Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Polisi Benarkan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah, Sudah Ada 13 Tersangka tapi Belum Ditahan

    Polisi Benarkan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah, Sudah Ada 13 Tersangka tapi Belum Ditahan

    GELORA.CO –  Polresta Sleman membenarkan akan adanya penganiayaan yang dilakukan pada salah satu santri di Pondok Pesantren Ora Aji. Penganiayaan ini dilakukan oleh 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, sampai saat ini seluruh tersangka belum ditahan.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, kejadian terjadi pada Sabtu (15/2). Selanjutnya dilaporkan pada Selasa (18/2) ke Polsek Kalasan. Lalu kini ditangani oleh Polresta Sleman.

    Dari hasil pemeriksaan, korban penganiayaan diduga melakukan beberapa kali pencurian di Pondok Pesantren Ora Aji. Ketika pencurian terakhir, akhirnya ditangkap oleh sesama santri lalu dilakukan introgasi.

    “Kemudian emosional para pelaku muncul lalu terjadilah penganiayaan,” katanya saat ditemui di Kantor Polresta Sleman Jumat (30/5).

    Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan. Baik menggunakan alat maupun tangan. Sementara terkait penyetruman, Edy menerangkan memang ada aki yang diamankan. Tetapi sudah tidak ada dayanya.

    Edy menjelaskan, sempat dilakukan mediasi. Terlebih, ada lima orang pelaku yang masih di bawah umur. Namun, karena tidak menemui titik terang, akhirnya laporan diproses. “Jadi berkas mungkin hari Senin ini sudah kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.

    Untuk tersangka, lanjutnya, memang belum dilakukan penahanan. Hingga saat ini semuanya masih kooperatif dengan memenuhi panggilan maupun proses lapor diri setiap Senin dan Kamis.

    Dia menambahkan, korban penganiayaan juga dilaporkan. Hal ini dilakukan oleh empat orang yang mengaku barangnya dicuri oleh korban. Persoalan ini juga sedang diproses.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Kharisma Dhimas Radea, Heru Lestarianto menjelaskan, timnya baru melakukan pendampingan dua minggu lalu. Sementara sebelumnya, kasus berjalan tanpa pendampingan. “Korban trauma berat dan saat ini sudah kembali ke Kalimantan Selatan,” katanya saat ditemui di Ponpes Ora Aji Jumat (30/5).

    Dia berharap, agar kasus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku agar korban bisa mendapatkan keadilan. Terlebih, dia menilai dari pelaku tidak ada tindak lanjut pada korban. Baik untuk menjenguk maupun memberi pengobatan.

    “Tersangka itu tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan. Kami ingin pengusutan tuntas tanpa intervensi,” katanya.

  • Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

    Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

    Kantor Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan pihaknya bisa memerlukan waktu hingga 60 hari setelah penangkapan untuk mendakwa Lamar Aaron Ahchee, seorang warga negara Australia di Bali, atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di Indonesia.

    Polisi menduga Lamar, usia 43 tahun, mengatur agar dua paket berisi kokain senilai AU$1,1 juta diambil dari kantor pos dan dikirimkan kepadanya.

    Mereka mengatakan paket-paket kokain itu tiba dari luar negeri di Denpasar, Kamis pekan lalu (22/05) dengan cara disembunyikan dalam bungkus cokelat.

    Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan.

    Polisi bisa memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, jika mereka perlu waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti.

    Namun jaksa penuntut Putu Eka Sabana mengatakan keinginan mereka saat ini adalah untuk bisa bekerja secepat mungkin.

    “Prosesnya tidak boleh ditunda, terutama jika berkaitan dengan kasus narkotika, yang sangat kami perhatikan,” katanya kepada ABC.

    “Mengapa harus menunggu jika kita bisa melakukannya lebih cepat?”

    Hukuman minimum berdasarkan undang-undang narkotika Indonesia adalah lima tahun penjara untuk kepemilikan lebih dari lima gram kokain, sedangkan hukuman paling lama adalah 20 tahun penjara.

    Tetapi hukuman membawa narkoba ke Indonesia dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

    “Jika terdakwa terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar, yang akan membawa dampak besar [bagi masyarakat], [hukuman maksimum] itu mungkin saja,” kata Putu.

