Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Ungkap Alasan Periksa Miss Indonesia 2010 di Kasus Pertamina

    Kejagung Ungkap Alasan Periksa Miss Indonesia 2010 di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan Asyifa telah diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

    “Benar [diperiksa],” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

    Dia menambahkan, Asyifa diperiksa lantaran diduga menerima dana dari tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ). GRJ merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    “Diduga dalam kurun waktu 2022-2024 menerima aliran dana dari GRJ,” imbuhnya.

    Sekadar informasi, Kejagung juga telah memeriksa delapan saksi lainnya mulai dari AB selaku VP Crude & Product Trading & Commercial; WB selaku Direktur PT Chevron Pacific Indonesia; dan SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping.

    Kemudian, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; RP selaku Staf pada PT Pertamina International Shipping; dan HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023.

    Selain itu, AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022-2023 dan ATW selaku Staf pada Fungsi Crude Trading ISC juga turut diperiksa dalam perkara ini.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

  • Apresiasi Prabowo, Kejagung Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Krusial

    Apresiasi Prabowo, Kejagung Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Krusial

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan dukungannya dalam pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut dukungan yang diberikan presiden dalam kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Sabtu (3/5/2025).

    Dukungan Prabowo itu disampaikan saat hadir dalam perayaan May Day di Monas pada Kamis (1/5). Prabowo mengaku geram koruptor yang tidak mau menyerahkan aset yang telah dikorupsi.

    Menurut Harli, pernyataan dukungan terbuka Prabowo terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan bukti kepekaan presiden dalam membantu kerja para penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    “Kami melihat Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH (aparat penegak hukum) dalam menjalankan tugasnya, utamanya dalam pemberantasan TPK (tindak pidana korupsi),” jelas Harli.

    Harli juga menyinggung krusialnya pengesahan RUU Perampasan Aset bagi kerja pemberantasan korupsi di Indonesia. Lewat UU itu, kata Harli, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Dia juga heran jika ada demonstrasi mendukung koruptor.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu,” ujar Prabowo disambut sorak-sorai para buruh saat perayaan May Day di Monas, Kamis (1/5).

    (ygs/eva)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    Bamsoet: RUU Perampasan Aset Jadi Instrumen Hukum Berantas Korupsi dan Segala Kejahatan Ekonomi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo menyebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang sangat penting dalam upaya memberantas korupsi dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi. 

    Dengan memberikan kekuatan hukum untuk merampas aset yang diperoleh dari tindakan pidana, RUU ini diharapkan dapat menghasilkan dampak yang signifikan terhadap pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

    “RUU Perampasan Aset tidak hanya sekadar langkah hukum, tetapi merupakan terobosan untuk mengubah paradigma pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi di Indonesia.

    Dengan memfasilitasi perampasan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, negara dapat lebih signifikan dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet itu kepada wartawan Jumat (2/5/2025).

    Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024.

    Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

    Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

    Bamsoet menjelaskan, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perampasan aset secara komprehensif. 

    Beberapa ketentuan penyitaan aset tersebar di UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Korupsi, dan UU Narkotika, namun masih terdapat kelemahan. 

    Diantaranya, proses perampasan aset sering terhambat karena harus menunggu putusan pengadilan, sulit membuktikan hubungan langsung antara aset dengan tindak pidana, serta aset-aset hasil kejahatan sering dialihkan atau disembunyikan sebelum proses hukum selesai.  

    “Tingkat pengembalian aset hasil kejahatan di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan total kerugian negara yang ditimbulkan. KPK dan Kejaksaan Agung terus berupaya, namun instrumen hukum yang ada seringkali belum memadai untuk mengejar aset yang disembunyikan atau dialihkan secara kompleks,” ujarnya.

    “Berdasarkan data PPATK di tahun 2023, sekitar Rp 300 triliun aset korupsi dan kejahatan keuangan lainnya belum berhasil dikembalikan ke negara. RUU Perampasan Aset diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara yang hilang akibat korupsi,” imbuh Bamsoet.

    Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 itu menerangkan, dalam RUU Perampasan Aset akan digunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan. 

    Dalam paradigma hukum yang ada saat ini, proses hukum sering kali memerlukan putusan pidana untuk merampas aset. 

    Namun, dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara dapat melakukan perampasan bahkan dalam kasus di mana pelaku belum dihukum atau proses hukumnya masih berjalan. 

    Hal tersebut merupakan langkah inovatif yang bertujuan untuk memecahkan kendala-kendala yang selama ini menghambat penegakan hukum dalam kasus-kasus korupsi, pencucian uang, dan terorisme.

    “Data Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2024 berada di angka 35 dari skala 0-100, di mana angka 0 menunjukkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Menempatkan Indonesia di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Hal ini mempertegas perlunya langkah-langkah hukum yang lebih kuat dan efektif dalam memerangi korupsi,” ucap Bamsoet. 

    Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, keberadaan RUU Perampasan Aset dapat memperkuat posisi Indonesia di dunia internasional. 

    Negara-negara lain sudah lebih dahulu menerapkan sistem serupa, seperti Australia, Amerika Serikat, Thailand, Inggris, Swiss, Italia, Kanada, Afrika Selatan, Singapura, Malaysia serta sejumlah negara lainnya. 

    Dengan menerapkan RUU Perampasan Aset, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan keuntungan dalam hal pemulihan aset, tetapi juga meningkatkan reputasinya di mata masyarakat internasional dalam hal komitmen anti korupsi.

    “Nantinya, implementasi RUU Pengawasan Aset memerlukan dukungan politik yang kuat dan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan,” katanya.

    “Potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum menjadi tantangan yang perlu waspadai, sehingga mekanisme pengawasan dan akuntabilitas menjadi sangat krusial. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sipil dan lembaga non pemerintah, dalam pengawasan proses perampasan aset patut dipertimbangkan,” pungkas Bamsoet. 

    Dukungan Presiden Prabowo Subianto agar DPR segera membahas RUU Perampasan Aset disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” kata Prabowo.

    Dalam acara itu, ribuan massa buruh hadir. Prabowo mengajak buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga mengklaim akan memberantas maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak saja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

     

     

  • Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    Maqdir Ismail Minta Revisi KUHAP Tak Batasi Advokat Beropini – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Maqdir Ismail meminta Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tak membatasi advokat untuk beropini di luar persidangan terkait kasus yang tengah mereka tangani.

    Maqdir mengatakan, opini para advokat di luar ruang sidang sebaiknya dilihat dalam kerangka diskusi.

    Hal itu disampaikan Maqdir, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Dalam RKUHAP, advokat itu dilarang untuk menyampaikan opini dan pendapat selain di ruang persidangan. Artinya, kebenaran yang disampaikan penyidik sebelum persidangan enggak boleh dikontestasi,” kata Maqdir, Jumat ini.

    Untuk diketahui, pembatasan beropini advokat diatur pada Pasal 142 ayat (3) huruf b RKUHAP. 

    Maqdir menuturkan, misalnya dalam kasus korupsi, salah satu perdebatan yang seringkali terjadi adalah perihal penghitungan kerugian keuangan negara yang diungkapkan penyidik, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung.

    Keterangan penyidik tersebut kemudian diberitakan melalui media massa.
    Terkait hal itu, ia menyebut, opini advokat yang bersifat menyanggah dilakukan lantaran mereka menilai keterangan penyidik menyesatkan. 

    Oleh karena itu, Maqdir meminta agar opini advokat yang bertentangan dengan penyidik tak dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi penyidikan.

    Lebih lanjut, dia mengatakan, pembatasan advokat untuk beropini tersebut akan berdampak pada penghukuman dari masyarakat kepada orang yang sudah berstatus sebagai tersangka ataupun terdakwa.

     

     

    Hal ini, menurutnya, merupakan suatu ketidakadilan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dari individi yang menjadi tersangka atau terdakwa tersebut.

    “Saya kira ini enggak fair, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM,” tegas Maqdir.

    Maqdir khawatir kerja-kerja advokasi para advokat dapat berujung pada jerat hukum, apabila klausul pasal tersebut disahkan nantinya.

  • Siapkan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo Ingin Hukum Tak Lagi Bisa Dibeli

    Siapkan Kenaikan Gaji Hakim, Prabowo Ingin Hukum Tak Lagi Bisa Dibeli

    Bisnis.com, BOGOR — Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintahannya tengah berencana untuk menaikkan gaji para hakim. 

    Hal itu diungkap oleh Prabowo saat menghadiri acara peluncuran Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden, yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 

    Prabowo menyebut rencana untuk meningkatkan gaji para halim untuk memotong mata rantai korupsi dalam struktur hakim. “Saya sedang merencanakan menaikkan gaji para hakim kita, agar hakim kita nanti tidak bisa disogok, tidak bisa dibeli sehingga hukum ditegakkan dengan baik,” kata Prabowo di SDN Cimahpar 5, Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Prabowo sudah sejak 2024 lalu melemparkan wacana untuk menaikkan gaji hakim. Saat itu, sebelum dilantik menjadi presiden, para hakim sempat beraudiensi dengan DPR soal gaji mereka. 

    Prabowo, saat masih presiden terpilih,  berencana melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2025 untuk menaikan gaji para hakim di Indonesia.  

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tim ekonomi Prabowo Subianto kini tengah menghitung sekaligus melakukan realokasi anggaran untuk para hakim sehingga tidak ada lagi hakim yang menerima gaji kecil di masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

    “Tim ekonomi Pak Prabowo akan melakukan realokasi anggaran [APBN] 2025 untuk memenuhi kebutuhan para hakim,” tuturnya di Jakarta, Rabu (9/10/2024). 

