Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Korupsi Menjamur, Badai PHK, Pelamar Jatuh Pingsan untuk Cari Kerja

    Bisnis.com, JAKARTA – Badai pemutusan hubungan kerja alias PHK terjadi di mana-mana. Sementara itu terbatasnya jumlah lowongan kerja, memicu penumpukan para pencari kerja. Terjadi antrean panjang di sebuah job fair di Bekasi. Mereka membawa map demi mimpi meraih pekerjaan. Namun sampai di sana, mereka harus berdesakan, saling senggol, hingga sebagian jatuh pingsan.

    Fakta para pencari kerja yang harus berjibaku demi meraih pekerjaan ini berbanding terbalik dengan perilaku elite di Indonesia. Kasus korupsi masih marak dan terjadi hampir di semua sektor. Pelakunya ada menteri, pejabat tinggi negara, direksi BUMN, hingga pengusaha. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari ratusan juta hingga ratusan triliun rupiah. Praktik korupsi ditambah dengan berbagai macam bentuk pungutan liar alias pungli telah menghambat daya saing Indonesia. 

    Saat ini, skor indeks persepsi korupsi alias IPK RI 2024 yang diumumkan pada 2025 tercatat sebesar 37. Ada kenaikan 3 poin dibandingkan 2023. Sebelumnya skor IPK Indonesia mengalami tren menurun sejak pencapaian tertingginya di angka 40 pada 2019 lalu.

    Skor IPK atau CPI dalam sekitar lima tahun terakhir sejak 2019 itu yakni 37 pada 2020, 38 pada 2021, 34 pada 2022 dan 34 pada 2023.  Terkait dengan peringkat, skor IPK RI pada 2024 di antara 180 negara juga naik yakni ke peringkat ke-99 dari sebelumnya ke-115 pada 2023 lalu.

    Meski demikian, di Asean, dari segi skor CPI, Indonesia masih menduduki peringkat ke-5 di bawah Singapura (83), Malaysia (50), Timor Leste (43) dan Vietnam (41). Selain itu, skor IPK 2024 juga lebih rendah dibanding 2021. 

    Adapun, kalau merujuk data KPK pada periode 2020-2024, praktik korupsi hampir terjadi di semua sektor. Pada tahun 2024 lalu misalnya, KPK telah menangani 2.730 perkara di 5 sektor yang jadi fokus utama pemberantasan korupsi.

    Kelima perkara itu terkait pengurusan perkara di pengadilan dan aparat penegak hukum, korupsi untuk biaya politik dalam pilkada serentak 2024, sektor pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan, dan pengadaan, suap perizinan tambang maupun pengadaan energi, hingga suap yang melibatkan pelaku usaha.

    Adapun di kejaksaan, aparat penegak hukum telah mengungkap skandal korupsi penyelewengan kredit perbankan oleh petinggi bank daerah dan bekas Direktur Utama Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL), Iwan Setiawan Lukminto.

    Kasus Sritex cukup menarik perhatian publik, karena banyak berkaitan dengan perkara kepailitan yang menjerat emiten tekstil tersebut. Apalagi, gara-gara pailit, lebih dari 10.000 pekerja Sritex kena PHK. Padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun. Kasus PHK Sritex ini berpengaruh terhadap peningkatan jumlah korban PHK dalam dua bulan pertama tahun 2025.

    Untuk mengatasi badai PHK dan memfasilitas para pencari kerja, pemerintah sejatinya telah menyelenggaran job fair atau bursa kerja.

    Penyelenggaraan job fair itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempertemukan para pencari kerja dan pemilik lapangan kerja di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi sejak beberapa waktu belakangan. Di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sendiri, job fair diselenggarakan pekan lalu pada 22-23 Mei 2025. Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, job fair itu melibatkan 112 perusahaan dan 53.107 lowongan pekerjaan.

    Mengadu Nasib di Job Fair

    Pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) tidak mau ketinggalan. Misalnya, di Jakarta, job fair diselenggarakan pada 19-20 Mei di GOR Ciracas serta GOR Pulogadung. Beberapa daerah lainnya juga ikut menyelenggarakan pameran itu. 