    Lamar ‘baik-baik saja’ di penjara

    Sieny Karmana, asisten pengacara Lamar, mengatakan keluarganya sudah mengetahui keadaannya dan ia “baik-baik saja” di penjara, meski pihak keluarga terkejut dengan kemungkinan ancaman hukuman mati.

    “Keluarga sekarang tahu bahwa dia ada di Mapolda Bali dan tentang situasi yang menimpanya,” kata Sieny.

    Ketika ditanya tentang tuduhan Lamar sebagai pengedar narkoba, Sieny membantahnya.

    “Tidak ada pernyataan kalau dia pengedar narkoba, tetapi dia adalah pengguna,” katanya.

    Polisi menyebut Lamar ditangkap di apartemennya di Tibubeneng, sebuah desa di Bali, tempat narkoba itu diduga dikirim.

    Rizky Cholid, yang bekerja di dekat apartemen Lamar mengatakan dia menyaksikan saat Lamar ditangkap polisi.

    “Saya melihat seorang warga negara asing ditangkap oleh polisi yang mengendarai tiga mobil. Saya melihatnya diborgol dan masuk ke mobil polisi,” katanya.

    “Saya tidak menyangka ini terjadi [di daerah saya] karena selama ini daerah itu selalu aman.”

    Kasus dugaan penyelundupan narkoba itu juga menarik perhatian warga Australia yang berlibur di Bali.

    Anthony Brown dari Perth mengatakan kepada ABC bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba sudah membuat keputusan yang “sangat buruk.”

    “Tidak hanya orang dewasa dan orang yang berpesta yang mendapatkannya di sini [Indonesia], kokain akan disalurkan ke orang-orang yang tidak seharusnya [menggunakan],” katanya.

    “Saya tidak tahu mengapa seseorang membawa kokain ke negara ini. Saya tidak tahu mengapa ia membawanya ke mana pun.

    “Itu tidak baik untuk orang-orang.”

    Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan ABC News.

  • KPK Usut Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat di Kementerian PU

    KPK Usut Dugaan Gratifikasi Nikahan Anak Pejabat di Kementerian PU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret nama seorang pejabat tinggi. Dugaan tersebut mengarah pada permintaan uang oleh seorang kepala biro kepada sejumlah kepala balai besar untuk membiayai pernikahan anak seorang sekretaris di kementerian tersebut.

    “KPK mendapatkan informasi adanya dugaan gratifikasi dengan modus permintaan uang kepada bawahan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/5/2025).

    Informasi awal berasal dari hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU. Dalam temuan disebutkan, seorang kepala biro meminta kolega bawahannya mengumpulkan dana kondangan untuk pernikahan anak pejabat sekretaris kementerian. Dana yang terkumpul mencapai Rp 10 juta dan US$ 5.900.

    KPK, melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Kedeputian Pencegahan dan Monitoring, akan segera berkoordinasi dengan Irjen Kementerian PU untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. “Kami akan menganalisis temuan itu. KPK mengapresiasi langkah cepat Irjen dalam menangani indikasi pelanggaran,” tambah Budi.

    KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN agar tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi, dalam bentuk apa pun, apalagi untuk keperluan pribadi.

    Menteri PU Dody Hanggodo membenarkan adanya informasi gratifikasi tersebut dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada Irjen Kementerian PU. Ia menyatakan tidak akan mengintervensi proses investigasi yang sedang berjalan.

    “Kalau ditemukan unsur pidana, kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian,” ujarnya, Rabu (28/5/2025).

    Dody juga mengungkapkan beberapa pejabat yang terlibat telah diganti. Ia kembali mengingatkan seluruh insan PU untuk bekerja secara profesional dan jujur.

    “Setiap detik, hadirlah Tuhan di hati kalian. Bukan KPK, kejaksaan, atau polisi yang mengawasi, tetapi Tuhan,” tegas Dody.

    Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini masih dinantikan. Bila terbukti, ini bisa menjadi preseden penting untuk penegakan etika dan integritas ASN di kementerian strategis, seperti PU.

  • 5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    5 Tahun Jadi Tersangka, Bos Hyundai Masih Bebas! Ini Kata KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sudah lima tahun berstatus tersangka General Manager Hyundai Engineering and Construction Herry Jung belum juga ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apa alasannya?

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penahanan Herry Jung masih menunggu pendalaman dari keterangan saksi-saksi lain. “KPK masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan para saksi lainnya,” kata Budi, Jumat (30/5/2025).

