Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok?

    Jurist Tan Eks Stafsus Nadiem Diperiksa Kejagung Besok?

    GELORA.CO – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa besok (3/6/2025).

    Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.

    “Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

    Sementara itu, Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani (FH), mantan staf khusus Nadiem Makarim lainnya, dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025) hari ini.

    “FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli.

    Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun, Harli menyatakan bahwa dirinya belum mendapat kepastian mengenai kehadiran Fiona dalam pemeriksaan.

    “Tapi kita belum ada info apakah hadir atau tidak,” ujarnya.

    Apartemen Jurist Tan dan Fiona Digeledah

    Sebelumnya, sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik Jampidsus telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri dari sembilan barang elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, serta buku agenda.

    Untuk diketahui, penyidik Kejagung telah menaikkan status perkara dugaan korupsi dalam pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Proyek ini berlangsung saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Harli, disebutkan bahwa pada tahun 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan dasar hingga menengah untuk mendukung pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

    Berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan sejumlah kendala. Salah satunya, perangkat hanya berfungsi optimal jika didukung jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk mendukung pelaksanaan AKM.

    Kajian awal dalam Buku Putih merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu kemudian berubah melalui kajian baru yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook—yang diduga tidak mencerminkan kebutuhan nyata di lapangan.

    Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, penyidik menemukan dugaan persekongkolan atau permufakatan jahat. Tim teknis baru diduga diarahkan untuk menyusun kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook, bukan berdasarkan kebutuhan aktual untuk pelaksanaan AKM maupun kegiatan belajar-mengajar.

    Akibat perubahan arah kebijakan tersebut, Kemendikbudristek menganggarkan belanja pengadaan TIK untuk tahun anggaran 2020–2022 sebesar Rp3,58 triliun. Ditambah dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6,39 triliun, total anggaran pengadaan mencapai Rp9,98 triliun.

    “Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019–2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” jelas Harli dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).

  • Kejari Kabupaten Mojokerto Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana KUR Kupedes BRI

    Kejari Kabupaten Mojokerto Telusuri Dugaan Penyimpangan Dana KUR Kupedes BRI

    Mojokerto (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto tengah melakukan menelusuri awal terkait dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di salah satu Kantor Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Kabupaten Mojokerto.

    Kepala Seksi Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap awal pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan data terkait dugaan penyimpangan dana KUR Kupedes BRI tersebut.

    “Kita, tim Kejaksaan sedang mengumpulkan bahan dan data terkait penggunaan dana KUR dan Kupedes. Dua-duanya ada dugaan adanya penyimpangan, tapi itu masih sangat awal. Jadi belum bisa kita gambarkan modusnya seperti apa? Maupun potensi atau berapa kerugian negara,” ungkapnya, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, penyelidikan ini berawal dari temuan internal yang dilakukan oleh pihak BRI pada awal tahun 2025. Dari temuan tersebut, kemudian BRI bekerja sama dengan Kejari Kabupaten Mojokerto untuk mendalami lebih lanjut. Menurutnya, dugaan penyimpangan ada sehingga ditingkatkan ke penyelidikan.

    “Awalnya karena ada temuan dari BRI, kemudian kita melakukan penyidikan dan sekarang tahapannya masih pengumpulan keterangan dan data. Belum bisa dikatakan penyidikan penuh atau menyimpulkan adanya pinjaman fiktif atau tidak, modus lain, kita masih harus dalami lagi. Pemeriksaan masih berjalan,” katanya

    Hingga saat ini, pihaknya telah meminta keterangan sekitar 15 orang termasuk Kepala Unit BRI setempat. Pihaknya menegaskan bahwa proses masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada yang ditetapkan sebagai saksi ataupun tersangka. Namun pihaknya menegaskan, dugaan penyimpangan ada.

    “Iya ada (penyimpangan) makanya kita tingkatkan penyelidikan. Ada 15 orang yang sudah diminta keterangan termasuk Kepala Unit, namun masih keterangan awal bukan keterangan sebagai saksi,” tegasnya. [tin/ian]

  • Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Komdigi Pastikan Proyek Pusat Data Nasional Jalan Terus, Ini Jadwalnya

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proyek Pusat Data Nasional (PDN) tetap berlanjut meski ada kasus tindak pidana korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

    Staf Khusus Menteri bidang Komunikasi dan Politik Kementerian Komdigi Arnanto Nurprabowo membocorkan kapan PDN akan diresmikan.

    “Yang jelas sesegera mungkin,” ucapnya kepada wartawan pada Senin (2/6/2025).

    Lebih lanjut Arnanto mengatakan, saat ini PDN dalam tahap melengkapi standar layak operasi.

    Ia juga mengatakan Menteri Komdigi Meutya Hafid pun akan mengadakan acara di PDN Cikarang dalam waktu dekat.

    Terkait korupsi PDNS, imbuh dia, Kementerian Komdigi menyerahkan proses hukum ke pihak berwajib.

    “Kalau terkait kelanjutannya sudah ranah hukum, kita ikuti aturan yang berlaku saja dari aparat penegak hukum,” ucapnya.

