Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Kriminal, Tilang ETLE hanya kendaraan hingga pemalsu produk kosmetik

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa hukum dan kriminalitas yang terjadi di Jakarta pada Selasa (27/5) telah diwartakan pewarta ANTARA yang disuguhkan melalui Kanal Metro, mulai dari tilang ETLE hanya untuk kendaraan bermotor hingga pemalsu produk kosmetik.

    Berikut lima berita yang menjadi pilihan untuk menemani aktivitas di pagi hari Anda;

    1. Tilang ETLE hanya untuk pengguna kendaraan bermotor

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan Sistem Tilang Elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) hanya untuk pengguna kendaraan bermotor.

    “Saat ini, yang bisa ter-‘capture’ ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran kendaraan yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    2. Penjambret kalung emas raup puluhan juta di Jakarta Utara

    Jakarta (ANTARA) – Penjambret kalung emas, berinisial AB (25) meraup puluhan juta rupiah dari hasil kejahatannya pada sejumlah kawasan, di Penjaringan, Jakarta Utara.

    “Pelaku menjalankan aksinya karena motif ekonomi dan kalung hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Aksi terakhir pelaku bersama R pada korban berinisial RY Minggu (11/5) sekitar pukul 07.20 WIB di Restoran Bakmi Cubeng Muara Karang Penjaringan. Korban kehilangan kalung emas seberat 30 gram,” kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    3. Kejati DKI geledah rumah tersangka dugaan korupsi pembiayaan fiktif

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan di kediaman dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif di sebuah perusahaan telekomunikasi.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan di dua kediaman milik tersangka AHMP dan HM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    4. Mahasiswa yang ditangkap saat kericuhan di Balai Kota dipulangkan

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah mahasiswa yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) telah dipulangkan.

    “Sekarang sedang proses pemulangan satu per satu, 15 orang saja yang dipulangkan,” kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

    Selengkapnya

    5. Pemalsu produk kosmetik di Bekasi menggunakan tepung tapioka

    Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi menyebutkan salah satu bahan yang digunakan dalam pemalsuan produk kosmetik bermerek dagang “GlowGlowing” adalah tepung tapioka.

    “Ada tepung tapioka dan bahan enggak jelas lainnya buat memalsukan produk ‘skincare’-nya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Mustofa saat dikonfirmasi dari Jakarta Selasa.

    Selengkapnya

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Hakim Sebut Direksi Antam (ANTM) Bisa Ikut Terseret Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA- Majelis Hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada enam orang mantan pejabat Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).

    Lebih jauh, Hakim menyebutkan para direksi Antam ikut bertanggung jawab pada perkara yang terbukti merugikan keuangan negara Rp3,3 triliun itu.

    Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Selasa (27/5/2025), enam mantan pejabat UBPPLM Antam periode 2010-2021 itu masing-masing dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan.

    Hakim pun turut menyampaikan bahwa pihak direksi ikut mengambil tanggung jawab dalam perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) Antam itu. 

    Merujuk fakta hukum persidangan, Hakim Anggota Alfis Setiawan mengemukakan bahwa para terdakwa adalah pimpinan unit bisnis yang secara struktur organisasi berdasarkan keputusan direksi Antam, dan bertanggung jawab kepada direksi. 

    “Maka Majelis Hakim menilai bahwa pertanggung jawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021,” ujar Alfis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Alfis lalu memaparkan ketentuan pasal 97 ayat (1) jo. pasal 92 ayat (1) Undang-Undang (UU) tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

    Adapun pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas, ujar Alfis, dilakukan oleh UBPPLM Antam yang berlangsung sejak lama. Hal itu diketahui dan disadari oleh direksi tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar perseroan.

    Hakim pun menilai tidak pernah adanya upaya dari direksi yang bertanggung jawab dalam pengurusan BUMN pertambangan itu dalam melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal, atas kegiatan jasa yang telah berjalan tersebut. 

    Dia juga menyinggung tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif Antam sebagai pemegang merek Logam Mulia atau LM.

