Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Rekam Jejak Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati – Halaman all

    Rekam Jejak Sarmo sang Pembunuh Berantai Asal Wonogiri, Kini Divonis Mati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis berupa pidana mati terhadap Sarmo, terdakwa kasus pembunuhan berencana.

    Sarmo merupakan pembunuh berantai asal Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) yang menghabisi nyawa 4 orang secara sadis.

    Adapun vonis hukuman mati Sarmo dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim PN Wonogiri pada Selasa (6/5/2025).

    Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dipimpin oleh Agusty Hadi Widarto selaku Hakim Ketua, Vilaningrum Wibawani sebagai Hakim Anggota 1, dan Donny selaku Hakim Anggota 2.

    Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Agusty Hadi Widarto membacakan putusan yang menyatakan bahwa Sarmo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujarnya.

    Juru bicara (Jubir) PN Wonogiri, Donny, mengatakan bahwa terdapat dua perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Sarmo.

    Kedua korban yang dibunuh Sarmo itu yakni Sunaryo, warga Lingkungan Panggil Kelurahan/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten, Jateng.

    Dalam amar putusan sidang perkara pertama, Sarmo dijatuhi hukuman mati.

    Sedangkan dalam amar putusan sidang kedua, Sarmo dijatuhi vonis nihil.

    “Saat putusan dijatuhkan maksimal, putusan kedua bunyinya begitu, nihil,” kata Donny, dilansir TribunSolo.com.

    Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo dengan berbagai pertimbangan seperti dari aspek keluarga korban, kronologis, dan pertimbangan lain.

    Adapun korban aksi Sarmo total 4 orang, dua korban lainnya adalah Katiyani warga Desa Sanan, Girimarto dan Sudimo warga Desa Semagar, Girimarto.

    Dua korban lain tersebut juga dipertimbangkan majelis hakim.

    “Utamanya keluarga korban. Korban kan semuanya punya keluarga, itu juga dipertimbangkan. JPU menuntut hukuman seumur hidup, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya tak sependapat,” jelas Donny.

    Dengan berbagai pertimbangan itu, lanjut Donny, majelis hakim memutuskan hukuman lebih berat dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati kepada Sarmo.

    Mengingat, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menuntut Sarmo dengan pidana penjara seumur hidup.

    Dalam rangkaian sidang yang telah dilalui, diketahui bahwa pihak Sarmo sempat mengajukan pembelaan.

    Tetapi, pembelaan terdakwa ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.

    “Baik dari pihak terdakwa dan JPU punya hak yang sama. Mau menerima putusan, pikir-pikir atau banding. Diberi waktu,” sebut Donny.

    Rekam Jejak Pembunuhan Sarmo

    Pengungkapan kasus pembunuhan berantai di Wonogiri ini bermula dari penangkapan Sarmo (35) pada 6 Desember 2023. 

    Sarmo awalnya ditangkap atas kasus pencurian dengan pemberatan di Wonogiri. 

    Namun, setelah polisi mendalami keterangan Sarmo, terbongkarlah bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang yaitu Sunaryo dan Agung Santosa.

    Jasad kedua korban itu ditemukan di Kecamatan Girimarto pada 7 Desember 2023, yang mana sudah dalam kondisi berbentuk kerangka.

    Keduanya dibunuh Sarmo dengan diracun menggunakan potas ke dalam minumannya.

    “Benar yang bersangkutan (pelaku) atas nama Sarmo (35) mengakui telah membunuh dua orang dengan cara meracun, kemudian dikembangkan lagi pada tanggal 21 Desember 2023,” ungkap Kapolda Jawa tengah, yang waktu itu dijabat oleh Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam jumpa pers di Mako Polres Wonogiri, Sabtu (30/12/2023), dilansir TribunSolo.com.

    Dari hasil pengembangan pada 21 Desember 2023, ditemukan satu korban perempuan bernama Katiyanti(26) pada tahun 2020 lalu yang dibunuh dengan kekerasan atau dicekik.