    Antusiasme pencari kerja membludak. Desak-desakan antara pencari kerja pada job fair di sejumlah daerah menjadi sorotan. Pada pekan ini saja, beberapa orang pencari kerja sempat dilarikan ke rumah sakit karena pingsan setelah berdesak-desakan saat mengikuti job fair di Gedung Convention Centre President University, Jababeka, Cikarang, Bekasi, Selasa (27/5/2025). 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, bursa kerja itu menyediakan sekitar 2.000 lowongan pekerjaan. Jumlah pencari kerja yang hadir saat itu disebut mencapai sekitar 25.000 orang.  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun merespons ihwal insiden ricuh di Job Fair itu. Dia mengatakan bakal mengevaluasi penyelenggaraan tersebut melalui koordinasi dengan Disnaker Jawa Barat. 

    “Kalau ada kasus tentu kita berharap kedepan bisa lebih baik dan ini juga menjadi satu hal kami nanti sebagai bahan evaluasi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

    Selain melakukan evaluasi, Kemnaker berencana untuk melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Di sisi lain, dia mengapresiasi kegiatan Job Fair yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah daerah untuk mempertemukan calon pekerja dengan pemberi kerja.

    “Kita harus apresiasi bagaimana pemerintah daerah melakukan aksi langsung ya menindaklanjuti harapan dari masyarakat bahwa mereka difasilitasi untuk bertemu dengan pekerja,” tuturnya.

    Realitas Pekerja

    Fenomena desak-desakan di job fair Cikarang bukan tanpa alasan. Antusiasme pekerja dibarengi dengan fakta pengangguran di daerah tersebut cukup tinggi. Bahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Barat merupakan tertinggi hanya di belakang Riau dan Papua, di antara 38 provinsi.

    Secara nasional, data BPS menunjukkan bahwa angka pengangguran di Indonesia hingga Februari 2025 mengalami peningkatan menjadi 7,28 juta orang atau 4,76% dari angkatan kerja sebanyak 153,05 juta orang. Jumlah itu naik dari setahun sebelumnya atau Februari 2025. 

    “Jumlah orang menganggur 7,28 juta orang. Dibanding Februari 2024, per Februari 2025 jumlah orang menganggur meningkat 83.000 orang yang naik 1,11%,” kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi pers di Kantor BPS, Senin (5/5/2025).

    Sementara itu, TPT Februari 2025 justru mengalami penurunan, meski jumlah penganggur meningkat. Dalam paparan yang disampaikan Amalia, hal ini terjadi lantaran tingkat penyerap dan penduduk yang bekerja jauh lebih tinggi yakni 2,52%, dibandingkan dengan peningkatan pengangguran yang sebesar 1,11%.

    Amalia menuturkan, pengangguran pada Februari 2025 yang sebanyak 7,28 juta orang setara tingkat pengangguran terbuka (TPT) yakni 4,76%. “Angka ini lebih rendah dibanding Februari 2024 yang sebesar 4,82%,” ungkapnya.

    Peningkatan angka pengangguran ini berbarengan dengan fenomena PHK massal yang terjadi belakangan ini. Berdasarkan data laporan dari Kemnaker, jumlah korban PHK mencapai 26.455 orang hingga per 20 Mei 2025. 

    Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 5.000 orang dibanding Januari-Mei 2024. 

    “Lebih tinggi sedikit saja [dibanding Januari-Mei 2024],” kata Indah saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

    Beda Klaim

    Sementara itu, Indah mengungkap, korban PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah. Provinsi dengan kasus PHK terbanyak kedua dan ketiga lalu ditempati masing-masing oleh ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta serta Kepulauan Riau. 

    Indah memastikan bahwa data PHK yang masuk ke Kemnaker merupakan laporan langsung dari dinas ketenagakerjaan di daerah. Untuk sektornya, Indah mengungkap bahwa kasus PHK paling banyak terjadi di sektor pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa.

    Meski demikian, angka dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menangkap fenomena PHK yang lebih besar. Pengusaha mencatat korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari – 10 Maret 2025. 

    Angka tersebut berdasarkan data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) pada periode tersebut. 

    Sementara, jumlah pekerja yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan karena PHK mencapai 40.683 pekerja. 

