Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Satgas Pemberantas Premanisme Resmi Dibentuk, Yakin Bakal Efektif? – Page 3

    Satgas Pemberantas Premanisme Resmi Dibentuk, Yakin Bakal Efektif? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Jenderal (Purn) Moeldoko merasa geram dengan tingkah polah ormas yang mengganggu dunia investasi. Mantan Panglima TNI itu menegaskan, gangguan ormas ini tak bisa ditolerir karena dapat mempengaruhi lapangan pekerjaan di Indonesia.

    “Jadi siapa pun tidak boleh ganggu, makanya saya katakan kalau ada preman ganggu habisin saja. Karena preman ini akan mengganggu segitu banyak orang yang mencari pekerjaan,” ucap Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 29 April 2025 lalu.

    Gangguan ormas pada investasi otomotif dialami dua produsen baru, BYD dan Vinfast. Kedua merek itu memperoleh gangguan kala membangun pabrik perakitan mobil listrik di Subang, Jawa Barat.

    BYD mendirikan pabrik di kawasan Subang Smartpolitan, Subang, Jawa Barat dengan nilai investasi Rp11,7 triliun. Perusahaan meyakini fasilitas manufaktur itu siap beroperasi 2026. Sementara Vinfast juga telah memulai pembangunan pabrik di Subang dengan dana tahap awal sebesar US$200 juta atau Rp3,2 triliun sejak 2024.

    Merespons situasi ini, Kemenko Polkam menggelar rapat koordinasi lintas kementerian, Selasa 6 Mei 2025. Pertemuan membahas tentang pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

    Rapat melibatkan lintas kementerian dan instansi yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi, UMKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Kepresidenan, BIN, serta BSSN.

    “Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian hukum dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi,” kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan, Rabu 7 Mei 2025.

    Budi menegaskan, pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat. Gangguan ini berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha.

    Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Arthur Josias Simon Runturambi mengapresiasi pembentukan tim terpadu untuk menanggulangi aksi premanisme. Namun, ia mengingatkan pentingnya kejelasan definisi dan target dari operasi tim tersebut agar tidak menimbulkan resistensi di masyarakat.

    “Saya sih mengapresiasi dulu ya. Ada tim terpadu yang melibatkan banyak pihak. Harapannya tentu bisa mengurangi aksi-aksi premanisme yang meresahkan, terutama yang mengganggu investasi,” ujar Simon dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025).

    Meski begitu, ia menyoroti perlunya penjelasan mengenai apa yang dimaksud dengan premanisme agar tidak terjadi salah sasaran di lapangan. Menurutnya, premanisme memiliki bentuk yang beragam, mulai dari aksi jalanan hingga kejahatan yang lebih terorganisir.

    “Pertama identifikasi dulu. Maksudnya premanisme ini apa? Kalau premanisme jalanan, itu kan sifatnya situasional. Tapi kalau yang saya maksud adalah bentuk organized crime, ini yang lebih bahaya,” tegasnya.

    Simon menyebutkan, tidak sedikit organisasi yang berbadan hukum tetapi melakukan pelanggaran di bidang ekonomi maupun politik. Oleh karena itu, ia menilai perlu kejelasan jenis premanisme mana yang menjadi fokus tim terpadu tersebut.

    “Tim ini harus menjelaskan kategori mana yang jadi target. Supaya masyarakat tidak bingung dan bisa ikut membantu. Kalau tidak jelas, malah bisa jadi bumerang,” katanya.

    Ia juga mengingatkan adanya potensi resistensi dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bila langkah tim tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Resistensi tersebut bisa datang bukan hanya dari ormas, tapi juga dari masyarakat jika tindakan yang diambil dirasa tidak adil.

    “Kalau yang disebut-sebut ternyata berbeda dengan realitasnya, itu bisa timbul resistensi. Bahkan masyarakat bisa balik mendukung ormas. Ini harus diantisipasi sejak awal supaya tidak kontraproduktif,” ujarnya.

    Selain soal sasaran, Simon juga menekankan pentingnya kewenangan dan daya tekan tim terpadu untuk memastikan lembaga terkait—baik di tingkat Polres maupun pemerintah daerah—melaksanakan tugasnya.

    “Tim ini harus punya power. Misalnya, bisa mendorong Polres atau Pemkot untuk segera selesaikan kasus premanisme yang terjadi di wilayahnya. Bukan hanya struktur besar yang tak bergerak,” jelasnya.

    Ia menduga aksi premanisme yang mengganggu investasi tidak terjadi secara kebetulan. Simon menduga ada kebocoran informasi atau kurangnya koordinasi antara pemerintah dan pihak investasi, sehingga memberi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan.

