Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Kembali Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Kembali Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali geledah salah satu staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Ibrahim dalam perkara pengadaaan Chromebook program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan penggeledahan Ibrahim dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (23/5/2025).

    “Diketahui bahwa I adalah Stafsus Mendikbudristek sekaligus tim teknis,” kata Harli di Kejagung, Senin (2/6/2025).

    Harli menambahkan, dalam penggeledahan itu pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik (BBE) seperti ponsel hingga laptop.

    “Barang bukti itu sedang didalami penyidik,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, sebelum menggeledah kediaman Ibrahim, korps Adhyaksa telah menggeledah kediaman dua stafsus Nadiem Makarim yakni Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2. 

    Apartemen keduanya berlokasi di Jakarta Selatan atau Jaksel. Adapun, dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

  • Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Kejagung Bicara Soal Peluang Periksa Nadiem Makarim di Kasus Pengadaan Chromebook

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait dengan peluang memeriksa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyatakan pihaknya bakal memeriksa Nadiem tergantung dengan keperluan penyidik pada jajaran Jampidsus Kejagung RI.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Di samping itu, Harli juga telah membantah telah menetapkan status DPO terhadap perintis usaha ojek online atau Gojek tersebut.

    “Itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik ybs belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah laptop Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu tidak efektif. Sebab, kondisi jaringan internet di Tanah Air dinilai belum merata.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

  • Gaji ke-13 dan Tukin ASN Bojonegoro dan Lamongan Cair Hari Ini

    Gaji ke-13 dan Tukin ASN Bojonegoro dan Lamongan Cair Hari Ini

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Gaji ke-13 dan tunjangan kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan resmi dicairkan hari ini, Senin (2/6/2025). Pencairan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro dengan total anggaran lebih dari Rp20,6 miliar.

    Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menyebutkan bahwa kebijakan pencairan gaji ke-13 dan Tukin ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan Idul Adha.

    “Total nilai gaji ke-13 yang akan disalurkan sebesar Rp20.630.290.450, meliputi Kabupaten Bojonegoro dan Lamongan,” ujar Teguh.

    Dari total dana tersebut, ASN di Kabupaten Bojonegoro menerima sebesar Rp10,5 miliar, sementara ASN di Kabupaten Lamongan menerima sekitar Rp10,1 miliar. Penyaluran tersebut mencakup 4.242 penerima yang terdiri dari 1.934 personel Polri, 1.957 PNS, 213 PPPK, 5 PPNPN, 121 pegawai penerima Tukin, serta satu pejabat negara.

    Teguh menambahkan, pihaknya mendorong seluruh satuan kerja (satker) agar segera menyelesaikan proses administrasi agar pencairan berjalan tepat waktu. “Kami pastikan pencairan dilakukan secara efisien agar manfaatnya segera dirasakan oleh para ASN,” tandasnya.

    Berikut rincian penyaluran di Kabupaten Bojonegoro:

    Pengadilan Negeri Bojonegoro: Rp3.131.000
    Pengadilan Agama Bojonegoro: Rp405.095.400
    Kejaksaan Negeri Bojonegoro: Rp476.009.000
    Kementerian Agama Bojonegoro: Rp3.928.064.500
    PPPK Kemenag Bojonegoro: Rp737.967.400
    Polres Bojonegoro: Rp4.614.643.900
    Rumah Sakit Bhayangkara Bojonegoro: Rp184.633.800
    KPU Bojonegoro: Rp61.057.700
    Balai Pemasyarakatan Bojonegoro: Rp98.693.300

    [lus/beq]

  • Wali Kota Kediri Libatkan Kejari Kawal Proyek Strategis Daerah demi Akuntabilitas

    Wali Kota Kediri Libatkan Kejari Kawal Proyek Strategis Daerah demi Akuntabilitas

    Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, S.H., M.Kn., menegaskan pentingnya dukungan lintas lembaga dalam membangun Kota Kediri. Salah satu pihak yang diajak bersinergi adalah Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

    Hal ini disampaikan Wali Kota Vinanda Prameswati seusai pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri bersama jajaran, yang diikuti seluruh Kepala OPD Pemkot Kediri dan kepala BUMD, pada Senin (2/6/2025).