    Menanggapi perbedaan data tersebut, Indah menyebut bahwa data tersebut perlu dilihat apakah sudah inkrah, dalam arti kedua belah pihak dalam hal ini pekerja dan pemberi kerja telah menyepakati proses PHK tersebut. “Data Kemnaker adalah data yang valid dari dinas-dinas tenaga kerja, mereka yang sudah inkrah PHK, jadi resmi,” pungkasnya.

  • Akbar Faizal: Kapan Bukti Dugaan Korupsi Bahlil Diserahkan ke KPK?

    Akbar Faizal: Kapan Bukti Dugaan Korupsi Bahlil Diserahkan ke KPK?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bahlil akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

    Peluang diperiksanya Bahlil setelah penyidik KPK memeriksa bos tambang bernama Setyo Mardanus sebagai saksi. Setyo Mardanus diduga orang kepercayaan Bahlil dalam pertambangan.

    “Apakah nanti akan ada saksi-saksi lain seperti yang disampaikan, kalau memang penyidik merasa yang bersangkutan perlu dipanggil. Untuk menjelaskan dokumen maupun mengklarifikasi keterangan saksi-saksi yang lain, peluang itu tetap selalu ada,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika

    Terkait hal ini, Mantan anggota DPR RI yang mengawali karier sebagai jurnalis, Akbar Faizal menyorot tajam hal ini.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Akbar Faizal memberi peringatan terkait bukti impor BBM dari Spore itu by design.

    Apalagi menurutnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sudah memberikan pernyataan.

    “Sekali lagi, pejabat terkait nyatakan dgn gagah perkasa kalau punya bukti impor BBM dari Spore itu by design,” tulisnya dikutip Minggu (1/6/2025).

    “Kali ini, Menteri @KementerianESDM yg juga Ketum @PartaiGolkar, @bahlillahadalia yg menyatakannya. Bagus,” tuturnya.

    Ia pun mempertanyakan terkait bukti-bukti ini dan kapan diserahkan ke KPK, Kejaksaan bahkan Polri.

    “Lalu kapan bukti-bukti itu dibawa ke @KPK_RI, @KejaksaanRI dan Polri utk disikat? @prabowo @DPR_RI @bpkri @KementerianESDM,” terangnya.

  • Survei IPO: Presiden dan TNI Paling Dipercaya Publik

    Survei IPO: Presiden dan TNI Paling Dipercaya Publik

    Jakarta, Beritasatu.com  – Indonesia Political Opinion (IPO) merilis hasil survei terbaru tentang persepsi publik atas optimisme dan kinerja pemerintahan. Presiden dan TNI menjadi lembaga negara paling dipercaya publik, sedangkan partai politik (parpol) mendapat tingkat kepercayaan paling rendah dari masyarakat.

    “Kepercayaan publik pada lembaga-lembaga negara maupun sipil tidak banyak alami perubahan, presiden dan TNI tetap berada di puncak daftar lembaga paling dipercaya publik,” kata Direktur Eksekutif IPO Dedi Kurnia Syah saat merilis hasil survei dikutip dari Antara, Minggu (1/6/2025).

    Dari 15 lembaga negara yang masuk dalam daftar survei IPO, ada tiga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah, yakni partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.

    15 Lembaga Paling Dipercaya Publik Berdasarkan Hasil Survei IPO:

    1. Presiden (tingkat kepercayaan publik 97,5%)

    2. TNI (92,8%)

    3. Basarnas (86,3%),

    4. Kejaksaan Agung (76%)

    5. Mahkamah Konstitusi (74,3%)

    6. BPI Danantara (70,5%)

    7. Bawaslu (65%)

    8. Mahkamah Agung (59,5%)

    9. Komisi Pemberantasan Korupsi (55,9%)

    10. Dewan Perwakilan Daerah (50,2%)

    11. Majelis Permusyawaratan Rakyat (48,1%)

    12. Polri (46,6%)

    13. Dewan Perwakilan Rakyat (45,8%)

    14. Komisi Pemilihan Umum (43,5%)

    15. Partai politik (43%).

    Survei tersebut mencatat pula tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai angka 81%.

    “Sebanyak 81% responden menyatakan puas dengan kinerja Presiden Prabowo Subianto,” kata Dedi.

    Secara keseluruhan hasil survei nasional tersebut mencatat sebanyak 13% menyatakan sangat puas, 46% puas, 22% cukup puas, 15% tidak puas, dan 4% sangat tidak puas terhadap kinerja Presiden Prabowo.

