Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dari Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak kejaksaan menitipkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang.

    “Untuk saudara VAB ditahan di Rutan cipinang selama 20 hari kedepan terhitung dari 3 Juni 2025 sampai 22 Juni 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Vadel Badjideh, yaitu Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Selain perlindungan anak, saudara VAB juga kami kenakan Pasal 428 ayat (1) Huruf (A) juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” lanjutnya.

    “Lalu, ada pula tindak pidana yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

  • Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun

    Bisnis com, JAKARTA — Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tengah disorot oleh publik lantaran kementerian yang sempat dipimpinnya tengah tersandung kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

    Kasus Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemenbud Ristek) itu saat ini tengah diusut oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung RI).

    Berdasarkan kronologinya, kasus ini bermula saat Kemendikbud Ristek tengah menyusun rencana bantuan peralatan teknologi informasi komputer (TIK) di SD, SMP, dan SMA pada 2020. Bantuan itu termasuk dalam program digitalisasi pendidikan Kemenbudristek yang salah satunya melalui pengadaan laptop berjenis Chromebook.

    Berdasarkan pengalaman uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada 2018 hingga 2019 telah ditemukan berbagai kendala.

    Kendala itu di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. Sebaliknya, kondisi jaringan internet di Indonesia saat ini masih belum merata, sehingga pengguna perangkat itu justru tidak efektif.

    “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Berbekal pengalaman itu, tim teknis perencanaan pembuatan kajian pengadaan peralatan TIK telah merekomendasikan agar pengadaan perangkat elektronik ini menggunakan spesifikasi OS Windows.

    Hanya saja, Kemenbudristek malah mengganti rekomendasi kajian pertama atau buku putih itu dengan kajian baru. Alhasil, pengadaannya masih menggunakan spesifikasi Operating System (OS) Chrome/Chromebook.

    Berdasarkan uraian peristiwa ini dan diperkuat oleh keterangan saksi dan alat bukti, penyidik Korps Adhyaksa telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa persekongkolan atau pemufakatan jahat. Alhasil, perkara ini telah naik ke penyidikan.

    Adapun, total nilai pengadaan bantuan TIK Kemendikbudristek ini mencapai Rp9,9 triliun. Perinciannya, anggaran pengadaan 2020-2022 mencapai Rp3,58 triliun dan dana alokasi khusus Rp6,39 triliun.

    Nadiem Makarim Belum Diperiksa

    Nadiem yang sempat menjabat sebagai Mendikbudristek periode 2019-2024 dinilai setidaknya memiliki informasi berkaitan dengan pengadaan tersebut.

    Namun demikian, penyidik korps Adhyaksa menyatakan masih belum berencana untuk memanggil Founder Gojek itu untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.

    “Kalau penyidik menganggap perlu dan dipanggil kita akan sampaikan ya, saat ini belum,” ujar Harli.

    Namun demikian, Harli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan 28 saksi. Dari puluhan saksi itu, penyidik akan segera menentukan pihak atau tersangka yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” imbuh Harli.

    Tiga Kediaman Anak Buah Nadiem Digeledah

    Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah melakukan penggeledahan terhadap tiga kediaman Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berada di Jakarta Selatan.

    Penggeledahan itu berlangsung di dua hari yang berbeda, pertama di kediaman Fiona Handayani dan Juris Stan pada Rabu (21/5/2025).

    Kediaman Fion Handayani yang digeledah berlokasi di Apartemen Kuningan Place, sementara kediaman Juris berlokasi di Ciputra World 2.

    Selang dua hari dari penggeledahan itu, Kejagung kembali menggeledah kediaman Stafsus Nadiem yang merangkap sebagai tenaga teknis, yaitu Ibrahim di Cilandak.

    Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menyatakan pihaknya menghormati setiap proses yang ada di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

    “Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” tuturnya di Hotel Movenpick, Jakarta, pada Rabu (28/5/2025).

    Dia turut menegaskan bahwa program pengadaan chromebook juga sudah selesai pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

    “Itu sudah berhenti di era Menteri yang sebelumnya. Sekarang kita sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” pungkasnya.

  • Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Dipindah ke Kejaksaan, Vadel Badjideh: Saya Siap Hadapi Pengadilan

    Jakarta, Beritasatu.com – TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh telah resmi dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke kejaksaan atas dugaan tindak asusila terhadap laporan Nikita Mirzani.

    Pada saat proses pemindahan, Vadel Badjideh mengaku sudah siap menghadapi persidangan untuk membuktikan kebenarannya atas laporan Nikita Mirzani kepadanya.

    “Saya siap menghadapi pengadilan, doakan yang terbaik,” ujar Vadel Badjideh saat digiring Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2025).

    Vadel Badjideh berterima kasih kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah memberikan hal baik kepadanya.

    “Alhamdulillah saya baik, saya juga sehat kok. Polisi di sini semuanya baik,” tuturnya.

    Sebelumnya, Vadel Badjideh dilaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak asusila terhadap putrinya, Laura Meizani Nasseru Asry (LM) atau Lolly.

    Laporan Nikita Mirzani atas Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan tercatat pada Kamis (12/9/2024).

    Vadel Badjideh pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

  • Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem, Ini Update Kasus Cromebook Kemendikbudristek

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 28 saksi dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan puluhan saksi itu akan terus didalami untuk menentukan tersangka dalam perkara tersebut.

    “Dari 28 orang itu bahwa dalam satu minggu ini akan didalami terus untuk menentukan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana ini,” ujarnya di Kejagung, dikutip Rabu (3/6/2025).

    Harli tidak menjelaskan secara detail terkait dengan pihak atau siapa yang telah diperiksa dalam perkara rasuah tersebut. 

    Adapun, dia juga menyatakan bahwa belum ada nama pejabat setingkat menteri dari 28 orang yang telah diperiksa itu. “Belum [ada nama eks Menteri dari 28 saksi yang diperiksa],” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga saat ini telah melakukan pendalam terhadap barang bukti yang telah diperoleh dalam proses penyidikan ini, termasuk dengan barang bukti hasil penggeledahan sebelumnya.

    Tercatat, ada tiga lokasi penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa. Tiga lokasi itu merupakan kediaman tiga Stafsus eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim yang berlokasi di Jakarta Selatan.

    Tiga Stafsus itu adalah Ibrahim Arief, Fion Handayani dan Juris Stan. Adapun, dari penggeledahan itu penyidik telah menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan perkara yang ada.

    “Jadi seperti biasa tentu kita akan mencari informasi sebanyak mungkin apakah ada kaitan-kaitan dari barang bukti elektronik dengan apa yang terjadi,” pungkas Harli.

  • Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Kejagung Bakal Sita Seluruh Aset Sritex (SRIL), Bagaimana Nasib Kreditur?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit.

    Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah hal terlebih dahulu sebelum melakukan penyitaan tersebut.

    Misalnya, kata Harli, penyidik masih menunggu proses pendataan dari hak-hak pekerja dalam proses kepailitan Sritex Grup tersebut.

    “Penyidik akan secara bijak, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Namun demikian, Harli memastikan bahwa pihaknya pasti akan meminta pertanggungjawaban terhadap pihak manapun yang telah terlibat dalam perkara ini.

    Pasalnya, hal tersebut sebagaimana upaya korps Adhyaksa dalam memulihkan kerugian negara dalam kasus rasuah ini. Adapun, hingga saat ini kerugian negara baru mencapai Rp692 miliar.

    “Ya tentu nanti penyidik akan berupaya, bagaimana upaya-upaya penyelamatan terhadap pemulihan kerugian negaranya,” pungkas Harli.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, mereka yakni eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

    Di samping itu, Kejagung juga telah menetapkan Eks Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Iwan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.

  • Profil Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem yang Terseret Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

    Profil Jurist Tan dan Fiona, Eks Stafsus Nadiem yang Terseret Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

    GELORA.CO – Dua mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi sorotan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook senilai Rp9,98 triliun.

    Kedua eks staf khusus yang dimaksud adalah Fiona Handayani (Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis) dan Jurist Tan (Staf Khusus Bidang Pemerintahan).

