Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Meski Mendukung, Ormas Ini Turut Menyoal Pembangunan Gedung Kejari Blitar

    Meski Mendukung, Ormas Ini Turut Menyoal Pembangunan Gedung Kejari Blitar

    Blitar (beritajatim.com) – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menyoal pembangunan gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar yang baru. GPI mempertanyakan mekanisme dana hibah pembangunan gedung Kejari Blitar baru dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.

    Meski menyoal mekanisme hibah, GPI tetap mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru. Ormas yang diketuai oleh Jaka Prasetya itu mendorong agar proses pembangunan gedung Kejari Kabupaten Blitar yang baru tersebut terus berjalan.

    “Persoalan pembangunan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar bukan kami tidak setuju tapi supaya dilakukan mekanisme ulang supaya tidak menjebak pejabat-pejabat yang baru ini,” ungkap Jaka Prasetya, Kamis (15/5/2025).

    Dengan tegas, GPI menyatakan dukungan atas pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Pihaknya pun mempersilakan pembangunan gedung Kejari Blitar dilanjutkan namun mekanisme hibahnya harus ditata ulang.

    “Kami mendukung aparat penegak hukum mau mendapatkan hibah uang atau barang Kabupaten Blitar kami dukung karena itu sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Blitar namun mekanismenya harus diperbaharui atau harus dibetulkan dulu,” tegasnya.

    Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih menumpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di Jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektare merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu. [owi/beq]

  • Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Kantor Kejari Blitar Masih Numpang, Dosen UNU dan Unisba Pandang Penting Punya Gedung Sendiri

    Blitar (beritajatim.com) – Dosen hukum Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar dan Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar memandang pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten (Kejari) Blitar yang baru adalah hal yang penting.

    Para akademisi tersebut memandang gedung baru yang ada di Kecamatan Kanigoro itu sebagai bentuk kebutuhan yang diperlukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai penunjang penegakan hukum baik itu korupsi atau kejahatan yang lain.

    “Justru yang jadi masalah itu kalau ada institusinya tapi tidak ada hasil kinerjanya, ini institusinya belum punya gedung tapi kinerjanya sudah luar biasa apanya yang dipermasalahkan,” ucap Wepy Susetyo, Dosen Hukum Unisba Blitar, Kamis (15/05/2025).

    Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang masih numpang di gedung bekas Dinas Pariwisata yang berada di jalan A. Yani Kota Blitar. Gedung tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Blitar.

    Namun pada tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memang tengah membangun gedung baru yang berada di selatan Pasar Kanigoro Kabupaten Blitar. Tanah yang digunakan ini seluas 1 hektar merupakan aset Kejaksaan Agung. Kemudian Kejaksaan Negeri Blitar mendapatkan hibah pembangunan gedung senilai Rp.4 miliar lebih dari Pemerintah Kabupaten Blitar pada tahun lalu.

    Dosen Unisba Blitar itu pun mendukung pembangunan gedung baru Kejaksaan Negeri Blitar yang baru agar proses penegakan hukum lebih indepent. Namun pembangunan gedung yang baru tersebut juga harus sesuai prosedur.

    “Dana hibah itu setahu saya tidak serta merta turun, itu kan melalui pengajuan proposal di dalam proposal itu ada kajian-kajiannya lo, jadi minimal itu ada kajian soal urgensitasnya bagaimana, mereka (Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar) harus kerja kalau tidak memiliki gedung bagaimana, minimal ada kantor administratifnya,” tegasnya.

    Sementara itu, Dosen UNU Blitar, Supriarno berpendapat bahwa soal hibah pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang baru tersebut sebagai hal yang biasa. Supriarno pun yakin bahwa meski mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Blitar namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar tetap berani mengusut kasus terutama korupsi yang terjadi di Bumi Penataran.

    “Yang kita tahu tanahnya itu asetnya Kejagung tapi pembangunannya ada dana hibah dari APBD Kabupaten Blitar nah ini suatu tantangan tentunya gedung anggaranya dari Pemkab Blitar besok-besok kalau ada kasus di Kabupaten Blitar bagaimana, namun itu sudah dibuktikan bahwa hari ini ada penegakan hukum ada kasus korupsi di Pemkab Blitar tapi tetap ditegakkan,” tegas Supriarno.

