jatah 38.000 dollar Singapura.
    Sementara Mangapul, kata jaksa, juga mengakui menerima uang 36.000 dollar Singapura.
    Uang tersebut mereka terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    “Namun, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan,” ujar jaksa.
    Penerimaan uang tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan 9 tahun penjara kepada majelis hakim.
    Kendati demikian, jaksa juga mengakui sikap Erin dan Mangapul yang memilih mengembalikan uang haram itu kepada penyidik menjadi alasan meringankan dalam mengajukan tuntutan.
    “Sudah kami uraikan ke dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” tutur jaksa.
    Selain uang dari Lisa dan Meirizka, jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Erin dan Mangapul sama-sama tidak melaporkan penerimaan uang ke Direktorat Gratifikasi KPK.
    Sejumlah uang itu yakni Rp 97.500.000, 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia yang diterima Erin.
    Totalnya mencapai Rp 608.909.545,45. Sementara itu, Mangapul diduga menerima gratifikasi sebesar 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.
    Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
    Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol). 

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ribuan rekening terkait judi online itu dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Dia menambahkan, untuk sisa rekening yang dilaporkan PPATK tersebut masih dianalisis soal kaitannya dengan judi online. Dengan demikian, ribuan rekening itu masih berstatus diblokir.

    “Dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Himawan kembali menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Tak sendiri, kata Himawan, pihaknya turut menggandeng pihak terkait mulai dari kementerian, kejaksaan, PPATK hingga industri jasa keuangan untuk memberantas judi online.

    “Sesuai atensi bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online,” pungkasnya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, PPATK memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025).

  • Wartawan Tempo: Saya Ditarik, Sempat Dipiting, Terus Dibanting 
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Mei 2025

    Wartawan Tempo: Saya Ditarik, Sempat Dipiting, Terus Dibanting Regional 2 Mei 2025

    Wartawan Tempo: Saya Ditarik, Sempat Dipiting, Terus Dibanting
    Penulis
    KOMPAS.com –
    Sejumlah demonstran ditangkap akibat kericuhan aksi peringatan
    Hari Buruh
    Internasional (May Day) di Semarang, Kamis (1/5/2025).
    Selain itu, seorang jurnalis
    Tempo
    , Jamal Abdun Nashr (32), turut menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , aksi yang awalnya berjalan damai oleh gabungan serikat buruh berubah menjadi ricuh setelah kedatangan massa berpakaian hitam.
    Sekitar pukul 17.15 WIB, sejumlah demonstran mulai melempar botol, batu, dan pagar pembatas taman di Jalan Pahlawan ke arah halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah.
    Kemudian, pada pukul 17.37 WIB, aparat terlihat mulai menangkap dan menarik paksa sejumlah pengunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
    Dalam kericuhan tersebut, Jamal yang sedang meliput menjadi sasaran aparat.
    Ia ditarik oleh orang yang diduga polisi tak berseragam ke halaman Kantor Dinas Sosial Jawa Tengah dan dipaksa menghapus rekaman video.
    “Tadi waktu polisi nangkap beberapa orang, karena menurutku cara nangkapnya kurang manusiawi dengan ditarik, sempat aku dokumentasikan. Seperti biasa kalau waktu nangkep didokumentasikan, akhirnya aku ditarik. Habis itu dibawa masuk, HP-ku diminta, diminta untuk dihapus,” ungkap Jamal.
    Ia juga menyatakan mengalami kekerasan fisik saat berusaha menunjukkan identitas persnya.
    “Kira-kira semenit lebih. Sempat ngasih lihat ID Pers, aku bilang aku wartawan, mereka bilang, ‘Ngapain rekam-rekam kami aparat’,” kata Jamal.
    Rekannya sesama jurnalis segera membantu dan mendokumentasikan kejadian tersebut sehingga Jamal akhirnya bisa dibebaskan.
    Namun, video yang ia ambil sebelumnya telah hilang dari ponsel.
    “Enggak tahu dihapus atau enggak, tapi di HP-ku udah enggak ada filenya. Bisa keluar karena teman-teman jurnalis lain langsung pada bantuin untuk ngeluarin,” tuturnya.
    Ia menambahkan sempat menolak saat akan dibawa aparat, tetapi tetap ditarik secara paksa.
    “Tanggapanku waktu itu aku enggak pasrah, mencoba bertahan, mencoba tidak terpancing emosi. Akhirnya kena, ini udah beberapa kali kena. Sempat kasih lihat ID Pers juga,” tandas dia.
    Menanggapi insiden ini, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengaku belum mengetahui secara pasti apakah Jamal adalah wartawan.
    “Saya saya belum lihat itu. Saya belum menemukan itu apakah yang bersangkutan wartawan atau mahasiswa atau anarko, nanti kita dalami,” ujar Syahduddi.
    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut kericuhan dipicu oleh kelompok yang bukan bagian dari serikat buruh resmi.
    “Di balik ini semua ternyata ada satu kelompok lagi, yaitu kelompok anarko yang bergabung dengan kelompok mahasiswa lainnya yang melakukan aksi unjuk rasa anarkis,” katanya.
    Polisi menurunkan ratusan personel untuk membubarkan massa menggunakan gas air mata,
    water cannon
    , dan kendaraan bermotor.
    “Mereka melakukan pembakaran, pelemparan terhadap petugas. Ini yang kita lakukan tindakan pembubaran terhadap kelompok tersebut dengan cara pendorongan sesuai dengan aturan SOP yang ada di kepolisian,” imbuh Artanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank – Halaman all

    Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex: Terkait Pemberian Kredit Bank – Halaman all

    Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

    Tayang: Kamis, 1 Mei 2025 15:20 WIB

    Tribunnews.com/Ashri Fadilla

    HARLI SIREGAR – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada awak media, Senin (12/8/2024) di Kompleks Kejaksaan Agung. Ia mengkonfirmasi pihaknya sedang mengusut korupsi di PT Sritex. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

    Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

    Hanya saja, kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

    “Masih penyidikan umum,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

    “(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” katanya.

    Adapun terkait PT Sritex, seperti diketahui perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp 30 triliun.

    Sebelumnya Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon.

    Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kejagung Sidik Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex (SRIL)!

    Kejagung Sidik Kasus Korupsi Pemberian Kredit ke Sritex (SRIL)!

    Bisnis.com,JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan raksasa perusahaan tekstil yang belum lama ini resmi pailit, PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL). 

    Penyidik di Kejagung tengah mendalami dugaan korupsi berupa pemberian kredit perbankan kepada Sritex. Namun, penyidikan yang tengah digelar ini masih bersifat umum. 

    Dengan demikian, belum ada pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka. “Masih penyidikan umum,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (1/5/2025). 

    Harli juga belum membuka apabila kasus tersebut melibatkan penyelenggara negara sehingga bakal dijerat dengan Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    Sebagaimana diketahui, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta. 

    “[Dugaan menyeret penyelenggara negara] itu juga yang diteliti makanya [penyidikan] masih bersifat umum,” terang Harli. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025. 

    Bisnis juga pernah menulis terdapat sejumlah piutang kreditur Sritex yang ditolak oleh tim kurator kepailitan beberapa waktu lalu. Dari dokumen kurator, ada 83 kreditur dengan piutang mendekati Rp200 miliar yang ditolak lantaran beberapa faktor. 

    Misalnya, terdapat afiliasi dengan debitur pailit sendiri yakni Iwan Setiawan Lukminto hingga lantaran adanya indikasi bermuatan perbuatan ilegal. 

  • Dugaan Korupsi Dana Desa Temon, Kejaksaan Ponorogo Akhirnya Terima Laporan Masyarakat

    Dugaan Korupsi Dana Desa Temon, Kejaksaan Ponorogo Akhirnya Terima Laporan Masyarakat

    Liputan6.com, Ponorogo – Laporan dugaan korupsi Dana Desa dari ratusan warga Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo akhirnya mendapat respons dari Kejaksaan Negeri setempat. Sebelumnya ratusan wrga Desa Temon mengadukan dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan jabatan oleh kepala desa setempat.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dan bukti dari perwakilan warga, termasuk rekaman video, keterangan saksi, dan dokumen pendukung. “Sudah kami terima dan akan kami telaah terlebih dahulu. Setelah itu baru menentukan langkah lebih lanjut,” kata Agung di Ponorogo, Senin (28/5/2025).

    Sebelumnya, ratusan warga Desa Temon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Ponorogo. Massa membawa poster tuntutan dan berorasi meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi yang disebut-sebut telah berlangsung bertahun-tahun.

    Koordinator aksi, Arip Santoso, menegaskan bahwa warga meminta kepala desa mundur dan mempertanggungjawabkan kebijakan yang dinilai tidak transparan. Ketidaktransparanan pengelolaan dana tersebut khususnya terjadi dalam program ketahanan pangan dan pengelolaan BUMDes.

    Saat berunjuk rasa, massa membawa poster dan berorasi sambil menyerahkan sejumlah bukti kepada Kejari, di antaranya rekaman video, keterangan saksi, dan dokumen pendukung. “Kami sudah menyerahkan bukti-buktinya. Warga meminta kepala desa mundur dan aparat segera bertindak,” kata Arip Santoso.

    Mantan Kepala Desa di Banyuwangi, Jawa Timur, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa dengan kerugian negara Rp 1,3 miliar.