    Mereka diduga terlibat dalam penyusunan kajian yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome/Chromebook, menggantikan kajian sebelumnya yang merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows.

    Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pun sedang mendalami siapa pihak yang memerintahkan penyusunan kajian tersebut.

    Padahal, kata Harli, berdasarkan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019, ditemukan berbagai kendala. Salah satunya adalah perangkat hanya dapat berfungsi secara optimal apabila didukung oleh jaringan internet yang stabil, sementara infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia saat itu belum merata. Akibatnya, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk pelaksanaan AKM.

    “Mereka yang nganalisis, tapi atas perintah siapa itu yang nanti dicari,” kata Harli kepada awak media di Jakarta, dikutip pada Senin (2/6/2025).

    Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik telah menggeledah dua unit apartemen yang diduga milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT) pada Rabu, 21 Mei 2025. Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti yang terdiri dari sembilan barang bukti elektronik dan 15 dokumen, termasuk buku agenda, laptop, dan ponsel. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua mantan staf khusus Mendikbudristek.

    Setelah penggeledahan, keduanya dipanggil oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Harli membenarkan bahwa Fiona Handayani dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (2/6/2025).

    “FH dijadwal diperiksa hari ini,” ujar Harli ketika dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

    Sementara itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga dikabarkan akan memeriksa Jurist Tan pada Selasa (3/6/2025). Informasi yang diterima tim redaksi Inilah.com menyebutkan bahwa pemanggilan Jurist akan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengaku belum memperoleh informasi dari penyidik.

    “Itu belum ada info,” kata Harli saat dihubungi Inilah.com, Senin (2/6/2025).

    Profil Jurist Tan dan Fiona Handayani

    Jurist Tan dikenal luas di ekosistem startup Indonesia dan disebut-sebut pernah terlibat dalam pengelolaan awal Gojek bersama Brian Cu. Ia meraih gelar Magister Administrasi Publik dalam Pembangunan Internasional (MPA/ID) dari Yale University.

    Informasi lain yang diterima redaksi Inilah.com menyebut bahwa suami JT merupakan petinggi Google Asia Tenggara dan berkewarganegaraan Australia. Hal ini yang kemudian membuat Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendorong agar penyidik Jampidsus ikut memeriksa suami Jurist Tan.

    Menurut Boyamin, suami JT perlu dipanggil oleh Kejagung untuk mendalami potensi konflik kepentingan dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

    “Jadi konflik kepentingan itu. Apalagi ini diduga merubah kajian. Bahwa kajiannya mestinya itu laptop biasa gitu… Nah ini perlu suaminya dipanggil gitu,” ungkapnya.

    Sementarara Fiona Handayani, diketahui lulusan ITB dan Northwestern University. Sebelumnya, ia bekerja sebagai analis di McKinsey & Company, staf Wakil Gubernur DKI Jakarta bidang kesejahteraan sosial pada masa Gubernur Ahok, dan Senior Sustainability Manager di Djarum Foundation.

    Inilah.com masih berusaha untuk menghubungi Jurist Tan dan Fiona untuk mengkonfirmasi dugaan keterlibatan keduanya di kasus korupsi pengadaan laptop chromebook.  

  • Harga Beras Naik Saat Stok Melimpah

    Harga Beras Naik Saat Stok Melimpah

    Jakarta

    Harga beras menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) naik di tingkat grosir dan eceran. Peningkatan ini terjadi di tengah cadangan beras pemerintah (CBP) melimpah, bahkan disebut mencetak sejarah.

    BPS mencatat untuk rata-rata harga beras di tingkat penggilingan pada Mei 2025 turun tipis 0,01% secara bulanan, namun naik 2,37% secara tahunan.

    “Secara kualitas beras di penggilingan beras premium turun 0,35% secara mtm (month to month) dan naik 0,01% secara yoy, beras medium naik sebesar 0,17% secara mtm dan naik 1,8% secara yoy (year to year),” kata Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (2/6/2025).