    Di sisi lain, institusi Mahkamah Agung (MA) yang membawahi para hakim belum lama ini menjadi sorotan usai terdapat sejumlah hakim yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap penanganan perkara. 

    Kasus itu bermula saat majelis hakim yang dipimpin Hakim Djuyamto memberikan vonis lepas terhadap tiga grup korporasi di kasus korupsi  minyak goreng. Djuyamto dijadikan tersangka atas perannya yang diduga menerima uang suap bersama dua hakim lainnya sebesar Rp22,5 miliar. 

    Adapun, uang itu disediakan oleh Kepala Legal Wilmar Group Muhammad Syafei, penyerahannya dilakukan melalui pengacara Ariyanto dan Panitera PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

    Syafei telah menyiapkan Rp20 miliar untuk meminta para “wakil tuhan” itu bisa memberikan vonis lepas terhadap tiga terdakwa group korporasi, mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas.

    Namun, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta meminta uang itu digandakan menjadi Rp60 miliar. Singkatnya, permintaan itu disanggupi Syafei dan vonis lepas diketok oleh Djuyamto Cs.

  • Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    Soal Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Ketua Komisi Kejaksaan: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dijerat Obstruction of Justice

    JABAR EKSPRES – Ditetapkannya Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar alias TB dalam kasus dugaan obstruction of justice menuai sorotan.

    Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa produk jurnalistik tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan penyidikan.

    “Saya bersepakat dengan Erick (Aliansi Jurnalis Independen), kalau untuk insan pers, gak bisa,” katanya saat diskusi Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power, Jumat 2 Mei 2025.

    “Produk media, produk jurnalistik sekejam apapun, senegatif apapun itu tidak bisa dijadikan sebagai delik termasuk delik obstruction of justice,” sambung Pujiyono.

    BACA JUGA: Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV sebagai Tersangka, AJI: Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers 

    Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum, peran media sangat penting sebagai bagian dari mekanisme check and balance.

    Maka, tindakan terhadap insan pers harus dibedakan dengan produk jurnalistiknya.

    “Maka produk jurnalistik itu bukan merupakan produk yang akhirnya menjadi delik obstruction of justice-nya,” terangnya.

    Pujiyono menilai bahwa pengawasan publik terhadap aparat hukum adalah hal krusial, terutama dalam konteks demokrasi.

    BACA JUGA: Kenalkan Ketua PSI Jawa Barat, Kaesang Pangarep Sowan ke Kabupaten Bogor

    Ia menyambut baik klarifikasi dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers yang menyatakan bahwa perkara yang menimpa TB tidak terkait dengan produk jurnalistik.

  • Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    Polisi: Masa Penahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Kembali Diperpanjang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM atas perkara dugaan pemerasan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. 

    Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).

    “Surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai hari ini terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujarnya.

    Pihak kepolisian masih melengkapi berkas kasus keduanya yang akan dikembalikan oleh Kejaksaan. 

    Ade Ary menuturkan proses penyidikan dilakukan jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

    Ini merupakan perpanjangan masa penahanan kedua bagi Nikita Nikita Mirzani dimana sebelumnya polisi telah menambah 40 hari pada 24 Maret lalu.

    Masa tahanan tersebut diketahui terkait kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan Reza Gladys.

    “Iya bener saya baru terima tadi malam dari para tersangka di mana (masa penahanan) diperpanjang 30 hari sampai 1 Juni 2025,” kata Fahmi Bachmid ketika ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Kamis (1/5/2025).

    Perpanjangan masa tahanan yang dilakukan  terhadap Nikita dan asistennya dinilai lumrah dalam mengungkapkan perkara.

    Namun penahanan Nikita menurut Fahmi terbilang cukup lama dan belum dilimpahkan ke Pengadilan.

    “Kalau tanya kenapa? Itu boleh karena itu amanah dalam KUHP apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahannya, tapi beda yang melakukan penahanan,” ungkap Fahmi.

    “Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum 30 hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak Pengadilan,” lanjut dia.

    Diketahui sebelumnya, Dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. 

    Nikita dilaporkan Dokter Reza Gladys karena dianggap telah melanggar Pasal 27B ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan Pasal pencucian uang atau TPPU di Pasal 184 KUHP dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21 tahun 2014.

    Berdasarkan hasil penyelidikan Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syahputra ditetapkan menjadi tersangka.

