Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Kejagung Beberkan Alasan Cabut Status Cekal Bos Djarum di Kasus Pajak

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pihaknya mencabut pencekalan terhadap Bos Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan alasan dicabutnya pencekalan itu lantaran Victor bersikap kooperatif. 

    Dia menjelaskan indikator Victor kooperatif itu karena telah memberikan informasi yang diperlukan penyidik dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pembayaran pajak periode 2016-2020.

    “Sudah [kooperatif] memberikan informasi-informasi,” ujarnya di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Di samping itu, Anang belum mengemukakan nasib pencekalan terhadap pihak lain seperti eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

  • Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Pencekalan Bos Djarum Dicabut, Bagaimana Status Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan soal nasib status cekal empat orang lain setelah Bos Djarum Victor Rachmat Hartono dicabut.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Dalam hal ini, Anang mengaku baru mendapatkan informasi bahwa Bos Djarum, Victor menjadi satu-satunya pihak yang telah dicabut pencekalannya.

    “Yang jelas informasi yang saya dapat dari penyidik hanya terhadap bersangkutan dulu ya, itu saja,” ujar Anang di Kejagung, Senin (1/12/2025).

    Dia menjelaskan cekal maupun pencabutan cekal merupakan kewenangan penyidik. Salah satu indikator dicabutnya pencekalan itu yakni seseorang dinilai kooperatif.

    Penyidik, kata Anang, menilai bahwa Victor telah kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan manipulasi pajak periode 2016-2022. Indikator kooperatif itu adalah telah memberikan informasi kepada penyidik.

    “Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya,” imbuhnya.

    Di samping itu, Anang juga menekankan bahwa seluruh pihak yang dicekal itu masih berstatus sebagai saksi.

    “Masih sebagai saksi semua, belum ada penetapan tersangka semua masih sebagai saksi,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi terkait pembayaran pajak oleh wajib pajak atau perusahaan oleh Ditjen Kemenkeu periode 2016-2020.

    Modusnya, oknum pada Ditjen Pajak diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak dengan modus memperkecil pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan. Setelah itu, oknum pada Ditjen Pajak mendapatkan keuntungan atau imbalan.

    Adapun, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di delapan titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada Minggu (23/11/2025).

    Dari penggeledahan itu, penyidik telah menyita satu Toyota Alphard, dua motor gede (Moge) dan dokumen terkait dengan perkara pajak ini.

     

  • DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    DJP Kejar Pajak Pengusaha Sawit Kakap, Dorong Integrasi Data Tambang

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan pengusaha batu bara dan sawit pada pekan lalu. Otoritas pajak menuntut mereka supaya lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.  

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, bukan bertujuan untuk menebar ketakutan.

    Upaya itu, sambungnya, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.  

    Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit di Kantor Pusat DJP pada Jumat (28/11/2025), Purbaya meminta para pengusaha untuk terbuka jika menghadapi kendala di lapangan.  

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya, dikutip dari rilis DJP, Jumat (28/11/2025). 

    Purbaya, yang hadir secara mendadak dalam agenda tersebut, menekankan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.  

    “Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo [Dirjen Pajak] tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujarnya.  

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.  

    Bimo mengimbau para “raja sawit” tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum).  

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo.  

    Bimo memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel. 

    Adapun, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto dan Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.

    Integrasi Data Tambang

    Direktur Jenderal Pajak alias DJP Bimo Wijayanto mendorong supaya data Minerba-One yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM bisa segera terintegrasi dengan Coretax milik otoritas pajak.

    Hal ini ditujukan agar seluruh data dapat dimanfaatkan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Selain itu, Bimo juga mengemukakan bahwa DJP juga telah sepakat dengan Ditjen Minerba untuk memasukkan komitmen pelunasan pajak sebagai salah satu dokumen kelengkapan pada saat mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) .