    Dosen sekaligus advokat tersebut pun dengan tegas menyebut bahwa pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar ini tidak ada soal yang diperdebatkan. Supriarno yakin bahwa dana hibah tersebut tidak akan menggoyahkan independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Tentu meskipun ini anggarannya hibah saya kira tidak ada soal. Karena memang independensi kejaksaan dengan pemerintah daerah itu terpisah, penegakan hukum dan tata pemerintahan. Sehingga masyarakat tentu saja akan tetap mendukung, kalau tidak mendukung itu aneh,” tegasnya.

    Pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sendiri menuai pro dan kontra. Ada masyarakat yang mengkritisi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar namun para akademisi justru mendukung pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. (owi/ian)

  • Aksi Cabul Live Instagram: Mahasiswa Pasuruan Cari “Pelanggan” Sesama Jenis

    Aksi Cabul Live Instagram: Mahasiswa Pasuruan Cari “Pelanggan” Sesama Jenis

    Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi tak senonoh secara live di media sosial. ZA (24), warga Dusun Jajang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan karena mempertontonkan alat kelaminnya melalui siaran langsung di akun Instagram miliknya, @bin_don29.

    Aksi vulgar itu dilakukan pelaku pada Selasa malam (6/5/2025) sekitar pukul 22.15 WIB, dari dalam kamar rumahnya sendiri. Saat itu, ZA hanya mengenakan sarung dan terlihat melakukan masturbasi selama sekitar lima menit di depan kamera.

    Kasus ini mencuat ke publik setelah polisi menerima laporan dari warga. Berdasarkan hasil pelacakan akun Instagram, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Zainal Abidin. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/5/2025) tanpa perlawanan.

    “Setelah menerima informasi, tim kami langsung melakukan pelacakan terhadap akun Instagram pelaku dan mendapati identitas pemiliknya adalah Zainal Abidin,” ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ardiansyah, Rabu (14/5/2025).

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A16 warna ungu dan satu sarung bermotif kotak warna hitam, abu-abu, dan oranye.

    ZA mengakui bahwa aksi tersebut sengaja dilakukannya untuk menarik perhatian pria lain yang berminat menyewa jasanya sebagai pekerja seks sesama jenis. Dalam pengakuannya, ZA menetapkan tarif sebesar Rp100 ribu untuk layanan di wilayah Pasuruan dan Rp300 ribu untuk luar daerah.

    “Motif pelaku adalah mencari pelanggan dari kalangan pria dengan cara memamerkan alat kelaminnya secara live,” tambah Gagah.

    Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 32 jo Pasal 6 UU Pornografi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

    Proses hukum terhadap ZA saat ini masih berlanjut. “Berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan,” tegas Gagah. (ada/kun)

  • Prajurit TNI Amankan Kejaksaan, DPR: Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum – Page 3

    Prajurit TNI Amankan Kejaksaan, DPR: Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono berharap dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

    “Saya berharap langkah ini dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan supremasi sipil,” kata Dave Laksono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (12/5/2025) seperti dilansir Antara.

    Dave memandang kebijakan pengamanan oleh TNI di tingkat kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) itu bagian dari implementasi kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI.

    “Implementasi MoU (memorandum of understanding) antara TNI dan Kejaksaan Agung, yang bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses hukum,” ujarnya.

    Ia mengemukakan bahwa Komisi I DPR RI yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen itu akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja sama kedua institusi tersebut.

    “Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta selaras dengan kepentingan nasional,” kata dia.

     

  • Politik Kemarin, Anggota TNI di Rusia hingga visi geopolitik Presiden

    Politik Kemarin, Anggota TNI di Rusia hingga visi geopolitik Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa terkait dengan politik dan pertahanan terjadi sepanjang Minggu (11/5). Dari mulai anggota TNI AL ikut operasi militer di Rusia hingga visi geopolitik presiden.

    Berikut ragam berita yang telah dirangkum ANTARA.

