Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Wamen PU Dipanggil Kejati NTT soal Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur

    Wamen PU Dipanggil Kejati NTT soal Dugaan Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur

    Jakarta

    Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dipanggil Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur). Kabarnya, Diana dipanggil untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan potongan gambar surat pemanggilan yang beredar di media, surat itu dirilis tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025. Diana diminta untuk datang pada tanggal 21 Mei 2025, namun disebut-sebut ia tak hadir pada waktu yang dijadwalkan.

    Diana dipanggil untuk dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero) dan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2023.

    “Memang kami mendapatkan surat tersebut, namun karena kemarin kesibukan kami jadi kami akan menjadwalkan ulang. Namun, waktunya kami masih belum mendapatkan dari Kejati,” kata Diana dalam konferensi pers di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

    Diana mengatakan, dirinya telah berkoordinasi dengan Menteri PU Dody Hanggodo. Dody telah memberikan arahan agar Diana bisa memberikan keterangan kepada Kejati dan tidak perlu mengambil cuti sementara hingga kasus ini selesai.

    “Sebenarnya saya sudah diskusi dengan pak menteri dan saya diminta untuk memberikan keterangan saja kepada Kejaksaan Tinggi. Nah, ini yang harus saya siapkan dan tidak perlu cuti,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan, ini baru pemanggilan awal. Ia meminta agar masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan negatif.

    “Mungkin baru pemanggilan awal jadi belum tahu arahnya ke mana, bahkan belum jadi saksi masih memberikan keterangan. Jadi masih berproses, jangan suudzon dulu kan baru dimintai keterangan,” kata Dody.

    Menurut Dody, hal ini menjadi bagian dari kewajibannya dan para pejabat lain untuk memberikan laporan secara transparan dan akuntabilitas kepada masyarakat. Apalagi, para pejabat publik punya tugas besar dalam mengelola dan mempergunakan uang negara.

    “Ini bagian daripada kewajiban kita, transparansi kita, akuntabilitas kita, pada saat kita diberikan tugas dan wewenang untuk mengelola sebagian dana APBN yang diturunkan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan harus membangun sesuatu dan itu harus dipertanggungjawabkan lah,” ujarnya.

    Sebagai informasi, pada April lalu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan dugaan kecurangan dalam pembangunan rumah bagi eks pejuang Tim-tim (Timor-Timur) di Kabupaten Kupang, NTT. Sebanyak 2.100 unit rumah dibangun tidak sesuai rencana kerja dan syarat (RKS).

    “Kami telah menerjunkan tim Inspektorat Jenderal dan menemukan sejumlah dugaan bahwa ada kecurangan dalam proses pembangunan rumah bagi Eks Pejuang Tim Tim di Kupang, NTT,” ujar Ara dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/4/2025).

    Pembangunan rumah tersebut dilaksanakan oleh kontraktor dari BUMN seperti PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero). Ia telah bertemu dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beserta perwakilan dari jajaran dari PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

    Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman menyampaikan bahwa tim dari Inspektorat Jenderal sudah meninjau ke lapangan dengan mengajak tim ahli dari Universitas Nusa Cendana. Hasil tinjauan menemukan dari pekerjaan 2.100 rumah itu, aspek pondasinya tidak sesuai dengan RKS.

    Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, ada beberapa hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari shop drawing-nya, seharusnya kedalaman pondasi 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Namun, kenyataannya melalui video dan foto yang diterima, kedalaman pondasi hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter dari beton.

    Kedua, ia menyebutkan pemadatan tanah yang dikerjakan oleh Ditjen Cipta Karya tidak maksimal, sehingga menyebabkan bangunan mudah begitu turun. Ketiga, banyak rumah mengalami keretakan pada bagian dinding. Keempat, terdapat banyak genangan air ketika hujan turun lantaran airnya tidak mengalir dengan baik dikarenakan elevasi yang seharusnya 30 centimeter justru rata dengan tanah.

    Tonton juga Video: Warga Perbatasan RI-Timor Leste Serahkan Senjata-108 Amunisi ke TNI

    (shc/ara)

  • Insiden Berdarah Deli Serdang, Jaksa Bisa Minta Perlindungan TNI-Polri

    Insiden Berdarah Deli Serdang, Jaksa Bisa Minta Perlindungan TNI-Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi angkat bicara terkait insiden kekerasan terhadap seorang jaksa di Deli Serdang yang diduga dibacok oleh anggota organisasi masyarakat (ormas).