    Dedi menyebut besaran angka kepuasan tersebut menjadi indikator kuat kepemimpinan Presiden Prabowo masih dipercaya publik.

    “Angka kepuasan yang tinggi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki harapan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo, meskipun tantangan besar di bidang ekonomi dan lapangan pekerjaan masih harus dihadapi,” ujarnya.

    Survei yang dilakukan IPO pada 22–28 Mei 2025 itu melibatkan 1.200 responden dari seluruh Indonesia dengan metode wawancara tatap muka secara langsung.

    Teknik pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling untuk menjamin representativitas dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,90%, dan tingkat kepercayaan 95%.

  • Blak-blakan Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Said Didu: Kalau untuk Berantas Mafia, Saya Oke Saja

    Blak-blakan Soal Penempatan TNI di Jabatan Sipil, Said Didu: Kalau untuk Berantas Mafia, Saya Oke Saja

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, angkat bicara terkait penempatan personel militer aktif maupun purnawirawan TNI dalam jabatan-jabatan sipil, termasuk di sektor pengawasan sumber daya alam (SDA).

    Dikatakan Said Didu, langkah tersebut bisa dibenarkan dalam kondisi darurat, selama bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kronis seperti mafia pertambangan dan perampokan SDA.

    “Ini kan banyak orang mengkritik penempatan militer di beberapa titik. Bagi saya ini keadaan darurat. Saya tidak memandang militer atau tidak, tapi kalau untuk menyelesaikan masalah maka itu penting,” ujar Said Didu di X @msaid_didu (31/5/2025).

    Ia menyoroti operasi penertiban sawit ilegal yang dikomandoi oleh Dewan Pertahanan Nasional, yang menurutnya kini menjadi salah satu instrumen penting dalam kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

    “Penertiban sawit itu dilakukan Dewan Pertahanan Nasional. Lihat, pada saat penertiban, yang hadir selalu Menteri Pertahanan di Kejagung. Polisi gak ikut karena bukan bagian dari Dewan Pertahanan Nasional,” katanya.

    Said Didu menggambarkan strategi Prabowo menggunakan dua lembaga utama.

    Dua lembaga yang dimaksud, Dewan Pertahanan Nasional dan Kejaksaan Agung, sebagai ‘sendok’ untuk menyendok ‘bubur panas Solo’.

    Kata Said Didu, tidak menjadi soal jika posisi strategis seperti Dirjen Bea Cukai dijabat oleh tentara, selama tujuannya jelas dan mendesak.

    Ia bahkan mengingatkan sejarah di masa Orde Baru saat Presiden Soeharto menyerahkan pengawasan bea cukai kepada pihak asing (SGS) karena kondisi yang dinilai darurat.

  • Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Oknum Wartawan Peras Jaksa Kejati DKI Ditetapkan Sebagai Tersangka

    JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan oknum wartawan berinisial LS yang memeras Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebagai tersangka.

    “Telah melaksanakan gelar perkara peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan saudara LS sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Ade Ary menjelaskan pelaku memeras dengan cara mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban.

    “Dilanjutkan dengan ajakan terlapor untuk bertemu dengan menambahkan kata-kata ‘barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang’. Korban langsung merespons dengan mengatakan tidak bisa bertemu karena sibuk,” jelas Ade Ary.

    Ade Ary juga menyebutkan dari tangan LS disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit ponsel, satu buah tas, satu bundel surat tugas dari media berinisial HR, dan uang tunai Rp5 juta dengan pecahan Rp100 ribu.

    Ia juga menyebutkan pelaku LS diduga melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dengan ancaman membuka rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (10) Jo. pasal 27 B ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana pasal 369 KUHP.

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menerangkan pria berinisial LSN yang ditangkap karena memeras seorang jaksa pada Rabu (28/5) mengaku sebagai wartawan.

    “Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (29/5).

    Syahron menjelaskan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta menangkap seorang pelaku berinisial LSN yang mengaku sebagai wartawan dan diduga memeras seorang jaksa di halaman depan kantor Kejati DKI pada Rabu (28/5).

    LSN melakukan pemerasan dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp (WA).

