Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejari Gorontalo Utara selidiki dugaan penyelewengan dana desa

    Kejari Gorontalo Utara selidiki dugaan penyelewengan dana desa

    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus. ANTARA/HO-dokumentasi pribadi

    Kejari Gorontalo Utara selidiki dugaan penyelewengan dana desa
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 24 Mei 2025 – 08:57 WIB

    Elshinta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa dan pungutan liar di Desa Gentuma Kecamatan Gentuma Raya.

    “Kita sudah terbitkan surat perintah penyelidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Bagas Prasetyo Utomo selaku pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Gorontalo, Jumat.

    Sebelumnya Kepala Desa Gentuma sudah diberikan kesempatan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk menyelesaikan kerugian negara selama enam puluh hari secara administratif, namun hingga saat ini belum diselesaikan.

    Menurutnya dalam penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa, terdapat nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan dan Kepolisian di antaranya menjelaskan bahwa setelah enam puluh hari temuan kerugian negara tidak diselesaikan maka dapat diselesaikan secara pidana.

    Ia pun mengatakan ada dugaan pungutan liar (pungli) di desa tersebut, namun belum dapat dirinci sebab masih dalam tahap penyelidikan.

    Pihaknya berharap dukungan dan peran serta masyarakat di daerah tersebut, untuk memantau proses penanganan perkara yang sedang dilakukan.

    Penyelidikan tersebut dilakukan karena adanya dugaan indikasi kerugian awal dana Desa Gentuma berdasarkan laporan pihak Inspektorat setempat, mencapai ratusan juta rupiah.

    Menurutnya keseriusan memberantas tindak pidana korupsi di daerah tersebut terus dilakukan.

    Meski masih terkendala pada keterbatasan jumlah personel jaksa, namun kondisi itu diyakini tidak menghalangi eksistensi pihaknya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Sumber : Antara

  • Pegawai Kejagung Dibacok di Depok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Pegawai Kejagung Dibacok di Depok Nasional 27 Mei 2025

    Pegawai Kejagung Dibacok di Depok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
      Seorang pegawai
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) berinisial DSK dibacok orang tak dikenal di kawasan Pengasinan, Sawangan,
    Depok
    .
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (24/5/2025) pukul 02.30 WIB.
    “Pegawai Kejaksaan yang peristiwanya di Depok,” ucap Harli saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
    Menurut Harli, DSK merupakan pegawai atau staf di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejaksaan Agung.
    “Staf di Pusdaskrimti,” kata dia.
    Harli menegaskan kasus ini sudah ditangani oleh jajaran Kepolisian.
    Selain itu, Jaksa Agung
    Sanitiar Burhanudin
    juga sudah mengunjungi pihak keluarga korban.
    “Sudah ditangani Polri. Tadi sudah dikunjungi Pak JA, sifatnya dari orangtua ke anak,” ucap Harli.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Alasan Kejagung Periksa Bekas Pejabat Bank DKI di Kasus Kredit Sritex

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung periksa sejumlah pejabat Bank DKI dan Bank Jawa Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan beberapa pejabat itu yakni Pemimpin Divisi Hukum Corporate dan Perkreditan Bank DKI berinisial SR, lalu Pemimpin Departemen Pencairan Pinjaman Group Operasional Bank DKI 2018-2023 berinisial JRZ, Pemimpin Divisi Risiko Kredit atau Pembiayaan Menengah dan Treasury PT Bank DKI tahun 2017-2023 berinisial HG dan Vice President Bisnis Komersial II Bank DKI berinisial ARA.

    Sementara itu, menurut Harli, pihak Bank Jateng yang telah dimintai keterangannya adalah Analis Kredit Keuangan pada Kantor Layanan Surakarta Bank Jateng tahun 2018-2021 berinisial TS dan Kepala Seksi Legal dan Administrasi Kredit PT BPD Jateng Cabang Salatiga berinisial FAP.

    “Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5) malam.

    Sebelumnya, Kejagung menyampaikan total tagihan kredit yang belum dilunasi PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL) tembus Rp3,58 triliun. 

    Uang triliunan itu berasal dari pemberian kredit bank plat merah, baik itu Himbara maupun bank daerah. Rinciannya, kredit yang telah diberikan bank pemerintah itu mulai dari Bank Jawa Tengah (Jateng) sebesar Rp395 miliar; Bank BJB Rp543 miliar; dan Bank DKI Rp149 miliar. 

    Selanjutnya, kredit juga diberikan oleh bank sindikasi seperti Bank BNI, Bank BRI dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp2,5 triliun. 

    Dalam hal ini, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada bank plat merah lebih dulu. Sebab, pengusutan bank pemerintah itu berkaitan dengan kerugian negara. 