    “Jangan sampai informasi investasi bocor lewat jalur belakang, lalu jadi ajang cari cuan. Ini yang sangat merugikan. Satgas pemberantasan premanisme ini seharusnya juga bisa masuk ke lembaga-lembaga yang terkait investasi untuk mengamankan dari awal,” ungkapnya.

    Terkait efektivitas satgas ini, Simon menyebut itu akan bergantung pada seberapa rinci tugas dan fungsi (tupoksi) yang dijelaskan kepada publik.

    “Mereka harus bisa menjabarkan kembali tupoksi mereka. Jelaskan mana yang meresahkan, mana yang tidak, mana yang kasat mata. Klasifikasikan dulu. Baru bisa efektif,” tutupnya.

    Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai pembentukan satgas ini sebagai langkah positif. Namun, ia mengingatkan bahwa fungsi pembinaan ormas sebenarnya sudah diatur di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat daerah.

    “Ini langkah yang baik, tapi saya khawatir Satgas ini malah menimbulkan kerancuan. Ormas-ormas yang berbau premanisme bisa saja tidak lagi mengakui kewenangan Kesbangpol atau Kemendagri. Padahal pembinaan itu domain mereka,” ujar Trubus saat diwawancarai Liputan6.com, Rabu (7/5/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya kejelasan kriteria dalam membedakan ormas yang bersifat premanisme dan yang tidak. Jika tidak hati-hati, langkah penindakan berisiko menimbulkan diskriminasi.

    “Kita kan juga kriteriannya harus jelas, jangan kemudian nanti ada diskriminatif, kan. Ada yang merasa diperlakukan seperti preman, padahal mereka tidak preman,” kata Trubus.

    Trubus juga mengingatkan bahwa ormas di Indonesia sangat beragam, tidak hanya ormas politik, tetapi juga keagamaan. Jika pendekatan Satgas tidak tepat, dikhawatirkan bisa memicu ketegangan yang lebih luas, termasuk dengan ormas besar seperti Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama.

    “Ya, karena itu juga harus dipikirkan, jangan sampai, karena Ormas itu kan tidak hanya Ormas ini. Ada juga Ormas keagamaan juga, tidak hanya Ormas politik,” ucap Trubus

    “Itu kan nanti (bisa) melebar kemana-mana. Artinya, bisa menyinggung yang besar-besar kayak Muhammadiyah, PBNU, itu nanti jadi muncul ini lagi,” sambungnya

    Ia  menyarankan agar pemerintah lebih fokus memperkuat lembaga yang selama ini memang memiliki kewenangan membina organisasi masyarakat, yakni Kesbangpol dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau juga Polri.

    Trubus menegaskan, dengan ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapi ormas dan kelompok premanisme yang meresahkan bukan semata soal kelemahan hukum, melainkan karena adanya keterkaitan antara sebagian ormas dengan elite kekuasaan.

    Secara regulasi, kata dia, sebenarnya sudah ada dasar hukum yang kuat untuk menindak ormas bermasalah. Salah satunya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, khususnya Pasal 59

    “Kalau lihat di Undang-Undang 16, mengenai Ormas. Pasal 59 itu sudah jelas di situ. (Bahwa) Ormas dilarang (untuk melakukan tindakan kekerasan). (Namun) jika dilanggar dikasih sanksinya itu harus sanksi yang tidak hanya administrasi,” jelas Trubus.

     

    Ia juga menyoroti bahwa banyak ormas saat ini justru memiliki backing kuat dari partai politik atau elite kekuasaan. Karenanya, ada dugaan keterkaitan langsung antara sejumlah anggota parlemen dengan ormas-ormas bermasalah tersebut.

    “Selama ini mereka dipelihara oleh elite itu untuk mempertahankan kekuasaannya, (agar nantinya) terpilih kembali ke depannya. Bahkan banyak juga diduga orang-orang yang duduk di parlemen, di DPR, DPRD misalnya,” kata Trubus.

    Trubus juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas), terutama dalam aspek keuangan. Ia menilai pengelolaan dana ormas perlu diaudit secara ketat mengingat banyak anggotanya yang berasal dari kalangan pengangguran dan rentan dimanfaatkan.

    “Jadi, buka ke publik. Maksudnya, kita mulailah pendekatan yang namanya transparansi publik dan akuntabilitas publik. Bertanggung jawab publik itu seperti apa,” dia menandaskan.

     

  • DPRD Jember Berikan 34 Butir Rekomendasi LKPJ Bupati 2024

    DPRD Jember Berikan 34 Butir Rekomendasi LKPJ Bupati 2024

    Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, memberikan 34 butir rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024, dalam sidang paripurna yang tidak dihadiri Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto, Rabu (7/5/2025).

    Fawait dan Djoko sama-sama berada di luar kota. Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono yang ditugasi menghadiri sidang paripurna tersebut sekaligus menerima dokumen rekomendasi dari parlemen.