    Harga beras di penggilingan pada Mei 2025 Rp 12.733/kilogram (kg), sementara bulan lalu tercatat Rp 12.734/kg. Sementara beras di tingkat grosir dan eceran pada Mei 2025 tercatat naik.

    Di tingkat grosir, menurut catatan BPS, harga beras di tingkat grosir pada Mei 2025 sebesar Rp 13.735/kg, naik dibandingkan bulan lalu Rp 13.728/kg.

    Sementara Harga beras di konsumen pada Mei 2025 tercatat Rp 14.784/kg, naik dibandingkan bulan lalu Rp 14.754/kg.

    “Di tingkat eceran terjadi inflasi 0,20% secara mtm dan terjadi inflasi sebesar 2,46% secara yoy. Harga beras yang kami sampaikan ini merupakan rata-rata harga beras yang mencakup jenis kualitas dan harga beras di seluruh wilayah Indonesia,” terang Pudji.

    Sebelumnya diberitakan, Pemerintah mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pangan nasional. Untuk pertama kalinya sejak Perum Bulog berdiri pada 1969, stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) menembus angka fantastis 4 juta ton.

    Berdasarkan laporan real-time per Kamis, 29 Mei 2025 pukul 21.41 WIB, serapan setara beras oleh Bulog telah mencapai 2.407.257 ton, dan total stok beras nasional resmi tercatat sebesar 4.001.059 ton. Angka ini menjadi simbol konkret keberhasilan kolaborasi nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan menyejahterakan petani Indonesia.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap capaian ini.

    “Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh petani Indonesia, Komisi IV DPR RI, TNI, Polri, Kejaksaan, Gubernur, Bupati, Kepala Dinas Pertanian, PIHC, Perum Bulog, para pengamat, akademisi, pelaku usaha penggilingan, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan para media. Semua pihak telah bekerja bahu-membahu hingga Indonesia mencapai cadangan beras terbesar dalam sejarah,” Amran di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

    Mentan menyebut capaian ini tak lepas dari gagasan Presiden Prabowo Subianto, yang secara konsisten mendorong berbagai terobosan strategis melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperkuat produksi dan memudahkan petani dalam berusaha tani.

    (ada/hns)

  • Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan Nasional 3 Juni 2025

    Manuver Paulus Tannos dari Singapura: Tolak Diekstradisi, Malah Minta Penahanan Ditangguhkan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Buron kasus korupsi e-KTP,
    Paulus Tannos
    , menunjukkan manuver hukumnya dengan menolak proses ekstradisi dari Singapura ke Indonesia.
    Tak hanya itu, Paulus Tannos juga mencari celah hukum dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanannya.
    “Saat ini PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura,”  kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, Senin (2/6/2025).
    Widodo mengatakan,pemerintah berupaya melakukan perlawanan terhadap permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Tannos.
    “Pihak AGC (Kejaksaan) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar dia.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP dan merugikan negara triliunan rupiah. 
    Namanya masuk daftar pencarian orang pada 22 Agustus 2022 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 lalu.
    Namun, Paulus Tannos belum dapat diekstradisi ke Indonesia karena ia menempuh jalur hukum di Singapura.
    Widodo menyebutkan, proses hukum Paulus Tannos di Singapura masih berjalan.
    Pemerintah sebelumnya telah menyampaikan permohonan ekstradisi kepada pihak Otoritas Singapura pada 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
    Sidang pendahuluan atau committal hearing
    ekstradisi Paulus Tannos
    akan digelar di Pengadilan Singapura pada 23-25 Juni 2025.
    “Saat ini status PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan
    committal hearing
    (sidang pendahuluan) telah dijadwalkan pada 23–25 Juni 2025,” kata Widodo saat dihubungi, Senin (2/6/2025).
    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto mengatakan, sudah menerima informasi Paulus Tannos mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
    Setyo bilang, permohonan tersebut belum dikabulkan otoritas Singapura.
    “Terinformasi pengajuan penangguhan Tannos belum disetujui,” kata Setyo saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Setyo mengatakan, saat ini proses tuntutan ekstradisi Paulus Tannos masih berjalan di Singapura.
    Dia memastikan KPK dan Kementerian Hukum terus memantau proses ekstradisi tersebut.
    “Dan sampai hari ini masih intens komunikasi antar pemerintah,” ujar dia.
    Senada dengan Ketua KPK, Chairman Southeast Asia Anticorruption Syndicate (SEA Action) M Praswad Nugraha yakin Otoritas Singapura bakal menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buron Paulus Tannos.
    Sebab, kata dia, otoritas Singapura sejak awal telah menunjukkan keseriusan membantu pemerintah Indonesia dengan menangkap Paulus Tannos pada Januari lalu.
    “Kami menyakini bahwa Lembaga Yudikatif Singapura, serta Penegak Hukum Singapura, memiliki komitmen yang serius untuk menolak penundaan penahanan dan mendukung ekstradisi Paulus Tannos,” kata Praswad saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin.
    Praswad mengatakan, proses ekstradisi akan menjadi pembuktian, terlebih Singapura merupakan negara dengan Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi, dan kejahatan yang dilakukan Paulus Tannos adalah korupsi yang diakui dalam konteks global.
     