    “Kemudian membuat berita di media massa dan berunjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.

    Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Sosok Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Jadi Bandit Kini Dikaitkan Kasus Pembacokan Jaksa

    Sosok Edi Suranta Gurusinga, Mantan Polisi yang Jadi Bandit Kini Dikaitkan Kasus Pembacokan Jaksa

    GELORA.CO –  Sosok Edi Suranta Gurusinga alias Godol tengah menjadi pembicaraan di kalangan penegak hukum.

    Sebab, lelaki yang berstatus sebagai mantan polisi ini disebut-sebut terlibat dalam kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih mendalami dugaan keterlibatan Godol dalam pembacokan tersebut.

    Hanya saja, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting menegaskan, bahwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol ditangkap atas putusan Mahkamah Agung (MA) pada 25 September 2024 lalu.

    Putusan itu membatalkan vonis bebas hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    Untuk mengangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung terpaksa harus dibantu TNI dan Brimob.

    Sebab diketahui, bahwa Godol ini adalah tokoh di organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).

    Ia memiliki massa, hingga dikhawatirkan melawan saat ditangkap.

    Ketika diamankan pada 28 Mei 2025 di lokasi pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang, Godol melawan.

    Ia meronta minta polisi melepaskan dirinya.

    Godol bahkan bertanya apa salah dirinya sehingga harus ditangkap.

    Meski melawan, petugas memaksa Godol masuk ke dalam mobil.

    Sempat terjadi tarik-tarikan antara petugas dan Godol.

    Sosok Edi Suranta Gurusinga

    Edi Suranta Gurusinga alias Godol adalah mantan polisi yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

    Pada 13 Maret 2024, ia ditangkap oleh tim gabungan Polrestabes Medan terkait kepemilikan senjata api merek Daewoo.

    Setelah ditangkap, Godol kemudian diseret ke pengadilan.

    Jaksa lantas menuntut Godol agar dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

    Namun, pada 13 Agustus 2024 silam, hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam memvonis bebas Edi Suranta Gurusinga alias Godol karena dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api. 

    Hakim memerintahkan pembebasan dan pemusnahan barang bukti senjata api tersebut.

    Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Deliserdang yang menangani perkaranya kemudian melakukan banding.

    Mahkamah Agung (MA) lantas menerbitkan putusan pada 25 September 2024, yang isinya membatalkan vonis bebas terhadap Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

    MA menegaskan bahwa Godol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

    MA menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun.

    Baca juga: Profil Dian Siswarini, Dirut PT Telkom yang Belum Lama Mundur dari Jabatan CEO XL Axiata

    Setelah putusan MA, Edi menjadi buronan (DPO) Kejaksaan Negeri Deliserdang sejak Mei 2025. 

    Ia sempat melawan saat akan ditangkap, namun akhirnya berhasil dibawa Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama TNI di kawasan pemandian alam Kenan, Sibolangit, Deliserdang pada 28 Mei 2025.

    Adapun penangkapan ini terkait kasus senjata api ilegal.

    Namun, setelah penangkapan Godol, muncul informasi bahwa yang bersangkutan patut diduga kuat terlibat kasus pembacokan terhadap jaksa Jhon Wesli Sinaga.

    Bahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto kepada wartawan mengatakan bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol terlibat pembacokan Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat.

    Sebab, korban sempat menangani perkara Godol.

    Polda Sumut telah menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.

    Yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

    Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

    Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

    Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak. Namun permintaan ini diduga yang membuatnya gelap mata menyuruh eksekutor membacok korban.

    Meski demikian, tidak dijelaskan jenis burung apa yang diminta. Namun Jhon meminta burung yang bagus.

    Akan tetapi pada Sabtu 24 Mei, antara Alpa Patria dengan Jhon Wesli janjian mau memancing bersama.

    “Memuncaknya kemarin permintaan burung tidak diiyakan dan tidak ditolak,”kata Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto, di Polda Sumut, Senin (26/5/2025).

    “Burung tidak ditentukan, yang bagus. Seminggu lalu,”sambungnya.

    Dedi menjelaskan, kliennya saling kenal dengan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga.

    Ada beberapa perkara yang Alpa disebut-sebut ditangani Jhon mulai dari penganiayaan dan pengerusakan.