    Sebelumnya, setelah sempat beberapa kali ditunda, Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan uji coba Pusat Data Nasional I (PDN I) pada Juni 2025. Ini dilakukan setelah serah terima Maret 2025 dan masuk tahap asesmen keamanan serta operasional Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    “PDN adalah fondasi penting dalam memperkuat ekosistem digital pemerintahan. Kami bekerja sama dengan Bappenas dan kementerian terkait untuk memastikan sistem yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, dalam keterangan resminya dikutip Senin (5/5/2025).

    Proyek PDN termasuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden dan 17 program prioritas nasional, dengan fokus utama meningkatkan akurasi dan akuntabilitas penyaluran bansos digital.

    Sebagai informasi, Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan ditetapkan jadi salah satu tersangka dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2020-2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

    Selain Semuel, ada juga Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo periode 2019-2023. Berikutnya Nova Zanda atau NZ, merupakan penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024.

    Tersangka keempat adalah Alfi Asman (AA) selaku Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta periode 2014-2023. Terakhir bernama Pini Panggar Agusti (PPA) selaku Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).

    (dce)

  • Polisi: Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Polisi: Vadel Badjideh Siap Dikirim ke Kejaksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan memastikan, pihaknya sudah siap untuk mengirimkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke kejaksaan atas pelaporan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak asusila.

    “Kami akan segera melimpahkan tahap dua untuk saudara VAB ke kejaksaan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

    Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih melengkapi berkas dari Vadel Badjideh.

    “Berkasnya masih dilengkapi, jika memang sudah siap maka akan segera kami limpahkan,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh ditahan atas pelaporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, dalam hal ini adalah anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly.

    Hingga saat ini, Vadel Badjideh masih mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

  • Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Berkas Vadel terkait persetubuhan terhadap anak Nikita sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menyatakan berkas perkara Vadel Badjideh dalam kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) sudah lengkap.

    “Berkas sudah lengkap atau P-21 terkait kasus Vadel Badjideh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Murodih menyatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus tersebut dan segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

    Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada Kamis (13/2).

    Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

    Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau pasal 346 KUHP Jo. pasal 81.

    Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO  
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Juni 2025

    Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO Nasional 2 Juni 2025

    Kejagung Bantah Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Jadi DPO
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    membantah eks Mendikbud Ristek
    Nadiem Makarim
    saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi
    pengadaan laptop
    berbasis Chromebook.
    “Saya sudah cek ke penyidik, yang bersangkutan (Nadiem) belum dipanggil dalam proses penyidikan, ini apalagi (masuk) DPO. Jadi, tidak benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
    Harli mengatakan, sejauh ini penyidik belum memanggil Nadiem untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam kasus yang diduga terjadi di tahun 2019-2023.
    Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait dengan keterangan 28 saksi yang telah lebih dahulu diperiksa.
    Beberapa mantan staf khusus Nadiem juga sudah diperiksa dalam kasus yang baru dinaikkan statusnya ke penyidikan ini.
    “Dalam satu minggu ini penyidik akan fokus melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi ini karena kan harus bisa dipastikan siapa melakukan apa dan apakah tindakan-tindakan mereka itu merupakan tindakan yang dibenarkan hukum atau melawan hukum,” jelas Harli.
    Lebih lanjut, nama Nadiem belum masuk ke dalam daftar nama 28 orang yang telah dan akan diperiksa dalam waktu dekat.
    Dalam kurun waktu 21-23 Mei 2025, penyidik telah menggeledah 3 lokasi yang berbeda.
    Tempat-tempat yang digeledah ini merupakan milik eks stafsus Nadiem. Mereka berinisial FH, JT, dan I.
    Dari kediaman para saksi yang berada di sekitaran Jakarta ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, dan beberapa dokumen berbentuk elektronik.
    Diberitakan, isu Nadiem masuk DPO ini pertama kali beredar di media sosial, baik di Instagram hingga Facebook.
    Dalam postingan tersebut menampilkan video yang diklaim menampilkan Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim.
    Dalam video tampak sejumlah orang sedang menggeledah sebuah ruangan, keterangan di video yakni sebagai berikut:
    Heboh..!
    NADIEM MAKARIM
    EKS KEMENDIKBUD JADI DPO KEJAGUNG
    KASUS KORUPSI
    RP 9,9 TRILIUN
    Kejagung dikawal ketat TNI menggeledah apartemen milik Nadiem dan menemukan sejumlah barang bukti.
    Tapi, berdasarkan penelusuran, video yang ditampilkan identik dengan rekaman penggeledahan yang dilakukan penyidik ke kediaman eks stafsus menteri.
    Adapun video itu adalah momen ketika Kejagung menggeledah apartemen mantan staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT pada 21 Mei 2025.
    Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi senilai Rp9,9 triliun pada 2019 hingga 2022.
    Dua apartemen itu berada di Kuningan Place dan Ciputra World 2.
    Lebih lanjut,
    kasus korupsi
    di lingkungan Kemendikbud Ristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025).
    “Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Harli.
    Saat ini, penyidik masih mendalami kasus yang ada dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.
    Namun, anggaran untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai Rp 9,9 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Kejagung Periksa 22 Saksi dari Perusahaan Singapura Terkait Kasus Korupsi Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa 22 saksi dari pihak terkait perusahaan di Singapura dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan 22 saksi yang bakal diperiksa itu bakal didalami kaitannya dengan perkara rasuah tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan mulai 2 hingga 4 Juni 2025.

