Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kemendagri dorong pemda kerja sama jaga stok pangan daerah

    Kemendagri dorong pemda kerja sama jaga stok pangan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir mendorong pemerintah daerah (pemda) agar menjalin kerja sama dengan daerah penghasil dalam menjaga stok/ketersediaan pangan di daerah.

    Tomsi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk mengendalikan harga pangan. Langkah tersebut penting agar daerah penghasil dapat menyalurkan hasil produksinya, sehingga produsen memperoleh harga yang layak.

    “Harapannya, daerah-daerah yang tinggi [kebutuhannya] bisa terpasok dengan baik,” kata Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin.

    Selain itu, dia mengimbau pemda agar berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) di wilayah masing-masing untuk mengetahui penyebab kenaikan inflasi.

    Dengan demikian, pemda dapat lebih memahami permasalahan yang ada, sehingga langkah pengendalian dapat dilakukan secara tepat. Terlebih, ia melihat komoditas yang mengalami kenaikan harga di tiap daerah sangat spesifik.

    “Kami berharap masing-masing kepala daerah bisa bertanya kepada BPS-nya,” jelasnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Tomsi juga berdialog dengan pemda yang harga sejumlah komoditasnya terbilang tinggi. Ia menanyakan penyebab tingginya harga tersebut, sekaligus menjelaskan langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Pemda.

    Sementara itu, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan, inflasi pada April 2025 terhadap Maret 2025 tercatat sebesar 1,17 persen. Adapun inflasi April 2025 terhadap April 2024 atau year on year mencapai 1,95 persen.

    Inflasi secara bulanan tersebut utamanya didorong oleh kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya. Sementara itu, inflasi secara tahunan disebabkan oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau, serta kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.

    Selain dari BPS, Rakor tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Bidang Perekonomian dan Pangan Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono. Turut hadir Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andriko Noto Susanto.

    Tak hanya itu, sejumlah narasumber lainnya turut terhubung secara virtual. Mereka di antaranya perwakilan dari Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bulog, Kejaksaan Agung, Satgas Pangan Polri, serta TNI. Rakor ini juga diikuti oleh jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pejabat terkait lainnya.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Kejagung Tetapkan 3 Tersangka TPPU Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Migor

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tiga tersangka dalam skandal suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng (migor) dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU). Ketiganya yakni dua pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

    “Bahwa penyidik pada jajaran Jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi, juga ditetapkan tersangka dalam TPPU tindak pidana pencucian uang, yaitu Saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

    “Sedangkan untuk AR dan MSY itu juga sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka oleh penyidik sejak 17 April 2025,” lanjutnya.

    Harli menjelaskan ketiga pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik melihat adanya keterikatan antara tindak pidana dengan aset yang dimiliki ketiganya.

    “Tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini. Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang,” jelas Harli.

    Penyidik Kejagung sudah menyita serta memblokir sejumlah aset hingga rekening yang dimiliki oleh para tersangka. Harli memastikan Korps Adhyaksa akan terus mengusut praktik rasuah itu.

    “Tapi, secara hukum tentu bahwa penyidik melihat bahwa ada keterkaitan antara perbuatan dari para tersangka ini dengan kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, Marcella, Ariyanto dan Muhammad Syafei telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus skandal suap hakim yang memvonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi pada perkara korupsi minyak goreng. Ketiganya disebutkan berperan dalam proses penyuapan hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Dalam pertemuan itu, Wahyu menyampaikan kepada Ariyanto bahwa perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu harus diurus. Jika tidak, maka putusan yang dijatuhkan bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa.

    “Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng mentah harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal. Bahkan, melebihi tuntutan jaksa penuntut umum,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

    Wahyu kemudian meminta Ariyanto selaku penasihat tersangka korporasi untuk mempersiapkan biaya pengurusan perkara. Permintaan itu kemudian diteruskan Ariyanto kepada Marcella Santoso (MS) yang juga merupakan pengacara terdakwa korporasi.

    Marcella juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Mendapat informasi itu, Marcella kemudian bertemu dengan Syafei guna menyampaikan informasi biaya pengurusan perkara tersebut. Syafei menyanggupinya.