    Menurut Hasan, negara telah mengambil langkah tegas untuk memberikan perlindungan terhadap para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Mengingat, dalam menjalankan tugasnya terutama dalam membongkar kasus-kasus yang besar, seperti korupsi profesi ini kerap menghadapi berbagai macam marabahaya yang mengintai.

    “Saya hanya bisa menjelaskan secara umum bahwa Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang dikeluarkan minggu lalu itu merupakan bagian dari perlindungan negara terhadap Jaksa,” ujar Hasan Nasbi saat dikonfirmasi di Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (26/5/2025). 

    Perpres tersebut menginstruksikan dua institusi utama untuk memberikan perlindungan, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Hasan menjelaskan, Polri bertugas memberikan perlindungan personal terhadap jaksa, termasuk kepada keluarga, tempat tinggal, dan anak-anak mereka. Sementara TNI diberi mandat untuk menjaga institusi Kejaksaan serta mendampingi jaksa dalam tugas-tugas penegakan hukum di lapangan.

    “Kalau untuk urusan yang di Deli Serdang, saya belum paham apa persoalan yang sebenarnya. Tapi kalau itu dalam rangka penegakan hukum, kalau dalam rangka melaksanakan tugas, mereka-mereka per saat ini harusnya sudah bisa meminta perlindungan keamanan kepada TNI maupun kepada Polri,” ucapnya.

    Menurutnya, perlindungan terhadap jaksa bukan hanya simbolik, tetapi merupakan upaya nyata dalam memperkuat sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Saat ditanya apakah perlindungan tersebut diberikan secara otomatis atau harus melalui permintaan, Hasan menjelaskan bahwa ada mekanisme formal yang harus dijalani.

    “Ada MOU kan, harus ada permintaan dari Kejaksaan. Karena tidak 24 jam, jadi ada MOU antara Kejaksaan dengan TNI maupun dengan Polri. Berdasarkan request itu kemudian TNI maupun Polri akan mendeploy personil mereka untuk melakukan pengamanan,” pungkas Hasan.

    Sejauh ini, Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.

    Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.

    Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.

    “Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

    Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.

    Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

    Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.

    Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara.

    Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

  • Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Jadi Sorotan, Segini Total Tagihan Sritex yang Dicatat Kurator

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan tiga tersangka itu yakni bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ILS). Kemudian, eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    “Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, ZM dan terhadap ISL, pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei 2025 Penyidik Pada Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Rabu lalu.

    Kemudian, dia menjelaskan peran ketiganya dalam perkara ini. Misalnya, Dicky dan Zainuddin diduga telah memberikan kredit kepada Sritex tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak sesuai prosedur.

    Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

    Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

    “Bahwa akibat adanya pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar,” ujar Qohar.

    Sementara itu, Iwan Setiawan sebagai penerima pinjaman kredit itu malah menggunakannya untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. 

    Kemudian, anak pengusaha asal Solo sekaligus pendiri Sritex, HM Lukminto itu juga telah membelanjakan uang kredit untuk membeli aset nonproduktif seperti tanah di Solo dan Yogyakarta.

    “Untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” pungkas Qohar.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.3/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

    Total Utang Sritex 

    Adapun Kejagung menyampaikan total ada tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) mencapai Rp3,58 triliun. Qohar mengatakan uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah.

    “PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun kepada beberapa bank pemerintah baik Bank Himbara maupun Bank milik daerah,” ujar Qohar di Kejagung, Rabu (21/5/2025) malam.

    Kemudian, dia merincikan kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar.

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. “Selain kredit tersebut di atas, PT Sri Rejeki Isman Tbk. juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” pungkas Qohar.

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah terlebih dahulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara.

    “Kita tangani bank pemerintah dan bank daerah karena ini terkait dengan keuangan negara, sebagai pintu masuknya. Bahwa supaya ada penjelasan ke masyarakat kenapa hanya 4, kenapa yang lain tidak,” tutur Harli.

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025

  • Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ternyata Wakil Komandan Ormas Pemuda Pancasila

    Otak Pembacokan Jaksa di Deli Serdang Ternyata Wakil Komandan Ormas Pemuda Pancasila

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Sumatra Utara akhirnya menangkap Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis terkait kasus pembacokan dua orang Jaksa di Deli Serdang Sumatra Utara.

    Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara Brigjen Sumaryono mengatakan selain Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila itu, Polisi juga menangkap pelaku lainnya bernama Surya Darma alias Gallo.

    Dia membeberkan peran kedua tersangka tersebut, untuk tersangka Wakil Komandan Inti Ormas Pemuda Pancasila Alpa Patria Lubis alias Kepot berperan sebagai otak penganiayaan dan ditangkap hari Sabtu 24 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, sedangkan tersangka Surya Darma alias Gallo adalah eksekutor ditangkap pada Minggu 25 Mei 2025 pukul 04.30 WIB.

    “Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus 365 (pencurian dengan kekerasan),” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (25/5/2025).

    Sebelumnya, dua orang Jaksa dibacok oleh orang tidak dikenal ketika berangkat dari rumahnya ke ladang untuk memanen sawit di Desa Perbaingan Kecamatan Kotari, Deli Serdang.

    Kedua Jaksa itu Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Staf Tata Usaha pada Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanov Hutabarat.

    Kedua Jaksa itu dianiaya karena menangani perkara dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal di PN Lubuk Pakam. Pihak terdakwa yaitu Eddy Suranta alias Godol (54) divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Lubuk Pakam.

    Tidak terima dengan vonis bebas tersebut, kemudian JPU melakukan upaya kasasi dan hasilnya terdakwa Eddy Suranta divonis 1 tahun penjara. 

    Kemudian, pihak terdakwa yang dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan keputusan kasasi, akhirnya pihak Kejaksaan menerbitkan DPO atas nama Eddy Suranta terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.

  • Awal Mula Kasus Korupsi PDNS yang Seret Eks Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan

    Awal Mula Kasus Korupsi PDNS yang Seret Eks Dirjen Kominfo Semuel Pangerapan

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan bekas Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Semuel A Pangerapan. Selain Semuel,adapula eks Direktur Layanan Aptika Kominfo Bambang Dwi Anggono (BDA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS, Nova Zanda (NZ), mantan Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman (AA) dan eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie (PPA).

    Kajari Jakarta Pusat, Safrianto mengemukakan bahwa kasus ini bermula saat Perpres No.95/2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik diterbitkan. Perpres itu  mengamanatkan agar dibentuk sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.

    Namun, Kemenkominfo malah membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam DIPA 2020 untuk proyek penyediaan jasa layanan komputasi awan IaaS 2020. Namun, proyek itu tidak sesuai dengan Perpres No.95/2018. “Dimana dalam pelaksanaan dan pengelolaannya akan selalu tergantung kepada pihak swasta. Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka,” ujarnya di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

    Dia menambahkan, perbuatan itu dilakukan dengan melalui pemufakatan untuk mengondisikan proyek pelaksanaan PDNS. Hanya saja, dalam pelaksanaan itu, perusahaan pelaksana pemenang tender yakni PT Docotel pada 2020.

    Pada 2021-2024, proyek PDNS ini dimenangkan oleh PT Aplikasinusa Lintasarta (AL). Namun, perusahaan pemenang tender ini diduga malah mensubkon kan kepada perusahaan lain. “Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” tambah Safrianto.

    Adapun, perbuatan pemufakatan ini dilakukan agar mendapatkan keuntungan atau kickback melalui suap di antara pejabat Kominfo atau Semuel Cs. Pemufakatan itu dilakukan antara pejabat Kominfo mulai dari Semuel, Bambang hingga Alfi Asman dengan membuat kerangka acuan proyek PDNS.

    “Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” pungkasnya.

    Pemenang Tender PDNS 

    Dalam penelusuran Bisnis, anggaran untuk proyek PDNS telah dialokasikan pemerintah sejak tahun 2021. Pada waktu itu, Direktorat Jenderal Aplikasi Kominfo bahkan telah mengadakan tender layanan komputasi awan (cloud) PDNS senilai Rp119 miliar. 

