Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan! 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Mei 2025

    Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan! Megapolitan 8 Mei 2025

    Kajati DKI Jakarta: Pokoknya Bandar Narkoba Saya Matikan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa jaksa akan menuntut
    hukuman mati
    semua bandar
    narkoba
    .
    “Iyalah (tindak tegas). Pokoknya bandar (narkoba) saya matikan,” kata Patris saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025).
    Sepanjang tahun 2024, Kejati DKI Jakarta telah menuntut hukuman mati terhadap 19
    bandar narkoba
    .
    Sementara itu, sejak awal 2025 hingga April, sebanyak 11 bandar narkoba dituntut hukuman mati oleh Kejati DKI Jakarta.
    Dalam rapat kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI yang berlangsung di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Patris menyinggung tentang penanganan perkara narkoba melalui persidangan.
    “Kami berkomitmen bahwa terhadap bandar, pengedar, apalagi produsen, ini harus diberikan hukuman berat, jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera,” ujar dia.
    Namun, kepada pengguna narkoba, Kejati DKI Jakarta menganggapnya sebagai korban dan dibawa ke tempat rehabilitasi.
    “Kami akan menggunakan upaya-upaya
    restorative justice
    melalui rehabilitasi. Namun, kita juga harus menemukan satu pola yang tepat,” ucapnya.
    Oleh karena itu, upaya ini harus diimbangi dengan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi narkoba terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Group pada Kasus Pemberian Kredit

    Kejagung Periksa Manajer Anak Usaha Sritex Group pada Kasus Pemberian Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa Manager Accounting PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pejabat pada anak usaha Sritex Group itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

    “Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung,” ujarnya di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

    Sebelumnya, korps Adhyaksa menyatakan bahwa pihaknya tengah mengusut perkara pemberian kredit Sritex Group. Namun, Harli menekankan penyidikan perkara rasuah tersebut masih bersifat umum.

    Penyidikan bersifat umum ini dilakukan untuk mencari fakta-fakta terkait ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.

    Dengan demikian, hingga saat ini korps Adhyaksa masih melakukan pendalaman seperti permintaan keterangan hingga pemeriksaan dokumen. Nantinya, disinkronkan untuk menemukan fakta hukum.

    “Jadi, penyidik masih berfokus pada penemuan fakta itu. Karena memang kan harus berawal dari apakah memang ada indikasi tindak pidana korupsi itu harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” tutur Harli.

  • Soroti Aksi Premanisme, Kapolda Metro Koordinasi dengan Pimpinan TNI untuk Langkah Hukum
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Mei 2025

    Soroti Aksi Premanisme, Kapolda Metro Koordinasi dengan Pimpinan TNI untuk Langkah Hukum Megapolitan 8 Mei 2025

    Soroti Aksi Premanisme, Kapolda Metro Koordinasi dengan Pimpinan TNI untuk Langkah Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kapolda Metro Jaya
    Irjen Pol Karyoto menyoroti tentang aksi
    premanisme
    di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
    Aksi premanisme turut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam pertemuan Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan BNNP Jakarta dalam rangka kunjungan kerja di Polda Metro Jaya.
    “Kemudian masalah premanisme juga menjadi atensi betul,” kata Karyoto saat ditemui di Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Kamis (8/5/2025).
    Setelah aksi premanisme yang marak beberapa waktu lalu, Karyoto mengaku telah berkoordinasi dengan pimpinan TNI untuk langkah hukum selanjutnya.
    Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci tentang aksi premanisme yang dia maksud.
    “Bahkan kami juga sedang mengkaji apakah yang kemarin terjadi, yang menjadi isu itu bisa dilakukan langkah hukum ketika ada pihak-pihak yang merasa dihina,” kata Karyoto.
    Selain membahas soal premanisme, Komisi III DPR RI juga membicarakan topik tentang peredaran narkoba di Jakarta.
    Karyoto mengatakan, pihaknya menangkap lebih dari 100 pengguna narkoba setiap minggu.
    Oleh karena itu, Karyoto memastikan, penindakan demi memberantas kasus narkoba di Jakarta kerap dilakukan setiap saat oleh Polda Metro Jaya.
    “Penindakan hampir setiap saat, bahkan penangkapan terhadap penyalahgunaan atau pengguna ini per minggunya di atas 100,” kata Karyoto.
    Namun, eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak menampik bahwa peredaran narkoba di Jakarta masih terus berlangsung sampai saat ini.
    “Kami sedang gencar melakukan pengungkapan ke atasnya. Kalau barang ini dipakai, tentu ada pengedar, pengedar tentunya ada bandar, bandar tentu ada bandar lebih besar lagi,” ujar Karyoto.
    Di sisi lain, Karyoto menyebut bahwa para pengguna narkoba merupakan korban dari peredaran barang haram tersebut.
    “Kami selalu menganggap sebagai korban. Korban ini dimaksimalkan untuk dilakukan rehabilitasi dan itu menjadi tanggung jawab negara,” tegas Karyoto.
    Selain melakukan penangkapan, Karyoto menambahkan bahwa Polda Metro Jaya juga rutin mengadakan penyuluhan sebagai upaya preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    Kejati Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Genset dan Baterai Lithium Perusahaan BUMN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan 9 orang menjadi tersangka kasus korupsi proyek fiktif pengadaan genset dan baterai lithium di perusahaan BUMN PT TI periode tahun 2016-2018.