    Kemudian, ditemukan lagi korban bernama Sudimo dibunuh dengan cara diracun. 

    “Jadi empat kejadian inilah mengawali diungkapnya kasus, kemudian jajaran reserse kami Wonogiri di backup oleh jajaran Polda Jawa Tengah, baik itu Nafis, Labfor maupun Dokes dengan metode saintifik running investigation,” paparnya.

    Menurut Ahmad Luthfi, kejahatan yang dilakukan oleh Sarmo merupakan kasus berat yang harus ada kebenaran ilmiah.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Sarmo Pembunuh Berantai Asal Girimarto Wonogiri Divonis Hukuman Mati

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

  • Tidak Hanya Nicke Widyawati, Kejagung Turut Periksa Pejabat Adaro Mineral (ADMR)

    Tidak Hanya Nicke Widyawati, Kejagung Turut Periksa Pejabat Adaro Mineral (ADMR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 12 saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan satu dari 12 saksi itu adalah Kepala Divisi Pasokan Bahan Bakar PT Adaro Minerals Indonesia (ADMR) berinisial ME.

    “Penyidik telah memeriksa ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals pada [6/5/2025],” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/5/2024).

    Pada hari yang sama, kata Harli, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024, Nicke Widyawati.

    Selain itu Nicke dan ME, Kejagung juga telah memeriksa 10 saksi lainnya mulai dari ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako; MHN selaku saksi pihak PT Trafigura; dan MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu.

    Selanjutnya, IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia; MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; dan HASM selaku mantan VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping.

    Empat saksi lainnya yaitu WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd; FM dari PT British Petroleum; EAA selaku mantan Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga; dan HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2020.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Harli.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Keuangan ADRM Heri Gunawan sempat diperiksa oleh penyidik pada Senin (28/4/2025). Adapun, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami kaitannya ADRM dalam perkara rasuah tata kelola minyak ini.

    Pendalaman itu, kata Harli, misalnya berkaitan dengan transaksi pembelian minyak mentah oleh ADRM secara korporasi.

    “Apakah misalnya ada pemesanan terkait dengan produk kilang minyak misalnya BBM. Nah, barangkali seputaran itu kita belum tahu pasti, tapi tentu ada korelasinya,” jelas Harli.

  • Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Aksi Premanisme Berkedok Ormas – Page 3

    Pemerintah Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Aksi Premanisme Berkedok Ormas – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat atau ormas yang melakukan tindak kriminal seperti pungutan liar atau pemerasan.

    “Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Budi seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (7/5/2025).

    Budi menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial.

    “Negara akan hadir secara nyata untuk melindungi warganya dan menjaga marwah hukum,” tegas Eks Kepala BIN ini.

    Budi memastikan, pemerintah ingin menjamin rasa aman kepada warganya termasuk kepada para pelaku usaha agar merasa terlindungi. Sehingga Indonesia menjadi tempat yang nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

    “Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” dia menandasi.

    Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

    Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementarian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

  • Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu untuk Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan – Page 3

    Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu untuk Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan – Page 3

    Eks Kepala BIN ini menyatakan, pemerintah sadar tanpa stabilitas keamanan dan kepastian hukum, kepercayaan investor akan terus tergerus. Sebab, stabilitas keamanan adalah fondasi utama dari pembangunan dan kemajuan ekonomi.

    “Setiap tindakan yang mengancam ketertiban umum dan rasa aman masyarakat harus segera ditangani secara terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dia memungkasi.

    Sebagai informasi, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada Selasa, 6 Mei 2025 dalam pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

  • Rawan Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Jadi Titik Lelah Pengemudi, BPJT: Harus Istirahat Sejenak – Halaman all

    Rawan Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Jadi Titik Lelah Pengemudi, BPJT: Harus Istirahat Sejenak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Wilan Oktavian mengungkap alasan kerap terjadi kecelakaan di Tol Pemalang-Batang.