    Pemenang tender proyek pada waktu itu adalah PT Aplikanusa Lintasarta dengan harga kontrak senilai Rp102 miliar. Setahun kemudian (2022), PT Aplikanusa Lintasarta juga memenangkan tender dengan nilai pagu paket senilai Rp197,9 miliar. Namun, harga kontrak yang disepakati senilai Rp188,9 miliar.

    Sekadar catatan PT Aplikanusa Lintasarta bergerak di bidang komunikasi data dan jasa teknologi informasi. Perusahaan ini berlokasi di sekitar jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Jika merujuk kepada profil perusahaan tercatat di laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT Indosat Tbk. (ISAT) sebanyak 72,36%. 

    Pada saat pelaksanaan tender 2021-2022, Lintasarta itu berhasil menyisihkan sejumlah kompetitor, salah satunya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. atau Telkom (TLKM).

    Beralih ke TLKM

    Namun demikian, proyek layanan cloud PDNS mulai beralih ke Telkom (TLKM) pada tahun 2023. Telkom menyisihkan Aplikanusa yang dua tahun sebelumnya memenangkan proyek tersebut.

    Menariknya anggaran untuk proyek layanan cloud PDNS melonjak menjadi sebanyak Rp357,5 miliar atau hampir dua kali lipat dari proyek sebelumnya. Setelah proses tender berlangsung, harga kontrak proyek tersebut senilai Rp350,9 miliar.

    Telkom kembali memenangkan proyek layanan cloud PDNS tahun 2024. Pagu anggaran proyek tersebut senilai Rp287,6 miliar. Sementara itu, harga kontrak yang telah disepakati senilai Rp256,5 miliar.

    Sementara itu, dari penjelasan resmi PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM)  Juni 2024 lalu, anak usaha mereka yakni PT TelkomSigma menjadi bagian dari kemitraan Telkom-Lintasarta-Sigma-NeutraDC.

    Kemitraan ini ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyedia layanan komputasi awan pusat data nasional sementara (PDNS) tahun 2024. TelkomSigma mengelola Pusat Data 2 di Surabaya yang menjadi bagian dari layanan PDNS. 

    Penjelasan Komdigi 

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membentuk tim khusus untuk membenahi tata kelola proyek pusat data. Wujud komitmen dukungan kepada Aparat Penegak Hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    “Kementerian mendukung penuh proses hukum, dan kami segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data,” ujar Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

    Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo. 

    “Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Meutya.

    Menkomdigi menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

    “Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” tegas Meutya.

  • Kriminal sepekan, seputar ijazah palsu hingga Lesti Kejora dilaporkan

    Kriminal sepekan, seputar ijazah palsu hingga Lesti Kejora dilaporkan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal sepekan terakhir terhitung Senin (18/5) hingga Sabtu (24/5) antara lain perkembangan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, temuan ganja pada pengunjuk rasa di Balai Kota, hingga dugaan pelanggaran hak cipta penyanyi Lesti Kejora.

    Berikut rangkumannya:

    1. Polisi sebut laporan kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih berjalan.

    “Laporan polisi yang ditangani oleh Subdit Kamneg itu masih berjalan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat.

    Baca selengkapnya di sini

    2. Tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di Balai Kota

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga orang dari 93 orang yang ditangkap dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) positif mengonsumsi ganja.

    “Kami lakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan. Dari hasil tes urine, tiga diantaranya itu positif mengandung THC atau Tetrahydrocannabinol yang ditemukan dalam tanaman cannabis atau ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini

    3. Terdakwa bantah Budi Arie terlibat kasus situs judol Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Salah satu terdakwa kasus situs judi online (judol) pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi.

    “Ini saya ingin meluruskan, supaya di media juga jangan aneh-aneh nih. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian,” kata Apriliantony atau Tony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    4. Kejati DKI tetapkan tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka ke-11 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

    “Tersangka tersebut berinisial OEW yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Rabu.

    Baca selengkapnya di sini

    5. Diduga langgar hak cipta, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap penyanyi dangdut Lestiani atau yang lebih dikenal dengan Lesti Kejora terkait dugaan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014.

    “Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    6. Polisi sita 1.162 butir ekstasi dari seorang pria di Penjaringan

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.162 butir ekstasi dari tangan seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Tersangka diamankan di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (18/5) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata Kepala Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.