    Herry Jung tersandung kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat, sejak 15 November 2019.

    Ia diduga memberi suap sebesar Rp 6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadi Sastra. Jumlah itu bagian dari janji suap Rp 10 miliar terkait proyek PLTU yang digarap PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

    Baru-baru ini, tepatnya Senin (26/5/2025), Herry Jung diperiksa di Gedung Merah Putih KPK selama kurang lebih 11 jam, mulai pukul 08.10 hingga 19.20 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat dicegat awak media.

    Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka. Ia diduga memberi suap Rp 4 miliar kepada Bupati Sunjaya demi memuluskan izin perusahaan properti miliknya.

    Kasus ini melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel), KPK menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Korea Selatan melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA). Sejumlah saksi asal Korsel bahkan telah diperiksa di Kantor Kejaksaan Seoul Central sejak Februari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Korsel didampingi penyidik KPK. Ini bentuk kolaborasi hukum lintas negara yang positif,” ujar Budi.

    KPK pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Hukum dan HAM serta pemerintah Korea Selatan dalam memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.

    Hingga kini, Herry Jung dan Sutikno dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

    Namun, penahanan terhadap Herry Jung masih menjadi tanda tanya besar. Masyarakat pun menanti kelanjutan penanganan kasus besar yang menyeret raksasa industri dari Korsel ini.

  • Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

    Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan Nasional 30 Mei 2025

    Tanggapi Kasus Pembacokan Jaksa, KPK: Unit Reaksi Cepat Kerja Intens Pastikan Keamanan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) akan terus mengoptimalkan unit reaksi cepat. Hal itu merespons sejumlah kasus aparat penegak hukum (APH), terutama kasus pembacokan jaksa di Sumatera Utara (Sumut) dan Sawangan, Depok, belum lama ini.
    “Unit reaksi cepat, bagian tim di pengamanan KPK yang memang bertugas, salah satunya adalah untuk membantu pengamanan personel KPK, dan itu juga dilakukan secara intens ya untuk memastikan bahwa keamanan dari para pegawai KPK itu tetap terjaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari
    Antaranews
    , Jumat (30/5/2025).
    Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa KPK memandang setiap penanganan perkara memiliki dinamika dan tantangan tersendiri, terutama mengenai keselamatan.
    “Bahkan tidak hanya dalam soal penanganan perkara, tantangan pemberantasan korupsi juga kami hadapi dalam upaya-upaya pendidikan, pencegahan, serta koordinasi dan supervisi,” kata Budi.
    Sebagaimana diberitakan, pegawai Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ), DSK, sempat dihadang dua orang tak dikenal (OTK) kemudian dibacok di bagian pergelangan tangan kanan di di Pengasinan, Sawangan, Depok pada Sabtu, 24 Mei 2025, pukul 02.30 WIB.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Pegawai di Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung tersebut mengalami luka berat di pergelangan tangan kanan.
    Kasus tindak pidana ini, menurut Harli, telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.
    Kemudian, Harli mengungkapkan bahwa kondisi DSK sudah stabil usai menjalani operasi.
    “Kondisi yang bersangkutan sesungguhnya stabil dan sudah dilakukan operasi oleh pihak rumah sakit,” ujar Harli pada 28 Mei 2025.
    Harli juga mengatakan, Kejagung juga telah memberikan bantuan kepada DSK melalui Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung. Bantuan santunan ini juga telah diterima oleh pihak keluarga.
    Setelah peristiwa yang menimpa DSK, terjadi juga peristiwa pembacokan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga, dan aparatur sipil negara (ASN) pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang Acensio Silvanov Hutabarat pada hari yang sama, pukul 15.40 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nasib Pesangon Eks Karyawan Sritex Menggantung Usai Bos jadi Tersangka?

    Nasib Pesangon Eks Karyawan Sritex Menggantung Usai Bos jadi Tersangka?

    Bisnis.com, JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mempertanyakan nasib pesangon eks pekerja Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex di tengah penangkapan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kredit pada perusahaan tekstil.

    Ketua Umum KSPN Ristadi menyebut nasib pesangon eks pekerja Sritex sampai saat ini masih terkatung-katung.