    Menurut Wilan, ini tak lepas dari Jalan Tol Pemalang-Batang yang merupakan titik lelah pengemudi terutama dari arah Jakarta.

    “Titik lelah pengemudi terutama dari arah Jakarta karena telah mengemudi lebih dari 4 jam. Seharusnya pengemudi beristirahat sejenak untuk kemudian melanjutkan perjalanan,” katanya kepada Tribunnews, dikutip Rabu (7/5/2025).

    Pada insiden kecelakaan salah seorang anggota DPR baru-baru ini, Wilan mengatakan kondisi jalan di lokasi kejadian dalam keadaan baik dan tidak ditemukan kerusakan signifikan seperti lubang atau deformasi jalan.

    Wilan mengatakan kecelakaan tersebut dan yang lainnya berkaitan dengan faktor kelelahan pengemudi atau microsleep.

    Ia menyatakan BPJT dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum secara konsisten melakukan evaluasi berkala terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seluruh ruas jalan tol, termasuk Tol Pemalang–Batang.

    Evaluasi ini mencakup berbagai aspek penting seperti kondisi perkerasan jalan, keselamatan lalu lintas, sistem transaksi, serta layanan terhadap pengguna jalan.

    “Berdasarkan hasil evaluasi terakhir yang dilakukan BPJT, ruas Tol Pemalang–Batang telah memenuhi seluruh indikator SPM yang ditetapkan,” ujar Wilan.

    Sebagai informasi, kecelakaan lalu lintas di tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah, kembali memakan korban jiwa.

    Terbaru, Anggota DPR RI KH Alamudin Dimyati Rois dan 2 stafnya tewas dalam kecelakaan maut di jalan tol sepanjang 39,2 kilometer itu pada Jumat (2/5/2025) lalu.

    KH Alamudin Dimyati Rois yang akrab disapa Gus Alam menghembuskan nafas terakhir dini hari tadi setelah sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

    Sementara dua stafnya meninggal di lokasi kejadian.

    Selain merenggut nyawa Anggota DPR RI, kecelakaan lalu lintas di Tol Pemalang-Batang juga pernah menimpa beberapa tokoh lainnya mulai dari atlet, mantan wakil menteri hingga kru TV One.

    Selengkapnya dirangkum Tribunnews.com:

    Kecelakaan 2 Mei 2025: Anggota DPR RI Meninggal

    Mobil Toyota Innova yang ditumpangi anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois menabrak truk Fuso di Tol Pemalang, Jawa Tengah pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.19 WIB.

    Dua asisten Alamudin Dimyati Rois meninggal di lokasi kejadian yakni Beliya Malkan (sopir) serta Vica Novitasari.

    Sedangkan Alamudin Dimyati Rois atau yang akrab disapa Gus Alam dan satu penumpang lain mengalami luka berat.

    Manajer Teknik dan Operasi tol Pemalang-Batang, Yulian Fundra Kurnianto, mengatakan Toyota Innova melaju dari arah Brebes menuju Kaliwungu dengan kecepatan 100 km/jam di jalur dua.

    “Truk Fuso bermuatan besi dengan nomor polisi K 1344 K saat itu berada di lajur satu dan melaju dengan kecepatan sekitar 60 km/jam,” paparnya, Jumat (2/5/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

    Dugaan sementara, sopir mobil mengalami microsleep sehingga berpindah jalur dan menabrak truk dari belakang.

    Mobil mengalami kerusakan parah dan terhenti di bahu luar jalan tol.

    Kecelakaan 31 Oktober 2024:  Tiga Kru TV One Meninggal

    Mobil rombongan kru TV One yang sedang bertugas mengalami kecelakaan di tol Jakarta-Pemalang KM 315-900, Pemalang, Jawa Tengah pada Kamis 31 Oktober 2024 pukul 06.30 WIB. 

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah yang kala itu dijabat Kombes Pol Artanto mengatakan tiga korban meninggal dunia sementara dua lainnya mengalami luka-luka dalam kecelakaan tersebut.