    Sementara itu jika menilik data piutang tetap kreditur Sritex mencapai Rp29,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari tagihan dari kreditur preferen senilai Rp619,5 miliar, kreditur sparatis Rp919,7 miliar, dan kreditur konkuren Rp28,3 triliun. Angka ini per Januari 2025.

  • Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Kejagung Geledah Apartemen Pegawai Kemendikbud Terkait Korupsi Digitalisasi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun anggaran 2019 hingga 2024. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis di Jakarta.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 21 Mei 2025, di dua apartemen yang salah satunya diduga milik pegawai Kemendikbud.

    “Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang diduga berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat laptop berbasis Chrome OS (Chromebook). Seluruh barang bukti telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

    Harli mengungkapkan, proyek pengadaan Chromebook senilai triliunan rupiah tersebut sebelumnya telah diuji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit. Hasil uji coba menunjukkan perangkat ini tidak efektif digunakan di berbagai wilayah Indonesia karena sangat bergantung pada koneksi internet yang belum merata.

    “Karena perangkat Chromebook ini berbasis internet, padahal kita tahu bahwa konektivitas internet di Indonesia masih belum merata. Oleh karena itu, diduga ada persekongkolan dalam pengadaan ini karena sudah ada hasil uji coba sebelumnya yang menyatakan penggunaannya kurang tepat,” ungkap Harli.

  • Pegawai Kejaksaan Agung Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal di Depok – Page 3

    Pegawai Kejaksaan Agung Jadi Korban Pembacokan Orang Tidak Dikenal di Depok – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polres Metro Depok sedang mengusut kasus pembacokan yang dialami korban berinisial DSK (44). Diketahui, korban merupakan anggota Pusat Daskrimti Kejaksaan Agung RI, yang mengalami pembacokan saat melintas di wilayah Pengasinan, Sawangan, Depok, Sabtu 24 Mei 2025 dini hari pukul 02.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Bambang Prakoso membenarkan adanya pembacokan yang dialami pegawai kejaksaan tersebut. Namun, Bambang belum dapat memberikan keterangan lengkap terkait kronologi kejadian.

    “Iya, sudah ada laporan ke Polsek Bojongsari dan kemudian ditarik ke Polres Metro Depok. Laporannya Minggu, korban masih dalam perawatan,” ujar Bambang, Selasa (27/5/2025).

    Polres Metro Depok belum dapat menggali keterangan lebih dalam terkait peristiwa yang dialami korban. Hal itu dikarenakan korban masih menjalani perawatan di rumah sakit, kondisi korban masih mengalami trauma akibat peristiwa pembacokan yang dialaminya.

    “Korban belum dapat diminta keterangan, sekarang dirawat di RS di Serpong. Untuk lukanya di tangan, saraf kelingking putus dan tidak bisa gerak,” jelas Bambang.

     

     

  • Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

    Kejagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

    JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) pada tahun 2019–2023.

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya permufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

    “Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 26 Mei.

    Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

    “Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” imbuhnya.

    Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

    Adapun dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

     

    Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri dari Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).

    Usai ditemukan indikasi tersebut, Jampidsus pun menaikkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

  • Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Kejagung Geledah Apartemen Mewah Milik Pegawai Aktif Kemendikbudristek

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung langsung menggeledah dua unit apartemen milik pegawai aktif Kemendikbudristek usai perkara korupsi pengadaan chromebook senilai Rp9,9 triliun naik ke penyidikan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa dua unit apartemen yang digeledah itu berlokasi di Kawasan Jakarta Selatan yaitu Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

    “Memang betul setelah naik ke penyidikan, tim penyidik langsung menggeledah dua lokasi,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Dia menjelaskan dari hasil penggeledahan dua unit apartemen tersebut, tim penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk membuat perkara korupsi pengadaan chromebook semakin terang-berderang.

    “Kami menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara korupsi pengadaan chromebook ini,” katanya.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tahun 2019-2023 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tanpa diikuti dengan penetapan tersangka.

    Kejaksaan Agung menduga telah terjadi persekongkolan jahat antara kementerian tersebut dengan pihak swasta dengan cara memanipulasi hasil kajian teknis, di mana pada tahun itu masih belum dibutuhkan chromebook, namun hasil kajian teknis yang telah dimanipulasi merekomendasi bahwa chromebook sangat dibutuhkan kala itu.