    Adapun sembilan tersangka dalam perkara tersebut yakni AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT TI tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT TI tahun 2015-2017.

    Kemudian, AH selaku Executive Account Manager PT IN tahun 2016-2018, NH selaku Direktur Utama PT AE, DT selaku Direktur Utama PT IVQ, dan KMR selaku Pengendali PT FAS.

    AIM selaku Direktur Utama PT FCN, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT CAM, dan RI selaku Direktur Utama PT BPJ.

    “Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaiman di Kejati Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

    Ia mengungkapkan saat ini delapan tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

    Untuk tersangka atas inisial DP dilakukan penahanan di Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan.

    “Tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang membutuhkan perawatan intensif dari dokter,” ujar Syarief.

    Syarief mengungkap korupsi berawal saat para tersangka bersepakat untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang berupa genset dan baterai lithium.

    Kemudian PT TI menunjuk empat anak perusahaan, untuk menunjuk vendor sebagai penyedia barang.

    Penyediaan barang tersebut ternyata tidak dilakukan alias fiktif.

    “Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahaan tersebut dengan empat anak perusahaan sebesar Rp 431,7 miliar,” ujar Syarief.

    Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Bakal Dikirim ke Barak Militer, 40 Siswa SMP Nakal di Sumedang Jalani Tes Kesehatan – Halaman all

    Bakal Dikirim ke Barak Militer, 40 Siswa SMP Nakal di Sumedang Jalani Tes Kesehatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Program pendidikan militer untuk para pelajar yang dianggap nakal gagasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mulai dilakukan di berbagai wilayah Jabar.

    Salah satunya di Kabupaten Sumedang, sebanyak 40 siswa SMP menjalani tes kesehatan sebelum dikirim ke barak militer.

    Para siswa tersebut menjalani serangkaian tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah, Sumedang, pada Rabu (7/5/2025). 

    Tes kesehatan ini sudah dilakukan di RSUD Umar Wirahadikusumah sejak Selasa (6/5/2025).

    Rangkaiannya meliputi tes jasmani, rohani, hingga tes kejiwaan untuk memastikan kondisi para pelajar dalam keadaan sehat.

    Pasalnya, para siswa nantinya akan menjalani program pendidikan selama satu bulan penuh di markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0610/Sumedang.

    Di sana, mereka akan dibina oleh anggota TNI agar menjadi siswa dengan karakter yang lebih disiplin.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati mengatakan bahwa program pendidikan karakter, disiplin, bela negara, dan wawasan kebangsaan ini rencananya akan dibuka oleh Dedi Mulyadi pada Jumat (9/5/2025).

    “Cek kesehatan ini untuk memastikan jasmani, rohani, termasuk kejiwaan para siswa yang akan mengikuti pendidikan dalam kondisi siap,” kata Tuti di RSUD Umar Wirahadikusumah, dilansir TribunJabar.id.

    Tuti menjelaskan bahwa sebelum tes kesehatan ini, Pemkab Sumedang telah melakukan screening dan identifikasi para pelajar calon peserta pendidikan Barak Militer.

    “Alhamdulillah, hari ini, sudah ada 40 siswa tingkat SMP yang akan mengikuti pendidikan. Anak-anak ini, yang relatif bermasalah, ada yang sebelumnya menjalani pendidikan di rumah aman kejaksaan, ada yang memang bermasalah di sekolah, dan ada juga yang langsung diantar orangtuanya,” ungkapnya.

    Tuti menyebutkan bahwa program pendidikan berkarakter yang selaras dengan program Dedi Mulyadi ini, nantinya diharapkan dapat mencetak para pelajar menjadi Manusia Unggul Sumedang (Maung).