    Dalam perjalanan kasusnya, Jhon disebut meminta uang kepada kliennya dan diberikan beberapa kali mulai dari Rp 60 juta, 40 juta dan Rp 30 juta secara tunai.

    Namun yang terakhir kali, sepekan sebelum jaksa dibacok pada 24 Mei kemarin, Alpa dimintai burung peliharaan.

    Sehingga Alpa kesal hingga akhirnya menyuruh tersangka Surya Darma dan Mardiansyah untuk membacok 2 korban.

    “Pernyataan klien saya, ada 60 juta, 40 juta dan 30 juta. Terakhir, permintaan burung, dan dia merasa kesal.”

    Terpisah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto membantah tuduhan bila Jaksa Jhon Wesli Sinaga melakukan pemerasan sehingga melatarbelakangi kasus pembacokan yang dilakukan Alfa Patria Lubis.

    Hal itu disampaikan Idianto saat mengunjungi korban yang kini dirawat di RS  Columbia Asia Medan. 

    Kata Idianto, Jaksa Jhon tidak pernah menangani masalah pidana Alfa. Hal itu dikuatkan dengan keterangan korban yang membantah meminta uang kepada pelaku. 

    “Kalau motif masih simpang siur. Tapi dari informasi yang disampaikan oleh korban, bahwa si korban tidak pernah menangani perkara yang namanya Kepot, pelaku yang menyuruh melakukan (pembacokan). Katanya itu alibi saja yang dibuat sama mereka,” ujar Idianto, Selasa (27/5/2025). 

    Idianto menyebut bila Jaksa Jhon membantah telah meminta uang atau pun barang kepada Alfa. 

    Meski begitu, Idianto menyampaikan perlu pendalaman untuk mengetahui motif pelaku. 

    “Dia sendiri tak pernah menangani perkara Kepot yang beberapa kali keluar (penjara) dan lain lain. Itu pengakuan korban. Jadi yang katanya dimintai uang itu, berdasarkan penjelasan korban, terbantahkan,” kata Idianto. 

    “Kalau motifnya yang lain belum masih butuh pendalaman. Yang kita lihat tidak ada nama korban sebagai jaksa. Kita nanti tinjau lagi. Tapi korban sendiri mengatakan dia tidak ada menangani perkara yang si pelaku,” lanjut dia. 

  • Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    Sempat Diresmikan Jokowi, Kejari Tangkap 2 Tersangka Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

    GELORA.CO –  Kejaksaan Negeri Karanganyar menangkap dan menetapkan N selaku Direktur Operasional PT MAMA dan TAC selaku investor dan Subkon PT MAM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

    “Sudah 2 orang yang jadi tersangka dan sudah ditahan,” kata Kasi Intel Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto, saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Mei 2025.

    Dugaan korupsi ini bermula ketika adanya aduan dari sejumlah vendor yang saat itu mengerjakan proyek pembangunan masjid.

    Vendor itu mengaku belum menerima pembayaran pengerjaan masjid.

    “Padahal pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemkab Karanganyar,” kata Bonard.

    Dari sini, Kejari Karanganyar melakukan penyelidikan.

    Benar saja, pembangunan masjid itu hasilnya tidak sesuai dengan perencanaan di awal.

    “Kami lakukan pemeriksaan dan menemukan banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek dan pelaksanaanya tidak sesuai dengan aturan yang merugikan keuangan negara,” jelas Bonard.

    Kini, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.

    Seperti diketahui, Masjid Agung Madaniyah diketahui diresmikan oleh Presiden ke-7, Joko Widodo pada 8 Maret 2024 lalu dengan anggaran hingga Rp 101 miliar.

  • Prabowo cetak sejarah, beras cadangan nasional 4 juta ton

    Prabowo cetak sejarah, beras cadangan nasional 4 juta ton

    Arsip Foto – Presiden Prabowo Subianto didampingi Mentan Amran saat kunjungan ke Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, Minggu (3/11/2024). ANTARA/Handout/am.

    Prabowo cetak sejarah, beras cadangan nasional 4 juta ton
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 31 Mei 2025 – 13:17 WIB

    Elshinta.com – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencetak sejarah baru dalam tata kelola pangan nasional dengan menghasilkan 4 juta ton beras cadangan sebagai capaian tertinggi sejak Perum Bulog berdiri pada 1969.

    Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, dalam keterangannya melalui Tim Media Presiden, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, capaian ini dirayakan sebagai tonggak penting menuju kemandirian pangan Indonesia.

    “Alhamdulillah, hari ini sejarah baru ditorehkan. Untuk pertama kalinya sejak Bulog berdiri pada 1969, cadangan beras pemerintah resmi menembus angka 4 juta ton,” katanya.

    Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja keras mewujudkan prestasi ini sebagai keberhasilan dari kepemimpinan Presiden Prabowo.

    “Capaian ini tak lepas dari perhatian dan arahan luar biasa Presiden Prabowo yang secara konsisten mendorong terobosan di sektor pertanian,” katanya.

    Menurut Amran, stok beras yang melimpah ini bukan hanya pencapaian statistik, melainkan hasil konkret dari kebijakan pertanian yang berpihak pada petani.

    Di bawah arahan Presiden Prabowo, kata Amran, strategi penguatan produksi nasional dan optimalisasi serapan lokal terbukti efektif menjaga stabilitas pangan dan mendongkrak kesejahteraan petani.

    “Kini, petani tidak hanya panen lebih banyak, tetapi juga menikmati harga jual gabah yang menguntungkan,” ujar Amran.

    Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak mulai dari petani, Komisi IV DPR RI, TNI, Polri, Kejaksaan, kepala daerah, penyuluh, penggilingan, hingga akademisi dan media yang turut berkontribusi.

    “Ini adalah langkah nyata menuju kemandirian pangan dan kemakmuran bangsa,” kata Amran.

    Bulog mencatat bahwa pada Kamis (29/5) malam, total stok beras nasional telah mencapai 4.001.059 ton, dengan serapan beras lokal sebesar 2.407.257 ton.

    Dikatakan Amran, angka ini menjadi simbol keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam mengamankan pasokan pangan nasional di tengah ketidakpastian global.

    Dengan pencapaian ini, kata Amran, Indonesia menempatkan diri pada jalur yang kuat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.

    “Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo di sektor pertanian pun mulai menunjukkan hasil nyata, tidak hanya memperkuat cadangan nasional, tapi juga memulihkan kepercayaan petani terhadap negara,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Gaet Eks KPK, Prabowo Siap Berantas Korupsi pada Penyelenggaraan Haji

    Gaet Eks KPK, Prabowo Siap Berantas Korupsi pada Penyelenggaraan Haji

    Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, termasuk pada sektor penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dinilai rawan praktik kolusi dan korupsi. 

    Langkah nyata dilakukan dengan merekrut tujuh mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).

    Hal ini disampaikan politisi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk “Kinerja Pemerintah dan Optimisme Publik” di Jakarta, Sabtu (31/5/2025). “Di sektor ini, walaupun berbasis agama, tetapi praktik kolusi dan korupsinya sangat tinggi. Ini yang dipelototi langsung oleh Presiden Prabowo,” tegasnya.

    Sebagai bentuk keseriusan, beberapa nama besar eks penyidik dan pejabat struktural KPK kini telah resmi menempati posisi strategis di tubuh BP Haji. Perinciannya:
    1. Budi Agung Nugraha (mantan penyidik senior KPK) – direktur pengawasan, pemantauan, dan evaluasi pelayanan haji luar negeri.
    2. Chandra Sulistio Reksoprodjo (eks kepala biro SDM KPK) – direktur penyusunan strategi dan tata kelola.
    3. March Falentino – kepala subdirektorat.
    4. Nurul Huda – kepala subdirektorat.
    5. Harun Arrasyid (eks penyidik KPK) – Deputi Pengawasan BP Haji.

    Langkah ini, menurut Hendarsam, bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk nyata dari misi pemerintahan yang bersih sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Prabowo.

    Tidak hanya pada sektor haji, Hendarsam menegaskan, komitmen antikorupsi juga terlihat dari aktifnya Kejaksaan Agung dan KPK mengusut kasus-kasus besar sejak awal masa jabatan Prabowo. “Ini semua adalah indikasi kuat agenda pemberantasan korupsi bukan hanya janji, tetapi aksi nyata dari presiden,” tambahnya.