    Rekomendasi meliputi pertumbuhan ekonomi, reformasi birokrasi, penurunan angka kemiskinan, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), peningkatan infrastruktur, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), dan penguatan terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi DPRD.

    Anggun Tri Utami, juru bicara DPRD Jember, mengatakan, untuk pertumbuhan ekonomi, ada empat rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah daerah. “Optimalisasi sumber daya ;okal dengan mengoptimalkan potensi lokal seperti pertanian, perikanan, pariwisata, UMKM, dan industri kreatif sebagai penggerak utama ekonomi rakyat,” katanya.

    Selain itu, DPRD merekomendasikan perluasan investasi dan kemudahan berusaha dengan mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif dengan penyederhanaan perizinan, insentif investasi daerah, serta peningkatan kepastian hukum bagi investor.

    “Perlu peningkatan infrastruktur pendukung ekonomi dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur strategis seperti jalan usaha tani, pasar rakyat, irigasi, dan konektivitas antar wilayah untuk memperlancar distribusi barang dan jasa,” kata Anggun.

    Rekomenfasi berikutnya adalah pengembangan ekonomi digital dan inovasi dengan mengembangkan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi pelatihan teknologi, platform pemasaran digital, serta mendorong inovasi sektor ekonomi berbasis teknologi informasi.

    Sementara untuk reformasi birokrasi, DPRD Jember merekomendasikan dilakukannya penyusunan roadmap atau peta jalan jabatan dalam pengisian kebutuhan dan formasi kepegawaian di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Jember.

    Selakitu itu, perlu ada penmingkatan sinergi lintas OPD dalam implementasi program prioritas dan pelayanan dasar. “Percepat transformasi digital dan pelaksanaan reformasi birokrasi yang berbasis hasil,” kata Anggun.

    Penetapan pejabat definitif di lingkungan Pemkab Jember perlu dilakukan tepat waktu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang berdampak pada efektivitas pelayanan publik dan perencanaan.

    DPRD Jember juga merekomendasikan penyelesaian pembayaran gaji non aparatur sipil negara dan penataan status kepegawaian mereka, termasuk kejelasan dalam skema PJLOP (Penyedia Jasa Layanan Orang Perorangan).

    “Pelaksanaan evaluasi kinerja pejabat perlu dilakukan secara periodik, berbasis capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan integritas pelayanan,” kata Anggun.

    Dalam penurunan angka kemiskinan, DPRD Jember merekomendasikan penguatan basis data pembangunan daerah melalui integrasi one data. “Terutama terkait indikator kemiskinan dan kerentanan sosial, agar menjadi fokus dalam perencanaan, penganggaran dan sasaran pembangunan tahun berikutnya,” kata Anggun.

    Pemkab Jember juga direkomendasikan meningkatkan pelatihan keterampilan kerja, bantuan modal usaha mikro, dan akses terhadap pembiayaan UMKM untuk masyarakat miskin dan rentan.

    “Perluas lapangan kerja dengan mendorong investasi padat karya, pengembangan sektor pertanian, perdagangan, perikanan, pariwisata, dan industri sebagai sektor penyerap tenaga kerja yang dominan di daerah,” kata Anggun.

    DPRD Jember berharap pemerintah kabupaten memperhatikan rekomendasi untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

    “Pertama, meningkatkan akses dan kualitas pendidikan dengan menyediakan akses pendidikan yang merata hingga ke pelosok desa baik formal, non formal maupun informal, memenuhi standar sarana dan prasarana pendidikan, memenuhi kebutuhan, kualitas dan aksesbilitas guru, dan memperhatikan jarak domisili guru dengan sekolah tempat mengajar untuk optimalisasi kinerja,” kata Anggun.

    DPRD Jember juga merekomendasikan pemberian beasiswa perguruan tinggi bagi mahasiswa yang memiliki kartu tanda penduduk Jember sesuai kriteria yang ditentukan.

    Tak hanya pendidikan. Peningkatan IPM harus dilakukan dengan peningkatan derajat kesehatan masyarakat, dengan cara Masyarakat dengan cara memperluas cakupan layanan kesehatan dasar, khususnya di daerah terpencil.

    Pemkab Jember juga disarankan menambah jumlah tenaga medis dan fasilitas kesehatan di puskesmas dan posyandu, mendorong pola hidup bersih dan sehat melalui edukasi publik secara berkelanjutan.

    DPRD Jember menyarankan pula tiga hal untuk meningkatkan standar dan kesejahteraan hidup. “Pertama, mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Berikutnya adalah memberikan pelatihan keterampilan produktif dan bantuan usaha mikro, serta meningkatkan akses terhadap air bersih, sanitasi, dan perumahan layak huni,” kata Anggun.