    Kecelakaan bermula saat truk boks yang melaju dari arah Jakarta menuju Semarang berusaha menghindari kendaraan yang oleng di depannya.

    Namun saat menghindar tersebut, mobil boks tersebut justru menabrak mobil rombongan TV One yang sedang berhenti di bahu jalan tol.

    Presenter TV One dan salah satu korban selamat dalam kecelakaan, Felicia Amelinda Dewi Priatna (24) menjelaskan saat kejadian mobil yang ditumpanginya bersama rombongan TV One sedang berhenti di bahu jalan.

    Mobil tersebut harus menepi karena wiper tidak bisa berjalan, sehingga kaca harus dibersihkan secara manual dengan air.

    Dia menuturkan, mobil Toyota Avanza yang membawa rombongan TV One ditabrak dari belakang oleh truk.

    Saat kejadian tersebut, ia dan tim sedang dalam perjalanan untuk melakukan liputan investigasi.

    Kecelakaan 20 Maret 2023:  Atlet Bulu Tangkis Meninggal

    Pebulu tangkis Syabda Perkasa Belawa meninggal dunia setelah mobil yang ditumpangi bersama keluarganya mengalami kecelakaan di tol KM 315 + 200 A, Pemalang, Jawa Tengah, Senin 20 Maret 2023 pukul 03.40 WIB.

    Dilansir dari Kompas.com,  Syabda bersama keluarganya tengah menempuh perjalanan ke Sragen, Jawa Tengah.

    Ia berangkat bersama ayah, ibu, kakak, dan adiknya dari Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (19/3/2023) untuk menghadiri acara pemakaman neneknya.

    Namun mobil yang dikendarai ayah Syabda, Muanis Hadi Sutanto, mengalami kecelakaan setelah menabrak kendaraan dari arah belakang di Tol Pemalang.

    Polisi mengatakan  kecelakaan pada dini hari tadi melibatkan dua kendaraan, yakni mobil sedan Toyota Camry dengan pelat nomor B 1824 KBN dan truk Colt Diesel dengan pelat nomor AG 8711 V.

    Akibat insiden tersebut, Syabda bersama ibu Syabda bernama Anik Sulistyowati (49) meninggal dunia dan ayahnya dalam kondisi kritis.

    Sementara itu, kakak Syabda bernama Diana Sakti Anistyawati dan adiknya,Tahta Bathari Cahyaloka mengalami luka-luka.

    Ayah dan dua saudara Syabda sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Al Ikhlas, Pemalang.

    Kecelakaan 20 Agustus 2023: Ayah Emil Dardak Meninggal Dunia

    Mobil Toyota Innova yang ditumpangi  Achmad Hermanto Dardak menabrak truk pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekitar pukul 03.25 WIB.

    Kecelakaan ini terjadi di Tol Pemalang-Batang Km 341+400, Jawa Tengah (Jateng), arah Jakarta.

    Achmad Hermanto Dardak adalah mantan wakil menteri Pekerjaan Umum (PU) dan ayah dari Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak meninggal dunia dalam kecelakaan itu

    Kabid Humas Polda Jateng yang kala itu dijabat Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan mobil yang ditumpangi Hermanto Dardak menabrak bagian belakang truk Hino berpelat nomor K 1909 BH yang berada di depannya.

    Iqbal menuturkankecelakaan maut tersebut diduga disebabkan sopir mobil Innova mengantuk.

    Menurut penuturan sopir truk, Yoyok, saat insiden terjadi, kendaraannya tiba-tiba diseruduk dari belakang.

    “Tiba-tiba diseruduk dari belakang gitu aja. Kalau dilihat dari kerusakan mobil yang nyeruduk itu ya kecepatan tinggi,” tuturnya dikutip dari Tribun Jateng.

    Kecelakaan  18 September 2022: Anak Jamintel Meninggal

    Muhammad Singgih Adika, putra Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Amir Yanto menjadi korban kecelakaan ruas Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah, Minggu  18 September 2022 siang.