    Maka dari itu, pihak kementerian langsung menggelar tender pengadaan chromebook dengan nilai proyek tembus Rp9,9 triliun. Namun sayangnya, chromebook tersebut tidak berfungsi ketika dibagikan ke siswa di daerah mengingat chromebook butuh akses Internet, sementara jangkauan Internet di Indonesia masih belum merata hingga ke daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T)

  • Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Kejagung Menaikkan Status Kasus Pengadaan Chromebook Rp9,9 Triliun ke Penyidikan

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook dengan nilai proyek Rp9,9 triliun di Kemenristekdikti meski tidak diikuti penetapan tersangka.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa perkara korupsi itu terjadi pada tahun 2019-2023, ketika Indonesia tengah terjangkit covid-19.

    Harli mengungkapkan bahwa ada dugaan persekongkolan antara pihak pejabat pada Kementistekdikti dengan pihak swasta saat menggarap proyek pengadaan chromebook untuk siswa se-Indonesia.

    “Jadi dalam perkara korupsi ini, itu diduga ada pemufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK, jadi ada persekongkolan di sini,” tuturnya di Kejaksaan Agung, Senin (26/5) malam.

    Padahal, menurut Harli, chromebook belum dibutuhkan pada saat itu, mengingat akses Internet juga masih belum merata di Tanah Air. Bahkan, menurut Harli, penerapan 1.000 chromebook sempat dilakukan pada tahun 2019, namun tidak efektif, sehingga terjadi kerugian negara.

    “Jadi pada tahun 2019 itu sudah dilakukan penerapan chromebook itu 1000 unit, tapi tidak efektif karena kita tahu bahwa itu kan berbasis internet ya. Padahal di Indonesia ini Internetnya belum merata, jadi diduga bahwa ada persekongkolan di situ,” katanya

    Harli menjelaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook tersebut naik ke tahap penyidikan sejak 21 Mei 2025, namun belum ada tersangkanya.

    Kendati belum ada tersangka, kata Harli, tim penyidik langsung gerak cepat untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti agar tidak hilang saat perkara tersebut diselidiki.

    “Ada dua lokasi yang kami geledah yaitu di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2,” ujarnya.

  • Panglima TNI: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang

    Panglima TNI: Pengamanan jaksa oleh TNI sesuai undang-undang

    “Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,”

    Jakarta (ANTARA) – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pengawalan kejaksaan oleh personel TNI sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

    “Jadi pelibatan TNI di kejaksaan sebenarnya sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang TNI, yaitu tugas pokok TNI, dan tugas dalam OMSP (operasi militer selain perang) yaitu mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

    Agus juga mengatakan TNI mempunyai nota kesepahaman (MoU) dengan kejaksaan tentang pendidikan dan latihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan, kemudian penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

    Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI, dukungan kepada TNI di bidang perdata dan pidana umum, pemanfaatan sarana dan prasarana, dan koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara.

    Agus juga mengatakan pengawalan oleh TNI terhadap jaksa turut diperkuat dengan Perpres nomor 66 tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap jaksa, yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 4.

    Pasal 2 menyatakan jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Kemudian Pasal 4 menyatakan pelindungan negara dilakukan oleh Polri dan TNI.

    “Komitmen TNI, kami bekerja secara profesional dan proporsional, serta berorientasi kepada sinergitas kelembagaan, dan dapat meningkatkan keamanan dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

    Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

    Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.

    Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pegawai Kejagung Dibacok di Depok
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Mei 2025

    Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun Nasional 26 Mei 2025

    Diduga Dikorupsi, Anggaran Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Rp 10 Triliun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    menduga telah terjadi
    korupsi
    dalam
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook di
    Kemendikbud Ristek
    periode 2019-2023, dengan nilai anggarannya mencapai Rp 9,9 triliun.
    Diduga ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, dan sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat.
    “Dari sisi anggaran, bahwa diketahui ada Rp 9,9 triliun lebih. Jadi, hampir Rp 10 triliun,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
    Kejagung
    , Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).
    Anggaran Rp 9,9 triliun ini terbagi menjadi dua pendanaan, yaitu dana di satuan pendidikan yang menyentuh angka Rp 3,582 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp 6,399 triliun.
    Penyidik mencurigai telah terjadi korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook ini karena ada kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook belum dibutuhkan di Indonesia.
    “Kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook, itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif (digunakan di Indonesia),” imbuh Harli.
    Laptop berbasis Chromebook ini disebut tidak efektif digunakan di Indonesia karena laptop ini mengharuskan penggunanya memiliki jaringan internet.
    Padahal, hingga saat ini, jaringan internet di Indonesia masih tidak merata di seluruh wilayah.
    “Di Indonesia, internetnya itu belum semua sama. Bahkan, (tersedia) ke daerah-daerah. Sehingga, diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba, sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” jelas Harli.

    Untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka dalam kasus ini.
    Namun, setelah kasus korupsi ini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbudristek.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.