Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    GELORA.CO –  Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap dan menetapkan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    “Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Mei 2025.

    Dugaan korupsi ini bermula ketika adanya aduan dari sejumlah vendor yang saat itu mengerjakan proyek pembangunan masjid.

    Vendor itu mengaku belum menerima pembayaran pengerjaan masjid.

    “Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar,” kata Bonard.

    Dari sini, Kejari Karanganyar melakukan penyelidikan.

    Benar saja, pembangunan masjid itu hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan di awal.

    “Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara,” jelas Bonard.

    Kini, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

    Seperti diketahui, Masjid Agung Madaniyah diketahui diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo pada 8 Maret 2024 lalu dengan anggaran hingga Rp 101 miliar.

  • Prabowo cetak sejarah, beras cadangan nasional 4 juta ton

    Prabowo cetak sejarah, beras cadangan nasional 4 juta ton

    Arsip Foto – Presiden Prabowo Subianto didampingi Mentan Amran saat kunjungan ke Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (3/11/2024). ANTARA/Handout/am.

    Prabowo cetak sejarah, beras cadangan nasional 4 juta ton
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 13:17 WIB

    Elshinta.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencetak sejarah baru dalam tata kelola pangan nasional dengan menghasilkan 4 juta ton beras cadangan sebagai capaian tertinggi sejak Perum Bulog berdiri pada 1969.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam keterangannya melalui Tim Media Presiden, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, capaian ini dirayakan sebagai tonggak penting menuju kemandirian pangan Indonesia.

    “Alhamdulillah, hari ini sejarah baru ditorehkan. Untuk pertama kalinya sejak Bulog berdiri pada 1969, cadangan beras pemerintah resmi menembus angka 4 juta ton,” katanya.

    Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan prestasi ini sebagai keberhasilan dari kepemimpinan Presiden Prabowo.

    “Capaian ini tak lepas dari perhatian dan arahan luar biasa Presiden Prabowo yang secara konsisten mendorong terobosan di sektor pertanian,” katanya.

    Menurut Amran, stok beras yang melimpah ini bukan hanya pencapaian statistik, melainkan hasil konkret dari kebijakan pertanian yang berpihak pada petani.

    Di bawah arahan Presiden Prabowo, kata Amran, strategi penguatan produksi nasional dan optimalisasi serapan lokal terbukti efektif menjaga stabilitas pangan dan mendongkrak kesejahteraan petani.

    “Kini, petani tidak hanya panen lebih banyak, tetapi juga menikmati harga jual gabah yang menguntungkan,” ujar Amran.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak mulai dari petani, Komisi IV DPR RI, TNI, Polri, Kejaksaan, kepala daerah, penyuluh, penggilingan, hingga akademisi dan media yang turut berkontribusi.

    “Ini adalah langkah nyata menuju kemandirian pangan dan kemakmuran bangsa,” kata Amran.

    Bulog mencatat bahwa pada Kamis (29/5) malam, total stok beras nasional telah mencapai 4.001.059 ton, dengan serapan beras lokal sebesar 2.407.257 ton.

    Dikatakan Amran, angka ini menjadi simbol keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam mengamankan pasokan pangan nasional di tengah ketidakpastian global.

    Dengan pencapaian ini, kata Amran, Indonesia menempatkan diri pada jalur yang kuat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

    “Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo di sektor pertanian pun mulai menunjukkan hasil nyata, tidak hanya memperkuat cadangan nasional, tapi juga memulihkan kepercayaan petani terhadap negara,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Gaet Eks KPK, Prabowo Siap Berantas Korupsi pada Penyelenggaraan Haji

    Gaet Eks KPK, Prabowo Siap Berantas Korupsi pada Penyelenggaraan Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk pada sektor penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dinilai rawan praktik kolusi dan korupsi. 

    Langkah nyata dilakukan dengan merekrut tujuh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Hal ini disampaikan politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Kinerja Pemerintah dan Optimisme Publik” di Jakarta, Sabtu (31/5/2025). “Di sektor ini, walaupun berbasis agama, tetapi praktik kolusi dan korupsinya sangat tinggi. Ini yang dipelototi langsung oleh Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Sebagai bentuk keseriusan, beberapa nama besar eks penyidik dan pejabat struktural KPK kini telah resmi menempati posisi strategis di tubuh BP Haji. Perinciannya:
    1. Budi Agung Nugraha (mantan penyidik senior KPK) – direktur pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan haji luar negeri.
    2. Chandra Sulistio Reksoprodjo (eks kepala biro SDM KPK) – direktur penyusunan strategi dan tata kelola.
    3. March Falentino – kepala subdirektorat.
    4. Nurul Huda – kepala subdirektorat.
    5. Harun Arrasyid (eks penyidik KPK) – Deputi Pengawasan BP Haji.

