Kementrian Lembaga: Kejaksaan

  • Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lumajang Dibobol Maling, 3 Unit Sepeda Motor Raib

    Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Lumajang Dibobol Maling, 3 Unit Sepeda Motor Raib

    Lumajang (beritajatim.com) – Rumah dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) di jalan Kolonel Suwandi, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dilaporkan dibobol komplotan maling, Selasa (3/6/2025).

    Informasinya, komplotan maling berhasil menggondol tiga unit kendaraan sepeda motor milik pegawai yang sedang berada di rumah dinas.

    Salah satu kendaraan yang raib digondol komplotan maling diketahui merk Honda Vario 125 dengan nopol W 6816 NCM milik pegawai bernama Bambang Ariyanto. Sepeda motor tersebut diketahui hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena dibeli dari hasil lelang.

    Kendaraan kedua yang raib adalah sepeda motor merk Revo Fit dengan nopol N 5186 QY, milik pegawai bernama Dicky Divani Tri Yudhistira. Kendaraan itu diketahui memiliki surat lengkap baik STNK maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

    Terakhir, kendaraan yang hilang sepeda motor merk Yamaha Soul GT dengan nopol N 5951 UI milik Mohammad Reza Pahlevi. Unit kendaraan itu diketahui hanya memiliki surat penjualan lelang.

    Kasi Intel Kejari Lumajang Yudhi Teguh Santoso membenarkan adanya tindak pidana pencurian di rumah dinas kejaksaan. Aksi pencurian itu diakui terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

    Saat kejadian, diketahui terdapat dua pegawai kejaksaan yang menginap tidur di rumah dinas. Sayangnya, mereka tidak mendengar adanya maling yang masuk menggondol tiga unit kendaraan dan baru disadari saat pagi hari.

    “Ini memang benar ada pencurian tiga sepeda motor, Selasa dini hari di rumah dinas. Di sana ada dua pegawai yang menginap, tapi mereka tidak tahu ada maling masuk,” kata Yudhi Teguh Santoso, Selasa (3/6/2025).

    Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menjelaskan, upaya penyelidikan polisi sudah dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Adapun hasil olah TKP, ditemukan bahwa CCTV di rumah dinas sedang dalam kondisi mati.

    “Sudah dilakukan olah TKP yang hilang tiga unit motor, untuk kronologi kami masih lakukan penyelidikan karena CCTV di lokasi kejadian mati,” terangnya. (has/ian)

  • Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Termasuk Mantan Asisten Setda, Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Ipal Senilai Rp1,6 Miliar

    Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan 5 tersangka baru, dalam kasus korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar. Dari 5 orang tersangka tersebut di antaranya adalah bakal Calon Wali Kota (Bacawali) Blitar pada Pilkada 2024 kemarin yakni Suharyono.

    Suharyono pada tahun 2022 lalu menjabat sebagai kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar. Terakhir sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Suharyono menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekda Kota Blitar.

    Kajari Kota Blitar, Baringin menjelaskan bahwa tim penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup, menetapkan 5 tersangka baru, dalam perkara IPAL, penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapangan (TFL) tahun 2022 di Kota Blitar.

    “Kelima tersangka baru antara lain, inisial TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2, HK Ketua KSM Ndaya’an dan SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ujar Baringin, Selasa (3/6/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan Baringin, kegiatan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2022, dengan total anggaran Rp1,6 miliar. Dengan kegiatan meliputi, pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK berupa belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.

    Kemudian penambahan saluran rumah di Kelurahan Kauman oleh TPS-KSM Ndaya’an, diketuai tersangka HK sebesar Rp125 juta. Lalu pembangunan tangki septik komunal di Kelurahan Turi oleh TPS-KSM Turi Bangkit, dengan ketua tersangka AW senilai Rp400 juta. Kegiatan sama di Kelurahan Sukorejo oleh TPS-KSM Mayang Makmur 2, diketuai tersangka MH (Mastur Hudi) yang kini menjabat Plt Lurah Sukorejo senilai Rp400 juta.