    1. TNI AL: Serda Satria sudah dipecat setelah ikuti operasi militer Rusia

    Jakarta (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyampaikan bahwa Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara sudah dipecat dari anggota Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah mengikuti operasi militer Rusia.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi mengatakan pemecatan telah dilakukan berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

    Baca di sini

    2. Kapuspen TNI: Dukungan pengamanan untuk kejaksaan dilaksanakan terukur

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyatakan dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

    Ia mengatakan bahwa dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

    Baca di sini

    3. LPSK lindungi korban kekerasan seksual dokter PPDS di Bandung

    Jakarta (ANTARA) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada tiga korban dan empat saksi dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung.

    Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan bahwa kekerasan seksual dalam kasus ini termasuk dalam relasi kuasa yang membuat korban tidak berdaya.

    Baca di sini

    4. Bahlil sebut rencana pertemuan Prabowo-Megawati hal yang baik

    Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri merupakan hal baik dan bisa menjadi wadah pembicaraan untuk kemajuan bangsa.

    “Sebenarnya pertemuan sesama tokoh-tokoh bangsa tersebut sudah seyogyanya dilakukan dan ini merupakan hal yang baik,” kata Bahlil di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.

    Baca di sini

    5. Diskusi “Ada Apa dengan Prabowo?” ungkap visi geopolitik Presiden

    Jakarta (ANTARA) – Diskusi umum bertajuk “Ada Apa dengan Prabowo?” mengungkap berbagai fakta yang menyoroti pandangan visioner Presiden Prabowo Subianto dalam merespons dinamika global, termasuk potensi perang dan dampaknya terhadap ketahanan nasional Indonesia.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, dalam acara yang dihelat Gerakan Milenial Cinta Tanah Air di Jakarta, Sabtu, memaparkan sederet fakta yang menunjukkan konsistensi pemikiran dan arah kebijakan Presiden Prabowo, jauh sebelum ia

    Baca di sini

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kapuspen TNI: Dukungan pengamanan untuk kejaksaan dilaksanakan terukur

    Kapuspen TNI: Dukungan pengamanan untuk kejaksaan dilaksanakan terukur

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyatakan dukungan pengamanan personel TNI Angkatan Darat kepada jajaran kejaksaan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.

    Ia mengatakan bahwa dukungan pengamanan itu bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023. Pelaksanaan kerja sama itu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

    “TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga,” kata Kristomei saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

    Ia menjelaskan terbitnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 tentang pengamanan jajaran kejaksaan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.

    Kapuspen TNI menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi, pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

    Kemudian tentang dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

    Kerja sama selanjutnya tentang pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, serta koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

    Kristomei mengatakan dukungan pengamanan itu juga dilakukan sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • 1.300 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Pekan Ini, Begini Penjelasan Disnaker Sukoharjo – Halaman all

    1.300 Eks Karyawan Sritex Kembali Bekerja Pekan Ini, Begini Penjelasan Disnaker Sukoharjo – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 1.300 eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disebut mulai kembali bekerja pada pekan ini, Jumat (9/5/2025).

    Sebagaimana diketahui, PT Sritex resmi tutup pada Maret 2025 lalu setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan perusahaan tersebut dalam status pailit. 

    Akibatnya, ribuan karyawan perusahaan tekstil itu harus mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Namun, harapan baru muncul selepas manajemen dari investor baru mulai mengaktifkan kembali sebagian unit produksi, khususnya di bagian garmen. 

    Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, membenarkan kabar tersebut.

    Sumarno mengatakan, meski belum ada pemberitahuan resmi secara tertulis dari pihak manajemen, proses persiapan sudah berjalan.

    “Kemarin dari perwakilan manajemen sudah menyampaikan, tetapi secara resmi belum. Ini baru pembicaraan lisan, belum ada surat tertulis,” terang Sumarno, dilansir Tribun Solo, Jumat (9/5/2025).

    Ia juga mengatakan, berdasarkan informasi, sudah ada 1.300 eks karyawan yang mulai masuk di bagian garmen untuk tahap awal.

    Selain itu, Sumarno membeberkan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap persiapan, seperti pembersihan mesin dan penataan ulang peralatan produksi.