    Sementara untuk peningkatan infrastruktur, DPRD Jember merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek, termasuk pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan standar mutu.

    “Terapkan sanksi tegas terhadap rekanan yang tidak melaksanakan kontrak sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan masuk dalam daftar hitam (blacklist),” kata Anggun.

    Selain itu, DPRD Jember merekomendasikan percepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur layanan publik yang belum terselesaikan, seperti: bangunan di RSUD dr. Subandi, dan pembangunan Kantor Kecamatan Jenggawah, serta bangunan mangkrak Asrama Haji yang tengah menanti legal opinion dari kejaksaan.

    Sementara untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Jember menyarankan perlu dilakukannya optimalisasi pajak dan retribusi daerah. “Perlu peninjauan kontrak-kontrak karya pemanfaatan sumberdaya alam dan kerjasama daerah yang lebih memberikan keuntungan bagi daerah,” kata Anggun.

    Penggalian sumber-sumber pendapatan daerah baru yang tidak merugikan kepentingan masyarakat perlu dilakukan. “Perlu dilakukan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan pemungutan retribusi dan pajak daerah dan inventarisasi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah,” kata Anggun.

    Terakhir, DPRD Kabupaten Jember menilai bahwa tindak lanjut atas rekomendasi parlemen sebelumnya belum sepenuhnya dilakukan secara menyeluruh dan sistematis.

    “Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah penguatan yang bersifat struktural, prosedural, dan substantif untuk memastikan setiap rekomendasi benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak nyata terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Anggun.

    Dalam hal ini ada dua rekomendasi yang disodorkan DPRD Jember. “Pertama, pemerintah daerah menjadikan seluruh rekomendasi DPRD sebagai dokumen rujukan utama dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahunan, serta memasukkan target-targetnya dalam RKPD dan Rencana Kerja OPD,” kata Anggun.

    “Kedua, DPRD melalui alat kelengkapan terkait akan melakukan pengawasan secara aktif dan berkala, termasuk melalui rapat kerja, sidak, dan forum pengawasan lainnya, untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar diwujudkan secara operasional dan berkelanjutan,” kata Anggun. [wir]

  • Terkuak Sosok 2 Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Terdakwa Asusila dan Pencurian

    Terkuak Sosok 2 Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara: Terdakwa Asusila dan Pencurian

    Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

    TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK – Terkuak dua sosok tahanan yang kabur dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (6/5/2025) malam kemarin.

    Keduanya adalah Dio Andi dan Januar Murdianto yang sedang menjalani sidang di pengadilan, Selasa kemarin.

    Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Angga Dhielayaksya mengatakan, Dio Andi merupakan terdakwa kasus asusila alias muncikari.

    Januar sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian.

    “Januar Murdianto terdakwa Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Yang sudah tertangkap atas nama Dio Andi, terdakwa Pasal 363 KUHP,” kata Angga, Rabu (7/5/2025).

    Dio dan Januar kabur melalui sela-sela tangga di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Angga mengeklaim pihaknya sudah menjalankan pengawalan terdakwa sesuai standar operasional.

    Namun, kedua terdakwa itu bisa mencari celah untuk kabur melalui sela-sela tangga untuk melompat ke gedung di sebelah pengadilan.

    “Setelah sidang para tahanan sesuai SOP diborgol dan memakai rompi, pada saat pengejaran kami juga menemukan rompi tahanan ada di atas genteng,” ucap Angga.

    Atas kejadian ini, terdakwa Dio sudah ditangkap, sementara Januar masih diburu petugas.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Maryono mengatakan, keduanya kabur setelah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

    Mereka sedianya akan mengikuti sidang lanjutan pada 15 Mei mendatang.

    “Kedua terdakwa ini mengambil kesempatan entah dikawal atau tidak kami juga tidak mengetahui, artinya menerobos pagar,” kata Maryono.

    “Lalu satunya (Dio) pas dia naik, asbesnya jebol jatuh ke bawah terus kakinya patah lalu dia sembunyi di kolong mobil. Saat itulah ditangkap petugas kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Pemuda Pancasila Blora Batal Demo, Anggota DPRD Tak Ada di Kantor
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        7 Mei 2025

    Pemuda Pancasila Blora Batal Demo, Anggota DPRD Tak Ada di Kantor Regional 7 Mei 2025