    “Serta jasa TFL sebesar Rp24 juta untuk tiap sub kegiatan, sementara sub kegiatan ada tiga sehingga totalnya Rp72 juta,” jelasnya.

    Selanjutnya dalam program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik Kota Blitar, yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Perumahan dan Permukiman Tahun Anggaran 2022. Tersangka SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK pada Dinas PUPR, terang Baringin telah melakukan penunjukan langsung TFL teknis dan pemberdayaan.

    “Kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES tanpa melalui proses seleksi secara terbuka. Serta menentukan lokasi pekerjaan fisik berdasarkan usulan, tanpa seleksi lokasi partisipatif dan menentukan lahan yang tidak sesuai kriteria,” terangnya.

    Kemudian membuat SK Kepala Dinas PUPR tentang pembentukan TPS-KSM, tanpa panitia pemilihan serta kajian kepemimpinan. Serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/verifikasi, atas kesesuaian hasil pekerjaan 100%.

    Bahkan dalam mekanisme pencairan dan pengelolaan anggaran, keempat tersangka selaku ketua TPS-KSM tidak melibatkan bendahara. Tapi melimpahkan tanggung jawab pelaksanaan pembuatan dokumen RKM, RAB, DED dan LPJ kepada terdakwa GTH dan MJ serta tersangka YES serta tidak melakukan pengecekan kebenaran/validasi atas dokumen tersebut.

    “Empat ketua TPS-KSM juga memberikan nota kosong kepada terdakwa GTH, MJ dan tersangka YES untuk pembuatan LPJ. Serta tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ketua TPS-KSM,” lanjutnya.

    Atas perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp.553 juta, dengan rincian kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan Rp481 juta dan jasa TFL Rp72 juta.

    Ditambahkan Baringin, dari 5 tersangka baru yang ditetapkan hari ini. Tiga orang yang datang, yaitu SY, MH dan TK sedangkan 2 orang lainnya AW dan HK tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh kejaksaan.

    “Selanjutnya tiga tersangka yang hadir, langsung ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar,” pungkasnya.

    Sementara itu, penasihat hukum tersangka Suharyono, Supriarno yang hadir di Kantor Kejari Kota Blitar mengatakan akan mempelajari dulu perkara kliennya apakah penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai aturan yang ada.

    “Karena belum pernah diperiksa sebagai tersangka, tapi langsung ditahan,” ujar Supriarno.

    Apakah akan menempuh upaya praperadilan, menurutnya kemungkinan itu ada tapi akan dipelajari dan dikoordinasikan dengan kliennya imbuhnya.

    Dengan menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi IPAL ini, berarti total sudah ada 7 orang yang terlibat. Dimana sebelumnya, Kejari Kota Blitar telah menetapkan 2 orang tersangka dari TFL yaitu GTH dan MJ, yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya. (owi/ian)

  • Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    Polisi sebut berkas Nikita akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis

    kondisi saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan perawatan di rumah sakit.

    Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menyebutkan berkas perkara artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap bos perawatan kulit (skincare) telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada Kamis (5/6).

    “Penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi disepakati untuk pelaksanaan tahap dua, yang merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti disepakati besok lusa hari Kamis tanggal 5 Juni 2025,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Ade Ary juga menyebutkan kondisi saat ini yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dilakukan perawatan di rumah sakit.

    “Kemarin hari Senin, jadi kami sampaikan bahwa tidak dirawat, hanya dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Polda Metro Jaya karena ada keluhan nyeri dan pemeriksaan sudah selesai dilakukan hari itu juga,” ucapnya.

    Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati) Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG yang melibatkan artis ​​​​​​Nikita Mirzani telah lengkap atau P21.

    “Rabu (28/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.