    “Sudah mulai bersih-bersih mesin, persiapan produksi. Laporan terakhir, sudah ada yang bekerja mulai pekan ini,” tambahnya.

    Sumarno juga menyatakan, sebanyak 1.300 eks karyawan Sritex itu berada di bagian garmen, sedangkan weaving dan spinning, masih dalam tahap proses. 

    Kemudian, saat disinggung nama investor baru yang saat ini mengambil alih PT Sritex, Sumarno masih enggan menjawab.

    Pasalnya, belum ada surat resmi terkait aktivitas di Pabrik Sritex.

    Dugaan Kasus Korupsi di Sritex

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya tetap menyelidiki kasus dugaan korupsi pada PT Sritex meski perusahaan swasta.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hal ini karena adanya dugaan pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan oleh perusahaan pelat merah dalam materi penyidikan.

    “Itu yang saya sampaikan bahwa bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah,” kata Harli kepada wartawan dikutip pada Selasa (6/5/2025).

    Merujuk dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit disebutkan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

    Oleh sebab itu, Harli menyebut, jika memang ditemukan adanya tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto, itu masuk dalam kategori korupsi.

    “Oleh karenanya kita melihat apakah dana-dana yang diberikan sebagai pinjaman ke bank ke PT Sritex oleh uang pemerintah ini dan bank daerah ada terindikasi ya.”

    “Perbuatan melawan hukum yang terindikasi merugikan keuangan negara atau daerah. Itulah yang mau dilihat dari sisi apakah ada kerugian negara di situ,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Harli Siregar membenarkan adanya pengusutan dugaan kasus korupsi di Sritex.

    Hanya saja, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

    “Masih penyidikan umum,” jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

    Ia menerangkan, penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

    “(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” ujarnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nasib Eks Karyawan Sritex di Sukoharjo, 1.300 Orang Kembali Bekerja Pekan Ini, Tapi di Bidang Garmen.

    (Tribunnews.com/Deni/Abdi)(TribunSolo.com/Anang Maruf)

  • Kasus Bacok Tetangga di Parepare Disetop, Kok Bisa?

    Kasus Bacok Tetangga di Parepare Disetop, Kok Bisa?

    Liputan6.com, Parepare Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim didampingi Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman dan Koordinator, Nurul Hidayat mengikuti ekspose perkara asal Kejaksaan Negeri Parepare (Kejari Parepare) yang ingin diselesaikan lewat keadilan restorative, Jumat (9/5/2025).

    Ekspose perkara yang berlangsung di Kantor Kejati Sulsel ini turut diikuti langsung oleh Kajari Parepare Abdillah, Kasi Pidum Kejari Parepare Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A. Herlina Pepriyanti dan jajaran secara virtual dari Kejari Parepare.

    Kejari Parepare mengajukan upaya Restorative Justice (RJ) untuk tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan terhadap korbannya, Saiful bin La Ronrong (37). 

    Diketahui, tersangka La Kona alias Kona Bin Lapandi bekerja sebagai penjual ikan dan merupakan sepupu dua kali dari korban.

    Kasus penganiayaan yang dilakukan La Kona kepada sepupunya Saiful terjadi pada Sabtu 18 Januari 2025 di Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) atau tepatnya di depan rumah tersangka dan korban. 

    Kasus ini bermula ketika tersangka keluar dari rumah untuk mencari orang yang melempari rumahnya. Tersangka yang dalam keadaan mabuk, lantas berteriak-teriak di jalan raya depan rumahnya. Lalu memanggil nama korban yang kebetulan rumahnya berhadapan. 

    Saat korban Saiful keluar dri rumah dan menghampiri tersangka, tersangka tiba-tiba mengeluarkan parang dari pinggang sebelah kirinya. Tersangka La Kona langsung mengayunkan parangnya ke arah korban atau membacok korban. Saiful sempat menghindar dan berlari namun dikejar oleh tersangka hingga jarak 1 meter. 

    Saat korban berbalik ke arah belakang, tersangka mengayunkan parang sebanyak 3 kali ke arah korban dan mengenai punggung kiri, lengan kiri atas dan leher belakang hingga membuatnya terjatuh. Kemudian datang saksi Iwan membantu korban sehingga tersangka pergi meninggalkan korban.