    “Ada sekitar 22 pihak, [atau] lebih dari 20 pihak,” ujarnya di Kejagung, Senin (2/6/2025).

    Kemudian, dia menjelaskan, urgensi pihaknya memeriksa saksi dari Singapura tersebut lantaran puluhan saksi itu sempat mangkir dalam pemanggilan penyidik Jampidsus sebelumnya.

    Kemudian, alasan jaksa penyidik pada direktorat Jampidsus Kejagung itu berangkat ke Singapura lantaran terbentur dengan aturan yurisdiksi yang ada.

    “Nah, apa urgensinya? Bahwa beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan yang ada di Singapura.Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan-alasan yurisdiksi,” imbuhnya.

    Hanya saja, Harli tidak menjelaskan puluhan saksi yang dimaksud secara detail. Meskipun begitu, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus pertamina tersebut.

    “Jadi, saya kira ini sangat penting dalam rangka bagaimana melengkapi berkas perkara. Apalagi, dari sisi penahanannya kalau tidak salah tinggal hampir satu bulan,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

    Nikita Mirzani Sakit, Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Tertunda

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Tinggi Jakarta menyebut, meski berkas Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra sudah P21 tetapi belum bisa dilakukan pelimpahan dari Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan.

    “Kalau terkait pelimpahan itu tentu harus dua tersangka yang dibawa secara bersama, tidak bisa dilakukan secara satu per satu dalam kasus saudari NM dan saudara MS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan di Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Syahron Hasibuan menyebut, pada kasus pemerasan yang diduga dilakukan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys terdapat dua orang dalam satu berkas perkara.

    “Karena perkara ini saling berkait, tentu berkas dan tuntutannya menjadi satu. Namun, hasilnya seperti apa tentu nanti ada majelis hakim yang memutuskan,” lanjutnya.

    Menurutnya, untuk penetapan sidang perdana Nikita Mirzani juga belum dijadwalkan. Saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu tahap dua, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya.

    “Belum ada tahap dua, informasi dari penyidik tersangka sedang dibantarkan di rumah sakit,” tuturnya.

    Syahron Hasibuan memastikan, pada tahapan pelimpahan ke kejaksaan maka kondisi Nikita Mirzani dan Mail Syahputra harus berada dalam kesehatan yang baik.

    “Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu juga dilihat dari kondisinya, tentu harus dalam keadaan yang sehat sehingga bisa dimintakan pertanggungjawaban pidananya, termasuk badannya,” tutupnya.

  • Pelimpahan Tahap Dua Kasus Nikita Mirzani Tertunda, Ini Penyebabnya

    Pelimpahan Tahap Dua Kasus Nikita Mirzani Tertunda, Ini Penyebabnya

    Jakarta, Beritasatu.com- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus Nikita Mirzani telah lengkap atau P21 sejak 28 Mei 2025. Namun, pelimpahan tahap dua masih tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang dikabarkan sedang dirawat di rumah sakit.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan kepada awak media, berkas perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil. Berkas tersebut pun siap dilimpahkan ke pengadilan.

    “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap per tanggal 28 Mei 2025. Jaksa menyatakan secara formil dan materiil telah terpenuhi untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Syahron, Senin (2/6/2025).

    Meski berkas sudah lengkap, pelimpahan tahap dua yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti belum dilakukan hingga awal pekan ini. Sebab Nikita Mirzani sebagai tersangka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri.

    “Untuk tahap dua, pihak kami masih menunggu informasi lengkap dari penyidik karena tersangka dikabarkan dalam kondisi sakit,” lanjut Syahroni.

    Nikita Mirzani ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 4 miliar. Nikita diduga memeras seorang pengusaha sekaligus dokter kecantikan, Reza Gladys. Dalam kasus ini, Nikita tidak ditahan sendirian. Asistennya, Mail Syahputra, juga ikut ditahan.

    Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi pada 13 November 2024 di kawasan Jakarta Selatan. Reza Gladys kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, setelah menjadi tersangka, Nikita Mirzani resmi ditahan pada 4 Maret 2025.

  • Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Kejati DKI: Berkas perkara kasus Nikita Mirzani sudah lengkap

    Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    “Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU. Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2,” katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/5).

    Reonald menambahkan, berkas perkara terkait kasus tersebut sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

    Polda Metro Jaya telah memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial yang IM selama 30 hari ke depan terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG.

    “Berdasarkan surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maka mulai hari ini tanggal 2 Mei 2025 terhadap kedua tersangka dilanjutkan penahanan selama 30 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5).

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.