    Pemuda Pancasila Blora Batal Demo, Anggota DPRD Tak Ada di Kantor
    Tim Redaksi
    BLORA, KOMPAS.com –
    Organisasi masyarakat (Ormas)
    Pemuda Pancasila
    (PP) Kabupaten
    Blora
    batal menggelar demonstrasi ke tiga kantor pada Rabu (7/5/2025).
    Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Blora, Munaji menjelaskan alasannya membatalkan aksi demonstrasi tersebut.
    Awalnya, mereka berencana menggelar demonstrasi ketiga kantor yakni Gedung DPRD, Kantor Kejaksaan Negeri dan Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Blora.
    “Enggak ada yang di kantor, para anggota dewan masih berada di luar kota, pulangnya baru hari ini,” ucap Munaji saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (7/5/2025).
    Menurutnya, aksi demonstrasi tidak ada gunanya apabila tidak ada anggota dewan yang menemui massa tersebut.
    “Kalau di sana enggak ada orang, ya ngomong sama siapa,” kata dia.
    Sehingga, pihaknya berencana menggelar aksi demonstrasi pada Rabu, (14/5/2025) mendatang.
    “Enggak ada dicabut, di dalam surat itu ditunda, terus kita laksanakan tanggal 14 Mei,” terang dia.
    Sebelumnya diberitakan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora berencana akan melakukan demonstrasi di sejumlah titik, seperti Gedung DPRD, Kantor Kejari dan Gedung Dinas Pendidikan (Disdik) Blora, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025) besok.
    Ketua MPC PP Kabupaten Blora, Munaji menjelaskan rencana aksi tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan adanya oknum salah satu aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi sindikat minyak solar ataupun pertalite industri.
    “Kaitan demo besok itu adalah adanya diawali dengan adanya salah satu ASN yang menjadi sindikat atau bandit minyak solar industri dan pertalite industri,” ucap dia saat ditemui wartawan di markasnya, Kecamatan Ngawen, Selasa (6/5/2025).
    Munaji menyebut oknum ASN yang diduga menjadi perantara minyak solar industri tersebut dilindungi oleh salah satu anggota
    DPRD Blora
    .
    “Di belakang ini memang ada salah satu oknum lah anggota DPRD di Blora, yang membekingi. Ini kan kita enggak kita benarkan lah apalagi Dinas Pendidikan jangan sampai ada unsur yang pidana seperti itu, jangan,” terang dia.
    Menurutnya, ASN dilarang untuk menjadi perantara minyak solar industri karena melanggar kode etik profesi.
    Sebab, apabila ASN tersebut benar terlibat dalam bisnis minyak solar industri, maka akan merugikan masyarakat.
    “Kalau per hari kemarin yang kita tahu di lapangan ada sekitar 27 ton, per hari. Berapa itu? Kalau kita mengacu ini kan juga yang dirugikan juga tidak hanya masyarakat, sebenarnya negara pun dirugikan, iya kan karena itu barang subsidi,” kata dia.
    Maka dari itu, dalam rencana demonstrasi besok, pihaknya mendesak agar Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
    “Karena ya juga untuk efek jera di kepegawaian sendiri. Jangan sampai kasihan nanti ya bupati ya kasihan juga kan gitu,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih

    Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

    Menkop gandeng Kejagung untuk pendampingan hukum dan mitigasi risiko Kopdes Merah Putih
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 07 Mei 2025 – 18:22 WIB

    Elshinta.com – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko, terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    “Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan,” ungkap Menkop Budi Arie usai beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran, di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5).

    Lebih dari itu, bagi Menkop, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    “Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih bisa menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa,” papar Menkop.

    Apalagi, lanjut Menkop Budi Arie, tujuan dari pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir, sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.

    “Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal,” jelas Menkop.

    Menkop berharap, karena ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik. “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” imbuh Menkop.

    Menkop menjelaskan, inti dari audiensi tersebut yaitu permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit, agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Bahkan, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional. 

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” terang Menkop.

    Yang tak kalah penting adalah pencegahan risiko dan penegakkan hukum, di mana penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.

    Tindakan Preventif

    Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukanlah pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Tapi, memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat desa.

    “Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan,” ucap Jaksa Agung.

    Sehingga, Jaksa Agung akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa. 

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan. 

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” ujar Jaksa Agung.

    Jaksa Agung mengatakan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop terkait pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari Kopdes/Kel Merah Putih.

    Sumber : Elshinta.Com

  • Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: 2 Tahun Tak Digaji, 5 Karyawan BUMD Sumenep Tiba-tiba Kena PHK

    Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: 2 Tahun Tak Digaji, 5 Karyawan BUMD Sumenep Tiba-tiba Kena PHK

    Sumenep (beritajatim.com) – Nasib lima karyawan PT Sumekar, salah satu BUMD Sumenep ibarat pepatah ‘Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga’. Bagaimana tidak? Sudah hampir 2 tahun ini mereka tidak digaji. Tiba-tiba sekarang malah mendapat kabar mereka di-PHK.

    Kelima karyawan yang diberhentikan adalah Haryono, Agus Pradana, Faridatul Sudiana, Wulandari, dan Siti Ummiana. Mereka diberhentikan dari perusahaan terhitung sejak Januari 2025.