    Baca selengkapnya di sini

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Telkom tegaskan dukungan penegakan hukum terkait kasus di Kejati DKI

    Telkom tegaskan dukungan penegakan hukum terkait kasus di Kejati DKI

    Tindakan tersebut diantaranya berupa penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat, melakukan recovery aset maupun perubahan kebijakan-kebijakan internal,

    Jakarta (ANTARA) – PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) menegaskan komitmennya dalam hal penegakan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik di tengah proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

    SVP Group Sustainability & Corporate Communication Telkom Ahmad Reza memastikan Telkom menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan tersebut, dan meyakini bahwa proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Telkom.

    “Telkom mengapresiasi Kejati DKI Jakarta atas langkah cepatnya dalam menindaklanjuti hasil audit internal Telkom yang telah disampaikan dalam rangka mendukung spirit atau Program Bersih-Bersih BUMN, yang dicanangkan oleh Kementerian BUMN,” ujar Reza sebagaimana keterangan resmi dikutip di Jakarta, Sabtu.

    Dia mengatakan, hasil audit tersebut menjadi komitmen Telkom dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), dengan menginvestigasi dugaan fraud yang terjadi antara tahun 2016 sampai tahun 2018.

    Ia melanjutkan, perseroan telah mampu melakukan identifikasi terhadap beberapa permasalahan dan telah mengambil sejumlah tindakan sebagai upaya perbaikan untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa.

    “Tindakan tersebut diantaranya berupa penegakan hukum disiplin terhadap karyawan yang terlibat, melakukan recovery aset maupun perubahan kebijakan-kebijakan internal,” ujarnya.

    Reza memastikan komitmen perseroan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dugaan atau kejadian fraud yang terjadi, serta mengatasi fraud.

    Ia menyebut, dukungan Telkom terhadap penyidikan permasalahan ini menjadi upaya berkelanjutan perseroan untuk memperkuat aspek GCG yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum, serta meningkatkan integritas internal sebagai BUMN strategis nasional.

    Telkom berkomitmen melanjutkan transformasi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan agilitas Telkom, demi memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta menjaga daya saing di tengah lingkungan yang kompetitif dengan sesama telco dan penyedia layanan digital.

    Selain itu, perseroan akan mengoptimalkan pertumbuhan dan mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan teknologi agar tetap relevan di industri telekomunikasi dan layanan digital, serta agar dapat selalu memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan, dan berkontribusi bagi kepentingan nasional.

    “Telkom juga akan terus menjaga dan memperkuat penerapan prinsip GCG dan ESG,” ujar Reza.

    Lebih lanjut, Reza memastikan komitmen perseroan untuk menjaga dan memperkuat kepercayaan para pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, mitra bisnis, investor, dan masyarakat luas.

    “Telkom percaya bahwa dengan prinsip GCG kami dan pengelolaan yang profesional, Telkom akan tetap tumbuh, berkembang, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan industri telekomunikasi dan transformasi digital Indonesia,” ujar Reza.

    Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom, yaitu AHMP, HM, AH, NH, DT, KMR, AIM, DP, RI, EF, dan OEW.

    Sebanyak 11 orang itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Perkara tersebut berawal dari kerja sama bisnis antara Telkom dengan sembilan perusahaan pada periode 2016-2018.

    Telkom menunjuk empat anak perusahaannya untuk melaksanakan proyek itu, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

    Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan bersama empat anak perusahaan Telkom tercatat mencapai Rp431,7 miliar.

    Pewarta: Muhammad Heriyanto
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    Pengamat militer: Perpres 66 harus memiliki batasan yang ketat

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat pertahanan dan keamanan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahm menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia harus memiliki batasan yang ketat demi membatasi wewenang TNI.

    “Perlu SOP yang ketat, batasan yang jelas, dan durasi yang terukur agar tidak menimbulkan kesan militerisasi atau tumpang tindih kewenangan,” kata dia saat dikonfirmasi Antara, Sabtu.

    Menurut Fahmi, prinsip dasar dari terbentuknya perpres tersebut harus didukung yakni mengerahkan TNI untuk melindungi seluruh komponen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menjalankan tugas.