    Kendati demikian, pihaknya masih menunggu Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

    “Belum ada tahap dua. Informasi dari penyidik tersangka sedang pembantaran (penangguhan penahanan) di rumah sakit,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa ​​​​​​berkas perkara artis Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Reonald Simanjuntak.terkait perkembangan kasus Nikita Mirzani.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti Nasional 3 Juni 2025

    Kajari Jakbar Ngaku Kumpulkan Perwakilan Korban Investasi Bodong demi Transparansi Pengembalian Barang Bukti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar),
    Hendri Antoro
    , membantah mengumpulkan perwakilan korban
    investasi bodong

    Robot Trading Fahrenheit
    di ruang kerjanya, melainkan di ruang tunggu Kajari.
    Pernyataan ini Hendri sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi penilapan atau pemerasan barang bukti korban investasi bodong senilai Rp 11,7 miliar yang menjerat eks Jaksa
    Kejari Jakbar
    , Azam Akhmad Akhsya, Selasa (3/6/2025).
    Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum mengonfirmasi apakah betul Hendri mengumpulkan para perwakilan korban investasi bodong setelah putusan inkracht.
    “Ada bapak mengumpulkan pihak-pihak yang disebutkan dalam putusan, di antaranya Bonifasius?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
    “Iya ada, Ibu,” jawab Hendri.
    Menurut Hendri, pihaknya mengumpulkan para perwakilan korban dengan tujuan agar eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA), yakni menyangkut pengembalian barang bukti kepada korban, berlangsung efektif dan transparan.
    Ia mengaku meminta Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pidana Umum (Plt Kasi Pidum) Kejari Jakbar segera memanggil pihak terkait.
    Namun, tidak semua pihak terkait bisa datang pada waktu yang bersamaan.
    “Sekali lagi demi transparansi, kami mengumpulkan bukan di ruang saya, tapi di ruang tunggu Kajari di depan sekretariat,” ujar Hendri.
    Pada pertemuan itu, Hendri juga meminta Kasubag yang membawahi bendahara untuk datang.
    Selain itu, untuk berhati-hati, pihaknya juga meminta customer service (CS) bank terkait hadir secara virtual untuk memandu pelaksanaan eksekusi pengembalian dana barang bukti berupa uang dan aset.
    “Menggeser ke rekening yang bersangkutan melalui token, kami tidak ingin keliru sedikit pun,” ujar Hendri.
    Dalam perkara ini, Azam didakwa menilap uang pengembalian kasus investasi bodong tersebut sebesar Rp 11,7 miliar.
    Menurut jaksa, Azam menggunakan kedudukannya untuk mengambil uang itu secara paksa dari barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang seharusnya dikembalikan kepada korban.
    Azam yang menjadi jaksa dalam kasus investasi bodong itu justru menyalahgunakan wewenang (memeras) untuk menguntungkan diri sendiri.
     
    Ia diduga berkongsi dengan pengacara korban investasi bodong guna mengambil barang bukti berupa uang yang seharusnya dikembalikan.
    Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Azam membagikan uang korupsinya sebesar Rp 300 juta kepada eks Plh Kasi Pidum Dody Gazali.
    Kemudian, Rp 500 juta kepada Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro; Rp 500 juta kepada eks Kepala Kejari Jakbar, Iwan Ginting; dan Rp 450 juta kepada eks Kasi Pidum, Sunarto.
    Lalu, Rp 300 juta untuk eks Kasi Pidum Kejari Jakbar; Rp 200 juta untuk Kasubsi Pratut Kejari Jakbar, Baroto; staf Kejari Jakbar Rp 150 juta, dan lainnya.
    Ditemui usai persidangan, Hendri membantah menerima aliran uang panas tersebut.
    “Enggak benar itu,” kata Hendri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Wamen PU Diana akan Diklarifikasi Kejagung soal Proyek Rumah di NTT Besok

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta keterangan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam perkara dugaan korupsi.

    Perkara dugaan rasuah itu terkait dengan proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT pada tahun anggaran 2022-2024.

    “Nah dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 [Juni] ya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Harli menekankan bahwa kasus dugaan korupsi ini masih di tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, Diana hanya dimintai keterangan dan tidak berstatus sebagai saksi.

    “Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” imbuhnya.

    Harli menegaskan bahwa sejatinya pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut tengah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT.