    “Tadi kami berdiskusi terkait beberapa proyek strategis daerah yang akan berlangsung di Kota Kediri. Tadi dari keluarga besar Kejaksaan Negeri juga menyampaikan beberapa catatan, maksudnya, agar ke depan proyek ini berjalan dengan lancar, tepat guna dan tepat mutu, sehingga bisa berdampak untuk masyarakat Kota Kediri,” ujar Vinanda.

    Ia menyebut salah satu proyek strategis yang menjadi fokus diskusi adalah pembangunan RSUD Gambiran, yang baru saja memasuki tahap peletakan batu pertama. Proyek lain juga dibahas, termasuk pembangunan drainase dan infrastruktur penting lainnya.

    Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin Thoha.

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Andi Mirnawaty, S.H., M.H., CSSL, menyatakan bahwa kejaksaan mengambil peran dalam pengawalan hukum proyek strategis daerah melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

    “Adapun tujuannya adalah memohon kepada kita, kejaksaan melalui tim PPS untuk melakukan pengawalan tehadap proyek strategi daerah, untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaanya tepat mutu, tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna,” jelasnya.

    Pihaknya akan mendengarkan pemaparan terhadap proyek strategis daerah yang sudah ditetapkan oleh keputusan walikota oleh masing-masing OPD. Untuk hari ini, rencananya ada 11 kegiatan yang akan dipaparkan guna dilakukan telaah.

    Mirnawati menegaskan bahwa pengawalan ini bukan dalam rangka pemeriksaan, melainkan memastikan kepatuhan terhadap aspek hukum untuk mencegah kerugian negara. Sehingga proyek strategis daerah itu bisa berjalan dengan tepat waktu, tepat mutu dan bermanfaat untuk masyarakat.

    “Jadi kami nanti tidak turun untuk memeriksa proyek itu. Tetapi dari segi hukumnya sudah tepat, untuk menghindari kerugian negara, dan memastikan proyek dapat berjalan dengan baik,” katanya.

    Ia menjelaskan teknis pengawalan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemaparan proyek, entri meeting, hingga exibiting pasca proyek selesai. Sepanjang pelaksanaan, jika ditemukan kendala, semua pihak akan duduk bersama mencari solusi.

    “Selama proyek berlangsung, kalau ada kendala, kita duduk bersama, kalau ada kendala, bisa segera diselesaikan dengan baik. Tadi ini kita baru ada 5 pemaparan dari OPD yaitu, dari RSUD Gambiran, Bina Marga dan PU. Selebihnya belum. Ada infrastruktur, ada bantuan sosial,” pungkasnya. [nm/beq]

  • Pilu 12 Orang Tewas dalam Kebakaran Klinik Rehabilitasi Narkoba Meksiko

    Pilu 12 Orang Tewas dalam Kebakaran Klinik Rehabilitasi Narkoba Meksiko

    Jakarta

    Kebakaran terjadi di sebuah klinik rehabilitasi narkoba di Meksiko tengah. Kantor kejaksaan negara bagian Guanajuato mengatakan bahwa kebakaran itu menewaskan 12 orang dan menyebabkan beberapa lainnya luka-luka.

    Penyebab kebakaran pada Minggu (1/6) waktu setempat itu masih dalam penyelidikan. Namun, kartel-kartel narkoba yang beroperasi di daerah tersebut sebelumnya telah menyerang klinik-klinik rehabilitasi narkoba sebagai bagian dari upaya mereka untuk merekrut paksa para pasien.

    Para ahli saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti dan mewawancarai para saksi untuk menetapkan “alasan di balik insiden tragis tersebut,” kata Kantor kejaksaan negara bagian Guanajuato dalam sebuah pernyataan, dilansir kantor berita AFP, Senin (2/6/2025).

    Sebelumnya pada bulan April lalu, orang-orang bersenjata menembaki sebuah klinik rehabilitasi narkoba di negara bagian Sinaloa yang bermasalah, menewaskan sedikitnya sembilan orang.