    Adapun alasan pengajuan RJ tersebut, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta masyarakat merespon positif serta tersangka dan saksi korban merupakan saudara sepupu dan bertetangga dan juga tersangka masih berusia remaja dan bisa memperbaiki kelakuannya di masa mendatang.

    Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

    “Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan (Perja) 15, korban sudah memaafkan tersangka. Sehingga atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

    Setelah proses RJ disetujui, Agus Salim meminta jajaran Kejari Parepare untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

    “Saya minta Jaksa Fasilitator tetap memantau hubungan tersangka dan korban setelah proses RJ. Saya juga tegaskan seluruh tahapan penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” ujar Agus Salim.

    Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

     

    Puluhan siswa sebuah Madrasah Aliyah di Demak, Jawa Tengah, mendapat bimbingan konseling dan trauma healing dari pihak Kepolisian. Mereka mengalami trauma setelah melihat penganiayaan yang dilakukan seorang siswa terhadap guru.

  • Kemana Triliunan Uang Korupsi yang Disita Kejagung? Ini Penjelasannya

    Kemana Triliunan Uang Korupsi yang Disita Kejagung? Ini Penjelasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang yang disita dalam perkara rasuah selalu disimpan di rekening penitipan bank persepsi.

    Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menyimpan sepeserpun uang hasil sitaan ke rumah atau kantor.

    “Ini [uang sitaan] tidak dibawa ke rumah atau disimpan di kantor. Tetapi langsung berpindah dititipkan di rekening penitipan lainnya di bank persepsi,” ujarnya di Kejagung, Kamis (8/5/2025).

    Dia menekankan uang yang telah disita tersebut juga nantinya bakal digunakan dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat dari perkara korupsi.

    Sebagai contoh, uang triliunan yang sudah masuk dalam rekening penitipan yakni terkait dengan perkara dugaan TPPU Duta Palma Group.

    Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah menyita uang Rp6,8 triliun serta berbagai jenis valuta asing (valas). Perinciannya, SGD 12.859.605; US$13.274.490,57 dan Yuan China 2.005.

    Kemudian, Yen Jepang 2.000.000, Won Korea 5.645.000 dan RM 300.000. Jika di total, uang asing yang disita mencapai Rp383,9 miliar.

    “Supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, bank persepsi merupakan bank umum yang telah ditunjuk oleh negara untuk menerima setoran negara.

  • Anak Pemilik Toko Roti yang Aniaya Pegawai Divonis 10 Bulan Penjara

    Anak Pemilik Toko Roti yang Aniaya Pegawai Divonis 10 Bulan Penjara

    JAKARTA  – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada anak pemilik toko roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawatinya.

    Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan George terbukti bersalah menganiaya karyawati, Dwi Ayu Darmawati pada 17 Oktober 2024.

    “Menjatuhkan pidana selama 10 bulan, dikurangi dari masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” kata Hakim Ketua Heru Kuntjoro di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Mei, dilansir ANTARA.

    Heru menyebut berdasarkan fakta persidangan, George melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta George divonis satu tahun penjara.

    Majelis hakim menyatakan terdapat hal-hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan saat menjatuhkan vonis bagi George. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni merusak kesejahteraan orang

    “Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Heru.

    Selain itu, pertimbangan meringankan hukuman terhadap George ini hampir serupa dengan pertimbangan meringankan saat JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan tuntutan.

    Bedanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan kondisi medis George yang disebut JPU menderita disabilitas ringan sebagai hal meringankan hukuman.

     

    Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menolak nota pembelaan (pleidoi) penasihat hukum terdakwa yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya.

    Menurut majelis hakim, George masih bisa bekerja membantu mengelola bisnis toko roti kedua orangtuanya, sehingga kondisi mentalnya tidak menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukan.

    “Menimbang terdakwa masih bisa bekerja walaupun dalam lingkup keluarga, masih bisa memesan secara online dan bisa berkomunikasi dengan baik dalam persidangan,” jelas Heru.