    Saat itu korban sedang menuju Surakarta, Jawa Tengah. menggunakan Honda Civic warna Silver bernomor polisi AG 1870 ME.

    Singgih tewas dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan delapan kendaraan, tepatnya di  KM 253.

    19 orang mengalami luka-luka dalam kecelakaan beruntun itu.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah saat itu Komisaris Besar Iqbal Alqudusy mengatakan kecelakaan beruntun akibat asap tebal dari pembakaran ilalang di pinggiran tol.

    “Asap akibat pembakaran itu menyebabkan jalan menjadi gelap sehingga terjadi kecelakaan beruntun,” kata Iqbal.

     

  • Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Mei 2025

    Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas Nasional 7 Mei 2025

    Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polri
    menggelar operasi penindakan terhadap
    premanisme
    , seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
    Hal ini tertuang dalam instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
    Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 yang ditujukan juga untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh, sembari menindak tegas para pelaku.

    Premanisme
    dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
    Truno menjelaskan, operasi ini ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
    Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
    “Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujar Truno.
    Untuk mengatasi persoalan premanisme, Polri juga akan menjalin kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pihak lain yang memegang kepentingan.
    Koordinasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
    Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menegaskan, pemerintah tidak ragu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
    Karenanya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
    “Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya.
    Satgas tersebut dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.
    Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN.
    “Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
                        Nasional

    2 Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor Nasional

    Satgas Premanisme Resmi Dibentuk, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah akan membuka ruang
    pengaduan masyarakat
    melalui Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan
    Premanisme
    dan
    Ormas Meresahkan

    Diketahui, pemerintah telah membentuk
    Satgas Terpadu
    Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan.
    “Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Menko Polkam Budi Gunawan, Selasa (6/5/2025) malam. 
    Budi mengatakan, hal ini merupakan langkah tegas memberantas
    premanisme
    dan ormas yang  mengganggu iklim investasi.
    Dia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap ormas yang bertindak di luar batas hukum, memaksakan kehendak dengan kekerasan, atau merusak tatanan sosial.
    Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur.
    “Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ungkapnya.
    Satgas itu dibentuk dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar Kemenko Polhukam hari ini.
    Rapat itu dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya.
    Operasi ini akan melibatkan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lokal. Meski demikian, menurut Budi, pemerintah tetap menghormati kebebasan berserikat dan berkumpul.
    “Pada prinsipnya, pemerintah tidak melarang kebebasan berserikat dan berkumpul termasuk ormas, tapi memastikan seluruh organisasi untuk disiplin mematuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
    Dengan dibukanya saluran pengaduan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib, damai, dan kondusif, baik bagi kehidupan sosial maupun dunia usaha.
    Pemerintah juga ingin menjadikan Indonesia sebagai tempat yang aman dan nyaman untuk berinvestasi dan bertumbuh secara ekonomi.
    “Dengan kebijakan tegas ini, pemerintah berharap akan tercipta ruang publik yang bersih dari tindakan premanisme, terbebas dari dominasi kelompok kekerasan, serta memberikan rasa keadilan dan keamanan yang merata bagi seluruh warga negara,” pungkas Budi Gunawan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung Hingga 16 Jam di Kasus Korupsi Minyak Mentah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, rampung menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (7/5/2025) dini hari. 

    Nicke menjalani pemeriksaan sekitar 16 jam di Gedung Bundar tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) beserta anak usahanya dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

    Usai menjalani pemeriksaan maraton, Nicke tampak enggan memberikan banyak komentar ketika ditemui awak media.

    Pantauan Tribunnews.com di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, sekitar pukul 00.11 WIB, Nicke bergegas menuju mobilnya untuk meninggalkan lokasi.

    Mengenakan blazer hitam dan kerudung krem, Nicke hanya menyampaikan bahwa dirinya telah ditanya oleh penyidik terkait kasus tersebut.

    “Ditanya ya (soal) kasus ini. Terima kasih ya,” ucap Nicke sambil berjalan menuju mobilnya.