    Langkah ini, menurut Hendarsam, bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari misi pemerintahan yang bersih sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.

    Tidak hanya pada sektor haji, Hendarsam menegaskan, komitmen antikorupsi juga terlihat dari aktifnya Kejaksaan Agung dan KPK mengusut kasus-kasus besar sejak awal masa jabatan Prabowo. “Ini semua adalah indikasi kuat agenda pemberantasan korupsi bukan hanya janji, tetapi aksi nyata dari presiden,” tambahnya.

    Dengan masuknya para profesional antikorupsi ke dalam BP Haji, publik berharap terjadi reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Langkah tersebut bisa dimulai dari transparansi anggaran, pengawasan pelayanan jamaah, hingga penghapusan praktik percaloan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

    Langkah ini diharapkan bisa menjadi model pemberantasan korupsi berbasis tata kelola yang bisa diterapkan pada sektor pelayanan publik lainnya.

  • Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Proyek ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan menyedot anggaran hampir Rp10 triliun dari APBN.

    Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan karena spesifikasi laptop yang dipilih disebut-sebut tidak mendukung kondisi infrastruktur digital di banyak wilayah Indonesia.

    Pengadaan Chromebook ini sempat menuai tanda tanya besar karena rekomendasi awal dari tim teknis sebenarnya mengusulkan sistem operasi Windows.

    Namun, entah mengapa, keputusan tersebut berubah haluan ke ChromeOS milik Google yang akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan lain di balik perubahan kebijakan tersebut.

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam proyek pengadaan ini, terutama Google sebagai pengembang sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam laptop tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendorong Kejagung untuk tidak hanya fokus pada aktor lokal, melainkan juga menelusuri apakah ada aliran dana dari proyek ini ke perusahaan asing tersebut.

    Menurut Boyamin, penyidikan akan menjadi tidak tuntas bila tidak membuka peluang pemeriksaan ke seluruh pihak yang secara teknis maupun finansial terlibat dalam proyek.

    “Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana lintas negara, Kejagung bisa melakukan kerja sama hukum internasional. Itu sah secara hukum dan bisa dilakukan,” ungkapnya.

    Langkah Kejagung sendiri sudah cukup progresif.

    Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.

    Keduanya bahkan telah digeledah rumahnya guna mencari bukti tambahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang relevan, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, jika diperlukan untuk memperdalam penyidikan.

    “Siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan akan dipanggil. Tidak terkecuali pejabat di masa lalu,” ujarnya.

    Yang menjadi perhatian besar publik adalah temuan bahwa penggunaan Chromebook ternyata tidak ideal bagi kondisi sekolah-sekolah di daerah.

    Uji coba internal sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat dengan sistem operasi ChromeOS memiliki keterbatasan dalam hal konektivitas dan aplikasi, yang pada akhirnya menyulitkan guru maupun siswa dalam penggunaannya.

    Namun keputusan tetap diambil untuk memilih Chromebook, dan di sinilah dugaan rekayasa teknis muncul.

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, memastikan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut sudah dihentikan sejak era Nadiem Makarim berakhir.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

    Kasus ini pun menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sepenuhnya bebas dari kepentingan non-teknis.

    Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan justru diselimuti oleh praktik yang merugikan negara.

    Dengan anggaran sebesar hampir Rp10 triliun, seharusnya manfaat dari pengadaan bisa langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di berbagai pelosok.

    Namun jika anggaran tersebut diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masa depan generasi muda Indonesia.

    Desakan dari MAKI untuk menyelidiki keterlibatan perusahaan teknologi global seperti Google menjadi sorotan penting.

    Selain memperlihatkan keseriusan dalam menuntaskan kasus, langkah ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bisa melibatkan aktor lintas negara.

    Penegakan hukum pun perlu menyesuaikan dengan kompleksitas tersebut.

    Kejaksaan Agung diharapkan mampu menggandeng otoritas hukum internasional jika diperlukan.

    Apalagi jika ada indikasi aliran dana mencurigakan ke luar negeri yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan di proyek Chromebook ini.***

  • 3.000 Buruh Mau Geruduk Istana Negara dan DPR RI Pekan Depan, Ada Apa? – Page 3

    3.000 Buruh Mau Geruduk Istana Negara dan DPR RI Pekan Depan, Ada Apa? – Page 3

    Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Dia menegaskan, pesangon kepada buruh Sritex tetap harus dibayarkan.

    Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Utama Sritex periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Wamenaker Noel, sapaan akrabnya, menegaskan kewajiban Sritex terhadap buruh harus dituntaskan.

    “Ya, tanggung jawab itu tetap harus dibebani kepada manajemen yang lama ya, gak bisa enggak. Kemarin kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon,” kata Noel, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

     

  • Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas Nasional 31 Mei 2025

    Satukan Langkah Negara: Sinergi Jasa Raharja dan Jampidum Perkuat Perlindungan Korban Laka Lantas
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Sebagai perwakilan negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada
    korban kecelakaan
    lalu lintas,
    Jasa Raharja
    terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga.
    Penguatan kolaborasi tersebut bertujuan untuk memastikan layanan jaminan dan santunan yang cepat, tepat, dan akuntabel.
    Komitmen Jasa Raharja itu tecermin dalam pertemuan antara Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana beserta jajarannya, yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (
    Kejagung RI
    ), Jumat (23/5/2025).
    Pada pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sinergi dalam penanganan kasus
    kecelakaan lalu lintas
    .
    Dalam kerja sama itu, Jasa Raharja bertugas memberikan santunan kepada korban, sedangkan Jampidum menangani aspek hukumnya. Keduanya menjalankan peran yang saling melengkapi.
    Harwan Muldidarmawan mengatakan, sinergi antara Jasa Raharja dan merupakan wujud konkret kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya
    korban kecelakaan lalu lintas
    .
    “Kami percaya bahwa kecepatan penanganan dan kejelasan hukum akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (31/5/2025).
    Harwan juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja menjalankan mandat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
    Kecelakaan Lalu Lintas
    Jalan.
    Kedua UU tersebut mengamanatkan Jasa Raharja untuk memberikan santunan sebagai bentuk perlindungan dasar kepada korban kecelakaan, baik di darat, laut, maupun udara.
    “Dalam pelaksanaan tugas kami, prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, kolaborasi dengan institusi penegak hukum seperti Kejagung sangat penting agar santunan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
    Sementara itu, Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana menyambut baik upaya sinergi antara Jasa Raharja dan Kejagung RI.
    Ia menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga negara demi pelayanan masyarakat yang lebih komprehensif.
    Pertemuan tersebut menjadi bagian dari langkah strategis kedua institusi untuk memperkuat tata kelola penanganan kecelakaan lalu lintas, sekaligus mendorong pembaruan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan publik.
    Sebagai BUMN yang bertanggung jawab atas perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui digitalisasi proses klaim dan sinergi data dengan berbagai pemangku kepentingan.
    Di sisi lain, Kejagung RI melalui Jampidum mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum terhadap kecelakaan yang melibatkan korban jiwa.
    Dengan sinergi yang kuat antara Jasa Raharja dan Kejagung RI, proses perlindungan dan penegakan hukum bagi korban kecelakaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbud, JPPI: Menteri Harus Bertanggung Jawab – Page 3

    Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Rp9,9 Triliun di Kemendikbud, JPPI: Menteri Harus Bertanggung Jawab – Page 3

    Soal kasus terkait, Ubaid mengaku sudah mendengarnya sejak dua tahun silam. Menurut dia, sebagai pemangku kebijakan pendidikan, top of the top atau paling atas penanggung jawabnya adalah mendikbud itu sendiri. Sehingga tidak salah jika Kejaksaan Agung hendak memanggil para pemangku kebijakan terkait untuk dimintai keterangannya.

    “Saya pikir ini harus diinvestigasi secara menyeluruh dan diperiksa. Karena pemeriksaan itu kan tidak selalu berkonotasi negatif ya. Kalau misalnya semua pimpinan itu tidak terlibat, apa salahnya misalnya bersaksi? bahwa mereka memang dimintai keterangan ya memang tidak ada keterlibatan,” imbuhnya.

    Ubaid menilai, tindakan Kejaksaan Agung adalah upaya bersih-bersih dan penguatan integritas di sektor pendidikan. Maka sebagai pimpinan tertinggi di kementerian pendidikan, seorang menteri harus mampu bertanggungjawab untuk membuat kasusnya semakin terang. Tidak sebatas aktor lapangan, tetapi juga otaknya.

    “Apakah dia sendirian pelaku lapangan? itu jangan sampai berhenti di situ. Apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain gitu kan terkait dengan pimpinan di atas itu harus ketahuan semua. Kalau bisa sampai ketemu aktor intelektual saya pikir itu lebih membuka  bahwa ternyata sektor pendidikan ini sangat perlu penegakan hukum,” beber Ubaid. 

