Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Miss Indonesia 2010 Asyifa Diduga Terima Rp185 Juta di Kasus Pertamina

    Miss Indonesia 2010 Asyifa Diduga Terima Rp185 Juta di Kasus Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Miss Indonesia 2010, Asyifa Syafningdyah Putriambami diduga menerima aliran dana Rp185 juta di kasus Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan aliran dana itu bersumber dari tersangka sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ). 

    “Jadi data kami itu [Asyifa] diduga menerima Rp185 juta,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/3/2025).

    Hanya saja, kata Harli, Asyifa telah mengklarifikasi ke penyidik bahwa nominal aliran dana itu mencapai Rp60 juta.

    Adapun, penerimaan itu dana itu dalam kapasitas Asyifa sebagai Senior Officer External Comm Media PT Pertamina International Shipping.

    “Tapi setelah ditanya penyidik [mengaku] Rp60 juta,” tambahnya.

    Namun demikian, Harli menegaskan bahwa aliran dana ini masih terus didalami soal keterkaitannya dengan kasus yang telah merugikan negara Rp193 triliun itu.

    “Nah, ini yang terus kita didalami. Dalam kaitannya apa, konteks apa penerimaan itu? Apakah tersangka ini memang itu jalurnya yang bersangkutan dari sisi pendanaan, misalnya” pungkas Harli.

  • Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat, yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi perhatian internasional.

    Penanganannya bahkan melibatkan aparat penegak hukum Korea Selatan setelah seorang pejabat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) asal Korsel, Herry Jung, diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Herry Jung merupakan General Manager Hyundai E&C.

    KPK pun menggandeng aparat penegak hukum Korea Selatan untuk pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Harry Jung ini.

    Dan Kejaksaan Distrik Pusat Seoul melakukan penggeledahan di kantor pusat Hyundai E&C pada 6 November 2024. 

    Dari kantor tersebut, diamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan kasus dugaan penyuapan.

    Selain menggeledah kantor pusat Hyundai E&C, jaksa Distrik Pusat Seoul memeriksa warga negara Korsel. Pemeriksaan tersebut didampingi penyidik KPK.

    “Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antarkedua pihak tentunya,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (5/5/2025).

    Namun, Budi enggan membeberkan identitas yang diperiksa di Kejaksaan Distrik Pusat Seoul. Dia mengatakan pemeriksaan terjadi pada Februari 2025.

    Budi menyebut proses penanganan kasus korupsi lintas yurisdiksi ini bisa terjadi berkat kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan.

    “Tentunya kerja sama melalui Kementerian Hukum dan Ham RI serta pemerintah Korea Selatan dengan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA),” kata Budi.

    Di sisi lain, KPK juga terus menggali keterangan saksi dalam negeri.

    Pada Senin hari ini, penyidik memanggil Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas DPPKBP3 Kabupaten Cirebon tahun 2017–2018, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih di Jakarta. 

    Pemeriksaannya bertujuan melengkapi berkas perkara Herry Jung, meski belum ada rincian materi pemeriksaan yang diungkap ke publik.

    Awal Mula dan Duduk Perkara Suap di PLTU 2 Cirebon Seret Bupati Sunjaya dan Pejabat Hyundai E&C

    Terdakwa Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dengan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto dalam persidangan kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Kasus ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP) ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 

    PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai main contractor dari proyek itu pada 2015.

    Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana itu, baik Teguh maupun Heru menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 

    Keduanya secara terang-terangan meminta kepada Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

    Akhir 2016, kedua petinggi PT CEP itu kemudian mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai E&C seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai Engineering & Construction menemui Sunjaya di rumah dinasnya. Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

    Pada 4 Oktober 2019, KPK menetapkan Bupati Cirebon 2013-2018 Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima suap Rp 6,04 miliar dari janji total Rp10 miliar pejabat Hyundai E&C terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

    Hyundai E&C adalah salah satu dari tiga kontraktor utama penggarap peroyek PLTU 2 Cirebon.

    PLTU 2 CIREBON – Foto udara progres pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2 Cirebon di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis (13/4/2023). (Tribun Jabar/Dok. Cirebon Power)

    Dan pada 15 November 2019, akhirnya Herry Jung selaku General Manager Hyundai E&C turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK. Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, saat itu juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas sangkaan memberi suap Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.