    “Hari ini puluhan ribu korban PHK, terutama kita tahu semua PT Sritex dalam pailit, sampai hari ini kan belum jelas pesangonnya,” kata Ristadi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (30/5/2025).

    Terlebih, Ristadi menuturkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Untuk diketahui, Iwan tercatat sebagai Komisaris Utama Sritex.

    Dia mengkhawatirkan saat proses ini berlangsung, maka Kejagung akan menyita aset untuk membayar utang lain yang kemudian membuat nasib karyawa Sritex semakin tidak jelas.

    “Ketika kemudian ini proses dilanjut, biasanya kan kemudian aset-aset yang dibeli akan disita. Ini kemudian akan semakin tidak jelas bagaimana soal nasib karyawan PT Sritex untuk mendapatkan pesangonnya,” ujarnya.

    Padahal, Ristadi menuturkan bahwa eks pekerja Sritex berharap hasil lelang penjualan aset bisa digunakan untuk membayar pesangon. Pasalnya, ungkap dia, jika aset SRIL diperebutkan antara negara dan kurator maka tidak ada kejelasan aset mana yang akan digunakan untuk membayar pesangon pekerja Sritex.

    “Ketika kemudian nanti ada tarik-tarikan aset itu disita oleh negara atau kemudian masih dalam penguasaan kurator, ini yang kemudian akan lebih membuat tidak jelas sumber pendanaan dari mana nanti hak pesangon teman-teman eks pekerja PT Sritex dalam pailit ini akan mendapatkan pesangonnya sesuai dengan aturan yang berlaku, ini semakin sulit,” tuturnya.

    Di sisi lain, Ristadi mendapatkan informasi bahwa Sritex akan melakukan skema penyewaan yang semakin memperlambat proses lelang. “Sehingga kemudian nasib teman-teman di Sritex juga soal hak pesangonnya semakin tidak jelas,” imbuhnya.

    Sebelumnya dalam catatan Bisnis, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) diduga menggunakan uang kredit perusahaan tidak sesuai peruntukan. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar.

    Abdul mengatakan peminjaman kredit dari sejumlah bank pelat merah, baik daerah maupun nasional digunakan untuk modal kerja.

    “Terdapat fakta hukum bahwa data tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan,” ungkap Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

    Dia menambahkan, uang pemberian kredit itu digunakan Iwan Setiawan untuk membayar utang Sritex ke pihak lain dan dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif. 

    Adapun, salah satu pembelian aset yang tidak produktif tersebut adalah tanah yang tersebar di Yogyakarta dan Solo. Sayangnya, dia tidak merinci jumlah kredit yang telah digunakan Iwan.

  • Cadangan Beras 4 juta ton simbol kemandirian bangsa

    Cadangan Beras 4 juta ton simbol kemandirian bangsa

    Presiden Prabowo Subianto didampingi Mentan Amran saat kunjungan ke Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu 3 November 2024. ANTARA

    Mentan: Cadangan Beras 4 juta ton simbol kemandirian bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 30 Mei 2025 – 11:08 WIB

    Elshinta.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tercapainya cadangan beras pemerintah (CBP) 4 juta ton merupakan simbol kuat peningkatan kesejahteraan petani dan kemandirian bangsa.

    Amran menegaskan bahwa pencapaian 4 juta ton bukan sekadar angka statistik, melainkan simbol kuat dari meningkatnya kesejahteraan petani dan kemandirian bangsa.

    “Semua pihak telah bekerja bahu-membahu hingga Indonesia mencapai cadangan beras terbesar dalam sejarah,” ujarnya di Jakarta, Jumat.

    Capaian spektakuler ini tak lepas dari gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, yang secara konsisten mendorong berbagai terobosan strategis melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat produksi dan memudahkan petani dalam berusaha tani.

    Pemerintah mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pangan nasional. Untuk pertama kalinya sejak Perum Bulog berdiri pada 1969, stok CBP menembus angka fantastis 4 juta ton.

    Berdasarkan laporan real-time per Kamis, 29 Mei 2025 pukul 21.41 WIB, serapan setara beras oleh Bulog telah mencapai 2.407.257 ton, dan total stok beras nasional resmi tercatat sebesar 4.001.059 ton.

    Angka ini menjadi simbol konkret keberhasilan kolaborasi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan mensejahterakan petani Indonesia.

    Amran menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap capaian ini.