    Namun demikian, permintaan klarifikasi Diana bakal bertempat di Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh penyidik Kejati NTT.

    “Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya [diklarifikasi] disini [Kejagung],” pungkasnya.

  • Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Juni 2025

    Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit Nasional 3 Juni 2025

    Kejagung Dalami Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Proses Pengajuan Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    tengah mendalami peran Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK (
    Sritex
    )
    Iwan Kurniawan
    Lukminto (IKL) dalam hal pengajuan kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
    Seperti yang diketahui, permintaan kredit ini berujung pada
    kredit macet
    per Oktober 2024 yang mencapai Rp 3,58 triliun.
    “Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari tiga orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai wakil direktur utama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
    Harli mengatakan, berdasarkan data manajemen Sritex, sebelum menjabat sebagai direktur utama, Iwan Kurniawan diketahui menjabat sebagai wakil direktur utama, tepatnya pada periode 2014-2023.
    Saat itu, Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai direktur utama Sritex.
    Kini, Iwan Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit.
    Harli mengatakan, ada beberapa hal yang didalami penyidik saat memeriksa Iwan Kurniawan.
    Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proses pengajuan kredit Sritex kepada pihak bank.
    “Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri,” lanjut Harli.
    Selain itu, penyidik juga mendalami terkait pengetahuan Iwan Kurniawan terhadap pengelolaan kredit yang diberikan di tahun 2020 ini.
    Termasuk, ada tidaknya peran Iwan Kurniawan dalam pemufakatan jahat yang dilakukan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diungkap oleh penyidik.
    “Untuk saat ini, tentu penyidik akan lebih fokus terhadap bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perbuatan tiga tersangka ya, apalagi terkait dengan mantan direktur utama yang sekarang sudah dinyatakan tersangka dan ditahan,” kata Harli lagi.
    Penyidik diketahui telah memeriksa Iwan Kurniawan pada Senin (2/6/2025).
    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.
    Selain dua pihak bank yang disebutkan, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
    Angka pinjaman dari BJB dan Bank DKI mencapai Rp 692 miliar dan telah ditetapkan sebagai kerugian keuangan negara karena macet pembayaran.
    Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.
    Namun, berdasarkan konstruksi kasus, Sritex memiliki total kredit macet hingga Rp 3,58 triliun.
    Angka ini didapat dari pemberian kredit kepada sejumlah bank daerah dan bank pemerintah lain yang dasar pemberian kreditnya masih ditelusuri oleh penyidik.
    Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) diketahui memberikan kredit sebesar Rp 395.663.215.800.
    Sementara, Himpunan Bank Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI juga memberikan kredit dengan total keseluruhan kredit mencapai Rp 2,5 triliun.
    Status kedua bank ini masih sebatas saksi, berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.
    Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
    Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Kejagung Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Dalami Soal Pengajuan Kredit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto itu diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di sejumlah anak usaha Sritex.

    Tercatat, Iwan menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.

    “Benar kemarin seorang saksi bernama Iwan Kurniawan Lukminto telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, Iwan Kurniawan juga diperiksa atas kapasitasnya sebagai wakil direktur utama Sritex. Dengan demikian, anak HM Lukminto itu telah diperiksa penyidik terkait pengetahuannya soal peran tiga tersangka, Iwan Setiawan Lukminto.

    “Kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali,” imbuhnya.

    Adapun, pertanyaan yang dilayangkan penyidik ke Iwan Setiawan seperti mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke perbankan baik pemerintah maupun bank daerah.

    Misalnya, pertanyaan seperti peran Iwan Kurniawan apakah telah menyetujui serta menandatangani proses pemberian kredit hingga pihak-pihak yang berkompetensi mengajukan kredit.

    “Lebih khusus terkait dengan proses-proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank. Saya kira di seputaran itu,” pungkasnya.

  • Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Alasan Kejagung Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati 2 Kali

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Nicke masih seputar tugas dan fungsinya sebagai pimpinan tertinggi di holding perusahaan plat merah tersebut.