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pelaksanaan kegiatan kolaborasi ini merupakan upaya bersama dalam mengelola kekayaan negara, baik oleh Pemerintah selaku regulator maupun wajib pajak selaku pelaku kegiatan ekonomi dari sektor pertambangan mineral dan batubara. 

    “Pesan Pak Presiden kembali ke pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan utama membangun sistem ekonomi Indonesia yang berkeadilan, yaitu pentingnya 
    prinsip gotong royong,” ujar Bimo, dikutip Jumat (28/11/2025). 

    Berdasarkan data internal DJP, dalam lima tahun terakhir jumlah populasi wajib pajak dari sektor pertambangan minerba cenderung meningkat dari tahun ke tahun dengan rata-rata pertambahan sekitar 3%.

    Pada tahun 2021 terdapat sebanyak 6.321 wajib pajak hingga pada tahun 2025 tumbuh menjadi 7.128 wajib pajak. Selain itu, penerimaan sektor pertambangan 
    mineral logam mampu meningkat lebih dari 10 kali lipat dari sebesar Rp4 triliun (2016) 
    menjadi Rp45 triliun (2024). 

    Sedangkan penerimaan pajak sektor pertambangan batubara mengalami fluktuasi sejalan dengan pergerakan harga komoditas global.“Kami tidak bisa berdiri sendiri apabila tidak ada sumbangsih dari bapak ibu selaku pelaku ekonomi (sektor minerba) yang menyumbang 20 sampai 25 persen dari penerimaan negara,” ujar Bimo. 

  • Wali Kota Kediri Buka Turnamen Catur PWI Cup V

    Wali Kota Kediri Buka Turnamen Catur PWI Cup V

    Kediri (beritajatim.com) – Gelaran turnamen catur yang dinantikan para pecatur muda maupun senior di Kota Kediri kembali digelar. Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati berkesempatan membuka secara resmi Turnamen Catur Terbuka PWI Cup V Tahun 2025 yang berlangsung di Auditorium SMAN 5 Taruna Brawijaya, Minggu (30/11/2025).

    Pada turnamen tahun ini terdapat tiga kategori yang dilombakan, yaitu U-12, U-16, dan Umum. Total peserta mencapai 128 atlet yang berasal dari berbagai daerah seperti Kediri, Tulungagung, Blitar, Nganjuk, Sidoarjo, Surakarta, serta daerah lainnya.

    Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri menyampaikan bahwa catur bukan sekadar permainan, melainkan seni berpikir yang sarat nilai karakter. Dari catur inilah dapat belajar tentang kegigihan, ketekunan, strategi, dan kemampuan membaca situasi.

    Lebih lanjut, Mbak Wali menekankan bahwa turnamen ini bukan hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana pembinaan karakter bagi generasi muda. “Saya lihat dari turnamen catur ini, anak-anak diajarkan untuk meningkatkan kemampuan berpikir serta dilatih untuk selalu memiliki komitmen,” ujarnya.

    Wali Kota termuda ini juga bangga melihat antusias masyarakat yang mengikuti turnamen ini. Peserta tidak hanya dari Kota Kediri saja melainkan dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur. Hal ini juga merupakan kesempatan luar biasa untuk mengenal potensi-potensi yang ada di Kota Kediri.

    Hadirnya turnamen catur ini, Mbak Wali berharap dapat memberikan manfaat besar, selain mencetak atlet berprestasi, juga menumbuhkan minat generasi muda untuk berpikir kritis, fokus, dan disiplin. Turnamen ini juga menjadi ajang silaturahmi antar peserta. Tak lupa, ia juga berpesan agar para peserta selalu menjunjung tinggi sportivitas dan gunakan kesempatan ini untuk belajar.

    Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus, Sekretaris PWI Kediri Raya Misono Sabar, Ketua Harian Percasi Kota Kediri Syamsul Bahri, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, perwakilan Polres Kediri Kota, perwakilan Polres Kediri, perwakilan Imigrasi Kediri, tamu undangan lainnya, serta seluruh peserta Turnamen Catur Terbuka PWI Cup V. [nm/suf]

  • Alasan Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Alasan Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Bisnis.com, JAKARTA — Sikap kooperatif selama proses penyidikan menjadi alasan utama Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengajukan permohonan pencabutan surat pencekalan tersebut.