    Dengan masuknya para profesional antikorupsi ke dalam BP Haji, publik berharap terjadi reformasi menyeluruh dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji. Langkah tersebut bisa dimulai dari transparansi anggaran, pengawasan pelayanan jamaah, hingga penghapusan praktik percaloan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

    Langkah ini diharapkan bisa menjadi model pemberantasan korupsi berbasis tata kelola yang bisa diterapkan pada sektor pelayanan publik lainnya.

  • Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    Dugaan Korupsi Chromebook Rp10 Triliun Era Nadiem, MAKI Minta Google Diperiksa

    GELORA.CO – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi besar-besaran dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

    Proyek ini berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dan menyedot anggaran hampir Rp10 triliun dari APBN.

    Namun, penggunaan anggaran tersebut diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan karena spesifikasi laptop yang dipilih disebut-sebut tidak mendukung kondisi infrastruktur digital di banyak wilayah Indonesia.

    Pengadaan Chromebook ini sempat menuai tanda tanya besar karena rekomendasi awal dari tim teknis sebenarnya mengusulkan sistem operasi Windows.

    Namun, entah mengapa, keputusan tersebut berubah haluan ke ChromeOS milik Google yang akhirnya menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi atau kepentingan lain di balik perubahan kebijakan tersebut.

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak luar negeri dalam proyek pengadaan ini, terutama Google sebagai pengembang sistem operasi ChromeOS yang digunakan dalam laptop tersebut.

    Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendorong Kejagung untuk tidak hanya fokus pada aktor lokal, melainkan juga menelusuri apakah ada aliran dana dari proyek ini ke perusahaan asing tersebut.

    Menurut Boyamin, penyidikan akan menjadi tidak tuntas bila tidak membuka peluang pemeriksaan ke seluruh pihak yang secara teknis maupun finansial terlibat dalam proyek.

    “Kalau nanti ditemukan ada unsur pidana lintas negara, Kejagung bisa melakukan kerja sama hukum internasional. Itu sah secara hukum dan bisa dilakukan,” ungkapnya.

    Langkah Kejagung sendiri sudah cukup progresif.

    Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yakni FH dan JT.

    Keduanya bahkan telah digeledah rumahnya guna mencari bukti tambahan.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang relevan, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim, jika diperlukan untuk memperdalam penyidikan.

    “Siapa pun yang dianggap memiliki keterkaitan akan dipanggil. Tidak terkecuali pejabat di masa lalu,” ujarnya.

    Yang menjadi perhatian besar publik adalah temuan bahwa penggunaan Chromebook ternyata tidak ideal bagi kondisi sekolah-sekolah di daerah.

    Uji coba internal sebelumnya menunjukkan bahwa perangkat dengan sistem operasi ChromeOS memiliki keterbatasan dalam hal konektivitas dan aplikasi, yang pada akhirnya menyulitkan guru maupun siswa dalam penggunaannya.

    Namun keputusan tetap diambil untuk memilih Chromebook, dan di sinilah dugaan rekayasa teknis muncul.

    Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, memastikan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut sudah dihentikan sejak era Nadiem Makarim berakhir.

    Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

    Kasus ini pun menyoroti persoalan mendasar dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sepenuhnya bebas dari kepentingan non-teknis.

    Sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan justru diselimuti oleh praktik yang merugikan negara.

    Dengan anggaran sebesar hampir Rp10 triliun, seharusnya manfaat dari pengadaan bisa langsung dirasakan oleh sekolah-sekolah di berbagai pelosok.

    Namun jika anggaran tersebut diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tapi juga masa depan generasi muda Indonesia.

    Desakan dari MAKI untuk menyelidiki keterlibatan perusahaan teknologi global seperti Google menjadi sorotan penting.

    Selain memperlihatkan keseriusan dalam menuntaskan kasus, langkah ini juga menjadi pengingat bahwa korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan bisa melibatkan aktor lintas negara.

    Penegakan hukum pun perlu menyesuaikan dengan kompleksitas tersebut.

    Kejaksaan Agung diharapkan mampu menggandeng otoritas hukum internasional jika diperlukan.

    Apalagi jika ada indikasi aliran dana mencurigakan ke luar negeri yang berkaitan langsung dengan pengambilan keputusan di proyek Chromebook ini.***