    Singkatnya, Syafei menyanggupi permintaan Rp 60 miliar untuk mengurus perkara di PN Tipikor itu. Duit suap Rp 60 miliar mengalir ke Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang waktu itu Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan sebagian di antaranya dialirkan ke 3 majelis hakim.

    Majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri Djuyamto sebagai hakim ketua, serta Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota. Sedangkan Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap. Mereka berlima juga telah menjadi tersangka dalam perkara ini.

    Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

    1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
    2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
    3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
    4. Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
    5. Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
    6. Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
    7. Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
    8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group

    (ond/jbr)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Tetapkan Ariyanto Bakri Cs Tersangka TPPU Korupsi Perkara CPO

    Kejagung Tetapkan Ariyanto Bakri Cs Tersangka TPPU Korupsi Perkara CPO

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka TPPU pada tindak pidana awal (TPA) kasus dugaan suap vonis lepas crude palm oil (CPO) korporasi.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan tiga tersangka TPPU itu yakni advokat Ariyanto Bakri (AR) dan Marcella Santoso (MS), serta Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY).

    “Juga ditetapkan tersangka dalam TPPU, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025. Sedangkan untuk AR dan MSY sejak 17 April 2025,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menjelaskan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga ada keterkaitan antara aset yang dimiliki Marcella Cs dengan tindak pidana yang tengah diusut korps Adhyaksa.

    Dengan demikian, penetapan tersangka ini diharapkan dapat membuat terang peristiwa dugaan suap vonis lepas CPO korporasi.

    “Sehingga, penyidik berketetapan, menetapkan yang tiga ini sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung sebelumnya telah menyita sejumlah mobil mewah milik Ariyanto seperti Ferrari, Nissan GTR, hingga Mercedes-Benz G-Class.

    Selain itu puluhan sepeda motor, dua kapal yacht dan juga 130 helm dari Ariyanto. Sementara itu, terhadap Marcella telah disita mobil Range Rover dan Lexus.

  • Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara

    Eks Direktur PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,
    Alwin Albar
    , dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang di
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Majelis hakim menilai Alwin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pihak lain, termasuk suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis.
    Hakim menilai, Alwin terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    Selain pidana badan, eks petinggi PT Timah itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan penjara.
    Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut Alwin dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar.
    Dalam perkara ini, Alwin dan terdakwa lainnya disebut menyepakati harga sewa pengolahan timah sebesar 4.000 dollar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dollar AS per ton untuk empat smelter swasta tanpa kajian kelayakan yang memadai.
    Kerja sama ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 triliun.
    Selain itu, Alwin bersama pihak lain juga disebut terlibat dalam penerbitan surat perintah kerja (SPK) yang digunakan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
    Tindakan ini disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,6 triliun dan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bisa Naik-Turun di Tengah Tol, Ini Rute TransJakarta Blok M-Alam Sutera

    Bisa Naik-Turun di Tengah Tol, Ini Rute TransJakarta Blok M-Alam Sutera

    Jakarta

    Masyarakat sekitar Jakarta bisa naik dan turun di tengah rest area Tol Dalam Kota menggunakan layanan TransJakarta. Salah satunya dengan naik BRT (busway) Rute S61 Blok M-Alam Sutera.

    Berdasarkan percobaan yang dilakukan detikcom, Senin (5/5/2025), titik awal keberangkatan rute ini berada di Terminal Blok M jalur 5, Jakarta Selatan. Penumpang kemudian dibawa melewati sejumlah halte hingga masuk ke dalam Tol Jakarta-Merak melalui Gerbang Tol Kebon Jeruk 1.

    Sesaat setelah bus TransJakarta ini masuk ke Tol Kebon Jeruk, armada melakukan pemberhentian di halte dekat gerbang tol. Usai menaikkan/menurunkan penumpang di gerbang tol, bus terus melintas hingga berhenti di rest area Km 13 Tol Dalam Kota.

    Di titik pemberhentian inilah penumpang bisa naik-turun di tengah Jalan Tol. Namun sekilas halte di kawasan ini terlihat cukup berbeda dengan halte-halte TransJakarta lainnya. Sebab di titik pemberhentian yang sangat dekat dengan SPBU tersebut tidak memiliki penanda layanan BRT sama sekali.