    “Menjadi pertanyaan justru apabila permohonan Tannos diterima,” ujar dia.
    Sementara itu, Praswad mengatakan, komitmen dan konsistensi KPK perlu dijaga agar terus menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
    Menurut Praswad, KPK sudah berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada Paulus Tannos pada akhir Mei 2025.
    Namun, Paulus Tannos meminta adanya pemeriksaan secara informal sehingga KPK menolak.
    “Kami melihat langkah tersebut sudah tepat karena kasus ini harus diselesaikan secara akuntabel. Hal yang dipastikan adalah KPK mampu bergerak cepat dalam menindaklanjuti situasi pasca upaya Tannos ini, sehingga kasus ini secara tuntas dapat diselesaikan,” ucap dia.
    Secara terpisah, anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan Paulus Tannos di Singapura tersebut.
    “Ini bukan sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh buronan,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Senin.
    Mafirion mengatakan, penyelesaian kasus Paulus bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia.
    “Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ujar dia.
    Oleh karena itu, Mafirion meminta Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
    Pemerintah perlu berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
    “Memaksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Duga Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok karena Begal

    Kejagung Duga Pembacokan Pegawai Kejaksaan di Depok karena Begal

    JAKARTA – Kejaksaan Agung menduga kasus pembacokan terhadap seorang pegawai Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusdakrimti) Kejagung berinisial DSK di Depok, Jawa Barat, merupakan aksi begal.

    “Kami berkesimpulan sementara ini bisa saja ada bentuk kejahatan-kejahatan, apakah dalam upaya begal, pencurian dan seterusnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir ANTARA, Senin, 2 Juni.

    Harli mengatakan dugaan ini didasari karena DSK selaku korban pembacokan merupakan seorang staf dan bukan jaksa yang terlibat perkara.

    “Artinya yang bersangkutan tidak menangani perkara,” katanya.

    Selain itu, dari investigasi Kejagung terhadap profil DSK, yang bersangkutan merupakan orang baik dan tidak terlibat dalam masalah.

    “Sudah dilakukan pengecekan, (DSK) sangat jauh dari hal-hal yang katakanlah ada perseteruan ataupun ada persoalan-persoalan di sana,” katanya.

    Kendati demikian, kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung dan penyelidik kepolisian agar ditemukan pelaku yang bertanggung jawab.

    Sebelumnya, DSK menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal ketika hendak pulang ke rumahnya di Kota Depok, Jawa Barat.

    Kapuspenkum mengungkapkan kejadian pembacokan ini berawal pada Jumat (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB, saat DSK sempat berteduh di warung kopi karena hujan lebat.

    Usai hujan reda, DSK melanjutkan kembali perjalanan. Akan tetapi, pada hari Sabtu (24/5) sekitar pukul 02.30 WIB, DSK mendapatkan serangan dari penumpang sepeda motor arah berlawanan.

    Serangan itu terjadi di Jalan Pengasinan, Sawangan, Depok, dan lebih kurang berjarak 1 kilometer dari rumah DSK.