    Alfis menyebut bahwa kegiatan jasa lebur cap sudah berlangsung lebih dari 11 tahun yakni sebelum 2010 sampai dengan 2017. Sementara itu, kegiatan pemurnian sejak 2010 hingga 2021. 

    Menurut Alfis, kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian disusun khusus untuk UBPPLM dan kemudian digunakan sebagai bahan oleh direksi Antam dalam menyusun RKAP tahunan secara keseluruhan. RKAP Antam juga setiap tahunnya diajukan dan mendapat pengesahan dari Dewan Komisaris perseroan.

    Selain itu, laporan kinerja dan keuangan UBPPLM setiap tahunnya dilaporkan oleh para terdakwa kepada direksi. Laporan tersebut memuat adanya kegiatan jasa pemurnian dan kegiatan cap.

    “Atas dasar tersebut direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban selain pertanggung jawaban kepada para terdakwa,” tegasnya. 

    Kini, enam terdakwa mantan pejabat UBPPLM Antam yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar sudah dijatuhi vonis 8 tahun bui. 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

  • 6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    6 Eks Pejabat Antam (ANTM) Divonis 8 Tahun Bui di Kasus Cap Emas Palsu

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing selama 8 tahun kepada enam orang terdakwa perkara korupsi kegiatan bisnis pemurnian dan lebur cap emas Logam Mulia (LM) PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam (ANTM).

    Pada sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (27/5/2025), enam bekas pejabat di Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Antam periode 2010-2021 itu dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun itu. 

    Enam terdakwa itu yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Iwan Dahlan, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena serta Muhammad Abi Anwar. Berdasarkan catatan Bisnis, Dody sebelumnya juga sudah menjadi terpidana kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam Antam dan PT Loco Montrado, yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan pada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). 

    Beberapa hal yang memberatkan vonis terhadap enam terdakwa yakni karena telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, serta memperkaya orang lain. 

    Sementara itu, beberapa hal meringankan yakni faktor usia lanjut khususnya Terdakwa Herman dan Tutik, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, serta bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan. 

    Atas pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan.

    Sebelumnya, para terdakwa mantan pejabat UBPPLM didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

    Perbuatan rasuah itu dilakukan enam terdakwa bersama dengan tujuh orang terdakwa lainnya, yang di antaranya merupakan pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Vonis terhadap mereka akan dibacakan Majelis Hakim esok hari, Rabu (28/5/2025).

    Tujuh orang terdakwa itu adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawa, Ho Kioen Tjay,  Direktur PT Jardintraco Utama Djudju Tanuwidjaja, serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPPLM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu sempat menyita perhatian publik lantaran memicu dugaan korupsi 109 ton emas dengan cap atau stempel Antam. 

    Nico Kanter, Direktur Utama Antam, saat itu pernah memberikan klarifikasi ke DPR lantaran beredar isu bahwa 109 ton emas itu merupakan emas palsu. Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli. 

    “Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024).  

    Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.    

    “Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual,” tambahnya.

  • Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan, Kuasa Hukum Kami Optimis Menang

    Sengketa Lapangan Warungdowo Pasuruan, Kuasa Hukum Kami Optimis Menang

    Pasuruan (beritajatim.com) – Sengketa perebutan lapangan yang berada di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek mulai memanas di meja hijau. Pada sidang yang perdata yang dilaksanakan di Pengadilan Negri Bangil ini, Pihak Kejaksaan Negri Bangil yang menjadi pengacara negara mendatangkan empat orang saksi.

    Keempat orang saksi tersebut dua di antaranya yakni warga Desa Warungdowo. Kemudian dari pihak PT KAI, dan juga dari BPN Kabupaten Pasuruan.

    Menurut saksi pertama yang menjelaskan terkait peruntukan lapangan Warungdowo mengatakan bahwa sedari dulu lapangan tersebut memang sering digunakan dan dimanfaatkan oleh warga. Namun sejak tahun 2013 lalu peruntukannya berubah semenjak adanya bengkel dari Romli.