    Di halte rest area Km 13 Tol Dalam Kota itu hanya ada deretan bangku dan atap yang dihiasi papan iklan. Padahal selain untuk naik turun penumpang TransJabodetabek rute Blok M-Alam Sutera, halte Rest Area Km 13 Tol Dalam Kota ini juga digunakan untuk rute BSD (Serpong)-Jelambar dan rute Poris Plawad-Petamburan.

    Bergerak lebih jauh, setelah rest area para penumpang akan dibawa memasuki kawasan Alam Sutera dengan keluar dari Tol dekat dengan IKEA. Kemudian busway rute ini akan melintasi hingga titik akhir perjalanan di Halte Flavor Bliss, sangat dekat dengan gerbang utama kawasan Alam Sutera.

    Karena halte ini merupakan titik pemberhentian terakhir, penumpang akan diminta untuk turun. Namun jika ingin ke Jakarta dengan segera, penumpang bisa pindah ke armada bus lain yang siap melakukan perjalanan.

    Pada rute Alam Sutera-Blok M ini penumpang juga akan dibawa melintasi Tol Dalam Kota setelah melewati empat titik perhentian. Saat berada di dalam tol, bus akan kembali berhenti di rest area Km 13 sehingga bisa naik-turun di tengah Tol lagi.

    Jika penumpang terus melanjutkan perjalanan, rute TransJabodetabek S61 ini akan keluar Gerbang Tol Kebon Jeruk 2 dan mengikuti arah perjalanan hingga berakhir di Terminal Blok M jalur 5 sama seperti titik awal keberangkatan.

    Daftar Pemberhentian Rute Blok M-Alam Sutera

    – Terminal Blok M
    – ASEAN Jakarta
    – Kejaksaan Agung
    – Masjid Agung
    – Bundaran Senayan
    – Senayan Bank DKI
    – Gerbang Pemuda
    – Petamburan
    – Kemanggisan
    – Kota Bambu
    – Gerbang Tol Kebon Jeruk 1
    – Rest Area KM 13 Tol Dalam Kota
    – Renata
    – Escala 1
    – Escala 2
    – Onyx
    – Olivia
    – Sutera Utama
    – Flavor Bliss

    Daftar Pemberhentian Rute Alam Sutera-Blok M

    – Flavor Bliss
    – Mall Alam Sutera
    – Prominence
    – IKEA
    – Rest Area KM 13 Tol Dalam Kota
    – Gerbang Tol Kebon Jeruk 2
    – Kota Bambu
    – Kemanggisan
    – Petamburan
    – Gerbang Pemuda
    – Senayan Bank DKI
    – Masjid Agung
    – Kejaksaan Agung
    – ASEAN Jakarta
    – Terminal Blok M

    Sementara untuk waktu tempuh dari Blok M hingga Halte Flavor Bliss di Alam Sutera diperkirakan antara 1-1,5 jam bergantung pada kondisi lalu lintas. Sebab di beberapa jalur, rute TransJabodetabek yang satu ini melintasi di jalur umum (di luar jalur BRT) seperti saat berada di Jl. Gatot Subroto maupun saat berada di kawasan Alam Sutera.

    Simak video “Respons Wagub Rano Karno Naik Transportasi Umum Hari Ini: Asyik!” di sini:

    (igo/fdl)

  • Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Kata KPK & Erick Thohir Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara

    Bisnis.com, JAKARTA — Implementasi Undang-undang No.1/2025 tentang Badan Usaha Milik Negara alias BUMN tampaknya akan berimbas signifikan dalam proses pemberantasan perkara hukum di tubuh perusahaan pelat merah. Apalagi dalam beleid itu, BUMN telah dikeluarkan dari rumpun ‘penyelenggara negara’. 

    Adapun pekan lalu, Menteri BUMN dan jajaran bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah isu dibahas salah satunya terkait dengan status direksi hingga komisaris pasca pelaksanaan UU BUMN versi terbaru.

    Sejauh ini lembaga antikorupsi, masih  akan mengkaji substansi bahwa direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

    “Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari Antara, Senin (5/5/2025).