    “Tiba-tiba dari arah depan terdapat dua orang yang berboncengan langsung mendekati DSK sambil berteriak ‘sikat’, sambil mengayunkan senjata tajam ke arah pergelangan tangan DSK,” ucap Kapuspenkum.

    Setelah mengayunkan senjata tajam, pelaku langsung melaju sambil meneriakkan “mampus lu”, kemudian meninggalkan DSK.

    Ketika DSK dibawa ke rumah sakit, yang bersangkutan melihat dua orang yang mengawasi pergerakan mobil yang mengantar DSK ke rumah sakit. Namun, tidak diketahui maksud dan tujuan pergerakan dua orang tersebut.

    Akibat kejadian ini, DSK menderita luka berat di pergelangan tangan kanan.

    Kasus ini telah mendapatkan atensi dari Polsek Bojongsari Polres Depok dan Polda Metro Jaya.

  • Survei Kepuasan Publik 100 Hari Kerja, Bupati Bojonegoro Dapat Nilai Positif

    Survei Kepuasan Publik 100 Hari Kerja, Bupati Bojonegoro Dapat Nilai Positif

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Kinerja 100 hari pemerintahan Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah mendapatkan apresiasi publik. Hasil survei dari lembaga The Republic mencatat tingkat kepuasan masyarakat mencapai 78 persen.

    Capaian ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Mereka menilai hasil tersebut adalah modal awal yang baik, namun tetap perlu ditingkatkan ke depan.

    “Ini kerja keras kita semua. Tapi belum selesai, harus ditingkatkan jadi lebih baik lagi,” ujar Bupati Setyo Wahono saat dikonfirmasi, Senin (2/6/2025).

    Sementara Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto juga menyebut hasil ini sebagai starting point yang menjanjikan. Namun menurut politisi Partai Golkar itu, kepala daerah harus lebih fokus dalam merealisasikan visi dan misinya.

    “Bojonegoro punya modal besar, baik dari sisi APBD, potensi sumber daya, hingga jaringan yang luas. Tinggal dikelola dengan baik dan benar, InsyaAllah masyarakat akan sejahtera,” katanya.

    Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto melihat hasil survei sebagai cermin kepercayaan publik, termasuk pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Pemkab dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung investasi.

    “Iklim investasi yang aman akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat Bojonegoro,” tegasnya.

    Komandan Kodim 0813 Bojonegoro, Letkol Czi Arif Rahman Hakim, yang merupakan putra daerah, mengaku bangga atas capaian pemerintahan Wahono–Nurul dalam 100 hari pertama. Ia menilai kebijakan mereka berpihak kepada masyarakat kecil, termasuk program-program seperti Gayatri, bantuan peternakan dan perikanan, serta modernisasi pertanian.

    “Dengan dukungan program seperti itu, kami yakin kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” ucapnya.

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Muji Martopo, turut mengapresiasi hasil survei. Ia berharap ke depan kinerja pemerintah daerah bisa lebih baik lagi. “Kami Forkopimda siap mendukung upaya Pemkab dalam memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

    Dukungan juga datang dari Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro, Lasuri. Ia menyebut hasil survei menempatkan Bojonegoro di delapan besar se-Jawa Timur untuk kepuasan publik, dan lima besar dalam bidang sumber daya manusia (SDM).

    “Kalau dilihat, lima besar itu hampir semuanya kota madya. Artinya capaian Bojonegoro ini sangat prospektif,” jelasnya.

    Lasuri menekankan bahwa 100 hari kerja bukan akhir, melainkan awal dari perjalanan panjang mewujudkan visi pembangunan. Ia mengingatkan agar program-program unggulan seperti Gayatri, BPJS Ketenagakerjaan bagi warga rentan, Dana Abadi, dan digitalisasi layanan kesehatan benar-benar sampai ke masyarakat bawah.

    “Tantangan Bojonegoro masih besar, mulai dari kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, hingga pengangguran. Program pro rakyat harus dijalankan secara konsisten dan masif,” pungkasnya. [lus/ian]