    “Sejak tahun 2010 saya sudah memiliki lapak di pinggiran lapangan Warungdowo tersebut, dan memang itu diperuntukan untuk masyarakat. Namun semenjak tahun 2013 itu sampai sekarang lapangannya udah dipenuhi oleh barang-barang bengkel sehingga tidak bisa dimanfaatkan warga,” jelas RonI dalam kesaksiannya, Selasa (27/5/2025).

    Senada dengan Ronj, Ali Imron juga menjelaskan bahwa semenjak berubahnya lapangan tersebut, anak-anak tak bisa memanfaatkannya untuk bermain bola. “Kalau ada yang main bola disana, takut ada yang cedera,” ungkapnya didepan Majelis Hakim.

    Sementara itu, pihak dari BPN Kabupaten Pasuruan yang diwakili oleh Suliono mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum pernah menerima adanya laporan kepemilikan. Tak hanya itu pihaknya juga masih belum melakukan pengukiran sehingga lapangan Warungdowo tidak diketahui luasannya.

    Suliono menjelaskan bahwa dalam melakukan kepemilikan harus melalui beberapa mekanisme. Diantaranya yakni dengan mendaftarkan tanah tersebut ke BPN dan langsung dilakukan pengukuran.

    “Kalau sudah dilakukan pengukuran dan penelitian, nanti akan muncul SK hak atas tanah. Namun sekarang statusnya masih belum ada,” terangnya.

    Namun, keterangan berbeda di lontarkan oleh PT KAI Daop 9 Jember yang diwakili oleh P Deli. Ia menjabarkan bahwa sejak tahun 1941 pihaknya telah membuat peta internal tersendiri.

    Dalam peta tersebut menunjukkan bahwa pada sebagian lapangan Warungdowo tersebut milik PT KAI yang akan dibuat stasiun. Hal tersebut terbukti dalam growncut yang dikeluarkan oleh PT KAI.

    Namun sejak 1941 hingga saat ini, PT KAI tidak mengetahui bahwa lahan tersebut sudah menjadi SHM dan dimiliki beberapa orang. “Dalam growncutnya tertulis luasan lahannya sekitar 15 ribu meter persegi. Tapi memang tidak dilakukan pemeliharaan,” katanya.

    Sementara itu, M Romli melalui Kuasa Hukum Tergugat Masbuhin menyayangkan bahwa dalam persidangan kali ini materinya sama dengan persidangan pidana pada tahun 2022 lalu. Sehingga dirinya menyebut bahwa persidangan ini hanyalah pengulangan.

    Tak hanya itu Masbuhin juga mengatakan bahwa penggugat yang diwakili oleh Kejaksaan Negri Bangil ini tidak jelas dan acak-acakan. “Materinya acak-acakan, sementara batasan lapangan Warungdowo itu sendiri juga kabur tidak ada ukiran yang jelas,” paparnya saat ditemui seusai sidang.

    Dengan materi tersebut, pihaknya yakin bahwa dalam perkara perdata ini akan dimenangkan oleh M Romli. “Jika memang materinya seperti ini, kami optimis akan menang dalam kasus ini,” tutupnya. (ada/ian)

  • Jaksa Korban Pembacokan di Deli Serdang Bantah Peras Pelaku – Page 3

    Jaksa Korban Pembacokan di Deli Serdang Bantah Peras Pelaku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Jhon Wesli Sinaga yang merupakan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menjadi korban pembacokan dengan tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot. Jhon membantah melakukan pemerasan terhadap pelaku.

    Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, menanggapi dugaan pemerasan yang dilakukan korban terhadap pelaku.

    “Jadi dapat kami sampaikan bahwa itu sebenarnya tidak benar. Kenapa tidak benar? Karena yang pertama, bahwa jaksa yang bersangkutan tidak pernah atau tidak ada menangani perkara terkait pelaku ini,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2025).

    Menurut Harli, pelaku dan korban memang saling kenal. Namun, konteks pemerasan menjadi tidak masuk akal lantaran jaksa tersebut tidak menangani perkara yang berkaitan dengan pelaku.

    “Saya kira tidak logis, secara logika hukum pun itu tidak logis. Kemudian kita menduga bahwa pelaku ini sedang menutupi isu pokoknya. Jadi, sengaja membuat isu bahwa ada seolah-olah permintaan dari jaksa kepada yang bersangkutan untuk sejumlah uang,” jelas Harli.