    Tessa menjelaskan bahwa kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan, bahkan menghilangkan kebocoran anggaran.

    Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

    Sementara itu, dia menyatakan bahwa KPK merupakan pelaksana UU. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

    “Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” jelasnya.

    Konsultasi Erick Thohir 

    Di sisi lain, Menteri BUMN Erick Thohir berkoordinasi dengan berbagai lembaga, termasuk KPK, untuk membahas sederet perubahan di tubuh perusahaan pelat merah menyusul lahirnya Undang-Undang (UU) No.1/2025 tentang BUMN. 

    Erick menjelaskan Kementerian BUMN  saat ini masih berkoordinasi untuk menyinkronkan berbagai aturan baru di UU BUMN, termasuk mengenai status penyelenggara negara pada petinggi pelat merah. Dia menyebut koordinasi dilakukan salah satunya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak daripada penugasan yang lebih ini,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/4/2025). 

    Lebih lanjut, Erick memastikan bakal ada peraturan turunan yang akan mendefinisikan lebih lanjut aturan mengenai status penyelenggara negara bagi komisaris-direksi BUMN sebagaimana tertuang di dalam UU. 

    Menurutnya, beleid tersebut belum sepenuhnya dijalankan dan masih dirapikan sebelum seutuhnya diterapkan. 

    “Iya pasti, ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, dari pada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” kata pria yang merangkap sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara itu. 

    Erick memastikan upaya sinkronisasi definisi soal status penyelenggara negara atas komisaris-direksi BUMN itu akan terus dilakukan. Dia enggan berkomentar lebih lanjut. 

    “Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” terang Menteri BUMN sejak 2019 itu.

    Poin Perubahan UU BUMN

    Berdasarkan catatan Bisnis, rancangan Revisi Undang-undang No.19/2003 tentang BUMN versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Danantara serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara. Ketentuan mengenai status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN.

    Sementara itu, ketentuan yang mengatur mengenai status Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G.

    Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

    “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” 

    Adapun, Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

    Di sisi lain, untuk komisaris atau dewan pengawas yang berasal dari penyelenggara negara, statusnya sebagai penyelenggara tetap melekat.  

    Menariknya, ketentuan mengenai status kepegawaian karyawan hingga direksi BUMN bersifat lex specialist, kecuali ketentuan lainnya terkait penyelenggara negara yang tidak diatur dalam RUU BUMN. 

    Itu artinya tidak ada celah dari undang-undang lain untuk mengintervensi status BUMN bukan sebagai penyelenggara negara. 

    Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), terutama Pasal 2, yang kategorikan pegawai BUMN sebagai penyelenggara negara. Aturan inilah yang sering menjadi rujukan penegak hukum untuk menindak oknum di BUMN. 

  • Metro Sepekan: Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro – Page 3

    Metro Sepekan: Viral Wanita Kena Tilang ETLE 61 Kali dengan Denda Capai Rp 15 Juta, Ini Kata Polda Metro – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya seorang wanita yang kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, ia harus membayar denda mencapai Rp15 juta.

    Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.

    Ojo menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran dengan melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.

    Sementara itu, Gubernur Pramono Anung mengawali harinya dengan menggunakan transportasi umum, TransJakarta untuk berangkat kerja di kegiatan pertamanya di kawasan Matraman.

    Namun dikarenakan waktunya mepet untuk menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI, maka dari kawasan Matraman dia pun meminta izin agar melanjutkannya dengan mobil dinas.

    Namun Gubernur Jakarta Pramono Anung berjanji, usai kegiatannya di DPR selesai, dia akan pulang dengan kembali menggunakan transportasi umum.

    Berita lain yang terpopuler dalam sepekan terakhir dalam sub kanal Megapolitan, News Liputan6.com adalah terkait Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta yang merupakan terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, dilaporkan meninggal dunia pada Senin, 28 April 2025.

    Kabar Suparta meninggal dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Dia menjelaskan, Suparta mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Cibinong, Jawa Barat pada Senin pukul 18.05 WIB.

    Suparta sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 19 tahun penjara lewat banding.