    “Sejak kami mendapatkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja pada Januari lalu, hingga saat ini kami belum mendapatkan hak-hak kami yang wajib dibayarkan oleh perusahaan seperti pesangon dan gaji,” kata salah satu karyawan yang di-PHK, Haryono, Rabu (07/05/2025).

    Ia mengungkapkan, sesuai isi surat PHK yang diterimanya, disebutkan bahwa perusahaan memberikan waktu 7 hari kepada karyawan untuk memberikan tanggapan tertulis.

    “Kami berlima sama-sama menolak keputusan PHK itu. Tapi ternyata sampai sekarang tidak ada tanggapan lebih lanjut dari jajaran Direksi,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, dirinya bersama keempat orang lainnya yang juga menerima surat PHK, sudah sempat mendatangi kantor PT Sumekar untuk menyampaikan sanggahan, namun tidak digubris oleh jajaran Direksi.

    “Kami ingin ada mediasi. Kami ingin bertemu dengan Direktur, tapi sampai hari ini belum direspon. Katanya Direksi akan mempertemukan kami dengan pihak ketiga. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada,” sesalnya.

    Karena itu, ia bersama sejumlah karyawan lainnya mendatangi gedung DPRD Sumenep untuk mengadukan nasibnya. Tidak hanya kelima orang yang di-PHK, namun juga puluhan karyawan PT Sumekar yang tidak digaji hampir 2 tahun ini.

    Sedikitnya ada 54 karyawan yang tidak dibayar oleh perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut. Ada yang tidak digaji selama 22 bulan, dan ada yang 20 bulan. Selain itu, BPJS kesehatan karyawan PT Sumekar juga sudah 9 bulan ini menunggak.

    Total tunggakan gaji karyawan sekitar Rp 3 miliar. Angka tersebut merupakan akumulasi sejak 2021 – April 2025. Selama kurun waktu itu, para karyawan digaji tiga bulan atau empat bulan sekali.

    Akibat tidak digaji itu, karyawan memilih mogok kerja. Termasuk para ABK Kapal Dharma Bahari Sumekar (DBS) III juga ikut mogok. Sudah 3 minggy ini, kapal yang melayari Kalianget – Pulau Kangean itu tidak beroperasi karena karyawan mogok kerja.

    Direktur Utama PT Sumekar, Syaiful Bahri, enggan bicara panjang terkait tunggakan perusahaan berupa gaji dan pesangon karyawan yang di-PHK. Menurutnya, PHK itu terpaksa dilakukan karena efisiensi anggaran.

    “PHK itu kami lakukan karena efisiensi dan penyesuaian struktur organisasi perusahaan,” ujarnya singkat.

    Sedangkan terkait hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban perusahaan, sesuai surat pemberitahuan PHK tersebut, akan diselesaikan setelah ada kemampuan bayar, atau setelah ada pencairan pengembalian dana dari barang bukti sitaan Kejaksaan. (tem/but)

  • Jaksa dan Kepolisian masih cari satu tahanan yang kabur dari PN Jakut

    Jaksa dan Kepolisian masih cari satu tahanan yang kabur dari PN Jakut

    tahanan ini belum ditemukan sampai pukul 23.00 WIB hingga saat ini

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara bersama Kepolisian masih mencari tahanan bernama Januar Murdianto yang kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Selasa (6/5).

    “Tim Intelijen dan Kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan mencari keberadaan tahanan yang melarikan diri tersebut,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara Rico di Jakarta, Rabu.

    Ia mengatakan terdakwa Januar Murdianto disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan Pemeriksaan saksi-saksi dengan Penuntut Umum Erni Pramonti di Pengadilan Jakarta Utara pada Selasa (6/5).

    Ia mengatakan tahanan tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari Rutan Cipinang sekira jam 13.00 WIB dan pada pukul 14.00 WIB dibawa dari sel gang ada di basemen pengadilan menuju ruang sidang 7 yang dijaga oleh petugas pengawalan dan anggota polisi.

    Lalu pada pukul 17.00 WIB, tahanan ini masuk ruang sidang Cakra di lantai dua untuk mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dan selesai pada pukul 17.30 WIB.

    Kemudian tahanan atas nama Januar Murdianto dibawa turun ke ruang sel dengan posisi diborgol bersama tahanan atas nama Dio Adhy Setia

    Sewaktu tahanan menuju sel di lantai dasar terdapat celah di tangga sebelah sel dan tahanan Januar Murdianto dan Dio Adhy Setia masuk melalui celah tangga dan memanjat tangga pembatas.

    Kedua tahanan ini melompat keluar tembok pengadilan dan dilakukan pengejaran, tahanan Dio yang dikejar terjatuh dan kakinya keseleo yang membuat dirinya tidak dapat melarikan diri.