    “Pada tahap ini, kami ingin mengetahui before dan after-nya. Apakah ada perubahan dari sebelumnya siswa bermasalah menjadi lebih positif dan dapat menjadi generasi emas Sumedang,” jelas Tuti.

    Alur Pendaftaran Pendidikan Militer

    Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat, mengungkapkan alur pendaftaran pendidikan militer bagi siswa bermasalah ini.

    Pendaftaran diawali dengan pengajuan atau pengusulan dari orang tua ke sekolah masing-masing.

    “Dari orang tua ke kepala sekolah, kemudian diteruskan ke Disdik melalui KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan,” ujar Deden kepada TribunJabar.id, Selasa.

    Deden mengatakan bahwa para orang tua siswa akan dimintai persetujuan secara lisan, dan menandatangani surat sebagai persyaratan tertulis untuk mengikutsertakan anaknya.

    Kriteria siswa yang dianggap bermasalah atau nakal untuk mengikuti program itu secara umum telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 43/PK.03.04/KESRA.

    Yakni sering terlibat tawuran pelajar, kecanduan bermain gim, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku tidak terpuji lainnya.

    “Kriteria tersebut tertera dalam surat edaran gubernur yang telah disampaikan ke seluruh KCD Pendidikan se-Jawa Barat agar disosialisasikan ke sekolah,” jelas Deden.

    Sebelumnya, Deden juga menjamin para siswa yang mengikuti program pendidikan militer ini akan tetap mendapat pendampingan dari sekolah maupun Disdik Provinsi Jabar.

    Sebagai informasi, uji coba telah dimulai dengan dikirimnya 39 siswa SMP yang dianggap bermasalah ke Resimen Artileri Medan 1/Sthira Yudha, Batalyon Armed 9 di Bungursari, Purwakarta, Jabar, pada Kamis (1/5/2025).

    Kemudian, disusul dengan 30 pelajar lainnya yang dikirim ke Rindam III/Siliwangi, Bandung, Jabar untuk mengikuti pendidikan berkarakter gagasan Dedi Mulyadi ini.

    Selain itu pada Selasa (6/5/2025), sebanyak 30 siswa dari berbagai sekolah juga dikirim ke Batalyon Infanteri Raider 300/Braja Wijaya di Kabupaten Cianjur, Jabar, guna menjalani pembinaan oleh tentara.

    Selama mengikuti pendidikan berkarakter di markas TNI ini, para siswa akan didampingi psikolog dan petugas kesehatan untuk memastikan aspek emosional serta fisik mereka terjaga.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 40 Siswa SMP Nakal di Sumedang Jalani Tes Sebelum Dikirim ke Barak Militer, Dididik Jadi ‘Maung’

    (Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Kiki Andriana/Ahmad Imam Baehaqi)

  • Modus Pelarian Endang Pristiwati, Koruptor Rp2 Miliar: Ganti Identitas 4 Kali Selama 8 Tahun

    Modus Pelarian Endang Pristiwati, Koruptor Rp2 Miliar: Ganti Identitas 4 Kali Selama 8 Tahun

    Liputan6.com, Lampung – Setelah delapan tahun buron, mantan teller bank pelat merah, Endang Pristiwati (56), akhirnya ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Endang merupakan terpidana kasus korupsi senilai Rp2 miliar yang selama ini dikenal lihai menghindari kejaran hukum.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, menyebutkan bahwa Endang berpindah-pindah lokasi persembunyian dan telah mengganti identitasnya sebanyak empat kali selama dalam pelarian.

    “Alhamdulillah, setelah pemantauan intensif dan kerja sama lintas seksi, kami berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujar Alfa, Kamis (8/5/2025).

    Endang sempat divonis bersalah secara in absentia oleh pengadilan pada tahun 2017. Namun, sejak proses penyidikan hingga putusan tersebut, ia terus menghindar dari kejaran aparat dengan tinggal di berbagai daerah di Pulau Jawa dan kembali lagi ke Lampung.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Endang sempat mengganti identitas menjadi “Widyastuti” saat berada di Magelang, Jawa Tengah, dibantu oleh beberapa orang yang kini turut dalam penyelidikan. Setelah itu, dia berpindah ke Wonosobo, lalu ke Pesawaran, dan terakhir ditangkap di Bandar Lampung.

    “Dia mengaku menggunakan nama yang sama, tapi beda alamat di setiap daerah. Ini jadi bagian strateginya mengelabui petugas,” ungkapnya.

  • Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI tahun 2016.

    Ketiganya memiliki peran berbeda dalam perkara koneksitas ini, yaitu sebagai pejabat pembuat komitmen, perantara, dan pelaksana kontrak pengadaan.

    Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardo (LNR), Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), dan Gabor Kuti (GK). Dua nama terakhir masing-masing adalah Warga Negara Amerika Serikat dan Hungaria.

    Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, menyebut tersangka LNR saat itu menjabat Kepala Badan Sarana Pertahanan dan sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan.

    Dia berperan untuk menandatangani kontrak dengan GK, yang merupakan CEO Navayo International AG.

    Kontrak tersebut adalah untuk penyediaan terminal pengguna dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment).

    Nilai kontrak yang ditandatangani adalah 34,1 juta dollar AS yang kemudian berubah menjadi 29,9 juta dollar AS.

    Andi Suci juga mengatakan penunjukan Navayo dilakukan tanpa adanya proses pengadaaan barang dan jasa.

    “Penandatanganan kontrak itu dibuat tanpa adanya anggaran,” ujar Andi Suci dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Tersangka kedua, ATVDH, adalah tenaga ahli satelit yang ditunjuk Kemhan. Dia juga berperan sebagai perantara atau broker dalam proyek tersebut.

    ATVDH merupakan Warga Negara Amerika Serikat yang sebelumnya sudah terjerat kasus pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT di Kemhan pada 2023.

    “Fungsinya, dia (ATVDH) adalah sebagai perantara, sehingga nanti diputuskan dalam perkara yang berbeda,” jelas Andi.

    Sementara tersangka ketiga adalah GK, CEO dari perusahaan Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.

    GK diduga menjadi pelaksana kontrak tanpa melalui prosedur lelang dan menyerahkan invoice fiktif kepada Kemhan.

    Bahkan perusahaan tersebut mengklaim telah mengerjakan proyek dengan mengajukan empat surat Certificate of Performance (CoP) yang ternyata tidak pernah diverifikasi.

    “CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ungkap Andi.

    Dari hasil pemeriksaan, pekerjaan Navayo International AG dinilai tidak mampu menghasilkan sistem user terminal yang layak.

    “Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap handphone sebanyak 550 buah tidak ditemukan Secure Chip, inti dari pekerjaan User Terminal,” ujar Andi.

    Akibat CoP yang telah diteken, pemerintah RI kemudian digugat ke arbitrase internasional di Singapura dan dinyatakan harus membayar lebih dari 20 juta dolar AS.

    Sementara menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 300 miliar.

    Tidak hanya itu, ada juga permohonan untuk menyita Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris.

    Penyitaan itu berdasar putusan pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Selain itu, tersangka pun dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

    Lebih Subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

  • Ketua Buzzer Ditahan Kejagung, Loyalis Jokowi Sentil 150 Akun yang Terancam Terseret

    Ketua Buzzer Ditahan Kejagung, Loyalis Jokowi Sentil 150 Akun yang Terancam Terseret

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Pelni, Dede Budyarto menyoroti penangkapan ketua buzzer yang kerap melontarkan komentar negatif, yang telah melakukan pemufakatan bersama tiga tersangka sebelumnya.

    “Akun-akun pendukung pemerintah setiap meng-counter terus dibales ‘dasar bajer’ nah ini neh gerombolannya yang suka nyerang-nyerang dan nuduh bajer itu,” ujar Dede Budyarto, dilansir X Kamis, (8/5/2025).

    Di cuitan yang berkesinambungan, melalui akun X @kangdede78 ia menyampaikan harapan agar kejaksaan mengulik tuntas akun-akun buzzer yang kerap membela koruptor.

    “Semoga @KejaksaanRI mengeluarkan list 150 akun-akun bajer yang bela Koruptor itu,” tulisnya.

    “Tergabung dalam WAG; Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V. Pasti nomer-nomer WA-nya sdh ditangan penyidik,” sambungnya.

    Sebelumnya diinformasikan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan MAM, Ketua Tim Cyber Army, sebagai tersangka perintangan tiga perkara.

    MAM disebut telah mengerahkan 150 buzzer untuk membuat narasi yang menyudutkan Kejagung yang tengah mengusut sejumlah perkara rasuah.

    Membenarkan kejadian tersebut, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar Affandi mengungkapkan keterlibatan ratusan buzzer dalam kasus obstruction of justice korupsi PT Timah, impor gula, dan vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO).