    Dalam pengungkapan KPK, Herry Jung diduga menyamarkan suap tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif antara Hyundai E&C dan PT Milades Indah Mandiri (MIM), dengan nilai kontrak jasa konsultasi proyek PLTU 2 Cirebon sebesar Rp10 miliar. Padahal, pekerjaan yang dimaksud tidak pernah ada.

    Setelah bertahun-tahun, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang atas kasus korupsi tersebut pada 20 Maret 2023 di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. 

    Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 64,2 miliar serta melakukan menyamarkan hasil tindak pidana korupsi dengan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 37 miliar.

    Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

    Dalam persidangan Sunjaya Purwadisastra terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

    Atas dua kasus korupsi dan TPPU tersebut, pada 18 Agustus 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milair kepada Sunjaya Purwadisastra. 

    Setelah pihak KPK mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat memperberat hukuman Sunjaya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

    Bupati Sunjaya Purwadisastra telah menjalani proses hukum hingga diadili di pengadilan.

    Namun, setelah enam tahun berlalu, pejabat Hyuandai E&C Herry Jung yang telah berstatus tersangka tak kunjung bisa dihadirkan dan diproses hukum oleh KPK di Indonesia.

  • Direksi Kini Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Kaji UU Baru BUMN

    Direksi Kini Bukan Lagi Penyelenggara Negara, Kejagung Kaji UU Baru BUMN

    JAKARTA – Kejaksaan Agung akan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), khususnya terkait substansi direksi maupun komisaris BUMN dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

    “Kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kami, dari kejaksaan, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN. Kami masih terus kaji,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Senin, 5 Mei.

    Kendati demikian, Harli menegaskan selama masih ada unsur fraud dalam kasus yang berkaitan dengan BUMN, seperti persekongkolan dan pemufakatan jahat, maka masih memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

    “Penyelidikan yang akan melihat apakah dalam satu peristiwa yang misalnya terjadi di BUMN masih ada unsur-unsur itu. Saya kira itu menjadi pintu masuk dari APH (aparat penegak hukum) untuk melakukan penelitian lebih jauh,” ucapnya.

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. Undang-undang tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

    Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

     

    Menanggapi perubahan undang-undang tersebut, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pelaku korupsi harus tetap menjalani proses hukum meski bukan penyelenggara negara.

    “Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas,” katanya.

    Erick mengatakan bahwa Kementerian BUMN juga memberikan tugas baru kepada para direksi untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap korporasi.

  • Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Mei 2025

    Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta Regional 5 Mei 2025

    Sempat Sakit dan Mangkir, Eks Sekda Kendari Akhirnya Ditahan Kasus Korupsi Rp 444 Juta
    Tim Redaksi
    KENDARI, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari)
    Kendari
    resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari berinisial NU (62) dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat pemerintah kota tahun anggaran 2020.
    Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025), setelah sebelumnya NU berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.
    Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Kendari tertanggal 28 April 2025. NU akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menyebut NU diduga menyalahgunakan anggaran dengan membuat pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai kenyataan.
    “Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif,” kata Aguslan saat konferensi pers di kantor Kejari Kendari.
    Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 444 juta, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Tenggara tertanggal 14 Maret 2025.
    Penyimpangan terjadi dalam sejumlah item belanja, seperti jasa komunikasi, cetakan, makanan dan minuman, pemeliharaan kendaraan dinas, serta perizinan kendaraan operasional.
    “Terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali atau fiktif, ataupun pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sebagaimana mestinya,” ujar Aguslan.
    NU dijerat dengan pasal berlapis, secara primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara atau pidana penjara seumur hidup.
    “Penahanan kepada para tersangka sebagai komitmen Kejari Kendari dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan,” tegas Aguslan.
    Dalam kasus yang sama, sebelumnya Kejari Kendari telah menahan dua ASN Pemkot Kendari, yakni mantan bendahara pengeluaran berinisial ANL dan pembantunya, MS.
    Keduanya ditahan pada Rabu (16/4/2025) malam, karena diduga turut terlibat dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana rutin yang bermasalah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Mei 2025

    Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf Regional 5 Mei 2025

    Usut Dugaan Korupsi PT Dok Wayame Ambon yang Rugikan Negara Rp 3,7 Miliar, Jaksa Periksa Direksi dan Staf
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon untuk periode 2020-2024, yang mencapai total anggaran sebesar Rp 177 miliar.
    Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejari Ambon telah memeriksa 15 orang saksi yang terdiri dari jajaran direksi hingga staf perusahaan milik daerah tersebut.
    “Untuk perkembangan dugaan
    tindak pidana korupsi
    tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon, statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada hari ini,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Kepala Kejari Ambon, Adhryansah, di Kantor Kejati Maluku, Senin (5/5/2025).
    Agoes menjelaskan bahwa tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Wayame selama periode tersebut.
    “Berdasarkan hasil ekspose gelar perkara, tim jaksa penyelidik
    Kejaksaan Negeri Ambon
    telah menemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, Agoes membeberkan bahwa pengelolaan anggaran oleh PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon tidak berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    “Pengelolaan keuangan atau belanja investasi tahun 2020-2024 tidak sesuai dengan rencana kerja anggaran perusahaan,” tambahnya.
    Hasil penyelidikan juga mengindikasikan adanya dugaan belanja fiktif dan mark-up harga satuan barang serta volume barang pada sejumlah kegiatan.
    Tim penyidik menemukan transaksi keuangan yang melanggar aturan, yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
    “Transaksi keuangan yang tidak sesuai yaitu melakukan pemindahbukuan atau transfer sejumlah uang dari rekening PT Dok dan Perkapalan Wayame ke rekening pribadi beberapa orang staf,” ujarnya.
    Dari uang tersebut, sebagian digunakan untuk kegiatan kantor, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
    Selain itu, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penerimaan uang tidak sah atau gratifikasi oleh pejabat dan staf PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon.
    Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari 15 orang yang telah diperiksa, terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara lebih dari Rp 3,7 miliar.
    “Dari hasil keterangan tersebut, diperkirakan terdapat
    kerugian negara
    sebesar Rp 3.760.291.500,” tutup Agoes.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Sempat Ganti Nama dan Berpindah Kota, Begini Cara Eks Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar
                        Regional

    1 Sempat Ganti Nama dan Berpindah Kota, Begini Cara Eks Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar Regional

    Sempat Ganti Nama dan Berpindah Kota, Begini Cara Eks Teller Bank BUMN Buron 8 Tahun Usai Korupsi Rp 2 Miliar
    Tim Redaksi
    LAMPUNG, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus korupsi Rp 2 miliar,
    Endang Pristiwati
    (56), mantan
    teller
    bank BUMN, akhirnya ditangkap setelah delapan tahun buron. Selama pelariannya, Endang tak hanya berpindah-pindah tempat tinggal, tetapi juga sempat mengganti identitas.
    Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, Alfa Dera, mengatakan bahwa Endang ditangkap pada Minggu (4/5/2025) malam sekitar pukul 19.30 WIB di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
    “Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” kata Alfa saat dihubungi, Senin (5/5/2025) petang.
    Menurut Alfa, proses pelacakan sempat terkendala karena Endang terus berpindah lokasi sejak penyidikan kasusnya kembali dibuka pada 2017. Pergantian identitas dan lokasi tinggal menjadi strategi utama untuk menghindari kejaran aparat.
    “Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” ujarnya.
    Kasus korupsi yang menyeret Endang bermula pada 2006, ketika ia menyalahgunakan wewenangnya sebagai teller dan menilap uang nasabah. Kerugian negara akibat tindakannya ditaksir mencapai Rp 2 miliar.
    Meski sempat tertunda selama satu dekade, penyidikan kembali dilanjutkan pada 2017. Namun, saat itu Endang sudah menghilang dan divonis secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
    “Penangkapan terhadap terpidana atas nama Endang Pristiwati dilakukan di Bandar Lampung pada Minggu, 4 Mei 2025 malam,” ujar Alfa.
    Endang kini telah diamankan dan akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bangkrut Sritex (SRIL) Masuk Pengusutan Korupsi di Kejagung, Begini Alasannya

    Bangkrut Sritex (SRIL) Masuk Pengusutan Korupsi di Kejagung, Begini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pengusutan kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) meskipun berstatus perusahaan swasta.

    Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI mengatakan fokus pengusutan ini terkait dengan bank pemberi kredit yang juga perusahaan plat merah.

    “Nah itu yang saya sampaikan [pengusutan dilakukan karena itu] bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, sesuai aturan UU No.17/2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menjelaskan pengusutan juga mencakup bank daerah karena keuangan daerah juga merupakan keuangan negara. 

    Dengan demikian, korps Adhyaksa menilai bahwa dalam pemberian kredit terhadap perusahaan milik keluarga Lukminto itu diduga terdapat perbuatan melawan hukum.

    “Nah oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank, ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya,” imbuhnya.

    Adapun, kata Harli, perbuatan melawan hukum itulah yang tengah didalami oleh penyidik Jampidsus apakah menimbulkan keuangan negara atau tidak.

    “Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ,” pungkas Harli.

  • Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

    Berbeda dengan Hakim Lain, Heru Hanindyo Tegaskan Tak Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
    Heru Hanindyo
    menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dan tidak menerima uang terkait dugaan suap vonis bebas Gregorius
    Ronald Tannur
    di PN Surabaya.
    Pernyataan itu disampaikan Heru dalam duplik dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Adapun tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti itu adalah Erintuah Damanik sebagai ketua majelis serta Mangapul dan Heru Hanindyo selaku anggota.
    “Bantahan atau keberatan saya di muka persidangan seharusnya terhadap keterangan Erintuah Damanik dan Mangapul adalah suatu keadaan yang sebenar-benarnya saya alami dan rasakan berdasarkan pancaindra yang saya miliki,” kata Heru dalam sidang, Senin.
    Heru tetap membantah keberadaannya di kantor PN Surabaya sebagaimana peristiwa pembagian uang yang disebutkan oleh Erintuah dan Mangapul dalam perkara tersebut.
    “Keberadaan saya pada
    tempus
    yang disebutkan Erintuah Damanik dan Mangapul sejatinya saya tidak berada di tempat sebagaimana dimaksud,
    in casu
    di ruangan kerja dan area PN Surabaya pada saat hari Senin tanggal 3 Juni 2024 dan Senin 17 Juni 2024,” ucap dia.
    Heru bahkan menyebut memiliki bukti bahwa Erintuah memberikan keterangan yang tidak benar terkait keberadaannya pada hari Sabtu, 1 Juni 2024.
    Pasalnya, tanggal tersebut, Erintuah berada di Surabaya untuk mengikuti upacaya. Hal ini berbeda dengan keterangan Erintuah yang mengaku bertemu dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat di Semarang.
    “Saya dapat membuktikan bahwa keberadaan Erintuah Damanik pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 sejatinya Erintuah Damanik tidak berada di Semarang, tetapi berada di Surabaya, sehingga pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 tidak mungkin Erintuah Damanik bertemu dengan Lisa Rahmat, termasuk menerima uang SGD 140.000 pecahan SGD 1000 di Dunkin Donnuts Bandara A. Yani Semarang,” katanya.
    Heru juga membantah disebut mengetahui atau menerima bagian dari uang sebesar SGD 140.000 sebagaimana keterangan para Erintuah maupun Mangapul.
    Ia menegaskan bahwa keberatan atas keterangan dua saksi lainnya merupakan bagian dari hak konstitusional untuk membela diri.
    “Bantahan atau keberatan diri saya dalam persidangan ini tidak serta merta tanpa suatu alasan yang rasional, bahkan tidak ada yang kontradiktif sebagaimana disebutkan penuntut umum di dalam replik, melainkan bantahan atau keberatan tersebut didasari argumentasi dan pembuktian bahkan adanya suatu peristiwa notoire feiten,” kata Heru.
    “Oleh karenanya, pertahankan hak dan kewajiban di muka hukum,
    in casu
    , dalam persidangan ini dalam bentuk bantahan atau keberatan dan suatu pernyataan yang tidak mengakui, tidak turut serta, dan tidak menerima sejumlah uang sebagaimana perbuatan-perbuatan tersebut dituduhkan kepada diri saya haruslah jangan dipandang sebagai perbuatan yang bernilai negatif atau buruk bahkan dipertimbangkan sebagai hal memberatkan yaitu tidak kooperatif,” ucapnya.
    Heru menekankan pentingnya menjalankan proses hukum secara benar dan menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap siapapun yang duduk sebagai terdakwa.
    Seyogianya, kata dia, dalam menjustifikasi seorang terdakwa, penuntut umum memahami esensi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan mengedepankan logika.
    “Jika terdakwa harus mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada dirinya maka apa gunanya hukum acara sebagai hukum prosedur yang menjalankan hukum materiil dan apa gunanya lembaga pengadilan dengan kewenangannya mengadili perkara
    a quo
    ,” kata Heru.
    Sebagaimana diketahui, tiga hakim PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
    Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
    Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik dituntut sembilan tahun penjara.
    Dalam proses persidangan, Erintuah memang mengakui menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Kemudian, hakim anggota yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Mangapul juga dituntut sembilan tahun penjara oleh JPU.
    Senada dengan Erintuah, Mangapul dalam proses persidangan juga mengakui bahwa dirinya menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Sementara, hakim Heru Hanindyo yang dijatuhi tuntutan paling berat, yakni 12 tahun penjara setelah dianggap terbukti menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
    Dalam proses persidangan, Heru Hanindyo memang bersikeras tidak menerima suap dari Lisa Rachmat untuk membebaskan Ronald Tannur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lakukan Pengamanan Aset, PPI Kembali Kuasai Rumah Dinas di Surabaya – Halaman all