     

  • KPK Usut Dugaan Pejabat Kementerian PU ‘Nodong’ Dana ke Bawahan untuk Biaya Nikahan Anak

    KPK Usut Dugaan Pejabat Kementerian PU ‘Nodong’ Dana ke Bawahan untuk Biaya Nikahan Anak

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan praktik gratifikasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menyeret salah satu pejabat internalnya.

    Kasus ini mengemuka setelah beredarnya surat hasil audit investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian PU yang mengindikasikan adanya pengumpulan uang oleh oknum pejabat untuk kepentingan pribadi.

    Dalam temuan tersebut, seorang Kepala Biro diduga meminta “dukungan dana” dari sejumlah Kepala Balai Besar, dengan alasan untuk kebutuhan acara pernikahan anak salah satu pejabat di kementerian tersebut.

    Dari hasil pengumpulan itu, terkumpul uang tunai sebesar Rp 10 juta dan USD 5.900, atau jika dirupiahkan totalnya mencapai sekitar Rp 96 juta. Uang tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Itjen sebagai barang bukti.

    “KPK memperoleh informasi awal terkait dugaan penerimaan gratifikasi dengan modus permintaan uang dari atasan kepada bawahan untuk urusan pribadi, dalam hal ini untuk acara keluarga,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Jumat (30/5).

    Ia menegaskan bahwa KPK akan menganalisis hasil audit internal tersebut sebagai langkah awal penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, pihaknya mengapresiasi sikap proaktif Inspektorat Jenderal yang tidak menutup-nutupi kasus ini dan langsung bergerak cepat menyelidikinya secara internal.

    KPK juga kembali mengingatkan kepada seluruh pejabat publik dan aparatur negara agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk meminta sesuatu yang berpotensi menjadi gratifikasi.

    “Kegiatan pengawasan dan evaluasi terhadap kementerian dan lembaga akan terus kami jalankan sebagai langkah preventif,” kata Budi.

    Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporan dugaan gratifikasi tersebut dari Inspektorat Jenderal. Ia pun langsung memberi perintah agar jajaran Itjen melakukan pendalaman dan menindaklanjuti kasus ini dengan serius.

    “Saya sudah perintahkan Pak Irjen agar segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan ditunda, apalagi dibiarkan,” ujar Dody saat ditemui pada Rabu (28/5).

    Ia juga menambahkan, jika dalam proses investigasi internal ditemukan unsur pidana, maka pihak kementerian tidak akan segan-segan melimpahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

    “Kalau nanti terbukti ada unsur pidana, ya pasti kami serahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Biar proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

  • Polisi Benarkan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah, Sudah Ada 13 Tersangka tapi Belum Ditahan

    Polisi Benarkan Penganiayaan Santri di Ponpes Gus Miftah, Sudah Ada 13 Tersangka tapi Belum Ditahan

    GELORA.CO –  Polresta Sleman membenarkan akan adanya penganiayaan yang dilakukan pada salah satu santri di Pondok Pesantren Ora Aji. Penganiayaan ini dilakukan oleh 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, sampai saat ini seluruh tersangka belum ditahan.

    Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyebut, kejadian terjadi pada Sabtu (15/2). Selanjutnya dilaporkan pada Selasa (18/2) ke Polsek Kalasan. Lalu kini ditangani oleh Polresta Sleman.

    Dari hasil pemeriksaan, korban penganiayaan diduga melakukan beberapa kali pencurian di Pondok Pesantren Ora Aji. Ketika pencurian terakhir, akhirnya ditangkap oleh sesama santri lalu dilakukan introgasi.

    “Kemudian emosional para pelaku muncul lalu terjadilah penganiayaan,” katanya saat ditemui di Kantor Polresta Sleman Jumat (30/5).

    Penganiayaan dilakukan dengan pemukulan. Baik menggunakan alat maupun tangan. Sementara terkait penyetruman, Edy menerangkan memang ada aki yang diamankan. Tetapi sudah tidak ada dayanya.

    Edy menjelaskan, sempat dilakukan mediasi. Terlebih, ada lima orang pelaku yang masih di bawah umur. Namun, karena tidak menemui titik terang, akhirnya laporan diproses. “Jadi berkas mungkin hari Senin ini sudah kami kirim ke kejaksaan,” tambahnya.

    Untuk tersangka, lanjutnya, memang belum dilakukan penahanan. Hingga saat ini semuanya masih kooperatif dengan memenuhi panggilan maupun proses lapor diri setiap Senin dan Kamis.

