Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa jaksa akan menuntut
hukuman mati
semua bandar
narkoba
.
“Iyalah (tindak tegas). Pokoknya bandar (narkoba) saya matikan,” kata Patris saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).
Sepanjang tahun 2024, Kejati DKI Jakarta telah menuntut hukuman mati terhadap 19
bandar narkoba
.
Sementara itu, sejak awal 2025 hingga April, sebanyak 11 bandar narkoba dituntut hukuman mati oleh Kejati DKI Jakarta.
Dalam rapat kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI yang berlangsung di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Patris menyinggung tentang penanganan perkara narkoba melalui persidangan.
“Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen, ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” ujar dia.
Namun, kepada pengguna narkoba, Kejati DKI Jakarta menganggapnya sebagai korban dan dibawa ke tempat rehabilitasi.
“Kami akan menggunakan upaya-upaya
restorative justice
melalui rehabilitasi. Namun, kita juga harus menemukan satu pola yang tepat,” ucapnya.
Oleh karena itu, upaya ini harus diimbangi dengan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi narkoba terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: Kejaksaan
-
/data/photo/2025/05/08/681c77013c1da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan! Megapolitan 8 Mei 2025
-

Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Group pada Kasus Pemberian Kredit
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pejabat pada anak usaha Sritex Group itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung,” ujarnya di Kejagung, Kamis (8/5/2025).
Sebelumnya, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara pemberian kredit Sritex Group. Namun, Harli menekankan penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum.
Penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.
“Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” tutur Harli.
-
/data/photo/2025/05/08/681c4ca6b226e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Soroti Aksi Premanisme, Kapolda Metro Koordinasi dengan Pimpinan TNI untuk Langkah Hukum Megapolitan 8 Mei 2025
Soroti Aksi Premanisme, Kapolda Metro Koordinasi dengan Pimpinan TNI untuk Langkah Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –Kapolda Metro Jaya
Irjen Pol Karyoto menyoroti tentang aksi
premanisme
di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Aksi premanisme turut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan BNNP Jakarta dalam rangka kunjungan kerja di Polda Metro Jaya.
“Kemudian masalah premanisme juga menjadi atensi betul,” kata Karyoto saat ditemui di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (8/5/2025).
Setelah aksi premanisme yang marak beberapa waktu lalu, Karyoto mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI untuk langkah hukum selanjutnya.
Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci tentang aksi premanisme yang dia maksud.
“Bahkan kami juga sedang mengkaji apakah yang kemarin terjadi, yang menjadi isu itu bisa dilakukan langkah hukum ketika ada pihak-pihak yang merasa dihina,” kata Karyoto.
Selain membahas soal premanisme, Komisi III DPR RI juga membicarakan topik tentang peredaran narkoba di Jakarta.
Karyoto mengatakan, pihaknya menangkap lebih dari 100 pengguna narkoba setiap minggu.
Oleh karena itu, Karyoto memastikan, penindakan demi memberantas kasus narkoba di Jakarta kerap dilakukan setiap saat oleh Polda Metro Jaya.
“Penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan terhadap penyalahgunaan atau pengguna ini per minggunya di atas 100,” kata Karyoto.
Namun, eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak menampik bahwa peredaran narkoba di Jakarta masih terus berlangsung sampai saat ini.
“Kami sedang gencar melakukan pengungkapan ke atasnya. Kalau barang ini dipakai, tentu ada pengedar, pengedar tentunya ada bandar, bandar tentu ada bandar lebih besar lagi,” ujar Karyoto.
Di sisi lain, Karyoto menyebut bahwa para pengguna narkoba merupakan korban dari peredaran barang haram tersebut.
“Kami selalu menganggap sebagai korban. Korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara,” tegas Karyoto.
Selain melakukan penangkapan, Karyoto menambahkan bahwa Polda Metro Jaya juga rutin mengadakan penyuluhan sebagai upaya preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5212700/original/063086700_1746635345-Screenshot_20250507_231048_Instagram.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Modus Pelarian Endang Pristiwati, Koruptor Rp2 Miliar: Ganti Identitas 4 Kali Selama 8 Tahun
Liputan6.com, Lampung – Setelah delapan tahun buron, mantan teller bank pelat merah, Endang Pristiwati (56), akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Endang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar yang selama ini dikenal lihai menghindari kejaran hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebutkan bahwa Endang berpindah-pindah lokasi persembunyian dan telah mengganti identitasnya sebanyak empat kali selama dalam pelarian.
“Alhamdulillah, setelah pemantauan intensif dan kerja sama lintas seksi, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Alfa, Kamis (8/5/2025).
Endang sempat divonis bersalah secara in absentia oleh pengadilan pada tahun 2017. Namun, sejak proses penyidikan hingga putusan tersebut, ia terus menghindar dari kejaran aparat dengan tinggal di berbagai daerah di Pulau Jawa dan kembali lagi ke Lampung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Endang sempat mengganti identitas menjadi “Widyastuti” saat berada di Magelang, Jawa Tengah, dibantu oleh beberapa orang yang kini turut dalam penyelidikan. Setelah itu, dia berpindah ke Wonosobo, lalu ke Pesawaran, dan terakhir ditangkap di Bandar Lampung.
“Dia mengaku menggunakan nama yang sama, tapi beda alamat di setiap daerah. Ini jadi bagian strateginya mengelabui petugas,” ungkapnya.
-

Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016.
Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara koneksitas ini, yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen, perantara, dan pelaksana kontrak pengadaan.
Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardo (LNR), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan Gabor Kuti (GK). Dua nama terakhir masing-masing adalah Warga Negara Amerika Serikat dan Hungaria.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut tersangka LNR saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.
Dia berperan untuk menandatangani kontrak dengan GK, yang merupakan CEO Navayo International AG.
Kontrak tersebut adalah untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).
Nilai kontrak yang ditandatangani adalah 34,1 juta dollar AS yang kemudian berubah menjadi 29,9 juta dollar AS.
Andi Suci juga mengatakan penunjukan Navayo dilakukan tanpa adanya proses pengadaaan barang dan jasa.
“Penandatanganan kontrak itu dibuat tanpa adanya anggaran,” ujar Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
Tersangka kedua, ATVDH, adalah tenaga ahli satelit yang ditunjuk Kemhan. Dia juga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.
ATVDH merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sebelumnya sudah terjerat kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023.
“Fungsinya, dia (ATVDH) adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda,” jelas Andi.
Sementara tersangka ketiga adalah GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.
GK diduga menjadi pelaksana kontrak tanpa melalui prosedur lelang dan menyerahkan invoice fiktif kepada Kemhan.
Bahkan perusahaan tersebut mengklaim telah mengerjakan proyek dengan mengajukan empat surat Certificate of Performance (CoP) yang ternyata tidak pernah diverifikasi.
“CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ungkap Andi.
Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu menghasilkan sistem user terminal yang layak.
“Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan Secure Chip, inti dari pekerjaan User Terminal,” ujar Andi.
Akibat CoP yang telah diteken, pemerintah RI kemudian digugat ke arbitrase internasional di Singapura dan dinyatakan harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS.
Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.
Tidak hanya itu, ada juga permohonan untuk menyita Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.
Penyitaan itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Selain itu, tersangka pun dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Lebih Subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
-

Ketua Buzzer Ditahan Kejagung, Loyalis Jokowi Sentil 150 Akun yang Terancam Terseret
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni, Dede Budyarto menyoroti penangkapan ketua buzzer yang kerap melontarkan komentar negatif, yang telah melakukan pemufakatan bersama tiga tersangka sebelumnya.
“Akun-akun pendukung pemerintah setiap meng-counter terus dibales ‘dasar bajer’ nah ini neh gerombolannya yang suka nyerang-nyerang dan nuduh bajer itu,” ujar Dede Budyarto, dilansir X Kamis, (8/5/2025).
Di cuitan yang berkesinambungan, melalui akun X @kangdede78 ia menyampaikan harapan agar kejaksaan mengulik tuntas akun-akun buzzer yang kerap membela koruptor.
“Semoga @KejaksaanRI mengeluarkan list 150 akun-akun bajer yang bela Koruptor itu,” tulisnya.
“Tergabung dalam WAG; Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V. Pasti nomer-nomer WA-nya sdh ditangan penyidik,” sambungnya.
Sebelumnya diinformasikan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara.
MAM disebut telah mengerahkan 150 buzzer untuk membuat narasi yang menyudutkan Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.
Membenarkan kejadian tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar Affandi mengungkapkan keterlibatan ratusan buzzer dalam kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).
Para buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.
“Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
-

Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.
“Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).
Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.
Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.
“Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.
Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.
Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.