    Para pejabat Meksiko meyakini kartel-kartel narkoba mengeksekusi mati pasien klinik rehabilitasi narkoba yang menolak bergabung dengan kelompok mereka.

    Kekerasan kriminal telah merenggut sekitar 480.000 nyawa di Meksiko sejak tahun 2006 dan menyebabkan sekitar 120.000 orang hilang, menurut angka resmi.

    (ita/ita)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Kejagung Bantah Tetapkan Nadiem jadi DPO di Kasus Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar telah memggeledah dan menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Sebelumnya, narasi itu beredar di media sosial Instagram melalui video yang dinarasikan korps Adhyaksa telah menetapkan Nadiem sebagai DPO dan kediamannya digeledah.

    “Kita tidak ada melakukan penggeledahan dan tidak ada menyatakan DPO,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Sejatinya, Kejagung memang tengah mengusut dugaan rasuah pada program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

    Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek menyusun pengadaan peralatan TIK bagi SD, SMP dan SMA. Peralatan TIK yang dimaksud adalah Chromebook.

    Hanya saja, saat dilakukan uji coba 1.000 unit chromebook. Namun, alat yang digadang-gadang sebagai alat penunjang untuk pendidikan itu dinilai tidak efektif.

    “Di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata,” tutur Harli.

    Alhasil, penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

    Kemudian, tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System alias OS Windows. 

    Hanya saja, Kemendikbudristek saat itu mengganti rekomendasi tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. 

    “Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat,” pungkas Harli.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemenbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,5 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,3 triliun.

    Sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung telah menggeledah dua lokasi yakni di Apartemen Kuningan Place milik mantan Stafsus Mendikbudristek berinisial FH.

    Selanjutnya, Apartemen Ciputra World 2 milik eks Stafsus Mendikbudristek  berinisial JT. Dari dua penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

  • Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Paulus Tannos Ogah Balik ke RI, Sidang di Singapura Dimulai 23 Juni

    Bisnis.com, JAKARTA — Buron kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP Paulus Tannos disebut masih enggan secara sukarela menyerahkan diri ke penegak hukum untuk diekstradisi ke Indonesia. Dengan demikian, proses gugatan pengadilan di Singapura akan tetap berlangsung. 

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut pemerintah Indonesia telah secara resmi menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos ke Otoritas di Singapura pada 20 Februari 2025 secara jalur diplomatik.

    Kemudian, permintaan dokumen tambahan seperti affidavit tambahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum yang menangani kasus Tannos, juga sudah diserahkan sejak 23 April 2025.

    Saat ini, salah satu tersangka pada pengembangan kasus e-KTP itu masih dalam tahanan dan belum secara sukarela untuk menyerahkan diri kepada pemerintah Indonesia. 

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025). 

    Oleh sebab itu, buron KPK dengan nama asli Thian Po Tjhin itu telah melakukan gugatan untuk penangguhan penahanan ke Pengadilan Singapura. 

    Indonesia, yang memiliki perjanjian kerja sama ekstradisi dengan Singapura, dalam hal ini dibantu oleh pihak Kejaksaan atau Attorney General Chambers (AGC) untuk melakukan proses perlawanan terhadap gugatan Tannos di meja hijau. 

    Rencananya, sidang penangguhan pengadilan yang diajukan Tannos bakal digelar pada 23 Juni 2025 mendatang. 

    “Saat ini, status PT masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” lanjut Widodo.

    Widodo menyampaikan pemerintah Indonesia telah meminta pihak AGC Singapura agar terus melakukan upaya perlawanan terhadap permohonan Tannos. 

    Untuk diketahui, Tannos menggugat penahannya secara sementara oleh otoritas di Singapura usai ditangkap pada 17 Januari 2025. Dia merupakan satu dari lima buron yang kini belum ditahan atau masih dikejar KPK. 

    Sementara itu, di Indonesia, proses penyelesaian kasus e-KTP masih berlangsung. Pada Maret 2025 lalu, lembaga antirasuah memeriksa pengusaha Andi Narogong dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP. Bekas terpidana kasus e-KTP itu diperiksa, Rabu (19/3/2025). 