    “Padahal supaya apa? Supaya perhatian publik tentu akan mengarah kepada hubungan antara pelaku pembacokan ini dengan jaksa itu sendiri. Padahal ada isu yang lebih besar terhadap penanganan perkara itu. Nah, jadi atas dalil itulah maka kita berkeyakinan bahwa tidak ada permintaan itu,” sambungnya.

    Penyidik Sudah Periksa Jaksa Korban Pembacokan

    Selain itu, penyidik juga telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap jaksa yang dituduh melakukan pemerasan itu. Pendalaman juga dilakukan terhadap para pimpinan satuan kerja di Deli Serdang.

    “Terkait, misalnya, penanganan perkara yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan, apakah benar ada atau tidak terkait dengan pelaku ini. Nah, termasuk karena jaksa ini sadar, stabil, maka kita juga sudah tanyakan secara dari hati ke hati. Bahwa dia mengaku, bahkan menyatakan bahwa dia tidak pernah meminta sejumlah uang,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, penyidik Kejaksaan pun mendalami alasan pelaku mengeluarkan isu dugaan pemerasan tersebut. Jangan sampai informasi malah menjadi liar dan mengganggu kinerja jajaran Kejaksaan.

    “Karena sekali lagi, amat sangat kita sesalkan pernyataan dari pelaku yang menyatakan karena ada permintaan sejumlah uang, lalu dia melakukan tindakan itu. Padahal dalam kontes apa? Tentu kalau ada permintaan itu kan karena ada hubungan sesuatu. Katakanlah karena jaksa menangani perkarannya, ini kan tidak. Jadi itu tidak logis dan tidak berdasar,” Harli menandaskan.

    Personel Polda Sumatra Utara menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Jaksa dan aparatur sipil negara Kejaksaan Negeri Deli Serdang di dua tempat berbeda. Keduanya ditangkap pada Sabtu malam dan Minggu dini hari, namun hingga kini Polda Sumut masih b…

  • Soal Potensi Periksa Nadiem di Kasus Korupsi Kemendikbud, Ini Kata Kejagung – Page 3

    Soal Potensi Periksa Nadiem di Kasus Korupsi Kemendikbud, Ini Kata Kejagung – Page 3

    Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.

    “Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.

    Sejauh ini, sudah ada dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan, yakni di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra Wolrd 2. Penyidik pun menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

    Sementara itu, kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Chromebook sendiri sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harli mengatakan, nantinya penyidik akan memilah bagaimana perkembangan penanganan perkara di instansi lainnya itu.

    “Kalau misalnya yang sana itu ditangani sudah katakanlah sampai proses penuntutan atau persidangan, barangkali kan tinggal memilah saja mana yang sudah ditangani, mana yang belum. Tetapi kalau tidak, karena dari total anggaran ini sekitar Rp9,9 triliun ini kan, hampir Rp10 triliun ini, barangkali itu yang akan nanti didalami, dikaji, dilihat ke daerah mana saja,” Harli menandaskan.

  • Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal

    Indonesia Re perkuat kolaborasi BUMN dengan regulator melalui futsal

    Jakarta (ANTARA) – PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re memperkuat kolaborasi BUMN dengan regulator yang merupakan pemangku kebijakan melalui turnamen futsal tahunan di lapangan futsal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

    “Ajang ini tidak hanya menjadi olahraga tapi juga sarana strategis untuk mempererat sinergi antara BUMN dan para pemangku kepentingannya,” kata Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat di Jakarta, Selasa.

    Ia mengatakan, turnamen kali ini melibatkan 16 tim yang jumlahnya meningkat dari 12 tim dibandingkan turnamen di tahun sebelumnya.

    Selain itu, turnamen futsal tahun ini juga diikuti oleh sejumlah entitas baru, termasuk regulator dan instansi pengawasan keuangan negara.

    Delil Khairat mengatakan, kegiatan ini sebagai medium penting untuk membangun komunikasi informal, pemahaman bersama dan semangat kolaboratif lintas institusi.