    “Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh petani Indonesia, Komisi IV DPR RI, TNI, Polri, Kejaksaan,, Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pertanian, PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) atau PIHC, Perum Bulog, para pengamat, akademisi, pelaku usaha penggilingan, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan para media,” katanya.

    Dengan kolaborasi lintas sektor yang kuat dan kebijakan strategis yang tepat sasaran, pemerintah optimistis bahwa ketahanan pangan Indonesia bukan lagi impian, tetapi realitas yang terus dibangun dan dijaga.

    Sumber : Antara

  • Pj. Sekprov Dorong Perlindungan Bagi Pekerja Non ASN Lingkup Pemprov Kaltara 

    Pj. Sekprov Dorong Perlindungan Bagi Pekerja Non ASN Lingkup Pemprov Kaltara 

    TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Bustan membuka kegiatan rapat monitoring dan evaluasi (monev) kepatuhan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kaltara.

    Turut hadir dalam forum ini di antaranya Kajati Kaltara, Amiek Mulandari dan Kepala Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniwan.

    “Kita berkumpul dalam rangka monitoring dan evaluasi kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan non ASN dan program jasa konstruksi di provinsi Kalimantan Utara,” kata Bustan dalam sambutannya di Hotel Paradise, Rabu 28 Mei, malam. 

    Bustan mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk upaya untuk memberikan optimalisais keadilan dan kesejahteraan, khususnya pekerja non ASN yang ada di bawah naungan Pemprov Kaltara. 

    “Setiap orang berhak atas kehidupan yang layak dan jaminan sosial untuk meningkatkan martabat dan mengembangkan dirinya secara utuh,” tegas dia.

    “Sebagai manusia yang bermartabat harus mewujudkan masyarakat adil, makmur  sejahtera, sesuai amat Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tambah Bustan.

    Bustan juga menekankan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) jadi salah satu program strategis nasional seperti diamanatkan Undang – Undang Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 – 2045, dengan target cakupan kepesertaan Jamsostek sebesar 99,5 persen di tahun 2045. 

    “Kaltara saat ini masih terdapat potensi pekerja yang belum terdaftar dalam Jamsostek, di sektor penerima upah atau yang bekerja sebesar 141.756 orang, dan di sektor informal sebanyak 132.728 orang belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

    Berdasarkan potensi tersebut, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat meningkatkan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara.

    Dalam mendukung optimalisasi Jamsostek tersebut, Pemprov Kaltara telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, serta Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/294.2025 tentang Forum Kepatuhan Jamsostek Provinsi Kaltara.  

    Bustan menuturkan, bahwa forum ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara untuk melakukan pengawasan dan memastikan kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara. 

    “Saya berharap bahwa hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi kita semua dalam meningkatakn kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya. (ADV)

  • Stok Beras RI Tembus 4 Juta Ton, Terima Kasih Seluruh Petani Indonesia!

    Stok Beras RI Tembus 4 Juta Ton, Terima Kasih Seluruh Petani Indonesia!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sejarah baru dalam tata kelola pangan nasional akhirnya tercipta. Untuk pertama kalinya sejak Perum Bulog berdiri pada 1969, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menembus angka fantastis 4 juta ton.

    Berdasarkan laporan real-time per Kamis, 29 Mei 2025 pukul 21.41 WIB, serapan setara beras oleh Bulog telah mencapai 2.407.257 ton, dan total stok beras nasional resmi tercatat sebesar 4.001.059 ton.

    Angka ini menjadi simbol konkret keberhasilan kolaborasi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan mensejahterakan petani Indonesia.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap capaian ini.

    “Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh petani Indonesia, Komisi IV DPR RI, TNI, Polri, Kejaksaan, Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pertanian, PIHC, Perum Bulog, para pengamat, akademisi, pelaku usaha penggilingan, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan para media. Semua pihak telah bekerja bahu-membahu hingga Indonesia mencapai cadangan beras terbesar dalam sejarah,” kata Mentan Amran di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

    Mentan menyebut bahwa capaian spektakuler ini tak lepas dari gagasan besar Presiden Prabowo Subianto, yang secara konsisten mendorong berbagai terobosan strategis melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat produksi dan memudahkan petani dalam berusaha tani.