    Menurutnya, keputusan ini diambil setelah penyidik mempertimbangkan itikad baik yang ditunjukkan Victor dalam perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016–2020.

    “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik. Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” ujar Anang saat dihubungi Bisnis, Sabtu (29/11/2025).

    Sebelumnya, Victor masuk dalam daftar pihak yang dicegah ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan. Namun, penilaian penyidik terhadap tingkat kepatuhan Victor dalam menjalani pemeriksaan mengubah status hukum tersebut.

    Anang belum memberikan perincian mengenai nasib empat pihak lain yang sebelumnya turut diajukan cegah dalam pusaran kasus ini.

    Sebagai informasi, selain Victor, Kejagung juga mencegah mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman, Kepala KPP Madya Dua Semarang Ning Dijah Prananingrum, serta konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

    Di sisi lain, manajemen PT Djarum sebelumnya telah menegaskan komitmen perusahaan terhadap proses hukum yang berjalan. Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan bahwa Victor Hartono, yang masih menjabat sebagai Chief Operating Officer, dan perusahaan akan senantiasa menghormati prosedur hukum.

    “Kami menghormati, patuh, dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” tutur Budi.

  • Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri karena Kooperatif

    Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri karena Kooperatif

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mencabut permohonan pencegahan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono ke luar negeri. Padahal sejak 14 November 2025 lalu, Victor telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020.

    “Benar, terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan (pencegahan ke luar negeri),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Sabtu (29/11/2025).

    Anang belum menjelaskan alasan lebih rinci terkait alasan pencabutan pencegahan terhadap Victor. Dia hanya mengatakan bahwa Victor kooperatif dimata penyidik.

    “Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” lanjut dia.

    Eks Kajari Jakarta Selatan itu juga belum membeberkan kapan tepatnya pencabutan dilakukan. Termasuk saat ditanya apakah Victor telah diperiksa dalam kasus itu atau belum.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak pada 2016-2020. Dua diantaranya adalah mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Nama-nama pihak yang dicegah disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman. Yudi mengatakan pengajuan pencegahan ke luar negeri itu diajukan Kejagung.

    Total ada lima orang yang dicegah ke luar negeri sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan. Lima orang yang dicegah itu adalah:

    1.⁠ ⁠Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan
    2.⁠ ⁠Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono
    3.⁠ ⁠Karl Layman
    4.⁠ ⁠Heru Budijanto Prabowo
    5.⁠ ⁠Bernadette Ning Dijah Prananingrum

    Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna membenarkan bahwa 5 nama tersebut dicegah.

    “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Anang saat ditanya perihal nama-nama tersebut.

    “Ia (kelimanya saksi),” ucap Anang.

    Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak

    Kejagung memang tengah mengusut dugaan suap di balik permainan pajak yang diduga dilakukan salah satu oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2016-2020. Kejagung belum benar-benar mengungkap perkara itu meski sudah melakukan sejumlah penggeledahan.

    “(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang Supriatna.
    Anang belum mengungkap perusahaan mana yang menjadi wajib pajak tersebut.

    Yang jelas, menurut Anang, ada imbalan atau suap yang ditujukan kepada si oknum pegawai pajak itu untuk ‘memainkan’ besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan itu.

    “Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah. Memperkecil (pembayaran pajak) dengan tujuan tertentu terus ada pemberian,” tutur Anang.

    Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun jaksa belum membeberkan detail duduk perkaranya.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/maa)

  • Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Resmi! Kejagung Cabut Surat Pencekalan Bos Djarum Victor Hartono

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut surat pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono.

    Sebelumnya Victor masuk dalam list pihak yang dicekal oleh Kejagung dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait perpajakan tahun 2016-2020. 