    Para buzzer tersebut dibagi dalam lima unit tim berbeda yang dipimpin oleh M Adhiya Muzakki sebagai Ketua Tim Cyber Army.

    “Tim Mustafa 1, Tim Mustafa 2, Tim Mustafa 3, Tim Mustafa 4, dan Tim Mustafa 5 yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” kata Qohar dalam konferensi pers pada Rabu malam, 7 Mei 2025.

  • Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    Anggota Buzzer Cyber Army Dibayar Rp1,5 Juta untuk Sebarkan Komentar Negatif dan Serang Kejagung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Satu orang bos pendengung media sosial atau “buzzer” bernama M Adhiya Muzakki (MAM), ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Bos buzzer Cyber Army itu ditangkap Kejagung karena dianggap merintangi proses hukum sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

    Adapun, tujuan utama mereka adalah menggagalkan proses hukum dalam kasus-kasus korupsi besar.

    Di antaranya, seperti perkara dugaan korupsi di PT Timah, dugaan korupsi impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

    “Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/52025) tadi malam.

    Abdul Qohar mengungkapkan bahwa MAM bersekongkol dengan tiga tersangka lain: advokat Marcella Santoso (MS), Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar (TB).

    “Dalam perkara ini, terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku ketua Tim Cyber Army bersama MS, JS, dan TB, Direktur Pemberitaan JakTV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penanganan perkara korupsi,” ujarnya.

    MAM Rekrut 150 Anggota Buzzer dan Diberi Upah Rp1,5 Juta

    Menurut Kejagung, MAM mengorganisasi 150 orang buzzer dalam lima kelompok bernama Tim Mustafa I hingga V.

    Setiap anggota tim buzzer itu dibayar Rp1,5 juta untuk menyebar komentar negatif dan menyerang kredibilitas Kejagung di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter.

    “Materi konten dan narasi diberikan oleh MS dan JS. Tersangka MAM kemudian membuat video dan konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.”

    “Termasuk membentuk opini bahwa metodologi penghitungan kerugian negara oleh penyidik menyesatkan dan tidak valid,” ucap Abdul Qohar.

    Dana untuk operasi ini dikirim secara bertahap melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

    Adapun, dana tersebut bersumber dari MS yang diberikan kepada MAM sebesar Rp864,5 juta. 

    “Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Abdul Qohar.

    Selain itu, penyidik juga mengungkap bahwa MAM sempat merusak barang bukti untuk menghilangkan jejak keterlibatannya. 

    Barang bukti yang dihilangkan adalah ponsel berisi komunikasi strategis antara MAM dan dua tersangka lain.

    “Bahwa selain daripada itu tersangka MAM juga merusak, menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka MS dan tersangka JS terkait isi video konten negatif baik berupa TikTok, Instagram, maupun Twitter,” tegas Abdul Qohar.

    Saat ini, MAM diketahui telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

    Atas perbuatannya tersebut, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Hasil Pengembangan Perkara 

    Penetapan MAM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar yang telah lebih dulu menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO yang bergulir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

    Dalam hal ini, Kejagung diketahui telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

    Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

    Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto selaku ketua majelis, serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku anggota. 

    Selain itu, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka.

    Dia diduga merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya untuk penanganan perkara ini.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap Rp60 miliar tersebut.

    Sementara itu, tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, sebagai majelis hakim, diduga menerima uang suap Rp22,5 miliar. 

    Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging. 

    Adapun, vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Alfarizy Ajie/Abdi Ryanda)

  • Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Jadi Tersangka, Bos Buzzer Cyber Army Diduga Terima Rp864 Juta

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) diduga menerima Rp864,5 juta dalam perkara dugaan perintangan proses hukum penyidik Jampidsus.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan uang itu diterima oleh MAM atas jasannya dalam mengerahkan buzzer dan membuat konten penyidik korps Adhyaksa.

    “Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025).

    Dalam penyerahan kedua, MAM telah menerima aliran dana dari Advokat sekaligus tersangka Marcella Santoso (MS) melalui kurir berinisial R sebesar Rp167 juta.

    Qohar menambahkan, MAM telah mengumpulkan 150 anggota dengan imbalan Rp1,5 juta per kelala. Adapun, 150 anggota itu disebar dalam lima tim mulai dari Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.

    “Sehingga jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara perintangan ini pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

    Tiga tersangka itu yakni advokat Marcella Santoso (MS); dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS); dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

    Sementara itu, terdapat tiga kasus yang baru terungkap  dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.