    Selain itu, tujuan utamanya adalah memperkuat kolaborasi dan menjalin saling pengertian sesama pihak terkait. “Kami ingin hubungan yang selama ini bersifat formal bisa terbangun lebih akrab dan cair lewat olahraga,” kata dia.

    Selain entitas yang selama ini berada dalam ekosistem Indonesia Re seperti Reindo Syariah, Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan holding IFG serta anak usahanya, tahun ini partisipasi meluas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Selain itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga Asdep Asuransi dan Dana Pensiun (Asdapen) Kementerian BUMN.

    Selain itu, dua perusahaan asuransi lain, yakni BNI Life dan Menteri Pakarta juga menambah dinamika dan keragaman dalam turnamen ini.

    Delil menyebutkan futsal sebagai olahraga yang paling diminati dan paling populer di lingkungan korporasi, termasuk di kalangan BUMN dan perusahaan asuransi.

    Hampir semua peserta dalam turnamen ini memiliki klub futsal internal sehingga menjadikan turnamen tidak hanya kompetitif tapi juga penuh antusiasme.

    “Futsal ini permainan rakyat. Selain seru, memacu adrenalin dan menyenangkan, juga bisa dinikmati baik oleh pemain maupun penonton,” katanya.

    Olahraga ini sangat cocok untuk tujuan utama, yakni menciptakan ruang interaksi yang sehat dan bahagia di antara pihak terkait.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus pegawai Kejaksaan yang dianiaya, Polisi telah periksa 7 saksi

    Kasus pegawai Kejaksaan yang dianiaya, Polisi telah periksa 7 saksi

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus penganiayaan yang dialami seorang pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) Kejaksaan RI berinisial DSK pada Jumat (23/5).

    “Saksi yang menyaksikan langsung sementara belum ada tapi yang telah diambil keterangan itu ada sekitar 6 atau 7 orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Bambang menjelaskan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi namun nihil.

    “Tidak ada (CCTV), sudah disisir di lokasi kejadian dari tempat cuci mobil sama minimarket juga enggak mengarah ke sana (lokasi pembacokan). Arah kameranya enggak ke lokasi,” katanya.

    Saat dikonfirmasi mengenai apakah korban mempunyai masalah dengan seseorang, Bambang menjelaskan tidak ada. “Tidak ada, benda milik korban juga tidak ada yang hilang,” katanya.

    Bambang juga menyebutkan masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan masih mengumpulkan barang bukti untuk mengidentifikasi pelaku.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membenarkan adanya pegawai Kejaksaan dibacok di Kota Depok, Jawa Barat.

    “Staf di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) berinisial DSK,” kata Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

    Kapuspenkum mengungkapkan kronologi kejadian pembacokan ini berawal ketika pada hari Jumat (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB, DSK sempat meneduh di sebuah warung kopi karena hujan lebat.

    Usai hujan reda, DSK melanjutkan kembali perjalanan. Akan tetapi, pada hari Sabtu (24/5) sekitar pukul 02.30 WIB, DSK mendapatkan serangan dari motor arah berlawanan.

    Serangan itu terjadi di Jalan Pengasinan, Sawangan, Depok, dan kurang lebih berjarak satu kilometer dari rumah DSK.

    “Tiba-tiba dari arah depan terdapat dua orang yang berboncengan langsung mendekati DSK sambil berteriak ‘sikat’ sambil mengayunkan senjata tajam ke arah pergelangan tangan DSK,” kata Kapuspenkum.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DKI dukung proses hukum yang menjerat Bank DKI terkait kasus Sritex

    DKI dukung proses hukum yang menjerat Bank DKI terkait kasus Sritex

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada tahun 2020.

    “Kami mendukung semua proses hukum yang dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan itu,” kata Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim di Jakarta, Selasa.

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung proses hukum terhadap siapapun yang terkait kasus tersebut. “Apapun itu, siapapun, baik itu di Pemprov atau BUMD atau badan-badan usaha yang dimana Pemprov DKI memiliki saham di sana,” katanya.

    Chico mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan mengupayakan agar ke depannya Bank DKI dapat dikelola dengan lebih profesional.