    “Presiden Prabowo memberi perhatian luar biasa pada pertanian. Penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen sebesar Rp6.500/kg dan penghapusan sistem rafaksi menjadi bukti nyata. Petani kini menikmati harga jual yang menguntungkan, bahkan di saat panen raya,” tambahnya.

  • Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Kejaksaan Korsel Minta KPK Usut Petinggi Hyundai E&C di Kasus PLTU Cirebon 2

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Korea Selatan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut tuntas permasalahan dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana. 

    Untuk diketahui, kedua penegak hukum di negara yang berbeda itu tengah sama-sama mengusut kasus korupsi terkait dengan pembangunan PLTU tersebut. KPK, dalam hal ini, telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya mantan General Manager Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) Herry Jung. 

    Pihak Korea Selatan pun tengah mengusut dugaan yang sama. Kejaksaan di Negeri Ginseng itu menduga ada petinggi Hyundai yang memberikan suap sekitar 600 juta Won atau setara Rp6 miliar ke kepala daerah di Cirebon. Kepala daerah dimaksud, tidak lain dari mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang kini sudah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

    Penyidikan yang sama-sama dilakukan KPK dan Kejaksaan Korea Selatan itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dia menyebut, hal itu didalami saat memeriksa seorang ASN Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, Selasa (27/5/2025). 

    “Saksi hadir dan didalami terkait permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2. Hal tersebut sejalan dengan permohonan Jaksa dari Korea Selatan yang menghendaki KPK untuk mendalami hal tersebut,” ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Kamis (29/5/2025). 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pihak penyidik dari Kejaksaan Korea Selatan menggeledah kantor Hyundai E&C terkait dengan kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, November 2024 yang lalu. 

    Dilansir kantor berita Yonhap, Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengirim jaksa dan penyidik ke kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di Ibu Kota Korsel, Rabu (6/11/2024) pagi hari, untuk mengamankan dokumen dan data komputer yang terkait dengan tuduhan penyuapan.

    “Jaksa pada hari Rabu menggeledah [kantor] Hyundai Engineering & Construction atas tuduhan bahwa eksekutifnya menawarkan suap kepada pejabat tinggi pemerintah Indonesia sehubungan dengan proyek konstruksi di negara Asia Tenggara tersebut,” demikian tulis kantor berita resmi Korsel itu.

    Jaksa penuntut menuduh bahwa seorang eksekutif Hyundai E&C memberikan sekitar 600 juta won (US$430.000) kepada seorang kepala daerah Indonesia untuk mengamankan pengaduan dari penduduk setempat dan kelompok lingkungan dalam proses pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara Cirebon. 

    Adapun proses penyidikan di Indonesia oleh KPK pun masih bergulir. Lembaga antirasuah bahkan mengirimkan tim penyidiknya untuk melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Korea Selatan terhadap sejumlah saksi yang masih enggan untuk diperinci. Pemeriksaan itu dilakukan pada Februari 2025 lalu. 

    Di dalam negeri, Herry, yang sudah ditetapkan tersangka sejak 2019 itu, kini masih menjalani pemeriksaan dan belum ditahan. Terakhir, Senin (26/5/2025), dia telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka namun masih belum kunjung mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Pria itu tidak mengutarakan sepatah kata pun kepada awak media kendati ditanyakan ihwal pemeriksaannya selama seharian itu. Dia hanya bungkam dan berjalan menuju pintu keluar bersama dengan penasihat hukumnya. 

    “Permisi ya. Sudah fotonya, ya, terima kasih,” kata penasihat hukum Herry kepada awak media sambil berjalan keluar area KPK. 

    Herry enggan merespons pertanyaan apabila dia mengetahui soal proyek PLTU Cirebon 2, yang dikerjakan oleh PT Cirebon Energi Prasarana. Dia juga tak merespons pertanyaan ihwal dugaan yang disangkakan kepadanya ihwal pemberian suap ke Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra. 

    Suap Bupati Cirebon

    Untuk diketahui, lembaga antirasuah menduga Herry memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

    Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-lah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

    Penyidikan perkara ini telah dilakukan KPK sejak 14 Oktober 2019 dengan turut menjerat Herry dan tersangka lain, Sutikno. 

    Kasus ini merupakan pengembangan perkara atas kasus suap yang menjerat Sunjaya. Apabila sebelumnya berkaitan dengan penerimaan suap, kali ini pengembangan dilakukan kepada pemberi suap.