    Keduanya diduga melanggar Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

     

     

  • Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif

    Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Sebut Dalil Hakim Heru Kontradiktif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut klaim hakim
    Heru Hanindyo
    bahwa namanya dijual
    Erintuah Damanik
    untuk menerima
    suap vonis bebas
    Gregorius Ronald Tannur kontradiktif.
    Adapun Heru dan Erin merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan.
    Pernyataan jaksa ini tertuang dalam replik atau tanggapan atas pleidoi jaksa Heru yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
    “Dalil yang disampaikan oleh terdakwa (Heru) tersebut sudah jelas kontradiktif,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Jaksa menuturkan, Heru dalam pledoinya mengeklaim tidak pernah menerima uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Ia juga mengeklaim sama sekali tidak mengetahui dua hakim lainnya, Erintuah Damanik dan Mangapul, menerima uang dari Lisa Rachmat.
    Menurut jaksa, dalil tersebut bertentangan dengan dalil Heru lainnya yang menyebut Erin berinisiatif menemui Lisa Rachmat tanpa sepengetahuan dirinya dan Mangapul serta menjual nama dua hakim itu untuk menerima suap.
    “Karena bagaimana mungkin terdakwa tidak mengetahui apapun terkait dengan penerimaan dan pembagian uang dari saksi Lisa Rachmat, tetapi terdakwa justru mengetahui bahwa saksi Erintuah Damanik telah menemui saksi Lisa Rachmat dan saksi Erintuah Damanik telah menjual nama terdakwa Heru Hanindyo dan saksi Mangapul kepada saksi Lisa Rachmat,” ujar jaksa.
    Adapun pertemuan itu disebut dilakukan pada 2 Juni 2024 dan 29 Juni 2024.
    Dalil Heru tersebut, kata jaksa, semakin terlihat jelas kontradiktif dengan dalil-dalil berikutnya.
    Di antaranya menyangkut dalil yang menyebut bahwa pada 1 Juni 2024, Erin tidak di Semarang, melainkan di Kota Surabaya dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila.
    Jaksa pun mempertanyakan bagaimana mungkin Heru bisa melihat Erin di Surabaya guna mengikuti upacara sekaligus di Semarang untuk menemui Lisa. “Dalam rangka menjual nama terdakwa dan Mangapul untuk kepentingan saksi Erintuah Damanik,” tutur jaksa.
    Sebelumnya, Heru dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tuntutan untuk Heru lebih berat dibanding Erin dan Mangapul yang dituntut 9 tahun penjara.
    Sikap Heru yang tidak kooperatif menjadi salah satu alasan memberatkan dalam mengajukan tuntutan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak melapor uang dari pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan tersebut tertuang dalam surat replik jaksa guna menanggapi nota pembelaan Erin dan Mangapul, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    “Bahwa terhadap pembelaan terdakwa (Erin) yang pada dasarnya mengakui perbuatannya dalam menerima uang sejumlah 140.000 dollar Singapura,” kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Dari jumlah itu, Erin mendapat jatah 38.000 dollar Singapura.
    Sementara Mangapul, kata jaksa, juga mengakui menerima uang 36.000 dollar Singapura.
    Uang tersebut mereka terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    “Namun, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan,” ujar jaksa.
    Penerimaan uang tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan 9 tahun penjara kepada majelis hakim.
    Kendati demikian, jaksa juga mengakui sikap Erin dan Mangapul yang memilih mengembalikan uang haram itu kepada penyidik menjadi alasan meringankan dalam mengajukan tuntutan.
    “Sudah kami uraikan ke dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” tutur jaksa.
    Selain uang dari Lisa dan Meirizka, jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Erin dan Mangapul sama-sama tidak melaporkan penerimaan uang ke Direktorat Gratifikasi KPK.
    Sejumlah uang itu yakni Rp 97.500.000, 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia yang diterima Erin.
    Totalnya mencapai Rp 608.909.545,45. Sementara itu, Mangapul diduga menerima gratifikasi sebesar 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.
    Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
    Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bareskrim Sita Duit Rp61 Miliar Terindikasi Judi Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita Rp61 miliar dalam 5.885 rekening yang dilaporkan terkait transaksi judi online (judol). 

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ribuan rekening terkait judi online itu dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

    “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Dia menambahkan, untuk sisa rekening yang dilaporkan PPATK tersebut masih dianalisis soal kaitannya dengan judi online. Dengan demikian, ribuan rekening itu masih berstatus diblokir.

    “Dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” imbuhnya.

    Di lain sisi, Himawan kembali menegaskan bahwa bakal terus memberantas judi online di Indonesia. Sebab, hal itu juga beriringan juga dengan perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Tak sendiri, kata Himawan, pihaknya turut menggandeng pihak terkait mulai dari kementerian, kejaksaan, PPATK hingga industri jasa keuangan untuk memberantas judi online.

    “Sesuai atensi bapak Presiden RI Bapak Prabowo untuk pemberantasan judi online,” pungkasnya.

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, PPATK memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025).