    Salah satunya adalah beberapa waktu lalu, jajaran direksi dan komisaris Bank DKI diisi dengan orang-orang baru yang hampir seluruhnya tidak mengenal Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

    Pemilihan jajaran direksi dan komisaris baru itu dilakukan berdasarkan penilaian profesionalitas mereka.

    “Harapan kita ke depan, dengan cara begitu, Bank DKI maupun badan-badan usaha lain dimana Pemprov DKI memiliki saham akan lebih profesional lagi dikelolanya,” katanya.

    Sehingga, kata dia, hal-hal yang terjadi selama ini seperti pengucuran kredit yang abal-abal dan lain-lain itu tidak terjadi lagi.

    Bank DKI juga telah menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex pada 2020 menyusul pernyataan resmi Kejaksaan Agung RI.

    Bank DKI menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari penegakan hukum dan prinsip transparansi dalam sektor jasa keuangan.

    Bank DKI juga menegaskan komitmen penuh untuk bekerjasama dengan aparat penegak hukum, termasuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan demi kelancaran dan objektivitas proses penyidikan.

    Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, Bank DKI menyatakan terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), integritas dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Evaluasi dan penguatan sistem pengendalian internal juga terus dilakukan secara konsisten guna menjaga kualitas aset serta kepercayaan publik.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kota penyangga Jakarta ingin lebih banyak dibuka rute Transjabodetabek

    Kota penyangga Jakarta ingin lebih banyak dibuka rute Transjabodetabek

    Jakarta (ANTARA) – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan saat ini hampir seluruh kota penyangga Jakarta, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Banten ingin lebih banyak dibuka rute Transjabodetabek.

    Hal tersebut dikatakan Pramono dalam peluncuran kembali (relaunching) aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) Jakarta Timur di Rusunawa Pulogebang Penggilingan Tower C, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa.

    “Sekarang ini hampir semua kota penyangga terutama di Jawa Barat maupun di Banten meminta untuk semakin banyak rute dibuka,” katanya.

    Bahkan secara khusus ada yang meminta dari Ancol ke Blok M. “Karena hubungannya Blok M ini kan lagi naik dan sekarang ramai sekali,” kata Pramono.

    Pramono menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari jumlah penumpang bus Transjabodetabek T31 rute PIK 2-Blok M cukup tinggi, hampir mencapai 4.000 orang.

    “Saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo untuk mengkaji pembukaan rute-rute Transjabodetabek,” ujar Pramono.

    Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meluncurkan dua rute baru Transjabodetabek, yakni Sawangan-Lebak Bulus dan Bekasi-Kuningan paling lambat minggu depan.

    Peluncuran dua rute tersebut bisa dilakukan oleh Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno setelah sebelumnya tiga rute diluncurkan oleh Pramono.

    “Paling lama minggu depan. Dan dalam kesempatan nanti ‘launching’ jangan gubernur terus, nanti wakil gubernur yang akan ‘launching’ dan terutama di daerah-daerah yang memang bisa berhubungan secara langsung dengan kota-kota penyangga,” katanya.

    Pada Kamis (22/5) pagi, rute Transjabodetabek PIK 2-Blok M telah resmi diluncurkan. Rute tersebut memiliki 24 titik pemberhentian, yakni Blok M, Kejaksaan Agung, Masjid Agung, Senayan Bank DKI, Gerbang Pemuda dan Petamburan.

    Kemudian Kemanggisan, PIK Avenue, Pantai Maju, Marketing Gallery, Pantai Pasir Putih 1, Menara Syariah, Aloha dan Sedayu Watertown. Lalu San Antonio, Nice, Mega Kuningan, PIK 2, Tokyo Riverside Selatan, Spring Ville, Thamrin CBD, Pantai Pasir Putih serta Buddha Tzu Chi.

    Sebelumnya, dua rute lainnya sudah diluncurkan, yakni Vida Bekasi-Cawang dan Alam Sutera-Blok M. Pramono berencana menambah rute-rute lainnya di sekitar wilayah penyangga Jakarta seperti Depok, Tangerang, Bogor dan Bekasi.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.