    Berikut deretan berita metro yang paling banyak dicari pembaca Liputan6.com dalam sepekan terakhir:

    Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus penipuan berkedok surat tilang elektronik atau ETLE yang dikirim melalui pesan singkat, dengan format apk. Jika menerima pesan ini, masyarakat diminta tidak membukanya.

  • Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Riuh Rendah RUU Perampasan Aset dari Era SBY, Jokowi, hingga Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah secara terbuka mendorong eksekusi pembahasan Rancangan Undang-undang atau RUU  Perampasan Aset. Pernyataan Prabowo itu menuai banyak sorotan baik yang pro maupun yang ragu ‘niat baik’ itu bakal terealisasi.

    Dalam catatan Bisnis, isu tentang RUU Perampasan Aset banyak digunjingkan publik ketika pemerintahan Presiden ke 7 Joko Widodo alias Jokowi. Namun sejatinya, upaya untuk mendorong RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang telah muncul sejak pemerintahan Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY. 

    Pada era SBY, pemerintah bahkan telah menyusun Naskah Akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Naskah setebal 204 halaman itu memuat sejumlah substansi penting tentang penanganan aset tindak pidana. Pada bagian pertama, misalnya, pemerintah waktu itu mendesain tentang kategori aset hasil tindak pidana yang dirampas. Kemudian ada pula substansi mengenai mekanisme penelusuran aset.

    Menariknya, setelah SBY selesai menjabat, isu tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, redup. Nyaris tidak terdengar. Diskusi tentang RUU Perampasan Aset muncul kembali pada periode ke dua pemerintahan Jokowi.

    Salah satu momen yang paling banyak terekam media adalah, saat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan pada waktu itu, Mahfud MD, rapat kerja bersama Komisi III DPR, yang masih diketuai oleh politikus PDI Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Rapat berlangsung akhir Maret 2023. 

    Mahfud pada waktu itu secara khusus meminta kepada DPR supaya segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun reaksi dari Bambang Pacul tidak terduga. Bambang Pacul menyebut bahwa RUU Perampasan Aset dan tetek bengek-nya, termasuk RUU Pembatasan Uang Kartal, bisa dibahas secara mulus jika memperoleh izin dari Ketua Umum Parpol.

    “Pak Mahfud tanya kepada kita, ‘Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.’ Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing,” ujar Pacul saat rapat dengan Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023) malam.

    Dia menjelaskan, para anggota DPR bisa saja berkomentar liar saat rapat di parlemen namun ketika ditegur pimpinan partainya masing-masing mereka akan langsung ciut. “Di sini boleh ngomong galak, Pacul ditelepon, ‘Pacul berhenti,’ ‘Siap!’. Laksanakan? laksanakan Pak,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

    Dalam catatan Bisnis, pemerintahan Jokowi telah menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset tahun 2022 lalu. Bedanya dengan era SBY, RUU era Jokowi jauh lebih tebal yakni 342 halaman. Pengaturan tentang mekanisme perampasan asetnya pun jauh lebih detail, misalnya soal waktu, kategori aset yang bisa dirampas, mekanisme penelusuran aset, hingga ke teknis pemblokiran aset yang terbukti hasil tindak pidana.

    Tak hanya itu, Jokowi bahkan telah mengirim surat presiden alias surpres ke DPR. Surpres adalah surat khusus yang ditujukan kepada DPR, biasanya substansinya terkait dengan pembahasan undang-undang atau fit and proper test calon pejabat publik yang mekanismenya melalui dewan.

    Namun karena status pembahasannya tidak kunjung jelas, RUU Perampasan Aset menjadi menjadi komoditas politik pada Pilpres 2024 lalu. Hampir semua pasangan calon alias Paslon yang bertarung berkomitmen untuk merealisasikan RUU Perampasan Aset.

    Isu tentang RUU itu juga pernah disinggung oleh Jokowi ketika tensi politik panas pada Pilkada 2024 lalu. Dia meminta kepada DPR supaya tidak sibuk soal Pilkada, tetapi juga mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

    “Agar bisa diterapkan ke hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” kata Jokowi.

    Sikap Prabowo Bagaimana?