    Dia menambahkan, korban penganiayaan juga dilaporkan. Hal ini dilakukan oleh empat orang yang mengaku barangnya dicuri oleh korban. Persoalan ini juga sedang diproses.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Kharisma Dhimas Radea, Heru Lestarianto menjelaskan, timnya baru melakukan pendampingan dua minggu lalu. Sementara sebelumnya, kasus berjalan tanpa pendampingan. “Korban trauma berat dan saat ini sudah kembali ke Kalimantan Selatan,” katanya saat ditemui di Ponpes Ora Aji Jumat (30/5).

    Dia berharap, agar kasus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku agar korban bisa mendapatkan keadilan. Terlebih, dia menilai dari pelaku tidak ada tindak lanjut pada korban. Baik untuk menjenguk maupun memberi pengobatan.

    “Tersangka itu tidak ditahan karena adanya permohonan penangguhan. Kami ingin pengusutan tuntas tanpa intervensi,” katanya.

  • Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

    Warga Australia Tersangka Penyelundup Kokain Menunggu Dakwaan di Bali

    Kantor Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan pihaknya bisa memerlukan waktu hingga 60 hari setelah penangkapan untuk mendakwa Lamar Aaron Ahchee, seorang warga negara Australia di Bali, atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di Indonesia.

    Polisi menduga Lamar, usia 43 tahun, mengatur agar dua paket berisi kokain senilai AU$1,1 juta diambil dari kantor pos dan dikirimkan kepadanya.

    Mereka mengatakan paket-paket kokain itu tiba dari luar negeri di Denpasar, Kamis pekan lalu (22/05) dengan cara disembunyikan dalam bungkus cokelat.

    Berdasarkan hukum Indonesia, polisi dapat menahan tersangka selama 20 hari saat melakukan penyelidikan.

    Polisi bisa memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari, jika mereka perlu waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti.

    Namun jaksa penuntut Putu Eka Sabana mengatakan keinginan mereka saat ini adalah untuk bisa bekerja secepat mungkin.

    “Prosesnya tidak boleh ditunda, terutama jika berkaitan dengan kasus narkotika, yang sangat kami perhatikan,” katanya kepada ABC.

    “Mengapa harus menunggu jika kita bisa melakukannya lebih cepat?”

    Hukuman minimum berdasarkan undang-undang narkotika Indonesia adalah lima tahun penjara untuk kepemilikan lebih dari lima gram kokain, sedangkan hukuman paling lama adalah 20 tahun penjara.

    Tetapi hukuman membawa narkoba ke Indonesia dapat berujung pada hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

    “Jika terdakwa terbukti menjadi bagian dari jaringan narkoba yang lebih besar, yang akan membawa dampak besar [bagi masyarakat], [hukuman maksimum] itu mungkin saja,” kata Putu.

    Lamar ‘baik-baik saja’ di penjara

    Sieny Karmana, asisten pengacara Lamar, mengatakan keluarganya sudah mengetahui keadaannya dan ia “baik-baik saja” di penjara, meski pihak keluarga terkejut dengan kemungkinan ancaman hukuman mati.

    “Keluarga sekarang tahu bahwa dia ada di Mapolda Bali dan tentang situasi yang menimpanya,” kata Sieny.

    Ketika ditanya tentang tuduhan Lamar sebagai pengedar narkoba, Sieny membantahnya.

    “Tidak ada pernyataan kalau dia pengedar narkoba, tetapi dia adalah pengguna,” katanya.

    Polisi menyebut Lamar ditangkap di apartemennya di Tibubeneng, sebuah desa di Bali, tempat narkoba itu diduga dikirim.

    Rizky Cholid, yang bekerja di dekat apartemen Lamar mengatakan dia menyaksikan saat Lamar ditangkap polisi.

    “Saya melihat seorang warga negara asing ditangkap oleh polisi yang mengendarai tiga mobil. Saya melihatnya diborgol dan masuk ke mobil polisi,” katanya.

    “Saya tidak menyangka ini terjadi [di daerah saya] karena selama ini daerah itu selalu aman.”

    Kasus dugaan penyelundupan narkoba itu juga menarik perhatian warga Australia yang berlibur di Bali.

    Anthony Brown dari Perth mengatakan kepada ABC bahwa siapa pun yang bertanggung jawab atas penyelundupan narkoba sudah membuat keputusan yang “sangat buruk.”

    “Tidak hanya orang dewasa dan orang yang berpesta yang mendapatkannya di sini [Indonesia], kokain akan disalurkan ke orang-orang yang tidak seharusnya [menggunakan],” katanya.

    “Saya tidak tahu mengapa seseorang membawa kokain ke negara ini. Saya tidak tahu mengapa ia membawanya ke mana pun.

    “Itu tidak baik untuk orang-orang.”

    Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa dari laporan ABC News.