    “Tahanan ini berhasil diamankan petugas,” kata dia.

    Sedangkan tahanan Januar melarikan diri melalui genteng pabrik yang ada di belakang Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

    Ia mengatakan sekitar pukul 18.00 WIB petugas pengawalan yang dibantu oleh petugas kepolisian dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan pencarian dengan melakukan penyisiran pabrik dan gudang yang diduga menjadi tempat tahanan ini bersembunyi

    “Namun tahanan ini belum ditemukan sampai pukul 23.00 WIB hingga saat ini,” kata dia.

    Sebelumnya dua tahanan yang dititip di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Ancol Baru Selatan kabur pada Selasa malam.

    “Info dari staf pengadilan tahanan ini kabur sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok Polres Metro Jakarta Utara AKP Tommy Brian Hutomo di Jakarta, Selasa malam.

    Ia mengatakan satu tahanan berhasil ditangkap petugas pengadilan di kawasan PN Jakarta Utara dan satu lagi masih belum ditangkap.

    “Kami bersama Polres Metro Jakarta Utara mengerahkan personel mencari tahanan ini,” kata dia.

    Ia mengatakan untuk mencari keberadaan tahanan pihaknya juga mengerahkan pesawat tanpa awak atau drone untuk mencari keberadaan pelaku.

    Selain itu personel polisi serta petugas pengadilan menyisir rumah dan bangunan yang ada di kawasan tersebut.

    “Kami terus melakukan pencarian keberadaan pelaku,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    Pengelola dan Pengawas 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Bakal Dibina Kejaksaan Agung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membina para pengelola dan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh desa di Indonesia.

    Ketika beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi meminta agar adanya pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko dalam pembentukan 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih.

    Budi mengatakan pembentukan Kopdes/kel Merah Putih melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan.

    “Ini agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih bisa kita wujudkan,” kata Budi Arie dikutip dari siaran pers.

    Menurut dia, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.

    Budi pun meminta Kejagung membina dan mendidik para kepala desa, khususnya para pengelola dan pengawas Kopdes/Kel Merah Putih.

    Saat ini, program Kopdes/Kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas.

    Pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan yang menurut Budi perlu dikawal.

    “Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih ini,” ucap Budi.

    Ia pun meminta kepada Kejagung agar dilakukan pendampingan hukum dan legal audit agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.

    Ia juga meminta adanya dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.

    “Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan Himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik,” kata Budi.

    Pendampingan dan Tindakan Preventif

    Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan.

    Ia akan memasukkan (matching) pengawasan program Kopdes/Kel Merah Putih ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.

    Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui Dana Desa.

    Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.

    “Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi Kepala Desa yang ter-kriminalisasi hingga Kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban,” kata Jaksa Agung.

  • Seluruh Anggota Komisi D Kompak Tak Hadiri Paripurna DPRD Jember

    Seluruh Anggota Komisi D Kompak Tak Hadiri Paripurna DPRD Jember

    Jember (beritajatim.com) – Seluruh anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kompak tidak menghadiri sidang paripurna penyerahan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024 di Rabu (7/5/2025).

    Total dari 18 anggota DPRD Jember yang absen, 12 orang di antaranya adalah anggota Komisi D. Ketidakhadiran mereka melengkapi ketidakhadiran Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto.

    Ketua Komisi D Sunarsi Khoris mengaku tak bisa hadir karena menjenguk orang tua. “Saya sudah menyuruh teman-teman datang ke paripurna. Ternyata alasannya macam-macam,” katanya via WhatsApp.

    Wakil Ketua Komisi D Achmad Rusdan juga membenarkan jika absen sidang paripurna. “Saya sedang nyambangi anak. Tidak hadiri paripurna,” katanya via pesan WhatsApp.

    Anggota Komisi D Achmad Dhafir Syah tidak tahu jika seluruh rekannya tak hadir. “Sorry, saya tidak enak badan, tidak ikut paripurna. Batuk-batuk sudah tiga hari kemarin. Tidak tahu juga (anggota Komisi D tidak hadir). Barangkali pas ada kegiatan lain dengan keluarga,” katanya.

    Kendati tidak dihadiri 18 dari 49 anggota DPRD Jember dan bupati maupun wakil bupati, sidang paripurna tetap berlangsung. Rekomendasi DPRD Jember terhadap LKPJ Bupati 2024 diserahkan kepada Pejabat Sekretaris Daerah Jupriono.

    Wakil Ketua DPRD Jember Widarto berharap rekomendasi itu ditindaklanjuti dengan baik dan tidak hanya menjadi kertas administratif. Rekomendasi itu dibuat berdasarkan hasil kerja dua panitia khusus yang meminta masukan dari pemangku kepentingan dan masyarakat.