    Sementara itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Dia menekankan agar aturan yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan khususnya untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu,” ujarnya dengan nada tegas yang disambut riuh peserta aksi buruh.

    Meski begitu, Presiden Ke-8 RI itu juga menyayangkan fenomena demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demonstrasi yang mendukung pelaku tindak pidana korupsi seharusnya tidak terjadi. Apalagi koruptor jelas-jelas merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” ujarnya.

    Pernyataan Prabowo mendapat sambutan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka mendukung sepenuhnya rencana Prabowo untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai pernyataan itu menandakan bahwa kepala negara telah memahami kebutuhan regulasi dalam memberantas korupsi.

    “Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Sabtu (3/5/2025).

    Dia menambahkan bahwa regulasi perampasan aset ini dianggap penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. 

    “UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,”

    Komitmen DPR

    Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki tantangan tersendiri untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) di Baleg DPR.

    “Sesungguhnya tidak ada tantangan di Baleg, karena sudah ada Prolegnas [Program Legislasi Nasional] dari usulan Pemerintah nomor urut 21,” bebernya kepada Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Meski demikian, dia enggan menjelaskan bagaimana kesiapan Baleg DPR dan konsolidasi politik di fraksi-fraksi DPR terhadap pembahas RUU PA.

    Sementara itu, pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah meragukan DPR RI akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA).

    Menurutnya, jika memang DPR ada iktikad membahas RUU PA, seharusnya sudah dimulai sejak pertama kali Presiden RI Prabowo Subianto ber-statement (memberikan pernyataan). Hingga kini, dia melihat belum ada tindakan dari pernyataan itu.

    Terlebih, lanjutnya, mudah saja bagi Prabowo bila  ingin ada perampasan aset koruptor melalui RUU PA. Mengingat di Parlemen alias DPR, kekuatan presiden sudah mayoritas.

    “Parpol [partai politik] yang kadernya ada di Parlemen masih malas merespons isu perampasan aset ini, bahkan cenderung akan menghalang-halangi,” ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (2/5/2025).

    Sebab itu, dia khawatir pernyataan yang disampaikan Prabowo saat acara Hari Buruh kemarin soal mendukung Undang-Undang Perampasan Aset hanya berupa lip service (basa-basi) saja.

    “Terlebih sebelumnya juga ada keraguan soal belas kasih ke keluarga koruptor, ini semakin menguatkan jika belum ada komitmen pemberantasan korupsi di era Prabowo ini yang bisa dibanggakan,” tegasnya.

  • Bawaslu Serang Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat

    Bawaslu Serang Temukan Politik Uang di 2 Kecamatan, Kasus Dilimpahkan ke Aparat

    SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melimpahkan kasus dugaan politik uang yang terjadi menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 ke pihak kepolisian.

    Anggota Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengatakan ada dua kecamatan yang kasusnya memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, yakni Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja.

    “Dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Tunjung Teja telah memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, kasus ini kami limpahkan ke kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata Holid di Serang, Antara, Minggu, 4 Mei. 

    Bawaslu mencatat, terdapat tiga orang terduga pelaku di Cikande dan dua orang di Tunjung Teja yang kini berstatus terlapor.

    Sementara itu, dugaan serupa di dua kecamatan lain, yakni Ciruas dan Cikeusal, tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam undang-undang, penanganannya dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Holid.

    Kasus ini mencuat pada 18 April 2025, menjelang hari pelaksanaan PSU. Saat itu, Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal terkait dugaan praktik politik uang di enam kecamatan.

    Bawaslu segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap 12 orang yang diduga terlibat, masing-masing berasal dari Ciruas, Tunjung Teja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, dan Kopo.

    Setelah dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, hanya 10 dari 12 terduga pelaku yang perkaranya diregister.

    “Yang diregister berasal dari Cikeusal dua orang, Ciruas tiga orang, Cikande tiga orang, dan Tunjung Teja dua orang. Sementara terduga dari Gunungsari dan Kopo tidak diregister karena secara formil dan materil tidak memenuhi syarat,” jelas Holid.

  • Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM – Halaman all

    Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM – Halaman all

    Arif Maulana: Kita Butuh KUHAP Baru yang Jamin Proses Peradilan Jujur, Adil, dan Hormati HAM

    Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan fondasi utama dalam mengatur jalannya proses peradilan pidana di Indonesia, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan. 

    Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah melakukan revisi terhadap KUHAP yang didalilkan bertujuan memperkuat sistem peradilan pidana nasional. 

    Melalui Komisi III, DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini pada akhir tahun 2025. 

    Revisi tersebut dinilai penting untuk mengatasi berbagai persoalan dalam praktik penyidikan dan penegakan hukum, sekaligus mendorong terciptanya sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel. 

    Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya reformasi hukum ini, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bertema “Reformasi Hukum Acara Penyidikan” di UPH Kampus Lippo Village, Tangerang.

    Dalam kesempatan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Arif Maulana, menekankan pentingnya penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan. 

    “Kita butuh KUHAP baru yang sungguh-sungguh menjamin proses peradilan yang jujur, adil, dan menghormati hak asasi manusia,” ucap Arif melalui keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).

    Dia mengangkat data dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mencatat adanya 46 kasus kekerasan dan penyiksaan dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum sepanjang 2022 hingga 2024, dengan total 294 korban. 

    Beberapa di antaranya bahkan dilaporkan meninggal dunia.

    Arif juga menyampaikan pandangannya terkait perlunya peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi revisi KUHAP. 

    Dirinya menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dengan perlindungan hak-hak dasar semua pihak yang terlibat, termasuk tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. 

    Menurutnya, penyediaan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan merupakan aspek krusial dalam mewujudkan proses peradilan yang adil dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

    “Perlunya revisi KUHAP yang benar-benar berpihak pada keadilan, bukan sekadar memperkuat kekuasaan negara atas rakyat,” katanya. 

    Adapun akademisi Universitas Brawijaya, Dr Fachrizal Afandi, menekankan bahwa penerapan hukum pidana harus tetap menghormati martabat manusia. 

    Dirinya mengingatkan pentingnya menjaga proses penyidikan dari perlakuan yang tidak manusiawi, termasuk membatasi eksposur tersangka di media massa. 

    “Penerapan upaya paksa, seperti penahanan, harus dilakukan secara proporsional dan bertujuan untuk memastikan kehadiran terdakwa di persidangan, bukan sebagai penghukuman sebelum adanya putusan pengadilan,” ujar Dr. Fachrizal.

    Dr Fachrizal juga menyampaikan bahwa reformasi hukum acara pidana perlu mempertimbangkan sejumlah prinsip penting, termasuk exclusionary rules, yaitu ketentuan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah tidak dapat digunakan di persidangan. 

    Selanjutnya, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, membahas konsep keadilan restoratif. 

    Menurutnya, keadilan restoratif adalah cara untuk menyelesaikan masalah dengan melibatkan pelaku, korban, dan keluarga dari kedua belah pihak. 

    Tujuannya adalah untuk mencari solusi bersama, bukan hanya mengandalkan negara atau aparat penegak hukum. 

    “Dalam proses ini, pelaku tidak hanya memberikan ganti rugi kepada korban, tetapi juga melalui pemulihan psikologis, sehingga mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ucap Topo.

    Namun, tidak semua kasus kejahatan dapat diselesaikan dengan pendekatan ini. Kasus-kasus besar, seperti korupsi, mungkin memerlukan langkah-langkah yang lebih kompleks daripada mediasi.

    Dosen Fakultas Hukum UPH, Prof Dr Jamin Ginting, menyoroti pentingnya pemisahan fungsi yang lebih jelas antara penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan. 

    Di banyak negara, penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan memiliki tugas yang terpisah. 

    “Jaksa bertugas untuk melakukan penuntutan, sementara polisi memiliki peran dalam mengumpulkan bukti. Namun, dalam praktiknya di Indonesia, terdapat beberapa tantangan terkait pemisahan tugas antara kedua lembaga ini,” ujar Prof. Ginting.

    Prof Ginting juga menyarankan agar sistem hukum memberikan wewenang kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum melanjutkan proses hukum. 

    Langkah ini penting untuk memastikan bahwa bukti yang tersedia cukup untuk mendasari keputusan penahanan.