    Kabar tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. “Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (29/11/2025) malam.

    Anang menjelaskan penyidik memutuskan untuk mencabut pencekalan itu karena Victor dinilai kooperatif saat menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.

    “Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.

    Hanya saja, Anang belum menjelaskan nasib empat orang lain yang telah diajukan cekal oleh Kejagung dalam perkara ini.

    Selain Victor, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi; Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak juga turut dicekal dalam perkara ini.

    Sebelumnya, Corporate Communications Manager Djarum Budi Darmawan memastikan pihaknya bakal patuh dan menghormati prosedur hukum yang berlangsung.

    Dia pun memastikan bahwa saat ini Victor Hartono masih menjabat sebagai Chief Operating Officer PT Djarum. “Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti sesuai prosedur,” ujar Budi saat dihubungi, Jumat (21/11/2025).

  • Pemkab Sumenep Turun Tangan! Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Ketat

    Pemkab Sumenep Turun Tangan! Distribusi Pupuk Subsidi Diawasi Ketat

    Sumenep (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) mulai melakukan monitoring dan evaluasi proses pendistribusian pupuk bersubsidi.

    Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan pada gudang penyangga serta kios-kios penyalur pupuk bersubsidi di Kecamatan Bluto, Pragaan, Guluk-guluk dan Ganding.

    Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, monitoring dan evaluasi itu untuk memastikan kebutuhan pupuk bersubsidi terpenuhi dan tidak ada kendala stok.

    “Kami juga ingin memastikan pendistribusian kepada petani sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya, Sabtu (29/11/2025).

    HET untuk pupuk urea kemasan 50 kg seharga Rp 1.800/kg atau Rp 90.000/sak, pupuk NPK phonska kemasan 50 kg Rp 1.840/kg atau Rp 92.000/sak, pupuk NPK kakao kemasan 50 kg Rp 2.640/kg atau Rp 132.000/sak, pupuk ZA kemasan 50 kg Rp 1.360/kg atau Rp 68.000/sak, dan pupuk organik petroganik kemasan 40 kg Rp 640/kg atau Rp 25.600/sak.

    Sebagai bentuk keseriusan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di Sumenep, lanjut Dadang, pihaknya juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri dan Polres Sumenep.

    “Kami berharap agar petani melakukan penebusan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila ada penyimpangan, maka akan ada sanksi,” ujar Dadang.

    Ada 3 gudang penyangga di Kabupaten Sumenep, yakni Bluto, Saronggi, dan Marengan. Berdasarkan hasil kunjungan di gudang penyangga (induk) di Bluto, stok pupuk urea tersedia 130 ton dan NPK 150 ton setelah disalurkan ke beberapa kecamatan sesuai surat pesanan. Gudang tersebut setiap harinya melakukan pengiriman pupuk sekitar 150 – 200 ton.

    “Kami juga mengunjungi beberapa penerima pupuk pada titik serah (PPTS) di Kecamatan Pragaan, Guluk-guluk dan Ganding. Stok pupuk di PPTS itu aman, dan petani menebus sesuai HET,” terangnya. (tem/kun)

  • DJP Ultimatum 137 Raksasa Sawit, Diduga Lakukan Underinvoicing & Faktur Fiktif

    DJP Ultimatum 137 Raksasa Sawit, Diduga Lakukan Underinvoicing & Faktur Fiktif

    Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan peringatan keras kepada ratusan pelaku usaha di sektor kelapa sawit menyusul temuan berbagai modus ketidaksesuaian data mulai dari underinvoicing hingga penggunaan faktur fiktif.  

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah pemerintah, termasuk operasi gabungan Kemenkeu-Polri yang membongkar penyelundupan produk turunan CPO pada awal November 2025, bukan bertujuan untuk menebar ketakutan.

    Upaya itu, sambungnya, dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mengamankan penerimaan negara.  