    Andi dihadirkan sebagai saksi untuk buron kasus e-KTP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS). Pada pemeriksaan Andi, penyidik mendalami dugaan soal adanya commitment fee pada proyek e-KTP yang berasal dari Tannos untuk anggota DPR.

    “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025). 

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK. 

  • Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Sritex Sampai ke Akarnya

    Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di PT Sri Rejeki Tekstil Tbk. (Sritex) hingga ke akarnya mengingat banyak praktik bisnis yang tidak sehat di perusahaan tersebut.

    Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai bahwa praktik bisnis tidak sehat sering kali terjadi di PT Sritex, namun tidak terungkap ke publik. Kali ini, kata Nasir, penyimpangan yang terungkap adalah pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

    “Jadi ada dugaan monopoli, dan jika ada praktik monopoli dan permainan, kemungkinan memang ada praktik korupsi. Sehingga potensi merugikan masyarakat banyak, itu sangat kemungkinannya sangat besar,” tuturnya di Jakarta, Senin (2/6).

    Nasir juga mengakui pemerintahan Presiden  Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka kini tengah memperjuangkan para pekerja di PT Sritex agar bisa kembali bekerja normal.

    Maka dari itu, dia juga berharap Kejaksaan Agung turut serta memperhatikan nasib para pekerja di PT Sritex yang jumlahnya sangat banyak.

    “Kementerian terkait juga harus membantu mengusut potensi lain yang bisa merugikan banyak orang dan membantu menghidupkan kembali Sritex agar bisa kembali beroperasi dengan baik, tanpa praktik-praktik yang melanggar aturan,” katanya.

    Secara terpisah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menyarankan Kejaksaan Agung agar tidak menghentikan perkara tersebut mengingat kerugian negaranya cukup besar.

    “Kejagung maju saja terus mengusut kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit Sritex ini,” ujarnya.

    Dia menilai bahwa penanganan kasus Sritex oleh Kejaksaan Agung bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya agar tidak bermain anggaran.

    “Hal ini penting agar kasus serupa tidak lagi dilakukan oleh perusahaan-perusahaan lain. Termasuk jika nantinya Sritex bisa beroperasi lagi maka penyalahgunaan fasilitas kredit tidak terulang lagi,” tuturnya

    Kejagung telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

    Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnnya atas nama Dicky Syahbandinata (DS) yang diketahui selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten, serta Zainuddin Mappa selaku Dirut Bank DKI 2020.

    Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli. Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit setotal Rp 3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.

  • Koordinasi dengan Kemenhum, KPK Siap Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tanos

    Koordinasi dengan Kemenhum, KPK Siap Lawan Penangguhan Penahanan Paulus Tanos

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) lawan penangguhan penahanan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Diketahui, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

    “KPK mengapresiasi langkah Kemenkum yang terus berprogres dengan berkolaborasi bersama pemerintah Singapura dan KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkum tentunya,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Prasetyo Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025).

    Budi menegaskan, KPK akan terus memastikan proses penanganan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi berjalan efektif, termasuk penanganan Paulus Tannos agar segera balik ke Indonesia dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

    “Kita semua juga tentunya menginginkan bahwa proses-proses penanganan atau pun penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif,” tandas Budi.

    Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi e-KTP dan menjadi buron KPK sejak 2021. Paulus Tannos lalu ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.

    Kabar terbaru, Paulus Tannos melakukan perlawanan agar tidak diekstradisi ke Indonesia dan menolak pulang ke Tanah Air secara sukarela.

    “Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

    Selain itu, kata Widodo, Paulus Tannos juga telah mengajukan penangguhan penahanan seusai ditahan oleh pemerintah Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura tengah berupaya melawan permohonan yang diajukan Tannos.

    “Saat ini PT tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura. Pihak AGC (Attorney-General’s Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” jelas Widodo.

    Pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura sejak 20 Februari 2025. Pemerintah Indonesia lalu menyerahkan informasi tambahan terkait dokumen ekstradisi Tannos ke otoritas Singapura pada 23 April.

    Widodo mengatakan pengadilan di Singapura akan menggelar sidang pendahuluan terkait ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan ini.

    “Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025,” kata Widodo.