    “Betul-betul ditindaklanjuti agar terjadi perbaikan, baik dalam tahun anggaran berjalan 2025 maupun dalam program kegiatan di masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada 2026,” katanya.

    Rekomendasi tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi yang bertumpu pada sumber daya lokal dan penyiapan sumber daya manusia. “Jangan sampai pertumbuhan ekonomi itu dimanfaatkan pihak luar Jember,” kata Widarto.

    Selain itu ada rekomendasi perbaikan Indeks Pembangunan Manusia melalui pemerataan akses pendidikan, sarana-prasarana pendidikan, dan peningkatan kualitas guru. “Kita tidak ingin ada penugasan yang jauh dari domisili guru bersangkutan. Jadi domisili dan tempat tugasnya diupayakan tidak terlalu jauh agar tenaganya tidak habis di jalan,” kata Widarto.

    Sementara untuk sektor kesehatan, DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah daerah, agar mengambil kebijakan yang memastikan program Universal Health Coverage tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

    “Kita tahu dulu J Pasti Keren niatnya baik tapi menimbulkan persoalan di belakang hari. Nah kita ingin UHC tidak menimbulkan masalah. Pemkab Jember harus serius dan ada langkah-langkah mitigasi,” kata Widarto.

    Salah satunya soal migrasi besar-besaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pembiayaan mandiri ke pembiayaan daerah. “Kalau mereka yang bukan pekerja bukan penerima upah bermigrasi ke kelas III yang dibiayai APBD, maka berapapun anggaran yang kita siapkan akan jebol,” kata Widarto.

    Soal pendapatan asli daerah (PAD), DPRD Jember merekomendasikan kebijakan retribusi parkir pinggir jalan agar lebih dioptimalkan. “Kalau dulu peraturan pemerintah melarang penggunaan parkir berlangganana, sekarang sudah diperbolehkan. Ini memungkinkan untuk sistem penarikan retribusi parkir ini diubah ke sistem berlangganan kalau dirasa lebih efektif,” kata Widarto.

    DPRD Jember juga ingin kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan suimber daya alam dievaluasi. “Saya dengar (retribusi) tambang kapur di Puger, nilanya masih sangat kecil. Padahal standarnya tidak segitu. Ini bisa kita cek ulang, negosiasi ulang, dan kalau perlu diperbarui,” kata Widarto.

    Sementara untuk bangunan mangkrak yang sudah mendapat lampu hijau dari kejaksaan seperti di Rumah Saklit Daerah dr. Soebandi dan kantor Kecamatan Jenggawah, ditrekomendasikan DPRD Jember untuk dilanjutkan agar tidak muspro.

    “Tapi asrama haji, legal opinionnya masih proses. Kita tunggu hasilnya, karena tidak mungkin sesuatu yang bermasalah kita bangun. Nanti bisa bermasalah di kemudian hari” kata Widarto. [wir]

  • Menkop Budi Arie Temui Jaksa Agung, Minta Kawal Program 80.000 Kopdes Merah Putih

    Menkop Budi Arie Temui Jaksa Agung, Minta Kawal Program 80.000 Kopdes Merah Putih

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie telah menemui Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin untuk membahas soal program 80.000 Kopdes Merah Putih.

    Budi menyampaikan kunjungan ini bertujuan untuk meminta bantuan korps Adhyaksa dalam pengawasan hingga pendampingan hukum terhadap program tersebut.

    “Karena seperti kita tahu program Kopdes Merah Putih ini yang berjumlah 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia ini besar, ukuran besar, juga melibatkan anggaran yang besar,” ujarnya di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dia menambahkan pengawalan program Kopdes Merah Putih oleh Kejagung ini diharapkan dapat mencegah risiko sejak dari perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. 

    Adapun, bentuk bantuan Kejagung itu meliputi pendampingan hukum dan legal audit dari kejaksaan; dukungan pada skema pembiayaan; dan perlindungan pada unit usaha cost center.

    “Koperasi Desa Merah Putih ini memang bertujuan memutus rantai distribusi yang panjang dan menghilangkan rentenir yang meresahkan di desa sehingga masyarakat desa lebih maju dan makmur,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Burhanuddin menyatakan bahwa pihaknya siap membantu Kemenkop untuk mewujudkan program dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

    Adapun, dia juga menyebutkan saat ini kejaksaan memiliki aplikasi “Jaga Desa” yang dapat membantu melakukan pemantauan terhadap kegiatan terkait desa, termasuk program Kopdes Merah Putih.

    “Dan tentunya ini adalah bukan pekerjaan yang mudah, bukan pekerjaan yang ecek-ecek, bukan pekerjaan, bukan pekerjaan yang asal-asal, tetapi membutuhkan suatu keseriusan dan dengan suatu itikad yang sama dalam rangka menyejahterahkan masyarakat,” tutur Burhanuddin.