    Namun demikian, Fahmi juga tidak menyalahkan masyarakat yang khawatir lantaran perpres tersebut memfasilitasi TNI untuk campur tangan dalam kerja kejaksaan yakni di bidang pengamanan.

    “Kekhawatiran sebagian pihak bahwa ini bisa membuka celah keterlibatan TNI yang terlalu luas dalam urusan sipil adalah hal yang sah dan wajar dalam demokrasi,” jelas Fahmi.

    Karenanya, Fahmi menilai baik TNI dan Polri harus tunduk pada ketentuan perpres yakni porsi kerja dua instansi tersebut hanya sebatas pengamanan saja.

    “Perpres ini menegaskan bahwa TNI dan Polri tidak mengambil alih fungsi penegakan hukum, melainkan hadir dalam bentuk perlindungan terbatas terhadap jaksa,” kata Fahmi.

    Fahmi melanjutkan, komitmen TNI dan Polri juga perlu diawasi oleh publik agar dua instansi itu taat dengan ketentuan di dalam perpres.

    Dengan keterbukaan untuk diawasi, Fahmi yakin kepercayaan publik akan TNI maupun Polri dalam menjalankan perpres tersebut akan meningkat.

    “Pengawasan dan akuntabilitas kelembagaan, serta komunikasi publik yang terbuka, tetap menjadi kunci untuk memastikan bahwa profesionalisme tetap terjaga, kepercayaan publik tetap tumbuh, dan demokrasi tetap sehat,” jelas Fahmi.

    Sebelumnya, Perpres Nomor 66 Tahun 2025, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, yang salinannya diterima Antara di Jakarta, Kamis, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Pasal 4 Perpres No. 66/2025 mengatur pelindungan negara untuk jaksa dan Kejaksaan diberikan oleh Polri dan TNI. Kemudian, Pasal 5 dan Pasal 6 merinci pelindungan negara yang diberikan khusus oleh Polri kepada jaksa.

    Pasal 5, yang terdiri atas tiga ayat, lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Pelindungan negara yang dilakukan oleh Polri diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga; 2. Anggota keluarga sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan dari jaksa; 3. Dalam memberikan pelindungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polri dapat berkoordinasi dengan instansi lain.

    Sementara itu, Pasal 6 Perpres No. 66/2025 berbunyi sebagai berikut: Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk pelindungan atas keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.

    Dalam perpres yang sama, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur pelindungan negara yang diberikan oleh TNI kepada Kejaksaan dan pengawalan jaksa.

    Pasal 9, yang terdiri atas dua ayat, lengkapnya sebagai berikut:
    1. Pelindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan dalam bentuk: (a) pelindungan terhadap institusi Kejaksaan, (b) dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, dan/atau (c) bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis;

    2. Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara.

    Dalam perpres tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan negara yang diberikan oleh Polri terhadap jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk ketentuan lebih lanjut pelindungan negara yang diberikan oleh TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan bersama-sama oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI.

    Kemudian, Pasal 11 Perpres No. 66/2025 mengatur soal sumber dana dalam pelindungan negara baik yang diberikan oleh Polri maupun TNI kepada Kejaksaan dan jaksa. Biaya-biaya yang muncul itu dibebankan seluruhnya kepada anggaran Kejaksaan dalam APBN. Namun, untuk pelindungan yang diberikan Polri, anggarannya juga bisa diperoleh dari sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pasal 12 Perpres No. 66/2025 lengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan dapat melakukan kerja sama dengan BIN dan BAIS; 2. Kerja sama dilakukan dalam bentuk paling sedikit pendidikan dan pelatihan, dan/atau pertukaran data dan informasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama oleh Jaksa Agung dan Kepala BIN/Panglima TNI sesuai dengan kewenangannya.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal kemarin, pencurian motor hingga demo ricuh di balai kota

    Kriminal kemarin, pencurian motor hingga demo ricuh di balai kota

    Jakarta (ANTARA) – Berita kriminal di kanal Metro ANTARA, Kamis (22/5) yang masih menarik dibaca hari ini, antara lain karyawan curi motor kantor di Cilandak karena belum digaji hingga tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di balai kota.