    Lakukan Pengamanan Aset, PPI Kembali Kuasai Rumah Dinas di Surabaya – Halaman all

    PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengamankan bangunan berupa rumah dinas dengan luas tanah 446 meter persegi dan bangunan seluas 258 meter

    Tayang: Senin, 5 Mei 2025 18:15 WIB

    Istimewa

    PENGAMANAN ASET –  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia melakukan pengamanan dan penertiban kembali aset tetap tanah maupun bangunan. PPI akan terus berkomitmen secara konsisten melalui langkah-langkah strategis  dalam pengelolaan, pengamanan dan penertiban aset di berbagai wilayah. 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dalam rangka upaya penyelesaian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) melakukan pengamanan dan penertiban kembali aset tetap tanah.

    Selain itu, perseroan juga melakukan pengamanan bangunan berupa rumah dinas dengan luas tanah 446 meter persegi dan bangunan seluas 258 meter persegi yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Surabaya, Jawa Timur.

    Direktur Utama PT PPI, S. Hernowo, menyampaikan, penertiban dan penguasaan kembali aset ini dilakukan secara persuasif dan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan serta musyawarah untuk mufakat.

    “Melalui  langkah ini, PPI perlu memastikan bahwa setiap aset milik perusahaan dikelola dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan peruntukannya,” ujar Hernowo dikutip Senin (5/5/2025).

    Menurutnya, langkah yang diambil PT PPI sekaligus mendukung pengelolaan aset yang efektif dan bertanggung jawab. Proses untuk mendapatkan kembali juga dilakukan dengan mengutamakan prinsip yang efisien dengan memastikan hak-hak pihak yang terlibat dapat terpenuhi dan diselesaikan dengan baik.

    Ke depan, Ia menyampaikan, PPI akan terus berkomitmen secara konsisten melalui langkah-langkah strategis  dalam pengelolaan, pengamanan dan penertiban aset di berbagai wilayah.

    Dalam  mendukung proses tersebut, PPI turut bekerja sama dengan instansi pemerintah yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’9′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Kejagung Periksa 3 Bank Daerah Terkait Kasus Kredit Sritex (SRIL)

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah bank dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah bank itu masih bersifat penyidikan umum.

    Hanya saja, Harli belum mengungkap bank yang telah diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam ranah penyidikan.

    “Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan,” ujarnya di Kejagung, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

    Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.

    “Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Sritex adalah perusahaan swasta milik keluarga Lukminto, yang terakhir dipimpin oleh Iwan Kurniawan Lukminto. Meski demikian, terdapat daftar panjang pemberi utang terhadap emiten berkode SRIL itu yang meliputi BUMN hingga swasta. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Setelah proses panjang sidang kepailitan, akhirnya raksasa tekstil itu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap total 10.969 pekerja sepanjang Januari-Februari 2025.