    “Inilah yang menjadikan yang bersangkutan sangat esensial untuk didalami lebih jauh. Memang banyak hal yang harus dipertanyakan oleh penyidik,” ujarnya di Kejagung, dikutip Selasa (3/6/2025).

    Dia menambahkan, penyidik berfokus memeriksa Nicke dalam tugas fungsinya dalam memberikan pengawasan dan pengambilan keputusan atas kebijakan dari holding ke subholding yang berkaitan dalam tiga aspek.

    Tiga aspek yang disorot dalam perkara ini yakni kaitannya dengan pengadaan minyak mentah, pengadaaan produk kilang hingga terkait hubungan berbagai kontrak kerja yang dilakukan Pertamina.

    “Yang bersangkutan ini kan pimpinan tertinggi di holding. Nah, bagaimana peran tugas fungsinya dari holding ke subholding,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Nicke Widyawati tercatat telah diperiksa dua kali yakni pada Selasa (6/5/2025) dan Rabu (28/5/2025). Khusus pemeriksaan perdananya, Nicke diperiksa selama 14 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.

    Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.

  • Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Kasus Vadel Badjideh, Kejari Jaksel: Berkas Lengkap dan Ditetapkan P21

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi telah menerima berkas P21 Vadel Badjideh, tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri dari artis Nikita Mirzani.

    Proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan, telah dilakukan pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo menyampaikan, setelah dilakukan penelitian atas berkas perkara dari Polres Metro Jakarta Selatan, pihaknya menyatakan berkas telah lengkap.

    “Setelah kita melakukan penelitian berkas dari teman-teman penyidik, kami nyatakan berkas lengkap dan ditetapkan sebagai P21. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II,” ujar Haryoko di Kantor Kejari Jaksel.

    Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan penyempurnaan surat dakwaan sebelum kasus Vadel Badjideh disidangkan di pengadilan.

    Vadel Nyatakan Siap Hadapi Persidangan

    Di sisi lain, kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik menegaskan kliennya siap menghadapi proses sidang dan pembuktian di pengadilan.

    Oya menyatakan Vadel akan menyampaikan sendiri pernyataannya di hadapan keluarga Lolly jika memang dihadirkan dalam sidang.

    “Insyaallah Vadel siap untuk menjalani persidangan,” kata Oya kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan.

    Oya juga menyebut keluarga Vadel sangat menantikan proses hukum ini agar bisa segera memperoleh kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.

    “Justru pihak keluarga Vadel menunggu momen ini agar semuanya bisa dibuktikan di persidangan,” ungkapnya.

    Meski demikian, Oya mengungkapkan, sempat ada niat untuk menempuh jalur mediasi dengan pihak pelapor, yakni Nikita Mirzani.

    Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena kondisi pribadi Nikita yang saat itu juga sedang menghadapi masalah hukum lainnya.

    “Awalnya kami ingin berupaya damai, tetapi karena pelapor sedang dalam situasi sulit, kami memutuskan untuk fokus masing-masing dulu,” ujar Oya.

    Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap dan tahap II yang telah dilakukan, kasus Vadel Badjideh akan segera memasuki agenda sidang perdana dalam waktu dekat. Publik kini menantikan proses hukum ini untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak artis Nikita Mirzani.

  • Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Vadel Badjideh Ditahan di Rutan Cipinang

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dari Polres Metro Jakarta Selatan, akhirnya pihak kejaksaan menitipkan TikTokers Vadel Alfajar Badjideh (VAB) atau Vadel Badjideh ke Rutan Cipinang.

    “Untuk saudara VAB ditahan di Rutan cipinang selama 20 hari kedepan terhitung dari 3 Juni 2025 sampai 22 Juni 2025,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Prabowo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

    Ada pun pasal yang dikenakan terhadap Vadel Badjideh, yaitu Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Kemudian, Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    “Selain perlindungan anak, saudara VAB juga kami kenakan Pasal 428 ayat (1) Huruf (A) juncto Pasal 60 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” lanjutnya.

    “Lalu, ada pula tindak pidana yang diatur dalam Pasal 348 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.