    Dalam pertemuan yang dihadiri sekitar 200 pelaku usaha yang mewakili 137 Wajib Pajak strategis sektor sawit di Kantor Pusat DJP pada Jumat (28/11/2025), Purbaya meminta para pengusaha untuk terbuka jika menghadapi kendala di lapangan.  

    “Kalau ada kesulitan atau masalah apa pun, laporkan ke saya. Kita bereskan. Yang jelas, kita ingin industri sawit ini tetap menjadi tulang punggung industri Indonesia,” tegasnya, dikutip dari rilis DJP, Jumat (28/11/2025). 

    Purbaya, yang hadir secara mendadak dalam agenda tersebut, menekankan bahwa kebijakan fiskal ke depan akan diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, namun tetap menuntut kontribusi maksimal bagi kas negara.  

    “Sebenarnya saya tidak dijadwalkan hadir, ini mendadak. Kata Pak Bimo [Dirjen Pajak] tadi, kalau Pak Menteri datang semoga pendapatan pajaknya bisa meningkat banyak,” ujarnya.  

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan bahwa otoritas pajak telah mengantongi data modus pelanggaran ekspor terbaru. Selain itu, DJP mengidentifikasi dugaan praktik penghindaran pajak lainnya seperti under-invoicing dan penggunaan faktur pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif.  

    Bimo mengimbau para “raja sawit” tersebut untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan melakukan pembetulan secara sukarela sebelum otoritas melangkah ke ranah penegakan hukum (gakkum).  

    “Dalam kesempatan sosialisasi ini, kami mengimbau Bapak-Ibu untuk segera melakukan pembenahan secara sukarela sebelum DJP melakukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terindikasi tidak patuh,” kata Bimo.  

    Bimo memastikan pengawasan akan dilakukan secara profesional dan proporsional tanpa menghambat aktivitas ekonomi, demi memperkuat tata kelola industri sawit yang lebih transparan dan akuntabel. 

    Adapun, kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh jajaran Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN), termasuk Ketua Satgassus Herry Muryanto dan Wakil Ketua Novel Baswedan, serta perwakilan Kejaksaan RI.

  • 4 Eks Pejabat Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 Miliar, Begini Modusnya

    4 Eks Pejabat Baznas Enrekang Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat Rp 16,6 Miliar, Begini Modusnya

    Dalam proses penyaluran, dana operasional kembali dipotong dari total bantuan untuk penerima. Seharusnya, dana operasional digunakan dari sumber dana amil yang mengakibatkan kurangnya penyaluran hak mustahik.

    “Pengurus Baznas Enrekang lebih mengutamakan kebutuhan amil daripada menyalurkan bantuan itu sendiri yang mana hal tersebut sangat jauh dari prinsip-prinsip pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Baznas,” ungkap A. Fajar.

    Berdasarkan laporan hasil pengawasan dengan tujuan tertentu atau audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 700.04/3030/B.5/ITPROV tanggal 13 Oktober 2025 serta dihubungkan dengan Hasil Audit Syariah oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, diketahui bahwa dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp16.659.999.136.

    “Namun selama proses penyidikan, beberapa pihak melakukan pengembalian pada rekening penitipan negara melalui penyidik sebesar Rp1.115.000.000,” kata A. Fajar.

    Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Enrekang terhitung sejak 27 November 2025. Sebelum penahanan dilakukan, para tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter pemeriksa dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga proses penahanan dapat berlangsung lancar dan aman.

    “Penyidik akan menyelesaikan seluruh proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka tambahan dan segera melimpahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas A. Fajar.

    Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    “Kejaksaan Negeri Enrekang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas A. Fajar.

    Dia mengimbau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini agar tetap kooperatif dan tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat proses hukum.

    “Kami meminta dukungan serta doa dari masyarakat luas agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar dan profesional. Kepada rekan-rekan media juga kami harapkan pemberitaan yang berdasarkan informasi resmi bukan asumsi atau spekulasi yang dapat menyesatkan opini publik,” A. Fajar menandaskan.