    Selanjutnya, Nicke meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid warna abu-abu metalik, bernomor polisi B 1024 DZP.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa total ada 12 saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

    Berikut adalah daftar 12 saksi yang diperiksa:

    NW – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018–2024
    ISK – Direktur PT Bumi Siak Pusako
    ME – Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals
    MHN – Perwakilan dari PT Trafigura
    MA – Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu
    IM – Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia
    MG – Manager Treasury PT Pertamina International Shipping
    HASM – VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021–2023
    WWN – Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd
    FM – Perwakilan dari PT British Petroleum
    EAA – Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020
    HA – Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018–2020

     
    Sembilan Tersangka di Skandal Korupsi Minyak Mentah

    TERSANGKA KORUPSI PERTAMINA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terkait kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang di antaranya bermodus BBM kualitas oktan Research Octane Number atau RON 90 (Pertalite) dicampur atau dioplos menjadi RON 92 (Pertamax). Sebanyak empat orang tersangka adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga orang dari pihak swasta.  (Tribun Video)

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi dengan kerugian negara Rp 193,7 triliun ini. 

    Sembilan tersangka tersebut yakni:

    Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
    Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International
    Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
    Agus Purwono, Vice President Feedstock
    Muhammad Kerry Andrianto Riza alias Riza Chalid, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa
    Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa
    Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
    Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga
    Edward Corne, Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

    Kasus ini menyeret jajaran penting dari berbagai anak perusahaan Pertamina dan entitas swasta yang terlibat dalam aktivitas impor, distribusi, dan optimalisasi produk minyak mentah serta BBM di Indonesia. Skandal ini menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di sektor migas dan mendorong dorongan publik terhadap reformasi tata kelola energi nasional.

    Pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati yang pernah menjabat sebagai pucuk pimpinan Pertamina mengindikasikan penyidikan Kejaksaan Agung menjangkau hingga ke tingkat paling strategis di tubuh BUMN energi tersebut. Proses hukum masih berjalan, dan masyarakat menantikan transparansi serta ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara secara masif ini.

     

     

     

     

     

     

     

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara Usai 15 Jam Diperiksa Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara Usai 15 Jam Diperiksa Kejagung

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Irit Bicara Usai 15 Jam Diperiksa Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Direktur Utama (Dirut)
    Pertamina
    Nicke Widyawati irit bicara usai diperiksa selama 15 jam sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana
    korupsi
    di PT Pertamina Patra Niaga. 
    Nicke diketahui mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, Selasa (6/5/2025).
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Nicke terlihat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sekitar pukul 00.11 WIB, Rabu (7/5/2025).
    “(Diperiksa soal) ya, kasus ini. Ya, makasih ya,” ujar Nicke saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu dini hari.
    Selain Nicke, penyidik juga memeriksa 11 orang lainnya terkait kasus ata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
    Di antaranya, ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako; ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals; MHN dari PT Trafigura; MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu; IM selaku Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia.
    Lalu, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping; HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021 s.d. 2023; WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.
    Kemudian FM dari PT British Petroleum; EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020; HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018 s.d. 2020.
    Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi tersebut,
    Kejagung
    menetapkan sembilan tersangka.
    Mereka adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
    Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus – Halaman all

    Kasus Ronald Tannur, Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakpus – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pelimpahan berkas perkara eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

    Pelimpahan berkas perkara Rudi Suparmono dilakukan, pada Selasa, 6 Mei 2025.

    “Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Rudi Suparmono, selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Selanjutnya, Harli mengatakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Lebih lanjut, Harli memastikan, jaksa penuntut umum akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

    Rudi Suparmono disangka terlibat dalam suap yang dilakukan kepada hakim.

    Rudi Suparmono ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

    Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Selasa (14/1/2025).

    “Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup karena tindak pidana korupsi maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

    Abdul mengatakan, Rudi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala PN Surabaya.

    Rudi Suparmono diduga turut menerima suap dan/atau gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR).