Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kementan-Kejagung sinergi manfaatkan lahan hasil sitaan untuk LTT

    Kementan-Kejagung sinergi manfaatkan lahan hasil sitaan untuk LTT

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersinergi memperkuat ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan-lahan hasil sitaan negara untuk peningkatan luas tambah tanam (LTT) pertanian.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan pemanfaatan lahan sitaan merupakan terobosan nyata dan sinergi lintas sektor menjadi kunci memperluas potensi tanam nasional.

    “Ternyata, aset ini luar biasa luasnya. Kalau kami diskusi tadi, di sini saja ribuan hektare, di Banten, Jakarta. Di sini ada 300 (hektare) Itu nilainya besar kalau kita tanami semua,” ujar Mentan di sela kegiatan penanaman benih padi di lahan sitaan Kejagung di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis.

    Mentan menyampaikan terima-kasihnya dan mengapresiasi langkah strategis Kejaksaan RI yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif mendukung pembangunan pertanian nasional.

    “Ini luar biasa, saya tidak pernah membayangkan ternyata banyak sitaan sawah, (sitaan) gudang kami sudah terima. Bayangkan, kalau seluruh Indonesia kita optimalkan ini, mulai dari kajari, kajati, Kejagung,” ujar Mentan sebagaimana keterangan di Jakarta.

    Menurutnya, langkah itu penting dalam menghadapi tantangan krisis pangan global, apalagi banyak negara menghadapi tekanan pangan akibat perubahan iklim dan konflik geopolitik, sementara Indonesia justru mengalami peningkatan produksi dan stok.

    “Sejak tahun 1969, bersamaan saya lahir, ini lah tertinggi stok Bulog kita, 3,8 (juta ton) minggu depan optimis 4 juta ton,” ucap Mentan.

    Pemanfaatan lahan sitaan itu akan terus diperluas ke wilayah lain dengan dukungan Kejaksaan RI, termasuk untuk pengembangan sarana produksi seperti pabrik benih dan traktor.

    Program ini juga sejalan dengan instruksi presiden terkait penguatan ketahanan pangan nasional, di mana sektor pertanian harus menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum.

    Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan yang telah diserahkan untuk kegiatan pertanian yang produktif, sekaligus menjaga agar aset negara tidak disalahgunakan.

    “Sekaligus juga kami ingin menitipkan tanah ini jangan sampai dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak benar, silahkan manfaatkan untuk pertanian dan yang kedua silahkan manfaatkan sekaligus mengamankan asset,” ujar Jaksa Agung.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menggarisbawahi pentingnya pengelolaan pangan berbasis desa dan kearifan lokal.

    Ia mengusulkan ke depan dilakukan pemetaan kebutuhan beras per desa secara tahunan, sehingga desa dapat mandiri dalam hal ketersediaan pangan.

    Jika terdapat kelebihan, baru dapat didistribusikan ke wilayah lain.

    “Di kampung-kampung adat, padinya dipanen dengan ani-ani, disimpan di leuit, dan tidak digiling. Padi-padi itu bisa bertahan 40 sampai 100 tahun, dan ini adalah bentuk nyata dari ketahanan pangan yang sesungguhnya,” kata KDM.

    Pewarta: Muhammad Harianto
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, kelima tersangka yang telah ditetapkan tersangka pada proyek PDNS berinisial SAP, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan 2016-2024, BDA, mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan.

    Selanjutnya NZ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS pada Komdigi.

    Keempat, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 dan PPA yang merupakan Account Manajer 2017-2021 PT Docotel Teknologi.

    Ia menjelaskan bahwa berdasarkan dari alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa, kelima tersangka tersebut terbukti bermufakat jahat dalam kasus tersebut.

    “Mereka bermufakat jahat untuk pengkondisian proyek PDNS,” ujarnya.

    Safri mengatakan bahwa dari aksi mufakat jahat tersebut kerugian negara masih dihitung, namun yang pasti mencapai ratusan miliar.

    “Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian ratusan miliar angka pasti belum bisa disampaikan karena masih dalam perhitungan,” katanya.

    Kelima tersangka kata dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, kasus ini bermula dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada 2020.

    Diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai kontrak awal Rp60,3 miliar, yang kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada 2021.

    Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

    Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan “ransomware” terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024, yang menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik.

    Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) yang digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi data atau perangkat komputer korban dan kemudian meminta uang tebusan sebagai imbalan untuk mengembalikan akses ke data atau perangkat tersebut.

    Diduga, serangan tersebut berkaitan dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Tangani Korupsi Dam Kali Bentak Rp5,1 M, Kejari Blitar Sidik TP2ID

    Tangani Korupsi Dam Kali Bentak Rp5,1 M, Kejari Blitar Sidik TP2ID

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar membuktikan keseriusannya mengusut tuntas korupsi Dam Kali Bentak yang diketahui merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Usai mengetahui nilai kerugian negara tersebut, Kejari Blitar kini melakukan penyidikan keterlibatan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dalam kasus tersebut.

    Kasi Pidsus Kejari Blitar, Gede Willy mengatakan, saat ini tim penyidik sudah menjadikan TP2ID obyek penyidikan terkait kasus korupsi Dam Kali Bentak.

    “Sabar ya pak, ini (terkait TP2ID) merupakan obyek penyidikan,” jawabnya ketika dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).

    Kasi Pidsus Kabupaten Blitar pun belum mau berkomentar lebih dalam mengenai penyelidikan aliran dana ke TP2ID. Dirinya meminta masyarakat untuk sabar menanti proses penyelidikan kasus korupsi Dam Kali Bentak.

    “Pada waktunya akan kami sampaikan ke rekan-rekan (wartawan),” tandasnya.

    Sebelumnya beredar isu yang menyebutkan bahwa aliran dana korupsi DAM Kali Bentak mengalir hingga ke TP2ID. Namun itu hanya sekedar isu, Kejari Kabupaten Blitar masih menyelidiki keterlibatan tim TP2ID.

    Kejari Kabupaten Blitar pun telah memeriksa 3 orang saksi dari anggota TP2ID. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak yang sedang diselidiki oleh Kejari Blitar.

    Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 4 tersangka, serta memeriksa 35 orang saksi. Keempat tersangka tersebut di antaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni Direktur CV pelaksana proyek MB dan tenaga administrasi, MI.

    Serta 2 dari ASN yaitu Sekretaris DInas PUPR, Heri Santosa (HS) dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hari Budiono alias Budi Susu (BS). Kasus ini pun masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

    “Kalau ada alat bukti yang menuju kesana (keterlibatan TP2ID), kita tidak akan ragu tapi perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti itu,” tutup dia. [owi/beq]

  • Kejaksaan Kabupaten Kediri Bantu Korban Tanah Longsor di Petungroto

    Kejaksaan Kabupaten Kediri Bantu Korban Tanah Longsor di Petungroto

    Kediri (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menunjukkan kepeduliannya terhadap korban tanah longsor di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dengan menyalurkan bantuan bahan pokok pada Kamis (22/5/2025). Penyerahan bantuan dilakukan di Balai Desa Petungroto.

    “Hari ini kami wujud kepedulian Kejaksaan Kabupaten Kediri terhadap korban bencana di Mojo. Kami menyampaikan bantuan sedikit sembako berupa beras, gula, telur dan Indomie. Kiranya bisa membantu meringankan sedikit,” ujar Kasi Intelijen Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.

    Ia menyebutkan, bantuan yang diserahkan terdiri dari 60 sak beras, 250 kg gula pasir, 14 dus mi instan, dan lebih dari 40 kg telur. Bantuan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya, di mana Kejaksaan juga telah menyalurkan bantuan air bersih untuk masyarakat setempat yang waktu itu kesulitan.

    “Kami juga menyampaikan pesan dari Bapak Kajari, kami hadir di sini untuk kedua kalinya. Pertama kali kami kesini memberikan bantuan air bersih. Kami hanya menyampaikan sedikit bantuan, kiranya bermanfaat, kami sampaikan dan kami serahkan,” lanjut Iwan.

    Usai menyerahkan bantuan, rombongan Kejaksaan juga mengunjungi rumah milik Janu (42) dan Painem, warga terdampak yang mengalami kerusakan parah akibat tanah longsor dari tebing di belakang rumah mereka. Rumah tersebut roboh total dan tidak lagi bisa ditempati, dengan sebagian besar harta benda masih tertimbun material longsor.

    Janu menceritakan bahwa dirinya sempat tertimbun longsor saat kejadian yang berlangsung pada Jumat malam (16/5/2025) dan tak sadarkan diri. Beruntung, ia berhasil diselamatkan oleh para tetangga. Saat ini ia tinggal bersama satu anaknya yang selamat dari musibah tersebut di rumah saudaranya. Janu berharap adanya bantuan untuk memperbaiki rumahnya yang rusak total.

    Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berikan bantuan kepada korban tanah longsor di Desa Petungroto, Kecamatan Mojo.

    Kepala Desa Petungroto, Dariono, menyampaikan terima kasih atas kepedulian Kejaksaan. “Kami mengucapkan banyak terima kasih karena sudah dibantu Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Ini sangat bermanfaat bagi kami,” ujarnya.

    Menurut data desa, ada 43 rumah terdampak, dengan rincian 3 rumah rusak berat, 3 rumah rusak sedang, serta 15 lahan sawah dan tegalan yang turut terdampak longsor.

    Camat Mojo, Moch. Nurul Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPBD dan dinas terkait dalam penanganan bencana alam di wilayahnya. “Kalau sini yang rusak parah 3 rumah, dan lainnya sekitar 30 KK di Desa Petungroto. Semua sudah terdata dan tinggal penangannya,” katanya.

    Ia juga menjelaskan bahwa Dinas PUPR, Perkim, dan Dinsos telah meninjau langsung lokasi bersama Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa. Bantuan dalam bentuk renovasi rumah akan ditangani oleh Perkim, sementara infrastruktur oleh PU dan penanganan bencana oleh BPBD. [nm/but]

  • Dua rute baru Transjabodetabek bakal diluncurkan pekan depan

    Dua rute baru Transjabodetabek bakal diluncurkan pekan depan

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal menambah dua rute baru Transjabodetabek, yakni Depok-Lebak Bulus dan Bekasi-Kuningan yang peluncurannya dilakukan pekan depan.

    Pramono menjelaskan, rute Transjabodetabek tersebut dipilih karena tingginya minat masyarakat.

    “Minggu depan. Saya sudah berdiskusi dengan Kepala Dinas Perhubungan, kita akan buka dari Depok ke Lebak Bulus, kemudian nanti kami buka juga dari Bekasi ke Kuningan,” kata Pramono di Tangerang, Banten, Kamis.

    Selain karena banyaknya permintaan masyarakat, Pramono juga menyoroti soal kemacetan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

    Karena itu, Pramono menilai langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan di daerah penyangga Jakarta, seperti Bekasi, Depok dan Bogor.

    Pada Kamis pagi, rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M telah resmi diluncurkan. Rute tersebut memiliki 24 titik pemberhentian, yakni Blok M, Kejaksaan Agung, Masjid Agung, Senayan Bank DKI, Gerbang Pemuda dan Petamburan.

    Kemudian Kemanggisan, PIK Avenue, Pantai Maju, Marketing Gallery, Pantai Pasir Putih 1, Menara Syariah, Aloha dan Sedayu Watertown. Lalu San Antonio, Nice, Mega Kuningan, PIK 2, Tokyo Riverside Selatan, Spring Ville, Thamrin CBD, Pantai Pasir Putih serta Buddha Tzu Chi.

    Sebelumnya, dua rute lainnya sudah diluncurkan, yakni Vida Bekasi-Cawang dan Alam Sutera-Blok M. Pramono berencana menambah rute-rute lainnya di sekitar wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Gubernur NTB ganti Kepala Biro Ekonomi setelah jadi tersangka masker

    Gubernur NTB ganti Kepala Biro Ekonomi setelah jadi tersangka masker

    “Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,”

    Mataram (ANTARA) – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal akan mengganti Wiraja Kusuma dari posisinya sebagai Kepala Biro Perekonomian Setda Pemerintah Provinsi NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun anggaran 2020.

    “Segera setelah ditetapkan secara resmi dan surat pemberitahuan kita terima, beliau (Gubernur NTB) akan membebastugaskan dari jabatannya sebagai Kepala Biro Ekonomi dan akan menunjuk pejabat Pelaksana Tugas,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB, Yusron Hadi di Mataram, Selasa.

    Menurut Yusron, Gubernur NTB sudah mengikuti kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 sejak awal menjabat sebagai Gubernur NTB. Namun, orang nomor satu di NTB itu, sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah.

    “Sesungguhnya Bapak Gubernur sudah mengikuti kasus ini sedari awal beliau menjabat. Namun beliau sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan dengan tetap menjaga asas praduga tidak bersalah,” katanya.

    Diketahui dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, penetapan tersangka Wiraja Kusuma berdasarkan surat Polres Mataram nomor B/673/V/RES.3.3/2025/Reskrim, tertulis perihal pemberitahuan penetapan tersangka. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram tertanggal 7 Mei 2025.

    Dalam surat Polres Mataram tersebut tertulis diberitahukan bahwa penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020. Berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2025, telah menetapkan tersangka atas nama Wirajaya Kusuma jabatan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB.

    Penetapan Wirajaya Kusuma sebagai tersangka juga bersamaan dengan penetapan tersangka lain, salah satunya mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany yang juga merupakan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.

    Sebelumnya pada akhir April lalu, Kepolisian Resor Kota Mataram, menyatakan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun anggaran 2020.

    Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, mengatakan pihaknya kini menindaklanjuti penetapan tersebut dengan mengagendakan pemeriksaan tersangka.

    “Iya, sudah ada penetapan dan segera akan kami panggil (pemeriksaan),” kata Regi.

    Perihal jumlah dan identitas para tersangka, ia memilih untuk menahan informasi tersebut. Begitu juga dengan peran tersangka yang sebelumnya disebutkan berjumlah enam orang dari kalangan pejabat daerah.

    “Nanti kalau itu,” ucapnya.

    Pada medio Maret 2025, Regi mengungkapkan adanya enam calon tersangka beserta inisial dari kasus ini, yakni WK, K, CT, MH, RA, dan DV.

    Meski demikian, dia tidak memungkiri bahwa dari enam inisial yang disebutkan, ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB.

    Kedua mantan pejabat tersebut turut tercatat pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.

    Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
    Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.

    Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.

    Pewarta: Nur Imansyah
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • TNI AL musnahkan 2 ton narkoba selundupan Kepri bernilai Rp7,5 T

    TNI AL musnahkan 2 ton narkoba selundupan Kepri bernilai Rp7,5 T

    “Prajurit Jalasena TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,5 triliun dan menyelamatkan lebih dari 16 juta jiwa generasi bangsa,”

    Batam (ANTARA) – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama lembaga penegak hukum dan instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,061 ton hasil penggagalan penyelundupan di perairan Kepulauan Riau (Kepri) yang memiliki nilai Rp7,5 T.

    “Prajurit Jalasena TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp7,5 triliun dan menyelamatkan lebih dari 16 juta jiwa generasi bangsa,” ujar Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksamana Madya TNI Erwin S. Aldedharma di Batam, Selasa.

    Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Asta Cita poin ketujuh: pemberantasan penyelundupan narkotika.

    Pemusnahan digelar di Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam, dan dilakukan di sebuah incinerator untuk memusnahkan sabu seberat 768.823 gram dan kokain 1.285.030 gram.

    Penindakan tersebut dilaksanakan merupakan hasil sinergi Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, BIN, BAIS TNI, Bea Cukai, dan Kejaksaan dalam rilis Jumat lalu (16/5).

    Penindakan bermula dari laporan intelijen TNI AL, dan dilanjutkan dengan patroli laut terhadap kapal ikan asing (KIA) berbendera Thailand. Kapal tersebut memiliki lima awak kapal dengan nakhoda berinisial KS warga negara Thailand, serta empat ABK warga negara Myanmar berinisial UTT, AKO, KL, dan S.

    Kapal tersebut berhasil dihentikan saat memasuki perairan Indonesia dan didapati membawa narkotika dalam jumlah besar.

    “Untuk pelabuhan asal dan tujuan kapal masih dalam proses pendalaman jadi kami belum bisa memberi jawaban pasti,” kata dia.

    Sekretaris Utama BNN Tantan Sulistyana menyebutkan bahwa yang diamankan saat ini adalah transporter, dan pengembangan tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan internasionalnya.

    “Ini baru permulaan. Kami ingin mengungkap seluruh jaringan karena ini transporter saja, belum lagi jaringannya,” katanya menegaskan.

    Kepala Staf AL Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan melalui zoom meeting bahwa pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen TNI AL dan seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas penyelundupan di perbatasan.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi III DPR terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP

    Komisi III DPR terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 130 masukan dari jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) dalam rapat dengar pendapat (RDP) soal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    “Banyak sekali masukan, terobosan, yang enggak terpikirkan sebelumnya belum terpikirkan oleh kami, soal senjata api, police line dan sebagainya,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Habiburokhman berharap masukan yang disampaikan oleh para advokat yang tergabung dalam Ikadin bisa menjadi bahan pertimbangan saat penyusunan RUU KUHAP.

    Dia juga mengatakan Komisi III terbuka terhadap masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait RUU KUHAP. Masyarakat yang mempunyai masukan soal RUU tersebut bisa menyampaikan se

    “Semoga jadi pertimbangan rekan-rekan sekalian ketika masuk ke pembahasan,” ujarnya.

    Dalam RDP tersebut Wakil Ketua Umum DPP Ikadin Sapriyanto Refa mengatakan advokat ada profesi yang melekat erat dengan proses penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan, sampai dengan pelaksanaan putusan hakim.

    “Kami Ikadin siap bekerja keras menuntaskan produk KUHAP ini dengan memberikan kontribusi sebaik-baiknya dan mudah-mudahan sesuai harapan kita bersama kita bisa menciptakan penegakan hukum yang lebih baik untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar Refa.

    Masih pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Ikadin Rifai Kusumanegara mengatakan ada 130 masukan yang disusun dan diserahkan kepada komisi III DPR soal RUU KUHAP.

    “Dari 130 yang kami usulkan kami uraikan sebanyak 24,” ujar Rifai.

    Salah satu usulan yang dijabarkan oleh Rifai adalah soal restorative justice atau keadilan restoratif. Rifai mengungkapkan salah satu aturan restorative justice adalah penerimanya hanya bisa menerima satu kali restorative justice dan mengusulkan agar satu data tunggal penerima restorative justice.

    “Ada satu peraturan di mana restorative justice hanya diberikan untuk pertama kalinya. Bagaimana memastikan agar penerima restorative justice ini tidak residiv, tidak berulang, karena bisa saja dia sudah menerima restorative justice di Jakarta Pusat, di Surabaya dia maling lagi,” ujarnya.

    Rifai pun mengusulkan sistem data tunggal penerima restorative justice yang dikelola oleh kejaksaan, sehingga tujuan mulia restorative justice tidak disalahgunakan.

    “Kami usulkan ada satu data tunggal yang dipegang kejaksaan, jadi siapapun yang memberikan restorative justice dilaporkan ke jaksa dibuat data tunggal, jadi ketahuan orang ini sudah menerima restorative justice dan tidak bisa lagi menerima restorative justice di tempat lain, jadi jangan sampai niat baik kita untuk memberikan kesempatan orang disalahgunakan hanya karena kita tidak mempunyai data yang interconnected,” ujarnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Polisi tangkap pria yang ancam pedagang kopi di Pasar Kramat Jati

    Polisi tangkap pria yang ancam pedagang kopi di Pasar Kramat Jati

    Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap pria berinisial RH (26) yang mengancam seorang perempuan pedagang kopi di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

    “Tim Buser akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Makasar, Jakarta Timur, kemarin Minggu malam,” kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

    Rusit menyebutkan, pihak Kepolisian menetapkan langkah pencarian intensif dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Haji Abdul Gani Nomor 14 A, RT 008/RW 002, Makasar, Jakarta Timur.

    “Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolsek Kramat Jati guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini kami telah menyita barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.

    Pelaku menjadi Target Operasi (TO) Berantas Jaya 2025 karena sudah meresahkan dan mengancam keselamatan orang lain.

    Adapun perempuan pedagang kopi tersebut berinisial NR (23) merupakan warga asal Kabupaten Serang, Banten.

    Rusit mengatakan, pihaknya telah menerima laporan sejak awal Januari 2025 dan pelaku sempat tak datang dua kali saat pemanggilan sebagai tersangka.

    “Kami telah menerima laporan sejak awal Januari dan pelaku sempat mangkir dari dua kali pemanggilan sebagai tersangka,” ujar Rusit.

    Aksi pengancaman bermula saat korban sedang memasak di warung kopinya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku tanpa alasan yang tak jelas.

    Lalu, pelaku RH langsung marah-marah dan menuding korban memiliki masalah dengan kekasihnya.

    “Pelaku mendatangi korban sambil menggebrak meja dan berteriak ‘Lo nyariin gue?’. Terjadi cekcok, lalu pelaku mencekik leher korban,” katanya.

    Setelah sempat dilerai oleh saksi, pelaku justru mengambil sebilah pisau dapur dan menempelkannya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh.

    Sejumlah pedagang dan pekerja di sana sempat melerai aksi premanisme RH demi keselamatan NR.

    Kemudian, korban merasa ketakutan karena pelaku kembali mengacungkan pisau ke arahnya. Setelah dilerai, pelaku melemparkan pisau ke atas meja dan meninggalkan tempat kejadian.

    “Korban melaporkan kejadian ke Polsek Kramat Jati dengan membawa barang bukti berupa sebilah pisau dapur bergagang plastik hitam,” katanya.

    Hingga saat ini, pihak Kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami kasus tersebut. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah Polsek Kramat Jati setelah dilakukan gelar perkara.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Kejati DKI tetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Telkom

    Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

    “Tersangka tersebut berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.

    Syahron menjelaskan penetapan EF sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-21/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

    “EF merupakan tersangka kesepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut,” katanya.

    Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.

    “Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business (bisnis utama) PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi,” kata Syahron.

    Selanjutnya PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta.

    “Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” ucap Syahron.

    Syahron menyebutkan total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431,7 miliar.

    Kejati DKI sebelumnya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus PT Telkom Indonesia yaitu, AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP dan RI.

    Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, Jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang,” kata Syahron.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025