    Berikut rangkumannya:

    Tiga pengunjuk rasa positif gunakan ganja saat kericuhan di Balai Kota

    Polda Metro Jaya menyebutkan, tiga orang dari 93 orang yang ditangkap dalam kericuhan unjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) positif mengonsumsi ganja.

    “Kami lakukan tes urine terhadap 93 orang yang diamankan. Dari hasil tes urine, tiga diantaranya itu positif mengandung THC atau Tetrahydrocannabinol yang ditemukan dalam tanaman cannabis atau ganja,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pemkot: Parkir liar berkurang di Jakut akibat Operasi Berantas Jaya

    Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara mengakui praktik parkir liar di daerah setempat berkurang di sejumlah titik akibat adanya Operasi Berantas Jaya digelar Polres Metro Jakarta Utara yang menyasar aksi premanisme dan pungutan liar.

    “Kami mengapresiasi Polres Metro Jakarta Utara yang melakukan kegiatan operasi premanisme di wilayah hukumnya dan ini sangat berdampak terhadap aksi parkir liar,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Hendrico Tampubolon di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Polisi telusuri hubungan jukir liar di Season City dengan ormas

    Polres Metro Jakarta Barat menelusuri hubungan sejumlah juru parkir (jukir) liar yang ditangkap di kawasan Season City, Tambora dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) menyusul maraknya aksi premanisme yang berafiliasi dengan ormas.

    “Untuk saat ini tentu saja kita masih dalam proses ya. Anggota masih melakukan pendalaman mereka. Jadi sementara kita amankan, kemudian nanti kita akan lakukan pendataan,” kata Wakapolres Metro Jakbar AKBP Tri Suhartanto usai penertiban sejumlah jukir liar di kawasan Season City, Tambora, Jakarta Barat, Kamis malam.

    Baca selengkapnya di sini.

    Kejari Jakpus tetapkan lima tersangka terkait kasus PDNS

    Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Karyawan curi motor kantor di Cilandak karena belum digaji

    Kepolisian menangkap wanita berinisial T (21) yang mencuri empat sepeda motor dan telepon seluler kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, karena belum digaji selama tiga bulan.

    “Kami menangkap pelaku T yang bekerja kepada pelapor atau korban di resto kopi,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Febriman Sarlase kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    Baca selengkapnya di sini.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Potret Model Tanpa Busana, Fotografer Nanda Fariezal Dihukum 1 Tahun

    Potret Model Tanpa Busana, Fotografer Nanda Fariezal Dihukum 1 Tahun

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada fotografer Nanda Fariezal dalam kasus pemotretan dan perekaman video model wanita tanpa busana.

    Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam amar putusannya, hakim menyebut tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nanda Fariezal ST alias Nanda bin Bambang Gondo Wiwoho dengan pidana satu tahun penjara,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.

    Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai bahwa tindakan terdakwa mengandung unsur pelanggaran kesusilaan, dan karena itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Aktivitas pemotretan dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2024.

    Berdasarkan fakta persidangan, Nanda tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan aktivitas tersebut bersama terdakwa lain, Sani Candradi, yang berkas perkaranya dipisah. Sani bertugas sebagai perekrut model melalui media sosial seperti Instagram dan aplikasi WhatsApp, sedangkan Nanda berperan sebagai fotografer utama.

    Pemotretan dilakukan di sejumlah hotel berbintang di Surabaya dan Gresik, seperti Novotel, Midtown, Atria, Aston, dan Alana.

    Model-model yang direkrut diarahkan untuk berpose tanpa busana, dan hasil pemotretan direkam menggunakan kamera mirrorless profesional Fujifilm GFX 100.

    “File digital hasil pemotretan disimpan dalam hard disk eksternal berkapasitas 5 TB milik terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla.

    Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa tindakan terdakwa membuka potensi penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Karena itu, jaksa sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

    “Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku dan dapat berdampak luas jika konten tersebut tersebar,” kata Estik.

    Dalam berkas dakwaan, terdapat tiga nama model yang menjadi objek pemotretan, yaitu MS, AL, dan YV alias MS. Ketiganya difoto dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel yang telah disiapkan terdakwa.

    Hingga sidang putusan, pihak kuasa hukum terdakwa belum menyampaikan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. [uci/ted]